Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyampaikan, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Kemudian ada penandatanganan naskah hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan sekolah negeri dan swasta.
“Dana BOS ditransfer oleh KUD Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas,” terang Agung pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Agung mengatakan, selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Namun, katanya, terdapat beberapa kendala di lapangan.
“Kita berusaha kembali untuk memperbaiki keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita harapkan, semua ini tidak hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan dengan baik,” katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan, pada 2011 penyaluran dana BOS dari Kemenkeu ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota kemudian diteruskan ke sekolah-sekolah. Namun, kata Mendiknas, dengan mekanisme ini masih ada keterlambatan penyaluran dana BOS.
“Mekanisme ini harus dilakukan perubahan. Hari ini diputuskan mekanisme penyaluran BOS 2012,” katanya.
Nuh, perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan baik peraturan menteri maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain permendagri yang mengatur hibah untuk sekolah negeri. Selain itu, perlu sosialisasi kepada pemerintah provinsi sedini mungkin.
“Nanti kalau diputuskan, segera menyiapkan sosialisasi, sekaligus penguatan di provinsi. Harapannya, pada bulan Januari begitu tahun anggaran sudah berjalan, sudah bisa lebih siap untuk disalurkan ke sekolah,” ujarnya. (cha/jpnn)