26 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 13892

Terdakwa Perusak Lingkungan Masih Ngantor di DPRD Sergai

SEIRAMPAH- Terpidana kasus perusakan lingkungan hidup, Sungai Nipah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Ahmad Dai Robi alias H Abi (44), warga Dusun III, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, masih bebas berkeliaran di kantor DPRD Serdang Bedagai, Selasa (6/3). Padahal, Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak kasasi yang diajukannya dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk dieksekusi.

H Abi yang merupakan anggota DPRD Sergai, tiba di gedung dewan pukul 11.00 WIB mengendarai mobil Honda City BK 55 NN. Kemudian H Abi memarkirkan mobilnya di depan kantor sekretariatan dan masuk ke ruang pimpinan DPRD Sergai di lantai dua. “H Abi mungkin jumpa pimpinan,” kata Ucok, petugas keamanan Kantor DPRD Sergai.

Tak cuma itu, ternyata, anggota DPRD dari PKB tersebut hingga kini masih menerima gaji dari sekretariat DPRD. Padahal, dia tidak pernah aktif di persidangan sejak keluarnya keputusan MA tersebut.

Kabag Keuangan Zaini SE didampingi bagian gaji anggota dewan, Lili kepada Sumut Pos mengatakan, hingga kini belum ada perintah dari siapapun untuk menghentikan pembayaran gaji Haji Abi. “Tiap bulan gajinya langsung diambil beliau,” terang Lili.
Sedangkan kedatangan H Abi saat itu untuk mengambil gaji. Usai menerima gaji, H Abi naik ke ruangan pimpinan DPRD. Di sana, sekitar hampir dua jam lamannya, kemudian pergi meninggalkan kantor DPRD Sergai dengan mengendarai mobilnya menuju Perbaungan.(btr/mag-16)

Empat Pencuri Kabel Tower Ditangkap

KARO- Empat tersangka pencuri kabel tower operator selular di kawasan Kecamatan Tiga Panah, diirngkus personel Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Selasa (6/3).

Awalnya, polisi meringkus dua tersangka yakni Bahagia alias Giok (16), warga Gudang Arang Lama, Lingkungan VI, Kecamatan Medan Belawan, dan Sugiarmanto alias Anto, warga Pajak Baru Jalan Tangkul, Belawan. Keduanya ditangkap Tim Opsnal sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian tepatnya di perladangan Lambung Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah, Selasa (6/3) pagi pukul 08.00 WIB.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, polisi kembali meringkus dua tersangka lainnya yakni Irwan Syahputra (29) serta Rudi Setiawan (17), keduanya warga Gudang Arang Belawan. Mereka diringkus dari persembunyiannya di perladangan warga yang letaknya tidak jauh dari lokasi pencurian.

Menurut Bahagia alias Giok, mereka sengaja datang dari Belawan menggunakan angkot ke Tanah Karo memang untuk mencuri peralatan tower operator telepon  selular. “Sebelum berangkat, kami berempat ditemui teman, berinisial I warga Belawan dan K, yang mengaku warga Karo. Keduanya mengajak kami mencuri kabel dengan janji upah yang lumayan,” ungkap Giok.(wan)

Fadly Nurzal: Belajar Demokrasi dari Pilkades

MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Fadly Nurzal SAg mengatakan, bangsa Indonesia bisa belajar demokrasi dari pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara syukuran atas terpilihan H Alfian SH sebagai Kepala Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (5/3) malam.

“Proses pemilihan langsung yang terjadi dalam sistem demokrasi yakni, pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif bahkan pemilihan presiden didasari atas terlaksanannya proses pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara langsung,” kata Fadly Nurzal yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut ini.
Pada masa Orde Baru, pemilihan secara langsung merupakan sebuah ketakutan. Padahal sesungguhnya, pemilihan secara langsung itu sudah dilakukan masyarakat saat memilih kepala desa. Jadi, kata Fadly, sungguh ketakutan itu merupakan kebohongan yang dilakukan oleh orde baru dalam sistem demokrasi ketika itu.

Fadly juga menegaskan, pemilihan secara langsung juga merupakan sebuah konsep yang dekat dengan Al-quran. “Hal itu sesuai dengan Firman Allah yang artinya, Taatlah kamu kepada Allah dan Rasulnya serta pemimpin di antara Kamu,” ujar Fadly yang bakal maju sebagai calon gubernur sumatera utara pada Pilgubsu mendatang.

Dijelaskannya, taat kepada Allah dan Rasulnya itu sudah final, namun menaati pemimpin di antara kita adalah memiliki proses yakni kita memilihnya sebagai pemimpin dan yang paling pas itu memilih secara langsung.
Pada kesempatan itu Fadly Nurzal juga memberikan selamat kepada pengurus Ranting PPP Desa Dagang Kelambir. H adir dalam acara itu Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Sumut Aswan Jaya, Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang H Hasaiddin Daulay, Anggota DPRD Deliserdang dari PPP A Budy dan undangan lainnya.(ade)

Peluru dan Granat Ditemukan di Halaman Warga

PANCURBATU- Warga Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, dihebohkan dengan penemuan tiga butir peluru senjata api laras panjang dan dua granat berbentuk dinamo sepeda di halaman rumah milik Asbah (40), Dusun IV Desa Lama, Selasa (6/3) siang pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, di lokasi yang sama juga ditemukan 18 butir.

Menurut keterangan Asbah kepada Posmetro Medan (grup Sumut Pos), siang itu dia tengah membersihkan halaman rumahnya. Tanpa sengaja, dia menemukan sebutir peluru. Temuan itu langsung dilaporkannya kepada Jumingan, suaminya.

Selanjutnya Jumingan melaporkan temuan itu kepada Kepala Desa Lama Nizar Laksamana Tarigan, lalu diteruskan ke Polsek Pancurbatu. Begitu menerima laporan, petugas Polsek Pancurbatu dibantu sejumlah personel TNI dari Koramil-14 Pancurbatu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata setelah diperiksa, tiga butir peluru yang ditemukan tersebut masih aktif, dan kondisinya memang sudah usang. Begitu di keluarkan petugas pun menemukan dua granat berbentuk dinamo. Melihat itu, petugas pun berusaha mengeluarkan dua granat yang tertanam di dalam tanah itu dengan cara disiram air.

Dua granat itu pun berhasil dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam goni. Untuk pengusutan lebih lanjut, tiga butir peluru dan dua granat yang ditemukan itu diamankan ke Mapolsek Pancurbatu sebagai barang bukti bersama 18 butir peluru yang sebelumnya ditemukan warga.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Ruruh Wicaksono Sik SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan SH saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti ke 21 peluru dan granat yang ditemukan tersebut saat ini diamankan di komando. “Dari hasil pemeriksaan, peluru dan granat itu masih aktif. Kita juga masih menyelidiki siapa pemilik atau yang menanamnya di lokasi itu,” ujar Gunawan.(roy)

Buronan Ditangkap di Kolong Tempat Tidur

LUBUK PAKAM- Enam bulan dalam pelarian, buronan pencuri sawit milik PTPN 2, Soleman alias Leman (34), warga Jalan Sekata, Gang Peringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kui, Deliserdang, ditangkap di kolong tempat tidur kamarnya, Selasa (6/3) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.
Selama buron, Soleman selalu berpindah-pindah mulai dari Pakanbaru, Riau hingga Siborongborong.

Hal ini dilakukannya untuk menghindari kejaran polisi. Belakangan, polisi menerima informasi kalau Soleman telah pulang. Kemudian dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Ipda Martualesi Sitepu, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata, Soleman bersembunyi di kolong tempat tidur. Kemudian petugas memboyong tersangka ke Mapolsek Batangkuis untuk dilakukan penyidikan. (btr)

Polres Belawan Diminta Tes Urine

BELAWAN- Dugaan tangkap lepas bandar narkoba jenis daun ganja oleh Polres Pelabuhan Belawan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Di antara Gerakan Peduli Narkoba dan Anti Tawuran (GAPENTA) Kota Medan yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan paska ditangkap dan dibebaskannya Jarot (48), yang diduga bandar ganja warga Pasar I Rel, Kecamatan Medan Marelan.

“Semestinya polisi lebih jeli dalam melakukan penyelidikan, tidak sebatas keterangan saja. Harusnya polisi melakukan tes urine, karena berdasarkan pengakuan tersangka yang kini ditahan, barang tersebut milik pria yang kini telah dilepas petugas,” kata Djafar, Ketua Penindakan GAPENTA kota Medan, Selasa (6/3) siang.

Dia menuturkan, berdasarkan tersangka Sujangi alias Jangek (43), yang diamankan polisi dengan barang bukti 87 amplop daun ganja kering siap edar, barang bukti tersebut dibelinya dari Jarot, harusnya ini lebih didalami. “Saya menilai penyelidikan polisi terlalu lemah. Pengakuan saksi sudah ada, tapi kenapa petugas dengan mudahnya melepaskan pria yang disebutkan sebagai pemasok ganja itu,” ungkapnya.

Karenanya, Djafar meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk mengamankan kembali Jarot untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Seperti ada kejanggalan dalam kasus ini. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.(mag-17)

Perhatikan Polo Air Putri

085260813xxx

Pak Ketua KONI Sumut tolong diperhatikan perkembangan cabang olahraga Polo Air terutama tim putri yang belum terbentuk sampai saat ini. Padahal Sumut memiliki atlet-atlet putri yang berbakat untuk mengharumkan nama Sumut bahkan Indonesia. Salam olahraga!

Apresiasi Bagi Atlet Berprestasi

Terima kasih atas apresiasinya terhadap perkembangan dunia olahraga di Sumatera Utara. Dalam hal ini, KONI Sumut memberi apresiasi bagi atlet-atlet berprestasi dari seluruh cabang olahraga yang ada. Hal ini kita harapkan dapat memacu semangat atlet dan calon atlet lainnya untuk terus berprestasi demi kemajuan olahraga di Sumatera Utara.

Jhon Lubis
Ketua Harian KONI Sumut

Sopir Diikat Lalu Dibuang ke Pantai

Empat Perampok Larikan Mobil Rental

SERGAI- Aksi perampokan terjadi di kawasan pantai Matik-matik Dusun I, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Selasa (6/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Perompokan itu terjadi terhadap sopir mobil rental Deni Haryanto (27) warga Jalan Bakti Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Saat perampokan itu terjadi, supir dibuang di lokasi pantai dalam keadaan terikan tali. Sementara mobil Toyota Kijang Innova BK 1966 ZU atas nama pemilik Zainul Bahri (46) dibawa kabur pelaku.

Deni Haryanto ketika ditemui di Mapolsek Pantai Cermin saat membuat pengaduan mengisahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, para pelaku terlebih dulu menyewa mobil yang dibawa korban seharga Rp450 ribu.

Setelah harga disepakti, korban dan pelaku sepakat bertemu di Simpang Raya Medan, Senin (5/3) sekira pukul 19.00 WIB. begitu bertemu, pelaku sebanyak 4 orang, mengajak korban ke Tanjung Morawa dan ke Pantai Cermin menyusuri Pantai Matik-matik dengan alasan mencari wanita pekerja seks.
Setelah sampai dikawasan pantai Matik-matik, empat orang pelaku turun dan mengajak korban untuk mencari wanita yang inginkan. Namun, saat korban berjalan beriringan, dua orang pelaku menjerat leher Deni dengan tali nilon, kemudian menganiaya korban hingga tak berdaya.

Bahkan, untuk memastikan tak ada perlawanan dari korban, pelaku mengikat kedua tangan dan kaki korban, mulut korban ditutp lakban serta tubuhnya dibuang ke pantai. Kemudian, keempat pelaku membawa mobil serta 2 Hp serta SIM milik Deni. “Sekitar 1 jam aku terikat, untungnya ikatan tali bisa terlepas, aku berjalan sekitar 1,5 Km dari lokasi kejadian mencari pertolongan warga. Begitu bertemu warga, aku langsung minta diantarkan ke Polsek,” ujar Deni saat membuat laporan di Mapolsek pantai Cermin.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Efendi Sirait kepada Sumut Pos, Selasa (6/3) membenarkan peristiwa perampasan mobil tersebut. Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tali nilon, lakban penutup mulut, serta sebilah belati. (mag-16)

Kejaksaan Diminta Keluarkan P-21

Terkait Penipuan Lahan Sawit 515 Hektar

MEDAN- Kasus penipuan serta penggunaan surat palsu terhadap jual beli lahan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah memenuhi unsur pidana, baik secara kelengkapan formil maupun materil, tetapi sampai saat ini kejaksaan belum juga mengeluarkan surat P-21.

Advokat Purba H Siagian SH, mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (6/3), mewakili kliennya Octo Bermand Simanjuntak.
“Karena kasusnya sudah memenuhi unsur pidana, semestinya pihak kejaksaaan mengeluarkan surat P-21 (lengkap) untuk proses persidangan, tetapi sampai saat ini berkas kasus itu masih tetap P-19 (belum lengkap) dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda. Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang baru memperhatikan kasus ini,” kata dia.

Terhadap kasus penipuan lahan sawit seluas sekira 515 Ha di Madina yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak terhadap Eveline Sago, Ignasius Sago dan Edysa ke Poldasu, kata Siagian, sudah memenuhi unsur pidana. Bukti kasus itu memenuhi unsur pidana, dengan penetapan Ignasius Sago sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu dan melakukan penahanan, meski kemudian dia dialihkan menjadi status tahanan kota. Tetapi berkas tersangka diteruskan penyidik Poldasu ke Kejatisu untuk diteruskan ke Pengadilan, tetapi Kejatisu justru mengembalikan berkas ke Polda disertai berbagai alasan hukum versi Kejatisu.

Menurut Siagian, bahwa Ignasius Sago telah menggunakan akta-akta pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat Notaris Soeparno, SH yang timbul dalam perjanjian kerjasama terkait lahan itu untuk mengurus ijin lokasi dan perkebunan, sehingga Octo Bermand Simanjuntak telah ditagih untuk membayar pajak penghasilan atas akta ganti rugi sebesar Rp31 miliar, sedangkan pembayaran tidak pernah diterima korban. Siagian berharap Kejatisu yang baru dapat menegakkan kebenaran yang sudah nyata, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Sumut.
Terpisah, Kasubdit Harda/Tahbang Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani dikonfirmasi wartawan mengatakan, masih tetap berupaya melengkapi kekurangan berkas pemeriksaan Ignasius Sago Cs yang sempat di kembalikan Jaksa.(azw)

Penyelidikan Ijazah Palsu Hulman Sitorus Dihentikan

MEDAN- Penetapan pemberhetian penyelidikan terhadap kasus ijazah palsu Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus, sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang tidak mengarah ke ijazah palsu.

Hal ini ditegaskan Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, Selasa (6/3).
Rudi Menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Hulman Sitorus ini semula dilaporkan ke Mabes Polri oleh Bona Tua Naipos-pos pada 21 Juli 2011.

Oleh Mabes Polri, kasus dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan penangananya ke Polda Sumut susai surat TR Nomor  B/9707/Ops/VII/2011 yang ditangani Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardah Tahbang) Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Atas pelimpahan itu, Rudi mengaku, telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.

“Yang terakhir kita klarifikasi Kadisdi Pemda Pematangsiantar, karena tidak ada bukti yang bisa melanjutkan penyelidikan kasus ini, maka kita lakukan pemberhetian penyelidikan. Pemberhentian penyelidikan ini tidak sembarangan, terlebih dahulu kita lakukan rapat gelar perkara dengan menghadirkan pelapor,” kata Rudi.

Rudi menerangkan,hasil  klarifikasi dengan Kadisdik Pemda Siantar dan bukti-bukti yang mereka terima dari Kadisdik, tidak sedikitpun menyatakan ijazah tersebut palsu.(mag-5)