26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 1114

Lima Rumah di Belawan Bahari Terbakar Diduga Tempat Penyimpanan Minyak

KONFIRMASI: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Lima unit rumah yang terbakar di Jalan Pulau Ambon, Kemurahan Belawan Bahari, Kecamatan Belawan pada Minggu (17/9/2023) kemarin, diduga sebagai tempat penyimpan minyak. Pemilik rumah, Mauludin Siregar sampai saat ini kabur dan dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Zikri Muammar, mengatakan, kebakaran ini dipicu karena adanya aktifitas pencurian minyak dari pipa Pertamina.

“Masih kami dalami lagi ke arah sana,” ucapnya, Rabu (20/9/2023).

Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengerahkan tim (Laboratorium Forensik) Labfor untuk membantu dalam penyelidikan tersebut,

“Nanti hasil penyelidikannya akan kami sampaikan”, ujarnya.

Zikri pun menjelaskan, dalam kebakaran itu, sebanyak lima unit rumah ludes terbakar, namun tidak ada laporan korban jiwa ataupun luka yang sampai ke Polres, tapi hanya kerugian material saja yang dilaporkan.

Lurah Belawan Bahari, Daniel Saut Saroha Simanjuntak, mengatakan kebakaran dipicu adanya sambaran api didalam jerigen berisi minyak yang berasal dari hasil curian dari pipa Pertamina.

Menurut warga sekitar, Dewi mengatakan, ada timbunan minyak dari pipa Pertamina yang ditemukan di lokasi kejadian.

Terpisah, Kapolsek Belawan, Kompol Henamn Limbong, ketika dikonfirmasi mengatakan, masih mendalami informasi terkait pencurian minyak.

Ia mengatakan, untuk penyebab kebakaran, dugaan sementara ada api dari pembakaran kayu yang menyambar ke jerigen, sehingga api dengan cepat berkobar dan terlanjur membakar rumah warga.

“Sejauh ini laporan yang saya terima, karena adanya penyimpanan minyak, tapi saat ini tidak tahu minyak apa, nanti pihak Polres yang tangani, karena Labfor ada di sana,” tutupnya. (mag-1/ram)

Jamin Hak Integritas Warga Binaan Terpenuhi, Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP

SIDANG: Rutan Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Warga Binaan Pemasyarakatan usulan Integrasi dan Tamping di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, Rabu (20/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memenuhi hak-hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Warga Binaan Pemasyarakatan usulan Integrasi dan Tamping. Kegiatan ini dilaksanakan Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, Rabu (20/9/2023).

Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Labuhan Deli yang diwakili oleh Palben Manurung, Ketua Sidang TPP, Benny Tarigan, Sekretaris Sidang Jonathan Biloro, Wali pemasyarakatan lainnya dan dihadiri langsung oleh Tim Balai Pemasyarakatan I Medan.

Sidang TPP diikuti oleh 40 Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya 31 orang Usulan Integrasi dan 9 Orang Tamping. Sidang ini termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan layak diusulkan untuk mendapatkan haknya seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), asimilasi di rumah maupun tamping yang telah terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi dan substansi.

“Seluruh Warga Binaan yang sidang pada hari ini diharapkan konsisten, cerminkan perbuatan baik kepada sesama dan saling membantu. Warga Binaan yang akan menjadi Tamping tolong jaga kepercayaan ini dan bersikap jujur dalam melakukan aktifitasnya,” ujar Benny Tarigan.

Disaat bebas yang mendapatkan usulan integrasi mohon dijaga sikap dan perbuatannya saat berada di luar, harus lebih produktif lagi dari sebelumnya.

“Lakukan perbuatan baik, karena 1 kesalahan dapat menguburkan 10 kebaikan, jadikan semua persoalan kemarin menjadi Pelajaran hidup untuk berbenah diri kedepannya,” tutupnya. (mag-1/ram)

Kecamatan Medan Marelan Terus Tingkatkan Pelayanan Pembuatan Adminduk

PELAYANAN: Kecamatan Medan Marelan terus mengebut dan meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam setiap warga Kecamatan Medan Marelan dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Marelan terus meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Marelan melalui Kasi Pemerintahan Dedi Anggara, di Kantor Kecamatan Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu, (20/9/2023).

Dedi mengatakan, untuk proses pembuatan KTP dan KK baru, warga hanya membawa pengantar akte kelahiran, begitu juga dengan adminitrasi lainnya, cukup hanya membawa KTP atau berkas berkas pendukung lainnya.

“Untuk saat ini proses pembuatan Adminduk sendiri, pihak kecamatan rutin berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kota Medan. Untuk proses pendaftaran dalam kepengurusan Adminduk sendiri dibagi dalam dua yakni secara online maupun secara manual,” ucapnya.

Kepengurusan adminduk sendiri dilakukan setiap hari kerja yakni setiap hari Senin sampai Kamis untuk pagi pukul 08.00-12.00 Wib dan untuk siang mulai pukul 13.30- 16.30 Wib dan untuk hari Jumat Sendiri dilakukan pada pagi mulai Pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan siang Mulai Pukul 14.00-17.00 Wib.

Waktu dalam penyelesaian Adminduk, Dedi menjelaskan, seluruh proses adminitrasi mulai dari KTP, KK atau surat lainnya, paling lama dilakukan 5 hari hingga seminggu, karena ada beberapa proses juga yang dilakukan di Disdukcapil. Dan untuk pencetakan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan sendiri.

Dalam beberapa hari ini dari mulai Senin hingga Rabu tercatat ada 108 warga membuat Adminduk, dengan rincian untuk Kartu Keluarga ada 29 jiwa, untuk surat pindah ada 5 jiwa, untuk KTP ada 61 jiwa, akte lahir ada 16 jiwa, dan untuk KTP Anak ada 3 jiwa.

“Proses pelayanan Adminduk sendiri, untuk Kecamatan Medan Marelan sendiri pun saat ini menurut Dedi masih dalam tahap normal, untuk periode Juli- Agustus saja sudah ada tercatat 1.567 jiwa karena gimanapun Kecamatan Medan Marelan berada di pinggir kota dan jauh dari kantor Disdukcapil,” ucapnya.

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan proses pendataan dan pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen indentitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau surat keterangan kependudukan lainnya yang menjadi keterangan jati diri maupun alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan Masyarakat.(mag-1/ram)

Kejari Gunungsitoli Teken MoU dengan Kemenhub RI Ditjen Hubla

SALAMAN: Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dan Kepala kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh SH MSi bersalaman usai menandatangani MOU tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Sirombu, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Sukarno Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (19/9/2023).

Nota kesepakatan tersebut tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, ditandangani langsung oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu sebagai pihak pertama dan pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepakatan dimaksud dihadiri oleh Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan RI.

Kepala kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh SH MSi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini diharapkan bisa bermanfaat khususnya untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sirombu.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya MOU tersebut diharapkan dapat meminimalisir masalah. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum.

“Maka, kita harapkan dengan adanya MOU ini semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Setelah terlaksananya kegiatan MoU tersebut dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Salah satunya, pembangunan Breakwater tahun anggaran 2023-2024 yang akan dilaksanakan oleh PPK Ditjen Perhubungan Laut.(adl/ram)

Publish Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN Gandeng PWI Sergai

CENDERAMATA: Ketua PWI Sergai, Edi Saputra (kiri) didamping Darmawan (Sekretaris) menyerahkan cenderamata kepada Kepala BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang. (fad)

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai menggandeng PWI Sergai untuk memberikan informasi publik dengan mengajak masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakaf demi kepastian hukum.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabuoaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP saat menerima audiensi PWI Kabuoaten Sergai Selasa (19/9).

“Salah satu program saya adalah sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah maupun pemakaman agar memiliki kepastian hukum. Selama ini hanya memegang surat hibah,” ujarnya.

Dijelaskannya, sertifikasi tanah wakaf bermanfaat dan penting agar legalitas tanah wakaf pasti dan dikemudian hari tidak ada yang namanya perampasan aset dari ahli waris yang menghibahkan.

Roni L. Parningotan Sitanggang berharap support dari PWI, juga merinci apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf, yang diantaranya akte wakaf dan SK pengurus masjid dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Ketua PWI Kabuoaten Sergai Edi Saputra didampingi Sekretaris Darmawan, Bendahara Iwan Saputra Pane, Wakil Ketua Abdulrahman Manik, Penasehat Zainal Abidin, ST Sahat Sinaga, Sekretaris PWI Sugiono, Seksi SIWO Abdul Malik, Surya Bhakti, anggota PWI Azwen Fadli mengapresiasi sambutan BPN Kabupaten Sergai.

“Ini awal hubungan komunikasi yang baik. Kita sebagai mitra diharapkan saling menguntungkan terlebih terkait program BPN yang perlu disampaikan lewat berita kepada masyarakat,” ujar Edi Saputra. (fad/ram)

Dinkes Medan Sebut Penyakit TB Meningkat, Terutama di Medan Utara

Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Medan menyebutkan, bahwa angka penyakit Tuberkulosis (TB) di Kota Medan meningkat belakangan ini. Bahkan bisa disebutkan, penularan penyakit TB di Kota Medan termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Medan tahun 2022, saat ini sudah ada sekitar 10.100 kasus TB di Kota Medan. Di tahun 2023 saja, yakni dari Januari hingga Juli sudah ditemukan 4.000 kasus. Kemudian hingga bulan September bertambah 3.000 kasus, sehingga terdapat 7.400 kasus penderita TB.

“Dan ini sudah menjadi target yang harus ditemukan. Angka ini muncul berdasarkan data ilmiah baik dari angka penduduk, jumlah penularan dan angka-angka penyebaran yang ditemukan sebelumnya,” ucap Kadis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Medan, dr Pocut Fatimah Fitri, Rabu (20/9/2023).

Pocut mengatakan, untuk penyebaran TB di kota Medan ini, paling banyak terjadi di kawasan Medan Utara. Akan tetapi, bukan berarti daerah lain di kota Medan tidak banyak kasus TB yang ditemukan.

“Tetap banyak (kasus yang ditemukan selain di Medan Utara), hampir semua tempat berisiko. Tidak ada yang kebal dengan TB. Penderita TB bukan karena faktor ekonomi, karena penyebarannya lewat pernapasan. Orang kaya juga banyak yang terkena. Semua orang bernafas, jadi lewat pernapasan berisiko tertular. Tidak ada orang yang kebal dari TB,” ujarnya.

Pocut menjelaskan, bahwa saat ini para penderita TB di Kota Medan ditemukan hampir dari semua kalangan. Ia pun menyarankan, jika ada masyarakat yang mengalami gejala batuk sampai 2 minggu, segera berobat ke Puskesmas atau klinik untuk dapat dipastikan apakah batuk tersebut penyakit TB atau tidak.

“Mengingat, Medan ini endemis dengan kasus yang terjadi sekian banyak, semua orang berisiko. Jadi pastikan dulu dengan diagnosa yang saat ini dengan mesin Test Cepat Molukuler (TCM). Alat ini akan dapat membedakan apakah TB tersebut masih kategori sensitif terhadap pengobatan dini pertama atau TB resisten obat,” katanya.

Diterangkan Pocut. jika penderita TB sudah masuk kategori TB resisten, maka pengobatannya akan lebih banyak dan lebih lama dari TB yang tergolong sensitif obat. Diharapkan, penderita TB resisten obat harus dikawal pengobatannya dari keluarga agar pasoen dapat meminum obatnya sampai sembuh.

“Pasien TB berat harus meminum obat sampai sembuh dan tidak boleh berhenti, sebab kumannya termasuk bandel ya. Jadi kalau dia (kumannya) masih pingsan dan belum mati, harus dibersihkan sampai tuntas kumannya. Harus 6 bulan pengobatan rutin untuk meyakinkan kuman TB telah mati didalam tubuh penderita,” terangnya.

Pocut pun mengharapkan agar ketika ada di lingkungan keluarga yang batuk agar segera meminum obat. Sebab, salah satu gejala khas dari TB adalah batuk. Bersyukur untuk Kota Medan, angka kesembuhan penyakit TB di juga terbilang sangat tinggi.

“Dan ini terjadi karena ketika terkena TB, langsung kita tangani dan tanpa putus diberikan obat,” sebutnya.

Pocut mengatakan, Dinkes Medan juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada warga Kota Medan agar lebih mengenal gejala TB dengan menjemput bola dan menyadarkan warga yang terkena TB agar mau minum obat lagi.

“Kesadaran masyarakat untuk menjaga diri dan tidak menularkan ke orang lain juga sangat penting. Sosialisasi terkait hal ini terus kita lakukan. Segera berobat ke puskesmas, dokter-dokter di puskesmas akan memberikan pelayanan kesehatan terbaik, termasuk untuk TB ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, mengatakan bahwa penanganan penyakit TB yang mewabah saat ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Sebab ini sangat berbahaya dan perlu perhatikan kita. Karena jika dibandingkan dengan kasus Stunting dimana tahun 2022 dari 550 kasus, saat ini tahun 2023 menurun menjadi 298 kasus. Tetapi, penularan justru TB masih banyak kita temukan,” ucap Wong Chun Sen.

Wong pun sangat berharap agar penderita TB dapat berkoordinasi dengan baik, yakni membantu pencegahan penularan TB kepada orang lain.

“Karena ini salah satu penyakit yang menular dan berbahaya. Kita berharap perlu kesadaran dari penderita TB untuk memakai masker, kalau mereka (penderita TB) tidak memakai masker dan ruang gerak mereka terlalu bebas, tentu bisa menularkan ke orang lain, bahkan keluarga kita,” harapnya.

Mengenai anggaran penanganan TBC, Wong menyebutkan bahwa anggaran di Pemko Medan terbilang masih kecil sehingga harus menjadi perhatian serius dari Dinas akesehatan Kota Medan agar dapat dinaikkan. Bila perlu, dibuatkan Perda Kota Medan tentang pencegahan dan penanganan TB.

“Kita nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Medan supaya segera diusulkan bagaimana cara penanganan TB di Kota Medan. Kita mau angka penularan TB ini cepat menurun dan Kota Medan terbebas dari penyakit TB,” pungkasnya.
(map/ram)

Pemko Medan Diminta Tegur Keras RS Tolak Pasien UHC

Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta agar memberikan teguran keras terhadap setiap pengelola Rumah Sakit (RS) yang menjadi provider BPJS Kesehatan namun menolak untuk menerima pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.

Pasalnya, RS tersebut jelas-jelas tidak melakukan tanggungjawabnya sesuai perjanjian. Mirisnya lagi, keluhan masyarakat seperti itu masih sangat tinggi hingga saat ini. Masyarakat menilai, pihak RS kerap melakukan tindakan diskriminasi antara pasien UHC dengan pasien umum.

“Keluhan masyarakat terkait masalah RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan, khususnya UHC sangat tinggi hingga saat ini. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (20/9/2023).

Dikarakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, pelaksanaan UHC di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak keluhan yang diterima dari masyarakat terkait ketiadaan ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap telah penuh. Sementara kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan ataupun UHC JKMB, ruangan rawat inap tersedia. Inikan jelas-jelas sebagai bukti bahwa RS tersebut tidak mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Padahal, program UHC yang baru terealisasi di kepemimpinan Pak Bobby ini sangat baik,” ujarnya.

Tak hanya soal ketersediaan ruang rawat inap, sambung Robi, pasien BPJS Kesehatan juga kerap mengeluhkan sulitnya dokter di Puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS. Padahal, kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap RS dengan fasilitas dan tenaga medis yang lebih lengkap.

“Ada juga keluhan warga yang merasa harus dirawat di RS, minta dirujuk oleh puskesmas ke RS namun tidak diberikan rujukan dan masih disuruh berobat jalan. Hal ini juga harus menjadi koreksi kedepan,” katanya.

Bukan itu saja, lanjut Robi, saat ini di Kota Medan banyak keluhan dari pasien BPJS Kesehatan soal adanya RS yang menyuruh pasien rawat inap untuk pulang setelah dirawat selama tiga hari meskipun kondisinya belum stabil atau belum layak untuk rawat jalan.

“Pasien setelah dirawat inap selama tiga hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan di RS. Keluhan seperti ini masih sering kami terima setiap bertemu konstituen. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna bpjs kesehatan dan UHC JKMB. Untuk itu, kami minta saudara Wali Mota Medan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini,” pungkasnya. (map/ram)

P-APBD Telah Disahkan, Pemko Medan Diingatkan Soal Serapan Anggaran dan Realisasi PAD

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Atas disahkannya P-APBD 2023, DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.

“Kami meminta kepada seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Dikatakan Syaiful, berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim. Ia pun berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan.

“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah. Karena jika target tidak tercapai, maka akan banyak program yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Fraksi PKS juga meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyaraka. Misalkan, perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir di Kota Medan dapat terselesaikan.

“Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir (pokok pikiran) dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, baik Pemko Medan dan DPRD Medan sepakat bahwa pendapatan daerah dalam P-APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023, yakni Rp7.271.065.208.056.

Lalu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.

Sementara untuk belanja daerah menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp24.163.025.484. Sebelumnya di APBD 2023, belanja daerah sebesar Rp7.868.865.208.056.

Kemudian, pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp597.800.000.000, namun dalam perubahan APBD menjadi Rp548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437. (map/ram)

Sumut Darurat Narkoba, DPRD Sumut Minta Masyarakat Bantu Aparat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta segenap elemen masyarakat agar turut ambil bagian dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Mengingat, Sumatera Utara menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam peredaran narkoba.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, aparat penegak hukum saat ini tengah berupaya memutus mata rantai peredaran barang haram itu. Diketahui, Polda Sumut beserta jajaran telah menangkap 457 terduga pelaku jaringan narkoba sejak pekan lalu.

Untuk itu, Baskami meminta masyarakat agar turut membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Kita mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut dalam mengungkap peredaran narkoba ini. Saya minta masyarakat dapat membantu, segera laporkan ke petugas bila ada tindak penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” ucap Baskami, Rabu (20/9/2023).

Baskami menjelaskan, permasalah peredaran narkoba di Sumut telah menyita perhatian Presiden, Joko Widodo. Pekan lalu, Presiden sampai menggelar rapat bersama Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan guna membahas hal ini.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, saya melihat ada tren peningkatan upaya pengungkapan jaringan narkotika di Sumut. Masyarakat harus ikut membantu, beri informasi sedini mungkin kepada aparat kita,” ujarnya.

Baskami juga berharap agar para orangtua dapat lebih mengawasi aktivitas anaknya di luar rumah.

“Korban peredaran narkoba ini banyak menjangkau remaja dan anak-anak, saya minta awasi anak-anak kita, sadarkan mereka akan pentingnya menjaga masa depan dan tidak menyentuh sedikitpun narkoba,” katanya.

Baskami juga mendukung kepolisian untuk menindak tegas kantong-kantong maupun wilayah yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.

“Lakukan razia secara dadakan dan rutin diawasi. Saya kira Polda Sumut mengetahui mana-mana saja daerah yang diduga marak transaksi narkoba. Segera tindak saja,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut bersama polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara (Sumut) selama sepekan terhitung dari 12-18 September 2023.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, memaparkan Polda Sumut beserta jajaran mengungkap sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumut. Dengan rincian, pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang.

Sementara itu, tercatat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (narkoba) lainnya periode Januari hingga September 2023.
(map/ram)

Banyak Pasien UHC Ditolak, Pemko Diminta Tegur Keras RS

Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta agar memberikan teguran keras terhadap setiap pengelola Rumah Sakit (RS) yang menjadi provider BPJS Kesehatan namun menolak untuk menerima pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.

 Pasalnya, RS tersebut jelas-jelas tidak melakukan tanggungjawabnya sesuai perjanjian. Mirisnya lagi, keluhan masyarakat seperti itu masih sangat tinggi hingga saat ini. Masyarakat menilai, pihak RS kerap melakukan tindakan diskriminasi antara pasien UHC dengan pasien umum.

 “Keluhan masyarakat terkait masalah RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan, khususnya UHC sangat tinggi hingga saat ini. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (20/9/2023).

 Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, pelaksanaan UHC di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan.

 Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak keluhan yang diterima dari masyarakat terkait ketiadaan ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

 “Pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap telah penuh. Sementara kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan ataupun UHC JKMB, ruangan rawat inap tersedia. Inikan jelas-jelas sebagai bukti bahwa RS tersebut tidak mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Padahal, program UHC yang baru terealisasi di kepemimpinan Pak Bobby ini sangat baik,” ujarnya.

 Tak hanya soal ketersediaan ruang rawat inap, sambung Robi, pasien BPJS Kesehatan juga kerap mengeluhkan sulitnya dokter di Puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS. Padahal, kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap RS dengan fasilitas dan tenaga medis yang lebih lengkap.

 “Ada juga keluhan warga yang merasa harus dirawat di RS, minta dirujuk oleh puskesmas ke RS namun tidak diberikan rujukan dan masih disuruh berobat jalan. Hal ini juga harus menjadi koreksi ke depan,” katanya.

 Bukan itu saja, lanjut Robi, saat ini di Kota Medan banyak keluhan dari pasien BPJS Kesehatan soal adanya RS yang menyuruh pasien rawat inap untuk pulang setelah dirawat selama tiga hari meskipun kondisinya belum stabil atau belum layak untuk rawat jalan.

 “Pasien setelah dirawat inap selama tiga hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan di RS. Keluhan seperti ini masih sering kami terima setiap bertemu konstituen. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna bpjs kesehatan dan UHC JKMB. Untuk itu, kami minta saudara Wali Mota Medan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini,” pungkasnya. (map/ila)