Home Blog Page 1018

Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR

RAPAT: Wamenkumham Eddy Hiariej (kanan) saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Namun kemudian dirinya diusir karena menyandang status tersangka di KPK.net RAPAT: Wamenkumham Eddy Hiariej (kanan) saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Namun kemudian dirinya diusir karena menyandang status tersangka di KPK.net.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI. Kehadiran Eddy Hiariej mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.

Kehadiran Eddy diprotes Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Sebab, Eddy kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK,” kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Benny pun mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Karena kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat. “Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ucap Benny.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, status hukum Eddy Hiariej dalam raker itu tak ada relevansinya. Karena itu, raker Komisi III tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.

“Silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu. “Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.”Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” ungkap Alex.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (jpg/ila)

Bertemu Pimpinan Ponpes se-Sumut, Ganjar Ungkap Peran Penting Tokoh Agama

AKRAB: Ganjar Pranowo bersilaturahmi dengan pimpinan ponpes se-Sumatera Utara di Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (10/11).Tim Media Ganjar Pranowo.

SUMUTPOS.CO – CALON pesiden (capres) Ganjar Pranowo bersilaturami dengan pimpinan-pimpinan pondok pesantren (ponpes) se-Sumatera Utara di Pesantren Darularafah Raya, Kabupaten. Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (10/11) malam.

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengatakan bahwa peran tokoh agama sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menyelesaikan berbagai masalah di masyarakat.

Mantan gubernur Jawa Tengah dua periode ini selalu melibatkan para ulama dalam mengambil kebijakan.”Suatu ketika saya jadi gubernur Jawa Tengah, persoalan yang ada di masyarakat itu gampang diselesaikan, ketika tokoh agama ini berkumpul, bertemu dan berdialog seperti ini,” ujarnya.

Ganjar kemudian menceritakan suatu ketika mendapatkan aduan berbagai masalah yang ada di masyarakat terkait dengan kebutuhan finansial, seperti belum bayar cicilan, terlilit hutang hingga biaya rumah sakit. Ganjar mengakui pada saat itu APBD Jawa Tengah terbatas, terutama pada saat pandemi Covid-19. Ganjar kemudian berdiskusi dengan tokoh agama dalam pengembangan zakat, infak dan sedekah yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Jateng.

Data yang diperoleh, dari sekitar 40 ribu pegawai pemprov Jateng, zakat diperoleh hanya sekitar Rp 100 juta sampai Rp200 juta. Hal itu dinilai belum maksimal. Maka saat itu, Ganjar menggandeng ulama dan ustad untuk memberikan ceramah tentang zakat. Tak sampai dua bulan, semua pegawai pemrov Jateng yang beragama Islam sepakat untuk membayar zakat secara rutin.

Hasilnya, pegawai pemprov Jateng memberikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan perolehan mencapai Rp 6 miliar per bulan. Hingga sekarang berkembang seperti saat ini.”Saya minta para ulama tiap hari keliling ke seluruh dinas, sebelum bekerja mereka kasih kultum, cukup dua bulan. pegawai langsung bilang iya (bayar zakat). Dulu dari Rp 200 juta, alhamdulillah, sekarang Rp 6 miliar. Kemudian sekarang berkembang besar,” kata Ganjar.

Untuk diketahui, penerimaan zakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah pada 2022 mencapai Rp 82,5 miliar. Baznas Jateng menaksir, capaian pada 2023 bisa mencapai Rp 100 miliar. Menurut Ganjar, zakat yang diberikan itu disalurkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat seperti penangan kemiskinan ekstrem, bantuan sosial hingga untuk penurunan angka stunting.

Sementara itu, pimpinan umum Pesantren Darularafah Raya KH Indra Porkas Lubis mengajak para pimpinan ponpes untuk mendoakan Ganjar Pranowo menjadi Presiden Indonesia periode 2024-2029. Selain KH Indra Porkas, acara tersebut juga dihadiri pimpinan Harian Santri Pembela NusantaranIdat Darussalam hingga pimpinan pesantren Taruna Al Qolam Deli Serdang Ari Handoko.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadzul Ihsan di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kyai Bawalluddin Ady SPdi, mengapresiasi Ganjar yang menurutnya peduli terhadap pesantren.

“Keseriusannya terhadap pesantren yang ingin memajukan pesantren patut diapresiasi,” katanya. Dia juga berharap perhatian terhadap pesantren – pesantren baru di daerah. (wir/man)

Gulat Sumut Raih 3 Emas di Pomnas 2023

JUARA: Trip pelatih gulat Sumut Mangasi Simangunsong, Daslan Gultom SPd, dan Jan Bobby Nesra Barus MPd bersama peraih medali Pomnas 2023. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prestasi membanggakan ditorehkan gulat Sumatera Utara pada Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) XVIII/2023 Kalimantan Selatan. Tim gulat Sumut meraih 3 emas, 7 perak, dan 2 perunggu pada event yang berlangsung, 18-21 November 2023 tersebut.

Tiga medali emas disumbangkan oleh Tuahman Daniel Purba dari kelas 55 kg gaya greco roman, Musa Dayanus Sembiring dari kelas 87 kg gaya greco roman, dan Junaldi Sembiring dari kelas 97 kg gaya bebas putra.

Tujuh medali perak disumbangkan Exkel Idolanta Meliala dari kelas 130 kg gaya greco roman, Dewi Sartika Nasution dari kelas 50 kg gaya bebas putri, Bulan Oktapia Manalu dari kelas 53 kg gaya bebas putri, Anjelina Novianti Pasaribu dari kelas 76 kg gaya bebas putri, Libra Parklindo Sembiring dari kelas 57 kg gaya bebas putra, Dodi Haryansah Caniago dari kelas 74 kg gaya bebas putra, dan Wilanta Bresgi Tarigan dari kelas 86 kg gaya bebas putra.

Sedangkan dua medali perunggu dipersembahkan Abel Balbolo Silitonga dari kelas 67 kg gaya greco roman, dan Bellinda Septi Manalu dari kelas 62 kg gaya bebas putri. Gulat Sumut mengirimkan 13 atlet ke Pomnas 2023 ini didampingi trio pelatih Mangasi Simangunsong SPd, Daslan Gultom SPd, dan Jan Bobby Nesra Barus MPd.

Pelatih Gulat Sumut Mangasi Simangunsong mengaku bangga dengan raihan ini. Sebab persaingan di Pomnas 2023 ini cukup sengit, karena hampir semua atlet yang diproyeksikan tampil pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 mendatang turut ambil bagian.

“Persaingan luar biasa. Daerah lain juga mengirimkan atlet yang dipersiapkan menghadapi PON 2024 mendatang. Bahkan ada beberapa atlet Pelatnas SEA Games juga ambil bagian,” ujar Mangasi Simangunsong didampingi Daslan Gultom SPd, dan Jan Bobby Nesra Barus MPd ketika dihubungi, Selasa (21/11).

Mangasi menambahkan Pomnas ini merupakan ajang uji coba bagi atlet gulat Sumut yang dipersiapkan menuju PON 2024 mendatang. “Hampir 70 persen peta kekuatan gulat di Indonesia tampil di Pomnas 2023 ini. Jadi ini sudah bisa dibilang gambaran awal menuju PON 2024 mendatang,” tambahnya.

Tim gulat Sumut pun mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengprov PGSI Sumatera Utara sekaligus Bupati Sedangbedagai H Dharma Wijaya, Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis, Rektor Universitas Negeri Medan Prof Dr Baharuddin ST MPd, Dekan FIK Unimed Prof Dr Imran Akhmad MPd, Ketua Bapomi Sumatera Utara sekaligus Ketua Yayasan STOK Bina Guna Medan Dr Hj Liliana Puspa Sari SPd MKes, Rektor Universitas Quality Berastagi Prof Dr Erna Frida MSi, dan semua pihak yang telah mendukung.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Mudah-mudahan dengan prestasi ini, bantuan peralatan seperti matras untuk Pelatda PON 2024 secepatnya terealisasi, sehingga persiapan kita lebih baik,” pungkasnya. (dek)

Banyak Potensi Pajak dan Retribusi Belum Maksimal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan apresiasi atas kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

“Kami meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramdhan, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, kata Syaiful, pihaknya mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan kajian terhadap potensi-potensi yang ada.

“Kita meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan, maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” ujarnya.

Terkait R-APBD 2024, sambung Syaiful, pihaknya di Fraksi PKS DPRD Medan memberikan beberapa hal yang menjadi catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Kemudian, sambung Syaiful, APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah.

Kemudian, APBD harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. APBD juga merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

“APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,” pungkasnya. (map)

DPRD Medan Sahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

 Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama para pimpinan DPRD Medan dan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution tersebut, DPRD Medan berharap agar Perda tersebut bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan.

 Di antaranya, terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.

“Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis saat menyampaikan Pendapat Fraksinya.

 Ia mengatakan, Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga, anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami dengan adanya aturan baru ini, berharap kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

 Kemudian, sambung Abdul Latif, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan. “Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, ” harapnya.

 Fraksi PKS juga berharap, dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.   “Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain,” harapnya lagi.

 Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

 Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2. (map)