26 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 1300

Truk Dua Perusahaan Dilarang Melintasi Jalan Desa Banyumas Stabat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan meminta DPRD Kabupaten Langkat dapat memfasilitasi sosialisasi ke pemerintahan desa, agar truk pengangkutan mereka bisa melintasi jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Diketahui, mobilisasi pengangkutan kedua perusahaan yang membawa pasir sungai itu melintasi jalan perkebunan PTPN II, namun belakangan hari pihak perkebunan melarang dump truck membawa pasir sungai melewati jalan perkebunan.

Atas persoalan ini, mobilisasi dump truck kedua perusahaan harus melewati jalan Desa Banyumas namun warga dusun 3 dan dusun 4 Desa Banyumas melarang dengan alasan untuk menjaga jalan hotmix yang telah dibangun di tahun 2021.

Samuel Ezzay Tarigan dari CV. Bumi Berkah Delapan dalam pertemuan itu berharap kepada Pemerintahan Desa Banyumas dapat menyampaikan ke masyarakat agar dump truck mereka yang membawa pasir dapat melintasi jalan desa dan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dari Dinas Perhubungan yang diundang menjelaskan bahwa jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas itu merupakan jalan kelas 3 yang boleh dilintasi truk maksimal bertonase 8 ton.

“8 ton ini bukan isi muatannya, tetapi 8 ton ini termasuk isi muatan truk beserta berat truk nya,” jelas Sekretaris Dishub M. Hidayat.

Kepala Desa Banyumas Joko Saputra dan Kepala Dusun 3 Desa Banyumas Zakaria dalam penjelasannya mengatakan bahwa masyarakatnya selama ini dilema dengan truk galian c yang melintas karena sebelum jalan desa dihotmix, jalan desa itu sangat rusak parah bagaikan kubangan dan berlumpur jikalau musim hujan dan berdebu dikala musim kemarau.

“Diwaktu itu, masyarakat bergotong royong mengumpulkan dana swadaya agar jalan bisa dilalui, sampai akhirnya saat ini telah dihotmix oleh pemerintah. Jadi untuk tidak terulang lagi jalan rusak, makanya masyarakat enggan memperbolehkan truk galian c melintasi jalan itu,” sebut Kades.

Setelah mendengar informasi terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, yang memfasilitasi dan memimpin jalannya rapat pertemuan itu, Jum’at (14/7/2023), meminta Camat Stabat, Kepala Desa Banyumas dan Kepala Dusunnya dapat berkoordinasi dengan masyarakat untuk menyampaikan agar diperbolehkan mobilisasi truk kedua perusahaan itu.

“Kedua perusahaan ini memiliki izin dan dengan adanya perusahaan ini juga selain mempekerjakan masyarakat sekitar juga menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat,” pungkas Donny.(mag-6/ram)

Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tebingtinggi Akan Lakukan Pengawasan Kepada ASN

IKUTI: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani bersama OPD terkait mengikuti rakor terkait netralitas ASN pada pemilu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024 bertempat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, Selasa (18/7) menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

“Pemko Tebingtinggi akan lakukan pengawasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi, berkolaborasi dengan Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga.

“Seluruh ASN yang ada di Pemko Tebingtinggi seluruhnya harus netral, apabila ada laporan dan bukti yang menyatakan bahwa ASN tersebut mendukung salah satu Parpol, maka akan mendapatkan sanksi tegas,” ungkap Syarmadani. (ian/ram)

Kasus Arisan Online, Oknum Istri Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

VIRTUAL: Terdakwa kasus arisan online, Sri Artina yang merupakan oknum istri polisi saat menjalani sidang secara virtual.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persidangan oknum Istri polisi yang tersandung perkara arisan online, Sri Artina, sudah masuk dalam tahap tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum, Lidya Panjaitan menuntut terdakwa dengan hukuman rendah.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. Oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan.

“Ya, sudah dituntut terdakwa (Sri Artina) selama 2 tahun penjara,” kata Lidya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Disoal kenapa dituntut ringan atau tidak maksimal, menurut Lidya, kerugian terdakwa tidak besar. Hanya belasan juta rupiah.

“Kerugiannya Rp17.800.000,” jawab Lidya saat ditanya tuntutan tidak maksimal kepada terdakwa Sri Artina.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut.

Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun FB Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak 3 juta perbulan can 10 orang, pada 30 Mei 2021. Oleh korban menyahutinya dan korban Eva mengambil 2 nomor.

Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan. Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan.

Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup.

Untuk arisan nomor 2, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp1,7 juta.

Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina. Terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. (ted/ram)

Meriahkan HBA, Kejari Langkat Gelar Pekan Olahraga

LEPAS: Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap didampingi para jajaran saat melepas balon, sebagai pertanda dibukanya POR HBA yang ke-63 tahun.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menggelar pekan olahraga (POR) dalam rangka meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23 tahun. Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap yang membuka langsung POR tersebut di halaman Kejari Langkat, Selasa (18/7).

Pembukaan POR diikuti Kacabjari Pangkalanbrandan, kasubbag, para kepala seksi, kasubsi, jaksa fungsional dan seluruh jajaran.

Dalam sambutannya, Mei Abeto menyatakan, event POR untuk menyatukan dan mempererat kekompakan antar pegawai di lingkungan Kejari Langkat.

“Karena kekompakan adalah modal utama dalam melaksanakan tugas, khususnya di Kejari Langkat agar mampu terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saya mengajak seluruh pegawai berpartisipasi dan ikut memeriahkan kegiatan olahraga ini dengan semangat sportivitas dan soliditas serta menambahkan kekompakan,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerjasama dengan baik. “Mulai dari membuat rencana dan persiapan matang, sehingga POR ini akan terselenggara dengan lancar dalam sepekan penuh,” ujarnya.

Dalam kompetisi atau pertandingan olahraga, kata Kajari, bukan semata-mata berorientasi pada persoalan menang atau kalah. Melainkan dia mengajak untuk menanamkan sportivitas dan kekompakan bersama.

Pasalnya dalam tugas sehari-hari, juga diperlukan jiwa sportif dan jiwa kekompakan untuk mendapatkan hasil kinerja yang baik, guna bermanfaat bagi masyarakat dalam penegakan hukum. Juga diperlukan ketegasan dan humanis untuk mengawal pembangunan ekonomi nasional.

“Saya berharap penyelenggaraan POR HBA ke-63 tahun ini mampu berkontribusi dalam menguatkan kinerja Kejaksaan Negeri Langkat yang lebih baik. Di dalam tubuh yang sehat maka akan terdapat jiwa yang sehat, kuat, dan hebat,” pungkasnya.

Pelepasan balon ke udara dilakukan Kajari Langkat didampingi kacabjari dan para kasi serta kasubag, sebagai pertanda dibukanya POR HBA yang ke-63 tahun. Juga Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Daerah Langkat, Sari Abeto didampingi ibu-ibu IAD melepas balon ke udara, serta dilanjutkan pelepasan burung merpati ke udara sebagai tanda lambang kebahagiaan, kedamaian dan keramahan lestari alam.

Acara dilanjutkan dengan gerak jalan santai di seputaran Kejari Langkat, lalu pertandingan olahraga tarik tambang, membawa klereng dengan sendok, balap karung dan perlombaan masak serta perlombaan lainnya. Kegiatan berlangsung sederhana, namun dilaksanakan dengan penuh sukacita dan kebahagiaan. (ted)

DLHK Sumut Tindak Aktivitas Ilegal Logging, Amankan Truk Pengangkut Kayu Pinus di Taput

AMANKAN: Truk pengangkut kayu ilegal logging diamankan DLHK Sumut di Kabupaten Taput.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menangkap dan mengamankan sebuah truk bermuatan kayu Ilegal logging, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar menjelaskan bahwa penindakan hukum dilakukan Polhut, terhadap aktivitas illegal logging terhadap kayu pinus kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, Kabupaten Taput, Jumat (14/7) kemarin, dan tanpa mengantongi izin dari DLHK Sumut.

“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” kata Yuliana, Rabu (19/7).

Polhut DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan.
Yuliani Siregar menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut.

Kemudian, telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat. Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober 2022, lalu dan juga pembangunan taman wisata.

Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” kata Yuliani Siregar.

Yuliani Siregar menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tandas Yuliani Siregar.(gus)

Majelis Puan-puan Melayu Gelar Pertemuan pada Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

BERSAMA: Ketua MABMI Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra (tengah) foto bersama dengan Ketua Majelis Puan-puan Melayu Kota Binjai, Hj Susilawati (kiri).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mengeratkan tali silaturahim, Majelis Puan-puan Melayu Kota Binjai menggelar pertemuan rutin pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, di Gedung MABMI, Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Rabu (19/7/2023).

Ketua Majelis Puan-puan Melayu Kota Binjai, Hj Susilawati mengucapkan terima kasih kepada anggota Puan-puan Melayu Kota Binjai yang telah hadir dalam pertemuan tersebut. Wanita yang akrab disapa Susi ini menyebut, pertemuan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya.

“Pertemuan ini selalu digelar setiap tahunnya pada 1 Muharram. Nah pada tahun ini, pertemuan kembali kami gelar. Dengan berkumpul seperti ini, tali silaturahim semakin erat dan semua yang tergabung dalam Majelis Puan-puan Melayu Kota Binjai semakin akrab serta dekat,” jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut juga diisi dengan tausyiah dari ustaz.

Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra tampak hadir dalam kesempatan tersebut. Pria yang akrab disapa Haji Kires ini menyebut, Majelis Puan-puan Melayu merupakan sayap dari organisasi MABMI.

Haji Kires yang diundang menyambut baik kegiatan tersebut. “Kegiatan seperti ini kita sambut positif. Tujuannya dapat mengeratkan tali silaturahim di antara kita,” pungkas pria yang juga ketua DPRD Binjai ini.

Usai menggelar pertemuan, kemudian dilanjutkan dengan makan bersama. Setelahnya, Majelis Puan-puan Melayu Kota Binjai menggelar pertemuan secara internal untuk membahas program kerja lainnya. (ted/ram)

Kantor PNM Mekar Belawan, Didatangi Kawanan Perampok, Uang Rp30 Juta Raib

Perampok-ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kawanan perampok beraksi di Kantor cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar di Jalan Tongkol, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Senin (17/7/2023).
Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang pelaku masuk kedalam kantor dan langsung mengancam dua pegawai wanita yang ada di kantor dan merampas uang nasabah sebanyak Rp30 juta rupiah.

Setelah mengambil uang, pelaku kabur bersama seorang temannya yang telah menunggu di luar kantor PNM Mekar, dengan mengendarai sepeda motor.

Salah seorang pegawai PNM Mekar, Juni yang ditemui, Selasa (18/7/2023), mengatakan dirinya tak bisa memberikan keterangan dan mengarahkan para wartawan untuk konfirmasi ke Kantor Pusat di Jalan Juanda Medan.

“Gak berani saya bang ngasi keterangan, tadi pesan pimpinan kalau mau konfirmasi ke kantor pusat aja di Medan,” ujarnya.

Kapolsekta Medan Belawan, Kompol Henman Limbong S.P, S.IK kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya memang ada aksi perampokan terhadap sebuah kantor permodalan di Kelurahan Belawan Bahagia, dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Belawan tadi malam,” ucapnya.

Kompol Henman Limbong juga menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Identitas para pelaku sudah kita kantongi, saat ini Tim unit Reskrim Polsek Belawan dibantu Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sedang memburu para pelaku,” sebutnya.

Ia pun menambahkan “Mohon doanya agar para pelaku segera dapat kita tangkap,” tambahnya

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat Belawan.

“Saya bersama jajaran akan terus berusaha menciptakan Kamtibmas yang nyaman dan aman di Belawan, sesuai dengan instruksi dari Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tetap bekerja dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat,”ujarnya.(mag-1/ram)

Kebijakan Wali Kota Medan Berhentikan Perpanjangan HGB di Petisah Inkonstitusional

TEMU PERS: Ketua FPB Perry Iskandar didampingi Ahli Hukum FPB Henry Sinaga, Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, dalam temu pers, di Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa, (18/7/2023) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) mendesak kebijakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyetop (memberhentikan) perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah Tengah agar segera dicabut (dibatalkan). Pasalnya, kebijakan tersebut disinyalir inkonstitusional.

FPB menilai, kebijakan itu menyalahi aturan dan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah.

Sebab, setelah menyetop perpanjangan HGB, Pemko Medan mengharuskan warga menyewa lahan di atas tanah yang berstatus HGB. Hal ini, dianggap sudah menyalahi aturan perundang-undangan dan melanggar aturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL (Hak Pengelolaan). Karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kebijakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha,” ujar Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi Ahli Hukum FPB Henry Sinaga, Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, dalam temu pers, di Resto Ayam Kalasan, Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa, (18/7/2023) sore.

Terlebih lagi, lanjut Perry, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu. “Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatangi hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka,” jelasnya.

Jadi, menurutnya, mau, tidak mau, mereka tandatangani perjanjian sewa itu, supaya transaksinya yang sempat terganggu itu bisa jalan lagi. “Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangi hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” bebernya.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menambahkan, jika pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa tersebut.

Dijelaskannya, ada sekitar 40 hektare luas lahan dan sekitar 2000 KK di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang terdampak dengan kebijakan Wali Kota Medan ini. “Nah, karena itu kita sangat mengapresiasi Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya Pemerintah Pusat masih perduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” katanya.

FPB sendiri, menurut Henry, hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera. Akan tetapi jalan keluar yang diberikan Wali Kota Medan dinilai sangat merugikan FPB.

Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non litigasi. Tetapi, jika tidak juga selesai, maka akan menempuh jalur hukum, jika hal itu diperlukan. “Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” tegasnya.

Selain itu, Henry menyebutkan, kebijakan Wali Kota Medan itu tergolong inkonstitusional. Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016, hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB. “Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU),” ungkapnya.

Sekaitan dengan itu, paparnya, FPB telah menerima surat balasan dari KSP, pada Jumat (14/7/2023) lalu. Surat itu berkaitan dengan sengketa hak tanah yang belakangan waktu ini terjadi antara warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan dengan Pemko Medan.

Surat balasan KSP itu tertuang sesuai dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023, perihal tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu.

Warga yang tergabung dalam FPB itu pun mengapresiasi keluarnya surat balasan dari KSP tersebut. “Kami menilai Pemerintah Pusat masih peduli dengan rakyatnya karena telah hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dan terancam digusur,” katanya.

Sebagaiamana diketahui, ada sekitar 2.000 Warga yang terancam tergusur dari HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah menyusul disetopnya perpanjangan HGB di kawasan itu oleh Pemko Medan.

Warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Tugu SIB, di Jalan Gatot Subroto Medan. Terus, ke sisi kiri Jalan Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jalan Gajah Mada Medan sampai ke Jalan S Parman.

Di hamparan itu, ada fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. (dwi/ram)

Rencana Pembentukan Pansus Lampu Pocong, Bahrumsyah: Tidak Punya Alasan Kuat

Wakil Ketua DPRD Medan, H.T Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Lampu Pocong oleh sejumlah anggota DPRD Medan ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan, H.T Bahrumsyah. Sebagai Pimpinan DPRD Medan, Bahrumsyah menilai bahwa rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong tidak punya alasan yang kuat untuk diteruskan ataupun ditindaklanjuti.

Apalagi, kata Bahrum, saat rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, para wakil rakyat yang tergabung di dalam Banggar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak menjadikan proyek lampu pocong pada 8 titik ruas jalan di Kota Medan tersebut ke dalam pembahasan yang serius.

“Saat rapat Banggar tidak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar. Kalau memang (lampu pocong) ini dinilai sangat penting, harusnya dibahas secara mendalam saat rapat Banggar,” ucap Bahrumsyah.

Meskipun begitu, Bahrumsyah menilai jika rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong yang digagas sejumlah anggota dewan sebagai hal yang sah-sah saja, sebab semua anggota dewan punya hak untuk berpendapat.

“Namun yang perlu kita ketahui, segala sesuatunya ada proseduralnya, yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar,” ujar Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Oleh sebab itu, Bahrumsyah pun menyayangkan sejumlah Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Banggar karena tidak memanfaatkan rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk membahas secara fokus masalah lampu pocong.

“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan, mereka dapat menerima. Tidak ada anggota dewan yang meminta pendalaman untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan yang menyarankan untuk dijadikan rekomendasi mendalami kasus lampu pocong,” katanya.

Terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut berpendapat dan menjadi penggagas pembentukan Pansus Lampu Pocong tersebut, Bahrumsyah menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pendapat Fraksi PAN.

“Kita tetap menghargai pendapat kawan-kawan, dan itu sah-sah saja, tati harus tetap dengan berpedoman kepada mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya Anggota Banggar, namun melekat kepada semua anggota dewan. Tentunya diawali berbagi tahapan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Anggota DPRD Kota Medan menyoroti masalah pengembalian uang proyek lampu pocong yang belum kunjung lunas hingga saat ini. Oleh sebab itu, mereka berencana untuk Pansus Lampu Pocong.

“Kita akan membentuk Pansus Lampu Pocong. Gunanya untuk meminta penjelasan, kenapa pembangunannya diputuskan total lost (gagal) dan pengembalian uang Rp 21 miliar oleh pemborong ke kas daerah Pemko Medan belum tuntas,” ucap Wakil Ketua Komisi IV, Rudiawan Sitorus.

Politisi PKS ini mengatakan, jika anggaran tersebut tidak dikembalikan, maka Pansus itu suatu hal yang penting untuk dibentuk.

“Salah satu tujuan Pansus adalah jika ada sesuatu hal yang penting untuk ditelusuri. Sebagai anggota dewan yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, saya menganggap perlu dibentuk Pansus ini dibentuk,” ujat Rudiawan.

Rudiawan mengungkapkan, tugas Pansus Lampu Pocong nantinya tidak hanya menyoroti tentang anggaran Rp21 miliar yang belum dikembalikan pemborong. Akan tetapi, secara menyeluruh terkait pengerjaannya sampai dikatakan proyek gagal dan proses pengembalian uang kerugian negara oleh pemborong.
(map/ram)

Perayaan Tahun Baru Hijriah di Medan Helvetia, Jajaran Direksi PUD Pasar Diminta Bermuhasabah Diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno menghadiri perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah di Masjid Ar Raudhah di Jalan Persatuan, Kel Helvetia Timur, Medan Helvetia, Selasa (18/7/2023).

Suwarno meminta agar perayaan tahun baru Islam ini dapat dijadikan momentum untuk bermuhasabah diri. Khususnya, bagi para jajarannya di PUD Pasar Kota Medan.

“Seperti tausiyah Pak Ustad tadi, kegiatan ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk bermuhasabah, membuat diri kita menjadi lebih baik lagi dan mendekatkan diri kita kepada Allah SWT,” ucap Suwarno.

Pada perayaan yang dihadiri Lurah Helvetia Timur M Ridhoi Purba, sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah tokoh agama dan ratusan warga dari Lingkungan 8, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu, Suwarno juga memberikan apresiasi atas digelarnya kegiatan itu.

“Sebab, perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana memperkuat silaturahim antar warga sehingga hubungan semakin guyub. Kemudian, hal ini juga dapat memperkuat kolaborasi PUD Pasar Medan dengan teman-teman perangkat Pemko Medan di kewilayahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada perayaan yang dikemas dengan konsep liwetan tersebut, Ustad Sudarso dalam tausiahnya mengungkapkan bahwa peringatan tahun baru Islam sebisa mungkin harus menjadi sarana untuk bermuhasabah diri atau mengintrospeksi diri.

Menurut Sudarso, ada tiga hal yang harus dijauhi, yakni kesombongan, keserakahan, dan dengki. Untuk menjauhi kesombongan, maka silaturahim harus dibangun dan diperkuat.

“Kalau silaturahim terbangun, maka akan muncul kepedulian. Dengan begitu, maka kesombongan akan luntur dari diri kita,” kata Sudarso.

Kedua, agar terhindar dari sifat keserakahan, maka umat islam harus membiasakan diri untuk mensyukuri apa yang telah dimiliki.

“Orang yang serakah tidak peduli apakah orang lain menjadi susah. Karena yang penting bagi dia adalah bisa memiliki apa yang diinginkan,” sebut Sudarso.

Kemudian, umat islam jhmuag diwajibkan untuk menjauhi sifat ketiga, yakni kedengkian. Supaya dapat jauh dari kedengkian, maka umat islam harus belajar untuk senang kepada siapapun, termasuk kepada orang yang mendzoliminya.

“Dan untuk menjauhi ketiga sifat itu, yakni kesombongan, keserakahan dan kedengkian, maka dirikanlah salat, tunaikanlah sedekah, dan senantiasa lah berdzikir kepada Allah SWT,” pungkasnya.
(map/ram)