Home Blog Page 1378

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Saksi-saksi Sebut Penggugat Diserahkan Usia 1 Bulan

HADIR: Kelima saksi saat diperiksa sebagai saksi di Ruang Sidang Cakra PN Binjai - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata perebutan hak warisan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan menunjukkan bukti-bukti berjalan panjang, dari Selasa (4/7) hingga Rabu (5/7) petang. Para saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat menyatakan, penggugat bukan anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan.

Ironisnya meski bukan anak kandung, Rospita Maringin Tampubolon malah menguasai seluruh aset Almarhum Demak Tampubolon. Bahkan, Rospita pula yang menggugat ke Pengadilan Negeri Binjai.

Adapun kelima saksi yang dihadirkan tergugat yakni, Yanmuha Tampubolon, Tumpak Tampubolon, Agnes br Saragih, Saut Tampubolon dan Bintang Simorangkir. Saksi pertama yang bersaksi adalah Tumpak Tampubolon.

Tumpak menjelaskan, Rospita merupakan anak dari pasangan Ropinus Tampubolon dengan istri br Marpaung. “Orang tua saya dengan bapak Rospita (Ropinus) itu abang beradik. Saya tidak ingat nama istrinya tapi br Marpaung. Ya kenal sekali saya dengan Ropinus,” kata saksi.

Tumpak memastikan, Rospita itu adalah anak Ropinus yang dititipkan kepada Demak Tampubolon sebagai cara untuk memancing agar istrinya dapat mengandung atau hamil. “Waktu penyerahan Rospita kepada istri Demak Tampubolon, saya melihat sendiri. Saat itu usianya 1 bulan,” kata dia dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar.

Saksi kedua, Agnes Br Saragih pun memberi keterangan bahwa perut istri Demak Tampubolon atas nama Dinar adalah perut laki-laki yang artinya tidak dapat mengandung hingga melahirkan. Dia juga sebut, Rospita merupakan anak dari Ropinus Tampubolon.

Saat Agnes memberi kesaksian, penasihat hukum dari tergugat juga memberikan sejumlah foto kepada majelis hakim. “Pak Demak banyak meninggalkan harta, ada rumah, tanah, sawah, mobil yang terletak di Binjai dan Medan. Cuma itu yang saya tau dan pekerjaan Pak Demak ini kontraktor di Pertamina,” katanya.

Begitu juga dengan saksi Yanmuha Tampubolon yang menjelaskan bahwa, Demak Tampubolon menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung. Setelah dengan istri pertama tidak memberikan anak, Demak menikah lagi dan akhirnya dikaruniai 5 orang keturunan.

“Anak Demak Tampubolon dengan istri kedua yakni, Josua, Dapot, Elias, Theresia dan Ramos. Sedangkan Rospita bukan anak dari Demak Tampubolon. Yang saya tau yang mulia, (Rospita) itu bapaknya Ropinus Tampubolon dan istrinya Hilderia br Marpaung,” urai saksi.

Yanmuha melanjutkan, Rospita merupakan anak ke-9 dari Ropinus Tampubolon. “Anak pertama Saurma Tampubolon, Siti br Tampubolon, Tohap Tampubolon, Guntur Tampubolon, Murni Tampubolon, Anita Tampubolon, Fatimah Tampubolon, Risma Tampubolon, Rospita Mangiring Tampubolon dan Jon Piter Tampubolon. Rospita diasuh oleh Pak Demak untuk pemancing supaya biar ada anak, saat itu usianya kurang lebih 1 bulan,” bebernya.

“Pak Demak meninggal dunia tahun 2000 dan istrinya meninggal 2020,” sambung dia.

Yanmuha menyebut, sejumlah aset Demak Tampubolon seperti Kolam Renang di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; ruko 1 pintu di Jalan Sudirman Binjai, tanah di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 yang dikontrakkan kepada pengusaha, tanah ladang di Brahrang, ruko 1 pintu di Jalan Gatot Subroto Medan dan ruko 2 pintu di Jalan Putri Hijau Medan. Diduga sejumlah aset inin dikuasai oleh Rospita Mangiring Tampubolon.

Sidang berjalan sedikit tegang. Bahkan kedua penasihat hukum dari tergugat maupun penggugat sempat adu mulut.

Sidang kemudian ditutup dan dibuka kembali pada Senin (24/7/2023) mendatang dengan agenda masih pembuktian. Sementara usai sidang, Dr Djonggi Simorangkir menjelaskan, saksi-saksi yang hadir sudah menguatkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak pancingan yang diserahkan kepada Demak dan istrinya Dinar br Siahaan saat masih berusia 1 bulan.

“Orang tua Rospita menyerahkannya kepada istri Pak Demak dan Pak Demak di Binjai, yang disaksikan oleh saksi Pak Tumpak. Saksi-saksi yang kami bawa ini adalah yang menyerahkan langsung Rospita Mangiring Tampubolon saat masih bayi berusia 1 bulan. Ini sudah terbukti bahwa dia bukan anak kandung,” katanya.

Dia menambahkan, saksi atas nama Agnes br Saragih pun menjelaskan dalam kesaksiannya di bawah sumpah bahwa, istri Demak yang bernama Dinar tidak dapat mengandung. “Saksi yang br Saragih juga bilang, waktu itu pak Demak minta tolong periksa dulu rahimnya karena ibu Agnes adalah seorang bidan yang sudah berpengalaman dan dia tamat dari Jerman Barat. Jadi sebelum dia berangkat ke Jakarta, dia periksa itu, saya gatau cari memeriksanya, itu keahlian bidan. Dan dia mengatakan bahwa perutnya itu perut laki-laki, enggak bisa hamil. Jadi kalau ada yang bilang hamil, siapa yang pernah melihat dia hamil, melihat dia melahirkan anak, tidak ada satupun,” bebernya.

Djonggi menegaskan, pernah melayangkan surat somasi kepada Rospita Mangiring Tampubolon. Oleh yang bersangkutan, mengirimkan pengacaranya sekitar April lalu.

“Pengacaranya ngomong sama saya langsung makanya saya gak suka lihat dia, lawyer pembohong. Dia bilang ini dia anak angkat, anak angkat juga punya hak waris, itu benar. Awalnya diakui (anak angkat), namun saya bilang, kalau dia anak angkat, bukan dia yang bagi. Tetapi yang bagi, anak laki-laki. Namun pertanyaannya, apakah dia sudah betul anak angkat? Dari pengadilan atau adopsi,” katanya.

Singkat cerita, pengacara Rospita pun akhirnya datang ke Kantor Djonggi di Jakarta. Namun, kata Djonggi, mereka tidak dapat menunjukkan bukti surat dari pengadilan bahwa Rospita merupakan anak angkat.

“Kemudian dalam sidang ini dia mengklaim dari kelurahan tanpa sepengetahuan kami, itu sedang nego-nego mau berdamai. Rupanya dia ajukan ke kelurahan bahwa dia satu-satunya ahli waris. Dia jelas memberikan keterangan palsu baik di kelurahan maupun pengadilan si Rospita Mangiring Tampubolon, dan itu sudah saya laporkan di polda. Karena dia kalau dibilang ahli waris satu satunya, padahal dia bukan ahli waris,” tegasnya.

Dia anak pancing, kalau dia anak angkat tentu ada bukti dari pengadilan. Kalau dia anak kandung, harus ada bukti saksi bahwa dia lahir dari rahim perempuan. Sementara saksi bilang dia tidak pernah lahir dari Dinar karena orang tua kandung ada di Sei bamban,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

Damkar dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi Gelar Baksos Donor Darah

DONOR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Kadis Damkar dan Penyelamatan Abdul Halim Purba melakukan donor darah saat kegiatan baksos di Damkar dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menggelar donor darah, sosialisasi, simulasi kebakaran bangunan dan gedung di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (4/7/2023).

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani juga terlihat ikut serta dalam acara donor darah. Bahkan, dari beliau didapatkan 1 kjantong darah.

Syarmadani mengucapkan terima kasih kepada para pendonor yang sudah menyumbangkan darahnya untuk dibutuhkan orang lain. Karena dengan mendonorkan darahnya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan darah sangatlah terpuji.

“Karena dengan kita mendonorkan darah kita, kita akan menjadi sehat, tambah sehat dan terus sehat,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba mengatakan kegiatan baksos donor darah, sosialisasi dan simulasi kebakaran merupakan rangkaian dari Hut Pemko Tebingtinggi ke -106 dan Hut Bhayangkara ke -77.

“Kegiatan baksos ini bekerja sama dengan pihak PMI, IDI, Inalum dan Apindo Kota Tebingtinggi. Masyarakat antusias mengikuti kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ungkap Halim, kegiatan baksos ini tetap akan dilakukan kedepannya agar masyarakat yang membutuhkan darah melalui PMI bisa terakomodir. (ian/ram)

Harga Tiket Pesawat Terlampau Mahal, DPRD Sumut Minta Maskapai Beri Harga Tiket Terjangkau

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta para maskapai penerbangan yang beroperasi di dalam daerah Sumatera Utara maupun maskapai dari dan menuju Sumatera Utara untuk tidak menaikkan harga tiket terlalu tinggi.

Sebab hingga saat ini, pihaknya masih banyak mendengar keluhan dari masyarakat Sumatera Utara terkait mahalnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, harga tiket pesawat sebaiknya dapat dibuat dengan harga yang terjangkau agar dapat menyentuh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Seperti penerbangan dari Medan ke Nias maupun dari Nias ke Medan, harganya bisa sampai Rp1,5 juta untuk sekali pergi (penerbangan). Padahal sebelumnya, harganya hanya Rp600 ribu saja,” ucap Baskami, Rabu (5/7/2023).

Baskami juga mengatakan, masyarakat saat ini mengeluhkan harga tiket yang fluktuatif dengan ritme penerbangan yang minim. Akibatnya, dengan jumlah penerbangan yang dikurangi, harga tiket melonjak tinggi.

“Saya paham, bahwa maskapai mematuhi ambang batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi perlu juga disediakan tiket terjangkau agar banyak masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara,” ujarnya.

Dengan adanya harga tiket yang terjangkau, lanjut Baskami, diharapkan tidak hanya bisa memberikan kesempatan masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memanfaatkan transportasi udara, tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak kedatangan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Saya berharap, maskapai kita sama-sama berkolaborasi untuk menggenjot kenaikan wisatawan ke semua destinasi wisata kita. Sehingga, bisa memberikan manfaat ekonomi positif bagi Sumatera Utara,” pungkasnya.
(map/ram)

Pembangunan Harus Dapat Mengantisipasi Bencana

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang ada di Kota Medan. Salah satunya, dengan memastikan tidak adanya pembangunan gedung yang dapat merusak kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST saat membacakan pemandangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna tentang penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (4/7/2023).

Mengingat, hal itu tertuang dalam PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Kemudian, Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pembangunan yang dilakukan harus dapat menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah di Kota Medan,” ucap Edi Saputra.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN juga meminta agar setiap bangunan atau gedung yang berdiri di Kota Medan, harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang melanda, seperti gempa bumi, angin puting beliung, kebakaran dan utamanya bencana banjir yang sering dikeluhkan masyarakat.

Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui, pasal-pasal dalam Ranperda tentang PBG bersedia melakukan penelitian yang serius dan berkelanjutan untuk membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah serta gedung-gedung tinggi.

“Pemerintah juga harus memastikan tersedianya sistem kontrol yang ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif. Terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan bencana lainnya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana. Maka kita harapkab Kota Medan juga harus bisa melakukan hal itu,” katanya.

Kemudian, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.

Selain itu, menjadikan gedung pemerintah, terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

“Sehingga, masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan diri dari potensi bencana yang merusak,” tuturnya.

Selain itu, Fraksi PAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurangnya eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan. Sebab hingga saat ini, masih banyak ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkan pengawasan dan tindakan.

“Pemberlakukan Perda PBG ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” sebutnya.

Untuk itu, Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan memiliki empat tujuan, yakni memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya PBG yang transparan, dan mewujudkan ketertiban dalam PBG.

“Untuk itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi,” imbuhnya.

Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah bangunan selesai, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” pungkasnya. (map/ram)

Gubsu Keluarkan Surat Edaran, Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

“Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” kata Ilyas Sitorus, Rabu (5/7/2023).

Ilyas Sitorus menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.

Disampaikan juga, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.

“Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ucap Ilyas. (gus/ram)

USU Raih Penghargaan dari BKKBN sebagai Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan

Rektor USU, Prof Muryanto Amin.(istimewa/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi yang peduli terhadap kependudukan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin, SSos, MSi di puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2023).

Rektor USU Prof Muryanto Amin menjelaskan penghargaan dari BKKBN Pusat ini merupakan apresiasi karena USU dianggap sebagai pemrakarsa pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK) di Indonesia.

“Alhamdulillah, ini merupakan bentuk apresiasi dari BKKBN karena kita menginisiasi terbentuknya Konsorsium PTPK yang dalam program-programnya kemudian bersinergi dengan BKKBN dalam mengatasi persoalan atau permasalahan kependudukan di Indonesia,” ucap Muryanto dalam keterangan tertulis, diterima Sumut Pos, Rabu (5/7/2023).

Prof Mury menjelaskan, salah satu fokus program kerja dari Konsorsium PTPK adalah persoalan stunting. Selain persoalan stunting, tiga fokus lainnya adalah upaya penghapusan kemiskinan ekstrim, grand desain pembangunan dan kependudukan (GDPK), serta upaya pembangunan berkelanjutan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).

“Jadi perguruan tinggi hadir untuk memberikan solusi melalui program-program strategis dalam skema pengabdian dan penelitian sesuai dengan asas Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mengatasi empat persoalan tersebut,” ujar Prof Mury.

BKKBN sendiri dalam rangka penyelenggaraan Program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) dan percepatan penurunan stunting, melakukan jejaring kemitraan dengan lintas sektor secara pentahelix, salah satunya dengan mitra perguruan tinggi.

BKKBN dan Kemenristekditi kemudian menyelenggarakan Kick Off Meeting Pembentukan Konsorsium di UNS pada November 2022 yang dihadiri oleh 11 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Melalui forum tersebut, terpilih sebagai Ketua Konsorsium PTPK adalah Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Wakil Ketua PTPK Rektor Universitas Hasanudin dan Sekretaris Konsorsium PTPK adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin.

Perguruan tinggi yang tergabung dalam Konsorsium PTPK sendiri di antaranya Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Tadulako, Universitas Padang, dan Universitas Mulawarman. (gus/ram)

Tingkatkan Utilisasi Madina, Bank Muamalat Incar Pertumbuhan 25%

MADINA: Nasabah mengakses layanan Cash Management System PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina) di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu bisnis wholesale banking dengan melaksanakan program yang dapat meningkatkan utilisasi layanan Cash Management System (CMS) bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina).

SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, Madina menawarkan kemudahan untuk nasabah korporasi dalam hal manajemen kas dan akses informasi keuangan yang cepat dan real time. Pada tahun ini, pihaknya gencar menyasar segmen lembaga keuangan syariah dan institusi Islam khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Sebagai bank pertama murni syariah, kita tidak hanya fokus pada nasabah perorangan tetapi juga kepada non-perorangan atau korporasi. Oleh karena itu, kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan utilisasi layanan Madina. Hingga akhir 2023, kami menargetkan pertumbuhan jumlah transaksi Madina sebesar 25%,” ujarnya.

Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan utilisasi Madina antara lain melaksanakan Madina Activation Program (MAP) 2023 dimana Bank Muamalat memberikan bebas biaya transaksi hingga 30 kali selama 3 bulan. Periode program dimulai sejak 1 Aprilsampai 31 Desember 2023. Program ini berlaku untuk nasabah pengguna baru Madina selama periode program dan nasabah eksisting pengguna Madina yang belum pernah melakukan transaksi via Madina.

Selain itu, Bank Muamalat juga menjalankan Remittance Transaction Program 2023. Program ini berupa pemberian diskon untuk transaksi pengiriman uang (remittance) dalam bentuk valuta asing. Ada dua jenis diskon yang diberikan. Pertama, diskon sebesar 75% untuk biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via Madina selama tiga bulan. Kedua, diskon sebesar 50% pada biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via counter teller selama 3 bulan.

“Program-program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI), dan Operational Current Account (OCA) Bank Muamalat yang berasal dari nasabah korporasi,” pungkas Irvan.

Untuk menggunakan layanan CMS Bank Muamalat, nasabah korporasi perlu mengakses website Muamalat CMS dengan mengetik https://cms.muamalatbank.com/cms-app pada browser. Syaratnya, user harus mempunyai Company ID, User ID, dan Password. Company ID dan User ID dikirimkan oleh Bank Muamalat ke alamat perusahaan bersama dengan hardtoken (jika menggunakan). Adapun password dikirimkan oleh Bank Muamalat ke alamat email user. (rel/ram)

Bupati dan Ketua TP PKK Sergai Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

PENGHARGAAN: Bupati Serdangbedagai H. Darma Wijaya saat memperoleh Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Griya Agung Palembang (4/7/2023).

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Serdangbedagai Ny Rosmaida Darma Wijaya mendapat penghargaan tanda kehormatan Manggala Karya Kencana (MKK) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Griya Agung dalam Gala Diner Rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2023).

“Syukur Alhamdulillah. Penghargaan ini berkat kerja bersama tidak hanya saya dan istri sendiri. Tapi semua lintas OPD yang bersinergi sehingga kegiatan-kegiatan terkait Pengendalian Penduduk dan peningkatan kualitas keluarga berjalan dengan baik,” tutur pria yang akrab disapa Wiwik itu.

Penghargaan ini, menjadi dorongan semangat untuk semakin bersinergi. Sesuai arahan Menko PMK dan Kepala BKKBN, ke depan akan mulai bagaimana meningkatkan kualitas keluarga, khususnya mempersiapkan generasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Ketua TP PKK Sergai Rosmaida Darma Wijaya menyampaikan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari BKKBN RI, terkait dengan kontribusi dalam penurunan stunting dan pembangunan SDM yang ada di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Ditambahkannya, ke depan dia dan jajaran TP PKK akan terus berupaya tidak hanya penurunan stunting secara jasmani, namun juga pembentukan karakter.

Kepala BKKBN dr Hasto menyebutkan dari 1.000 sumber daya manusia yang ada di Indonesia, tujuh di antaranya bermasalah secara kesehatan mental.

“Jadi harapannya, antara pembangunan jasmani yaitu penurunan stunting dan kualitas dari SDM secara jasmani, juga dibarengi dengan peningkatan kualitas secara mental. Itu PR bagi kita semua, terutama kita menyasarnya dari tingkat keluarga, karena itu adalah institusi terkecil dalam sebuah komunitas,” terangnya.

Manggala Karya Kencana merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BKKBN kepada sosok yang dinilai berdedikasi tinggi dan komitmen dalam pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana).

Tidak hanya Manggala Karya Kencana, BKKBN juga memberikan tanda kehormatan Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, dan Cipta Karya Kencana tahun 2023 kepada Kepala Daerah dan Tokoh Masyarakat yang dinilai memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi terhadap program pengendalian penduduk. (fad)

Sidang Gugatan PT DPM, Warga Bersaksi KLHK Sudah Libatkan Masyarakat

Sidang gugatan izin kelayakan lingkungan PT DPM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, beberapa waktu lalu. (ist)

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), masih berlangsung pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu (27/6/2023).

Sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat intervensi.

Hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan, empat warga asli Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang akan menjadi area pertambangan timbal dan seng.

Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan
resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka untuk menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT DPM dilaksanakan.

Nurhayati menyatakan, ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan. Kata Nurhayati, KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun daring pada saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Jakobus Sirait, yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut.

Pada saat itu, Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan
area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama.

Disebutkan, bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui desa.

Jakobus juga menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada majelis hakim, Sugianto menerangkan bahwa pada tahun 2012 dia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja, dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.

Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.

Sugianto bersaksi pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, dia juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PT DPM sejak 2007 dan saat ini sebagai supervisor hubungan masyarakat.

Rangkap menyatakan, bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

“PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karenanya, PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun,” ujarnya. (rel/azw)