SUMUTPOS.CO – Tim pengacara yang pernah mendampingi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama kampanye pilpres mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut gugatan ke Mabes Polri terkait kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang merugikan Joko Widodo.
Penegasan ini menanggapi usulan berbagai pihak agar pihak kepolisian tidak membawa kasus yang menyeret pria berinisial MA, yang dikenal sebagai penjual tusuk sate, ke ranah pidana.
“Saya jamin Jokowi pasti memaafkan itu, tapi tidak mungkin akan saya cabut gugatannya,” kata mantan koordinator tim hukum kampanye capres Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (30/10) siang.
Polisi telah menangkap MA, 23 tahun, karena dituduh membuat dan menyebarkan rekayasa foto pornografi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri, melalui akun Facebooknya.
Kepolisian telah menjerat MA dengan tuduhan berlapis, yaitu pasal pornografi dan pencemaran nama baik. Dia juga dijerat serangkaian pasal dalam UU Informasi dan transaksi elektronik.
MEMINTA MAAF
Belakangan, ibu kandung MA juga telah meminta agar Presiden Joko Widodo memaafkan tindakan anaknya.
Tersangka MA dituduh mengunggah rekayasa foto pornografi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
Namun, menurut Henry Yosodiningrat, proses hukum terhadap MA tetap jalan, walaupun nantinya Presiden Jokowi akan memaafkan tindakannya.
“Bahwa hukumannya (berdasarkan putusan majelis hakim) menjadi ringan, itu persoalan lain. Jadi jangan dikira saya haus untuk melihat orang dihukum. Begitu juga Jokowi,” tandas Henry.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan pihaknya tidak dapat mencabut perkara ini karena termasuk delik murni.
“Polisi tidak bisa mencabut sendiri, apalagi kasusnya ini terkait dengan delik biasa atau murni,” kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis siang.
DITAHAN
Kasus ini bermula dari laporan Koordinator tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada akhir Juli 2014 lalu.
Polisi diminta menelusuri akun Facebook yang mengunggah dan menyebarkan rekayasa foto pornografi Jokowi dan Megawati.
Polisi baru menyelidiki kasus ini sejak Agustus lalu. Belakangan, 10 Oktober lalu, polisi memeriksa Jokowi, yang sudah berstatus sebagai presiden terpilih.
Setelah menelusuri akun Facebook yang bersangkutan, polisi menemukan nama asli sang pemilik akun tersebut, yaitu MA.
MA ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur dan saat ini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. (BBC)