26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 1276

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Mantan Ketua PN Binjai Siap Bersaksi

SAKSI: Sidang perkara perdata dengan agenda mendengar keterangan saksi ahii batal digelar karena ahli yang mau dihadirkan tergugat meninggal dunia.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara perdata perebutan hak warisan kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan tergugat di Pengadilan Negeri Binjai. Selain saksi ahli, juga ada mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Teuku Syarafi yang akan bersaksi dalam sidang perdata tersebut.

Namun, sidang berjalan singkat. Pasalnya, saksi ahli yang mau dihadirkan tergugat meninggal dunia pada Minggu (30/7/2023).

“Hari Jum’at (28/7/2023) dan Sabtu (29/7/2023) sudah kami pastikan bahwa siap hadir. Namun pada Minggu (30/7/2023), saksi ahli kami meninggal dunia,” ujar Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk, Senin (31/7/2023).

Djonggi menjelaskan, saksi ahli mereka atas nama Dr Djamanat Samosir. Saksi ahli yang dihadirkan tergugat rencana akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan.

“Dalam persidangan jelas dia bukan anak kandung. Dan kalau pun anak kandung, hukum waris itu tidak bisa dia, nama dia sendiri. Apalagi lagi dia itu (Rospita) bukan anak kandung atau anak angkat,” kata dia.

Karena ini, kata dia, tergugat akan mencari saksi ahli lain untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (10/7/2023) mendatang. “Saksi ahli kami tutup usia 64 tahun, seharusnya bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan yang tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak,” beber Djonggi.

Sementara saksi lainnya, Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai dan kini Wakil Ketua PN Banda Aceh, menyatakan siap hadir untuk bersaksi. Djonggi mengucapkan terima kasih karena kesediaan Teuku Syarafi bersedia hadir sebagai saksi.

“Beliau (Teuku Syarafi) bersedia bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dia keluarkan, demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap orang yang tidak jujur. Juga yang mengaku-ngakj sebagai anak kandung dan ahli waris, padahal tidak benar,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

Wakil Wali Kota Sibolga Lantik 25 Pejabat

LANTIK: Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing melantik 25 pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV), di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, di Jalan Sutomo, Sibolga, Senin (31/7/2023).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing melantik 25 pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV), di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, di Jalan Sutomo, Sibolga, Senin (31/7/2023).

Menurut Pantas Tobing, pelantikan ini merupakan penyegaran untuk memaksimalkan kinerja Pemerintah Kota Sibolga menjadi lebih baik. Maka diharapkan para pejabat harus berpikir ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Pantas.

Para pejabat yang dilantik, Ade Mahligai Putra Lubis sebagai sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga; Wahyu Aulia Siregar, Pj Camat Sibolga Kota; Justin M Marbun, Pj Kabag Administrasi Pembangunan; Deliana Marito Sidabutar, Pj Kabag Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Sibolga.

Mual Rianto Tamba, Pj Kabid Informatika pada Dinas Kominfo; Liman Hamonangan Sinaga, Pj Kabid Pengembangan Karier dan Kompetensi ASN pada Badan Kepegawaian Daerah; Renta Herawati Roito Siregar, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan.

Fauzi Rahman Hutabarat, Pj Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan; Fitria Agustina Marito Simamora, Kabid Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Agus Ridwan Situmeang, Pj Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial; M Molkiana Sianturi, Pj Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo; Dholy Ritonga, Pj Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Harry Alfauzan M, Lurah Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota; Alexander Hutauruk, Lurah Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Feby Sri Audina, Pj Kasubbag Umum dan Protokol pada Sekretariat DPRD Kota Sibolga; Kevin Justinus Elwadi, Pj Kasi Pemeńntahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Sibolga Selatan; Ramdani Amri, Sekretaris Kecamatan Sibolga Sambas.

Sriayu Aritha Panggabean, Pj Kasubbid Pendataan Pendapatan Daerah pada Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; Junaedye Hutabarat, Pj Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Sibolga Sambas.

Elly Agustina, Pj Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan pada Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Fauzi Sikumbang, kasubbid Pajak Lain-lain, Evaluasi dan Pelayanan pada Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Vivanda Hutagalung, Kasubbid Penganggaran pada Bidang Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; Rionauli Tambunan, Kasi Kesejahteraan Sosial pada Kecamatan Sibolga Kota.

Ainun Atiqah Marbun, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas; Mukhsin Pj Sekretais Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. (mag-5/ram)

Nama Pj Gubernur Tengah Digodok di DPRD Sumut, 9 Agustus 2023 Wajib Dikirim ke Kemendagri

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut tengah menggodok nama-nama yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, untuk menggantikan jabatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, yang akan berakhir masa jabatannya, pada 5 September 2023, mendatang.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (31/7) siang. Ia mengatakan pihaknya, sudah menerima petenjuk pelaksanaan (Jutlak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pj pengganti Gubernur Sumut.

“Itu surat (Jutlak) dari Mendagri sudah kita terima (DPRD), memerintahkan agar segera mengirim tiga nama, minimal satu nama,” ucap Baskami.

Baskami menjelaskan masing-masing fraksi DPRD Sumut akan mengusulkan nama Pj Gubernur Sumut. Kemudian, akan diputuskan nama Pj Gubsu tersebut, untuk disampaikan ke Kemendagri RI, paling lama 9 Agustus 2023.

“Hari ini (kemarin), menyerahkan nama-nama kesaya dan kami akan rapat lagi dengan pimpinan. Paling lambat tanggal 9 Agustus sudah dikirim ke Jakarta,” jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, untuk sosok Pj yang memenuhi syarat dengan kepangkatan Eselon I di lingkungkan Pemprov Sumut saat ini adalah Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho. Namun, Dia belum bisa memastikan, karena usulan dari Fraksi belum diterima.

“Kalau sampai saat ini yang eselon I masih pak sekda. Kita nanti liat dulu, namanya muncul gak. Jadi saya belum bisa sampaikan orang-orangnya karena, hari ini saya tunggu surat dari fraksi,” ungkapnya.

Baskami juga merespon soal Irjen Panca Putra Simanjuntak yang dikabarkan berkemungkinan menjadi Pj Gubernur Sumut.

“Boleh boleh saja, dia (Irjen Paca) sekarang sudah ke Jakarta, kalau nanti dia ditunjuk kementerian. Kalau dia sudah eselon I, namanya muncul, itukan hak dari presiden, kami hanya mengusulkan,” sebutnya.

Namun, lanjut Baskami, siapapun yang akan jadi Pj Gubernur Sumut nantinya, diharapkan menjalankan program yang tertuang dalam APBD 2024 yang sudah disahkan. Secara khusunya adalah proyek Rp.2,7 triliun yang ditergetkan rampung akhir Desember 2023.

“Inikan APBD sudah diketok, yang 2024, mohon kiranya yang sesuai APBD programnya. Secara khusunya kita selesaikan proyek 2,7 T itu paling lambat Desember itu sudah selesai semua 100 persen,” ucap Baskami.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat ditanya siapa sosok layak menjadi Pj Gubernur Sumut. Ia dengan sontak menunjuk Kepala Kejati Sumut, Idianto. Sontak disambut gelak tawa.

Gubsu Edy mengungkapkan bahwa untuk proses Pj Gubernur Sumut itu, ada wewenang dari Kemendagri. Sehingga ia tidak layak untuk memberikan komentar terkait hal itu.

“Kita angkat aja Kajati, itu urusan Menteri Dalam Negeri, cemana aku bilang. Tanggal 5 September 2023, selesai. Sudah selesai, tidak ada lagi tanggungjawab saya lagi. Merdeka,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Disinggung lagi, apakah Edy Rahmayadi akan maju di Pilgub Sumut 2024. Ia mengatakan lihat nanti. Karena, ia tidak elok mengatakan maju atau tidak saat menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov Sumut ini.

“Maju lagi, nanti kita tengok. Kalau ku bilang sekarang salah itu, nanti kita pikirkan itu,” jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubsu Edy berharap Pj Gubernur Sumut, bisa menjalankan tugas dengan baik. Termasuk merealisasikan anggaran di APBD Sumut 2024, yang sudah disahkan di DPRD Sumut, beberapa waktu lalu.

“Dilakukan dan dijalankan oleh PJ, nanti marah Ketua DPRD Sumut. Yang mengetok Paripuran Ketua DPRD. Aku bukan siapa-siapa lagi,” tandas Gubsu Edy.(gus/ram)

Lantamal I Belawan Laksanakan Uji Terampil P1-P2

UJI TERAMPIL : Personel Lantamal I sedang melaksanakan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2, bertempat di Gedung R.Mulyadi, Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah, Belawan, Jumat (28/07/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo yang diwakili Wadan Lantamal I Kolonel Marinir Sudim Kaban didampingi Wakil Komandan Kolatarmada I, Letkol Laut (P) Yoni Nova Kusumawan membuka pelaksanaan Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2, bertempat di Gedung R.Mulyadi, Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah, Belawan, Jumat (28/7/2023).

Danlantamal I dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wadan Lantamal I menyampaikan bahwa penyelenggaraan Uji Terampil Glagaspur Pangkalan adalah untuk meningkatkan kemampuan serta kehandalan unsur-unsur dan satuan pangkalan TNI AL, agar tercipta tingkat kesiapsiagaan operasional sesuai yang dipersyaratkan.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kemampuan prajurit secara perorangan maupun dalam hubungan satuan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan komando dan pengendalian Operasi.
Prosedur operasi dan penguasaan teknik dan taktik yang tepat guna menghadapi setiap tuntutan tugas.

“Adapun materi yang akan diuji antara lain ujian tertulis, bongkar pasang senjata baik pistol maupun Laras panjang, PBB, PDD khas TNI AL, kebaharian, isyarat komunikasi, pengendalian massa, peran sabotase, menembak, dan renang militer,” ujarnya.

Uji terampil P1-P2 di Lantamal I dilaksanakan pada tanggal 28-29 Juli 2023 melibatkan tim uji dari kolat Koarmada I yang diketuai Letkol Laut (P) Yoni Nova Kusumawan, S.E, M.M beserta tim dari Kolat Koarmada Yoni Nova, S.E.M.M.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para PJU, Kasatker dana Kadis Lantamal I, Seluruh prajurit Lantamal I dan Yonmarhanlan I. (mag-1/ram)

Pembelian Gas 3 Kg Pakai Sistem Digital Mulai Diterapkan

DAFTAR: Warga sedang mendaftarkan untuk membeli tabung gas memakai KK dan KTP di aplikasi mypertamina, di salah satu pangkalan gas Lena Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (31/07/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem Digitalisasi diberlakukan PT.Pertamina dalam setiap pembelian satu tabung gas 3 Kg, diseluruh Indonesia ditengah-tengah kelangkaan tabung gas yang semakin hari belum ada tanda tanda perubahan yang sangat signifikan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- PT Pertamina sudah mulai menerapkan pembelian gas tabung 3 kg dengan menggunakan sistem digital. Di mana, setiap pembelian 1 tabung harus menggunakan KK dan KTP.

Pemilik pangkalan gas di Belawan, Lena, mengatakan untuk saat ini sistem pembelian untuk pembelian tabung gas harus memakai KK atau KTP.

“Setiap warga wajib membawa KK dan KTP dan nantinya, akan kita daftarkan ke aplikasi mypertamina, agar ketika sudah terdaftar di aplikasi itu, warga bebas membeli tabung gas di pangkalan manapun, tanpa harus mendaftar dan membawa KK dan KTP lagi,” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk saat ini persediaan tabung gas yang masuk ke pangkalan, memang masih sedikit. Hari Minggu (30/7/2023), hanya masuk sekitar 200an tabung saja.

“Makanya untuk pembeli kami batasi sebenarnya, dan untuk harga masih stabil, sekitar Rp16 ribu per tabung,” ucapnya.

Walaupun begitu, ada juga warga yang masih keberatan dengan sistem ini. Karena, dirinya hanya menjual gas melon untuk di kedai kelontongnya saja.

Abdul (68), warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, merasa kebingungan dengan sistem ini.

“Saya hanya jual beberapa saja. Tapi karena ada sistem baru ini, saya harus mencari KTP dan KK milik keluarga,” ungkapnya. (mag-1/ram)

Kapolres Sergai Beri Motivasi kepada Bhabinkamtibmas

MOTIVASI: Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK saat berikan arahan dan motivasi kepada personel Bhabinkamtibmas.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK memberikan arahan dan motivasi kepada para Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Hukum Polres Serdangbedagai di Mapolres Sergai, Senin ( 31/07/2023 ).

“Peran rekan- rekan Bhabinkamtibmas dimasyarakat sangat penting dan krusial sebagai penyambung antara masyarakat dan Polri,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Bhabinkamtibmas harus cepat tanggap terhadap setiap permasalahan dan potensi yang ada di desa binaan masing masing, jika ada keluhan maupun masukan dari warga agar disampaikan secara berjenjang kepada Kapolsek.

“Kita harus bekerja dengan efektif dan mampu untuk me manage waktu dengan baik serta mengikuti perubahan untuk menjadi lebih baik karena saat ini jaman keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Untuk itu, Kapolres Oxy meminta agar rekan dapat beradaptasi tentang pengetahuan dan kemampuan sebagai anggota Polri, perbanyak referensi, hilangkan ego sektoral karena ini adalah tim.

Oxy juga berharap, agar Bhabinkamtibmas membuat konten yang menghibur berisikan edukasi kepada masyarakat.

“Harapannya dapat menjalin dan membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, jaga kesehatan sehingga kerja menjadi optimal,” tutupnya.(fad/ram)

Pembebasan Lahan Pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda dalam Tahap Pengukuran

Simpang Jalan Juanda - Brigjend Katamso, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass yang bersumber dari APBD Kota Medan, salah satunya underpass Simpang Jalan Juanda.

Saat ini, rencana pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda tengah dalam proses pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan tersebut sedang dalam masa pengukuran lahan.

“Underpass Simpang Jalan Juanda dalam proses pembebasan lahan, saat ini masih tahap pengukuran,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Endar, pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan telah dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan ke proses pengukuran lahan yang dilakukan saat ini.

“Nantinya selesai diukur, akan kita sampaikan hasilnya pengukurannya secara rinci kepada warga yang lahannya akan dibebaskan, khususnya terkait berapa luas lahan mereka yang akan kita bebaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Endar, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebelum pada akhirnya, Pemko Medan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut.

“Kalah normatifnya, prosesnya itu memakan waktu dua bulan. Tapi kita kejar supaya secepatnya bisa selesai,” katanya.

Terkait adanya warga yang mengaku keberatan bahkan menggungat Pemko Medan ke PTUN atas rencana pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda tersebut, Endar mengatakan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan proses rencana pembangunannya.

“Ya (gugatan) itu haknya, silakan saja. Tapi rencana pembangunan akan terus berjalan, sebab program pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda ini untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menjelaskan, ada dua underpass di Kota Medan yang akan dibangun pada tahun ini yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah Underpass simpang Jalan HM Yamin dan Underpass simpang Jalan Juanda.

Berbeda dengan underpass simpang Jalan Juanda yang akan dilakukan pembebasan lahan, Pemko Medan tidak melakukan pembebasan lahan terhadap pembangunan Underpass Jalan HM Yamin. Pasalnya, pembangunan Underpass Jalan HM Yamin tidak memakan lahan milik masyarakat.

“Untuk underpass (Simpang) HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan,” kata Willy.

Dijelaskan Willy, saat ini rencana pembebasan lahan tersebut sedang dalam proses. Nantinya, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Seperti diketahui, ada tiga underpass yang akan dibangun di Kota Medan mulai tahun ini. Selain Underpass Simpang Jalan Juanda dan Simpang Jalan H.M Yamin, sebuah underpass juga akan dibangun di Jalan Gatot Subroto (Simpang Pondok Kelapa/Manhattan). Akan tetapi, underpass tersebut akan dibangun dengan APBN oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.(map/ram)

Bacaleg Pemilu 2024, Tidak Ada ASN Aktif, Namun Ada Pensiunan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus menjalani tahapan-tahapan Pemilu 2024. Yang teranyar, KPU Kota Medan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Hasilnya, dari perbaikan dokumen daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan yang telah diverifikasi, tidak ada satupun Bacaleg yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari berkas persyaratan yang masuk dan telah kita verikasi, tidak ada yang berstatus sebagai Bacaleg,” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Seperti diketahui, pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 1 disebutkan, bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.

“Ada aturannya (caleg berstatus ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai ASN). Tapi memang kita di KPU Medan tidak ada menerima berkas pencalonan dari Bacaleg yang berstatus sebagai ASN (di Pemilu 2024),” ujar Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut.

Terpisah, Anggota KPU Medan, Nana Miranti, juga mengatakan hal yang sama. Namun komisioner divisi Program, Data, dan Informasi itu mengatakan bahwa pihaknya ada menerima berkas persyaratan Bacaleg yang berstatus sebagai pensiunan ASN.

“ASN aktif tidak ada yang mendaftar sebagai Bacaleg, yang ada pensiunan ASN. Pejabat juga tidak ada,” katanya.

Terkait nama-nama Bacaleg pensiunan ASN, Nana Miranti mengaku belum dapat mengumumkannya.

“Nanti akan kita umumkan (seluruh nama-nama Bacaleg), saat ini masih masa verifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Medan mengaku belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 yang memuat 85 pasal terkait aturan kampanye tersebut secara tatap muka kepada para pengurus partai politik (parpol) tingkat Kota Medan.

Anggota KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan bahwa saat ini KPU Medan masih berfokus kepada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Kalau sosialisasi tatap muka langsung dengan parpol belum (dilakukan), karena minggu ini kita masih fokus terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ucap Nana Miranti kepada Sumut Pos, Minggu (30/7/2023).

Namun, kata Nana yang sehari-hari bertugas sebagai Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, pihaknya memastikan akan segera menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut dalam waktu dekat.

“dalam waktu dekat akan kita laksanakan sosialisasinya,” ujarnya.

Senada dengan Nana, Anggota KPU Kota Medan lainnya, Rinaldi Khair, juga mengatakan bahwa pihaknya belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut ke parpol-parpol tingkat Kota Medan.

Mengingat, masa kampanye baru akan dimulai pada Bulan November mendatang. Sementara saat ini, KPU Kota Medan masih berfokus pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Belum kita sosialisasikan, karena masa kampanye masih lama, masih di November nanti. Kemungkinan setelah dibimtek, baru mulai kita sosialisasikan,” pungkasnya.
(map)

Rencana Revisi UU No.5/2014, Pemko Medan Siap Pedomani Arahan Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga sempat menyatakan untuk membahas secara intensif revisi UU tentang ASN.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait rencana revisi UU No.5 Tahun 2014.

“Rencananya (pembahasan dan revisi) ada di pemerintah pusat,” ucap Sutan kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Oleh sebab itu, Sutan juga enggan berkomentar jauh terkait PP No.40 yang menyebutkan penghapusan tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.

Meskipun begitu, kata Sutan, pihaknya memastikan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, baik terkait dengan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan.

“Terkait hal tersebut, kami akan tetap mempedomani arahan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN. Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

“Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex.

Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Revisi UU ASN itu pun membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga Non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A. Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Adapun 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN: Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, honorer yang bekerja pada bidang administratif, honorer yang bekerja pada bidang pendidikan, honorer yang bekerja pada bidang kesehatan, honorer yang bekerja pada bidang penelitian dan honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian.

Sedangkan pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan: Masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pasal 131A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Kemudian tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk
diangkat sebagai PNS.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan membagi dua kategori, yakni PPPK full time dan PPPK paruh waktu.
(map/ram)