25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Mengintip Wacana Bahari dalam Perspektif TNI AL

“…Negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual, harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.”  (Rudolf Kjellen: 1964–1922)

Oleh: Feri Fadli *)

Memaknai kecenderungan dinamika lingkungan global saat ini, aspek perhubungan dan perdagangan bahari masih menjadi isu yang dinamis. Sebab, diskursus batas wilayah bahari Indonesia menyangkut banyak aspek, seperti konservasi lingkungan, pemanfaatan sumber daya, bahkan hubungan bilateral antar negara. Namun di sisi lain, konflik bahari dirasakan masih begitu sensitif dewasa ini. Betapa tidak, hingga saat ini penetapan batas wilayah bahari dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah baharinya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang telah diselesaikan secara lengkap.

Aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan teritorial Indonesia memang menjadi isu yang penting saat ini di tengah perubahan iklim dan krisis lingkungan yang melanda dunia. Sensitivitas masalah perbatasan kawasan diperparah dengan isu maraknya pelanggaran wilayah oleh kapal asing dan pesawat udara pada corong-corong strategis, perompakan, pembajakan, penyelundupan imigran gelap, penyelundupan barang, illegal fishing, eksplorasi, dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar dua belas mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.

Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ± 17.505 pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan. Kompleksitas tersebut mulai seperti perbedaan data pulau, nama dan posisi geografisnya antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Misalnya, LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, sedangkan Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987. Pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya.

Contoh masalah lain seperti kaburnya batas wilayah perbatasan, misalnya perbatasan wilayah di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah), serta masalah lain yakni penangkapan kapal ikan pada wilayah bahari Indonesia pada tahun 2007.

Jumlah Kapal Ikan Asing (KIA) yang melintas mencapai 212 buah kapal, yang ditangkap sebanyak 89 buah kapal, sedangkan untuk Kapal Ikan Indonesia (KII) sebanyak 1995 buah dan ditangkap sebanyak 95 buah kapal. Dari hasil tersebut di perkirakan kerugian yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp439,6 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp34 miliar, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp23,8 miliar, sumber daya perikanan yang terselamatkan sebesar Rp381 miliar. Nilai sunber daya ikan tersebut bila dikonversikan dengan produk ikan sekitar 43,208 ton. Produksi tersebut bila dimanfaatkan diperkirakan mampu menyerap sekitar 17,970 tenaga kerja baik di subsektor perikanan tanggkap, pengolahan, jasa kelautan maupun pendukungnya.

Beberapa realita lain masih perlu mendapat perhatian serta dikaji lebih lanjut karena mempunyai kecenderungan menjadi bom waktu ke depan. Sejumlah masalah ini tentu saja wajib menjadi perhatian setiap warga negara, bahkan kaum muda sekalipun. Sebab, peranan pemuda dalam fase perjalan kehidupan berbangsa dirasakan sangat nyata. Kontribusi pemuda sangat signifikan bahkan spektakuler. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak gerakan di dunia ini dikomandoi kaum muda. Adalah Ernesto Rafael Guevara de la Serna (Che Guevara) yang hingga sekarang sosoknya masih menjadi ikon di kalangan pemuda di banyak negara.

Terkait isu bahari, kaum muda tentu saja terlibat di dalamnya. Kaum muda juga menjadikan isu bahari sebagai salah satu perhatian yang menarik. Banyak sudah kegiatan yang dilakukan oleh para kaum muda dalam mengajak, memotivasi, mendukung, dan menyemangati masyarakat untuk turut memperhatikan dan mempromosikan lingkungan bahari. Beberapa contoh aktivitas yang dilakukan kaum muda seperti Komunitas Pemuda ASEAN, Kapal Pemuda Nusantara, Festival Internasional Pemuda dan Olahraga Bahari, dan Pemilihan Duta Bahari tentu sudah nyata untuk diketahui.

Etos berpikir kaum muda sangat penting dalam melakukan perubahan di Indonesia. Sepak terjang para pemuda Indonesia dalam menegakkan idealisme dan cita-cita yang mereka miliki banyak diwakili golongan muda terpelajar. Di masa depan, kesempatan kaum muda untuk berperan  membangun dan memajukan bangsa sesungguhnya sangat banyak dan terbuka luas. Dengan keahlian masing-masing para pemuda dapat berkiprah melalui organisasi kemasyarakatan pemuda, lembaga pendidikan, melakukan riset, aktif di cabang-cabang olah raga, kesenian, yang semuanya dapat mengalihkan perhatian para pemuda dari rayuan pop kultural.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 3 ayat 2, menyatakan pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Artinya, pemerintah Indonesia menyadari bahwa laut dan segala aktivitas didalamnya dapat menjadi tumpuan masa depan bangsa. Bagi TNI AL, amanah ini harus direspon sebagai tantangan sekaligus peluang untuk mereposisi keberadaan TNI AL. Hal ini sejalan dengan visi TNI AL sebagai terwujudnya TNI AL yang handal dan disegani. Ideologi ini saling berhubungan satu sama lain, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.(*)

Mahasiswa Semester VIII FKM USU

“…Negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual, harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.”  (Rudolf Kjellen: 1964–1922)

Oleh: Feri Fadli *)

Memaknai kecenderungan dinamika lingkungan global saat ini, aspek perhubungan dan perdagangan bahari masih menjadi isu yang dinamis. Sebab, diskursus batas wilayah bahari Indonesia menyangkut banyak aspek, seperti konservasi lingkungan, pemanfaatan sumber daya, bahkan hubungan bilateral antar negara. Namun di sisi lain, konflik bahari dirasakan masih begitu sensitif dewasa ini. Betapa tidak, hingga saat ini penetapan batas wilayah bahari dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah baharinya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang telah diselesaikan secara lengkap.

Aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan teritorial Indonesia memang menjadi isu yang penting saat ini di tengah perubahan iklim dan krisis lingkungan yang melanda dunia. Sensitivitas masalah perbatasan kawasan diperparah dengan isu maraknya pelanggaran wilayah oleh kapal asing dan pesawat udara pada corong-corong strategis, perompakan, pembajakan, penyelundupan imigran gelap, penyelundupan barang, illegal fishing, eksplorasi, dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar dua belas mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.

Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ± 17.505 pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan. Kompleksitas tersebut mulai seperti perbedaan data pulau, nama dan posisi geografisnya antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Misalnya, LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, sedangkan Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987. Pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya.

Contoh masalah lain seperti kaburnya batas wilayah perbatasan, misalnya perbatasan wilayah di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah), serta masalah lain yakni penangkapan kapal ikan pada wilayah bahari Indonesia pada tahun 2007.

Jumlah Kapal Ikan Asing (KIA) yang melintas mencapai 212 buah kapal, yang ditangkap sebanyak 89 buah kapal, sedangkan untuk Kapal Ikan Indonesia (KII) sebanyak 1995 buah dan ditangkap sebanyak 95 buah kapal. Dari hasil tersebut di perkirakan kerugian yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp439,6 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp34 miliar, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp23,8 miliar, sumber daya perikanan yang terselamatkan sebesar Rp381 miliar. Nilai sunber daya ikan tersebut bila dikonversikan dengan produk ikan sekitar 43,208 ton. Produksi tersebut bila dimanfaatkan diperkirakan mampu menyerap sekitar 17,970 tenaga kerja baik di subsektor perikanan tanggkap, pengolahan, jasa kelautan maupun pendukungnya.

Beberapa realita lain masih perlu mendapat perhatian serta dikaji lebih lanjut karena mempunyai kecenderungan menjadi bom waktu ke depan. Sejumlah masalah ini tentu saja wajib menjadi perhatian setiap warga negara, bahkan kaum muda sekalipun. Sebab, peranan pemuda dalam fase perjalan kehidupan berbangsa dirasakan sangat nyata. Kontribusi pemuda sangat signifikan bahkan spektakuler. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak gerakan di dunia ini dikomandoi kaum muda. Adalah Ernesto Rafael Guevara de la Serna (Che Guevara) yang hingga sekarang sosoknya masih menjadi ikon di kalangan pemuda di banyak negara.

Terkait isu bahari, kaum muda tentu saja terlibat di dalamnya. Kaum muda juga menjadikan isu bahari sebagai salah satu perhatian yang menarik. Banyak sudah kegiatan yang dilakukan oleh para kaum muda dalam mengajak, memotivasi, mendukung, dan menyemangati masyarakat untuk turut memperhatikan dan mempromosikan lingkungan bahari. Beberapa contoh aktivitas yang dilakukan kaum muda seperti Komunitas Pemuda ASEAN, Kapal Pemuda Nusantara, Festival Internasional Pemuda dan Olahraga Bahari, dan Pemilihan Duta Bahari tentu sudah nyata untuk diketahui.

Etos berpikir kaum muda sangat penting dalam melakukan perubahan di Indonesia. Sepak terjang para pemuda Indonesia dalam menegakkan idealisme dan cita-cita yang mereka miliki banyak diwakili golongan muda terpelajar. Di masa depan, kesempatan kaum muda untuk berperan  membangun dan memajukan bangsa sesungguhnya sangat banyak dan terbuka luas. Dengan keahlian masing-masing para pemuda dapat berkiprah melalui organisasi kemasyarakatan pemuda, lembaga pendidikan, melakukan riset, aktif di cabang-cabang olah raga, kesenian, yang semuanya dapat mengalihkan perhatian para pemuda dari rayuan pop kultural.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 3 ayat 2, menyatakan pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Artinya, pemerintah Indonesia menyadari bahwa laut dan segala aktivitas didalamnya dapat menjadi tumpuan masa depan bangsa. Bagi TNI AL, amanah ini harus direspon sebagai tantangan sekaligus peluang untuk mereposisi keberadaan TNI AL. Hal ini sejalan dengan visi TNI AL sebagai terwujudnya TNI AL yang handal dan disegani. Ideologi ini saling berhubungan satu sama lain, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.(*)

Mahasiswa Semester VIII FKM USU

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/