30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Rekrut Hakim MK Pakai Pansel

Sebelumnya, Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, lantaran tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Surat pengunduran diri ditulis Patrialis dan diterima kemarin (30/1).

“MK menerima surat ditulis tangan oleh rekan kita Patrialis Akbar. Ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim MK,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Lanjut Arief, dalam waktu dekat MK bisa berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan pengisian kekosongan hakim konstitusi menggantikan Patrialis.

“Kita akan segera berkirim surat ke Presiden untuk memilih hakim MK. Karena kita akan menghadapi banyak perkara usai Pilkada serentak ini,” kata Arief.

Arief menyampaikan, MK akan segera mengebut penanganan perkara agar nanti tidak menumpuk saat masuknya perkara pilkada. Pada Januari ini, MK telah memutuskan 17 perkara, sehingga tunggakan-tunggakan perkara bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kita ngebut menyelesaikan perkara, untuk menyongsong perkara pilkada nanti,” kata Arief.

Mengenai Undang-Undang MK yang perlu untuk lebih diperkuat, Arief berpandangan, penguatan independensi hakim MK, dan memperkuat dewan etik MK menjadi hal yang pokok. Kendati begitu, ia menolak keras jika dibentuk Badan Pengawas MK, karena akan bersifat subordinasi.

“Badan peradilan tidak boleh diawasi. Namun kita harus diperkuat supaya hakim MK bisa dijaga keluhuran martabatnya agar tidak menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum,” tukasnya. (byu/jun/wah/jpg)

Sebelumnya, Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, lantaran tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Surat pengunduran diri ditulis Patrialis dan diterima kemarin (30/1).

“MK menerima surat ditulis tangan oleh rekan kita Patrialis Akbar. Ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim MK,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Lanjut Arief, dalam waktu dekat MK bisa berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan pengisian kekosongan hakim konstitusi menggantikan Patrialis.

“Kita akan segera berkirim surat ke Presiden untuk memilih hakim MK. Karena kita akan menghadapi banyak perkara usai Pilkada serentak ini,” kata Arief.

Arief menyampaikan, MK akan segera mengebut penanganan perkara agar nanti tidak menumpuk saat masuknya perkara pilkada. Pada Januari ini, MK telah memutuskan 17 perkara, sehingga tunggakan-tunggakan perkara bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kita ngebut menyelesaikan perkara, untuk menyongsong perkara pilkada nanti,” kata Arief.

Mengenai Undang-Undang MK yang perlu untuk lebih diperkuat, Arief berpandangan, penguatan independensi hakim MK, dan memperkuat dewan etik MK menjadi hal yang pokok. Kendati begitu, ia menolak keras jika dibentuk Badan Pengawas MK, karena akan bersifat subordinasi.

“Badan peradilan tidak boleh diawasi. Namun kita harus diperkuat supaya hakim MK bisa dijaga keluhuran martabatnya agar tidak menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum,” tukasnya. (byu/jun/wah/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/