30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

5 Tahun DPR Selesaikan 126 UU

Marzuki Alie
Marzuki Alie

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan selama 5 tahun kepemimpinannya, DPR RI telah berhasil menyelesaikan sebanyak 126 Undang-undang. Sebanyak 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.

Namun, Marzuki meminta UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar pro-rakyat.

Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Sampai tanggal 29 September 2014, DPR telah menyelesaikan 69 RUU Prioritas yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 5 tahun. Selain RUU Prioritas, DPR juga telah menyelesaikan 56 RUU Kumulatif Terbuka,” kata Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang DPR periode 2009-2014, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

RUU kumulatif terbuka ini terdiri dari Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, tentang APBN, tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Di samping itu, terhadap RUU Prolegnas 2014 usulan DPD RI, telah dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Kelautan. Secara keseluruhan, dalam periode keanggotaan 2009—2014, telah menyetujui 126 RUU untuk disahkan menjadi UU.

Menjelang akhir Masa Bhakti DPR, yaitu pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014, kata politikus Partai Demokrat itu , Dewan berusaha untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU yang sudah memasuki tingkat I. Di antaranya yaitu RUU tentang Hak Cipta, Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan, Pemilihan Kepala Daerah, Usaha Perasuransian, Pencarian dan Pertolongan.

Kemudian, RUU tentang Jaminan Produk Halal, Perlindungan Anak, Pengelolaan Keuangan Haji, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Perlindungan Saksi dan Korban, Hukum Disiplin Militer, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perkebunan, Kelautan, serta RUU tentang Konservasi Tanah dan Air.

Namun demikian, Marzuki juga mengungkap ada 27 RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi-Komisi dan Pansus, yang belum dapat diselesaikan. Di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, Perubahan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), Pertanahan, hingga RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

“RUU terakhir ini merupakan usul DPR dan bahkan sudah diperpanjang sampai sepuluh kali masa persidangan, tetapi karena tidak ada kesungguhan Pemerintah untuk melanjutkan, maka tidak dapat diselesaikan,” jelasnya.

Ditambahkan, beberapa usulan dari panitia-panitia khusus berharap, RUU-RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut, dapat dibahas pada keanggotaan DPR periode yang akan datang dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.

“Namun demikian, mengenai masalah ini (carry over Iegislasi) memerlukan payung hukum yang jelas,” tandasnya.(Fat/jpnn)

Marzuki Alie
Marzuki Alie

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan selama 5 tahun kepemimpinannya, DPR RI telah berhasil menyelesaikan sebanyak 126 Undang-undang. Sebanyak 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.

Namun, Marzuki meminta UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar pro-rakyat.

Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Sampai tanggal 29 September 2014, DPR telah menyelesaikan 69 RUU Prioritas yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 5 tahun. Selain RUU Prioritas, DPR juga telah menyelesaikan 56 RUU Kumulatif Terbuka,” kata Marzuki dalam pidato penutupan masa sidang DPR periode 2009-2014, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

RUU kumulatif terbuka ini terdiri dari Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, tentang APBN, tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Di samping itu, terhadap RUU Prolegnas 2014 usulan DPD RI, telah dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Kelautan. Secara keseluruhan, dalam periode keanggotaan 2009—2014, telah menyetujui 126 RUU untuk disahkan menjadi UU.

Menjelang akhir Masa Bhakti DPR, yaitu pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014, kata politikus Partai Demokrat itu , Dewan berusaha untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU yang sudah memasuki tingkat I. Di antaranya yaitu RUU tentang Hak Cipta, Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan, Pemilihan Kepala Daerah, Usaha Perasuransian, Pencarian dan Pertolongan.

Kemudian, RUU tentang Jaminan Produk Halal, Perlindungan Anak, Pengelolaan Keuangan Haji, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Perlindungan Saksi dan Korban, Hukum Disiplin Militer, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perkebunan, Kelautan, serta RUU tentang Konservasi Tanah dan Air.

Namun demikian, Marzuki juga mengungkap ada 27 RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi-Komisi dan Pansus, yang belum dapat diselesaikan. Di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, Perubahan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), Pertanahan, hingga RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

“RUU terakhir ini merupakan usul DPR dan bahkan sudah diperpanjang sampai sepuluh kali masa persidangan, tetapi karena tidak ada kesungguhan Pemerintah untuk melanjutkan, maka tidak dapat diselesaikan,” jelasnya.

Ditambahkan, beberapa usulan dari panitia-panitia khusus berharap, RUU-RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut, dapat dibahas pada keanggotaan DPR periode yang akan datang dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.

“Namun demikian, mengenai masalah ini (carry over Iegislasi) memerlukan payung hukum yang jelas,” tandasnya.(Fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/