Home Blog Page 13696

Karamkan Kapal Hantu di Teluk Alaska

ALASKA- Umur kapal tak berpenghuni yang dihempas tsunami Jepang pada 11 Maret tahun lalu hingga ke perairan Amerika Serikat, berakhir kemarin (6/4). Tentara penjaga pantai AS menembakkan meriam air ke kapal Ryou Un Maru untuk menenggelamkannya.

Kapal sepanjang 50 meter tersebut kandas ke kedalaman 1,8 kilometer di Teluk Alaska, sekitar 289 kilometer barat pantai tenggara Alaska. Sebelumnya “kapal hantu” tersebut dihantam dengan bahan peledak tingkat tinggi hingga terbakar. Lalu air disiramkan ke atasnya hingga tenggelam.

Keputusan menenggelamkan kapal tersebut diambil setelah otoritas AS menilai langkah itu lebih aman daripada menariknya ke darat. Kapal tersebut terapung-apung dengan kecepatan satu mil per jam, tanpa sarana penerangan apa pun di jalur pelayaran padat yang dilintasi kapal-kapal barang lainnya. Pada malam hari, risiko tabrakan bisa sangat besar.

Ryou-Un Maru sedang berada di pelabuhan Hokkaido dan siap dijadikan besi tua saat 11 Maret 2011 gempa berkekuatan 9,0 Skala Richter mengguncang timur laut Jepang, dan memicu gelombang tsunami raksasa. (ap/cak/ami/jpnn)

Dihantam Badai, 6 ABK Indonesia Hilang

TOKYO- Penjaga pantai Jepang berhasil menyelamatkan 11 awak kapal kargo berbendera Hong Kong yang hilang di Laut China Timur. Namun sebanyak 6 awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia masih hilang dan belum diketahui nasibnya hingga kini.

“Kami tidak memiliki data lebih lanjut, termasuk soal identitas mereka, maupun nasib 6 awak kapal lainnya, dan kondisi kapal kargo tersebut,” ujar pihak penjaga pantai Jepang, seperti dilansir oleh AFP, Jumat (6/4).

Kapal kargo yang mengangkut kayu ini membawa 17 awak, di mana 14 orang diantaranya berkebangsaan Indonesia. Sebanyak 8 orang awak dari Indonesia telah berhasil diselamatkan, bersama dengan 3 awak lain dari China dan Taiwan.

Pencarian 6 awak kapal yang masih hilang ini terus dilakukan. Pihak penjaga pantai Jepang bahkan menerjunkan dua kapal dan dua pesawat untuk membantu operasi pencarian ini.

Kapal bernama New Lucky VII tersebut mengangkut kayu dari wilayah Papua Nugini ke China. Kapal yang membawa 17 awak ini menghilang pada Selasa (3/4) kemarin di wilayah perairan Jepang, tepatnya di dekat pulau Amami Oshima.(net)

Golkar: Tak Ada Barter Pasal BBM-Lapindo

JAKARTA- Partai Golkar menegaskan tidak membarter pasal 7 APBN Perubahan 2012 soal bahan bakar minyak (BBM) dengan pasal 18 APBN Perubahan 2012 tentang penanggulangan lumpur Lapindo. Demikian disampaikan politisi Partai Golkar, Haris Azhar Aziz dalam diskusi bertajuk ‘Barter Pasal BBM-Lapindo’ yang disiarkan Metro TV, Jumat petang (6/4).

“Tidak ada sama sekali (barter pasal). Itu sama sekali di luar perkiraan kami,” kata mantan Ketua Banggar periode 2010. Pasal soal penyelesaian lumpur Lapindo, lanjutnya sudah diselesaikan dalam rapat di Banggar. Jadi tidak mungkin dibarter saat Rapat Paripurna.

Hal senada diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Golkar Setya W Yudha. Dia mengatakan, Pasal 18 yang mengatur ganti rugi masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo disepakati seluruh fraksi sejak dalam pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) di Banggar DPR.
“Pasal itu sudah selesai sejak di tim perumus, disetujui semua fraksi. Tidak ada satu pun yang menyatakan keberatan,” tuturnya, ketika dihubungi, Jumat (6/4).

Sebelumnya, beredar informasi jika telah terjadi barter pasal dalam penuntasan pembahasan UU APBN-P itu. Barter terjadi antara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, yakni pasal 7 ayat 6 A yang mengatur larangan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dengan pasal 18 yang mengatur alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menurut Setya, masalah lumpur Lapindo bukan pasal yang mendadak muncul karena sudah masuk dalam UU APBN. Pasal itu, kata dia, juga tidak masuk dalam pembahasan forum lobi yang dilakukan partai-partai koalisi pemerintahan, saat jeda rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan.
“Saya ikut di forum lobi, tidak dibahas sama sekali. Lagi pula yang ngikut Golkar di rapat paripurna siapa? Kalau Golkar satu hari sebelumnya menilai belum saatnya menaikkan, lalu besoknya berubah. Itu baru bisa dibilang barter. Tapi paripurna kemarin kan Demokrat yang ngikut Golkar,” cetusnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar Saan Mustopa juga membantah tudingan adanya barter pasal tersebut.
“Pembahasan biasa saja, tidak ada barter-membarter,” kata Saan ketika dikonfirmasi.(net/arp/jpnn)

Pemiskinan Koruptor, Sudahkah Solusi?

Rimson Chandra Napitupulu

AIDS adalah sebuah penyakit yang mematikan bagi penderitanya. Virus HIV sebagai penyebab utamanya sangat mudah menyebar dan menjalar cepat di seluruh tubuh. Jika penyakit ini sudah memasuki tahap sangat kronis dalam tubuh penderita, nyawa penderita sangat kecil kemungkinan dapat diselamatkan. AIDS adalah penyakit yang paling berbahaya yang dapat membunuh seseorang.

Penyakit ini akan semakin parah jika tidak dilakukan dengan cara pengobatan dan penyembuhan yang tepat serta progresif. Bahkan, jika dokter yang diharapkan tidak profesional dan tangguh serta tak kunjung bertindak cepat mengurusnya, dikhawatirkan penyakit ini seakan menjadi bom waktu yang siap meledak sewaktu-waktu yang dapat mengancam nyawa.

Jika dokter tidak bijak dan telaten memberikan obat mujarab dan tepat terhadap pasien, dikhawatirkan si pasien hanya tinggal menunggu waktu kapan ajal menjemput. Jika dokter hanya sekadar coba-coba menggunakan obat (malpraktek), penyakit bukannya sembuh malah semakin parah.

Jangan Coba-coba

Korupsi di Negara Indonesia dapat diibaratkan penyakit AIDS stadium empat diatas. Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap yang sangat mencemaskan. “Penyakit” korupsi sudah menulari seluruh tubuh (lini dan bidang) di Negara ini. Dokter Pembasmi Korupsi ( KPK) yang diharapkan untuk mengatasi penyakit ini, belum mampu memberikan solusi dan kinerja berarti untuk membunuh penyakit ini. Cara yang sudah dilakukan belum bisa mencegah kasus korupsi untuk tidak terjadi lagi. Bahkan, terkesan gagal.

Belakangan ini, ada cara alternatif yang diwacanakan oleh penegak hukum untuk mengertak para calon koruptor, yaitu pemiskinan koruptor. Ketika hukuman penjara terbukti tak membuat negeri ini bebas dari korupsi, maka upaya memiskinkan koruptor perlu dilihat sebagai salah satu pilihan yang perlu dilakukan, untuk membuat jera koruptor menggerogoti uang negara-selain  hukuman penjara diperberat.

Wacana memiskinkan koruptor ini, belakangan  semakin meluas ketika Kamis (1/3/12) lalu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi vonis enam tahun penjara bagi Gayus Tambunan, denda Rp1 miliar dan menyita harta Gayus, termasuk rumah mewah sang terpidana di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo menyatakan, Gayus terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak. Vonis itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya, ia divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Memiskinkan koruptor perlu dilakukan, dan Gayus bisa dijadikan momentum awal untuk melakukan instrumen ini. Menurut Edi Rakamto, jaksa penuntut umum dalam perkara terakhir Gayus, total uang yang disita dari Gayus mencapai Rp74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. Uang itu telah dititipkan di Bank Indonesia. Semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh Negara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Jika masa tahanan kerap dianggap ringan, pemiskinan menjadi alternatif hukuman yang menjerat para koruptor. Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Luky Djani menyatakan, sudah saatnya para penegak hukum mampu menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memiskinkan koruptor.

Upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan membebankan denda maksimal terhadap pelaku. Sudah ada aturan yang bisa memberikan hukuman denda empat kali (lipat) dari nilai kerugian negara seperti yang diatur dalam UU Pajak.

Tidak hanya itu, menekankan pentingnya penanganan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus pajak. Dalam kasus Gayus Tambunan, sampai saat ini, KPK belum menyentuh perusahaan-perusahaan yang terlibat. Pengguna jasa Gayus harus ditindak juga. Dalam kasus itu, sudah disebutkan perusahaan-perusahaannya, bisa juga melibatkan tokoh besar. Bisa saja dijerat tindakan korupsi atau pelanggaran UU Pajak.

Pemerintah mengapresiasi langkah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil alih harta kekayaan koruptor atau memiskinkan koruptor. Juru bicara kepresiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, langkah memiskinkan koruptor merupakan langkah preventif.

“Kalau itu diterima atau dibenarkan, korupsi itu harus ditindak atau kalau ada kerugian negara itu harus disita. Memiskinkan itu bagaimana yang bersangkutan merugikan negara, dan bukan hasil dari usaha yang bersangkutan. Itu upaya dari pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi mereka, dan membuat mereka yang ingin korupsi bisa berpikir.”

Harapan

Negara saat ini sudah bagai penderita AIDS stadium empat. AIDS itu adalah korupsi. Penyakit korupsi sudah hampir melumpuhkan tubuh bangsa. Negara saat ini sedang terbaring tak berdaya menahan rasa sakit akibat penyakit ini. Negara hari ini membutuhkan tangan dokter yang profesional dalam menyembuhkan dan membasmi penyakit ini.

Sama halnya seperti dokter yang melakukan malpraktek, Penegak Hukum jangan melakukan malpraktek keadilan. Negara jangan dijadikan sebuah kelinci percobaan. Jika hal ini terjadi, kondisi Negara bukannya semakin “sembuh” justru malah semakin memburuk. Lambat laun, ini akan menghancurkan Negara sendiri. Pemiskinan koruptor yang dianggap sebagai solusi pencegahan kasus korupsi diharapkan adalah sebuah hasil pertimbangan yang matang, bukan usaha coba-coba. Jika cara ini jadi diterapkan, semoga penegak Hukum benar-benar serius melaksanakannya di lapangan. Selama ini, Indonesia sangat “populer” dengan berbagai aturan dan teori yang maha dahsyat, namun aplikasi dan praktiknya sangat minim. Oleh karena itu, KPK dan penegak keadilan diharapkan sepenuh hati menjalankannya.(*)

Penulis adalah alumnus Unimed,
pemerhati politik dan hukum

Polres Binjai Temukan Kerugian Negara Rp800 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana Jamkesmas

BINJAI- Polres Binjai menemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp11,36 miliar. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Aris Fianto kepada wartawan, Jumat (6/4).

“Meski kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Dirut RSU dr Djoelham, tapi kita sudah menemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Namun, jumlah kerugian ini dapat berubah, karena belum ada audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas AKP Aris Fianto.
Menurutnya, Polres Binjai telah melayangkan surat ke BPKP agar dilakukan audit terhadap dana Jamkesmas tersebut. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit dari BPKP. “Mungkin dalam waktu dekat ini, kita akan mendapatkan hasil audit tersebut,” tambahnya.  AKP Aris Fianto juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna mengetahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Jamkesmas ini.

Terkait belum diperiksanya drg Susyanto, mantan Dirut RSU dr Djelham, Aris mengatakan, pihaknnya akan segera memanggil mantan dirut tersebut pekan depan. “Kemarin belum bisa kita periksa karena yang bersangkutan beralasan sakit. Namun begitu, drg Susyanto akan hadir paling lama pekan depan,” ucap Aris.

Sebelumnya, Aris juga menegaskan, kalau ketiaga mantan Dirut RSU dr Djoelham Binjai ini, sudah menjadi calon tersangka. Namun, belum diketahui pasti siapa calon kuat untuk menjadi tersangka dari tiga mantan dirut tersebut. (dan)

Penyalur TKW ke Malaysia Dipolisikan

BELAWAN- Diduga sebagai penyelundup tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia, Safariah alias Mak Rani dilaporkan ke polisi oleh korbannya, Darlis Mardiana (48). Janda beranak 17 ini dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penipuan dan penyelundupaan TKW ke negeri jiran dengan paspor pelancong.

Menurut informasi yang diperoleh di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (6/4), pada 24 Desember 2011 lalu, Mardiana bersama putrinya Romona Ningsih (17), diberangkatkan ke Malaysia. Ibu dan anak yang berdomisili di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah warga Malaysia keturunan Melayu dan di sebuah kantin.

“Kami diberangkatkan melalui pelabuhan di Tanjung Balai, paspor yang digunakan paspor pelancong, bukan paspor untuk tenaga kerja. Asal ditanyai, dia bilang itu sudah sesuai prosedur,” kata Mardiana.

Ia semakin curiga ketika tiba di Malaysia. Pasalnya, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Putrinya dipekerjakan di warung milik warga keturunan Tionghua. Sedangkan dia dipekerjakan sebagai pembantu.

“Aku tak tahu di mana warung tempat anakku dipekerjakan. Sedangkan aku, cuma tiga minggu bekerja dan dipulangkan karena aku ada sakit jantung,” ucapnya.

Sebelum pulang ke tanah air, Mardiana sempat menanyakan keberadaan putrinya yang masih berusia di bawah umur tersebut. Namun, Mak Rani selaku agen penyalur selalu berkelit. “Sampai saat ini tak juga diberitahu dimana keberadaan putriku itu,” tuturnya.

Sementara, Safariah alias Mak Rani ketika dikonfirmasi di rumahnya, mengakui kalau dia yang memberangkatkan Darlis Mardiana dan Romona Ningsih ke Malaysia. “Mereka yang meminta tolong dicarikan pekerjaan di Malaysia. Saya nggak pernah memaksa mereka,” ujar Mak Rani.(mag-17)

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Sergai Diancam 12 Tahun

LUBUKPAKAM- Diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, anggota DPRD Serdangbedagai (Sergai) dari Partai Hanura, Rusiadi (37), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergei, disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH MKn dalam surat dakwaan yang dibacakannya di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing SH mengatakan, terdakwa melakukan tipu muslihat dan kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Disebutkan, Rusiadi melakukan perbuatan itu pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun. Di hotel tersebut Rusiadi membujuk dan merayu AZ agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

Selain menyetubuhi anak di bawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak, sehingga Rusiadi dijerat dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan melarikan anak tersebut dilakukan Rusiadi pada 8 Januari 2010. Karena hubungan mereka tak direstui orangtua AZ, Rusiadi membawa korban ke Jakarta.

Di Jakarta, AZ selalu diajak Rusiadi jalan-jalan ke Plaza Atrium Senen dan Mal Mangga Dua. Sedangkan malam harinya AZ dan Rusiadi berpisah. (btr)

IAIN Terima 360 Calon Mahasiswa Melalui Jalur PSB

MEDAN- Tahun akademik 2012-2013, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara menerima 360 mahasiswa baru melalui jalur Penerimaan Siswa Berprestasi (PSB). Untuk sosialisasinya, IAIN SU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 76 Madarasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) maupun pondok pesantren di Sumatera Utara.

Pendaftaran kepada calon mahasiswa ini ditujukan kepada calon mahasiswa yang memiliki prestasi, keterampilan serta pribadi yang baik untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu keislaman dan umum.

“Untuk jadwalnya akan dibuka sampai 9 April 2012 mendatang, dengan uang pendaftaran senilai Rp250.000,” ungkap Rektor IAIN SU Prof Nur A Fadhil Lubis melalui Kabag Akademi dan Kemahasiswaan, Drs Asy’ari MM kepada wartawan di Kampus II Jalan Willem Iskander, Medan Estate, kemarin.
Masih menurut Asy’ari, program PSB ini juga dimaksudkan untuk pemerataan kesempatan belajar sesuai dengan kebutuhan daerah dan meningkatkan kualitas keilmuan di IAIN SU.

Sampai saat ini, ungkap Asy’ari, ada lima sekolah dari berbagai daerah yang telah mengirimkan nama-nama siswanya. Kelima sekolah itu adalah MAS Al Ikhlas Bah Jambi, MAN Rantauprapat, MAN Dolok Masihul, MAN Tanjung Balai dan Pondok Pesantren Nurul Hakim Tembung.

Untuk tahun ini, kata Asy’ari, IAIN akan enerima 1.452 mahasiswa baru melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPMB-PTAIN). Melalui PSB 360 mahasiswa, Seleksi Mandiri 538 orang yang dapat berubah berdasarkan hasil SPMB-PTAIN.

“Sedangkan untuk Program Bidik Misi yaitu Program Pendidikan bagi Keluarga Miskin Berprestasi yang dikelola Kemendikbud, IAIN akan membuka kesempatan kepada 70 calon mahasiswa,” ungkapnya.(uma)

Perubahan Iklim Pengaruhi Sedimentasi Alur Pelayaran

BELAWAN- Sendimentasi di alur laut Pelabuhan Belawan kian menebal. Kondisi ini bukan cuma disebabkan pengaruh Sungai Nonang Belawan dan Sungai Deli, namun juga dapat dipengaruhi perubahan iklim atau muson Timur Laut yang terjadi di alur pelabuhan terbesar di Sumatera ini.

“Perumahan iklim saat muson Timur Laut yang terjadi menyebabkan gelombang yang signifikan dan menjadi penyebab utama terbentuknya sedimentasi di pintu masuk alur pelayaran Pelabuhan Belawan,” kata M Haris, Staf Teknik dan Pengembangan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Medan, kemarin (5/4).
Dia mengatakan, gelombang yang terjadi di sepanjang garis Pantai Belawan berasal dari gelombang laut yang datang dari arah Utara ke Timur Laut. “Mayoritas siltasi (pengendapan) di alur pelayaran terjadi pada lokasi Bouy 5 dan Bouy 1 dengan rata-rata siltasi sekitar 1,5 meter. Sementara diperkirakan angka siltasi maksimum adalah 2,6 meter per tahunnya,” terangnya.

Untuk kawasan pelabuhan Belawan Internasional Terminal Container (BICT), dia menyebutkan, kedalaman alurnya masih stabil. Dikatakannya, alur pelayaran Pelabuhan Belawan saat ini mencapai panjang 13,5 Km dengan lebar mencapai 100 meter dan kedalaman 8 meter LWS sampai dengan 10 meter LWS..(mag-17)

Pembobol Indomaret Terekam CCTV, Kerugian Rp28 Juta

LUBUKPAKAM- Aksi kawanan pencuri pembobol Indomaret di Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Lubukpakam, terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di setiap sudut minimarket tersebut. Akibat peristiwa itu, pemilik Indomaret mengalami kerugian Rp28 juta.

Aksi kawanan pencuri yang berjumlah empat orang ini baru diketahui Kepala Toko Erfina boru Girsang, Jumat (6/4) pagi pukul 07.00 WIB. Saat itu, Erfina hendak membuka pintu swalayan dan melihat gembok pintu depan sudah hilang serta rantai pintu kedua juga sudah putus.

Mengetahui hal itu, Erfina melaporkan peristiwa itu ke Polres Deliserdang. Kemudian kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV yang di pasang di beberapa sudut toko itu, diketahui pelaku yang berjumlah empat orang dan menggunakan penutup wajah (sebo) itu masuk sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya beberapa jenis barang-barang yang berada di belakang kasir dimasukkan ke dalam karung palstik warna putih. Kemudian barang-barang itu dibawa menggunakan mobil Avanza warna hitam yang belum diketahui nomor polisinya yang diparkir di depan swalayan Indomaret.(btr)