30 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1058

Pemko Medan Berjanji Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berjanji akan terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), sehingga adanya keluhan-keluhan masyarakat terhadap program tersebut dapat terjawab dengan baik.

“Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan, baik ditingkat puskesmas maupun rumah sakit rujukan yakni RS Pirngadi dan RS Bachtiar Jafar melalui perwujudan perilaku pelayanan yang bersifat melayani maupun peningkatan kualitas SDM khususnya tenaga medis, termasuk prasarana dan sarana pendukung pelayanan kesehatan,” ucap Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat membacakan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI P dalam rapat paripurna Nota Jawaban Walikota Medan tentang Rancangan APBD tahun 2024, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala dan H.T Bahrumsyah serta dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Dilanjutkan Aulia Rachman, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan program yang bersifat preventif (pencegahan) ditengah-tengah masyarakat, melalui kegiatan terpadu antara puskesmas, pihak kecamatan dan kelurahan serta lingkungan seperti mewujudkan perilaku hidup sehat dan lingkungan sehat guna mewujudkan Medan Sehat.

“Kita juga akan menjadikan Medan kota wisata kesehatan (health tourism), melalui program kolaborasi rumah sakit, pelaku industri pariwisata. Melalui pengembangan citra pelayanan kesehatan yang lebih baik serta kerjasama penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kualitas puskesmas, menanggapi PU Fraksi Gabungan (Hanura, PSI dan PPP). Menurut Aulia Rachman, pihaknya juga melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan yang memadai, pembiayaan kesehatan dan penyediaan kesediaan farmasi serta alat kesehatan, peningkatan kualitas tenaga medis dan layanan kesehatan, pelatihan dan pengembangan kompetensi termasuk renovasi/ rehabilitasi gedung dan penyediaan informasi kesehatan yang akurat.

“Sedangkan untuk permintaan membuka kotak pengaduan program UHC, kita telah memiliki contact person (PIC) pelayanan UHC. Untuk syarat kepesertaan JKMB sesuai dengan SOP yang ditetapkan KTP dan NIK Kota Medan bisa melakukan pengobatan di tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” pungkasnya.
(map/ram)

Dua Minggu Terakhir, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 27 Tersangka Kejahatan

PIDANA : Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Press Release tindak Pidana Umum (Pidum), kasus Narkoba serta kasus Viral sekaligus melakukan acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh Kajari Belawan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama dua Minggu terakhir, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 8 kasus dan menangkap 27 pelaku kejahatan. Tiga dari 8 kasus tersebut merupakan kasus yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut terungkap saat kegiatan Press Release tindak Pidana Umum (Pidum), kasus Narkoba serta kasus Viral sekaligus melakukan acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh Kajari Belawan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon ini dihadiri oleh Kejadi Belawan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Aris Fianto, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Seluruh Kapolsek di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon menyatakan, dari 27 tersangka, ada yang orang dewasa dan anak-anak. Dari para tersangka langsung dilakukan tes urine.

“Ada 6 orang yang positif menggunakan narkoba,” ujarnya.

Untuk kasus yang berhasil diungkap Kasat Reskrim bersama jajaran yaitu ada 8 kasus terdiri dari 3 kasus viral, yang pertama kasus pencurian kekerasan (Curas) yakni pencurian rokok yaitu modusnya mobil- mobil yang melintas masuk ke wilayah Belawan kemudian oleh para pelaku ini distop diancam kemudian ada yang disekap dan ada yang dianiaya.

“Ini sudah berhasil diungkap Kasatreskrim beserta jajarannya karena para pelaku diamankan di luar kota,” ungkapnya.

Kemudian kasus yang viral menjadi atensi publik yakni kasus tawuran yang dilakukan para anak- anak remaja dengan membawa senjata tajam.

“Kasus ini sudah kita amankan, motifnya karena saling ejek dan masalah perempuan. Mereka remaja yang masih di bawah umur dengan membawa senjata tajam. Saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Yang ketiga, pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama- sama di depan publik. Kasus yang keempat adalah kasus pengancaman dimana pelakunya adalah residivis tindak pidana pembunuhan. Kemudian kasus mengedarkan uang palsu, dimana pelaku ini menurut pengakuannya mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini sedang DPO.

Sedangkan, kasus yang ditangani Polsek Belawan yaitu ada dua laporan polisi yakni kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelaku sebanyak 3 orang tersangka yang merupakan residivis.

Kemudian pengungkapan kasus dari Polsek Medan Labuhan, ada 2 laporan polisi dengan 2 kasus dengan modus operandi ketika ada kebakaran, kedua pelaku ini melakukan pencurian ada mencuri AC, TV dengan cara membongkar dan lain- lainnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba Kapolres juga menerangkan, ada 29 kasus narkoba dengan 40 tersangka terdiri dari 38 dewasa, anak- anak nihil, 10 residivis dan semuanya dites urine positif.

Dari 40 tersangka pelaku tersebut dikategorikan ada sebanyak 10 orang sebagai pengedar, 28 pengguna dan 2 orang sebagai bandar.

“Barang bukti narkoba yang disita sebanyak 183,03 gram yang akan dimusnahkan setelah diteliti terlebih dahulu oleh tim Labfor Poldasu, sedangkan barang bukti uang ada sebanyak Rp11.529.000,” tutupnya.(mag-1/ram)

Solusi Kuota Ibadah Haji, Indonesia Mesti Kerjasama dengan Timor Leste

RESES: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Daspoang saat reses bersama Ketua MUI Labuhanbatu dan Kakan Kemenag Labuhanbatu. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Daspoang mengatakan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu untuk musim haji tahun 2024.

“Kuota nasional haji Indonesia meningkat. Pemerintah Arab Saudi member kuota haji 2024 untuk Indonesia sebanyak 221 ribu,” kata Marwan Dasopang, dalam rangkaian reses serta sebagai narasumber dalam acara Manasik Haji yang diselenggarakan pihak Kanwil Kemenag Sumut, di Rantauprapat, Selasa (10/10/2023).

Untuk persiapan hal itu, katanya, pihak Komisi VIII akan membahas hal-hal penting dalam persiapan anggaran bahkan tehknis pelaksanaan haji.

Menurutnya, masalah pelaksanaan haji terus berubah sesuai kondisional yang ada. Misalkan, untuk musim haji 2023/1444 H adalah banyaknya jamaah haji yang lanjut usia. Sehingga solusi untuk mengantisipasi hal terburuk telah dilakukan.

“Sampai ketika itu menyediakan tenaga-tenaga petugas pendamping,” urainya.

Untuk musim haji 2024 kemungkinan hal-hal yang memiliki risiko tinggi (Risti) diantaranya terjadinya lonjakan jumlah jamaah di Tanah Suci. Baik disebabkan pertambahan kuota haji ataupun masuknya jamaah haji sebagai pendatang dengan menggunakan fasilitas visa bisnis ke Tanah Suci.

Jika ini terjadi, maka pada ibadah tertentu pelaksanaan haji potensi penumpukan jamaah dengan risiko dehidrasi di cuaca yang panas terik.

“Mengantisipasi hal ini, kita imbau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar tidak memberangkatkan jamaah menggunakan visa bisnis. Ini perlu ditertibkan dan KBIH nakal mesti dicabut izinnya,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah bekerjasama dengan beberapa pemerintah negara tetangga. Misalnya, Pemerintah Timor Leste. Dimana, negara tersebut memiliki kuota untuk jamaah haji. Namun, tidak pernah termanfaatkan.

“Kita usulkan sebaiknya Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Timor Leste untuk memanfaatkan kuota hajinya yang tidak terserap. Ini juga bahagian upaya negosiasi dan solusi mengatasi daftar tunggu haji yang terjadi,” paparnya. (fdh/ram)

Lantik Kepala Puskesmas dan Sekolah, Ini Pesan Wabup Asahan

LANTIK: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar melantik Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Asahan.(foto: Istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar melantik sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kisaran (10/10/2023).

Adapun yang dilantik yaitu, 9 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan 36 orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri serta Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Wabup Taufik berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan peran barunya dengan amanah serta dapat memberikan kontribusi berharga bagi pembangunan karakter generasi penerus sesuai dengan misi Kabupaten Asahan.

Selain itu, ujar Taufik, Kepala Sekolah agar menjaga sebaik-baiknya marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru, berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

“Kepala Sekolah diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban, fokus terhadap usaha peningkatan kualitas mutu pendidikan,” ujarnya.

“Saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” ungkapnya.

Kepada Kepala Puskesmas, Taufik berpesan agar meningkatkan pelayan kepada masyarakat baik itu terkait pekerjaan maupun dengan rekan kerja dan bertanggung jawab serta sebagai teladan, pelopor dan motivator yang mampu mendorong kinerja organisasi yang lebih baik, sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.

“Sebagai Kepala Puskesmas saya harapkan mampu mengidentivikasikan dan memetakan area-area yang sering terjadi kasus-kasus penyakit berbahaya, sehingga bisa diantisipasi secara dini sebelum terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Jadikan Lingkungan Puskesmas dapat menjadi tempat atau sarana belajar tentang hidup bersih dan sehat, jangan sampai sarana kesehatan justru tidak mencirikan suatu lembaga kesehatan yang menjunjung tinggi hidup sehat,” ungkapnya.

Wabup Taufik juga meminta pejabat yang dilantik agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada “3T” yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Lelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Penglolaan Keuangan Anggaran.

“Mudah-mudahan jika saudara selalu memegang prinsip 3T ini, insyaallah saudara semua akan terhindar dari segala macam bentuk permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” tandasnya. (rel/ram)

Cegah Stunting, BAAS Kota Tebingtinggi Serahkan Bantuan Susu

SERAHKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Kadis PPKB Nina Zahara saat menyerahkan bantuan susu kepada program stunting di Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebagai salah satu upaya mencegah stunting (gangguan pertumbuhan pada anak), Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menyerahkan bantuan berupa susu kepada anak stunting dan keluarga risiko stunting melalui program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, stunting tidak semata-mata permasalahan kurang nutrisi atau kurang gizi. Namun, stunting ini juga banyak terkait dengan sakit atau infeksi. “Melalui program BAAS ini, saya tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bapak, ibu Forkopimda, OPD dan semua pihak yang telah berperan serta dalam program tersebut,” ungkap Syarmadani.

Syarmadani berharap, kegiatan jni jadi amal baik dan bermanfaat.

“InsyaAllah jadi amal ibadah dan semua yang mengalami stunting, tahun depan sudah sembuh. Kita sampai target nasional di bawah 14 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon berharap agar dalam pergerakan program penanganan pengendalian stunting di Kota Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi turut dilibatkan, sehingga apa yang menjadi pengawasan dan peruntukan bisa optimal.

“Karena seperti kita ketahui bersama, terkait Satgas Pangan, kita selalu rutin melaksanakan rapat koordinasi dan kami sangat berbangga hati, kalau Ibu Kadis PPKB dan seluruh perangkatnya, kami boleh dilibatkan sehingga apa yang kita siapkan dan kita saluran itu merupakan hal yang terbaik bagi anak-anak kita maupun saudara-saudara kita, ibu-ibu yang hamil,” ujar AKBP Andreas Luhut Jaya.

Sedangkan Kadis PPKB Nina Zahara mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 01.07/Menkes/1928/2022.

“Program BAAS dan keluarga resiko stunting bertujuan sebagai upaya untuk menurunkan kasus stunting. BAAS merupakan program gerakan gotong royong dari seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting dan menyasar langsung keluarga yang mempunyai anak beresiko stunting,” papar Nina.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan berupa susu kepada balita stunting dengan kriteria gizi buruk, gizi kurang, sanitasi kurang dan ekonomi kurang, data tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi melalui aplikasi E-PPGBM dan selanjutnya juga diverifikasi oleh tim pendamping keluarga sebanyak 66 anak balita dan masing-masing mendapatkan 10 kotak setiap bulannya selama 6 bulan.

“Bantuan diberikan juga kepada keluarga resiko stunting (ibu hamil) kurang energi kronik dengan resiko tinggi berjumlah 20 ibu hamil, masing masing 8 kotak setiap bulannya selama 6 bulan,” jelasnya. (ian/ram)

Danlantamal I Terima Tim Audit Kinerja Internal

INTERNAL: Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo menerima Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Jendral TNI AL (Itjenal) yang dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Nursyawal Embun yang mewakili Irjenal Laksamana Muda TNI Rubiyanto, di Gedung R.Mulyadi Mako Lantamal I, Belawan, Selasa (10/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo menerima Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Jendral TNI AL (Itjenal) yang dipimpin oleh Laksamana Pertama TNI Nursyawal Embun yang mewakili Irjenal Laksamana Muda TNI Rubiyanto, di Gedung R.Mulyadi Mako Lantamal I, Belawan, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan diawali dengan penerimaan Iropslat Itjenal beserta rombongan tim audit oleh Danlantamal di VIP Room Mako Lantamal I dan dilanjutkan dengan acara pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itjenal Tahun Anggaran 2023 di Mako Lantamal I.

Dalam sambutannya, Danlantamal I menyampaikan ucapan selamat datang di Mako Lantamal I kepada pengendali teknis beserta Tim Audit Kinerja Itjenal.

“Mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai yang telah diharapkan serta dapat memberikan kontribusi positif untuk Lantamal I dan jajaran dan meningkatkan mutu kinerja yang sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Danlantamal I juga menginstruksikan kepada seluruh Kasatker jajaran Lantamal I untuk mendukung kegiatan Audit Kinerja Itjenal secara maksimal, dan memberikan data data yang akurat secara terbuka agar tercapai sasaran serta informasi yang diperlukan oleh tim audit sesegera mungkin, dan menjalin koordinasi yang baik demi kebutuhan serta kemajuan Lantamal I dimasa yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama Iropslat Itjenal sebagai pengendali teknis dalam membacakan sambutan Irjenal dalam menyampaikan bahwa kegiatan Audit Kinerja Tahun 2023 yang akan dilaksanakan dari tanggal 10 sampai 24 Oktober di jajaran Lantamal ini bertujuan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran yang sudah dan sedang dan akan dilaksanakan guna memberikan keyakinan memadai, sehingga tugas pokok entitas dapat tercapai sesuai prinsip ketertiban, kepatuhan, efektif, efisien, dan ekonomis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadan Lantamal I, Para PJU, Kadis, dan Kasatker. (mag-1/ram)

Polres Tanjungbalai Amankan Pria Pemilik Ganja Seberat 180 Gram

TANGKAP: Tersangka UH alias MAN beserta barang bukti narkotika jenis ganja. Istimewa/Sumut Pos

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres )Tanjungbalai melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), R Saragih berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH alias MAN (52) yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan uang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp39.000, pada Jumat (6/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP MH Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 16.15 WIB, Kapolsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Ir Juanda, tepatnya di Gg Seroja I Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seseorang yang selalu transaksi narkoba, atas informasi tersebut.

“Saya memerintahkan Kanitreskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R Saragih beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 45 menit, lanjutnya, ternyata informasi tersebut benar, sehingga kanit beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki ke Polsek Tanjungbalai Selatan, yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja didapat dari dalam rumah, tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan UH alias Man yang disita.

Setelah diinterogasi, sambung Sitorus, tersangka mengakui benar ganja tersebut miliknya dan setiap hari laku terjual sekitar 35 bungkus paket kecil seharga Rp5000 per bungkus. Ia juga mengaku menjual ganja sejak awal Juli 2023.

“Kini tersangka UH alias MAN kami serahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (dwi/ram)

Perkara Judi Divonis Ringan, KY dan Bawas Diminta Periksa Oknum Hakim PN Binjai

JUDI: Terdakwa judi mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi di PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mengawasi kerja hakim secara eksternal maupun internal, diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai. Ini dilakukan pasca putusan ringan yang dijatuhkan hakim selama 5 bulan terhadap 47 terdakwa yang didakwa perkara judi.

Adapun hakim PN Binjai yang mengadili 47 terdakwa yang dipisah dalam 4 berkas yakni, Fauzi (Ketua PN Binjai), Nurmala Sinurat (Wakil Ketua PN Binjai) dan Diana Gultom untuk 2 berkas. Kemudian 2 berkas lainnya, Wira Indra Bangsa dan Mukhtar menjadi hakim anggota bersama Ketua Majelis Hakim Fauzi serta hakim anggota lainnya Nurmala Sinurat.

Artinya, ada 5 hakim yang mengadili dan memeriksa 4 berkas perkara perjudian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Binjai khususnya, lantaran putusan yang dijatuhkan ringan.

Soalnya, polisi tengah gencar memberantas perjudian dan dibantu kumpulan ibu-ibu pengajian lantaran hal tersebut menjadi penyakit masyarakat yang menjadi momok. Namun sebaliknya, hakim sebagai wakil tuhan di dunia tidak menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi menyayangkan putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sangat disayangkan kalau hakim menjatuhkan putusan yang menurut kita ringan terhadap orang yang melakukan perjudian, baik sebagai pekerja maupun pemain. Karena ini (judi), merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dapat menular, bahkan dapat ditiru atau diikuti oleh anak-anak,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapannya, Selasa (10/10).

Bagi dia, putusan atau hukuman ringan yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pekerja hingga yang menyediakan lapak perjudian tersebut. Bahkan hal tersebut juga telah menciderai rasa keadilan, atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Binjai.

Karenanya, dia meminta agar Bawas MA dan KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim di PN Binjai. “Hakim yang menjatuhkan vonis ini patut diperhatikan dan diperiksa, apa hal yang melatarbelakangi dengan pertimbangannya, sehingga menjatuhkan vonis ringan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. KY dan Bawas harus turun mempertanyakan dan memantau apa yang dikerjakan oleh hakim tersebut,” seru dia.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan hakim adalah kewenangan mereka. Artinya, kata dia, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar KUHAP atau di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Sementara, Redyanto mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai telah maksimal. “Tuntutan JPU yang maksimal menunjukkan jaksa serius dan memang ingin memberikan efek jera serta menegakkan hukum dalam memberantas perjudian, baik kepada pelaku dan pekerja,” kata dia.

Sejatinya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang maksimal. “Ini akan menjadi catatan karena penegakan hukum itu dari kepolisian dan kejaksaan, lalu hulunya ada pada hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, 47 terdakwa ini didakwa dalam 4 berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti.

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Pada berkas pertama dengan jumlah 19 terdakwa, majelis hakim menyatakan, mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakw dari dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menilai, para terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternative kedua, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Untuk para terdakwa berkas kedua, majelis hakim menyatakan, 14 terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa di berkas kedua ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, pada berkas pertama, para terdakwa dituntut oleh Tim JPU dari Kejati Sumut yang dipimpin Achmad Yusuf Ibrahim selama 1 tahun kurungan penjara.

Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut sama dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Pada terdakwa ditangkap Polda Sumut ketika menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, Minggu (28/5) sore.

Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah. (ted/ram)

Dipersulit Penandatangan Berkas, Guru Maghrib Mengaji Mengadu ke DPRD Medan

MENGAJI: Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dan Sekretaris Fraksi Dhiyaul Hayati saat menerima guru mengaji di ruang rapat Fraksi, Selasa (10/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan Guru Magrib Mengaji di Kecamatan Medan Polonia mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan. Kedatangan mereka untuk mengadukan sejumlah permasalahan terkait sulitnya proses penyelesaian pemberkasan.

Kedatangan para guru mengaji tersebut diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dan Sekretaris Fraksi Dhiyaul Hayati di ruang rapat Fraksi, Selasa (10/10/2023).

Salah satu perwakilan guru mengaji, Susi, mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan saat akan menyelesaikan pemberkasan, terutama saat proses penandatanganan.

“Keluhan kami terkait kesulitan dalam proses penyelesaian pemberkasan Maghrib Mengaji ditingkat kecamatan, khususnya dalam mendapatkan tandatangan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, guru mengaji juga mengeluhkan kurang terbukanya informasi terkait pemberkasan sejak awal sehingga para Guru Maghrib Mengaji menjadi bertanya-tanya.

“Untuk itulah kami menyampaikan persoalan ini agar proses pemberkasan yang tinggal memerlukan tandatangan bisa segera selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mempersulit urusan warga, khususnya para Guru Maghrib Mengaji.

“Kita dari Fraksi PKS berharap pihak-pihak terkait dalam urusan ini agar melayani warga dengan baik dan jangan mempersulit,” katanya.

Syaiful Ramadhan juga meminta Pemko Medan agar memberikan perhatiannya terhadap persoalan ini.

“Kami juga sangat berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Pemko Medan, sehingga persoalan seperti ini tidak menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahunnya,” harap Syaiful.
(map/ram)

Pemuda Asal Langkat yang Bunuh Mahasiswi Dituntut Seumur Hidup

BACA: JPU membacakan tuntutan terhadap M Ramadhan Hasibuan, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Selasa (10/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Ramadhan Hasibuan (19) warga asal Langkat dituntut jaksa seumur hidup. Dia dinilai terbukti membunuh korban Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10)2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naiboho dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KHUP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat. “Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua
Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)