24 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 13695

Reka Ulang di Lapas Pekanbaru, TPF Temukan Adanya Penamparan

JAKARTA- Tim Pencari Fakta (TPF) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menemukan adanya tindak kekerasan, berupa penamparan yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana terhadap petugas Lapas Pekanbaru, Riau.

Dalam reka ulang yang dilakukan Jumat (6/4), terlihat jelas adanya pemukulan yang dilakukan Deny bersama ajudannya terhadap sipir Darso Sihombing bersama, Khoirul, rekannya. Adegan diperagakan langsung Darso Sihombing dan Khoirul yang pada saat peristiwa terjadi sedang berjaga.
Kendati demikian, Ketua TPF yang juga Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Deny Indrayana terkait temuan tersebut.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari Kepala Lapas dan akan segera membawa laporan ini ke Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sementara, ajudan Denny yang bernama Kusno, membantah tudingan penamparan tersebut. Bahkan dia berani sumpah tudingan itu tidak benar. “Saya muslim, saya habis salat Jumat. Saya berani bersumpah Pak Denny tidak memukul,” jelas Kusno.

Kusno menjelaskan, bosnya itu hanya marah kepada para sipir. Berbeda dengan LP yang lain, sipir di LP Pekanbaru, Riau ini terkesan melambatkan membuka pintu.

“Itu baru 5-6 menit baru dibukakan. Di LP lain tidak ada seperti itu. Pak Denny itu marah sama sipir, kenapa membuka lama sekali. Narkoba itu kan berkait dengan barang bukti, bagaimana kalau barang buktinya dihilangkan,” jelasnya.

Kusno heran, kalau kemudian muncul tudingan adanya penamparan dalam penggerebekan Senin (2/4) dini hari itu. “Sama sekali tidak ada pemukulan,” jelas Kusno.(net)

Bocah 10 Tahun Melahirkan

MANAURE- Miris nian kejadian di Kolombia ini. Seorang bocah 10 tahun menjadi ibu termuda di dunia, setelah melahirkan bayi perempuan melalui operasi caesar.

Bocah yang di Indonesia setara dengan murid kelas empat sekolah dasar itu berasal dari suku pedalaman Wayuu di Semenanjung La Guajira di utara. Kehamilannya sudah cukup umur, yakni 39 minggu. Sebagian besar usia kehamilan adalah 38 pekan.

Saat melahirkan itulah merupakan kali pertama dia mendatangi dokter selama masa mengandung. Dia dilaporkan tiba di rumah sakit dalam kondisi pendarahan hebat. Dia menangis dan menjerit kesakitan akibat kontraksi.

Tim dokter memutuskan untuk melakukan operasi yang sejatinya penuh risiko tersebut karena usia sang ibu yang masih sangat hijau. Sang ibu dan putrinya yang beratnya hanya 2,26 kilogram dilaporkan dalam kondisi sehat.

Meski sang ibu enggan menyusui anaknya, keduanya terlihat nyaman dengan unit ibu-anak di sebuah rumah sakit yang lokasinya dirahasiakan tersebut.
Polisi Kolombia sebenarnya bisa memperkarakan ayah bayi tersebut karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Namun, konstitusi setempat juga menjamin hak otonomi Suku Wayuu. Hukum memberikan keleluasaan bagi Wayuu untuk menjaga warisan kebudayaannya sendiri. Salah satunya adalah melahirkan anak dalam usia yang sangat muda.

Masyarakat Wayuu tetap tutup mulut tentang identitas pria yang menanamkan benih di rahim belia itu. Sejumlah media lokal berspekulasi, usianya sekitar 15 tahun. Sementara lainnya yakin ayahnya sekitar 30 tahun.  “Bocah seumuran dia seharusnya bermain dengan boneka. Tapi mereka terpaksa merawat bayinya. Ini benar-benar mengejutkan,” ujar Efrain Pacheco Casadiego (cak/ami/jpnn)

Pemerintah Siapkan Mobil Pelat Biru

JAKARTA- Maraknya mobil mewah yang menenggak BBM subsidi membuat pemerintah terus memutar otak. Beragam cara disiapkan untuk mencegah mobil-mobil milik orang kaya itu agar tidak terus-terusan menyedot subsidi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemerintah memang berencana melarang mobil mewah atau kelas atas untuk mengkonsumsi BBM subsidi. Namun, belum ada skema sederhana bagaimana mengenali mobil apa saja yang masuk kategori tersebut. “Nah, sekarang kami sudah menemukan caranya, nanti (mobil mewah itu) diberi pelat dengan warna berbeda,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (6/4).

Andy menyebut, saat ini sudah ada tiga warna pelat kendaraan, yakni pelat hitam untuk kendaraan pribadi, pelat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, dan pelat kuning untuk kendaraan umum. “Untuk mobil kelas atas ini, nanti diberi pelat yang warnanya beda, misalnya warna biru. Jadi, kalau di SPBU, mobil-mobil dengan pelat ini tidak boleh membeli BBM subsidi,” katanya.

Lalu, apa kategori mobil kelas atas yang akan diberi pelat dengan warna berbeda tersebut” Andy mengatakan, saat ini hal itu sedang digodog oleh tim internal pemerintah. Kriterianya berdasakan kapasitas mesin atau cc, serta tahun keluaran mobil. “Yang jelas, kalau cc nya besar atau keluaran baru, pasti masuk kategori ini. Tapi, batasan pastinya masih dimatangkan,” ucapnya.

Andy mengakui, cara pembedaan warna pelat kendaraan ini memang bukan satu-satunya solusi. Sebab, masih memungkinkan adanya kecurangan dari pemilik mobil untuk mengubah warna pelat kendaraan. Karena itu, system ini akan melengkapi skema smart card yang nanti khusus diberikan untuk kendaraan umum dan mobil pribadi cc kecil atau keluaran lama. “Pembedaan warna pelat ini untuk mempermudah identifikasi,” ujarnya.

Menurut Andy, saat ini pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun payung hukum untuk melarang mobil-mobil dengan kriteria tertentu mengkonsumsi BBM subsidi. “Selain mobil instansi pemerintah, mobil-mobil mewah itu nanti juga akan dilarang,” katanya.

Andy mengatakan, sebelum Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut selesai, saat ini BPH Migas selaku otoritas yang mengawasi BBM subsidi akan bekerjasama untuk memperketat distribusi. “Yang jadi concern utama kami adalah maraknya penimbunan BBM subsidi,” ucapnya.
Pasalnya, lanjut dia, konsumsi BBM subsidi terus merangkak naik. Mahalnya harga Pertamax menjadi salah satu pemicu pemilik kendaraan menyerbu Premium. Selain itu, adanya rencana kenaikan harga BBM per 1 April lalu, membuat banyak orang selama Maret menimbun BBM subsidi, baik oleh perusahaan, maupun pribadi dengan memenuhi tanki kendaraan. “Karena itu, Maret lalu konsumsi BBM subsidi sangat tinggi. Saya tidak ingat angka pastinya, tapi yang jelas lebih tinggi dari Februari,” ujarnya.(owi/jpnn)

Karamkan Kapal Hantu di Teluk Alaska

ALASKA- Umur kapal tak berpenghuni yang dihempas tsunami Jepang pada 11 Maret tahun lalu hingga ke perairan Amerika Serikat, berakhir kemarin (6/4). Tentara penjaga pantai AS menembakkan meriam air ke kapal Ryou Un Maru untuk menenggelamkannya.

Kapal sepanjang 50 meter tersebut kandas ke kedalaman 1,8 kilometer di Teluk Alaska, sekitar 289 kilometer barat pantai tenggara Alaska. Sebelumnya “kapal hantu” tersebut dihantam dengan bahan peledak tingkat tinggi hingga terbakar. Lalu air disiramkan ke atasnya hingga tenggelam.

Keputusan menenggelamkan kapal tersebut diambil setelah otoritas AS menilai langkah itu lebih aman daripada menariknya ke darat. Kapal tersebut terapung-apung dengan kecepatan satu mil per jam, tanpa sarana penerangan apa pun di jalur pelayaran padat yang dilintasi kapal-kapal barang lainnya. Pada malam hari, risiko tabrakan bisa sangat besar.

Ryou-Un Maru sedang berada di pelabuhan Hokkaido dan siap dijadikan besi tua saat 11 Maret 2011 gempa berkekuatan 9,0 Skala Richter mengguncang timur laut Jepang, dan memicu gelombang tsunami raksasa. (ap/cak/ami/jpnn)

Dihantam Badai, 6 ABK Indonesia Hilang

TOKYO- Penjaga pantai Jepang berhasil menyelamatkan 11 awak kapal kargo berbendera Hong Kong yang hilang di Laut China Timur. Namun sebanyak 6 awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia masih hilang dan belum diketahui nasibnya hingga kini.

“Kami tidak memiliki data lebih lanjut, termasuk soal identitas mereka, maupun nasib 6 awak kapal lainnya, dan kondisi kapal kargo tersebut,” ujar pihak penjaga pantai Jepang, seperti dilansir oleh AFP, Jumat (6/4).

Kapal kargo yang mengangkut kayu ini membawa 17 awak, di mana 14 orang diantaranya berkebangsaan Indonesia. Sebanyak 8 orang awak dari Indonesia telah berhasil diselamatkan, bersama dengan 3 awak lain dari China dan Taiwan.

Pencarian 6 awak kapal yang masih hilang ini terus dilakukan. Pihak penjaga pantai Jepang bahkan menerjunkan dua kapal dan dua pesawat untuk membantu operasi pencarian ini.

Kapal bernama New Lucky VII tersebut mengangkut kayu dari wilayah Papua Nugini ke China. Kapal yang membawa 17 awak ini menghilang pada Selasa (3/4) kemarin di wilayah perairan Jepang, tepatnya di dekat pulau Amami Oshima.(net)

Golkar: Tak Ada Barter Pasal BBM-Lapindo

JAKARTA- Partai Golkar menegaskan tidak membarter pasal 7 APBN Perubahan 2012 soal bahan bakar minyak (BBM) dengan pasal 18 APBN Perubahan 2012 tentang penanggulangan lumpur Lapindo. Demikian disampaikan politisi Partai Golkar, Haris Azhar Aziz dalam diskusi bertajuk ‘Barter Pasal BBM-Lapindo’ yang disiarkan Metro TV, Jumat petang (6/4).

“Tidak ada sama sekali (barter pasal). Itu sama sekali di luar perkiraan kami,” kata mantan Ketua Banggar periode 2010. Pasal soal penyelesaian lumpur Lapindo, lanjutnya sudah diselesaikan dalam rapat di Banggar. Jadi tidak mungkin dibarter saat Rapat Paripurna.

Hal senada diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Golkar Setya W Yudha. Dia mengatakan, Pasal 18 yang mengatur ganti rugi masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo disepakati seluruh fraksi sejak dalam pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) di Banggar DPR.
“Pasal itu sudah selesai sejak di tim perumus, disetujui semua fraksi. Tidak ada satu pun yang menyatakan keberatan,” tuturnya, ketika dihubungi, Jumat (6/4).

Sebelumnya, beredar informasi jika telah terjadi barter pasal dalam penuntasan pembahasan UU APBN-P itu. Barter terjadi antara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, yakni pasal 7 ayat 6 A yang mengatur larangan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dengan pasal 18 yang mengatur alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menurut Setya, masalah lumpur Lapindo bukan pasal yang mendadak muncul karena sudah masuk dalam UU APBN. Pasal itu, kata dia, juga tidak masuk dalam pembahasan forum lobi yang dilakukan partai-partai koalisi pemerintahan, saat jeda rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan.
“Saya ikut di forum lobi, tidak dibahas sama sekali. Lagi pula yang ngikut Golkar di rapat paripurna siapa? Kalau Golkar satu hari sebelumnya menilai belum saatnya menaikkan, lalu besoknya berubah. Itu baru bisa dibilang barter. Tapi paripurna kemarin kan Demokrat yang ngikut Golkar,” cetusnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar Saan Mustopa juga membantah tudingan adanya barter pasal tersebut.
“Pembahasan biasa saja, tidak ada barter-membarter,” kata Saan ketika dikonfirmasi.(net/arp/jpnn)

Pemiskinan Koruptor, Sudahkah Solusi?

Rimson Chandra Napitupulu

AIDS adalah sebuah penyakit yang mematikan bagi penderitanya. Virus HIV sebagai penyebab utamanya sangat mudah menyebar dan menjalar cepat di seluruh tubuh. Jika penyakit ini sudah memasuki tahap sangat kronis dalam tubuh penderita, nyawa penderita sangat kecil kemungkinan dapat diselamatkan. AIDS adalah penyakit yang paling berbahaya yang dapat membunuh seseorang.

Penyakit ini akan semakin parah jika tidak dilakukan dengan cara pengobatan dan penyembuhan yang tepat serta progresif. Bahkan, jika dokter yang diharapkan tidak profesional dan tangguh serta tak kunjung bertindak cepat mengurusnya, dikhawatirkan penyakit ini seakan menjadi bom waktu yang siap meledak sewaktu-waktu yang dapat mengancam nyawa.

Jika dokter tidak bijak dan telaten memberikan obat mujarab dan tepat terhadap pasien, dikhawatirkan si pasien hanya tinggal menunggu waktu kapan ajal menjemput. Jika dokter hanya sekadar coba-coba menggunakan obat (malpraktek), penyakit bukannya sembuh malah semakin parah.

Jangan Coba-coba

Korupsi di Negara Indonesia dapat diibaratkan penyakit AIDS stadium empat diatas. Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap yang sangat mencemaskan. “Penyakit” korupsi sudah menulari seluruh tubuh (lini dan bidang) di Negara ini. Dokter Pembasmi Korupsi ( KPK) yang diharapkan untuk mengatasi penyakit ini, belum mampu memberikan solusi dan kinerja berarti untuk membunuh penyakit ini. Cara yang sudah dilakukan belum bisa mencegah kasus korupsi untuk tidak terjadi lagi. Bahkan, terkesan gagal.

Belakangan ini, ada cara alternatif yang diwacanakan oleh penegak hukum untuk mengertak para calon koruptor, yaitu pemiskinan koruptor. Ketika hukuman penjara terbukti tak membuat negeri ini bebas dari korupsi, maka upaya memiskinkan koruptor perlu dilihat sebagai salah satu pilihan yang perlu dilakukan, untuk membuat jera koruptor menggerogoti uang negara-selain  hukuman penjara diperberat.

Wacana memiskinkan koruptor ini, belakangan  semakin meluas ketika Kamis (1/3/12) lalu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi vonis enam tahun penjara bagi Gayus Tambunan, denda Rp1 miliar dan menyita harta Gayus, termasuk rumah mewah sang terpidana di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo menyatakan, Gayus terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak. Vonis itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya, ia divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Memiskinkan koruptor perlu dilakukan, dan Gayus bisa dijadikan momentum awal untuk melakukan instrumen ini. Menurut Edi Rakamto, jaksa penuntut umum dalam perkara terakhir Gayus, total uang yang disita dari Gayus mencapai Rp74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. Uang itu telah dititipkan di Bank Indonesia. Semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh Negara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Jika masa tahanan kerap dianggap ringan, pemiskinan menjadi alternatif hukuman yang menjerat para koruptor. Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Luky Djani menyatakan, sudah saatnya para penegak hukum mampu menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memiskinkan koruptor.

Upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan membebankan denda maksimal terhadap pelaku. Sudah ada aturan yang bisa memberikan hukuman denda empat kali (lipat) dari nilai kerugian negara seperti yang diatur dalam UU Pajak.

Tidak hanya itu, menekankan pentingnya penanganan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus pajak. Dalam kasus Gayus Tambunan, sampai saat ini, KPK belum menyentuh perusahaan-perusahaan yang terlibat. Pengguna jasa Gayus harus ditindak juga. Dalam kasus itu, sudah disebutkan perusahaan-perusahaannya, bisa juga melibatkan tokoh besar. Bisa saja dijerat tindakan korupsi atau pelanggaran UU Pajak.

Pemerintah mengapresiasi langkah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil alih harta kekayaan koruptor atau memiskinkan koruptor. Juru bicara kepresiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, langkah memiskinkan koruptor merupakan langkah preventif.

“Kalau itu diterima atau dibenarkan, korupsi itu harus ditindak atau kalau ada kerugian negara itu harus disita. Memiskinkan itu bagaimana yang bersangkutan merugikan negara, dan bukan hasil dari usaha yang bersangkutan. Itu upaya dari pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi mereka, dan membuat mereka yang ingin korupsi bisa berpikir.”

Harapan

Negara saat ini sudah bagai penderita AIDS stadium empat. AIDS itu adalah korupsi. Penyakit korupsi sudah hampir melumpuhkan tubuh bangsa. Negara saat ini sedang terbaring tak berdaya menahan rasa sakit akibat penyakit ini. Negara hari ini membutuhkan tangan dokter yang profesional dalam menyembuhkan dan membasmi penyakit ini.

Sama halnya seperti dokter yang melakukan malpraktek, Penegak Hukum jangan melakukan malpraktek keadilan. Negara jangan dijadikan sebuah kelinci percobaan. Jika hal ini terjadi, kondisi Negara bukannya semakin “sembuh” justru malah semakin memburuk. Lambat laun, ini akan menghancurkan Negara sendiri. Pemiskinan koruptor yang dianggap sebagai solusi pencegahan kasus korupsi diharapkan adalah sebuah hasil pertimbangan yang matang, bukan usaha coba-coba. Jika cara ini jadi diterapkan, semoga penegak Hukum benar-benar serius melaksanakannya di lapangan. Selama ini, Indonesia sangat “populer” dengan berbagai aturan dan teori yang maha dahsyat, namun aplikasi dan praktiknya sangat minim. Oleh karena itu, KPK dan penegak keadilan diharapkan sepenuh hati menjalankannya.(*)

Penulis adalah alumnus Unimed,
pemerhati politik dan hukum

Polres Binjai Temukan Kerugian Negara Rp800 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana Jamkesmas

BINJAI- Polres Binjai menemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp11,36 miliar. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Aris Fianto kepada wartawan, Jumat (6/4).

“Meski kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Dirut RSU dr Djoelham, tapi kita sudah menemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Namun, jumlah kerugian ini dapat berubah, karena belum ada audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas AKP Aris Fianto.
Menurutnya, Polres Binjai telah melayangkan surat ke BPKP agar dilakukan audit terhadap dana Jamkesmas tersebut. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit dari BPKP. “Mungkin dalam waktu dekat ini, kita akan mendapatkan hasil audit tersebut,” tambahnya.  AKP Aris Fianto juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna mengetahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Jamkesmas ini.

Terkait belum diperiksanya drg Susyanto, mantan Dirut RSU dr Djelham, Aris mengatakan, pihaknnya akan segera memanggil mantan dirut tersebut pekan depan. “Kemarin belum bisa kita periksa karena yang bersangkutan beralasan sakit. Namun begitu, drg Susyanto akan hadir paling lama pekan depan,” ucap Aris.

Sebelumnya, Aris juga menegaskan, kalau ketiaga mantan Dirut RSU dr Djoelham Binjai ini, sudah menjadi calon tersangka. Namun, belum diketahui pasti siapa calon kuat untuk menjadi tersangka dari tiga mantan dirut tersebut. (dan)

Penyalur TKW ke Malaysia Dipolisikan

BELAWAN- Diduga sebagai penyelundup tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia, Safariah alias Mak Rani dilaporkan ke polisi oleh korbannya, Darlis Mardiana (48). Janda beranak 17 ini dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penipuan dan penyelundupaan TKW ke negeri jiran dengan paspor pelancong.

Menurut informasi yang diperoleh di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (6/4), pada 24 Desember 2011 lalu, Mardiana bersama putrinya Romona Ningsih (17), diberangkatkan ke Malaysia. Ibu dan anak yang berdomisili di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah warga Malaysia keturunan Melayu dan di sebuah kantin.

“Kami diberangkatkan melalui pelabuhan di Tanjung Balai, paspor yang digunakan paspor pelancong, bukan paspor untuk tenaga kerja. Asal ditanyai, dia bilang itu sudah sesuai prosedur,” kata Mardiana.

Ia semakin curiga ketika tiba di Malaysia. Pasalnya, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Putrinya dipekerjakan di warung milik warga keturunan Tionghua. Sedangkan dia dipekerjakan sebagai pembantu.

“Aku tak tahu di mana warung tempat anakku dipekerjakan. Sedangkan aku, cuma tiga minggu bekerja dan dipulangkan karena aku ada sakit jantung,” ucapnya.

Sebelum pulang ke tanah air, Mardiana sempat menanyakan keberadaan putrinya yang masih berusia di bawah umur tersebut. Namun, Mak Rani selaku agen penyalur selalu berkelit. “Sampai saat ini tak juga diberitahu dimana keberadaan putriku itu,” tuturnya.

Sementara, Safariah alias Mak Rani ketika dikonfirmasi di rumahnya, mengakui kalau dia yang memberangkatkan Darlis Mardiana dan Romona Ningsih ke Malaysia. “Mereka yang meminta tolong dicarikan pekerjaan di Malaysia. Saya nggak pernah memaksa mereka,” ujar Mak Rani.(mag-17)

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Sergai Diancam 12 Tahun

LUBUKPAKAM- Diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, anggota DPRD Serdangbedagai (Sergai) dari Partai Hanura, Rusiadi (37), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergei, disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH MKn dalam surat dakwaan yang dibacakannya di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing SH mengatakan, terdakwa melakukan tipu muslihat dan kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Disebutkan, Rusiadi melakukan perbuatan itu pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun. Di hotel tersebut Rusiadi membujuk dan merayu AZ agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

Selain menyetubuhi anak di bawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak, sehingga Rusiadi dijerat dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan melarikan anak tersebut dilakukan Rusiadi pada 8 Januari 2010. Karena hubungan mereka tak direstui orangtua AZ, Rusiadi membawa korban ke Jakarta.

Di Jakarta, AZ selalu diajak Rusiadi jalan-jalan ke Plaza Atrium Senen dan Mal Mangga Dua. Sedangkan malam harinya AZ dan Rusiadi berpisah. (btr)