Home Blog Page 1379

Hujan Lokal Masih Melanda Kota Medan

Kondisi pemukiman warga setelah dilanda hujan deras malam pada 18 November 2022 di jalan pertahanan kecamatan medan amplas medan, sabtu (19/11/2022). Warga mengeluh karena genangan banjir tak kunjung surut setelah 12 jam berlalu, warga menduga karena sistem drainase memburuk.Refinaldi Setiawan / Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan untuk tiga hari ke depan, cuaca di wilayah Kota Medan berpotensi hujan ringan hingga sedang yang bersifat lokal. Dengan suhu udara berkisar antara 24-33 derajat Celcius.

Demikian disampaikan Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Budi Prasetyo kepada Sumut Pos di Medan, Senin (3/7).

“Untuk 2-3 hari ke depan wilayah Kota Medan umumnya berawan, dengan potensi hujan ringan-sedang yang bersifat lokal dengan durasi tidak terlalu lama dan dapat terjadi pada sore hingga malam hari,” ujarnya. Dijelaskannya, hujan tersebut dapat disebabkan kondisi atmosfer yang dapat berubah menjadi cukup labil secara tiba-tiba di suatu wilayah tertentu.

Ditambah lagi, sambung Budi, dengan kelembaban udara lapisan atas yang tidak terlalu lembab, sehingga hujan turun hanya di wilayah Kota Medan saja. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan potensi hujan yang sedang yang dapat terjadi secara tiba tiba,” pungkasnya. (dwi/ila)

Pemko Medan Harus Tegas Tangani Bangunan Bermasalah

PARIPURNA: Anggota DPRD Medan dan Pemko Medan saat menggelar rapat paripurna tentang PBG di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dijajarannya, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak serius dalam menangani banyaknya bangunan bermasalah atau bangunan tanpa izin di Kota Medan.

Penilaian itu datang dari Fraksi Gerindra saat membacakan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7).

Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk lebih tegas dalam memerintahkan bawahannya, yakni Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang

diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dinas PKPCKTR dan SatPol PP Kota Medan harus lebih serius dalam menindak banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan,” ujar Dedy dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan para pimpinan DPRD Kota Medan lainnya.

Dihadapan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Dedy menjelaskan bahwa saat ini banyak pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan (SP) namun proses pembangunan tetap dikerjakan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan semakin maraknya bangunan ruko atau komplek dan perumahan di Kota Medan yang diketahui belum memiliki izin.

Ditegaskan Dedy, sejatinya resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun saat ini, banyak pemilik bangunan yang menjadikan resi sebagai dasar untuk dapat langsung mendirikan bangunannya.

Artinya ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan yang dilakukan, baik itu pengorekan pondasi, pengecoran, hingga pembangunan tembok.

“Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan. Semua harus sama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

 

Tidak heran, tambah Dedy, ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks kepling, trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahuinya. Parahnya lagi, perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan di tingkat kelurahan hingga kecamatan juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Untuk itu Fraksi Gerindra meminta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah di Kota Medan, khususnya yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait. Hal ini agar diketahui sampai sejauh mana proses dan tindaklanjut oleh Pemko Medan,” katanya.

Dedy yang juga menjabaf sebagai Ketua Bapemperda Kota Medan itu menegaskan, perangkat di lingkungan Pemko Medan tidak boeh tebang pilih dalam menindak tegas bangunan bermasalah. “Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG,” tegas Anggota Komisi IV tersebut.

Terakhir, Dedy menerangkan bahwa Fraksi Gerindra menilai persetujuan PBG sejatinya sama saja dengan IMB. “Hanya saja yang membedakannya, PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,” pungkasnya.(map/ila)

Pengacara Nilai Kasus Perkelahian, Hakim Diminta Bebaskan Aditiya Hasibuan

EKSEPSI: Tim penasehat hukum terdakwa Aditiya Hasibuan, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan), memohon agar majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan sela nanti, membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Pasalnya menurut PH, surat dakwaan yang disusun tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai tidak cermat dan kabur.

“Berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985, halaman 14 menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian JPU dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang Undang yang berlaku bagi terdakwa. Serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan,” urai ketua tim PH terdakwa, Ali Rahmansyah Putra Piliang didampingi Sugianto SP Nadeak dalam eksepsinya di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023).

Sejatinya dalam perkara a quo, tambah Ali, klien mereka juga merupakan korban atas tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan Ken Admiral (dalam perkara ini dijadikan sebagai korban penganiayaan-red).

Dikuatkan dengan adanya laporan pengaduan Aditya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Dengan tidak terurainya peristiwa pidana yang sebenarnya dalam surat dakwaan JPU, berakibat majelis hakim menjadi terkelabui dan dikuatirkan tidak sepenuhnya untuk mempertimbangkan terdakwa dari segala akibat hukumnya atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum pada Polda Sumut,” tegas Ali.

Ditegaskannya, agar perkara sebenarnya terang benderang, tim PH dari Kantor Hukum SAS & Rekan mengajukan keberatan atau eksepsi supaya majelis hakim juga mengetahui bahwa Ken Admiral, juga melakukan penganiayaan terhadap terdakwa dengan adanya Visum Et Repertum tertanggal 23 Desember 2022 yang diterbitkan oleh RSU Materna dan Laporan Polisi tertanggal 23 Desember 2022 tersebut.

Selain itu, imbuh Ali, JPU dalam menyusun surat dakwaan menggabungkan tindak pidana yang tidak didasari adanya Pengaduan / Laporan Polisi dikarenakan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 3895 / XII / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 22 Desember 2022 oleh Ken Admiral, merupakan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan bukan atas pengaduan tentang perusakan.

“JPU juga masih ragu-ragu atau bingung dalam menyusun surat dakwaan sebab jika dilihat dari surat dakwaannya, apakah tersusun secara alternatif atau subsidaritas? Apalagi di antara dakwaan kedua dan kesatu baik primair, subsidair dan dari di antara uraian perbuatan yang terurai dalam dakwaan kedua adalah sama dengan dakwaan kesatu baik primair maupun subsidair. Uraian yang satu dengan lainnya seharusnya tidak diperbolehkan menyalin ulang (copy paste) dari di antara uraian dakwaan tersebut,” sambung Sugianto Nadeak menambahkan.

Di penghujung eksepsi, tim PH terdakwa Aditiya bermohon agar dalam putusan sela nantinya majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mereka dari untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Aditiya, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memulihkan nama baik, harkat serta martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Sugianto Nadeak.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Oloan Silalahi, ketua tim JPU Rahmi Shafrina meminta waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim PH terdakwa.

“Kami akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi secara tertulis juga Yang Mulia,” kata Rahmi.

Sementara dalam dakwaan, Aditiya dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Sementara seusai persidangan, Tim PH terdakwa, Ali Rahmansyah Putra Piliang kembali menegaskan tentang indikasi tidak cermatnya JPU dalam menyusun surat dakwaan.

“Waktu rekonstruksi di Polda tempo hari, saudara Ken Admiral yang mendatangi rumah orang tua klien kami (AKBP Achiruddin Hasibuan). Dia yang mulai melakukan pemukulan sebanyak dua kali kemudian dibalas klien kami. Artinya apa? Artinya peristiwa sebenarnya adalah perkelahian (duel). Klien kami juga ada membuat laporan pengaduan pemukulan dan ada visumnya,” katanya.

Bahkan, sambung Ali lagi, anak seorang perwira Polri berpangkat Kombes tidak turut dijadikan tersangka padahal ikut serta dalam aksi tersebut. “Jadi sekali lagi kami tegaskan ini bukan penganiayaan tapi perkelahian (duel),” tegas Ali Piliang. (man)

Dit Polairud Polda Sumut Gagalkan Gagalkan Keberangkatan 17 PMI Ilegal

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut, menggagalkan keberangkatan 17 pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut Kombes Pol, Toni Ariadi mengatakan untuk pengusutan lebih lanjut, kapal ikan beserta awaknya dibawa ke Mako Polairud di Tanjung Balai Asahan.

“Kemudian ke 17 orang PMI dan ketiga orang ABK kapal diserahkan ke Dit Polairud Polda Sumatera Utara serta dijadikan tersangka,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskannya, para PMI tersebut berasal dari NTB, Lampung, Denpasar akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut, dan penangkapan terjadi di kawasan Perairan Sungai Kwala Bagan, Asahan, Sumatera utara.

Dalam pemeriksaan, selain tidak memiliki dokumen resmi, para PMI tersebut juga menggunakan paspor pelancong. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama.

“Mereka terancam 10 tahun hukuman penjara dan PMI akan dipulangkan ke tempat asalnya,” ungkapnya.

Untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal, kini Dit Polairud Polda Sumut, masih mengejar pasangan suami istri yang merupakan agen penyalur tenaga kerja indonesia, warga Tanjungbalai yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui.

Untuk diketahui, perairan Asahan merupakan jalur tikus di Sumatera Utara sebagai tempat untuk keluar masuk tenaga kerja dan berbagai barang seludupan asal negara jiran, Malaysia. (mag-1/ram)

Diduga Selingkuh, Raihaanum Dicerai setelah 16 Tahun

SUMUTPOS.CO- Sutradara Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak ke pada artis Raihaanun di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perceraian mereka divonis verstek pada 15 Juni 2023. Dilihat dari laman Mahkamah Agung, ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak.

Dua tahun mengarungi bahtera pernikahan, tertulis masalah mulai muncul. Teddy mengatahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Raihaanun dengan teman kuliah sang istri.

“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu (5/7/2023).

Kemudian, pada 2010 rumah tangga pasangan yang berawal karena cinta lokasi itu lebih sering diwarnai cekcok dan pertengkaran. Pada September 2015 Raihaanun kembali diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya.

“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjutnya.

Tuduhan perselingkuhan kembali muncul pada 2017 dan sempat pisah rumah selama 2 bulan. Pada januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Namun, kondisi tak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.

“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.

“Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja.”

Pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari. Alhasil mengakibatkan kondisi emosionalnya tak bisa dikontrol.

Sampai pada 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi. Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.

Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz.”

Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023. (bbs/ram)

Rey Utami, Artis terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp4,7 Triliun

SUMUTPOS.CO – Sebuah lembaga bernama Cydem International Research merilis analisis dan survei tentang artis-artis ‘sultan’ di Indonesia. Ternyata, Rey Utami menjadi yang pertama di antara deretan artis-artis kaya.

Berikut biodata Rey Utami, artis terkaya di Indonesia di 2023 yang dilansir memiliki kekayaan capai Rp 4,7 Triliun. Rey Utami lahir di Jakarta pada 24 Maret 1987 dan saat ini berusia 36 tahun. Ia merupakan sarjana lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP).

Rey mengawali karirnya pada 2010 sampai sekarang sebagai penyanyi, tetapi sayang karirnya tidak berjalan dengan mulus. Hal itu menyebabkan ia beralih ke dunia presenter.

Setelah beralih ke dunia presenter, namanya kini kian melejit. Ia menjadi salah satu presenter perempuan yang membawakan program olahraga di layar kaca. Beberapa acara olahraga dibawakan oleh Rey Utami di layar kaca.

Rey Utami istri dari Pablo Benua. Pablo merupakan pengusaha tambang nikel di Sulawesi Tengah sekaligus CEO dari PT Sentul City Central Property.

Hal itu yang diperkirakan membuat Rey Utami memiliki kekayaan senilai Rp 4,7 triliun dan ia juga memiliki beberapa aset seperti rumah dan mobil yang bernilai miliaran rupiah.

2.Agnez Mo
Artis kedua terkaya di Indonesia saat ini ditempati oleh Agnez Mo. Ia merupakan penyanyi dengan bayaran tertinggi di Indonesia pada tahun 2023. Kekayaan Agnez Mo saat ini diperkirakan mencapai Rp 452 miliar.

3. Raffi Ahmad
Di posisi ketiga artis terkaya di Indonesia ditempati oleh Raffi Ahmad, yang juga sebagai pemilik dari RANS ENTERTAINMENT. Total kekayaan suami Nagita Slavina di tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

4. Deddy Corbuzier
Artis terkaya keempat di Indonesia tahun 2023 ditempati oleh Deddy Corbuzier. Founder PT Dektos Digital Corbuzier itu memiliki kekayaan berkisar sebanyak Rp 320 miliar.

5. Inul Daratista
Di posisi kelima artis terkaya di Indonesia ditempati oleh pedangdut Inul Daratista. Artis yang terkenal dengan goyangan ngebornya itu juga sukses menjalankan bisnis karoke bersama suaminya. Total kekayaan Inul Daratista istri dari Adam Suseno di tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

6. Ayu Ting Ting
Artis terkaya nomor enam tahun ini ditempati oleh Ayu Ting Ting. Dengan pendapatan satu kali manggung yang bisa mencapai 200 hingga 300 juta rupiah, kekayaan Ayu Ting Ting sendiri ditaksir mencapai 215 miliar rupiah.

7. Atta Halilintar
Di posisi ketujuh artis terkaya di Indonesia ditempati oleh putra sulung keluarga gen halilintar yakni Atta Halilintar. Selain sukses menjadi youtuber, Atta Halilintar juga dikenal dengan sebagai pebisnis yang sukses di berbagai sektor. Atta Halilintar, suami Aurel Hermansyah diperkiraan meraih pendapatan sebesar Rp 633 juta hingga Rp 10 miliar setiap bulannya. (jpc/ram)

Citra Kirana Dorong Rezky Aditya Tes DNA, Terima Bila Kekey Anak Biologis

SUMUTPOS.CO – Aktris Citra Kirana mendorong agar sang suami Rezky Aditya melakukan tes DNA untuk memastikan status dari Kekey yang merupakan anak Wenny Ariani. Citra Kirana menegaskan akan menerima jika ternyata Kekey merupakan anak biologis dari suminya, bahkan dirinya sudah memiliki gambaran apa yang harus dilakukannya bersama sang suami.

“Ketika nanti misalkan dari hasil tes DNA ternyata anak itu adalah anak biologis dari Rezky Aditya, it’s okey nggak apa-apa, aku terima itu semua,” kata Citra Kirana dalam podcast Ana Sofa Yuking.

“Aku sama Rezky sudah ngobrol berdua untuk ke depannya gimana. Kalau memang nanti Rezky harus memberikan nafkah untuk anaknya ya it’s oke nggak apa- apa. Sangat tidak apa-apa sekali. Karena aku yakin apapun itu, yang pasti ini sudah yang terbaik yang Allah kasih,” imbuhnya.

Karena sudah merupakan tanggung jawab seorang ayah harus memberikan nafkah terhadap anaknya. Kerelaan Citra Kirana meminta Rezky Aditya untuk memberikan nafkah ke anak tentu diyakininya akan bernilai kebaikan untuk dirinya sendiri dan juga rumah tangganya.

“Aku yakin kalau memang kita berbuat baik sama orang, pasti Allah akan kasih gantinya berkali-kali lipat dari itu,” tutur Citra Kirana.
Perempuan berhijab itu menegaskan bahwa dirinya tidak salah memilih suami. Dia justru merasa telah menjatuhkan pilihan yang tepat dengan menikah bersama Rezky Aditya.

“Banyak yang bilang ya Ciki salah pilih dech, kasihan dech, aduh zonk nih. Enggak, aku tuh bahagia banget sama Rezky, aku menikah dengan Rezky itu aku bahagia banget,” ujar Citra Kirana dalam podcast Ana Sofa Yuking.

Ana yang juga merupakan pengacara Citra Kirana dan Rezky Aditya sempat menanyakan apa yang membuat pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji the Series jatuh cinta banget dengan sosok Rezky yang dulunya dikenal sebagai cowok bad boy.

“Dia selalu ada untuk aku, dia selalu mendengarkan aku, maunya aku. Sebawel apa pun aku ya sudah. Dia tuh selalu tenang Tante pembawaannya, Rezky tenang banget orangnya. Itu yang bikin aku nyaman banget bisa hidup berbarengan dengan Rezky. Dia nggak pernah marah orangnya,” jelas Citra Kirana.
Ciki beberapa kali menegaskan kalau dirinya tidak salah pilih suami. Terlepas dari ujian yang datang, Citra Kirana menganggap Rezky Aditya sebagai suami terbaik untuknya. CItra Kirana dalam kesempatan itu juga mengatakan Rezky Aditya sudah banyak berubah.

“Dia mengajari aku soal agama. Soal agama dia jauh lebih baik dari aku Tante. Dia boleh dibilang salatnya mau dalam keadaan apapun, dia selalu salat. Selalu utamain itu,” jelas Citra Kirana.

Menurutnya, jika sudah masuk waktu salat, Rezky Aditya meminta izin untuk langsung salat. Sang suami banyak mengajari Citra Kirana bukan dengan ucapan verbal, melainkan dengan perilaku.
“Aku kadang suka malu sendiri. Dia nggak pernah kayak nyuruh ayo salat, enggak. Aku merasa banyak belajar dari Rezki,” kata Citra Kirana.

Permasalahan ini bermula dari munculnya Wenny Ariani dan kuasa hukumnya ke publik menyatakan bahwa anak biologis dari Kekey adalah Rezky Aditya. Menurut pihak Wenny, sebelum berperkara di pengadilan, sudah berusaha untuk meminta pengakuan dari Rezky namun sayangnya tidak pernah direspons secara positif.

Sampai akhirnya pihak Wenny Ariani memperjuangkannya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga perkara ini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Hasil akhirnya menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakana ayah biologis dari Kekey. Putusan ini mengikat terkecuali ada bukti kuat dan dapat dipertanggung jawabkan yang bisa membuktikan kebalikannya. (jpc/ram)

Ungkap Kasus Terbanyak, Ditresnarkoba Poldasu Raih Juara 1

penghargaan: Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan penghargaan kepada Kanit 4 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu Kompol Kristin Devi Yanti Purba, di Mapolda Sumut, Sabtu (1/7) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil meraih predikat Juara 1 dalam kategori lomba, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti terbanyak.

Penghargaan tersebut diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan para PJU Polda Sumut, bersamaan dengan momen perayaan Hari Bhayangkara ke-77, di Mapolda Sumut, pada Sabtu (1/7) kemarin.

“Penerimaan penghargaan Juara 1 yang diberikan Kapolda Sumut atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut ini, dalam pelaksanaan Operasi Antik 2023,” ujar Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mandagi, Senin (3/7) malam.

Dia menjelaskan, peraih Juara 1, yakni Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 36.188,11 gram atau 36,18Kg. Juara 2, Satnarkoba Polresta Deliserdang, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 537,08 gram. Dan Juara 3, Polres Simalungun, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 449,91 gram.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi kinerja dan kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya, dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

Dia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri di Sumut untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam hal pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

“Pentingnya kerja sama antar sesama instansi dan stakholders dalam hal pemberantasan Narkotika, mengingat hal ini bukan hanya tugas Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan Narkotika ini,” katanya.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Kristin Devi Yanti Purba, yang menerima penghargaan, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan pimpinan kepadanya.

“Penghargaan ini tentunya sangat berarti buat kami, kerja keras kami tidak sia-sia selama ini, siang malam personel kami tanpa kenal lelah terus berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para bandar narkoba. Dengan penghargaan ini akan menjadikan kami untuk lebih berdedikasi lagi untuk negeri, menjadikan Polri yang Presisi seperti harapan masyarakat Indonesia,” ujar Kristin. (dwi/ila)

Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Pemko Medan Usulkan 705 Formasi

LANTIK: Wali Kota Medan, Bobby Nasution melantik 1.153 PPPK di Stadion Mini USU, Rabu (21/6/2023) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini.

Bahkan saat ini, Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan jumlah formasi PPPK yang dibutuhkan kepada Pemerintah Pusat.

“InsyaAllah tahun ini Pemko Medan akan kembali membuka penerimaan PPPK. Untuk itu, kita sudah mengusulkan jumlah formasi yang kita butuhkan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ucap Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Sutan, untuk penerimaan PPPK tahun 2023 ini, pihaknya sudah mengajukan 705 formasi ke Kemenpan RB yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes).

“Total yang kita usulkan berjumlah 705 formasi. Itu terdiri dari 608 guru, baik SD maupun SMP. Kemudian, 97 nakes, baik itu dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat dan bidan. Usulan itu sudah kita sampaikan sejak Mei 2023,” jelasnya.

Diterangkan mantan Camat Medan Selayang itu, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemenpan RB terkait usulan yang disampaikan tersebut.

“Kita belum bisa langsung membuka pendaftaran, kita sedang menunggu jawaban dari Kemenpan RB atas usulan kita, sebab belum tentu semua jumlah formasi yang kita usulkan diterima atau disetujui. Nantinya begitu kita mendapatkan jawaban, maka akan langsung kita umumkan dan kita buka pendaftarannya,” terangnya.

Sutan pun mengimbau kepada para guru dan nakes di Kota Medan yang ingin mendaftar sebagai PPPK Pemko Medan untuk bersabar dan menunggu pengumuman dari Pemko Medan.

Sembari menunggu, Sutan meminta para guru dan nakes yang ingin mendaftar sebagai PPPK agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Sebab, Pemko Medan telah berkomitmen untuk menyeleksi secara ketat para guru dan nakes yang nantinya akan diterima sebagai PPPK.

Sutan juga memastikan, tidak akan ada ‘permainan’ ataupun kecurangan-kecurangan dalam proses seleksi PPPK.

“Kita sudah berkomitmen bahwa penerimaan PPPK ini harus benar-benar murni, tidak ada permainan-permainan,” tegasnya.

Untuk itu, Sutan mengingatkan kepada setiap guru maupun nakes yang ingin mendaftar sebagai PPPK agar tidak tertipu dengan oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan atau meluluskan pendaftar sebagai PPPK. Sebab, lulus atau tidaknya pendaftar tergantung dari kemampuan pendaftar itu sendiri.

Dengan kata lain, Sutan memastikan tidak ada praktik percaloan dalam proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemko Medan.

“Kita tegaskan sekali lagi, semua harus lulus murni, tidak boleh ada permainan, apalagi percaloan. Jangan mau percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu atau mengurus si pendaftar agar lulus PPPK. Itu jelas penipuan, sebab penerimaan PPPK harus sesuai ketentuan,” tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, Sutan juga mengimbau kepada semua pihak yang bila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mengindikasikan terjadinya kecurangan-kecurangan agar segera melapor kepada pihaknya.

“Laporkan kepada kami apabila ada indikasi kecurangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di tahun 2022, Pemko Medan telah membuka 1.153 formasi PPPK yang terdiri dari 1.038 guru dan 115 nakes.

Selanjutnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution melantik dan mengambil sumpah 1.153 guru dan nakes yang lulus PPPK tersebut di Stadion Mini USU Medan pada Rabu (21/6/2023) lalu. (map)

MJ Coffee Mitra Binaan PLN Laris Manis di Pekan Raya Sumatera Utara

Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu (tengah) beserta istri (kiri) dan Ketua IKM Haji Umroh Tapanuli Selatan Efriadi Gusman Effendi (kanan) mendatangi stand MJ Coffee

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 49 secara resmi telah dibuka pada 16 Juni 2023. Pesta rakyat tahunan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama sebulan penuh dari tanggal 16 Juni hingga 17 Juli 2023 di Kompleks PRSU Jl. Gatot Subroto Medan.

Gelaran PRSU ke-49 bertemakan “Berikan Citra Terbaikmu” diikuti 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pengunjung disuguhkan berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti kerajinan hingga makanan olahan khas kedaerahan Sumatera Utara.

Dalam gelaran tersebut, MJ Coffee salah satu mitra binaan rumah BUMN Padang Sidimpuan turut meramaikan pesta rakyat yang digelar selama satu bulan penuh tersebut.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Awaluddin Hafid menyampaikan PLN terus berupaya memperkenalkan dan memasarkan produk – produk mitra binaan PLN untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“PLN terus mendorong peningkatan kualitas para mitra binaan rumah BUMN. Dalam memasarkan produk mitra binaan rumah BUMN tersebut, PLN telah menyediakan aplikasi marketplace yang telah terintegrasi melalui aplikasi PLN Mobile,” ungkap Awaluddin.

Awaluddin juga menambahkan, melalui fitur marketplace seluruh produk mitra binaan rumah BUMN dapat dibeli oleh siapapun. Hal ini menjadi peluang bagi para mitra binaan untuk memasarkan produknya tidak hanya pasar lokal, melainkan pasar nasional.

Nanang, pemilik MJ Coffee menceritakan pengalamannya menjadi salah satu pelaku UMKM terpilih dalam menyediakan kopi khas asal sipirok. Dalam memenuhi permintaan para pencinta kopi sejak pembukaan pesta rakyat tersebut, ia harus menyeduh ratusan cup kopi dalam sehari.

“Tingginya antusias para pecinta kopi asal sipirok di gelaran PRSU ini, kami sering menerima orderan rata-rata 250 cup kopi bahkan pernah mencapai 400 cup kopi kami seduh dalam sehari. Tidak hanya itu, penjualan kopi bubuk kemasan telah hingga saat ini telah ludes terjual sebanyak 270 bungkus,” ujar Nanang.

Ia juga menjelaskan, penjualan kopi bubuk kemasan berpotensi mengalami peningkatan hingga penutupan PRSU pada tanggal 17 Juli 2023 mendatang. (ila)