MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar rapat mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik Sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Ruang Paripurna, Senin (9/10/2023).
Rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan seluruh Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Medan. Penyampaian laporan pembahasan kode etik tersebut dibacakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Abdul Latif Lubis.
Dalam laporan itu, ada berbagai pembahasan. Diantaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian, serta sikap dan perilaku DPRD Medan. “Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik,” ucap Abdul Latif saat rapat paripurna.
Adapun ketentuan perjalan dinas, pihak DPRD Medan tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi. “Pimpinan dan anggota DPRD Melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diterangkannya, perjalanan dinas yang ke luar negeri juga harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Pimpinan dan Anggota DPRD Medan juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD,” terangnya.
Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga, maka Anggota DPRD Medan harus menggunakan biaya pribadi. “Kemudian, wajib melakukan permohonan perjalanan dinas dan diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Kemudian selain etika ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut. “Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri,” ucapnya.
Dikatakan Abdul, Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. “Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRR Kepada Wali Kota,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Abdul Latif menyatakan bhwa perubahan kode etik ini bisa diajukan setiap fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah rapat tersebut, Ketua DPRD Medan Hasyim menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah sepakat dengan ketentuan kode etik yang berlaku.
Pada sata bersamaan, seluruh Anggota DPRD Medan mengaku sepakat dan menyetujuinya. Dengan demikian, Hasyim melakukan pengesahan dengan tanda diketoknya palu di ruang Rapat Paripurna dan penandatanganan laporan pengesahan tersebut. (map)











