Home Blog Page 1073

Ratusan Guru Lulus Observasi dan Tenaga Teknis Eks K2 Minta Diprioritas

HONORER: Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen saat bertemu dengan guru honorer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan guru honorer dan tenaga teknis sekolah di Kota Medan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Medan. Aspirasi tersebut ditampung langsung oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023).

Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.

“Total ada sebanyak 507 tenaga guru, yaitu guru kelas yang sudah lolos observasi, kami minta supaya guru-guru ini diusulkan dan diprioritaskan agar segera diangkat menjadi guru PPPK,” ucap Ketua Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan, Rahma.

Dikatakan Rahma, bukan tanpa alasan para guru tersebut harus segera diangkat menjadi guru PPPK. Pasalnya, para guru tersebut sudah dinyatakan lulus ujian formasi TA 2022 golongan TP (Tidak Penempatan).

“Mereka sudah lulus ujian dan observasi pada formasi TA 2022 lalu. Untuk itu, mereka harus segera diprioritaskan untuk diangkat menjadi guru PPPK,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Rahma, Pemko Medan juga diminta untuk segera membuka formasi untuk 56 tenaga teknis sekolah yang belum juga diangkat sebagai PPPK.

“Kalau pemda yang lain membuka formasi untuk tenaga teknis, kenapa Pemko Medan tidak. Untuk itu kita meminta agar Pemko Medan segera membuka formasi untuk mereka, agar ke-56 tenaga teknis ini bisa segera diangkat sebagai PPPK,” katanya.

Pemko Medan juga diminta agar melihat RUU ASN dari sisi positif untuk kepentingan para guru honor dan renaga teknis sekolah. Diharapkan, setiap aturan yang ada tidak mempersulit guru dan tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK. Sebaliknya, payung hukum tersebut diharapkan bisa memudahkan mereka untuk diangkat menjadi PPPK.

“Lalu kami juga meminta agar Pemko Medan segara membuka formasi untuk guru PJOK,” tuturnha.

Mendengar keluhan para guru, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE meminta Pemko Medan, dalam hal ini BKPSDM Kota Medan agar segera memprioritaskan para guru dan tenaga teknis yang dimaksud agar segera diangkat menjadi PPPK.

Usai pertemuan itu, Sutan Tolang Lubis mengatakan, tahun ini Pemko Medan buka formasi PPPK sebanyak 705 orang, diantaranya 608 tenaga guru dan 97 tenaga kesehatan.

“Masalah pengangkatan PPPK, tentunya kita tetap akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Usai rapat, Ketua FGTT Kota Medan berharap agar DPRD Medan terus mengawal Peraturan Pemerintah (PP) terkait agar tidak merugikan para guru dan tenaga teknis sekolah dengan memprioritaskan mereka yang telah mengabdi lama, termasuk para eks K2.

“Kita berharap DPRD Medan dapat terus mengawal drafnya agar tidak ada poin yang merugikan para guru dan tenaga teknis sekolah,” pungkasnya.
(map/ram)

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Penyuluhan Kamseltibcar Lantas di Dermaga Bandar Deli

EDUKASI: Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan etika berlalu lintas dengan kegiatan penyuluhan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lantas kepada warga yang berada di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Senin (9/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan etika berlalu lintas dengan kegiatan penyuluhan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lantas kepada warga yang berada di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Senin (9/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polres Pelabuhan Belawan IPDA B.P.Manurung merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para penumpang KM Kelud dan keluarganya, tentang tata tertib berlalu lintas. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Selama penyuluhan, Ipda B.P. Manurung menjelaskan berbagai aspek terkait lalu lintas, termasuk penggunaan helm, penggunaan seatbelt, penggunaan lampu kendaraan, dan tindakan-tindakan keselamatan lainnya. Penyuluhan ini juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya pelanggaran lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan pribadi dan masyarakat umum.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga keselamatan di jalan raya, dan dengan bersama-sama mematuhi aturan, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan Kamseltibcar Lantas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku berlalu lintas masyarakat. Selain itu, kepolisian juga siap untuk memberikan bantuan dan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan dalam hal keselamatan berlalu lintas.(mag-1/ram)

Barak Narkoba dan Judi Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Binjai

TEMBAK IKAN: Seorang pemain sedang bermain judi jenis mesin tembak ikan di barak yang berdiri di wilayah hukum Polsek Binjai, yang diduga milik seorang pria berinisial T.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Para ibu rumah tangga merasa gerah dan geram dengan keberadaan barak narkoba dan judi di wilayah hukum Polsek Binjai, persisnya di Jalan Umum Pasar 7, Dusun II, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak, Deliserdang.

Informasi dirangkum, barak narkoba dan judi ini berdiri dikelilingi perkebunan sawit. Lokasinya disebut aman-aman saja dan diduga tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Sejak 3 bulan lalu barak narkoba dan lokasi perjudian ini hadir. Dampaknya, masyarakat dan remaja sebagai generasi penerus bangsa,” ujar masyarakat yang enggan menyebut identitasnya karena alasan keamanan, Senin (9/10/2023).

Masyarakat meminta agar Polsek Binjai yang memiliki wilayah hukum dan Polres Binjai, menindak barak narkoba serta judi tersebut. “Karena barak narkoba ini ada, sering terjadi pencurian di tempat kami. Bahkan dampak lain, ada anak yang berani menampar orang tuanya sendiri,” bebernya.

Selain barak, tempat ilegal yang diduga milik seorang pria berinisial T ini juga menerima gadaian motor maupun HP. Sayangnya, masyarakat yang resah tidak berani melakukan aksi protes.

Alasannya, masyarakat takut diintervensi oleh sekelompok orang yang diduga preman di lokasi tersebut. Sebab, preman tersebut diduga dipekerjakan oleh pemilik usaha ilegal tersebut.

Sumber menambahkan, sudah ada motor yang digadaikan ke sana demi mengisap sabu. Diduga barak di sana juga menjual narkotika jenis sabu.

Liciknya lagi, sambung sumber, anak-anak yang pengangguran, dipekerjakan di sana. “Pengelola barak memperkerjakan anak-anak di sini, supaya aman usahanya. Akibatnya, remaja di sini jadi kecanduan,” urainya.

Warga lainnya juga mengaku prihatin dengan adanya barak narkoba dan lokasi perjudian tersebut. Sebab, menurut mereka, saat ini banyak masyarakat yang hidup pas-pasan malah terseret mesin judi sembari menkonsumsi sabu sabu.

“Kami minta kepada Polres Binjai agar segera memberantas tempat laknat itu. Lokasi itu merupakan tempat perusak dan penghancur bangsa. Bayangkan saja, ada beberapa orang anak yang sanggup menampar ibunya akibat pengaruh narkoba dan judi,” ujar warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.

Untuk masuk kedalam lokasi tersebut, pengunjung harus melalui 2 pos yang dibuat oleh pengelola barak. “Kalau mau masuk pasti diawasi sama yang jaga. Apalagi yang masuk itu orang asing, biasanya pengelola barak itu memvideokan secara diam-diam,” urai warga sekitar, seraya menambahkan bahwa lokasi yang dimaksud setiap harinya selalu ramai didatangi para penikmat narkoba

Emak emak di lokasi juga mengancam akan melakukan aksi unjukrasa bila aparat penegak hukum tidak segera menertibkan dan menutup barak narkoba serta lokasi perjudian tersebut. Terpisah, Kapolsek Binjai, AKP Budiadin yang dikonfirmasi malah meminta foto sebagai bukti bahwa ada barak narkoba dan judi yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.

“Coba foto kami mau lihat, benar atau tidak,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

Setelah dikirim bukti foto, Kapolsek Binjai menjawab bahwa lokasi itu tidak ramai dikunjungi orang.

“Gak ada pemainnya pun (barak narkoba dan judi), paling 1 orang,” pungkasnya. (ted/ram)

Sekda Binjai Pimpin Apel Gabungan

PIMPIN: Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di Balai Kota, Senin (9/10/2023).Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di Balai Kota, Senin (9/10/2023). Penyelenggara apel kali ini dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai.

Dalam bimbingannya, dia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, negara harus memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan serta kawasan permukiman. Hal tersebut demi mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur serta menjamin kepastian bermukim.

Menurut dia, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Binjai bersama pihak terkait seperti Baznas, terus berupaya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Kota Binjai.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara Kota Binjai yang telah berkontribusi dalam hal pengumpulan zakat, infaq dan sedekah yang saudara berikan melalui Baznas Kota Binjai,” katanya.

Belakangan ini curah hujan di Kota Binjai dan daerah lainnya di Sumatera Utara mengalami peningkatan. Karena itu wajib menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama.

Dalam hal ini BPBD Kota Binjai diminta untuk meningkatkan kewaspadaannya terutama di daerah atau jalur sungai yang selama ini berpotensi terhadap terjadinya banjir. Juga kepada Camat dan Lurah khususnya di wilayah yang rentan dengan banjir, untuk terus melakukan pemantauan dan mengajak warga untuk tetap waspada dengan menjaga kebersihan lingkungan, parit serta gorong-gorong agar tidak menimbulkan genangan ataupun luapan air di musim penghujan ini.

“Kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, diminta agar tetap terus bekerja dengan penuh semangat dan etos kerja yang tinggi. Karena perlu disadari bersama bahwa citra dan martabat serta keberhasilan program Pemerintah Kota Binjai ditentukan oleh tingkat kedisiplinan para aparatur sipil negara,” pungkasnya. (ted/ram)

Pembaruan Sanksi Hukum Pidana: Menuju Pendekatan Yang Lebih Adil dan Efektif di Indonesia

Nurul Qoedatul Khairiyah Siregar, SH

Oleh: Nurul Qoedatul Khairiyah Siregar, SH (227005119/Pembaharuan Hukum Pidana/Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

SISTEM hukum pidana di Indonesia adalah bagian penting dari upaya negara untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu. Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan sosial, dan tantangan yang berkembang, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperbarui sanksi hukum pidana di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengapa pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia sangat penting dan menguraikan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencapai pendekatan yang lebih adil dan efektif dalam sistem hukum pidana.

1. Pemahaman Proporsionalitas Hukuman
Salah satu langkah penting dalam pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia adalah memastikan pemahaman yang lebih baik tentang proporsionalitas hukuman. Terlalu sering, hukuman yang dijatuhkan di Indonesia tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan yang jelas. Reformasi harus melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap hukuman yang lebih adil, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, niat pelaku, dan dampak sosial.

2. Alternatif untuk Penjara
Pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia juga harus mencakup eksplorasi lebih banyak alternatif untuk penjara. Penjara bukanlah solusi yang efektif untuk semua pelanggaran, dan Indonesia memiliki masalah serius dengan penjara yang penuh sesak. Program rehabilitasi, pengawasan elektronik, dan layanan masyarakat harus lebih banyak digunakan untuk menghindari penahanan yang berlebihan dan mempromosikan reintegrasi yang sukses.

3. Pencegahan Kejahatan yang Lebih Baik
Selain menghukum, pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia harus mencakup pendekatan yang lebih proaktif terhadap pencegahan kejahatan. Ini melibatkan investasi dalam pendidikan, pelatihan keterampilan, akses ke pekerjaan yang layak, dan dukungan bagi individu yang berisiko terlibat dalam kejahatan. Pencegahan adalah kunci untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mengurangi beban sistem pidana.

4. Pemulihan dan Restorasi
Reformasi sanksi hukum pidana di Indonesia juga perlu memperhatikan peran pemulihan dan restorasi dalam sistem hukum. Program restoratif memungkinkan pelaku dan korban untuk berbicara dan mencari solusi bersama, yang dapat membantu memulihkan kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan mempromosikan pertobatan yang nyata.

5. Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem hukum pidana yang adil di Indonesia harus didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat harus dapat mempercayai bahwa sistem ini beroperasi dengan jelas dan adil. Ini dapat dicapai melalui audit independen, pemantauan eksternal, dan kebijakan yang transparan terkait etika dalam penegakan hukum.

KESIMPULAN
Pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia adalah suatu keharusan untuk mencapai keadilan yang lebih adil dan efektif. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat. Dengan mengedepankan pemahaman yang lebih baik tentang proporsionalitas hukuman, menggali alternatif untuk penjara, mendorong pencegahan kejahatan, memprioritaskan pemulihan dan restorasi, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan sanksi yang sesuai tetapi juga berusaha untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (*)

Masyarakat Lawang Melepas Tiga Putra Terbaik Maju Pileg 2024

DIABADIKAN : Ikatan Keluarga Lawang (IKL) melepas 3 (tiga) putra terbaik untuk maju pileg 2024 yakni H Nasril Bahar (Tanjung) SE, Dr H Dedi Iskandar (Chaniago) Batubara SSos SH MSP dan M Faisal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ikatan Keluarga Lawang (IKL) melepas 3 (tiga) putra terbaik untuk maju sebagai kandidat dalam kontestasi Pemilihan Legislatif tahun 2024. Pelepasan ini dilakukan dalam acara Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad Yayasan Ikatan Keluarga Lawang di Masjid Taqwa Lawang jalan Gedung Arca Gang Sehat, Minggu (08/10/2023) kemarin.

Sekretaris Yayasan Ikatan Keluarga Lawang, Syukri Efendi ST Khatib Rajo Mangkuta mengatakan pelepasan putra terbaik ini dilakukan sebagai bentuk komitmen moril dan wujud perjuangan keluarga besar masyarakat perantau asal Lawang di Sumatera Utara atas keikutsertaan tiga putra terbaiknya dalam kontestasi Pileg 2024.

Ketiga putra terbaik keluarga Lawang tersebut adalah H Nasril Bahar (Tanjung) SE maju untuk periode kelima di DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sumut III meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Saat ini H Nasril Bahar SE masih menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI.

Putra terbaik berikutnya yakni Dr H Dedi Iskandar (Chaniago) Batubara SSos SH MSP yang maju untuk periode ketiga dalam pemilihan anggota DPD RI Pileg 2024 dari Sumatera Utara. Saat ini Dedi Iskandar Chaniago Batubara juga menjabat sebagai Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara.

Berikutnya M Faisal yang maju untuk periode kedua sebagai Caleg DPRD Sumut dari Dapil Sumut I meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai, Medan Kota, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan. Saat ini M Fasil masih menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut.

“Ketiga orang keturunan masyarakat asal Lawang Sumbar ini merupakan putra terbaik yang akan diperjuangkan secara total oleh keluarga besar masyarakat Lawang agar dapat kembali terpilih menjadi wakil di legislative baik tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Syukri.

Dijelaskan Syukri, masyarakat asal Lawang tersebar di berbagai kota di Sumatera Utara yang umumnya berprofesi sebagai pedagang dan pelaku usaha dan pekerja sektor informal.
“Masyarakat asal Lawang terkenal sebagai salah satu suku yang terkenal pedagang yang ulet dan pekerja keras sehingga bias eksis merantau bersama keturunannya di Sumatera Utara,” jelas Syukri. (rel)

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Nias Ringkus Dua Pelaku Curanmor

CURANMOR: OL dan FZ terduga pelaku curanmor di Kota Gunungsitoli, saat berada di Sat Reskrim Polres Nias.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kota Gunungsitoli. Dalam kasus ini, dua orang pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda jenis Beat Street berwarna hitam ditangkap dan diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Nias melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Ipda Dermawan Laoli SH mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2023 Murni Jaya Gea umur 34 tahun membuat laporan pengaduan di Polres Nias dengan nomor : LP/439/X/2023/SPKT/Polres Nias/POLDA SUMUT, atas kehilangan sepeda motornya di Jalan Supratman nomor 01 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul Wib 11.00.

Menurut penuturan korban, pada saat kejadian, dirinya sedang mengikuti acara seminar tentang identitas Lutheran yang diselenggarakan oleh gabungan Gereja Gereja Lutheran di eks gedung nasional Gunungsitoli Jalan Wr Supratman Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Korban yang juga seorang Pendeta itu, baru mengetahui sepeda motornya hilang pada jam istirahat. Saat hendak mengambil sepeda motornya diparkirkan tidak menemukannya lagi. Korban sempat berupaya mencari ketempat lain namun tidak ditemukan, hingga akhirnya korban membuat laporan kehilangan ke Polres Nias.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Nias yang terdiri dari personel unit I dan unit opsnal dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli SH, langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Berkat kegigihan dan kerja keras personel Sat Reskrim Polres Nias akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Sabtu (07/10/2023) lalu dua orang terduga pelaku yakni : OL (29) beralamat Desa Boyo dan FZ (35) beralamat Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, berhasil diringkus.

“Awalnya kita mengamankan OL di Jalan Yos Sudarso. Setelah kita interogasi OL mengakui dalam melakukan aksinya berdua dengan temannya inisial FZ. Sehingga FZ kita amankan di Jalan Sudirman Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ungkap Ipda Dermawan kepada Sumut Pos, Senin (9/10/2023).

Dari hasil interogasi Polisi, kedua pelaku mengakui bahwa keberadaan sepeda motor korban dititipkan di rumah kerabat FZ di daerah Bawolato Kabupaten Nias. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Nias turun ke lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor sesuai ciri-ciri sepeda motor korban.

“Saat personel menanyakan tentang keberadaan sepeda motor tersebut kedua pelaku mengaku dititipkan di rumah kerabatnya alias Ama Meri di Desa Dahana Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Kemudian personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor honda Beat Street berwarna hitam,” pungkas Ipda Dermawan.

“Saat itu juga dua orang terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(adl/ram)

Rumah Mewah di Marelan Diduga Tak Punya PBG

BANGUNAN: RUmah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, masih menjalankan pembangunan meskipun tanpa izin dari pihak terkait.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik bangunan rumah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki izin tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walaupun begitu, pembangunan masih terus berlangsung, seperti terlihat pada Senin (9/10/2023).

Padahal, pada saat ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

Pemko Medan harus segera menghentikan bangunan rumah mewah di pasar 1 Tengah Marelan, yang menyalah dan tanpa PBG, Sebab sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari retribusi IMB.

Syahputra, warga setempat mengatakan pemilik bangunan rumah lokasi tersebut harus sesuai prosedur agar warga sekitar bangunan tidak merasa was-was.

“Pemilik terkesan mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 42 pasal 53 Tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,” ucapnya.

Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, saat ditemui di kantornya, mengatakan belum mengetahui secara jelas kepengurusan tersebut secara jelas,

“Kami cek kembali,” ucapnya. (mag-1/ram)

Menciptakan Sistem Pembaharuan Pidana Yang Lebih Baik di Indonesia

Khairunnisa Nasution

Oleh: Khairunnisa Nasution, SH (227005131/
Pembaharuan Hukum Pidana/Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

PENDAHULUAN
Sistem hukum pidana adalah salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu di Indonesia. Namun, tantangan-tantangan yang berkembang, perkembangan sosial, dan evolusi norma masyarakat telah menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia perlu mengalami pembaruan yang signifikan. Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut.

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai – nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan hal ini agar meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Artikel ini akan membahas mengapa perlu menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia dan merinci langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan ini:

1. Pemahaman Tentang Keadilan
Salah satu langkah pertama dalam menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik adalah memahami dengan baik konsep keadilan. Terlalu sering, sanksi pidana yang diterapkan tidak selaras dengan tingkat keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan harus dimulai dengan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dianggap sebagai keadilan oleh masyarakat Indonesia.

Prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.

Dengan mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadialan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara.

2. Pembaruan Hukuman yang Proporsional
Pembaruan hukum pidana harus mencakup pemahaman yang lebih baik tentang proporsionalitas hukuman. Ini berarti hukuman harus sesuai dengan beratnya pelanggaran, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, niat pelaku, dan dampaknya terhadap masyarakat. Reformasi ini akan membantu mencegah penjatuhan hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggaran.

Namun sering sekali dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial.

Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. hukum seperti tidak memiliki keadilan. Prinsip Negara kita adalah Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima tertinggi dan semua sama di mata hukum dan seluruh masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum.

3. Alternatif untuk Penjara
Penjara bukanlah solusi yang efektif untuk semua pelanggaran. Indonesia telah menghadapi masalah serius dengan penjara yang over kapasitas. Yang mana hal tersebut masih Berorientasi pada hukum pidana klasik.

Jaman romawi kuno, menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah karena tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk, dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik.

Persoalan ini dapat diatasi dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman, pemerintah sebaiknya mulai mengevaluasi pelaksanaan alternatif pemidanaan yang telah diterapkan sejauh ini dan mengidentifikasi kelemahan-kelemahannya.

Khususnya yang berkaitan dengan paradigma aparat penegak hukum yang orientasinya masih memenjarakan orang. Program rehabilitasi, pengawasan keluarga sejak dini, serta sosialisasi – sosialisasi hukum harus lebih dkedepankan untuk menghindari penahanan yang berlebihan dan mempromosikan reintegrasi yang sukses.

4. Pencegahan Kejahatan yang Lebih Baik
Pembaruan sistem hukum pidana juga harus mencakup pendekatan yang lebih proaktif terhadap pencegahan kejahatan. Ini melibatkan peran penting pihak sekolah melalui guru sebagai tenaga pendidik dalam membentuk karakter anak didiknya sebagai generasi penerus yg bersikap mengerti akan hukum, pelatihan keterampilan, sosialisasi hukum, serta pemerintah harus ikut berkolaborasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan dukungan bagi individu yang berisiko terlibat dalam kejahatan. Pencegahan adalah kunci untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mengurangi beban sistem pidana.

5. Pemulihan dan Restorasi
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaiknya Restoratif justice harus dikedepankan yang mana pendekatan antara pelaku dan korban untuk menggelar mediasi dan mencari solusi atas apa yang telah terjadi sehingga baik korban maupun pelaku mendapatkan keadilan.

Serta tak lupa pula Konsep hukum adat Indonesia sebagai wadah dari institusi peradilan adat juga memiliki konsep yang dapat digambarkan sebagai akar dari keadilan restoratif. Karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya amat mendukung penerapan keadilan restoratif.

Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri umum hukum adat Indonesia, pandangan terhadap pelanggaran adat/delik adat serta model cara penyelesaian yang ditawarkannya. Secara yuridis pengaturan terhadap peradilan adat mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal ini berarti segala penerapan sanksi pidana adat yang tertuang di dalam hukum adat mendapatkan kepastian hukum.

KESIMPULAN
Menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia adalah tugas yang kompleks, tetapi sangat penting. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan mengedepankan pemahaman yang lebih baik tentang keadilan, pembaruan hukuman yang proporsional, eksplorasi alternatif untuk penjara, pencegahan kejahatan yang lebih baik, pemulihan, dan restorasi, Indonesia dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan sanksi yang sesuai tetapi juga berusaha untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (*)

NasDem Sumut Siap Somasi LSI Denny JA

BERSAMA: Pengurus dan simpatisan Partai Nasdem berfoto bersama saat jumpa pers di Kantor DPW NasDem Sumut.(Ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak terima dengan hasil survei LSI Denny JA, yang menyebut elektabilitas Anies Baswedan di Sumut hanya 5 persen. Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Sumatera Utara melayangkan somasi kepada LSI Denny JA tersebut.

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST didampingi Ketua BAHU Ariffani, menyatakan dalam rilis hasil survei yang telah disiarkan kebeberapa media, disebutkan Ganjar memperoleh 65%, kemudian Prabowo memperoleh 30%, dan Anies Rasyid Baswedan hanya memperoleh 5%.

Lanjut, Iskandar menjelaskan pihaknya merasa janggal dengan data yang dirilis LSI Denny JA. Salah satunya dengan penurunan elektabilitas Anies di Sumut yang signifikan. Diantaranya, pada Mei 2023, Lembaga Survey Indonesia Denny JA juga merilis hasil survei elektabilitas Bacapres. Pada saat itu Anies memperoleh 32,6%. Artinya hanya dalam waktu 4 bulan, elektabilitas Pak Anies turun 28%.

“Artinya rata-rata hampir 7% perbulan. Dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah survei,” ucap Iskandar kepada wartawan, di Kantor DPW NasDem, Kota Medan, Senin (9/10/2023) siang.

Kemudian, lanjut Iskandar, hasil survei memiliki angka yang bulat juga menjadi keanehan bagi mereka. Hasil itu juga menurut Iskandar tidak sesuai dengan realita yang ada di Sumut.

“Apalagi kita ketahui dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 20 kabupaten kota adalah basis Pak Anies. Kami memprediksi di 20 kabupaten/kota Pak Anies akan menang secara mutlak,” ucapnya.

Terkait hasil survei itu, Iskandar menyebut pihaknya meminta agar LSI Denny JA menjelaskan terkait metodologi, jumlah dan sebaran responden, serta pendana survei tersebut.

“Yang paling penting adalah darimana sumber dana survei tersebut. Apakah dari dana sendiri, apakah dari partisan, atau melalui uang negara, atau lagi melalui NGO,” jelas Iskandar.

Somasi yang dilayangkan BAHU ini dengan nomor 009/BAHU/XI/2023 tertanggal 7 Oktober 2023. Surat ini dilayangkan ke kantor LSI Denny JA di Jakarta Timur.

Ditambahkan Ketua BAHU Ariffani, pihaknya memberi waktu selama 7 hari ke depan sejak somasi dilayangkan. Jika tidak digubris, maka akan melakukan langkah selanjutnya yakni gugatan secara perdata dan juga pidana.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah itu. Tindakan somasi ini peringatan hukum. Kami tidak ingin membiarkannya karena akan jadi persepi mengiring opini masyarakat ke calon tertentu. Kami menduga hasil survei ini pesanaan dari pihak-pihak tertentu. Tidak mungkin yang memberi dana tidak memiliki kepentingan,” ucapnya.

Untuk diketahui, hasil survei yang dipermasalahkan NasDem Sumut ini adalah yang dilakukan LSI Denny JA pada 4-12 September 2023 dengan total 1.200 responden di seluruh Indonesia. Hasil survei ini yakni Prabowo Subianto unggul dipasangkan dengan Cawapres mana pun.

Dalam jumpa pers ini, juga dihadiri oleh Ketua Bappilu DPW Nasdem H. Salman Ginting, SH, Sekretaris Syarwani, SH, Wakil Ketua Rico Waas, Bendahara Iqbal Panantuan, ST, Wakil Sekretaris Anderson King Junior, Ganda Manurung dan pengurus DPW lainnya. (gus/ram)