29 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1206

Aliansi Mahasiswa Minta Mantan Bupati Samosir Diperiksa

UNRAS: Puluhan mahasiswa membawa berbagai spanduk saat berunjukrasa Kantor Kejatisu, terkait dugaan korupsi mantan Bupati Samosir, Kamis (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka mendesak korp adhyaksa itu, memeriksa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (24/8).

Pimpinan aksi Febrino Sipayung dalam orasinya mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dan memanfaatkan Dana Covid 19 untuk kepentingan pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejatisu menangkap Rapidin Simbolon karena dinilai telah menikmati dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

“Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar,” ucap Febrino. Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejatisu dengan massa yang lebih besar.

“Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7×24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar,” tegasnya.

Usai menyampaikan orasi, akhirnya massa mahasiswa ditemui perwakilan Kejatisu dari Bidang Penkum Kejatisu. Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.

“Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya,” katanya.

Dikatakannya, Kejatisu masih satu visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut. “Jadi kami berharap kalian bersabar ya, kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya,” pungkasnya. Desakan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan kasasi Jabiat Sagala, yang menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi, Rabu(23/8).

Menurutnya, pertimbangan MA yang menyebutkan, Rapidin telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu, dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan. “Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai penuntut,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumut. Bahkan Abyadi mempertanyakan Kejati Sumut yang tak memproses temuan itu.

“Karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya rasa, kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?” katanya lagi.

Abyadi kembali menegaskan, Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. “Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir, yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya. (man/han)

4.500 Relawan Bersinar Dikukuhkan

BERIKAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan plakat kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, sebagai ucapan terima kasih karena turut menghadiri Pengukuhan 4.500 Relawan Bersinar.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, menghadiri pengukuhan 4.500 Relawan Bersih Narkoba (Bersinar) Sumut, yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponogoro Medan, baru-baru ini.

Edy menjelaskan, saat ini mayoritas pengguna narkoba adalah anak-anak muda, padahal anak-anak muda harusnya dikader untuk menjadi pemimpin ke depannya. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini, menurutnya bisa menjadi bencana demografi pada 2035 mendatang.

“Dari indikator kerawanan narkoba 2021, kita (Sumut) di posisi pertama, dan sudah bertahun-tahun kita coba memberantas itu, tapi belum ada hasil yang signifikan. Jadi setelah diperhitungkan, perlu keterlibatan masyarakat langsung yang memang mereka sangat dekat dengan peredaran atau pemakainya,” ungkap Edy, usai pengukuhan.

Edy punya harapan besar kepada relawan untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut.

Pada kegiatan ini juga, Edy juga memberikan plakat sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, yang telah turut serta menghadiri pengukuhan Relawan Bersinar.

Turut mendampingi Bupati Karo, Kepala Kesbangpol Tetap Ginting. Juga hadir pada acara pengukuhan ini, Bupati Batubara Zahir, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala Perwakilan BI Sumut IGP Wira Kusuma, serta unsur Forkopimda Sumut. (deo/saz)

Kapolda Kukuhkan Satpamobvit, Tunjang Kenyamanan di Ruang Publik

KUKUHKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kukuhkan Satpamobvit di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menunjang kenyamanan di ruang publik, terutama di kawasan Danau Toba, yang telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) oleh pemerintah pusat, Polda Sumut pun menghadirkan polisi pariwisata dengan membentuk Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit).

Satpamobvit beranggotakan 150 personel yang tersebar di 7 polres penyangga Danau Toba. Satpamobvit dikukuhkan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (24/8). Pengukuhan ini, dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, dan pejabat utama Polda Sumut serta Kapolres yang berada di kawasan Danau Toba. Yakni Polres Samosir, Polres Simalungun, Polres Toba, Polres Karo, Polres Humbahas, Polres Taput, dan Polres Dairi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengukuhan Satpamobvit ini untuk mendorong polisi pariwisata ada di daerah tersebut.

“Kita mengelola bagaimana polisi pariwisata ini bisa berjalan dengan baik, yang bekerja sama dengan Badan Otoritas DPSD Danau Toba. Artinya, menjamin bagaimana wisatawan yang berkunjung merasakan keamanan dan kenyamanan di daerah wisata ini,” ungkap Agung.

Agung juga mengatakan, tugas polisi pariwisata adalah menjaga, melindungi, dan mengayomi para turis yang berkunjung.

“Memberikan pertolongan apabila diperlukan, dengan metode pengamanan dan kegiatan di lapangan. Serta bagaimana kita memberikan bantuan dan dukungan pada hal-hal yang dibutuhkan para turis terkait dengan arah, lokasi di mana tempat-tempat yang akan dituju, dan menarik para turis sehingga turis merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” jelasnya.

Dia berharap, dengan keberadaan polisi pariwisata, membuat para turis terkesan dengan berbagai wisata yang ada di Danau Toba.

“Kami sebagai penyelenggara pengamanan dan ketertiban di lokasi ini, ingin memberikan kontribusi agar bagaimana para turis membawa kesan yang aman saat pulang. Banyak kearifan lokal di tanah Batak ini, yang bisa membawa para turis merasakannya begitu mendalam. Dan itulah yang menjadi tujuan kita bersama,” kata Agung.

Intinya, lanjut Agung, pihaknya ingin menjaga rasa aman yang sejatinya bagi masyarakat ada di daerah itu dan semua masyarakat, baik turis mancanegara dan turis lokal. Polda Sumut juga akan membangun layanan pengaduan berupa Call Center 110 dan super apps Polri, untuk merespons cepat pengaduan.

“Kami akan menempatkan 153 polisi pariwisata setiap hari di sana, untuk memastikan para turis melakukan aktivitas dan mengisi waktu berlibur di daerah Danau Toba dengan aman. Personel harus memastikan kenyamanan para turis menikmati indahnya Danau Toba,” pungkas Agung. (dwi/saz)

Puluhan Massa Geruduk Mapolres Pakpak Bharat, Desak Kapolres Serius Tangani Dugaan Kasus Korupsi

ORASI: Orator aksi Salma Berutu dan Pildo Juniper Sinamo, saat menyampaikan orasi di hadapan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo, Kamis (24/8).Tamba/Sumut Pos.

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (AMP3B) berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pakpak Bharat di Bukit Indah Sindeka, Kecamatan Salak, Kamis (24/8). Kedatangan mereka tampak dikawal mobil patroli.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum sampai di Polres, kelompok massa lebih dulu melakukan acara tabur bunga serta mengheningkan cipta di Tugu Pemekaran Pakpak Bharat, Desa Boangmanalu, sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang dan tokoh pemekaran.

Selanjutnya barisan massa melakukan iring-iringan mengunakan kendaraan roda 4 dan roda 2, dilengkapi pengeras suara. Dalam aksi tersebut, masa juga tampak menyampaikan berbagai tuntutan yang ditulis pada spanduk dan kertas karton.

Kelompok masa yang tiba di Mapolres Pakpak Bharat langsung diterima Kapolres AKBP Bambang C Utomo, didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, beserta para kasat.

Dalam orasi yang disampaikan oleh orator aksi, Salma Berutu dan Pildo Juniper Sinamo, tampak kelompok masa ini meminta dan mendesak pihak penegak hukum agar lebih serius dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang dilakukan ASN lingkup Pemkab Pakpak Bharat, yang saat ini telah bergulir sampai di tingkat aparat penegak hukum (APH).

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan, yakni mendesak APH menuntaskan laporan dugaan korupsi alat pengering jagung 2021 senilai Rp1,7 miliar. Mendesak APH menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Forkopimda 2022. Mendesak APH menuntaskan rekomendasi DPRD mengenai pencemaran lingkungan hidup kegiatan PLTMH PT SEL.

Mereka juga meminta APH agar melakukan pengawasan secara khusus terhadap ULP dalam melakukan pelelangan barang dan jasa sesuai instruksi LKPP No 5 Tahun 2022. Serta mendesak APH melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para koruptor kasus revitalisasi pembangunan Lapangan Napasengkut, dan laporan masyarakat lainnya.

“Kami minta kepada Bapak Kapolri, melalui Pak Kapolres, agar dapat menyelamatkan Pakpak Bharat dari bahaya praktik korupsi, yang kian merajalela di Tanah Simsim ini,” teriak Salman dengan suara lantang.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan kelompok massa, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo, menyampaikan, semua laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi yang telah masuk ke Mapolres, sedang dalam penyelidikan.

Pada kesempatan tersebut, dia pun berjanji, akan menegakkan penanganan kasus sebagaimana mestinya.

Bambang juga menyampaikan, pihaknya tidak anti-kritik dan membuka gerbang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Terkait keseriusan Polres dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pembanguan Lapangan Napasengkut, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan sudah gelar perkara di tingkat Pengadilan Negeri Sidikalang.

“Secara khusus kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan AMP3B atas penyampaian aspirasi ini. Apa yang saudara-saudara sampaikan ini, merupakan informasi yang sangat penting bagi kami,” pungkasnya. (tam/saz)

Tanam Pohon Serentak se-Indonesia, Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini

TANAM: Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting ikut menanam pohon di Lapangan Tembak Aspol Catur Prestya Peceren, Berastagi, Rabu (23/8).

KARO, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan di Tanah Air, Polri menggelar kegiatan penanaman pohon serentak se-Indonesia dengan tema, ‘Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini’.

Polres Karo bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, dan unsur Forkopimda Kabupaten Karo, melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Lapangan Tembak Aspol Catur Prestya Peceren, Berastagi, Rabu (23/8) lalu.

Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan, di 10 polsek yang berada di wilayah Kabupaten Karo, juga dilakukan penanaman pohon secara serentak, yang diinisiasi oleh Forkopimcam.

Penanaman pohon dipusatkan di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang diikuti oleh seluruh Polda, Polres, dan Polsek secara serentak dilaksanakan pada Rabu lalu.

Penghijauan penanaman bibit pohon yang dilaksanakan saat ini adalah sebagai upaya mendukung program penghijauan yang dicanangkan pemerintah pusat hingga ke daerah.

Juga sebagai bentuk sinergitas Kodim 0205/Tanah Karo, Polres Karo, dan Pemkab Karo, dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana alam hidrometeorologi, akibat curah hujan tinggi, namun tidak ada resapan air. (deo/saz)

BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan

Relationship Manager Dana dan Transaksi BRI Cabang Iskandarmuda Medan, Eva Srinovika bersama staf BRI Cabang Iskandarmuda Medan lainnya beserta Pimpinan Sogo Sun Plaza Medan, Kamis (24/8). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Iskandarmuda Medan setiap weekend, yakni Sabtu dan Minggu selama Agustus 2023 menggelar kegiatan ‘Belanja Bersama BRImo Festival BRI’, dengan membuka booth, di Sogo Sun Plaza Lantai G Medan.

“Adapun kegiatan ini dilakukan untuk menanamkan budaya menabung kepada masyarakat Medan. Bahwasanya membuka rekening sekarang tidak perlu lagi mengantri ke bank, hanya membutuhkan smartphone melalui website resmi Bank BRI bukarekening.bri.co.id, maka sudah bisa menjadi nasabah BRI, ditambah lagi zaman yang sudah serba digital,” ujar Funding Transaction Manager BRI Cabang Iskandarmuda Medan, Juli Astaty didampingi Relationship Manager Dana dan Transaksi BRI Cabang Iskandarmuda Medan, Eva Srinovika, Kamis (24/8).

Dengan kegiatan ini, lanjut Juli, BRI juga mendukung gerakan cashless. Di mana, setiap pihaknya mendatangi pusat perbelanjaan dan makanan sudah jarang melihat pembayaran dengan uang cash, tetapi semuanya sudah serba digital.

“Karena itu, cukup hanya menggunakan aplikasi internet banking Bank Bri ‘BRImo’, dengan cara scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari menu BRI Mobile (BRImo) atau menggunakan kartu debit/kredit BRI di Edc Merchant BRI. Jadi nasabah tidak perlu lagi menggunakan uang cash,” jelasnya.

Selain mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), papar Juli, program BRImo Festival BRI ini juga memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa cashback saat bertransaksi dengan menggunakan QRIS BRI.

“Kupon undian dengan hadiah utama 5 unit mobil Mini Electrick dan 10 unit mobil MG4 Ignite, serta poin yang bisa ditukarkan dengan voucher belanja. Jangan lupa kepada para nasabah setia BRI untuk melakukan registrasi di bripoin.bri.co.id,” tandasnya. (dwi)

PTPN III Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan di Kawasan Hutan

Kantor Direksi PTPN III di Jalan Sei Batanghari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, manajemen PTPN III masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk penyelesaiannya, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021. Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

Menyikapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan, terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, pihaknya berharap agar semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. (ila)