25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PTPN II dan Masyarakat Dilarang Menggarap

Penanganan Lahan Eks HGU Diperpanjang

Tim Khusus Penanganan Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan HGU PTPN II yang dibentuk 7 September 2011 lalu, belum juga menunjukkan hasil. Terutama mengenai maping (pemetaan) lahan yang ditenggat akhir November.

MEDAN- Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) akhirnya menambah masa waktu hingga Mei 2012 dan melarang PTPN II serta masyarakat untuk melakukan aktivitas okupasi lahan selama pematokan batas lahan dikerjakan.

Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menegaskan selama masa perpanjangan pemetaan penanganan masalah lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU)dan HGU hingga Mei 2012, tidak ada aktivitas okupasi, pemagaran maupun penembokan oleh siapa pun di lahan yang bersengketa. Tim diminta dapat menyelesaikan pemasangan pilar patok batas lebih cepat dari yang ditetapkan. Sebab masih banyak masalah lagi yang harus dibahas terkait temuan lapangan selama pematokan berlangsung.

“Ditegaskan ulang selama maping pemasangan patok batas tidak ada okupasi, pemagaran dan penembokan,” kata Gatot saat memimpin Rapat Koordinasi FKPD di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (23/11).

Dengan begitu, lanjut Gatot, lahan HGU PTPN II seluas 56.341,75 hektar yang telah diperpanjang serta lahan eks HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 hektar hingga kini masih belum jelas keberadaannya. Pemprov Sumut juga belum bisa merekomendasikan pendistribusian lahan eks-HGU ke masyarakat selama maping lahan dan pematokan batas belum selesai dilakukan. Seperti diketahui, lahan yang dipermasalahkan tersebut saat ini ada di Deliserdang, Langkat, Binjai dan Serdangbedagai.

Ketua Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU, Hasiolan Silaen mengatakan dari empat kali pertemuan dan beberapa kali penanganan langsung di lapangan, pihaknya kesulitan memasang patok. Selain lahannya yang luas dan tim yang terbatas, masyarakat juga masih melakukan penolakan dilakukan pematokan. Bahkan saat tim berinisiatif hanya memasang patok di lingkar terluar dan hanya membuat lobang-lobang batas, justru masyarakat menutup lobang kembali dan ada juga yang menanamnya dengan tanaman.

“Banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Empat tim tidak bisa cover semua baik di Deliserdang, Binjai, Langkat. Yang sudah selesai hanya di Serdangbedagai namun masih ada beberapa hal yang jadi catatan,” terang Asisten I Pemerintahan Pemprov Sumut itu.

Direktur SDM PTPN II Tamba Karokaro mengatakan selama okupasi dihentikan pihaKnya justru mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Sebab sekitar 230 hektar tanaman tebu mereka justru dibabat masyarakat saat maping lahan eks HGU/HGU dilakukan.

Beberapa karyawan PTPN II sudah mendesak agar hal tersebut tidak dibiarkan. Sebab jika dibiarkan masyarakat justru semakin berani menggarap lahan yang masih dalam penguasaan PTPN II. “Kami juga minta ada ketegasan bagi masyarakat agar tidak juga melakukan okupasi,” kata Tamba.

Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul mengatakan komisi A tidak pernah mendapatkan laporan masyarakat atau warga melakukan okupasi tanaman milik PTPN II.

Justru sebaliknya laporan yang mereka temukan ada selama ini lahan warga yang sudah lama digarap malah dirusak. Untuk itu politisi Partai Demokrat tersebut meminta PTPN II membersihkan lingkungan internal mereka dulu. Sebab bisa saja okupasi justru dilakukan orang-orang suruhan dari internal PTPN II yang sudah mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibebaskan.

Setelah pembahasan yang cukup alot dilakukan sekitar dua jam, akhirnya diambil kesimpulan agar pemetaan tetap terus dilakukan hingga berhasil menentukan patok tapal batas eks HGU/HGU. Setelah itu baru dicarikan jalan keluar baik masalah perkampungan atau tanaman warga yang masuk dalam wilayah perpanjangan HGU maupun permasalahan pendistribusian lahan eks HGU.(ari)

Penanganan Lahan Eks HGU Diperpanjang

Tim Khusus Penanganan Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan HGU PTPN II yang dibentuk 7 September 2011 lalu, belum juga menunjukkan hasil. Terutama mengenai maping (pemetaan) lahan yang ditenggat akhir November.

MEDAN- Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) akhirnya menambah masa waktu hingga Mei 2012 dan melarang PTPN II serta masyarakat untuk melakukan aktivitas okupasi lahan selama pematokan batas lahan dikerjakan.

Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menegaskan selama masa perpanjangan pemetaan penanganan masalah lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU)dan HGU hingga Mei 2012, tidak ada aktivitas okupasi, pemagaran maupun penembokan oleh siapa pun di lahan yang bersengketa. Tim diminta dapat menyelesaikan pemasangan pilar patok batas lebih cepat dari yang ditetapkan. Sebab masih banyak masalah lagi yang harus dibahas terkait temuan lapangan selama pematokan berlangsung.

“Ditegaskan ulang selama maping pemasangan patok batas tidak ada okupasi, pemagaran dan penembokan,” kata Gatot saat memimpin Rapat Koordinasi FKPD di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (23/11).

Dengan begitu, lanjut Gatot, lahan HGU PTPN II seluas 56.341,75 hektar yang telah diperpanjang serta lahan eks HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 hektar hingga kini masih belum jelas keberadaannya. Pemprov Sumut juga belum bisa merekomendasikan pendistribusian lahan eks-HGU ke masyarakat selama maping lahan dan pematokan batas belum selesai dilakukan. Seperti diketahui, lahan yang dipermasalahkan tersebut saat ini ada di Deliserdang, Langkat, Binjai dan Serdangbedagai.

Ketua Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU, Hasiolan Silaen mengatakan dari empat kali pertemuan dan beberapa kali penanganan langsung di lapangan, pihaknya kesulitan memasang patok. Selain lahannya yang luas dan tim yang terbatas, masyarakat juga masih melakukan penolakan dilakukan pematokan. Bahkan saat tim berinisiatif hanya memasang patok di lingkar terluar dan hanya membuat lobang-lobang batas, justru masyarakat menutup lobang kembali dan ada juga yang menanamnya dengan tanaman.

“Banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Empat tim tidak bisa cover semua baik di Deliserdang, Binjai, Langkat. Yang sudah selesai hanya di Serdangbedagai namun masih ada beberapa hal yang jadi catatan,” terang Asisten I Pemerintahan Pemprov Sumut itu.

Direktur SDM PTPN II Tamba Karokaro mengatakan selama okupasi dihentikan pihaKnya justru mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Sebab sekitar 230 hektar tanaman tebu mereka justru dibabat masyarakat saat maping lahan eks HGU/HGU dilakukan.

Beberapa karyawan PTPN II sudah mendesak agar hal tersebut tidak dibiarkan. Sebab jika dibiarkan masyarakat justru semakin berani menggarap lahan yang masih dalam penguasaan PTPN II. “Kami juga minta ada ketegasan bagi masyarakat agar tidak juga melakukan okupasi,” kata Tamba.

Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul mengatakan komisi A tidak pernah mendapatkan laporan masyarakat atau warga melakukan okupasi tanaman milik PTPN II.

Justru sebaliknya laporan yang mereka temukan ada selama ini lahan warga yang sudah lama digarap malah dirusak. Untuk itu politisi Partai Demokrat tersebut meminta PTPN II membersihkan lingkungan internal mereka dulu. Sebab bisa saja okupasi justru dilakukan orang-orang suruhan dari internal PTPN II yang sudah mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibebaskan.

Setelah pembahasan yang cukup alot dilakukan sekitar dua jam, akhirnya diambil kesimpulan agar pemetaan tetap terus dilakukan hingga berhasil menentukan patok tapal batas eks HGU/HGU. Setelah itu baru dicarikan jalan keluar baik masalah perkampungan atau tanaman warga yang masuk dalam wilayah perpanjangan HGU maupun permasalahan pendistribusian lahan eks HGU.(ari)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/