Home Blog Page 130

Kunjungi Sumut, Jaksa Agung Lakukan Evaluasi Internal

KETERANGAN: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait kunjungan Jaksa Agung ke Sumut di Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/2/2026).
KETERANGAN: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait kunjungan Jaksa Agung ke Sumut di Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/2/2026).

SUMUTPOS.CO – Kunjungan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara (Sumut) dipastikan murni dalam rangka kerja dan evaluasi internal. Hal ini ditegaskan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meluruskan isu yang berkembang, termasuk soal penahanan tiga unit mobil di Kejaksaan Negeri Medan serta dinamika mutasi kepala kejaksaan negeri (Kajari).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan bahwa agenda Jaksa Agung ke Sumut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak ada kaitannya dengan penahanan tiga mobil itu. Kunjungan ini untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (26/2/2026).

Dalam rangkaian kunjungannya, Jaksa Agung menyambangi sejumlah satuan kerja, di antaranya Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kejaksaan Negeri Langkat, hingga Kejari Medan. Selain mengevaluasi penanganan perkara, perhatian juga diberikan pada kondisi sarana dan prasarana kantor.

Menurut Anang, beberapa bangunan kantor kejaksaan di daerah dinilai sudah cukup lama, sementara volume barang bukti yang ditangani terus meningkat. Kondisi ini dinilai perlu pembenahan agar pelayanan publik dan tata kelola administrasi, khususnya barang bukti, dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Disinggung mengenai mutasi Kajari di Deliserdang dan Padanglawas, Anang membenarkan adanya penarikan pejabat sebagai bagian dari proses evaluasi. Ia menegaskan, mutasi dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama, yakni aspek kepemimpinan (leadership), potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Ada yang dipromosikan secara diagonal ke jabatan fungsional. Artinya bukan demosi, tapi evaluasi jabatan struktural. Prinsipnya, jika ada aduan yang dinilai serius dan berdampak pada profesionalitas, maka segera kita tarik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait dugaan pungutan liar yang sempat menyeret nama salah satu Kejari di Sumut, pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman. Proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran etik tentu diproses. Tapi saat ini masih sebatas aduan. Kita profesional, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung disebut turut mengapresiasi capaian kinerja Kejati Sumut, terutama dalam penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara. Kehadiran pimpinan tertinggi korps Adhyaksa itu diharapkan menjadi suntikan semangat bagi seluruh jajaran agar tetap bekerja secara hati-hati, bermartabat, dan berkeadilan. (man/ila)

40 Ribu Pekerja Informal di Medan Terdaftar BPJS

WAWANCARA: Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas saat diwawancarai wartawan.
WAWANCARA: Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat jaring pengaman sosial kembali ditegaskan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui peluncuran Upgrade New Empowering Kepala Lingkungan dan OPD Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Central, Rabu (25/2/2026). Program ini dinilai strategis karena langsung menyasar perlindungan pekerja informal sekaligus mencegah munculnya keluarga miskin baru.

Wali Kota menegaskan kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan upaya konkret menjamin masa depan masyarakat. Ia menjelaskan manfaat kepesertaan sangat besar, mulai dari pembiayaan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, bahkan beasiswa pendidikan anak sampai kuliah jika peserta terdaftar minimal tiga tahun.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin muncul persoalan sosial baru akibat kepala keluarga meninggal dunia tanpa perlindungan.

“Karena itu, pemberdayaan kepala lingkungan menjadi ujung tombak sosialisasi dan rekrutmen peserta di tingkat warga,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPJS Medan Kota Jefri Iswanto, sejumlah pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan kepala lingkungan se-Kota Medan.

Ia menyebutkan, tahun lalu setiap kepala lingkungan ditargetkan mendaftarkan 25 peserta. Hingga 24 Februari 2026, dari target 50.025 peserta, realisasi mencapai 40.435 orang atau 80,83 persen dari total 2.001 lingkungan. Bahkan, ada kepala lingkungan yang berhasil mendaftarkan hingga 300 peserta. Ke depan, target tersebut akan ditingkatkan menjadi 50 peserta per kepala lingkungan.

Rico Waas juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Swarjaya, yang memastikan biaya perawatan kecelakaan kerja dapat ditanggung penuh tanpa batas nominal selama sesuai ketentuan. Hal ini dinilai menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Selain peluncuran program, Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis beasiswa dan klaim santunan kepada ahli waris peserta. Hingga kini tercatat 1.915 warga telah menerima manfaat beasiswa pendidikan dari program tersebut.

Wali Kota menegaskan keberlanjutan program menjadi prioritas karena pelayanan publik sejatinya merupakan interaksi langsung pemerintah dengan masyarakat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah terus diperkuat agar perlindungan pekerja meningkat sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik.

“Ini bukan hanya program, tetapi ikhtiar memastikan masa depan masyarakat lebih terjamin dan risiko sosial dapat dicegah sejak awal,” tegasnya. (map/ila)

Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026, Kapoldasu Gelar Tes Urine Serentak

TES URINE: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin langsung pelaksanaan tes urine, di Aula Tribrata Mapolda Sumut. Istimewa/Sumut Pos
TES URINE: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin langsung pelaksanaan tes urine, di Aula Tribrata Mapolda Sumut. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin langsung pelaksanaan tes urine terhadap Jajaran Pejabat Utama (PJU) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) se-Sumut, dalam rangkaian Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2) sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri guna memastikan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang digelar hingga sore tersebut itu diikuti Wakapolda, seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, Kapolres jajaran, para Kasatker, serta Kasat Narkoba Polres.

Kapolda Whisnu mengatakan, tes urine ini merupakan langkah konkret memperkuat pengawasan internal sekaligus wujud komitmen menjaga marwah institusi.

“Ini bentuk keteladanan pimpinan. Dimulai dari saya, Wakapolda, hingga seluruh pejabat utama dan kapolres. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Kapolri agar seluruh jajaran melakukan langkah preventif dan pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Menurut dia, komitmen “zero pelanggaran” harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar slogan. Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan disiplin maupun hukum yang berlaku. “Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami. Karena itu, penguatan integritas harus dimulai dari internal,” ujarnya.

Selain pelaksanaan tes urine, Kapolda Whisnu dalam arahannya juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalisme, responsif terhadap dinamika sosial, serta cepat melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berpotensi menurunkan public trust.

Rapim 2026 tersebut sekaligus menegaskan kesiapan Polda Sumut mendukung dan mengamankan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumut dengan tetap mengedepankan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (dwi/ila)

Dosen dan Mahasiswa Institut Kesehatan Deli Husada, Terapkan Teknologi Irigasi di Gayo Lues

PROGRAM: Dosen dan Mahasiswa Institut Kesehatan Deli Husada menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat di Dusun Telusung Desa Pers Rigeb Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kemarin.
PROGRAM: Dosen dan Mahasiswa Institut Kesehatan Deli Husada menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat di Dusun Telusung Desa Pers Rigeb Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kemarin.

ACEH – Pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025, ratusan hektare lahan pertanian terdampak akibat rusaknya sistem irigasi.

Di Dusun Telusung Desa Pers Rigeb Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tangguh Bencana bahkan sempat terancam gagal panen karena aliran air sawah terputus.

Menjawab kondisi tersebut, tim mahasiswa bersama dosen Institut Kesehatan Deli Husada melaksanakan program pemberdayaan masyarakat melalui penerapan teknologi irigasi alternatif berbasis pompa air portable dan reservoir penampung air.

Program ini difokuskan pada pemulihan akses air irigasi sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan desa. Pompa air portable dimanfaatkan untuk mengalirkan air dari sumber air Sungai terdekat menuju lahan persawahan, sementara reservoir berfungsi menstabilkan distribusi air ke setiap petakan sawah agar pengairan lebih merata dan efisien.

Aliah, salah satu petani anggota Kelompok Tani Tangguh Bencana, mengungkapkan bahwa sebelum adanya bantuan tersebut para petani kesulitan mengairi sawah akibat saluran irigasi sawah yang rusak akibat banjir bandang.

“Setelah bencana, sawah kami sulit diairi karena saluran rusak. Dengan adanya pompa dan bak penampung ini, kami bisa kembali menyelamatkan padi yang telah ditanam dan berharap hasil panen membaik,” ujarnya.

Tidak hanya menghadirkan teknologi, program ini juga memperkuat kelembagaan kelompok tani melalui pelatihan pengoperasian alat, penyusunan jadwal distribusi air, serta pembentukan sistem pengelolaan dan iuran perawatan secara kolektif. Hasilnya, lebih dari 70 persen lahan sawah yang sebelumnya terdampak kini berhasil diselamatkan dan kembali memasuki masa panen. (rel/lek/azw)

Kendalikan Inflasi di Ramadan & Idulfitri, TPID Dairi Gelar Gerakan Pangan Murah

PANGAN MURAH: Pemkab dan TPID Dairi saat menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di Pasar Sumbul, Selasa (24/2).SUMUT POs/istimewa.
PANGAN MURAH: Pemkab dan TPID Dairi saat menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di Pasar Sumbul, Selasa (24/2).SUMUT POs/istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kabupaten Dairi bergerak cepat menjaga stabilitas harga bahan pokok. Melalui program Gerakan Pangan Murah, TPID hadir langsung di tengah masyarakat guna memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau.

Kegiatan ini digelar di Pasar Sumbul, Kecamatan Sumbul, Selasa (24/2), serta di Pasar Tigabaru, Kecamatan Pegagan Hilir, Senin (23/2). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah yang rutin dilakukan saat momen hari besar keagamaan.

Kepala Bagian Perekonomian yang juga Sekretaris TPID Dairi Lipinus Sembiring, menjelaskan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.

“Dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah ini, kita menjual sembako berupa beras jenis SPHP kemasan 5 kilogram dan minyak goreng jenis Minyakita kemasan 1 liter,” ujar Lipinus, Rabu (25/2).

Ia menambahkan, program ini terlaksana melalui sinergi TPID bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen dalam mengendalikan inflasi serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, momen Ramadan dan Idul Fitri kerap diiringi peningkatan permintaan bahan pokok yang berpotensi memicu kenaikan harga. Karena itu, intervensi pasar melalui Gerakan Pangan Murah dinilai efektif untuk menjaga keseimbangan harga.

“Melalui kegiatan ini diharapkan stabilitas harga tetap terjaga, daya beli masyarakat dapat dipertahankan, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga,” ungkapnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya minat warga memanfaatkan program tersebut. Pemerintah Kabupaten Dairi pun berkomitmen terus memantau perkembangan harga dan stok pangan agar inflasi tetap terkendali sepanjang Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. (rud/ila)

Rakor Lintas Kementerian Bahas Jalan Alternatif Medan–Karo dan Tol Medan–Berastagi, Usulan Bupati Karo Direspons Kemenkoinfra

RAKOR: Kemenkoinfra menggelar rakor dengan Bupati Karo dan OPD terkait.
RAKOR: Kemenkoinfra menggelar rakor dengan Bupati Karo dan OPD terkait.

KARO – Pemerintah pusat bergerak cepat merespons usulan peningkatan konektivitas dan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karo. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian secara virtual, Selasa (24/2), sebagai tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Bupati Karo Antonius Ginting, telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dalam audiensi di Jakarta, Rabu (18/2).

Rakor tersebut diikuti para Asisten Deputi di lingkungan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.

Dari Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Antonius Ginting didampingi Wakil Bupati Komando Tarigan, Sekretaris Daerah Gelora Kurnia Putra Ginting, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam pemaparannya, Bupati Karo menegaskan posisi strategis daerahnya sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, Karo), kawasan agropolitan dan sentra produksi hortikultura Sumatera Utara, serta wilayah penyangga Danau Toba dalam kerangka Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Menurutnya, dukungan infrastruktur menjadi prasyarat utama untuk memperkuat konektivitas wilayah, menjamin kelancaran distribusi logistik hasil pertanian, serta meningkatkan aksesibilitas menuju destinasi wisata unggulan.

“Pembangunan dan peningkatan akses jalan menuju Kabupaten Karo, khususnya jalur Medan–Karo, kami harapkan menjadi prioritas pemerintah pusat. Belakangan ini jalur tersebut kerap terdampak longsor sehingga mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi logistik, dan kunjungan wisata,” ujar Antonius.

Dalam rakor tersebut, sejumlah usulan prioritas dipaparkan, di antaranya pembangunan jalan alternatif Medan–Karo, pembangunan Jalan Tol Medan–Berastagi, peningkatan Dermaga Tongging sebagai gerbang utara Danau Toba, pelebaran ruas jalan Tugu Kol–Simpang Ujung Aji dan Kabanjahe–Merek, hingga rehabilitasi drainase dan trotoar di sejumlah ruas jalan di Kabanjahe.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karo juga mengusulkan penanganan banjir di daerah irigasi rawa Paya Lahlah, program Inpres jalan dan irigasi, serta penyusunan RDTR untuk Kecamatan Kabanjahe, Tigapanah, dan Tigabinanga.

Sebelumnya dalam audiensi di Jakarta, Bupati Karo bersama tokoh diaspora Karo Hery Sebayang juga menyampaikan usulan pembangunan jalan alternatif Simpang Tuntungan–Sembaikan–Berastagi, pembangunan Jalan Tol Medan–Karo, peningkatan Dermaga Tongging agar dapat melayani penyeberangan ferry ke Samosir, hingga perbaikan daerah irigasi guna mendukung ketahanan pangan.

Menanggapi usulan tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh proposal Pemerintah Kabupaten Karo sesuai mekanisme perencanaan dan prioritas pembangunan nasional. Rakor lintas kementerian digelar untuk menyamakan persepsi, melakukan sinkronisasi program, serta merumuskan langkah konkret percepatan pembangunan.

Melalui rangkaian audiensi dan rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Targetnya, Kabupaten Karo dapat berkembang sebagai kawasan pertumbuhan baru, sentra pangan unggulan, sekaligus destinasi pariwisata strategis di kawasan Danau Toba. (deo/ila)

Sidang Sengketa Informasi Publik, Termohon BPKPAD Binjai Mangkir

SIDANG SENGKETA: Termohon BPKPAD Binjai mangkir dalam sidang sengketa informasi DIF TA 2022 dan 2024 di Kantor KI Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
SIDANG SENGKETA: Termohon BPKPAD Binjai mangkir dalam sidang sengketa informasi DIF TA 2022 dan 2024 di Kantor KI Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (25/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra dan anggota masing-masing Muhammad Safii Sitorus serta Abdul Harris itu berjalan lancar, tanpa diikuti dari termohon BPKPAD Binjai alias mangkir.

Pemohon merupakan warga Binjai, meminta informasi atau data berkaitan pengusulan, penerimaan dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2022 serta 2024, agar dapat dibuka secara terang benderang. Pasalnya, BPKPAD Binjai tidak dapat membeberkan data DIF dengan terang-benderang yang buntutnya diadukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut dan kini sudah masuk dalam persidangan nonlitigasi.

“Apakah benar sudah pernah mengirimkan surat (ke BPKPAD Binjai)? Dan apa tanggapannya?” tanya ketua majelis komisioner.”Sudah, tidak ada tanggapan,” jawab pemohon.

Majelis komisioner juga menyoal apakah permintaan surat berkaitan data DIF itu dikirim langsung atau tidak. “Langsung, tanda terimanya ada. Surat keberatan juga dikirim dan tidak ada tanggapan,” jawab pemohon lagi.

Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus menambahkan, termohon dari Pemko Binjai dalam hal ini BPKPAD, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam sidang sudah dikirim secara patut melalui kantor pos.

“Perlu diberitakan, bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir. Kekuatan sengketa informasi ini media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan, karena kekuatan itu sikap transparansi dari badan publik,” kata dia.

“Yang diminta dana insentif fiskal, yang merupakan keuangan negara, tidak ada yang disembunyikan di sini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Majelis Komisioner dari KI Provinsi Sumut akan kembali memanggil termohon secara patut dan bahkan panggilan ditembuskan kepada Kominfo Binjai, agar supaya untuk membawa data. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya sidang sengketa informasi publik dan tidak diikuti BPKPAD Binjai, hal tersebut menjadi berbanding terbalik dengan predikat tertinggi badan publik informatif yang diberikan kepada Pemko Binjai melalui ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumut tahun 2025. Sebab, predikat tertinggi itu disebut sebagai penghargaan kepada Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. (ted/ila)

Dinkes Sumut Pastikan Reaktivasi PBI BPJS Berjalan

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rizal menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) oleh Kementerian Sosial telah disikapi secara cepat dan terkoordinasi oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Hamid Rizal menjelaskan, begitu informasi penonaktifan PBIJK diterima, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kami segera berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas Sosial setelah mendengar adanya penonaktifan PBIJK. Prinsipnya, masyarakat yang memang memenuhi syarat harus tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Hamid saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2/2026).

Dalam hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Hamid, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Reaktivasi dimungkinkan bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 5. Prosesnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat penyesuaian data kepesertaan.

Selain reaktivasi, Dinas Kesehatan Sumut juga diberikan ruang untuk mengalihkan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota maupun provinsi ke dalam skema PBIJK.

Hamid menyebutkan bahwa proses pengalihan tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi pembiayaan jaminan kesehatan. “Peserta yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi atau kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi tanggungan PBIJK, khususnya untuk Desil 1 sampai Desil 5. Proses ini sudah berjalan,” katanya.

Dengan pengalihan ini, diharapkan beban pembiayaan daerah dapat lebih terkelola sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Hamid juga menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperbolehkan menolak pasien, terutama dalam situasi gawat darurat, meskipun status kepesertaan PBIJK pasien sedang nonaktif atau belum tersedia.

“Rumah sakit atau faskes tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, apalagi dalam keadaan gawat darurat. Itu amanah undang-undang. Jadi pelayanan tetap harus diberikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, dan aspek administratif tidak boleh menghambat penanganan medis, khususnya pada kondisi darurat.

Terkait Program Universal Health Coverage (UHC), Hamid memastikan bahwa kebijakan penonaktifan PBIJK tidak memengaruhi pelaksanaan program tersebut di Sumatera Utara. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga cakupan kepesertaan jaminan kesehatan agar tetap optimal.

“Program UHC tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penonaktifan ini. Kami memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumatera Utara tetap terjamin,” pungkasnya.

Dengan langkah koordinatif antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tidak ada masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan PBIJK.(san/ila)