26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sulit jika Masih Bocor

Dana BOS

Rencana pemerintah menyelenggarakan program Rintisan BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau rintisan Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2013, perlu diikutitindakan nyata dan kesiapan aparat Pemerintah untuk mengimplementasikannya. Komitmen dan aturan saja tak cukup menjamin terlaksananya program ini
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengingatkan, persiapan yang harus dilakukan pemerintah antara lain melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada setiap penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dan komersialisasi. Selain itu, lanjutnya, juga harus bis mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa menghambat terwujudnya program ini.

“Misalnya, persoalan mekanisme penyaluran dana BOS SMA, dengan menutup celah potensi tindakan penyalahgunaan penggunaan dana tersebut. Sehingga, rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun ini nantinya benar-benar tepat sasaran dan terwujud tahun 2013 nanti,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjut Raihan, program Wajib Belajar 9 tahun yang menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang SD dan SMP secara gratis saja masih ditemui berbagai persoalan seperti praktik pungutan yang dilakukan oleh oknum di sekolah. Orang tua siswa masih dibebani oleh biaya-biaya yang ditentukan oleh sekolah, seperti biaya gedung, biaya LKS, biaya komite, dan lain-lain. Alhasil, jargon pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar ini hanya sebatas retorika. “Dana BOS yang menjadi komponen program pendidikan gratis akhirnya masih sering diselewengkan dan terlambat pencairannya,” ujar Raihan.

Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, program ini sudah menjadi amanat Konstitusi. Di UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat Konstitusi  pun diperkuat dengan UU Sisdiknas pasal 34 ayat (2)  yang menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh karena itu, terang Raihan, rencana Pemerintah untuk menaikkan anggaran untuk program rintisan Wajib Belajar 12 tahun ini dari Rp 599 miliar tahun 2011 menjadi Rp1,3 triliun pada 2012, harus diikuti oleh kesiapan pemerintah dan para penyelenggara pendidikan secara sungguh-sungguh.

“Aturan harus segera dibuat beserta dengan sanksi yang tegas. Apalagi, selama ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua” tukasnya. (cha/jpnn)

Dana BOS

Rencana pemerintah menyelenggarakan program Rintisan BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau rintisan Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2013, perlu diikutitindakan nyata dan kesiapan aparat Pemerintah untuk mengimplementasikannya. Komitmen dan aturan saja tak cukup menjamin terlaksananya program ini
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengingatkan, persiapan yang harus dilakukan pemerintah antara lain melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada setiap penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dan komersialisasi. Selain itu, lanjutnya, juga harus bis mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa menghambat terwujudnya program ini.

“Misalnya, persoalan mekanisme penyaluran dana BOS SMA, dengan menutup celah potensi tindakan penyalahgunaan penggunaan dana tersebut. Sehingga, rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun ini nantinya benar-benar tepat sasaran dan terwujud tahun 2013 nanti,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjut Raihan, program Wajib Belajar 9 tahun yang menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang SD dan SMP secara gratis saja masih ditemui berbagai persoalan seperti praktik pungutan yang dilakukan oleh oknum di sekolah. Orang tua siswa masih dibebani oleh biaya-biaya yang ditentukan oleh sekolah, seperti biaya gedung, biaya LKS, biaya komite, dan lain-lain. Alhasil, jargon pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar ini hanya sebatas retorika. “Dana BOS yang menjadi komponen program pendidikan gratis akhirnya masih sering diselewengkan dan terlambat pencairannya,” ujar Raihan.

Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, program ini sudah menjadi amanat Konstitusi. Di UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat Konstitusi  pun diperkuat dengan UU Sisdiknas pasal 34 ayat (2)  yang menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh karena itu, terang Raihan, rencana Pemerintah untuk menaikkan anggaran untuk program rintisan Wajib Belajar 12 tahun ini dari Rp 599 miliar tahun 2011 menjadi Rp1,3 triliun pada 2012, harus diikuti oleh kesiapan pemerintah dan para penyelenggara pendidikan secara sungguh-sungguh.

“Aturan harus segera dibuat beserta dengan sanksi yang tegas. Apalagi, selama ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua” tukasnya. (cha/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/