Home Blog Page 13252

Sumut Minus Rp1,4 Triliun

Diserap Pemerintah Pusat, Pajak Perkebunan Diributi

MEDAN- Sumatera Utara (Sumut) selama ini tidak mendapatkan manfaat dari hasil devisa perkebunan. Padahal, jika Sumut mendapat ‘kue’ perkebunan melalui pajak ekspor hasil perkebunan, maka provinsi ini akan mendapat dana segar Rp1, 4 triliun.

Pernyataan ini disampaikan ekonom dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga kepada Sumut Pos. Menurutnya, Sumut merupakan penyumbang terbesar dari hasil perkebunan yang menjadi devisa negara. Di mana Sumut setidaknya menyumbang 20 persen dari keseluruhann
devisa negara dari sektor perkebunan tersebut.

Pada 2011, tercatat pendapatan bea keluar atau pajak ekspor yang mencapai 28,3 “Kalau 20 persen dari Rp28 triliun itu, sudah bisa untuk membangun sekolah, sarana dan prasarana jalan di daerah-daerah basis perkebunan,” cetusnya Jhon Tafbu, kemarin.

Pertanyaannya, ke manakah uang sebanyak itu? Jhon tak mau berandai-andai. Dia pun ingin mengecek hal itu langsung ke beberapa daerah berbasis perkebunan. “Besok saya akan melihat, sudah adakah perbaikan jalan, sekolah dan sebagainya di daerah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura) yang menjadi kampung halaman saya?” tegasnya.

Jika belum ada perubahan, John akan langsung menanyakan hal itu pada pihak yang berwenang. “Kita akan menanyakan itu kepada bupati-bupati daerah itu, apakah sudah ada yang dibuat dari dana bagi hasil itu. kita sudah memetik, dan kita tinggal memanen. Kemenkeu sudah memberikan dan membuka pintu, tinggal kita yang meminta itu. Tapi tidak ada realisasinya,” jelasnya.

Ini Urusan Kabupaten, Bukan Provinsi

Dosen Fakultas Ekonomi USU ini mencurigai ada sesuatu yang tak benar dengan uang pajak perkebunan. “Maka sebaiknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, untuk memeriksa sinyalemen itu,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini baik Pemprovsu dan para gubernur yang memiliki daerah perkebunan dan semestinya mendapat dana bagi hasil tersebut hanya sebatas retorika.

“Ya, semua gubernur dan bupati se-Indonesia cuma NATO (No Action Talk Only). Menkeu sudah menyediakan,” tambahnya.
Menurutnya, yang paling berhak bertanggungjawab adalah bupati dan bukan Gubsu. Karena yang punya sawit dan karet adalah kabupaten. “Makanya, kalau tunggu Gubsu mana serius. Karena yang bisa gunakan itu ya kabupaten bukan provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho sempat mengusulkan agar daerah penghasil perkebunan menerima bagi hasil pajak ekspor maupun devisa perkebunan kepada Menteri Keuangan dan ditembuskan ke Kementerian Pertanian. Menyikapi hal itu, upaya yang akan dilakukan Gatot dan para gubernur di Indonesia lainnya, pada prinsipnya adalah langkah yang terlambat.

Pasalnya, khusus di Sumut sudah ada kesepakatan untuk meminta bagi hasil perkebunan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sudah ada sejak Sumut dikepalai oleh Rudolp M Pardede.

“Bukan perjuangan lagi, tapi sudah harusnya berapa yang diajukan dan berapa diterima. Karena kesepakatan itu sudah ada sejak Rudolp Pardede jadi Gubsunya. Atau jangan-jangan, sudah ada yang meminta ke Kemenkeu, tapi ditutup-tutupi,” ulasnya.

Pajak Perkebunan Semuanya Masuk ke APBN

Tadi malam, soal bagi hasil devisa dan pajak perkebunan kembali mengemuka dalam acara Refreshing Petugas Statistik sub Sektor Perkebunan, di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sardjono, mengungkapkan data pendapatan negara dari sektor perkebunan. “Tahun 2011, kita memperoleh pendapatan devisa ekspor perkebunan lebih US$25 miliar USD atau Rp220 triliun diantaranya kontribusi terbesar dari kelapa sawit mencapai US$15 milyar dan karet US$7 miliar. Kita ketahui sebagian besar komoditi tersebut berasal dari Sumut,” papar Sarjono.

Sarjono menambahkan, pemerintah juga menerima pendapatan dari bea keluar atau pajak ekspor sebesar Rp28,3 triliun pada 2011, semuanya masuk ke dalam APBN. Dia mengakui Kementerian Pertanian mendukung sepenuhnya daerah penghasil perkebunan mendapatkan bagi hasil, namun kebijakan berada pada Kementerian Keuangan.

Pihaknya berharap dana bagi hasil perkebunan bisa digunakan kembali untuk pembangunan perkebunan seperti peremajaan, penggantian bibit kelapa sawit palsu dan perbaikan sarana jalan di lingkungan perkebunan.

Sardjono mengungkapkan bagi hasil perkebunan sudah pantas diperoleh bagi daerah penghasil mengingat pada komoditi lain hal itu sudah diterapkan pada cukai tembakau.

“Contohnya cukai tembakau, sebesar Rp5 triliun sudah dikembalikan ke daerah penghasil tembakau. Seharusnya pada komoditi perkebunan juga bisa,” jelasnya.

Sementara itu, Gatot dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya pernah menginisiasi 16 provinsi berbasis perkebunan untuk bersama memperjuangkan bagi hasil perkebunan. Di antaranya agar daerah mendapatkan bagian dari pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO). “Kita sudan berkali-kali teriak ke pusat, namun sampai sekarang belum ada respon positif, padahal untuk cukai tembakau sudah diberlakukan” kata Gatot. (ari)

Sumber DBH dari pajak yang diterima Pemprovsu selama ini

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri     (WPOPDN)
  4. PPh Pasal 21

Untuk Merubah DBH dari Pajak perlu revisi atas:

  1. UU 32/2004 tentang Pemerintah daerah
  2. UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  3. UU tentang Pajak
  4. UU 18/2004 tentang Perkebunan

PEMBAGIAN IMBANGAN DBH PAJAK

  1. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
    a.     Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%;
    b.    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi:  8% utk provinsi dan 12% utk kab/kota di provinsi tsb.
    c.     DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 utk  kab/kota  sebesar 12% dibagi: 8,4% utk kab/kota tempat wajib pajak terdaftar; 3,6% utk seluruh kab/kota dalam  provinsi yang bersangkutan dengan porsi sama besar.
  2. PBB
    a.     10% utk pusat dikembalikan lagi kepada seluruh kab/kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB   tahun anggaran berjalan, dengan imbangan : 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kab/kota;  3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kab/kota yang  realisasi tahun sebelumnya melampaui rencana  penerimaan sektor tertentu.
    b.     90% utk daerah, dengan rincian sebagai berikut :  16,2% utk daerah provinsi yang bersangkutan dan   disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;      64,8% untuk daerah kab/kota yang bersangkutan dan   disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kab/kota; dan         9% utk biaya pemungutan.
  3. BPHTB
    a.     20% utk pusat, dibagikan dengan porsi yang sama   besar utk seluruh kab/kota.
    b.     80% utk daerah dengan rincian sebagai berikut:      16% utk daerah provinsi yang bersangkutan & disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; 64% untuk    kab/kota penghasil dan disalurkan ke rekening Kas     Umum Daerah kab/kota.

Sumber: Dep. Keuangan RI

Warga bisa Urus e-KTP di Pasar

Disdukcapil Sisir Warga yang Belum Melakukan Perekaman

MEDAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, akan terus melakukan perekaman e-KTP terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kali ini Disdukcapil Kota Medan akan langsung mendatangi warga untuk melakukan perekeman.
“Kita akan melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dikarenakan sibuk tidak sempat mendatangi kantor camat setempat,‘’ungkap Muslim Kadisdukcapil Kota Medan Kepada Sumut Pos, Selasa (10/7).

Penyisiran perekaman e-KTP akan dilakukan ditempat-tempat umum seperti pasar tradisional, perkantoran pemerintahan dan pabrik-pabrik yang ada di Kota Medan.

“Mungkin warga tidak melakukan perekaman e-KTP dikarenakan kesibukan seperti pedagang di pasar tradisional. Jadi kita akan melakukan perekaman langsung ke pasar-pasar seperti pasar petisah, pusat pasar, serta instansi pemerintahan dan perusahaan swasta,”sebutnya.
Sebelum melakukan sistem pelayanan jemput bola ini, Muslim akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga, sementara untuk warga yang bekerja di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta, pihak Disdukcapil Kota Medan sudah menyurati setiap instansi pemerintah dan perusahaan swasta.

Hari pertama, DisdukCapil Kota Medan melakukan perekaman e-KTP di Kantor Walikota Medan, diikuti dengan kantor instansi pemerintah yang lainnya. Setiap harinya satu unit mobil perekamanan Disdukcapil Kota Medan akan melakukan mobilisasi ke instansi pemerintah, perusahan swasta dan pasar-pasar tradisional.

Satu mobil Disdukcapil Kota Medan akan diisi tiga petugas. “Sistem jemput bola akan kita lakukan saat ini untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warga,”tuturnya.

Muslim juga menghimbau kepad masyarakat Kota Medan yang melakukan perekaman e-KTP untuk menyisihkan waktunya, untuk melakukan perekaman e-KTP saat petugas Disdukcapil Kota Medan mendatangi warga.

Sebelumnya, Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menerima piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Gamawan Fauzi SH MM atas keberhasilan melaksanakan program elektronik Kartu Tanpa Penduduk (e-KTP) di Grand Aston Hotel Medan, Senin (9/7).
Selain itu Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) juga berhasil  menyelesaikan perekaman e-KTP sebelum jadwal yang telah ditetapkan. Ditambah lagi hasil perekaman e-KTP yang dilakukan jauh melebihi target perekaman.

Di Kota Medan sendiri, e-KTP yang sudah selesai dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat di seluruh kecamatan di Kota Medan berjumlah 332.625 e-KTP. Sedangkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman e-KTP seluruhnya sekitar 1.268.398 jiwa.

Penyerahan akan dilakukan di kantor camat masing-masing. “Kita akan lakukan pendistribusian selama dua bulan, paling lama pendistribusian akan dilakukan hingga akhir bulan Desember tahun ini,”ungkap Muslim. (gus)

Korupsi dan Moral yang Terpinggirkan

Oleh: Supriadi Purba

Kembali menguak dan mengapungnya persoalan kasus pembangunan proyek Hambalang yang sedianya diperuntukkan untuk pemusatan latihan para atlet Indonesia yang disinyalir penuh dengan kejanggalan-kejanggalan bahkan telah menjurus kepada persoalan korupsi, seakan mengindikasikan bahwa persoalan korupsi di Indonesia tidak akan pernah habis dibahas.

Korupsi sudah menjadi isu yang menjadi perbincangan sehari-hari masyarakat Indonesia. Para koruptor sudah menjadi artis dadakan yang menghiasi pemberitaan baik di media cetak maupun di media elektronik. Bahkan kalau dilakukan survei berkaitan mana yang lebih terkenal artis sinetron dari pada koruptor sekelas Gayus Tambunan, maka jawabannya bisa saja Gayus Tambunan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia bisa dibilang sebagai Negara para koruptor sehingga para pelaku lebih dikenal dari pada artis sinetron sekalipun.

Namun walaupun kemudian sudah menjerat para pelaku dan menjebloskan ke penjara, tidak ada istilah kapok. Pada prinsipnya, efek jera dari sanksi yang diberikan tidak berdampak pada menurunnya jumlah para koruptor. Hal ini menunjukkan bahwa harus ada sanksi yang tegas yang harus diatur dan memberikan efek jera sehingga ada ketakutan untuk mengkorupsikan uang Negara.

Pada dasarnya kesempatan untuk korupsi sangat terbuka disemua lini lembaga Negara yang ada, mulai dari pemerintahan pusat sampai daerah baik di Eksekutif, Legeslatif maupun Yudikatif. Oleh karena itu seorang Gayus Tambunan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 A mampu mengumpulkan uang puluhan miliar. Pertanyaanya adalah bagaimana petinggi atau pejabat Negara yang posisinya sudah berada di atas angin,  apakah mereka juga melakukan hal yang sama atau lebih parah lagi?.

Belum selesai fenomena Gayus, satu persatu koruptor kelas kakap dicekal oleh KPK mulai dari Nazaruddin, Nunun, Miranda Gultom, Angelina Sondakh dan semua yang disangka terlibat dalam kasus wisma atlet yang telah dibukakan oleh Mindo Rosalina Manullang. Dengan pemberitaan media yang secara rutin menyiarkannya maka opini sehari-hari publik adalah korupsi dan korupsi.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diperkuat sehingga dengan kewenangan yang dimilikinya tidak ada kemudian tebang pilih bagi para pelaku. Negara dengan kesadarannya, harus mampu menjadikan KPK sebagai kekuatan untuk menghalau para koruptor sehingga kedepannya kesempatan untuk melakukan penggelapan uang rakyat semakin kecil dan berangsur-angsur hilang.

Di satu sisi, hukuman bagi para koruptor harus mampu memberikan efek jera. Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya adalah sebuah sanksi yang menjadi satu ketakutan bagi para koruptor. Ketegasan Negara sangat dibutuhkan apalagi selama ini sepertinya diberi ruang bagi para pelaku korupsi untuk bebas dan hukuman yang sangat minim.

Moral Yang Terpinggirkan

Jangan salahkan banyak masyarakat kemudian berpandangan jikalau bangsa ini sudah mengalami krisis moral. Krisis moral yang mengantarkan pada hilangnya akal sehat dan lahirnya para pelaku yang menyesatkan bangsa yang besar ini. Hal ini didukung oleh fakta yang menunjukkan grafik para koruptor semakin mengkawatirkan setiap tahunnya. Triliunan uang Negara ludes akibat keserakahan segelintir orang yang memiliki kepentingan dan kekuasaan. Jikalau kemudian kepercayaan masyarakat semakin minim itu adalah bukti masyarakat sudah mengambil sikap. Sikap masyarakat bisa melalui tidak mau memberikan hak suaranya pada pemilu atau pemilihan kepala desa, yang sudah terbukti di daerah-daearah yang sudah melakukan pilkada. Dimana masyarakat yang memberikan hak suaranya tidak sampai 70 persen, selebihnya sudah memilih untuk diam dan tidak percaya pada sistem atau pemimpinnya sendiri.

Gejala ini kemudian diprediksi akan semakin besar pada pemilu 2014, golongan putih yang menjadi sebuah pilihan masyarakat akan menjadi pemenang, apalagi kebijakan pemerintahan selama ini tidak mendukung masyarakat pada umumnya selanjutnya ditambahai dengan fenomena korupsi para aparat Negara yang memakan uang masyarakat.

Oleh karenanya, pilihan yang diambil masyarakat tersebut adalah sebuah jalan untuk mengubah sistem secara tidak langsung. Contoh berkaitan tidak memberikan hak suara dalam pemilu atau pilkada hanya satu dari bayak kasus yang sudah dilakukan masyarakat. Kepercayaan masyarakat harus diobati dengan kebijakan dan ketegasan para Pemerintah. Apalagi ada wacana untuk menaikkan BBM pada tahun 2012, maka makin parahlah keadaan masyarakat dengan diikuti oleh naiknya kebutuhan bahan pokok yang merupakan kebutuhan langsung masyarakat.

Bahaya Laten Korupsi

Korupsi telah menjadi denyut nadi dan nafas kehidupan negeri ini, sehingga tidak heran jika popularitas bangsa ini tetap bertahan sebagai bangsa yang terkorup di dunia. Bagaimana tidak, bahwa setiap dimensi sosial telah menjadi ruang terbuka manifestasi serta implementasi dari praktik busuk ini.
Korupsi bukan menjadi monopoli bagi penguasa di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif melainkan telah berubah ke arah milik publik secara luas. Dengan kepemilikan secara meluas tersebut membuat korupsi mendapat legalisasi dari masyarakat sehingga upaya pemberantasannya mengalami hambatan dan kesulitan. Semakin korupsi merajalela maka semakin jauh cita-cita para pendahulu bangsa kepada Indonesia yang berkeadilan, berperikemanusiaan dan berketuhanan. Siapa yang menyangkal, jikalau kemudian ada wacana bahwa semakin besar kesempatan korupsi di sebuah Negara maka Negara itu menuju ambang kehancuran. Sebuah bentuk dari kegagalan dalam memberikan sisi baik bagi masyarakat sehingga sekali lagi masyarakat kemudian merasa tertipu tatkala diperhadapkan kepada personal korupsi yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan.

Salah satu bentuk sikap kewaspadaan bangsa, karena korupsi sudah menjadi bahaya laten bangsa ini. Hukum yang tidak memberi efek jera, membuat banyak koruptor yang masih dengan beraninya untuk membela diri dan masih mau ikut dalam percaturan politik bangsa. Tidak seperti Negara lain yang dengan kesadarannya menanggahkan jubahnya untuk turun tahta karena menyesali perbuatan yang dilakukannya yakni telah melrugikan Negara.
Membangun kesadaran adalah salah satu misi bangsa ini untuk menuju masyarakat yang berkeadilan, berprikemanusiaan dan berketuhanan. Dengan kesadaran pulalah maka bangsa ini akan semakin dihormati bukan malah dikucilkan, dengan Pemerintah semakin tegas dan Hukum menjadi Panglima maka babak baru menuju masyarakat yang bermartabat dan bermoral akan segera datang. (*)

Penulis adalah Koordinator Solidarity For Human Rights (SA-HAM)  dan sedang Bekerja Di KontraS Sumatera Utara

Belah Kue

Namanya kue biasanya menggiurkan. Ketika ada kue terhidang, maka orang-orang di sekeliling akan menanti potongan; bagian untuk mereka nikmati. Nah, bagaimana jika kue merupakan hasil dari perkebunan yang ada di Sumatera Utara?

Ceritanya, setelah berulang kali diperbincangkan hingga menjadi polemik, soal bagi hasil perkebunan antara pusat dan daerah kembali mengemuka. Apalagi Sumut, daerah ini begitu terkenal dengan hasil perkebunannya. Sejak zaman dahulu kala, kawasan di daerah ini begitu subur. Tidak perlulah berbicara emas hijau alias tembakau Deli, mari berbicara sawit dan karet saja.

Adakah orang yang berani mengatakan kalau SUmut tidak kaya sawit dan karet? Jika ada, cobalah bertanya pada PT London Sumatera (Lonsum) atau PT Sucofindo; dua perusahaan asing yang telah menikmati subur tanah Sumut. Nah, dari dua perusahaan tersebut, Anda pasti mendapat jawaban seperti apa suburnya tanah Sumut ini. Jika tidak percaya juga, cobalah tanya PTPN 2 hingga 4. Masih tidak puas, berdiskusilah dengan berbagai perusahaan perkebunan yang menyebar dari Tanah Langkat hingga Labuhanbatu sana.

Masalahnya -seperti sering diributi-adakah Sumut mendapat bagian dari kue perkebunan itu? Menariknya, di saat Sumut galau, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sardjono malah mengungkapkan data pendapatan negara dari sektor perkebunan.

Pada 2011 lalu, pendapatan devisa ekspor perkebunan lebih US$25 miliar USD atau Rp220 triliun. Nah, kontribusi terbesar dari kelapa sawit mencapai US$15 miliar dan karet US$7 miliar. Sumut yang dikenal sebagai ladang raksasa sawit dan karet dikatakan menyumbang 20 persen dari keseluruhan devisa negara dari sektor perkebunan tersebut. Dari sektor pendapatan bea keluar atau pajak ekspor yang mencapai Rp28,3 triliun.

Angka yang luar biasa besar bukan? Seandainya Sumut mendapat 20 persen dari pendapatan pajak ekspor, bukankah itu sudah besar. Bagaimana jika Sumut dapat 20 persen dari devisa tadi? Wow, adakah yang bisa membayangkan berapa angka 0-nya.

Kenyataannya, seperti diperbincangkan, Sumut tak dapat apa-apa. Sumut hanya bisa gigit jari ketika pundi-pundi itu diserap pemerintah pusat. Apa lacur, Sumut masih di dalam Indonesia.

Harapan Sumut dan provinsi berbasis perkebunan lainnya adalah bisa disamakan dengan provinsi yang kaya minyak dan gas, serta barang tambang lainnya. Ya, sebut saja Aceh Naggroe Darussalam, Riau, dan Kalimantan Timur. Ketiga provinsi itu telah mendapat kue yang besar dari kekayaan alam yang berada di kawasan mereka. Pertanyaannya, kenapa kue perkebunan tidak mau dibagi oleh pemerintah pusat?

Entahlah, yang jelas, pemerintah pusat pastinya tetap memikirkan Sumut. Kata beberapa pakar, kue perkebunan sejatinya telah dibagi ke Sumut. Ya, dia berbentuk dana perimbangan.

Lalu, masalahnya di mana? Seperti kue tadi, ketika dia terhidang maka orang di sekitar akan menanti potongannya kan? Nah, ketika dirasa enak, maka orang akan minta lagi kan?

Saya jadi teringat dengan adat porlak alias hukum kebun ala suku Batak. Adat porlak berisi tentang urusan anak. Sederhananya, ketika seorang istri dihamili oleh lelaki lain, bayi yang dilahirkan tetap milik sang suami. Artinya, siapapun yang menebar benih, kepemilikan ada di pihak sang pemilik kebun.

Jika dihubungkan dengan kue perkebunan, maka akan didapat jawaban kalau panen adalah milik yang punya kebun. Jadi, siapapun yang membangun perkebunan, hasilnya adalah milik yang wilayahnya dipakai untuk perkebunan bukan? Pertanyaannya, siapa pemilik kebun itu, Indonesia atau Sumut atau kabupaten yang wilayahnya jadi perkebunan? Atau malah, para pengusaha asal luar negeri dan lokal?
Ah…, kue itu memang menggiurkan. (*)

Button Tebar Ancaman

VALENCIA-Formula 1 seri GP Eropa menyudahi sesi latihan bebasnya hari ini, Sabtu (23/6) sore WIB. Tampil sebagai pebalap tercepat adalah Jenson Button yang mengungguli duo Lotus Renault.

Driver McLaren Mercedes itu melajukan mobilnya di sirkuit Valencia dengan waktu tercepat yakni 1 menit 38,562 detik setelah melahap 17 lap.
Button unggul 0,093 detik dari Romain Grosjean di posisi kedua. Di posisi ketiga pebalap Renault lainnya yakni Kimi Raikkonen meraih waktu 1 menit 38,759 dan berselisih 0,197 detik dari Button.

Melengkapi posisi lima besar adalah duo Force India-Mercedes Nico Hulkenberg dan Paul Di Resta di posisi keempat dan kelima.

Sebastian Vettel dan Fernando Alonso mengakhiri sesi ketiga di luar 10 besar, yakni Vettel di urutan ke-13 dan Alonso setingkat lebih baik. Yang mencengangkan tentu saja apa yang dicapai oleh Mark Webber. Pembalapa tim Red Bull-Renault itu hanya menempati posisi ke-19. kendati begitu Webber mengaku tetap puas.

“Mobil bekerja sangat baik, tapi ada beberapa area di mana kami bisa melakukan perbaikan. Saya lebih senang dengan ban keras, keseimbangan pada ban lembut tidak terlalu berpengaruh pada hari ini,” ungkap Webber, seperti disitat Crash, Sabtu (23/6).

“Angin juga berperan pada hari ini. Tapi tidak tahu besok. Mengenai perubahan kamu membuatnya untuk mobil, kami ajan tahu pada (balapan) Minggu nanti jika mereka bekerja baik untuk kami,” sambungnya.

Webber saat ini berada di posisi keempat klasemen sementara pembalap. Dia telah mengoleksi 79 poin dari tujuh balapan yang telah digelar pada musim ini. Pembalap Australia ini sukses meraih podium utama di F1GP Monaco. (bbs/jpnn)

Petugas Kebersihan Butuh Sepeda Dayung

082167041xxx

Kepada Bapak Rahudman Harahap Yth. Saya petugas kebersihan di Basement Pasar Petisah di bawah naungan PD Pasar Pemko Medan. Saya memohon bantuan satu unit sepeda dayung untuk menunjang pekerjaan saya sehari-hari Pak. Dan sepeda dayung ini sangat saya butuhkan. Mohon  diperhatikan Pak. Terima kasih.

Disampaikan ke Pimpinan

Terima kasih atas usulannya. Mengenai hal ini, akan langsung kami sampaikan ke pimpinan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu kinerja para petugas kebersihan dalam menyelesaikan tugasnya.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

Di Resta Target 10 Besar

PEMBALAP muda tim Force India, Paul Di Resta, mulai percaya diri jelang berlangsungnya kualifikasi Formula One (F1) GP Eropa 2012, yang akan berlangsung malam nanti. Pembalap asal Britania Raya itu membidik posisi 10 besar.

Kepercayaan diri yang dimiliki Di Resta tidak terlepas dari hasil yang ia raih pada sesi latihan bebas ke-2, yang berlangsung kemarin malam. Pembalap berusia 26 tahun itu tampil gemilang dan menempati posisi keenam.

“Pada balapan tunggal (latihan bebas) yang telah dilakukan, kami terlihat cukup kuat. Sepertinya kami akan mampu mencapai performa kami saat kami membutuhkannya,” ujar Di Resta.

“Apakah ini cukup cepat, itu adalah urusan lain, tapi, melihat performa yang dimiliki mobil kami, saya rasa kami bisa melakukannya. Setelah dua kali menjalani sesi latihan, tujuan kami adalah masuk 10 besar pada kualifikasi. Jika tidak, itu akan menjadi kekecewaan,” sambungnya.

Di Resta kini menempati posisi 12 pada klasemen sementara pembalap F1, dengan raihan poin 21. Pencapaian terbaiknya sepanjang musim 2012 ini adalah dengan finis keenam pada GP Bahrain, April lalu. (bbs/jpnn)

Baru Diaspal Sudah Rusak Lagi

081269770xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan. Tolong tinjau jalan di kawasan Kecamatan Medan Marelan karena banyak jalan yang baru diaspal sudah rusak kembali. Seperti di Jalan Pasar 2 dan Pasar 4. Terima kasih.

Dikoordinasikan ke Dinas PU Kota Medan

Terima kasih atas informasinya. Hal ini akan kita koordinasikan ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas PU Kota Medan untuk segera dilakukan tindak lanjut.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

T-Cash, Mudahkan Beragam Transaksi dari Handphone

Kehadiran T-Cash sebagai alat pembayaran melalui handphone dapat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi secara on-line, cepat, mudah, dan aman. Pelanggan yang telah melakukan registrasi dan memiliki saldo dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu terjebak di antrian loket pembayaran karena transaksi dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan ponsel, kapan pun dan di mana pun pelanggan berada.

Seperti yang disampaikan Iwan Sanjaya salah satu pelanggan Telkomsel,  ‘’Untung sekali kita pakai T- Cash. Selain memudahkan berbagai pembayaran,  juga banyak event dan program menarik,” ujar Iwan yang beruntung dapat menyaksikan konser Andra and The Backbone beberapa waktu yang lalu, karena melakukan pengisian pulsa Rp. 25 ribu dengan menggunakan T-Cash.

Iwan mengaku banyak memakai T- Cash untuk mengisi pulsa.  ‘’Sangat praktis isi pulsa pakai T- Cash. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena bisa langsung dari handphone. Tidak mesti repot ke konter pulsa,”ujarnya. Saat ke luar kota, Iwan juga tidak pernah khawatir tidak adakonter yang menjual pulsa.  ‘’Karena pakai  T- cash jadi gak perlu khawatir,”sebut mahasiswa Unimed ini. Pelanggan lainya, Wawan mengatakan hal senada. ‘’Kapan saja kehabisan pulsa, gampang, yang penting tersedia saldo T- Cash,”sambungnya.

Eti warga Mariendal menambahkan,  layananT- Cah tidak hanya digunakannya untuk isi pulsa tapi juga transaksi lainnya. Seperti belanja di Indomaret. ‘’Banyak untungnya belanja pakai T- Cash.  Mudah pembayarannya, banyak diskon – diskonnya,”sambungnya.

Saat ini, Telkomsel telah bekerjasama dengan sejumlah mitra potensial untuk layanan T-Cash dengan sektor bisnis retail, webstore, dan juga restoran. Kunci utama keberhasilan layanan e-money ditentukan oleh banyaknya customer base dan juga jumlah transaksi yang dapat di-generate oleh alat pembayaran e-money tersebut. Dengan semakin banyaknya mitra yang bekerjasama dengan penyelenggara layanan e-money, peluang transaksi yang dilakukan  semakin besar.

Untuk aktivasi T-Cash, pelanggan dapat mengakses *828# langsung dari ponsel. Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan PIN T-Cash (6 digit) yang akan digunakan setiap kali bertransaksi. Pelanggan dapat mengisi saldo (cash in) T-Cash miliknya di GraPARI, GeraiHALO, ATM BNI, Indomaret  dengan nilai nominal hingga Rp 5 juta. Pelanggan juga bisa melakukan pengambilan uang tunai (cash out) di Indomaret hingga Rp 1 juta.

Mengingat keistimewaannya, tak heran jika jumlah pengguna T- Cash terus bertambah.  Head of Sales and Customer Care Region Sumbagut Division Telkomsel – Filin Yulia mengatakan, secara nasional, pengguna T-Cash saat ini  lebih dari 8,8 juta, dan Sumatera merupakan wilayah dengan jumlah pelanggan T-Cash terbesar  sekitar 32%. Dari jumlah tersebut, pengguna T-Cash di Regional Sumatera Bagian Utara telah mencapai 1, 2 juta pengguna.
T-Cash yang telah hadir sejak 2007, dapat dimanfaatkan  pelanggan untuk pengisian ulang pulsa,   pengiriman uang dan pembayaran tagihan (air, listrik, kartuHALO, telepon rumah, internet, TV kabel)  sehingga pembayaran dapat dilakukan tanpa harus membawa uang tunai ataupun berbagai jenis kartu.  Telkomsel telah bekerjasama dengan sejumlah mitra potensial untuk layanan T-Cash dengan sektor bisnis retail, webstore, dan juga restoran.  (*/sih)

e-KTP Diusulkan jadi DPT

JAKARTA – Ribut-ribut soal data pemilih di pilgub DKI harus dijadikan pelajaran penting bagi proses pendataan pemilih pilgub Sumut 2013 mendatang. Data penduduk yang sudah melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), harus dijadikan acuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub Sumut.

Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, memang aturan perundang-undangan belum mengatur penggunaan e-KTP untuk menyusun DPT. Tapi, lanjutnya, untuk menjamin akurasi data pemilih, penyelenggara pemilukada harus berani menggunakan e-KTP sebagai basis data. “Karena data e-KTP lebih valid, jauh lebih akurat,” ujar Jeiry Sumampow dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (9/7).

Dijelaskan, data e-KTP bisa menghindari adanya pemilih yang namanya terdaftar secara ganda di DPT. Juga mencegah warga yang punya hak pilih tapi tidak terdata di daftar pemilih. “Karena ini menyangkut hak pemilih, mestinya seluruh data e-KTP yang sudah ada dipakai saja agar data sempurna,” ujar Jeiry.

Sebelumnya, kepada koran ini aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan juga mengingatkan agar pemilukada di daerah yang telah melakukan perekaman e-KTP, menggunakan data dari proyeknya kemendagri itu.

Abdullah Dahlan menjelaskan, jika perekaman e-KTP belum merata untuk seluruh warga, maka cukup yang sudah melakukan perekaman itu dulu saja yang dimasukkan ke data pemilih. Sisanya, menyisir lagi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh pemda ke KPU Daerah. “Jadi, kalau pun dari DP4 tidak akurat, paling cuman sedikit karena mayoritas pasti sudah terekam di data e-KTP,” ulasnya.

Untuk pilgub Sumut, tahapan penyerahan DP4 dari Pemprov Sumut ke KPU Sumut dijadwalkan pada 14-23 September 2012. Dengan kata lain, mayoritas warga Sumut yang punya hak pilih sudah merekam e-KTP, karena proyek perekaman e-KTP ditargetkan sudah tuntas akhir 2012 di seluruh daerah.
Kalau data e-KTP itu digunakan, maka KPU Sumut tinggal menyisir saja data e-KTP anggota TNI/Polri, untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah menyatakan kesanggupannya memberikan data penduduk hasil pengerjaan e-KTP untuk keperluan pendataan pemilih di pemilukada. Memang, dia mengatakan hal tersebut terkait ribut-ribut data pemilih pilgub DKI.

Ramai diberitakan, hingga menjelang pemungutan suara pilgub DKI, masalah data pemilih terus diributkan. Sejumlah partai pengusung pasangan calon mempersoalkan data pemilih pilgub DKI yang jauh melampaui data warga yang sudah merekam e-KTP.

Buntutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. DKPP diperintahkan memperbaiki DPT. Tapi oleh sebagian kalangan, perbaikan sudah tak mungkin dilakukan karena waktunya sudah mepet.

Jeiry Sumampow menilai, masalah DPT ini akan terus menjadi sumber persoalan, meski pilgub DKI nantinya selesai digelar.
Di Sumut, program Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Sumatera Utara (Sumut), yang telah terselesaikan di 14 kabupaten/kota di Sumut, pada kenyataannya menimbulkan dilema bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Hal itu berkaca dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan banyak pihak, karena masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

KPUD Sumut tidak meyakini, jika pada akhirnya pembagian atau distribusi E-KTP kepada masyarakat, akan selesai pada Desember tahun ini.

“Pemberian penghargaan kepada 14 kabupaten/kota itu kan secara simbolis. Nah, pertanyaannya apakah pada kenyataannya sudah seperti itu di lapangan? Di Kota Medan saja, sejauh ini masih belum selesai. Penyelesaian E-KTP yang katanya melampaui target 10,2 persen di 14 kabupaten/kota, di satu sisi mengapresiasi itu untuk membantu penyelenggaraan pilkada. Namun di satu sisi kita merasa dilemma, melihat adanya kekisruhan masalah DPT yang terjadi di Pilgub DKI. Ya, ini dilematis,” tegas Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Selasa (10/7).

Ditambahkannya, pihaknya tidak ingin melihat adanya duplikasi data, terlebih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pada 1 Juni 2012 lalu. “Kami tidak ingin terjadi duplikasi data. Kita menyambut baik penyelesaian program E-KTP di 14 kabupaten/kota itu. Tapi di satu sisi kita tidak ingin timbul masalah. Perlu ada pengawasan dari masyarakat, partai politik (parpol), pasangan calon dan sebagainya,” tukasnya.

Menurutnya, kendati jika nantinya E-KTP diserahkan kepada KPUD Sumut, dibutuhkan adanya pengecekan ulang terhadap E-KTP tersebut.
“Nantinya dibutuhkan pengecekan ulang. Apakah pada E-KTP tersebut sudah secara valid kebenarannya, misalnya yang sudah meninggal, yang sudah berumur di atas 17 tahun, anggota dan mantan anggota TNI/Polri dan sebagainya,” ucapnya.

Irham juga sempat menyatakan, dirinya tidak optimis pada akhirnya program E-KTP di 19 kabupaten/kota lainnya di Sumut, akan terselesaikan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilgubsu yang rencananya akan digelar 7 Maret 2013 mendatang.

“Sepertinya untuk 19 kabupaten/kota lainnya, belum tentu akan siap hingga Maret 2013. Jangan kan itu dulu. Yang 14 kabupaten/kota saja yang mendapat penghargaan secara simbolis, kenyataannya di lapangan juga masih banyak masalah. Apa benar satu atau dua bulan nanti, ke masyarakat di 14 kabupaten/kota itu sudah menerima E-KTP dan selesai Desember tahun ini?” tukasnya. (sam/ari)