Home Blog Page 13123

2003-2011, TPL Salurkan Dana CSR Rp74,4 Miliar

MEDAN- Sepanjang 2003 hingga 2011,  PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) telah menyalurkan dana CSR senilai Rp74,4 miliar. Dana ini disalurkan terutama untuk bidang ekonomi dan bidang sosial. Diretur PT Toba Pulp Letari Tbk Juanda Panjaitan mengatakan, saat ini TPL lebih fokus pada pengembangan kinerja non komersial terutama yang berkaitan dengan lingkungan, karena hal tersebut justru akan mendukung kinerja komersial.

“Saat ini pembeli yang berasal dari luar negeri memilih membeli produk yang ramah lingkungan, karena itu saat ini kita lebih fokus pada pengelolaan lingkungan,” ujarnya pada acara silaturahmi dan buka puasa bersama insan pers Sumut, di Gedung Uniplaza, Medan Rabu (8/8).

Dari kinerja non komersil, PT Toba Pulp Lestari sejak 2008 sampai 2011 telah memperoleh ‘proper hijau’. Di mana pengelolaan lingkungan lebih dari yang di persyaratkan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan 4-R (Reduce, Re-use, Re-cycle, dan Re-covery) serta CSR/CD. TPL juga mengantongi ISO 14001 :2004  dan SMK3 : Bendera Emas sejak tahun 2008.

Sementara di bidang sosial ekonomi, TPL saat ini memiliki 299 perusahaan mitra usaha yang telah bekerjasama baik dalam hal pemasokan kayu, material, pabrik,land clearing, tanam, angkut dan sebagainya.

Dalam acara buka puasa bersama tersebut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) Drs Muhammad Syahrir, pimpinan redaksi sejumlah media massa, unsur pengurus PWI Cabang Sumut, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik. Sedangkan manajemen TPL yang hadir diantaranya Juanda Panjaitan, Laksamana Adyaksa, Leo Batubara, Chairuddin Pasaribu, dan pengawai independen seperti Polin Pospos, Lundu Panjaitan. (sih)

Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah

JAKARTA-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.

Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.

“Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada koran ini di kantornya, kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.

Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar birokrat bergelar profesor itu.

Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa. “Kita hanya menyampaikan berkas banding saja,” ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.

Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

Seperti diketahui, putusan PK dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. (sam)

Koruptor RPH Tebing Dipenjara 15 Bulan

MEDAN- Mantan Ketua Panitia Pengadaan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Tebing Tinggi Arianto Sianturi dihukum 1 tahun 3 bulan penjara pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/8).

Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto SH memvons bersalah dan menghukum Arianto karena terbukti mark up harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian negara sebesar Rp179.600.000, yang berasal dari APBD 2006. Arianto juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan subsidair 4 bulan kurungan.

“Sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan, terdakwa diyakini melakukan markup harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian Negara sebesar Rp179.600.000,” ujar Hakim Suhartanto SH.(far)

Kejagung: Kedispenda Siantar Masih Ditahan

JAKARTA-Kejaksaan Agung membantah jika tersangka Kedispenda Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang ditangguhkan penahanannya. Dari data yang diperoleh, disebutkan bahwa ternyata Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Donvert Panggabean, hingga Jumat (10/8) juga belum diperiksa.

Demikian informasi diperoleh dari seorang sumber di Kejagung. “Sampai saat ini tidak ada penangguhan,”ungkapnya. Ia memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematangsiantar yang telah merugikan keuangan negara Rp3 miliar, masih terus diintensifkan. Ia memastikan sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah menetapkan JA Setiawan Girsang dan Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti sebagai tersangka.

“Tim dari Kejagung kemarin sudah memeriksa sejumlah nama di Kejatisu. Itu tim datang ke Medan tanggal 7 Agustus dan mulai memeriksa dari tanggal 8 dan 9 Agustus. Mereka diperiksa untuk mengecek hasil audit,” ujarnya. (gir)

Di Mana Peran Negara untuk Konflik Rohingya?

Oleh: Supriadi Purba

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pemerintah Indonesia menjembatani proses perdamaian dalam konflik dan tindak kekerasan terhadap Muslim Rohingya.

Indonesia pun dapat mengajak ASEAN untuk menghentikan kasus ini.”Kami berharap Pemerintah Indonesia memberi respon cepat terhadap kasus ini, melalui upaya bilateral diplomatis ke Myanmar atau melakukannya melalui ASEAN,”kata Koordinator KontraS Haris Azhar di Jakarta. Konflik sosial selalu meninggalkan bekas dan luka yang sangat dalam. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pada masa lalu konflik sosial sudah pernah terjadi dan meninggalkan trauma yang sangat dalam. Korban yang meninggal, cacat adalah produk konflik sehingga harus diwaspadai dan sejatinya harus dihindari.

Apalagi di Indonesia potensi konflik sangat terbuka, khususnya kaitan dengan sntimen suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Oleh karenanya potensi bangsa ini dengan kekayaan keberagaman harus senantiasa di jaga dan harus selalu mengutamakan dialog dalam setia perkara.

Sengaja penulis sampaikan pernyataan diatas mengingat bangsa ini sudah pernah terjerat dengan peristiwa besar yang sangat mengerikan. Namun yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini adalah kaitan dengan konflik Rohingya yang sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit. Ada sebuah bahasa media yang kemudian memunculkan kekhawatiran adalah persoalan konflik yang terjadi adalah buah persoalan antara Muslim rohingya yang merupakan minoritas di Myanmar dengan masyarakat Buddha yang merupakan masyarakat mayoritas.

Satu hal yang bisa diambil dari bahasa media yang sudah terlanjur adalah bahwa dibenturkan dengan adanya kontra antara kedua kepercayaan. Sementara ada persoalan yang lebih haris ditekankan adalah bahwa kenapa Myanmar tidak bisa menerima keberadaan suku rohingya?. Apakah karena suku Rohingya beragam Islam atau karena Suku Rohingya bukan merupakan warga Negara asli Myanmar?. Sehingga bisa diketahui akar persoalan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa yang sangat memilukan ini.

Amnesty International bahkan menuduh pasukan keamanan Birma dan etnis Rakhine melakukan penyerangan, pemerkosaan dan pembunuhan.Selain itu, sumber Rohingya dari Myanmar mengatakan, ribuan pemuda bersembunyi karena suku Rohingnya segera ditangkap begitu terlihat. Ratusan remaja dan pria dewasa berada dalam tahanan.

Pasukan keamanan dan Rakhine menghalang-halangi aktivitas yang menghasilkan pemasukan di desa-desa Rohingya, ujar Faizullah. “Di banyak desa, umat Buddha berhenti menjual beras dan kebutuhan lainnya kepada suku Rohingya. Pasukan keamanan dan umat Buddha menuntut agar kami pergi dari Myanmar. Pilihannya adalah mati kelaparan dan terbunuh disini.”

Tentu dengan hasil laporan Amnesty tersebut bisa disimpulkan bahwa telah terjadi sebuah penghapusan etnis di Myanmar secara sistematis. Bagaimana kemudian dunia Internasional memandangnya, apakah cukup dengan memberikan respon mengutuk dan menentang. Bukankah dunia Internasional bisa memberikan sanksi terhadap Negara yang bersangkutan, tetapi kemudian yang muncul adalah bahwa Negara-negara ASEAN sendiri tidak bisa menerima kehadirian mereka seperti Thailand dan Bangladesh misalnya. Pertanyaanya kenapa?

Peran Negara dan Penyelamatan Rohingya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, sejauh ini telah melakukan komunikasi untuk pemantauan dan mengumpulkan informasi terkait dengan beragam dan rangkaian tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap 800.000 muslim Rohingya di Myanmar (negara bagian Rhakine).

Disisi yang lain, KontraS juga mencatat sekitar 200. 000 Muslim Rohingya telah menjadi pengungsi di Bangladesh, sisanya gagal mendapatkan suaka politik ataupun perlindungan baik ke Bangladesh maupun negara tujuan lainnya, karena mendapat penolakan. KontraS mencatat, situasi kekerasan yang memanas akhir-akhir ini ke Muslim Rohingya diawali dari peristiwa tindak kekerasan dan perkosaan terhadap seorang perempuan yang beragama Budha, pada akhir Mei 2012. Pada saat itu, pelaku diduga berasal dari Muslim Rohingya.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2012, 10 orang penumpang bus yang diduga kuat dari muslim Rohingya di bunuh. Peristiwai ini diduga merupakan pembalasan atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Akibat peristiwa tersebut, meletus konflik dalam skala yang lebih besar antara Muslim Rohingya dan masyarakat Budha, di negara bagian Rhakine . Sejak 2 Juni 2012, eskalasi konflik meningkat drastis. KontraS menemukan indikasi bahwa konflik ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan Pemerintah Myanmar dalam berurusan dengan Muslim Rohingya.

Pemerintah Myanmar melakukan diskriminasi yang sangat sistematis terhadap Rohingya, khususnya dibawah Undang-Undang Tahun 1982 tentang kewarganegaraan yang menolak kewarganegaraan Muslim Rohingya dan pembiaran tanpa adanya perlindungan dan kepastian hukum. Beragam laporan dan pemberitaan dari berbagai sumber yang selama ini memberi perhatian terhadap isu ini, secara garis besar menyatakan bahwa penjaga perbatasan pemerintah Myanmar diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindak kekerasan, berupa; pelecehan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang terus berulang.
Untuk merespon persoalan tersebut diatas, Presiden Myanmar, Thein Sein, belum lama ini menyatakan kepada media bahwa “Burma akan bertanggungjawab untuk persoalan Rohingya, namun Thein Shein menegaskan bahwa “sama sekali tidak mungkin untuk mengakui penyerahan persoalan Rohingya kepada UNHCR. Selanjutnya Thein Sein justru menunjukan kesediaannya jika didapati negara ketiga yang bersedia mengambil etnik Rohingya sebagai warga negara adalah solusi yang masuk akal.” Kami kembali menegaskan bahwa pernyataan dari Presiden Thein Sein adalah salah dan ini menunjukan diagnosis persoalan yang keliru dari pemerintah Myanmar.

Seharusnya, Pemerintah Myanmar mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun proses dialog damai, langkah-langkah ini harus diambil sebagai bukti bahwa Myanmar sudah menerima perubahan dan sekaligus menghormati instrument Hak Asasi Manusia. Disisi yang lain, kami khawatir bahwa kesalahan perlakuan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Myanmar akan memperluas konflik.

Pemerintah Myanmar harus menghentikan konflik ini dan melakukan pendekatan damai untuk menghentikan diskriminasi. Kami juga memandang penting ASEAN dan khususnya pemerintah Indonesia dapat menjembatani proses penyelesaian damai terhadap kasus ini. Akibat dari serangkaian konflik dan tindak kekerasan terhadap muslim Rohingya, telah meningkatkan intensitas jumlah pengungsi dan Internally displaced people (IDPs).

Mereka menghadapi situasi yang tidak menentu dan beragam ancaman baik dari dalam maupun luar negeri; mengingat upaya mereka untuk mendapatkan suaka ataupun perlindungan politik tidak mendapatkan respon yang baik dari negara tujuan. Semestinya, Myanmar, Bangladesh dan negara ketiga lainnya dalam kasus ini, harus menghormati dan menempatkan Konvensi Internasional untuk pengungsi tahun 1951, sebagai acuan utama untuk berurusan dengan muslim Rohingya. Secara tegas pasal 33 menyebutkan tentang larangan untuk memulangkan paksa pengungsi yang nyata-nyata menghadapi ancaman pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan kejam lainnya (www.kontras.com).

Penulis adalah Koordinator Solidarity For Human rights (SA-HAM) dan Aktif
di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara

Kelurahan Sitirejo 2 Kerja Sama dengan Warga Jaga Kebersihan

Tumpukan sampah di dekat kantor Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, kini tak terlihat menumpuk lagi. Setelah diselidiki, ternyata petugas kebersihan yang menggunakan becak dayung rutin mengangkut sampah di wilayah itu.

Seperti diutarakan Lurah Sitirejo II, Drs Lilik kepada Sumut Pos, Jumat (10/8). Menurut dia, sampah yang berada di pinggir jalan protokol, selalu diangkut oleh petugas kebersihan kelurahan.

“Jadi bila ada tumpukan sampah, dikarenakan masih adanya ketidak pahaman masyarakat atas pola hidup bersih,” ujarnya.
Lurah yang baru satu pekan bertugas sebagai Lurah Sitirejo II itu mengaku, di awal tugasnya, sosialisasi kebersihan dan kegiatan rutin gotong royong sudah digalakkan setiap seminggu sekali.

Dia menyebutkan, sosialisasi perlu dilakukan untuk menumbukan partisipasi masyarakat dalam hidup sehat dan bersih. Kemudian, pelaksanaan gotong royong penting dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan bersih, indah dan sehat serta memperkuat silaturahim diantara sesama warga.
Untuk mengantisipasi tumpukan sampah rumah tangga di depan rumah warga ataupun tempat pembuangan sementara, Lilik mengatakan, untuk pengangkutan sampah di dalam gang ada becak, kemudian ada armada patroli milik kecamatan serta truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Medan yang selalu mengangkut sampah di jalan protokol. Selain itu, tong sampah di sejumlah lingkungan juga disiapkan guna menampung sampah dari dalam gang.

Lilik mengakui, secara fasilitas untuk menjaga kebersihan sampah sudah cukup disiapkan oleh pemerintah. Sehingga, sekarang ini dibutuhkan partisipasi yang kuat dari warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kebersihan bisa tetap terjaga di kelurahan bila semua warga mau tertib membuang sampah sampah pada tempatnya. Kemudian, aktif melakukan gotong royong,” ujarnya.

Dia menyebutkan, selain warga diajak bersama menjaga kebersihan, para kepala lingkungan juga terus diajak aktif memberikan pemahaman kepada warga khususnya dalam menjaga kebersihan.

Terpisah, seorang warga Kelurahan Siterejo  II, Yasir mengungkapkan sampah yang saat ini jadi pemandangan kurang baik, dibutuhkan kekompakkan warga yang selalu bekerja sama dan mewujudkan kebersihan lingkungan. (omi)

Bukan Mangalua

Kisah Manjus Damanik dan Lusika Saragih tampak menarik bagi saya. Bukan karena si Manjus Damanik adalah dokter dan Lusika Saragih seorang bidan, tapi karena penculikan itu cukup menegangkan.

Ya, ini memang tentang dokter PTT alias pegawai tidak tetap di Sindar Raya Simalungun yang menculik mantan kekasihnya yang merupakan bidan di RSUD Sultan Sulaiman Sergai. Usut punya usut, semua itu terjadi karena cemburu. Jadi, si Manjus tak terima ketika mendengar kabar Lusika akan menikah pada akhir 2012 mendatang. Api cinta yang masih ada di dada membawa Manjus berbuat nekat. Disewanya dua orang. Dibayarnya masing-masing satu juta. Disuruhnya kedua pira itu menculik Lusika yang baru selesai kerja.

Lalu, dia pun berencana membawa Lusika ke Sidikalang, Dairi. Di sana, ada seorang pendeta yang bersedia memberkati pernikahan meski tanpa perwakilan orangtua kedua pengantin. Jadi, Manjus ingin membawa Lucia untuk kawin lari.

Sayangnya, usaha itu tidak berhasil. Lusika sempat kabur saat di Kabanjahe. Manjus pun akhirnya ditangkap polisi di Simalungun. Gagallah kawin lari itu.
Dalam memori saya, di adat Batak kawin lari sudah barang baru lagi. Ada dua ‘jenis’ kawin lari yang dikenal oleh orang Batak secara umum. Pertama, mangalua. Dan kedua, mangabing boru. Nah, kasus Majus Damanik tadi ternyata tidak termasuk dalam dua ‘konsep’ itu.

Mangalu diartikan sebagai kawin lari yang didasari oleh kesepakatan kedua calon mempelai. Kasus ini timbul karena orangtua tidak merestui si pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.  Sedangkan, mangabing boru sedikit berbeda dengan mangalua. Mangabing boru tercipta jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis, tetapi lamarannya ditolak secara sepihak oleh orangtua. Nah, demi menutupi malu dan didorong rasa cintanya yang berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis ke rumahnya untuk dijadikan istri. Perbuatan ini dianggap pelanggaran susila tetapi masih ada jalan terbuka untuk perundingan.

Itulah sebab saya katakan kasus Manjus ini bukan mangalua maupun mangabing boru. Perhatikanlah, si Manjus harus menggunakan kekerasan untuk menculik Lusika. Lalu, si Lusika melarikan diri dari Manjus. Dan, kedua telah putus hubungan sejak tiga bulan lalu.

Jadi, tidak ada urusan orangtua yang menghalangi hubungan mereka. Seandainya saja ada peran orangtua hingga mereka bubaran, kenapa Lusika malah melarikan diri dari Manjus? Ya, peristiwa ini tentunya menggambarkan kalau hubungan mereka  memang tidak bagus. Artinya, mereka putus bukan karena terpaksa tapi karena pilihan. Dan, putus itu bisa dikatakan sebagai pilihan Lusika. Ya, si Manjus adalah korban patah hati. Hm, kasihan ya.
Sekali lagi saya katakan,  kasus ini bukan mangalua maupun mangabing boru. Ini hanya kasus biasa; percintaan biasa; patah hati biasa.

Menariknya, otak saya masih penasaran dengan latar belakang kasus ini. Ayolah, setelah disadari kalau penculikan itu bukan mangalua atau mangabing boru, saya malah penasaran dengan dokter Manjus ini. Ya, kenapa seorang dokter tidak mampu memikat seorang bidan?

Bukan maksud untuk merendahkan profesi bidan, tapi posisi dokter sejatinya cukup menjanjikan kan? Ayolah, dokter itu pintar, penmdidikannya tinggi, dan kaya! Lucunya lagi, kok bisa seorang dokter kalap. Ya, bukankah menculik adalah perbuatan kalap?

Tapi sudahlah, seorang Gombloh memang cukup pintar dalam mengekspresikan cinta dalam lagunya. Dia katakan, kala cinta sudah melekat tahi kucing rasa cokelat. Hehehehe. Begitulah cinta Manjus pada Lusika; nekat berbuat sebelum terlambat. Fiuh. (*)

Bangun Pengelolaan Air Bersih di Medan Bagian Utara

Wali Kota Terima Kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Singapura

Pasokan air bersih menjadi keluhan warga di kawasan Medan Bagian  Utara. Hal itulah yang mesti dituntaskan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Guna melakukan penuntasannya, orang nomor satu di Pemko Medan itu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk investor dari Singapura.

BERSAMA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap  Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin bersama Wakil Menteri Luar Negeri Singapura Masagos Zulkifli Bin Masagos Muhammad//sumut pos
BERSAMA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin bersama Wakil Menteri Luar Negeri Singapura Masagos Zulkifli Bin Masagos Muhammad//sumut pos

Kondisi kekurangan air bersih di wilayah Medan Bagian Utara terungkap dalam pertemuan antara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Wakil Wali Kota Drs HT Dzulmi Eldin MSi, Asisten Pemerintahan Drs Daudta P Sinurat dan Kabag Hubungan Antar Daerah Drs M Rivai Nasution saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Singapura Masagos Zulkifli Bin Masagos Muhammad bersama Konsul Singapura untuk Kota Mesdan Mark Low di Balai Kota Medan, Selasa (7/8).

Rahudman mengatakan, kawasan Medan Bagian Utara kekurangan air bersih. Selama ini, air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi masuk ke wilayah tersebut, hanya saja kualitas air bersih tak didapatkan.

Dia mengharapkan, investor dari Singapura berminat untuk menjalin kerja sama untuk melakukan pengelolaan air bersih yang bersumber dari air Sungai Deli. Dengan kemampuan teknologi dan penataan.

“Apa yang telah dilakukan Singapura selama ini, saya yakin bisa mengatasinya. Dengan demikian warga tidak tergantung lagi dengan PDAM Tirtanadi,” ujarnya.

Menurut Rahudman, Singapura termasuk negara yang maju dalam pengelolaan air bersih. Meski tidak memiliki sumber dasar pengelolaan air seperti sungai besar, tapi mampu memberikan suplai air bersih bagi seluruh warganya tanpa pernah kekurangan sekali pun. Untuk itulah teknologi  pengelolaan air bersih itu bisa diterapkan di kawasan Medan Bagian Utara.

“Saya berharap kepada Bapak Wakil Menteri Luar Negeri Singapura mendatangkan investor yang bersedia mengelola air bersih di kawasan Medan Bagian Utara.  Saya sangat mendukungnya dan siap memberikan kemudahan bagi investor yang mau berinvestasi,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, selain warga di kawasan Medan Bagian Utara, air bersih juga sangat dibutuhkan oleh PT Kawasan Industri Medan. Sebab, kawasan yang merupakan sentra industri di ibukota provinsi Sumatera Utara itu tengah mengeluhkan kurangnya air bersih. Kondisi itu menjadi satu pemicu keraguan para investor untuk berinvestasi.

“Tidak hanya air bersih, PT KIM mengeluhkan kurangnya pasokan listrik. Untuk itu, kami berharap Bapak Wakil Menteri Luar Negeri membawa investor guna mengatasi kekurangan pasokan listrik,” harapnya.

Dia meyakini, jika persoalan air bersih di kawasan Medan Bagian Utara teratasi, tentunya semakin banyak investor untuk berinvestasi di ibu kota Sumatera Utara itu. Selain itu, Pemko Medan juga memberikan kemudahan bagi investor yang hendak berinvestasi di Kota Medan.
Tak hanya itu, Rahudman juga membeberkan bahwa selama ini pihaknya sudah menjalan berbagai kerja sama dengan investor, baik lokal maupun asing. Hanya saja, masih ada kendala dari sisi fasilitas air yang kurang memadai.

“Makanya saya terus bergegas dan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya. (gus)

Janji Bicarakan Investasi Air Bersih di Singapura

Menyikapi persoalan kurangnya pasokan air bersih di kawasan Medan Bagian Utara, Wakil Menteri Luar Negeri Singapura Masagos Zulkifli Bin Masagos Muhammad berjanji segera menindaklanjuti khusus mengenai pengelolaan air bersih. Dia membeberkan, Singapura sangat ketat membuat peraturan terkait air bersih. Bahkan, warga tidak diperkenankan menyimpan air bersih di rumah, sehingga rumah warga tak memiliki bak penampungan air.
“Itu dilakukan karena Singapura sangat membutuhkan air cukup banyak untuk pembangunan industri,” katanya.

Dalam kunjungan di Kantor Wali Kota Medan itu, Masagos menerangkan, Singapura sebenarnya kekurangan air. Bahkan, air dianggap sangat berharga sehingga tarif  air yang dikenakan  kepada warga cukup tinggi. Artinya, pemerintah tidak  memberi subsidi bagi warga untuk membayar retribusi air bersih. “Bagi warga yang kurang mampu, baru diberi dispensasi. Untuk warga mampu, mereka harus membayar sesuai dengan tarif yang dikenakan,” sebutnya.

Dia menambahkan, air yang digunakan warga tidak dibuang begitu saja. Air yang berasal dari rumah-rumah warga kembali lagi kepada pemerintah melalui saluran-saluran khusus yang telah dibuat. “Jadi air yang telah dipakai warga tidak ada terbuang, sebab pembangunan industry sangat membutuhkan banyak air,” paparnya.

Lebih lanjut, Masagos mengharapkan, perlu dijajaki juga kerja sama di bidang pariwisata, mengingat jarak antara kedua negara cukup dekat. Apalagi Kota Medan memiliki kawasan wisata yang cukup menarik dan memiliki ragam kuliner sangat enak dan lezat.
“Saya yakin banyak warga Singapura akan datang berkunjung ke Kota Medan untuk wisata kuliner,” sebutnya.(gus)

Mudik, Organda Siapkan 37.620 Bus

TNI-AL Siapkan Kapal Perang

JAKARTA – Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyiapkan 37.620 unit bus di seluruh Indonesia yang dioperasikan untuk mengangkut pemudik selama masa angkutan lebaran. Tahun ini diprediksi ada sekitar 5,59 juta orang yang akan mudik menggunakan transportasi darat.
“Jumlah penumpang angkutan jalan tahun ini diperkirakan naik 1,3 persen. Dari sebelumnya 5,52 juta orang di tahun 2011 menjadi 5,59 juta orang tahun ini. Sebagian besar naik bus,” ujar ujar  Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa saat pembukaan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2012 di lantai tujuh gedung Kemenhub kemarin.

Dalam rangka itu, Organda telah menyiapkan armadanya, terdiri dari 21.395 bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), lalu 13.875 bus AAKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan 2.350 bus Pariwisata (carter-red). “Dengan banyaknya bus yang dioperasikan saya minta agar kualifikasi pengemudi dijaga. Kalau bisa diberi pembekalan bagaimana meningkatkan keselamatan,”cetusnya.

oeroyo menyadari bahwa seringkali saking banyaknya penumpang yang dilayani, pengusaha bus melupakan faktor-faktor keselamatan dan kenyaman penumpang. “Mereka kerap merekrut pengemudi tambahan untuk angkutan lebaran sehingga kurang menguasai rute yang akan dilalui, terutama bagi para pengemudi yang tidak terbiasa melalui jalur mudik,” ungkapnya.

Demi menjamin keselamatan penumpang, dia meminta agar pengusaha bus memperhatikan kemampuan jumlah pengemudi yang akan ditugaskan. Jangan sampai pengemudi mengendarai lebih dari empat jam. “Jangan sampai tenaga mereka diperas, mereka juga butuh istirahat. Apabila dilanggar, kami akan beri teguran ke pemilik busnya,” kata dia.

Begitu juga dengan pentarifan, Soeroyo meminta agar seluruh pengusaha bus mematuhi ketentuan tarif batas atas untuk bus-bus kelas ekonomi yakni Rp139/penumpang/km untuk wilayah Jawa, Rp154/penumpang/km untuk wilayah Sumatera, dan Rp95/penumpang/km untuk wilayah Kalimantan. “Untuk yang non-ekonomi besaran tarif diserahkan ke mekanisme pasar,” ujarnya.

Namun begitu, dia menegaskan bahwa semuanya harus mencetak dan menstempel besaran tarif yang berlaku pada tiket, atau setidaknya memasangnya di loket. Hal itu perlu dilakukan agar calon penumpang mendapat kepastian tariff. “Karena bila tidak distempel dan dicetak harga tiketnya, kemungkinan terjadi permainan harga akan sangat besar,” tambahnya.

Kemenhub, lanjut Suroyo akan mengawasi dan memberikan sangsi bagi operator yang melanggar penjualan harga tiket. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan izin trayek. Dalam masa angkutan lebaran tahun ini, banyak bus yang sudah dilengkapi GPS (Global Positiong System) untuk mengetahui posisi kendaraan dan kecepatannya dari jarak jauh. “Jadi kalau ada macet kita juga bisa pantau,” jelasnya.

Di bagian lain, kemarin Mabes Polri menggelar apel siaga operasi Ketupat 2012 di lapangan Monas Jakarta. Acara yang dimulai tepat pukul 8 pagi itu dihadiri langsung Kapolri Jenderal Timur Pradopo .

Orang nomer satu di Korps Bhayangkara itu berpesan  agar para personel kepolisian memberikan perhatian utama kepada para pemudik yang menggunakan sepeda motor. “Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun lalu didominasi oleh motor. Di samping itu motor tidak didesain untuk perjalanan jarak jauh,” ujarnya.
Petugas di lapangan juga harus mengantisipasi maraknya kriminalitas di jalanan yang sering mengancam pemudik. “Misalnya, perampasan, perampokan dan penjambretan,” katanya.

Polri membagi dua wilayah dalam dua daerah prioritas. Yang pertama meliputi, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat,  Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Daerah Istimewa JogJakarta, Polda Lampung, dan Polda Banten. (wir/rdl/nw/jpnn)

Whistleblower Korupsi Simulator Tolak Diperiksa Polri

JAKARTA – Mabes Polri boleh saja bergerak lebih dahulu dalam memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi simulator SIM milik Korlantas. Namun, Bambang Soekotjo, saksi kunci kasus tersebut mengisyaratkan tidak berbagi informasi kepada polisi. Sebab, mantan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia itu ingin agar kasusnya diselesaikan KPK.

Isyarat itu disampaikan kuasa hukum Bambang Soekotjo, Erick S Paat, kepada Jawa Pos semalam. Dia mengatakan kalau kliennya pernah dimintai keterangan oleh polisi pada Mei dan Juni lalu. Namun, para petugas tidak diperbolehkan meminta keterangan. “Alasannya, kasus itu sudah kami serahkan ke KPK,” ujarnya.

Nah, alasan itulah yang terus menerus dia sampaikan kepada para petugas saat datang ke Rutan Kebonwaru, Bandung. Apalagi, kasus yang menimpa kliennya sudah disampaikan ke markas KPK di Kuningan, Jakarta sejak November 2011. Selama itu, dia kerap meminta kepada para polisi untuk kordinasi dengan KPK terlebih dahulu.

Tidak hanya saat meminta keterangan, sikap tegas menolak juga disampaikan kepada para polisi ketika mereka meminta barang bukti. Bagi Erick dan Soekotjo, komitmen untuk mengungkap kasus tersebut membuat mereka bersikeras untuk menjaga informasi. “Dulu, saat dimintai keterangan pasti kami minta untuk kordinasi dengan KPK,” imbuhnya.

Bagaimana dengan sekarang” Erick belum tahu pasti. Apakah tetap menolak permintaan polisi untuk memeriksa kliennya atau mengabulkan. Yang jelas, Erick menyebut kalau KPK selama ini terus berkordinasi dengannya. Bahkan, dia mengungkapkan kalau instansi pimpinan Abraham Samad itu sudah sangat sering memeriksa Soekotjo.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Soekotjo. Tidak hanya itu, ternyata diam-diam KPK sudah memeriksa belasan saksi ditingkat penyidikan. “Sengaja tidak dipublikasikan demi kepentingan penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap Bambang Soekotjo,” katanya kemarin.

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau tidak dipublikasikannya proses pemeriksaan bukan karena ada ribut-ribut antara KPK dan Mabes Polri. Dia juga mengelak kalau semua ini karena ada tekanan dari polisi. Dia menyebut kalau semua itu murni strategi penyidik dalam mengungkap kasus.
Disamping itu, KPK juga mendapat tambahan amunisi dalam mengungkap kasus yang menyeret beberapa perwira tinggi polisi itu. Kemarin, PPATK menyerahkan seribu laporan transaksi mencurigakan. (dim/rdl/jpnn)