23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 1145

Personel U-30 Dit Polairud Polda Sumut Ikuti Pelatihan Nautika

PELATIHAN: Personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud ) Polda Sumut saat Pelatihan Nautika di Pelabuhan Sundari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (9/9). (Istimewa)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud ) Polda Sumut mengikuti Pelatihan Nautika di Pelabuhan Sundari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (9/9) lalu.

Pelatihan tersebut diikuti para personel bintara dan tamtama under 30 tahun (U-30) di bawah asuhan Aiptu Subardi, Aipda Abdul Kadir, dan Bripka Ilham.

Kegiatan tersebut dimulai dari Pelabuhan Sundari menggunakan kapal KPC, tactical boat, dan runner boat Dit Polairud Polda Sumut.

Adapun kegiatan ini, terkait dengan tugas sehari-hari, meliputi membaca navigasi di kapal, membaca peta, tolak sandar kapal, gerak kapal, dan pengetahuan tentang seluk beluk mesin kapal.

Kepala Tim Pelatihan, Aiptu Subardi mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para personel muda dapat meningkatkan pemahaman tentang navigasi kapal dan lainnya.

Aiptu Subardi menuturkan, pelatihan itu juga merupakan kegiatan bulanan personel, yang nantinya juga akan menjadi tugas mereka ke depan. Karena itu mereka diberikan bekal kemampuan.

“Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 jam. Dan berjalan dengan aman serta lancar,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Polres Pelabuhan Belawan Gelar KRYD Cegah Gangguan Kamtibmas

KRYD: Para personel Polres Pelabuhan Belawan saat apel dalam melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Belawan, Sabtu (9/9). (Istimewa)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (9/9) lalu. Hal ini, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum mereka.

Kegiatan ini melibatkan personel yang berpatroli dan stasioner, mencakup 8 zona dan lokasi rawan di Pelabuhan Belawan.

KRYD ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal, seperti kejahatan jalanan, aksi genk motor, curat, begal, curanmor, peredaran narkoba, dan tindak pidana lainnya, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon menuturkan, kegiatan ini cukup penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Belawan. Dia menjelaskan, kegiatan patroli dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga Subuh, dengan melibatkan kerja sama yang erat antara Polres Pelabuhan Belawan, unsur TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“KRYD ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Serta menghindari terjadinya potensi gangguan kamtibmas di wilayah Pelabuhan Belawan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan tingkat keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik,” ungkap Josua.

Josua juga berharap, masyarakat dapat mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua warga.

“Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan proaktif guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Sejak Bobby Nasution Jadi Wali Kota, Banyak Pembangunan Infrastruktur Dilakukan di Medan Johor

SAFARI JUMAT: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melaksanakan Safari Jumat di Masjid Al Buchari Jalan Eka Rasmi Medan, Jumat (8/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, banyak pembangunan  yang telah dilakukan di Kecamatan Medan Johor, terutama di bidang infrastruktur sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

 Oleh karenanya warga senantiasa mendoakan menantu Presiden Joko Widodo itu sehingga selama kepemimpinanya senantiasa membawa keberkahan dan kebaikan bagi seluruh Masyarakat Kota Medan.

 “Selama Pak Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan, banyak pembangunan yang telah dilakukan, terutama di Kecamatan Medan Johor. Kita lihat hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan di Jalan Karya Wisata, Jalan Karya Jaya dan Jalan Eka Surya. Kami sangat merasakan hasilnya, Pak,” kata Ketua BKM Al Buchari, H Adibio saat Wali Kota Medan Bobby Nasution melaksanakan Safari Jumat di Masjid Al Buchari Jalan Eka Rasmi Medan, Jumat (8/9/2023).

 Oleh karenanya, kata Adibio mengatakan, warga Medan Johor mendoakan agar Bobby Nasution senantiasa diberi kesehatan dan selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga pengabdian yang diberikannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

 Adibio selanjutnya menyampaikan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena dipilihnya Masjid Al Buchari menjadi tempat Safari Jumat. Atas nama jamaah, ia minta maaf karena kondisi masjid saat ini dalam proses pembangunan sehingga banyak kekurangan dan ketidaknyamanan yang ditemui.

 “Atas nama masjid dan seluruh jamaah, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Mudah-mudahan apa yang menjadi niat dan tujuan dari Safari Jum’at yang dilaksanakan Pemko Medan ini membawa keberkahan dan kebaikan bagi seluruh Masyarakat Kota Medan, terutama bagi warga Medan Johor,” ungkapnya.

 Dalam Safari Jumat tersebut, Bobby Nasution yang hadir membawa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan memberikan bantuan hibah sebesar Rp50 juta dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Kemudian, menyerahkan bantuan sosial sebesar Rp10 juta dari Dinas Sosial, akta pendirian koperasi masjid serta 1 unit gerobak usaha dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan serta bantuan lainnya.

 Di samping itu, Bobby Nasution juga memberikan tambahan untuk gaji imam masjid dan muazin sebesar Rp10 juta setiap bulannya sampai Desember 2023 sebagai bentuk apresiasi karena imam dan muazin merupakan hafiz (hafal Al Quran).

 “Ini (tambahan gaji) sebagai bentuk motivasi karena peran masjid sangat penting dalam mendukung peradaban Islam. Perkembangan zaman saat ini harus diimbangi dengan ilmu-ilmu agama. Kita ingin membentengi keimanan dari masjid. Untuk itu kita meluncurkan program Masjid Mandiri dengan mengembalikan fungsinya seperti zaman Rasullullah. Dimana mendapatkan ilmu pengetahuan, ekonomi, politik maupun lainnya dari masjid,” ungkap Bobby Nasution.

 Ditambahkan Bobby Nasution, melalui program Masjid Mandiri ini, ekonomi syariah dapat disyiarkan. Apalagi, imbuhnya, jumlah masjid di Kota Medan saat ini tercatat sekitar 1.115 masjid dan musala lebih dari 800. “Jika seluruh masjid dan musala ini mensyiarkan ekonomi syariah, insya Allah sangat sedikit yang menggunakan aplikasi pinjaman online,” pungkasnya. (rel)

Konsolidasi di Kepulauan Nias, Rapidin Minta Kader “Keluar Kandang” Bantu Rakyat

GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO– Target meraih hattrick kemenangan pada Pemilu 2024 merupakan target yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu, seluruh kader PDI Perjuangan di Kepulauan Nias harus terus bergerak melakukan kerja-kerja politik terutama menyapa masyarakat agar memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo pada Pemilu dan Pilpres mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon MM saat memberikan arahan di hadapan pengurus DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting se-Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli pada Sabtu (9/9/2023). Hadir dalam konsolidasi tersebut, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga Anggota DPRD Sumut Penyabar Nakhe, Ketua DPC yang juga Ketua DPRD Gunung Sitoli Yanto, Bendahara DPC yang juga Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Sowa’a Laoli, Ketua DPC Nias Utara Imanuel Zebua.

“Selain dilakukan dengan semangat pantang menyerah, kerja-kerja pemenangan Pemilu harus dilakukan secara massif dan teroganisir, karena metode pemenangan yang kita lakukan dengan cara gotong-royong dan tidak boleh main sendiri-sendiri,” kata Rapidin dalam arahannya.

Bicara soal kemenangan Pemilu, imbuh mantan Bupati Samosir ini, bukan hanya bicara kursi legislatif maupun eksekutif namun kemenangan adalah modal awal atau langkah awal untuk memperjuangkan daerah agar maju seperti daerah-daerah di daratan Sumatera.

“PDI Perjuangan senantiasa berkomitmen untuk memajukan daerah di Indonesia tak terkecuali Nias. Akan tetapi ada beberapa kabupaten di Kepulauan Nias yang saat ini pembangunannya kurang maksimal terutama terkait infrastruktur. Untuk itu, dengan memenangkan Pemilu 2024 maka kita memiliki peluang yang lebih besar untuk membangun Kepulauan Nias di segala bidang, terutama pembangunan infrastruktur. Apalagi jika nanti Ganjar Pranowo bisa menjadi Presiden Indonesia,” ujarnya.

Terakhir calon anggota DPR RI dapil Sumut II tersebut berpesan, agar kader memakai cara-cara yang bermartabat dalam melakukan kerja-kerja elektoral. “Turun dan turun ke masyarakat merupakan kunci kemenangan. Kader PDI Perjuangan harus berani keluar dari zona nyaman dan keluar kandang untuk selalu bersosialisasi dengan masyarakat dan kader banteng harus menjadi duta-duta partai untuk menyampaikan progam-progam partai jika mampu menang pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (adz)

Warga Desa Simaeasi Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Kantor Bupati

TEWAS: Theorieli Gulo (29), warga Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, saat ditemukan tewas di jalan baru belakang Kantor Bupati Nias Barat, Minggu (10/9). (Peringatan Gulo/Sumut Pos)

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Theorieli Gulo (29), seorang warga Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, ditemukan tak bernyawa di jalan baru belakang Kantor Bupati Nias Barat, Minggu (10/9) pagi.

Kapolsek Sirombu Ipda O Daeli, membenarkan kabar tersebut.

“Ya benar. Ada ditemukan korban tewas di belakang Kantor Bupati Nias Barat,” ungkap O Daeli.

O Daeli juga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif tewasnya korban.

“Motif masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Dia menyampaikan, secara kasat mata, tidak ditemukan luka pada tubuh korban. Namun menurut O Daeli, hal tersebut jadi ranah pihak paramedik untuk menentukannya. (mag-9/saz)

Legislator Muda Demokrat Minta Perda Ketertiban Umum tak Jadi Alat Menggusur PKL

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No.10/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sejak perda ini disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat, dampaknya sangat signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ketika melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 di Jalan Mangaan 8 Lingkungan 12 dan Jalan RPH Lingkungan 3, Kelurahan Mabar Hili, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/9/2023).

Menurut Ishaq Abrar, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

“Perda ini kita harapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. Tapi dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Selain itu, lanjut politisi muda Partai Demokrat Kota Medan ini, Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. “Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” bebernya.

Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, lanjut Abrar, sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” tegasnya.

Abrar juga menjelaskan, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. “Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (adz)

Serapan Capai 95 Persen, Warga Dipersilakan Laporkan RS Tolak Pasien UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dinilai terbukti memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Khususnya bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti tidak memiliki BPJS Kesehatan, hingga menunggak pembayaran iurannya.

Terbukti hingga Agustus 2023, serapan program UHC telah mencapai 95 persen. Artinya, ada banyak warga Kota Medan yang memanfaatkan program yang diterapkan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution tersebut.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Silau, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (9/9/2023) sore.

“Serapan UHC sudah sampai 95 persen per Agustus 2023. Jadi jelas, seluruh masyarakat Kota Medan sudah terjamin kesehatannya. Untuk program (UHC) ini, Pemko Medan sudah menyiapkan anggaran hingga Rp600 Miliar untuk jaminan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan,” ucap Habib dihadapan ratusan warga yang hadir.

Oleh sebab itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Medan Selayang M Husnul Hafis, perwakilan Kelurahan PB Selayang I Fery, perwakilan BPJS Kesehatan Mauliza, dan perwakilan Dinas Kesehatan Jujur B Pandiangan tersebut, Habib juga meminta warga Kota Medan untuk tidak lagi khawatir tentang pelayanan kesehatan sekalipun tidak memiliki biaya.

“Sebab Pemko Medan telah menjamin kesehatan seluruh warganya. Begitupun, mencegah lebih baik dari pada mengobati, tetap jaga kesehatan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Medan itu juga meminta kepada setiap perangkat di wilayah, khususnya kepala lingkungan (kepling) untuk memperhatikan setiap warganya yang sakit. Terlebih, bila warga tersebut terkendala berobat karena masalah biaya.

“Bagi warga yang memiliki masalah kesehatan dan tidak punya biaya, silakan laporkan ke kepling. Tidak hanya kepling, saya pun siap mendampingi bapak/ibu untuk mendapatkan program UHC ini,” katanya.

Habib meminta kepada warga untuk tidak mudah percaya atas kabar-kabar yang menyebutkan bahwa program UHC tidak baik karena seringkali mengalami kendala saat digunakan. Sebab sejatinya masalah tersebut tidak terdapat pada programnya, melainkan pada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Terjadi baru-baru ini di salah satu RS swasta di Kota Medan. Jadi warga datang bawa KK, sebab KTP nya belum ada karena blanko lagi habis di Disdukcapil. Alhasil pihak RS menolak warga ini untuk pakai UHC, padahal ini tidak boleh karena di KK juga tertera NIK. Sementara, yang dibutuhkan dari KTP itu hanya NIK. Jadi sebenarnya bukan UHC nya yang bermasalah, tapi oknum-oknumnya,” tegasnya.

Untuk itu, Habib meminta kepada warga Kota Medan yang tidak dilayani saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program UHC untuk segera melapor ke Dinkes Medan maupun BPJS Kesehatan.

“Segera laporkan, tapi pastikan bahwa RS tersebut memang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kita tidak mau ada hal yang membuat program UHC ini dinilai tidak baik atau kurang maksimal,” pungkasnya. (map)

Dinsos Dinilai Belum Efektif, Banyak Warga Miskin Kota Tak Dapat Bantuan

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution  saat menggelar sosialisasi ke-IX Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial dinilai belum efektif dalam menanggulangi masalag kemiskinan di Kota medan. Pasalnya, masih banyak warga miskin di Kota Medan yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkannya.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution di hadapan warga saat menggelar sosialisasi ke-IX Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/9/2023).

Dikatakan Dedy, menurut Perda, kategori yang disebut sebagai warga miskin ada beberapa poin. Diantaranya lantai rumah masih tanah, ukuran rumah tidak lebih dari 8 meter persegi, hingga pendapatan di bawah Rp15 ribu per hari.

“Kalau kita mengacu pada poin-poin itu, tentu agak sulit mencarinya di Kota Medan. Seharusnya, kita masukkan juga kriteria warga yang tidak punya rumah (mengontrak) atau nomaden, tidak punya pekerjaan tetap, dan lainnya. Jadi, Pemko Medan wajib memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dijelaskan Dedy, pendataan warga miskin yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan juga kurang maksimal. Sebab saat pendataan berlangsung, BPS meminta bantuan kepala lingkungan (Kepling) atau tidak melakukannya secara langsung.

“Akibatnya, cenderung orang-orang terdekat saja yang didata. Akhirnya, angka kemiskinan tidak berubah dan orangnya itu-itu saja,” katanya.

Dalam kesempatan itu, warga Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota yang hadir memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya, warga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan beasiswa pendidikan untuk mahasiswa.

“Kenapa begitu sulit untuk mengurus surat miskin dan lainnya di kelurahan ini pak dewan? Karena kami butuh surat itu untuk pengajuan bantuan dan lain-lain,” keluhnya.

Menjawab hal itu, Dedy menjelaskan bahwa seharusnya pihak kelurahan bisa memilah mana yang urgent atau tidak. “Untuk beasiswa pendidikan tinggi, saya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait,” jawabnya.

Masih dalam kesempatan itu juga, Dedy mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, yakni dengan tidak membuang sampah ke drainase yang mengakibatkan terjadinya banjir. “Buanglah sampah ke tempatnya, pilah mana sampah yang dapat di daur ulang sehingga sampah tersebut dapat menjadi barang berekonomis,” pungkasnya. (map/ila)

Pengurus Forwakum Sumut Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

PATAKA: Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi memberikan pataka kepada pengurus yang baru dilantik di Sibolangit, Sabtu (9/9/2023).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pengurus Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) masa bakti 2023 – 2026 resmi dilantik di Sibolangit, Kabupaten Delisedang, Sabtu (9/9/2023).

Aris Rinaldi Nasution, SH terpilih kembali secara aklamasi menahkodai perahu besar Forwakum Sumut setelah melalui Kongres Forwakum Sumut yang dihadiri seluruh penasehat, pengurus dan para anggota yang berlangsung di Sekretariat Forwakum Sumut, Jalan Candi Prambanan, Senin (28/8/2023).

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution mengucapkan rasa terima kasih kepada para rekan – rekan seperjuangan di Forwakum Sumut.

Ia menuturkan, tanpa peran masing – masing individu yang bernaung di Forwakum Sumut kepemimpinan di periode sebelumnya tidak akan berjalan baik.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih atas kepercayaan keluarga di Forwakum Sumut yang hingga saat ini masih mempercayai saya menahkodai perahu besar Forwakum Sumut,” kata Aris sapaan akrabnya yang menyandang status wartawan berkompeten dari Dewan Pers.

Semoga Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara, tutur Aris, dapat terus eksis memperjuangkan hak – hak hukum masyarakat lewat pemberitaan yang mengedepankan kerja – kerja jurnalistik secara proporsional.

“Dalam waktu dekat kita juga akan menghadapi tahun politik Pilpres, Pileg dan Pilkada tentunya tidak terlepas nantinya ada perkara hukum dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu). Diharapkan rekan sejawat yang bernaung di Forwakum Sumut dapat berkontribusi melalui pemberitaan dan siap mengawal proses demokrasi secara objektif merujuk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Forwakum Sumut.

Kepada stakeholder yang telah berkontribusi mensukseskan acara, imbuh Nasution, mewakili kawan – kawan Forkum Sumut saya ucapkan ribuan terima kasih.

“Semoga kemitraan dengan stakeholder terkait yang selama ini terjalin baik terus berkesinambungan,” pungkasnya.

Kegiatan pelantikan yang berlangsung hikmat dikemas juga dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Forwakum Sumut ke – 2 dan Family Gathering serta pembagian Lucky Draw. (man/ram)

Komisi II Sebut Dinas Lingkungan Hidup Medan Lalai karena Banyak Perusahaan Tak Miliki UKL-UPL

RAPAT: Komisi II DPRD Kota Medan menggelar rapat dengan pihak DLH Kota Medan terkait P-APBD Kota Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Sabtu (9/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam hal pengawasan terhadap perusahaan agar taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Oleh sebab itu, Komisi II menilai para pejabat di lingkungan DLH Kota Medan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi anggota komisi Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P-APBD Kota Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Sabtu (9/9/2023).

“Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali,” tegas Sudari.

Namun, sambung Sudari, hal itu tidak terlaksana, DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. Hingga saat ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL di Kota Medan.

“Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut tapi tak pernah ada dan terkesan ditutupi,” ucap Sudari.

Dalam rapat tersebut, para Kabid di DLH Kota Medan yang hadir tampak tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan tidak menghadiri rapat konsultasi tersebut.

“Ada apa DLH kok diamin saja perusahaan tanpa UKL UPL, tidak pernah dikasih tahu. Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai, bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskan Sudari, banyak perusahaan di Kota Medan saat ini yang belum memiliki dokumen penting tersebut, padahal perusahaan-perusahan tersebut sudah lama beroperasi. Sepatutnya, DLH Kota Medan memanggil pihak perusahaan lalu memberikan arahan dan bimbingan.

“Jika sudah diberikan pembinaan tapi tetap diteruskan, beri sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
(map/ram)