29 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 13781

Siswa SD Tewas Dilindas Dumptruk

LABUHAN- Bryan Ignatius Ansel Sinambela (7), siswa Sekolah Dasar (SD) Kelas I Yayasan Perguruan Santo Paulus tewas dilindas dumptruk fuso BK 9599 BH di Jalan Pancing di depan Sinar Cahaya Servis, Sabtu (24/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Bocah, warga Perumahan Griya Martubung II Jalan Tenggiri Blok B Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan itu sempat dibawa ke rumah sakit oleh, Ridwan Siregar (51), sopir truk yang menabraknya, namun nyawanya tak bisa terselamatkan.

Kejadian bermula saat Bryan sedang menunggu angkutan umum di Jalan Pancing Martabung, setelah pulang dari sekolah menuju ke rumahnya.
Dumptruk yang sebelumnya parkir di belakang Bryan mendadak mundur dan melindas. “Tadi dia lagi sedang nunggu angkot, tiba-tiba mobil dumptruk itu mundur dan anak itu terjepit dan terjatuh,” kata, Feri seorang saksi dalam kejadian itu.

Sang Sopir mengetahui mobilnya menabrak anak sekolah, langsung berhenti dan mencoba menolong. “Supirnya langsung turun dan membawa anak itu ke rumah sakit, tapi sampai di rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi,” jelasnya lagi.
Kapala Pos Lantas Titipapan Iptu J Sinaga mengakui adanya kejadian itu.

“Mobilnya saat ini sudah kita amankan, sementara sopir masih kita minta keterangan,” kata Sinaga.
Katanya lagi, sopir dumptruk yang bernama Ridwan Siregar (51) itu tinggal di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli. (ris/smg)

Polisi Bungkam, Pengelola Kantin Belum Juga Diperiksa

Terkait Puluhan Buruh di BICT Keracunan Makanan

BELAWAN- Hingga, Sabtu (24/3) siang, kondisi kesehatan puluhan buruh di Belawan Internasional Container Terminal (BICT) yang menjalani perawatan di tiga rumah sakit mulai membaik. Bahkan sejumlah korban yang sempat diopname diduga akibat keracunan makanan mulai meninggalkan rumah sakit. Namun sampai sejauh ini penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum memeriksa pihak pengelola kantin di bawah nauangan Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) tersebut.

Pantauan Sumut Pos di Mapolres Pelabuhan Belawan, kasus dugaan keracunan makanan puluhan buruh peti kemas di BICT penanganan perkaranya oleh aparat berwajib masih terkesan tertutup. Para petugas penyidik terlihat bungkam saat ditanyai seputar kasus sangkaan keracunan yang terjadi di perusahaan BUMN itu.

“Tanyakan sama komandan (Kasat Reskrim-red) saja, kami dilarang untuk berbicara soal itu,” sebut, seorang petugas berpakaian kemeja putih ini.
Namun begitu, petugas yang tak mau namanya dikorankan ini menyebutkan, kantin yang berada di areal milik PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I tersebut dikelola oleh pihak Kopkarpel.”Itu kantin dikelola Kopkarpel, sedangkan pihak pemasok makanan kepada puluhan buruh belum diperiksa,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam Wahyudi ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon selularnya tetap enggan memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang dikirim melalui layanan pesan singkat ke nomor handponenya tak kunjung dijawab.
Hal serupa juga terjadi pada Asisten Menejer Hukum dan Humas BICT, Suratman. Saat dihubungi via selularnya, mantan Asmen Pelabuhan Tanjung Pinang tersebut tidak mengaktifkan telepon selularnya.

Informasi diperoleh Sumut Pos, dampak dari puluhan pekerja di BICT diduga keracunan itu juga turut berimbas pada terganggunya aktivitas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan terbesar ke tiga di luar Pulau Jawa ini. “Proses bongkar muat hari ini memang sedikit terlambat, kabarnya beberapa pekerja crane dan yang lainnya masuk rumah sakit gara-gara keracunan makanan,” kata, Edi Lubis (35) salah seorang supir trailer pengangkut peti kemas.

Seperti diberitakan, diperkirakan sekitar 80 pekerja di pelabuhan peti kemas berkelas internasional ini mengalami gejala aneh, kondisi kesehatan mereka menurun setelah menyantap nasi bungkus pada, Kamis (22/3) malam sekira pukul 23.45 Wib. (mag-17)

Resmi Mendaftar, Anang Siap Wujudkan BM PAN Tangguh

MEDAN- Menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sumut yang akan digelar di Perapat pada 1 April mendatang, Anang Anas Azhar mendaftarkan diri sebagai calon ketua BM PAN Sumut ke Sekretariat Panitia Muswil di Jalan Krakatau Medan, Sabtu (24/3) pagi pukul 09.00 WIB.

Pendaftaran Anang ini dipimpin sekretaris tim pemenangan Edi Syahputra ST didampingi sejumlah anggota tim yakni Richard Doni, Husni Lubis, Jamaluddin, Ahmad Khairuddin, Hendrik dan Herman Koto.

Pendaftaran Anang diterima Panitia Penerima Pendaftaran M Muhar Madi serta Ketua OC Muswil BM PAN Sumut H Hendra Cipta dan panitia lainnya.
Anang Anas Azhar dalam kesempatan itu menyampaikan visinya memajukan BM PAN Sumut ke depan, yakni mewujudkan BM PAN yang tangguh, mandiri dan profesional dalam membangun integritas berpartai.

Sedangkan misinya yakni melakukan konsolidasi internal secara totalitas, intensif dalam mengembangkan wilayah gerakan BM PAN Sumut sampai tingkat ranting dan rayon dan memperluas jaringan BM PAN dengan melakukan tranformasi kader.

Selain itu, menciptakan sinergitas antara BM PAN dengan PAN Sumut dan kabupaten/kota demi peningkatan suara PAN ke depan. Khususnya demi mencapai dua digit perolehan suara PAN dan menjadikan Ketua Umum DPP PAN Hatta Radjasa menjadi Presiden Indonesia ke depan.
Anang Anas Azhar merupakan inisiator BM PAN Sumut pada 1998, dan mantan pengurus DPW PAN Sumut, mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, mantan Ketua DPD IMM Sumut, dan aktivis pengurus KNPI Sumut. Kini Anang Anas Azhar menjabat salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah. (ade)

OTK Bakar Lima Gubuk Warga

BESITANG-Sebanyak lima gubuk milik warga di Dusun Sei Tower Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Langkat, diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK) Sabtu (24/3) dinihari. Dua diantaranya gubuk kosong itu rata dengan tanah akibat hangus dijilati si jago merah.

Menurut sumber yang diperoleh POSMETRO (Group Sumut Pos) menyebutkan, Sabtu (24/3) sekitar pukul 01:00 Wib, lima gubuk tersebut sengaja dibakar OTK. “ Malam itu pengendara sepeda motor terlihat melempari lima gubuk tersebut,” terang warga yang sempat melihat aksi orang tak dikenal (OTK) yang diduga pelaku pembakaran gubuk tersebut.

Namun begitu, sumber tersebut enggan menjelaskan lebih jauh motif dibalik aksi pembakaran gubuk milik, Surya Dani Sitepu, Suranta Sitepu, Ibrahim Sitepu, Ngajar Ginting dan Tumiran alias Ran.

Kapolsek Besitang melalui Kanitres Ipda Rohmat menyatakan, membenarkan perihal pembakaran lima gubuk kosong milik warga di Dusun Sei Tower Desa Pir ADB dilakukan oleh OTK. Namun, aksi dilakukan OTK, belum tau apa motif dibalik peristiwa ini.

Kawanan OTK hanya berhasil menghanguskan dua gubuk sehingga rata dengan tanah. Sementara, tiga gubuk lainnya sebagian terbakar akibat jilatan sijago merah,” kata Rohmat seraya berkata, bahwa aksi tersebut sempat diketahui warga dan langsung memadamkan api dengan alat seadanya,” ujarnya. (jok/smg)

Penghancuran Lingkungan Mengatasnamakan Pembangunan

Boleh jadi setiap orang sepakat bila pembangunan butuh pengorbanan. Namun mengatasnamakan pembangunan dengan mengorbankan lingkungan jelas bukan langkah yang tepat. Merusak bumi Deli Serdang sebagai pintu masuk pembangunan juga bukan kebijakan cermat. Belakangan aktivitas pengrusakan lingkungan ini mulai tak kenal tempat. Dari dataran tinggi, rendah, hingga pesisir pantai semua habis dibabat. Eksploitasi mengerikan ini harus dihentikan bila tak mau tanah nan subur ini terkena bencana lingkungan yang dahsyat.

WILAYAH Deli Serdang dengan 22 kecamatan yang mengitarinya tentulah menyimpan kekayaan alam melimpah. Satu dari sekian banyak potensi alam yang tersimpan adalah cadangan galian tambang golongan C. Ada pasir, batu koral, tanah timbun, dan bebatuan lainnya yang merupakan material utama dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik.

Bumi Deli Serdang masih menyimpan potensi bahan tambang lain di luar galian golongan C di atas. Sebut misalnya  karolin, batu granit, dan marmer. Wajar bila tanah ini menjadi sasaran pengusaha galian C. Di daerah satelit Medan, Binjai. Langkat, Deli Serdang, boleh dibilang kawasan inilah yang menyimpan cukup banyak cadangan galian golongan C.

Lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan properti di Medan dan pengembangan Bandara Kualanamu membuat aktivitas penggalian golongan C tercatat sebagai bisnis menggiurkan. Mungkin tak ada alasan untuk tidak memilih Deli Serdang sebagai objek lokasi bisnis ini. Ada gula ada semut. Sejak pengembangan kota baru dengan aneka properti yang digerakkan para develover yang ‘’baru’’ konon kebutuhan material- seperti batu, koral, dan kerikil- mencapai jutaan meter kubik per bulannya. Angka ini belum terhitung kebutuhan pasokan material bagi pengembangan Bandara Kualanamu yang mencapai sekitar 3 juta meter kubik.

Pasar bisnis ini jelas bikin mata pengusaha manapun terbelalak. Banyak yang mencoba lewat prosedur resmi, tapi tak sedikit yang nekad membuka sendiri tanpa sehelai dokumen pun berada di tangan. Lokasi penambangan juga mulai dirambah sesuka hati. Bisa Anda lihat mulai hulu hingga hilir Sungai Ular, pesisir Pantai Labu, areal eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 juga ikut dirambah. Modus lain yang tak kalah ironis adalah mengacak-acak areal pertanian dengan alasan membuat sawah. Padahal yang terjadi alat-alat berat seperti beko dan eskavator justru memindahkan material dari areal itu ke atas truk-truk bertonase berat.

Dari data yang dihimpun Sumut Pos dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan hingga kini Pemkab Deli Serdang hanya mengizinkan enam lokasi sebagai objek penambangan golongan C. Faktanya sudah ada 46 titik lokasi yang dijadikan objek lokasi penambangan. Sayangnya Pemkab Deli Serdang seolah tak berdaya menertibkan 40 titik yang dianggap kawasan penambangan ilegal. Dari 46 lokasi itu diperkirakan ribuan truk bertonase berat silih berganti mengangkut material galian C. Eksploitasi tanpa izin ini jelas menjadi awal kehancuran lingkungan sekitar. Pantauan Sumut Pos pekan ini, sisa penggalian batu koral dari dasar Sungai Ular mulai mengancam ekosistem sungai. Tak hanya merusak tanggul dan daerah aliran sungai (DAS), aktivitas alat-alat berat di tempat itu juga dikeluhkan para nelayan dan pemancing. ‘’Ah, tak ada lagi ikan di sini, Bang! Biasanya kami dapat 5-6 ekor sehari,’’ kata seorang pemancing yang dihampiri Sumut Pos.

Akan halnya penambangan batu koral justru menimbulkan persoalan lingkungan yang tak kalah pelik. Batu koral yang dieksploitasi dari areal perbukitan tentunya memerlukan pencucian lebih dulu untuk memisahkannya dari tanah lumpur. Biasanya air yang dipakai sebagai pencuci disedot dari sungai. Limpasan air yang terbuang kembali ke sungai membawa lumpur tebal yang terlepas dari batu Koral. Lumpur dalam jumlah besar yang masuk ke dasar sungai secara perlahan membuat sungai akan mengalami pendangkalan.

Dari penelusuran Sumut Pos, ribuan kubik batu Koral yang ditambang setiap hari itu diangkut ke kilang-kilang pemecah batu, juga kilang pembuat aspal hotmix yang (lagi-lagi) banyak berdiri secara ilegal di Deli Serdang. Akan halnya lokasi penggalian pasir biasanya berada di DAS dan pinggir pantai. Tentulah bekas lokasi galian itu meninggalkan bekas  berupa lubang besar sisa lokasi galian tanah timbun. Kegiatan penambangan pasir dari sungai memperlebar DAS, sedangkan penggalian batu Koral di perbukitan perlahan mengikisnya sehingga rata dengan tanah. Kerusakan lingkungan semakin tidak terelakkan. Akan tetapi ‘’penjarahan’’ terhadap alam ini kok seolah menjadi tontonan biasa saja? Dalam tiga bulan terakhir saja, kawasan Desa Durian, Pantailabu, tercatat sebagai lokasi penggalian material yang diperuntukkan di mega proyek bakal Bandara Kualanamu. Ribuan kubik sudah diangkut. Kendati tak mengantongi izin toh aktivitas ilegal tersebut beroperasi layaknya perusahaan legal.

Sebetulnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan sejumlah elemen lembaga sosial masyarakat pernah memperkarakan secara hukum pengerukan pantai untuk penimbunan Bandara Kualanamu pada tahun 2008 silam. LSM peduli lingkungan hidup ini menilai pengerukan pantai tidak dilakukan sesuai aturan pemerintah yang benar.

“Bupati Deli Serdang jelas mengangkangi aturan yang lebih tinggi dengan mengeluarkan izin pengerukan ke PT Citra Trahindo Pratama,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Syahrul, kepada wartawan, akhir Oktober 2010 lalu. Syarul berpendapat Pemkab Deli Serdang tidak memedulikan ketentuan yang benar. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1991 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Dalam ketentuan itu diatur surat izin penambangan daerah (SIPD) yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang mestinya tidak lebih dari 1.000 hektar. Namun penambangan pasir pantai di Pantailabu, Deli Serdang dilakukan di lahan seluas 1.511 hektar.

“Tidak ada aturannya SIPD keluar di lahan lebih dari 1.000 hektar. Mengapa Pemkab mengizinkan ini?” kata Syahrul.
Dia juga menilai Pemkab Deli Serdang melawan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 217 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Dalam pasal 1 ketentuan itu disebutkan, usaha pertambangan lepas pantai harus mendapatkan izin dari menteri pertambangan dan energi.

Seluruh aktivitas yang berdampak pada kehidupan warga dan ekosistem itu membuat Pemkab Deli Serdang tak lagi punya alasan untuk ‘’main-main’’ dalam penindakan di lapangan. Razia gabungan yang digelar Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman juga masih sebatas ‘’pencitraan’’ belaka. Kegiatan penambangan ilegal itu akan kembali dilakukan bila razia berlalu. Ada pula rumor tak sedap yang menuding tim gabungan tak berani merazia lantaran penambangan ilegal itu disebut sebut diback-up oknum pejabat dan aparat keamanan. Razia juga terkesan tebang pilih. Soal penyitaan alat-alat berat juga dikesankan sekadar kejar target belaka.

Komisi C DPRD Deli Serdang, misalnya, dalam sebulan terakhir gencar mengelar sidak ke lokasi-lokasi yang dinilai belum memiliki izin penambangan galian.

”Keberadaan lokasi galian C sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Apa harus makan korban jiwa dulu baru serius ditertibkan?” ungkap Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang, Mikail.

Aksi penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang hanya terkesan ‘’gertak sambal”. Hingga kini belum ada dari hasil razia penertiban itu berujung ke ranah hukum. Proses hukum perlu dilakukan sebagai shock therapy agar penambangan tidak lagi menjamur. Faktanya sampai kini belum ada seorang pengusaha galian C ilegal pun yang terjerat, bahkan dijatuhi vonis. Nah, memang ada alat-alat berat yang disita dan ditahan, tapi toh ada oknum pengusaha atau pemilik truk yang ditahan. Sejatinya untuk membuat efek jera oknum pengusaha galian C ilegal harus dijerat dengan Undang-undang pertambangan.

“Bila dijerat dengan UU Pertambangan kemungkinan meluas dengan menjeratnya dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup,” kata Mikail.
Tak cuma di pesisir Pantailabu, temuan Walhi mengungkapkan banyak pula desa di Kecamatan Namorambe yang dirambah oleh pengusaha galian C. Pengusaha galian C di wilayah Namorambe ini juga diduga tak punya izin pengerukan. Namun kembali Pemkab Deli Serdang terkesan “tutup mata”. Kalau dibiarkan terus menerus, musibah besar seperti banjir hebat tinggal menunggu waktu saja. Jaya mengatakan perusak lingkungan seperti penambang liar galian C di Namorambe- yang diduga tak punya izin- sama dengan teroris.

“Saya mengumpamakan pengusaha galian C yang tak punya izin seperti teroris, karena  mereka merusak lingkungan, sehingga ribuan manusia terkena dampak dari pengrusakan lingkungan tersebut. Ini harus ditindak tegas oleh Pemkab setempat, sehingga kerusakan lingkungan bisa teratasi,” terangnya.
Menurut Jaya, Bupati Deli Serdang harus melihat UU No 32 Tahun 2009, karena UU tersebut mempunyai tujuan dampak erosi harus dihindari, agar musibah yang melanda masyarakat bisa dihindari.

“Bupati Deli Serdang harus tegas terhadap peng usaha Galian C liar, kalau tidak mau bencana yang lebih besar akan datang,” tegas Jaya saat dihubungi wartawan via selular.Jaya juga menjelaskan, perusak lingkungan melalui Galian C ini, dapat diancam dengan UU No 39 Tahun 1945 tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pengusaha Galian C tanpa izin dengan sadar telah melanggar HAM, pasalnya mereka telah merusak ekosistem alam yang seharusnya bisa dinikmati oleh manusia.

Walhi Sumut mendesak Bupati Deli Serdang Amri Tambunan segera menertibkan Galian C liar di Namorambe, maupun wilayah lainnya yang ada di Deli Serdang.

“Bupati harus peka terhadap pengrusakan lingkungan, dan Pemkab Deli Serdang segera mengambil langkah untuk melestarikan lingkungan yang telah rusak akibat Galian C,” pungkas Jaya.

Apa yang ditegaskan Jaya tentu bermaksud mulia. Jika hendak menyelamatkan lingkungan Deli Serdang, tak ada jalan lain: tegakkan hukum, tangkap pengusaha penambangan liar, dan tertibkan oknum-oknum di belakang mereka! (batara/valdesz)

Revitalisasi Kegiatan Penambangan Galian C

Baru-baru ini di media massa sering kita membaca pemberitaan bahwa galian C menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerhati lingkungan seringkali menuding aktivitas penambangan merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan pulalah yang dituding sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan. Lagi-lagi kita akan berkesimpulan yang sama apabila kita berkunjung ke suatu lokasi penambangan. Lengkap sudah tudingan bahwa kegiatan penambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Benarkah penambangan merusak lingkungan?

Segala kegiatan industri, termasuk industri pertambangan, dan aktivitas manusia di dalam menyediakan prasarana dan sarana kehidupannya seperti membangun rumah, jalan, jembatan, pasar, dsb, akan menyebabkan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Kegiatan pertambangan dapat berdampak pada perubahan/rusaknya ekosistem. Ekosistem yang rusak diartikan sebagai suatu ekosistem yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal, seperti perlindungan tanah, tata air, pengatur cuaca, dan fungsi-fungsi lainnya dalam mengatur perlindungan alam lingkungan.

Menurut Jordan (dalam Rahmawaty, 2002), intensitas gangguan ekosistem dikategorikan menjadi tiga, yakni pertama, ringan, apabila struktur dasar suatu ekosistem tidak terganggu, sebagai contoh jika sebatang pohon besar mati atau kemudian roboh yang menyebabkan pohon lain rusak, atau penebangan kayu yang dilakukan secara selektif dan hati-hati; kedua, menengah, apabila struktur hutannya rusak berat/hancur, namun produktifitasnya tanahnya tidak menurun, misalnya penebangan hutan primer untuk ditanami jenis tanaman lain seperti kopi, coklat, palawija dan lain-lainnya; ketiga, berat, apabila struktur hutan rusak berat dan produkfitas tanahnya menurun. Contohnya terjadi aliran lava dari gunung berapi, penggunaan peralatan berat untuk membersihkan hutan, termasuk dalam hal ini akibat kegiatan pertambangan.

Dampak dan perubahan tersebut merupakan harga yang harus dibayar atas pemanfaatan sumber daya mineral dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pengelola tambang harus mampu mengelola kondisi lingkungan di daerah sekitar tambangnya yang terkena dampak negatif dari kegiatannya. Untuk mengurangi dampak tersebut diperlukan upaya pengembalian fungsi lahan akibat penambangan.

Kegiatan untuk pengembalian fungsi lahan tersebut adalah reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih tertinggal.
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan usaha yang kompleks dan  rumit, sarat resiko, merupakan kegiatan usaha jangka panjang, serta aturan regulasi yang dikeluarkan dari beberapa sektor. Selain itu, kegiatan pertambangan mempunyai daya ubah lingkungan yang besar, sehingga memerlukan perencanaan total yang matang sejak tahap awal sampai pasca tambang.

Pada saat membuka tambang sudah harus dipahami bagaimana menutup tambang. Rehabilitasi tambang bersifat progresif, sesuai rencana tata guna lahan pasca tambang. Perencanaan tambang, sejak awal sudah melakukan upaya yang sistematis untuk mengantisipasi perlindungan lingkungan masyarakat sekitar tambang (Arif, 2007).

Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase, dan tataguna lahan pasca tambang.
Di samping itu, kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan pada Daerah Permukiman Penduduk, Lokasi Wisata, Kawasan hutan lindung, Kawasan resapan air, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Suaka Alam Dan Cagar Budaya, dan Kawasan Rawan Bencana. Penambang-penambang liar/tidak berizin perlu segera ditertibkan, sebab, bagaimana mungkin mereka melakukan kaidah-kaidah penambangan yang baik apabila aturan hukum saja mereka tidak mentaatinya.

Bagi penambang yang sudah berizin, agar mempunyai pandangan yang sama bahwa kegiatan penambangan tidak saja menggali dan mengangkut serta menjual hasil tambang, tetapi ada kegiatan yang harus dilakukan pasca penambangan. Kegiatan tersebut apabila tidak dilakukan, maka kerusakan lingkunganlah yang akan terjadi. Idealnya, kita dapat memanfaatkan sumber-sumber daya alam secara optimal untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif. In Harmonia Progessio. (*)

Belasan Alat Berat  Sudah Ditahan

Pembangunan bandara Kualanamu dan pengembangan properti  di wilayah Medan pinggiran dan inti Kota Deli Serdang, ibarat pepatah ‘’ada gula ada semut’’.  Sedikitnya butuh jutaan meter kubik material tanah timbun untuk membangun semua itu. Tingginya permintaan material juga menjadi pemicu aktivitas galian C ilegal. Bagaimana Pemkab Deli Serdang mengendalikan aktivitas penggalian golongan C yang kian marak ini? Asisten II Pemkab Deli Serdang Agus Ginting, sepekan lalu, menerima wartawan Sumut Pos Batara Tampubolon untuk mendalami masalah ini. Berikut petikannya.

Bagaimana Pemkab Deli Serdang melihat aktivitas penggalian golongan C yang terus berlangsung?

Aktivitas ini tentunya berbahaya bagi lingkungan sekitarnya, dari kegiatan itu akan menimbulkan dampak bagi secara langsung maupun dikemudian hari. Tentuk dilakukan upaya menekan agar akasi kegiatan galian C tidak semakin berkembang, caranya dengan mengelar operasi penertiban melalui tim gabungan yang terdiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan serta kehakiman tentu didepan Sat Pol-PP. Aktivitas galian golongan C ilegal itu ada permanen ada yang berpindah pindah. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus dalam hal penertiban. Sedangkan pengendalian galian C legal dengan memperketaat penerbitan izin galian C. tentu si pemohon galian C terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sudah ada yang ditertibkan?

Untuk menerbitkan izin galian tentu melibatkan kerjasama terpadu. Ini sesuai kebutuhan kajian di lokasi galian. Istansi yang terlibat itu adalah Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Pertanian, PU Irigasi, dan Bapedalda. Ada belasan alat berat yang ditahan oleh Satpol PP dari operasi penertiban.

Apakah benar bahwa pelaksanan pembangunan bandara kualanamu disebut-sebut sebagai pemicu tumbuh suburnya galian C ilegal?

Pembangunan membutuhkan bahan tambang berupa batu, pasir, tanah serta air. Olehkarenanya, tingginya tingkat kebutuhan mendesak kita untuk memenuhinya. Keberada Bandara Kualanamu merupakan satu dari sekian banyak alasan membuka galian C. tetapi khusus dalam pembanguna  bandara kualanamu, telah diberikan izin lokasi galian untuk kebutuhan percepatan pembangunan runway. Selain, bandara kualanamu. Pelaksanan pembangunan yang kini kian mendesak turut menyebabkan terjadi kegiatan galian C baik itu legal dan ilegal.

Jika dipetakan dimana saja wilayah galian golongan C itu?

Untuk penentuan lebih spesifik dimana saja wilayah galian C, tidak ada di Deli Serdang. Tetapi penentuan lokasinya berupa DAS, disana ada galian pasir dan batu koral.   Tentu jaraknya lokasi galian harus jauh dari sarana irigasi teknis, serta tidak dekat dengan jembatan. pasalnya bila dekat dengan sarana irigasi dikhwatirkan dapat mengancam keberadaan sarana itu sendiri. Aktivitas itu juga berpotensial merusak pondasi jembatan. Sedangkan untuk tambang tanah timbun, biasanya diberikan dilokasi diwilayah perbukitan. Sehingga tambang yang didaerah perbukitan bukit, hanya mendatarkan bukitnya, agar mencegah terciptanya danau danau bekas tambang. Selain tambang galian C, di Deli serdang ada tambang Kaolin. Material ini bahan baku membuat keramik serta kebutuhan industri lainnya. untuk kaolin lokasinya di kecamatan STM Hilir. Keberadan tambang galian C legal tentu memberikan kontribusi  PAD, sejauh mana kontribusi yang diberikan terhadap PAD. Aktifitas galian C legal bukan sumber PAD yang dianggap ‘’primadona’’. Tetapi keberadan lokasi galian C merupakan satu dari sekian sumber sumber PAD lainnya. Untuk target PAD dari tahun ke tahun tidak terlampau signifikan. Tetapi tidak boleh dipungkiri bahwa PAD dari galian C tentu bermanfaat bagi pelaksanan pembangunan.

Sejauh ini bagaimana pengawasannya?

Tentu ada pengawasan, bahkan pengawasan dilakukan kepada desa, camat. Setiap ada lokasi galian C tentu perangkat desa, dan kecamatan diberitahukan tentang keberadan tambang itu. nah, disanlah terjadi pengawasan. ya kan nggak mungkin kita tempat seorang petugas menjaga jaga lokasi galian C. kemudian diizin yang diterbitkan ada ketentuan serta peraturan yang harus dipatuhi setiap pemenggang izin. Itu mulai sebelum melakukan kegiatan sampai rencana berakhirnya kegiatan galian. Tentu ada reklamasi dilokasi galian. Bila tidak dipatuhi tentu ada sangsinya bagi si pengusaha. (*)

Kita Cuma Butuh Dua Kata Kunci

Irfan Mutyara

Berkunjung ke berbagai belahan dunia, bertemu calon-calon investor asing, dan berbicara di sejumlah forum lokal dan nasional, Irfan Mutyara cuma mengingatkan dua kata kunci yang betul-betul menjadi ‘’kunci’’ ke arah pertumbuhan ekonomi daerah. Dua akar persoalan yang telanjur klasik di republik ini. Saking klasiknya justru nasibnya mirip genre musik klasik: didengarkan sebagai pengantar tidur saja!

‘’INFRASTRUKTUR dan kepastian hukum. Saya tegaskan sekali lagi: cuma dua ini saja. Kalau dua ini ada, kekurangan yang lain itu boleh dianggap tak ada,’’ katanya berulangkali. Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sumut ini mengulangi konklusinya itu di forum yang mempertemukan kalangan dunia usaha dengan Wapres Budiono, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dalam kesempatan itu, Irfan yang ditunjuk sebagai juru bicara Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor barat menyinggung kelambanan pembenahan infrastruktur di jalur transsumatera, program jalan tol di Sumut, Kawasan Industri Sei Mangke sebagai akselerator MP3EI, dan keterlambatan pembangunan bandara Kualanamu dan akses yang menyertainya.

Irfan tak lupa menyoroti truk-truk yang mengalami kesulitan penyeberangan di pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Untuk mengatasi stagnasi (jam) di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera tersebut Irfan meminta Dephub menambah kapal RORO agar truk bisa tiba lancar dan tiba di tempat tepat waktu. Bila itu tak diatasi cepat akan berimplikasi pada transportasi biaya tinggi yang muaranya berimbas pada komponen harga jual.

Masalah pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu, Medan-TebingTinggi, dan Medan-Binjai juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Di depan forum, Irfan mengatakan, Wapres Budiono berjanji mensuppor secara penuh. Apa yang disampaikan Wapres kembali dikonfirmasi oleh Irfan kepada Menteri BUMN. ‘’Terus terang selesai acara formal saya langsung temui Pak Dahlan,’’ ungkap Irfan. Di situ, Irfan menegaskan   kalangan dunia usaha- yang tergabung dalam Kadinda Sumut- meminta pembangunan Kawasan Industri Sei Mangkei (KISM) dipercepat.

Di depan Menteri BUMN pula, Irfan menyampaikan, bila Kadinda Sumut terus mendorong terbentuknya task force untuk percepatan pembangunan Sei Mangkei. Kawasan Sei Mangke adalah kawasan terpadu agroindustri yang memiliki luas 2002,77 hektare. Dari jumlah itu ada 60 persen yang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Karena itu, katanya, semua pihak perlu mendorong pengembangan KISM karena merupakan proyek unggulan Sumut di koridor Barat dalam program MP3EI.

“KISM selain 60 persen sebagai kawasan industri, ada juga lahan penunjang dan komersil 40 persen, sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Sumut,” katanya. Menjadi fokus dalam diskusi kecil antara keduanya adalah masalah lahan 5.000 hektare milik PTPN 2 yang segera selesai hak guna usaha (HGU)-nya. Jika tiba waktunya lahan bekas perkebunan itu akan dikembalikan ke Pemprovsu. Kelak pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan atas peruntukan lahan tersebut, apakah didistribusikan kepada warga, membangun sekolah, atau lainnya.

‘’Pemprovsu berkeinginan membangun kota baru di tempat tersebut,’’ tukas Irfan. Poin inilah yang didalaminya bersama Dahlan Iskan. Ditanyai apa respons Menteri ketika itu, Irfan menjawab: ‘’Pak Dahlan bilang oke-oke. Kita segera atur itu.’’

Diskusi infrastruktur itu berlanjut pada persoalan lahan milik PTPN yang tak pernah tuntas meski kepala daerah (baca: gubernur, Red) terus berganti. “Jangan lagi soal kepastian hukum. Lihat saja kasus sengketa lahan di Kawasan Industri Medan (KIM), perusahaan PMA juga ikut jadi korban. Mafia tanah leluasa bermain-main,’’ katanya.

Irfan mengingatkan perlunya menegakkan berbagai kebijakan menarik minat investasi, termasuk mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan investor. Dia memberi contoh, pemerintah harus membuat landasan hukum yang lebih kuat dengan merevisi UU No.20/1961 tetang Pencabutan Hak Atas Tanah Bagi Kelancaran Proses Pengadan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Guna menggesa pengadaan lahan dibutuhkan sebuah Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Materi aturannya adalah mengatur ketat pembebasan lahan bagi kepentingan umum, siapapun yang tinggal di atas tanah itu haknya dicabut demi hukum. ‘’Saya sudah speechless bila ditanyai soal ini. Satu-satunya cara pemerintah harus tegas. Gunakan dan jalankan kewenangan yang ada!’’ katanya. (valdesz)

Pembebasan Lahan itu PR Besar Pemprovsu

Soal pembebasan jalan tol bandara Kualanamu, Irfan berulangkali resah atas kelambanan Pemprovsu. Bukan cuma gregetan karena Sumut terlambat sekali mendapatkan bandara baru berkelas internasional. Tapi lebih dari itu. Pertumbuhan investasi di sekitar area bandara internasional Kualanamu juga kena imbasnya. Jika kelak beroperasi Irfan yakin segudang potensi bisnis- dari skala retail, UKM, hingga megabisnis- akan memicu pertumbuhan ekonomi di Medan, Deli Serdang dan wilayah sekitarnya. Efek domino pengembangan bandara ini yang ditunggu banyak kalangan sebetulnya. Keresahan Irfan ini terekam dalam wawancara dengan wartawan Sumut Pos Valdesz Junianto, Selasa (6/3). Penjelasan Irfan ini juga pernah dimuat di halaman ‘’SOROT’’ pekan lalu. Berikut petikannya:

Apa target ekonomi paling dekat dari beroperasinya Kualanamu?  
Dengan beroperasinya Bandara Kuala Namu akhir 2012 di Sumut, Sei Mangke ditetapkan sebagai bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pemerintah sudah meluncurkan program MP3EI yang diharapkan bisa mengundang investasi senilai Rp4.000 triliun. Peluncuran MP3EI ini ditandai dengan dimulainya proyek-proyek besar yang pencanangannya akan dipusatkan pada empat lokasi, yaitu Sei Mangke, Sumatera Utara, Cilegon, Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), dan Timika Papua dengan pembangunan 17 proyek besar.

Seperti apa gambarannya?
Proyek ini dilakukan secara bertahap dan konektifitas kawasan Sei Mangke ke Bandara Kualanamu harus ada akses khusus. Sebab di lokasi itu direncanakan dibangun proyek pembangunan Kawasan Industri Kelapa Sawit Sei Mangke oleh PTPN III. Pelaksanaan mega proyek ini membutuhkan kerja sama antara akademisi dan pemerintah. Jadi pembangunannya sesuai dengan yang diharapkan. Seminarnya juga sudah dilaksanakan.

Kadinda sendiri melihat seperti apa perkembangan Kualanamu?
Ya kalau dibilang jelas lari dari target waktu. Semuanya molor. Ini akibat ketidakmampuan kita menyelesaikan masalah-masalah nonteknis. Misalnya saja pendekatan sosial soal pembebasan lahan untuk infrastruktur. Ini membuat pembangunan menjadi terputus-putus dan tidak sinkron. Kalau mau cepat ya, kita harus kompak. Seluruh elemen harus bekerja dan kompak.

Deskripsinya seperti apa memang?
Begini, pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu itu proyek tol sepanjang 60 kilometer yang akan melalui rute Medan-Lubuk Pakam-Kualanamu hingga Tebing Tinggi. Proyek ini salah satu proyek prioritas yang diserahkan pelaksanaannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pembagiannya, pemerintah melaksanakan bagian dari Medan-Lubuk Pakam-Kuala Namu sepanjang 24 km, dengan kebutuhan lahan sebesar 197,94 hektare dan nilai investasi sekitar Rp1,75 triliun. Sementara dari Kuala Namu hingga Tebing Tinggi sepanjang 36 kilometer dengan kebutuhan lahan 243,59 hektare dan nilai investasi Rp 2,6 triliun.

Terus kendalanya?
Saat ini realisasi pembebasan tanah di ruas tol Medan-Kualanamu mencapai 46,47 persen atau sekitar 95,58 hektare dari toTal kebutuhan luas lahan 206,27 hektare. Artinya, masih ada sekitar 110 hektar lahan lagi yang harus dibebaskan di ruas tol tersebut. Ini kan sedang dikebut saat ini.

Soal infrastruktur ini kayaknya berat sekali ya?
Betul. Padahal ini sesungguhnya faktor krusial bila kita bicara poin pertumbuhan ekonomi. Kami berulangkali mendesak Pemrovsu dan Pemkab Deli Serdang agar lebih serius membangun infrastruktur. Apalagi itu merupakan rekomendasi utama dari hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta beberapa waktu lalu. Pembangunan infrastruktur merupakan rekomendasi utama yang disampaikan Kadin kepada pemerintah pada Rapimnas. Sampai saat ini infrastruktur masih menjadi masalah utama dalam peningkatan perekonomian dan investasi di Indonesia, tidak terkecuali Sumut. Apabila hal itu tidak juga dibenahi tahun ini dikhawatirkan akan sulit peningkatannya ke depan. Cukuplah pusat memikirkan anggaran dan mengurusi teknis pembangunannya. Tak perlu mereka turun tangan mengurusi strategi pembebasan lahan. Ini yang bikin pengerjaan bandara dan infrastrukturnya tak sesuai target waktu.

Apakah tidak terlambat sekali dibenahi?
Saya pikir tak ada kata terlambat. Peningkatan infrastruktur sangat memungkinkan dilakukan tahun ini karena pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar 300 miliar dollar AS dari APBN. Dana itu seluruhnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, baik untuk transportasi darat maupun laut. (*)

Berbuahlah dalam Pelayanan

Pengharapan pada Wisudawan STT Paulus

Sekolah Tinggi Theologia Paulus Medan Program Pasca Sarjana menggelar acara Wisuda V di Hotel Danau Toba International Medan, Sabtu (3/3). Wisudawan yang berjumlah 121 orang merupakan lulusan Sarjana Strata-2 (S-2) Jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan Theologi. Dari seratusan jumlah lulusan ini, enam orang diantaranya lulus dengan predikat Cum Laude, dan berasal dari denominasi gereja di Sumut.

Acara ini diwarnai kebaktian dan renungan disampaikan oleh Pdt Kalebi Hia. Ephorus BNKP ini menyinggung thema wisuda ini dengan mengharapkan para wisudawan-wisudawati menghasilkan buah dan berinovasi dalam pelayanan.

Hadir dalam acara ini Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr RE Nainggolan,MM, perwakilan dari Dirjen Agama Kristen di Jakarta Drs Andar Gultom MPd dan Drs Roseli Siahaan beserta sekitar 500 keluarga besar wisudawan.

Ketua Panitia Wisuda Adolfina Elisabeth Koamesakh, MTh, MHum menyampaikan bahwa ada beberapa kekhususan dan keunikan dalam wisuda kali ini. Antara lain perbedaan umur, suku, denominasi gereja dan latar belakang pekerjaan membuat warna indah bagi STT Paulus Medan. Diharapkannya para wisudawan terus belajar dalam pengalaman nyata di lapangan melalui inovasi baru dalam menjawab segala kebutuhan hidup dan menjadi penolong bagi masyarakat untuk menjadi lebih maju.

Ketua STT Paulus Medan Pater Dr CP Manalu MTh dalam sambutannya menegaskan bahwa perkuliahan selama kurang lebih 2 tahun telah merajut tali kasih persaudaraan antara wisudawan dengan dosen, staf dan pegawai di STT Paulus Medan. “Bertitik tolak dari kebanggaan kami telah mendidik para lulusan dengan segala upaya, maka kami sekarang tidak galau dan kuatir mengutus Anda untuk pergi dan menghasilkan buah,” tandasnya.

Sebelum penyerahan ijazah para wisudawan, Dr Jason Lase MSi menyampaikan orasi ilmiahnya tentang pendidik dan pelayan Kristen yang innovative. Dalam orasinya, Jason Lase menekankan pentingnya melakukan inovasi dalam pelayanan dan membangun tubuh Kristus.

Sementara itu dalam sambutannya Dr RE Nainggolan,MM mengungkapkan banyak tantangan yang dihadapi gereja belakangan ini, dengan diwisudanya 121 orang sarjana strata-2 dari STT Paulus Medan diharapkan dapat menjadi penyejuk dan ke depan dapat menghadapi kehidupan yang lebih baik. Lulusan yang hari ini telah menyelesaikan studinya akan menjadi tokoh masyarakat dalam membawa masyarakat lebih dekat kepada Tuhan,” ujar Tokoh Masyarakat Sumut ini. (*/rs)

Tomcat Bukan Penggenapan Wahyu

Wabah Serangga Mirip Kalajengking Jadi Pembahasan Umat Tuhan

Wahyu 9:3-5, 10
Dan dari asap itu berkeluaranlah belalang-belalang ke atas bumi dan kepada mereka diberikan kuasa sama seperti kuasa kalajengking-kalajengking di bumi.
Dan kepada mereka dipesankan, supaya mereka jangan merusakkan rumput-rumput di bumi atau tumbuh-tumbuhan ataupun pohon-pohon, melainkan hanya manusia yang tidak memakai meterai Allah di dahinya.
Dan mereka diperkenankan bukan untuk membunuh manusia, melainkan hanya untuk menyiksa mereka lima bulan lamanya, dan siksaan itu seperti siksaan kalajengking, apabila ia menyengat manusia.
Dan ekor mereka sama seperti kalajengking dan ada sengatnya, dan di dalam ekor mereka itu terdapat kuasa mereka untuk menyakiti manusia, lima bulan lamanya.

Fenomena serangga tomcat yang menghebohkan masyarakat di Surabaya, oleh sebagian orang dikaitkan dengan kitab Wahyu. Saat ini kehebohan bahkan hamper mencapai Jakarta. “Tinggal 20 kilometer lagi, serangan tomcat akan masukibukota,” demikian televisi swasta mengabarkan, Jumat (25/3).

Dari berita yang menyebar lewat Blackberry Messenger (BBM),  serangan ini disebut-sebut sebagai penggenapan Firman yang tertulis di Wahyu 9:3-5 dan ayat 10 diadopsi untuk menyatakan bahwa serangga tomcat adalah pertanda akhir zaman.

Lewat pesan di BBM, serangan ini menjadi pembahasan alot para penggiat Firman. Bahkan, di jejaring sosial lain dan di dunia maya, serangan tomcat yang dihubungkan dengan Wahyu  9 inim enjadi trending topic.

Benarkah tomcat terkait Wahyu 9? Berikut beberapa pendapat para hamba Tuhan.

Pdm Edison Sinurat STh berpandangan, tidak setuju dengan pandangan demikian. “Agak terlalu dipaksakan . Tidak ada hubungan tomcat dengan Wahyu 9. Walau kita harus tetap mewaspadainya sebagai tanda-tanda akhir zaman,” ujar pengajar Kitab Wahyu di Sekolah Tinggi Alkitab Purbasari di Simalungun ini kemarin (23/3).

Dipaparkannya, penggenapan Wahyu 9 terjadi saat gereja-gereja Tuhan dan umatNya sudah diselamatkan. Serangan itu akan mengarah kepada mereka-mereka yang belum dimaterai Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus di dahinya. “Kalau tomcat ini kan menyerang siapa saja. Dan orang-orang percaya pun belum terangkat. Jadi saya kira belum kea rah sana,” sebut salah satu pelayan di GPdI ini.

Dijelaskannya, Wahyu 9 akan digenapi menjelang kedatangan Yesus kedua kali, saat pemerintahan antikristus selama 3,5 tahun. Saat itu aka nada penganiayaan besar. Lantas, kapan itu terjadi? “Tidak ada yang tahu, hanya Bapa yang tahu seperti tertulis di Matius 24,” katanya dengan pasti dan meminta umat Tuhan terus berjaga.

Pendapat hamper serupa disebutkan JP Simamora, orang yang bergelut di bidang teologia. Menurut Simamora, apa yang tertulis di kitab Wahyu tentang binatang yang menyerupai belalang dan kalajengking memang akan digenapi, namun hal itu bukanlah apa yang terjadi saat ini.

“Tujuh materai saja belum semua digenapi, padahal apa yang dikaitkan dengan fenomena tomcat itu sudah masuk peniupan sangkakala. Jadi apa yang terjadi saat ini belum apa-apa dan masih ada yang lebih hebat lagi nantinya,” ungkap koordinator konselor program televisi Onecubed.tv.
Simamora memastikan, semua yang tertulis di kitab Wahyu memang akan digenapi, namun menurutnya hal itu tidaklah leterlek atau sama persis dengan teks. Dia mengambil contoh tentang binatang buas, menurutnya saat ini binatang buas yang dimaksud kitab Wahyu bukanlah harimau, macan, singa dan lain sebagainya yang notabene sudah bisa dikendalikan oleh manusia, tetapi lebih kepada virus-virus yang mematikan yang belum bisa dikalahkan oleh manusia.

“Binatang buas yang di kitab Wahyu lebih cenderung kepada virus, bakteri, bahkan nyamuk,” jelas Simamora.

Walaupun demikian, Simamora mengungkapkan bahwa fenomena tomcat ini sebagai peringatan bahwa Tuhan akan menggenapi apa yang tertulis di kitab Wahyu. Simamora menghimbau agar masyarakat merespon hal ini dengan bijaksana dan menggunakan kesempatan ini untuk lebih dekat lagi dengan Tuhan.

Hal yang sama juga disampaikan Daniel Salim, segmen producer program televisi SOLUSI. Menurutnya, jika tidak hati-hati dalam mengaitkan fenomena-fenomena tertentu dengan kitab Wahyu, justru akan membuat kitab Wahyu kehilangan karismanya.

“Kalau sudah di blow up secara berlebihan tapi ternyata tidak terjadi apa-apa, dan lewat begitu saja, nanti kitab Wahyu bisa dianggap sebelah mata dan kehilangan kharismanya. Lalu saat tanda-tanda itu benar terjadi, orang-orang sudah terlanjur tidak percaya,” ungkap Daniel.
Tanpa dihubungkan dengan fenomena tomcat ataupun fenomena-fenomena lainnya, sebagai orang Kristen kita harus sadar bahwa Yesus akan datang untuk kedua kalinya untuk itu kita harus berjaga-jaga, karena hari Tuhan akan datang seperti seorang pencuri.(tms/jc)

TKI Diperkosa dan Disiksa

Korban Alami Depresi dan Trauma Berat

BATAM – Selalu kita mendengar kalau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kerap mendapat perlakuan kasar oleh majikanya, ketika bekerja di Malaysia. Begitu lah yang dialami delapan dari 13 TKI yang diderpotasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka yang sekarang ditampung di shelter Dinsos sejak Jumat (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB mengaku selama di Malaysia pernah diperkosa dan disiksa.

“TKI yang datang sekarang, rata-rata diperlakukan kasar oleh majikanya. Bahkan tak satupun yang membawa uang dari bekerja di sana,” tutur Febrina pendamping TKI dari Kementrian Sosial kepada Batam Pos (Group Sumut Pos), Sabtu (24/3)

Diceritakan oleh Febri,  RN gadis yang baru berusia 16 tahun asal Atambua, Kupang, Nusa Tenggara Timur itu dikirim oleh agensinya dengan cara ilegal ke Malaysia. Di sana RN dipekerjakan sebagai  cleaning service di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Satu bulan lebih bekerja di sana, RN kerap mendapat perlakuan kasar oleh atasanya hingga kakinya luka dan bengkak.

Perlakuan itu,membuat RN melarikan diri dari perusahaan tersebut dan berdiam sementara di perkebunan sawit karena tak tahu jalan keluar. Namun malang bagi gadis berkulit hitam manis ini, ia diperkosa oleh segerombolan orang yang tak dikenal. Usai diperkosa, RN pun ditinggal begitu saja dengan kondisi yang lemas dan tanpa busana.

Untung lah saat itu, ada orang yang berbaik hati kepada RN dan langsung membawanya ke Konsulat Jendral Indonsesia. Tapi, akibat perkosaan itu, gadis berambut pendek ini mengalami trauma mendalam. Ia pun susah untuk diajak berbicara dan selalu akan menangis bila  melihat laki-laki.

“Dia masih trauma dan masih susah untuk diajak bicara. Kalau saya mendekatinya, dia selalu pegang tangan saya dan bilang jangan tinggalkan dia. Suaranya pelan sekali, jadi susah untuk didengar. Kasihan dia,” ujar Febri.

Febri menjelaskan kalau RN sudah mendapatkan pengobatan ke Puskesmas Sekupang. Hasilnya dokter mengatakan mengalami depresi dan diminta untuk kontrol kembali.

“Dia masih trauma, Menurut dokter tadi depresi. Nanti kita minta rekomendasi ke Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) untuk pengobatan nanti ketika dia sudah di Jakarta,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dialami oleh Suhayati  TKI asal Kalimantan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Suryati mengaku kerab mendapat perlakuan kasar hingga diperkosa oleh majikannya.

Bahkan sebelum diperkosa ia diiming-imingi akan diberi uang tambahan. Namun setelah diperkosa, perkataan majikanya tersebut hanya tinggal janji.
Karena tak tahan mendapat perlakuan seperti itu, Suryati akhirnya melarikan diri Ke Konjen indonesia.
Febri mengatakan seluruh TKI yang ditampung di shelter akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing pada Rabu depan. “Kita menunggu kedatangan kapal dulu. Rabu depan kita pulangkan semua, tapi kalau TKI yang sakit dirawat dulu di Jakarta,”tutup Febri. (she/jpnn)

Hamilton, Raih Pole Karena Ban

SEPANG- Pembalap McLaren, Lewis Hamilton secara terbuka membeberkan kunci rahasia keberhasilannya merebut pole-position di GP Malaysia yang berlangsung di Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (25/3) hari ini.

The Britton memang telah menunjukkan sinyalemen akan tampil cemerlang mengawali balapan di Sepang. Menilik dua sesi latihan bebas, juara dunia 2008 itu keluar sebagai pembalap tercepat. Dia hanya kehilangan momentum di sesi FP III, tercecer di peringkat sembilan
Beruntung, Hamilton kembali tampil konsisten dan sanggup mengawali lomba di posisi pertama. Ini menjadi pole kedua beruntun Hamilton pada musim ini.

“Ini sangat krusial, terutama posisi dan manajemen ban,” kata Hamilton, setelah sesi kualifikasi dikutip dari Autosport, Sabtu (24/3).
Strategi ban yang tepat, menurut Hamilton memainkan peranan penting atas keberhasilannya bisa mengawali start terdepan. “Pada kondisi ini, Anda tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi. Ban menjadi masalah sulit di sekeliling kami pada waktu ini. Jadi, berada di pole-position akan sangat menarik,” ujar Hamilton.

Dia juga tidak menampik anggapan, bakal melalui momen sulit di Sepang. Selain faktor suhu yang bisa berubah drastis, lay-out sirkuit yang menantang, menuntut pembalap harus bekerja ekstra keras saat berlomba.

“Sepang sirkuit rumit dengan tempratur dan kelembapan tinggi. Ini akan menjadi pertarungan massif esok hari. Jadi, kami harus percaya pada kemampuan diri sendiri untuk mendapatkan tempat terbaik seperti yang kami mampu,” tuntas Hamilton. (net/bbs)