Dicurigai Mainkan Uang SILPA, Miliaran Rupiah Masuk Rekening Pribadi
Saat kasus rekening gendut Gayus Tambunan mencuat, kala itu muncul dugaan itu hanya fenomena gunung es. Rupanya benar. Setidaknya ada 10 PNS muda golongan III B yang punya rekening gendut mencapai miliaran rupiah.
Luar Biasa. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut milik PNS selevel Gayus Tambunan. Temuan itu dibeberkan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela Seminar Nasional bertema Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
PPATK menilai rekening itu tak wajar, lantaran nilainya jauh di atas gaji sebagai PNS. Karenanya, temuan itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus sendiri mengaku kaget dan shok saat pertama kali menemukan data tersebut. Yang membuatnya shok, lantaran pemilik rekening bukan PNS senior, tapi PNS yunior alias masih muda. “Baru sebulan saya menjabat dan dilantik Presiden. Saya syok setelah mengetahui hal itu,” ujar Agus. Hanya saja, dia tak membeber identitas PNS muda dimaksud.
Agus juga membeberkan modus PNS-PNS muda itu untuk menghilangkah jejak busuk. Yakni mengalirkan ke rekening istri, lantas dipecah-pecah ke bentuk asuransi anaknya. Agus memastikan, PNS-PNS muda itu bermain sendiri, tidak untuk atasannya.
“Mereka bermain sendiri. Mereka masukkan ke (rekening, Red) istrinya, lalu istrinya memecah ke anaknya usia lima bulan yang sudah diasuransi Rp2 miliar. Juga ke ke anaknya yang berusia lima tahun juga diasuransikan pendidikan sebesar Rp5 miliar. Juga ada yang dikirim ke ibu mertuanya,” beber Agus.
Agus juga mengaku syok, lantaran PNS muda yang lihai menilep uang itu bukan hanya pria, namun juga ada yang perempuan. Yang perempuan ini, secara rutin menerima setoran yang tergolong gratifikasi, yang besarnya Rp50 juta per bulan.
Dijelaskan Agus, secara hukum, yang bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor) hanya pelakunya saja. Sementara, pihak keluarga, yakni istri dan anak yang rekeningnya ikut gembung, tidak bisa dijerat. Namun, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan dilakukan perampasan aset-aset.
Dengan UU TPPU, lanjut Agus, si istri PNS muda itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. “Si istri bisa dikenai pasal pencucian uang dan dia bisa dipenjara di Rutan Pondok Bambu. Anaknya yang masih bayi juga bisa menjadi pelaku pencucian uang pasif dan bisa dipenjara di Rutan Anak Tangerang,” kata Agus.
Terpisah, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta PPATK mengumumkan saja identitas PNS muda dimaksud. Dia juga minta KPK untuk memproses temuan PPATK itu.
Meski demikain, Azwar menyebut ada tiga kemungkinan rekening PNS muda bisa gendut. Pertama, dana pribadi yang bersangkutan. Kedua, uang hasil penyalahgunaan jabatan. Ketiga, uang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) institusi yang dipindahkan ke rekening pribadi PNS muda itu.
Dugaan itu, menurutnya, lantaran hampir tidak ada instansi yang penyerapan anggarannya mencapai 100 persen. Agar SILPA tak usah dikembalikan lagi ke rekening negara, uang itu disimpan ke rekening pribadi PNS nakal itu.
Jadi, lanjutnya patut dicurigai bila pada November serapan anggaran 70 persen, namun tiba-tiba di Desember sudah 100 persen.(sam)