31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

HKN ke-47, Tarif Rumah Sakit Diskon 10 Persen

MEDAN- Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-47, seluruh rumah sakit (RS) di Kabupaten/Kota, RS TNI/Polri, BUMN, RS Swasta se- Sumut diinstruksikan memberikan diskon biaya pelayanan kesehatan minimal sebesar 10 persen selama 1 hari di bulan November 2011. Imbauan tertulis itu disampaikan Sekdaprov Sumut H Nurdin Lubis SH MM dalam surat nomor 440.441.7/19517/XI/2011 di Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Candra Syafei Pasaribu Sp OG, mengatakan Perda Sumut No 2/2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut bahwa rumah sakit, rumah bersalin, klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya harus mengalokasikan dana minimal 10 persen dari penghasilannya untuk kegiatan sosial melalui prosedur sistem pengumpulan anggaran, yang ditentukan pemerintah dan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.

“Didalam perda No 2/2008 diberlakukan untuk memberikan pelayanan secara gratis bagi penduduk miskin atau kurang mampu atau tidak ditanggung oleh Askes, Asabri, Jamsostek, Jamkesmas, Jamkesda Kabupaten/Kota, Jamkesda Provinsi atau jaminan kesehatan lainnya. Jadi, kita harapkan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan gratis kepada warga tanpa terkecuali,” tegasnya, Jumat (25/11).

Dia menambahkan surat imbauan diskon biaya pelayanan kesehatan dalam rangka peringatan HKN ini, juga ditembuskan ke Menteri Kesehatan RI, Gubernur Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Pada peringatan ini, akan banyak kegiatan yang diadakan diantaranya gerak jalan santai dan bersepeda santai target kita kegiatan ini diikuti sebanyak 1000 orang dan ini akan diselenggarakan pada 3 Desember mendatang di Lapangan Merdeka Medan. Pelayanan kesehatan gratis diantaranya meliputi pemeriksaan paru, mata dan osteoforosis,” jelasnya. (mag-11)

MEDAN- Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-47, seluruh rumah sakit (RS) di Kabupaten/Kota, RS TNI/Polri, BUMN, RS Swasta se- Sumut diinstruksikan memberikan diskon biaya pelayanan kesehatan minimal sebesar 10 persen selama 1 hari di bulan November 2011. Imbauan tertulis itu disampaikan Sekdaprov Sumut H Nurdin Lubis SH MM dalam surat nomor 440.441.7/19517/XI/2011 di Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Candra Syafei Pasaribu Sp OG, mengatakan Perda Sumut No 2/2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut bahwa rumah sakit, rumah bersalin, klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya harus mengalokasikan dana minimal 10 persen dari penghasilannya untuk kegiatan sosial melalui prosedur sistem pengumpulan anggaran, yang ditentukan pemerintah dan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.

“Didalam perda No 2/2008 diberlakukan untuk memberikan pelayanan secara gratis bagi penduduk miskin atau kurang mampu atau tidak ditanggung oleh Askes, Asabri, Jamsostek, Jamkesmas, Jamkesda Kabupaten/Kota, Jamkesda Provinsi atau jaminan kesehatan lainnya. Jadi, kita harapkan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan gratis kepada warga tanpa terkecuali,” tegasnya, Jumat (25/11).

Dia menambahkan surat imbauan diskon biaya pelayanan kesehatan dalam rangka peringatan HKN ini, juga ditembuskan ke Menteri Kesehatan RI, Gubernur Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Pada peringatan ini, akan banyak kegiatan yang diadakan diantaranya gerak jalan santai dan bersepeda santai target kita kegiatan ini diikuti sebanyak 1000 orang dan ini akan diselenggarakan pada 3 Desember mendatang di Lapangan Merdeka Medan. Pelayanan kesehatan gratis diantaranya meliputi pemeriksaan paru, mata dan osteoforosis,” jelasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/