Pejabat BPJS pusat juga diduga ikut memainkan peran penting dalam tindak pidana yang merugikan banyak orang itu. Namun, dia enggan menyebutkan siapa pejabat yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Yang pasti, korupsi itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. ”Jika tidak dihentikan, maka kerugian yang ditanggung negara akan semakin besar,” papar dia.
Basaria menambahkan, terkait dengan nilai kerugian negera sebesar Rp 500 miliar, dia belum mengetahuinya. KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap pelayanan jaminan kesehatan itu. Jangan sampai negara rugi, karena ada kesalahan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Akan kami benahi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengaku, mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam operasional BPJS kesehatan. Intansinya pun terbuka atas proses penyelidikan yang dilakukan.
Disinggung soal potensi manipulasi klaim oleh pihak dokter atau rumah sakit, Irfan menjelaskan, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. bahkan, mulai dari awal pelayanan program JKN. Dirunut olehnya, antisipasi dilakukan mulai dari jenjang layanan terbawah dengan memberlakukan sistem rujukan. Sehingga, pasien tidak bisa serta merta berobat ke rumah sakit.
Kemudian, menyiapkan tim verifikator untuk memverifikasi klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit pada BPJS Kesehatan. Tim ini yang bertugas memastikan ada tidaknya upcoding dalam klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit.
”Nanti kan dicek, apakah ada potensi upcoding itu atau tidak. Lalu berkasnya sesuai tidak dengan besaran klaim yang diajukan. Tidak langsung disetujui kemudian dibayar,” tuturnya.
Bila ditemukan adanya indikasi upcoding, lanjut dia, berkas akan langsung dikembalikan kembali. Tim verifikator akan mengkomunikasikan dengan pihak rumah sakit terkait temuan mereka.
Diakuinya, hal ini masih kerap terjadi. Bahkan ditahun 2015 lalu, ada potensi hingga Rp 1 Triliun dari selisih yang ditagihkan dan yang dibayarkan. ”Kami tidak main-main dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, ada audit internal yang dilakukan untuk mengawasi kegiatan di rumah sakit. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sendiri juga diaudit kantor akuntan publik (KAP), apakah masih sehat atau tidak. Ada juga audit lain dari BPK. (lum/mia/jpg/adz)