28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14112

Bakti Sosial Hingga Demo Kecantikan

Silaturrahmi Istri Anggota DPRD Medan

Wanita sebagai pencitraan dari suami. Kata-kata ini seperti ungkapan yang memberikan makna, betapa penting peran seorang wanita dalam rumah tangga. Baik sebagai istri maupun sebagai ibu. Menjadi sosok penting, yang harus dimiliki oleh seorang wanita adalah pengetahuan dan pengalaman.  

Untuk  menjalin silaturahmi dengan teman dan kerabat, biasanya  para ibu melakukan kegiatan kumpul bareng atau yang biasanya kita sebut Arisan.

Hal inilah yang dilakukan oleh para ibu yang merupakan istri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Medan (DPRD) Medan. Untuk meningkatkan silaturrahmi antara istri anggota DPRD Medan, biasanya para ibu ini mengadakan arisan yang biasanya dilakukan di Ruangan Paripurna DPRD Medan. Silaturrahmi yang berlangsung mulai pagi sekitar pukul 10.00 Wib ini akan membagi ilmu untuk para ibu arisan, seperti kesehatan, cara memasak, makanan siap saji, dan lainnya.

Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan para ibu, karena harus dapat memenuhi kebutuhan keluarga dalam hal primier maupun sekunder. “Tugas seorang wanita sebagai ibu rumah tangga kan banyak, seperti memasak, ngurus rumah, anak, suami, dan lainnya. Jadi kita usahakan, agar waktu 24 jam tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin, baik untuk keluarga, maupun diri sendiri,” ujar Ketua Arisan DPRD Medan, ibu Tati Arifin Amiruddin.

Biasanya, arisan ini diadakan sebulan sekali, dengan topik dan pemberian materi yang berbeda-beda. “Bulan lalu dan bulan ini topik kita berbeda, seperti saat ini, topik dan materi yang kita berikan adalah masakan,” tambah Tati. Sementara untuk bulan depan (Februari 2012), topik  yang akan diangkat berkisar kesehatan anak dan keluarga.

Seperti arisan pada umumnya, para ibu ini memberikan penampilan yang sempurna. Mulai dari cara berpakaian, sepatu, aksesoris, dan tentu saja apa yang ditenteng oleh para ibu. “Setidaknya rapi, karena kita tidak mau terlihat kumuh, karena kita kan membawa nama suami,” tambah Tati.

Bagi para ibu ini, kecantikan, kerapian, dan kebersihan merupakan faktor penting untuk dijaga dan dirawat. Pentingnya kecantikan bagi para ibu, untuk mendukung penampilan mereka sebagai istri dari wakil rakyat. “Apa kata orang, bila istri DPRD Medan kok penampilannya tidak rapi, bagaimanapun kita adalah pencitraan dari suami, kalau kita tidak enak dipandang, orang lain pasti menganggap suami kita juga, karena itu kita harus dapat menjaga penampilan, ini juga menjaga nama suami kan,” ujar Wakil Ketua Arisan Istri DPRD Medan, Anita Sere August Napitupulu.

Selain mengadakan arisan , para ibu ini juga melakukan berbagai aksi sosial, seperti menyumbang ke ppanti asuhan dan lainnya. Ke depannya, para ibu arisan ini akan menggunakan jasa psikiater untuk menambah ilmu dalam mengurangi stres. “Jasa psikolog akan kita gunakan, karena para ibu disini pasti repot dengan tugasnya, jadi untuk mengurangi rasa stres mereka, kita akan fasilitasi para ibu,” tutup Tati. (ram)

Usai Rentetan Teror, Aceh Kocar-kacir Digoyang Gempa

BANDA ACEH-Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terus diuji. Setelah rentetan penembakan, penggergajian tower SUTT milik PLN, dan teror di rumah balon bupati Aceh Utara, kemarin dini hari Aceh digoyang gempa.
Gempa yang sempat dikabarkan menimbulkan tsunami ini berkekuatan 7,6 skala richter (SR), Rabu (11/1) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB, menggoyang hampir seluruh kawasan Aceh.  Tercatat beberapa gempa susulan dari gempa utama yang terjadi karena lempeng samudra berusaha masuk ke bawah lempeng benua Eurasia (Sumatera) itu.

Tidak ada korban jiwa pada kejadian itu. Namun, beberapa warga di Aceh sempat kocar-kacir dan berhamburan ke luar rumah.

Bagaimanapun, memori pada 26 Desember 2004 masih membekas. Sebagian warga yang bermukim di kawasan pesisir dekat kawasan pantai (laut) di Kota Banda Aceh, mengungsi ke daerah yang dianggap aman dari tsunami. Pantauan Rakyat Aceh (grup Sumut Pos), dini hari itu, warga yang sedang nyenyak tidur terkejut dan langsung keluar rumah. Mereka pun mengendarai kenderaan bermotor mengungsi. Warga yang mengungsi berasal dari Gampong Lampaseh, Lampulo, dan warga dari Kecamatan Syiah Kuala, Kutaraja, Jaya Baru. Sejumlah ruas jalan yang menghubungkan kawasan pesisir  ke arah kawasan pusat kota banyak dilalui kenderaan bermotor warga yang pergi menghindar setelah gempa. Mereka ini mengungsi ke kawasan Lueng Bata, Lambaro dan Mata Ie yang agak tinggi.

Begitupun dengan warga yang berada di Pantai Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Mereka terus mengamati kondisi laut dari jarak jauh.

“Iya air laut surut. Tapi, rupanya surutnya air laut bukan karena gempa melainkan karena pasang kering,” jelas seorang warga, Roni.

Daerah ini pascatsunami 2004 telah dibangun gedung Escape Building di desa Deah Glumbang
Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Gedung itu merupakan gedung penyelamatan tsunami yang dibangun oleh Jepang. Namun gedung tersebut saat ini kosong. Menurutnya tidak ada warga yang memanfaatkan gedung itu untuk penyelamatan diri. Padahal gedung itu didesain khusus untuk penyelamatan warga saat tsunami. Gedung itu juga telah didesain tahan gempa hingga 9 SR. Kemarin malam, warga malah lebih memilih mengungsi ke tempat lain, walaupun gedung itu juga cukup tinggi dan difasilitasi empat lantai. Selain itu, lantai atas bisa untuk landasan pesawat helikopter.

Dini hari itu, gedung Escape Building di desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh juga sepi dari warga. Sebagian warga masih bertahan di Jembatan Pante Pirak Banda Aceh dan tidak berani kembali rumahnya.
Keadaan mulai berubah ketika peringatan tsunami dicabut BMKG pada pukul 01:36:57 WIB. Meski masih ada yang bertahan di luar rumah sembari menyiagakan kendaraan untuk menyelamatkan diri, situasi mulai terkendali. “Gempa terasa hingga Mandailing Natal. Di Medan getaran memang kurang terasa,” terang Kepala Bidang Data dan Informasi Gempa Balai Besar BMKG Wilayah I Medan, Hendra, Rabu (11/1) siang.

Tahapan Pemilukada Aceh Bukan Urusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi sinyal tidak akan membuat keputusan lagi terkait masalah tahapan Pemilukada Aceh. Mahfud mengatakan, MK hanya akan menyidangkan perkara sengketa hasil Pemilukada Aceh saja.Menurut Mahfud, apa yang menjadi persoalan di Pemilukada Aceh saat ini bukan termasuk sengketa perselisihan hasil Pemilukada. “Tapi, jika sudah dilaksanakan dan ternyata ada yang memperkarakan, MK akan membuat putusan,” tegas Mahfud MD, kemarin.

Seperti diberitakan, pada Selasa (10/1), Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan judical review ke MK terhadap pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada. Gamawan berharap, MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, khususnya calon dari Partai Aceh, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh.

“Yang saya gugat KPU agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut, sehingga diperpanjang waktunya,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/1) lalu.

Mahfud sendiri tak mau komentar banyak ditanya soal itu.  “Saya tak mau nanggapi masalah itu, bukan urusan MK,” cetus Mahfud.

Bisa dimaklumi jika Mahfud enggan berkomentar soal kisruh Aceh ini. Pasalnya, sudah beberapa kali MK memutuskan perkara yang terkait dengan Pemilukada Aceh. Termasuk salah satunya, pada 2 November 2011 mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang diajukan pasangan TA Khalid-Fadhullah. Dalam putusan selanya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari.

Hanya saja, meski KIP Aceh sudah memperpanjang masa pendaftaran, tetap saja Partai Aceh tidak ikut mendaftarkan calonnya. Belakangan, setelah pada 2 Januari 2012 tahapan Pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh, Partai Aceh ingin agar diberi kesempatan mendaftarkan calonnya.

KPU dan Bawaslu sudah menggelar rapat pleno dan tidak mengambil keputusan apa pun. Gamawan Fauzi lantas membuat terobosan untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan Partai Aceh menyusul mendaftarkan calonnya, yakni dengan mengajukan gugatan ke MK.

Sedangkan Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan Pemilukada yang diajukan Gamawan Fauzi terhadap KPU akan digelar Jumat (13/1). Namun kata Akil, gugatan itu lebih kepada Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) daripada uji Undang-Undang seperti yang dimohonkan.

Karena itu, pihaknya menilai kritikan DPR yang menilai gugatan Mendagri itu salah alamat sebab MK tidak punya kewenangan untuk menyidangkan, hal itu tidak perlu ditanggapi. “Yang pasti Jumat digelar sidang perdana. Kami belum bisa mengomentari lebih lanjut,” kata Akil di Jakarta.

Sementara, panitera pengganti MK Kasianur Sidauruk menyatakan kalau gugatan Mendagri terhadap KPU didaftarkan ke MK pada Rabu (4/1). Karena proses Pemilukada Aceh berlangsung pada 16 Februari 2012, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang lebih cepat.

Jangan Lagi Ada Korban

Terkait dengan kisruh Aceh, seorang pedagang warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Krakatau, Zainul (39), mengatakan NAD saat ini seperti jaman Daerah Operasi Militer (DOM). “Yah, kondisinya pun sudah tidak aman,” ungkapnya.

Warga Takengon ini meminta agar di Serambih Mekkah tidak ada lagi warga yang tidak berdosa menjadi korban. “Jangan lagi terjadi penembakan yang membuat jatuh korban dan darah di NAD,” tegasnya.

Senada dengan Zainul, Tifany Yolanda (21) Mahasiswi Ilmu Komunikasi Fisip UMSU juga berharap yang sama. Mahasiswi asal Lhokseumawe ini prihatin dengan kampung halamannya yang seakan diobok-obok oleh pihak tertentu. “Mungkin ada kaitan dengan Pemilukada. Jangan menambah atau memanfaati situasi ini untuk kepetingan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan rakyat aceh, “ cetusnya.

Sejurus dengan dua warga Aceh yang berada di Medan, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pun menginginkan kedamaian di Tanah Rencong. Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini pasti ada penyebab utamanya dan itulah yang harus menjadi tugas pokok dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, sama seperti halnya dengan konflik yang terjadi saat ini di Aceh. Maka dari itu pemerintah jangan hanya duduk dan tidak turun ke daerah,” sebutnya. Saat dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Lebih lanjut, konflik yang terjadi saat ini mungkin saja disebabkan adanya miskomunikasi. Namun, tegasnya, masalah miskomunikasi ini jika tidak diselesaikan dengan cara musyawarah maka akan terjadi masalah besar. “Haruslah dicari jalan keluar dari masalah konflik yang terjadi di Aceh,” ujarnya. (sud/din/ria/mag-38/net/jpnn/sam/gus/jon)

Dewan Tolak Pilgubsu Secara Langsung

Atas Nama Penghematan Anggaran

MEDAN-Penetapan pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mendapat hambatan. Adalah anggota DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, yang menyoal tata cara even yang akan digelar 7 Maret (se belumnya tertulis 1 maret) tahun depan itu.

“Kita masih menunggu keputusan dari pusat. Karena mengenai pemilihan gubernur, UU-nya lagi dibahas di DPR RI. Dan itu bukan revisi UU No 32 Tahun 2004 mengenai pemilihan kepala daerah. Artinya, UU yang baru,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (11/1).

Politisi Partai Golkar Sumut ini juga mengungkapkan, seharusnya KPU Sumut memiliki visi dan misi yang sama dengan DPRD Sumut dalam konteks penghematan anggaran.

Chaidir menilai, tahapan Pilgubsu 2013 yang relatif lebih cepat, jika dibandingkan pada Pilgubsu 2008 lalu, menjurus pada keinginan KPU Sumut agar bisa mendapatkan anggaran pelaksanaan Pilkada secara langsung.
Karena, menurutnya, bila tahapan Pilkada sudah dimulai, maka tidak akan bisa dibatalkan lagi, meskipun UU yang baru mengenai Pilgubsu telah disahkan oleh DPR RI. “Berdasarkan pemilihan yang lalu, pemilihannya pada 9 April. Sementara yang ini dimajukan lebih cepat satu bulan. Ini mencuri momen.

Karena harusnya tanggal 9 April 2013. Mungkin saja KPU menilai, bila tahapan sudah dimulai, ketika UU yang baru disahkan tetap saja akan mengikuti tahapan yang sudah ada. KPU di sini, berupaya untuk mengambil anggaran. Dalam arti kata, tetap pada pelaksanaan Pilkada secara langsung,” jelasnya.

Chaidir kembali menekankan soal penghematan. Dengan catatan, jika Pilgubsu dilakukan secara langsung, maka dana yang dibutuhkan sebesar Rp496 miliar. “Kalau dipilih melalui legislatif, anggarannya hanya Rp100 atau 200juta, tidak sampai hampir setengah miliar. Anggaran yang diajukan KPU itu kan sebesar Rp496 miliar. Memang ada tren, pengesahan undang-undang dan aturan pendukungnya itu relatif lambat. Namun, bila nantinya disahkan pada waktu sebelum Pilgubsu, lebih baik itu digunakan. Untuk apa mempercepat proses pemilihannya, bila pada prinsipnya nantinya jika tetap sesuai apa yang ada bisa lebih menghemat pemilihan itu sendiri,” terangnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyanggahnya dengan keras. Irham malah sempat menyatakan, Chaidir Ritonga tidak paham dengan Undang-undang.

“Dia (Chaidir, Red) tidak tahu soal undang-undang, biar kita kritisi. Saat ini yang berlaku UU yang mengatur pemilihan kepala daerah adalah UU 32 Tahun 2004. Jadi tetap itu yang dijadikan pedoman,” ketusnya.
Irham juga menegaskan, soal undang-undang baru itu masih butuh waktu lama. “Itu masih wacana. Kalau disahkan masih membutuhkan peraturan organik lainnya. Jadi masih membutuhkan waktu lagi. Kami KPU, tetap berkeyakinan pelaksanaan Pilgubsu 2013 masih berdasarkan UU 32 Tahun 2004 yang dilakukan secara langsung,” tegasnya.

Mengenai anggaran, Irham menjelaskan, bila nantinya Pilgubsu dilakukan oleh DPRD Sumut, tidak menutup kemungkinan anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar.

“Tidak mungkin anggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan DPRD hanya Rp100 sampai Rp200 juta. Harus dipahami, meskipun pemilihan melalui dewan, secara teknis tetap KPU. Mengenai pendaftaran parpol, pendaftaran calon, verifikasi dan sebagainya. Anggota dewan hanya mekanisme pemilihan kepala daerahnya,” bebernya.

Lebih lanjut Irham menjabarkan, anggaran sebesar Rp496 miliar yang diajukan KPU Sumut ke pimpinan DPRD Sumut dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, diajukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut dalam dua tahun anggaran yakni 2012 dan 2013. “Karena keterbatasan anggaran, maka kita mengajukan dimasukkan di dua tahun anggaran. Itu agar tidak mengganggu mata anggaran lainnya,” bebernya.

Lalu, bagaimana sikap KPU Pusat? “Ya memang harus seperti itu, masalah waktu mesti dipertimbangkan secara cermat,” ujar anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri. Yang terpenting, katanya, tahapannya tetap harus sesuai aturan.

Sementara itu, dimintai tanggapannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, selama belum ada UU yang baru, maka yang dipakai sebagai acuan tetaplah UU yang lama. Terlebih lagi, kata Djohermansyah, revisi UU 32 Tahun 2004 hingga saat ini masih dalam bentuk RUU, yang jadwal pembahasannya di DPR pun belum keluar.

“Kalau pun sudah terjadwal, pembahasannya bisa alot, bisa berbulan-bulan. Seperti RUU DIY itu, sampai sekarang belum selesai. Jadi, teruskan saja penjadwalan yang sudah dibuat KPU Sumut itu,” kata Djohermansyah.

Menurut Djo, justru akan kacau jika KPU Sumut harus menunggu aturan yang baru. Pasalnya, proses pemilukada itu juga menyangkut anggaran yang harus disediakan di APBD. “Kalau pembahasan revisi UU 32 lama, bagaimana? Proses suksesi kepemimpinan di Sumut malah bisa terganggu,” ujar mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.

Bagaimana jika revisi UU cepat kelar dan mekanisme Pilgub berubah menjadi dipilih DPRD? Djo menjelaskan, jika itu yang terjadi, implementasi sebuah aturan baru tetap akan memberikan ruang masa transisi. “Tentunya nanti ada pengaturan khusus jika ternyata bisa cepat selesai revisi itu. Akan dilihat, kena nggak Sumut (dengan aturan baru, Red)? Tapi sekali, prinsipnya, sebelum ada aturan baru, maka berlaku aturan lama,” tegas Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Rahmat Shah Siap Maju

Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumut Rahmat Shah, yang telah santer dikabarkan akan maju pada Pilgubsu menyatakan siap. Syaratnya, jika dicalonkan dan diharapkan oleh masyarakat Sumut untuk maju.
“Kalau ditanya kemungkinan, ya mungkin saja saya maju. Karena itu hak semua masyarakat dan rakyat Indonesia. Kalau untuk perbaikan dan perkembangan tanah kelahiran kita, kenapa tidak,” akunya.
Pemilik Rahmat Galerry di Jalan S Parman ini juga menyatakan, dirinya juga sudah mendapat tawaran dan juga telah diminta untuk maju dalam Pilgubsu 2013 mendatang.
Namun, Rahmat Shah juga menyatakan, bila nantinya calon-calon yang maju dianggap sudah baik, punya visi dan misi membangun Sumut, maka dirinya tidak akan maju menjadi salah satu kandidat di Pilgubsu 2013 mendatang.
“Saya memang ditawari dan diminta, tapi untuk saat ini evaluasi dan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Apalagi kan masih lama, masih satu tahun lebih. Nanti kalau sudah 10 bulan atau berapa bulan lagi, barulah bisa memberikan kepastian. Tapi intinya, bila nanti calon-calon yang ada baik dan punya semangat dan visi untuk membangun Sumut, cukuplah calon-calon itu saja. Saya tidak usah ikut. Seperti yang saya bilang tadi, saya masih mengevaluasi dan mempertimbangkan,” katanya.(ari/sam)

Nunun, Hermes, Sosialita

Oleh : Dame Ambarita
Pemimpin Redaksi Sumut Pos

Merek atau barang dapat sekaligus menaikkan derajat dan martabat si empunya. Itu fakta dan tak perlu dipungkiri.

Lihat saja para sosialita top tanah air. Citra sebagai sosialita papan atas terbentuk lewat benda bermerek yang mereka kenakan, yang harganya puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ingat tiga sosialita top ibukota: Malinda Dee, Nunun Nurbaeti, dan Miranda Goeltom, yang terkenal pascakasus hukum yang menjerat mereka? Bersama kasus hukumnya, gaya hidup mereka sebagai sosialita top ibu kota pun ikut terekspos. Alhasil, merek barang-barang yang mereka kenakan, seperti Gucci, Louis Vuitton, Dior, Yves Saint Laurent, Celine, dan sebagainya, makin melekat di benak publik sebagai merek wajib para sosialita papan atas.

Tas merek Hermes misalnya. Sejak Nunun Nurbaeti —tersangka dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR RI— diekspos sebagai sosialita fashionable yang kerap menenteng tas Hermes, imej Hermes sebagai tas ikon para sosialita papan atas, semakin eksis. Buntutnya, ibu-ibu kaya di tanah air ikutan ngebet menenteng tas Hermes, demi menaikkan status sosialnya.

Tak hanya di ibukota, tas Hermes yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah itu pun ternyata sudah wara-wiri di kalangan para sosialita Kota Medan.

Seorang teman yang belum lama ini masuk sebuah partai politik yang baru lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014, kemarin berceloteh. Kata dia, para perempuan yang ikut serta dalam rapat-rapat partai pun sudah banyak yang berpenampilan seperti Nunun. Menenteng Hermes, memakai pakaian merek Louis Vitton (LV), naik mobil mewah, dan bejibun barang bermerek lainnya.

“Para sosialita sekelas Nunun pun sudah wara-wiri di dunia politik Kota Medan. Yang belum mampu ikut style mereka, seperti saya misalnya, terus terang saja jadi merasa agak terpinggir,” aku dia.

Penampilan yang elegan dan berkelas memang menjadi ciri khas para sosialita tanah air. Percaya atau tidak, pakaian dan benda-benda berkualitas dari merek terkenal mampu memunculkan imej elegan dan pintar. Hasilnya, para pemakainya lebih percaya diri plus bangga.

Dunia sekitar kita sering mengukur kesuksesan seseorang dari barang-barang apa saja yang bisa ia miliki. Tentu kita semua paham, bagaimana bangganya seseorang menggenggam iphone atau BBnya. Atau bagaimana senyum percaya diri mereka yang turun dari mobil-mobil Alphard atau Hummer. Ya, derajat seseorang ikut naik bersama barang-barang bermerek yang dipakainya.

Seruan “Wow, tasnya Louis Vitton” atau “mobilnya Hummer, bo” saja sudah membuktikan, betapa kita, sadar atau tidak, menggunakan merek-merek terkenal sebagai alat untuk menentukan derajat seseorang.

Mengenakan barang bermerek tentu sah-sah saja. Seperti Nunun misalnya. Isteri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, sah-sah saja mengenakan tas merek Hermes atau kerudung merek Louis Vitton, demi menjaga imejnya sebagai sosialita papan atas.

Juga hak Nunun untuk mengukur nilai seseorang dari apa yang dikenakan orang itu, mulai dari ujung kaki ke ujung rambut.

Sebaliknya, jika Anda justru balik mengukur nilai seorang Nunun dari caranya memandang barang bermerek sebagai penentu nilai dirinya, atau dari caranya menilai orang lain dari apa yang dikenakannya, itu ok-ok saja.
Bagi yang suka mengukur nilai seseorang dari apa yang dikenakannya, tentu Nunun adalah sosok yang patut ditiru. Bagi yang tidak mementingkan penampilan luar seseorang, penampilan Nunun menjadi tidak penting. Dalam hal ini, semua orang berhak memilih apa yang dihargainya.

Tapi sadar tidak sadar, kita semua memang kerap mengukur derajat seseorang dari penampilan dan barang-barang yang dimiliknya. Ingat tidak, kita selalu lebih menyambut orang yang naik Alphard dibanding yang naik angkot? Jadi kita semua ikut terlibat membuat merek menjadi cukup penting. Yang setuju, senyum sajalah. (*)

BBM Dibatasi, Pajak Migas Dibiarkan Bocor

JAKARTA-Kebijakan pembatasan BBM yang akan diberlakukan pemerintah dinilai akan kian memberatkan hidup rakyat. Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, rakyat bakal makin sengsara. Hak rakyat mendapatkan pelayanan dan pemenuhan sektor energi terutama BBM tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Menurut Dewi Aryani, alasan pemerintah untuk penghematan sungguh naif. “Tidak fair dan malah tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memperbesar penerimaan negara sehingga kecukupan anggaran dapat dipenuhi,” ujar politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu kepada Sumut Pos, Rabu (11/1).

Dia mendesak pemerintah segera membatalkan kebijakan pembatasan BBM. Sebaliknya, pemerintah diminta mengambil langkah segera menarik dana pajak dari perusahaan perusahaan migas dan pertambangan.

“Juga membereskan segera mafia energi dan tidak tanggung-tanggung dalam melakukan reformasi birokrasi di ESDM dan sektor lain yang menjadi operator dan pengguna energi,” cetusnya.

Dewi juga menanggapi keterangan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, yang mengatakan pada 2011 realisasi penerimaan pajak dari sektor migas senilai Rp65 triliun.

“Apa hebatnya? Kita tahu bahwa pada tahun 2011, Perusahaan Migas BUMN, PT Pertamina telah menyetor pajak kepada negara Rp50,9 triliun atau sekitar 72 persen dari realisasi pajak 2011. Sementara di Republik ini kita tahu terdapat banyak perusahaan migas yang bahkan lebih besar dari Pertamina. Ini kan sangat sangat memprihatinkan. Kemana pendapatan sekian besar yang seharusnya menjadi hak rakyat tapi tidak terserap?” jelas Dewi yang juga kandidat doktor kebijakan publik sektor energi dari Universitas Indonesia itu.
Dia menyorot kinerja sejumlah petinggi yang mengurusi masalah ini. Termasuk mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung atau pun KPK, untuk memberikan perhatian khusus sektor ini.
“Apakah untuk hal semacam ini harus Presiden SBY yang turun langsung? Sementara DEN (Dewan Energi Nasional, Red) yang diketuai Presiden saja mandul, belum ada hasil apapun dalam pembuatan kebijakan sektor energi,” cetus Dewi. (sam)

Dahira dan Syakira Dioperasi hingga 20 Jam

RSCM Pisah Bayi Dempet Kepala

Rumah Sakit Cipto Mangukusumo (RSCM) kembali mengoperasi bayi kembar siam yang dempet di bagian kepala. Operasi ini berlangsung sekitar 18 jam-20 jam. Dimulai kemarin (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB dan diperkirakan rampung dini hari tadi pukul 02.00 WIB.

Bayi kembar siap yang diberi nama Dahira dan Syakira ini adalah anak pertama pasangan Edi Utomo (30) dan Siti Maryam (31). Pasangan ini tinggal di Bekasi, Jawa Barat. Dahira dan Syakira lahir mulai operasi seksio sesaria di RSCM pada 16 November 2011. Bayi ini dilahirkan dengan selamat. “Masing-masing bayi saat lahir dalam kondisi stabil. Mengalami penyatuan di bagian kepala,” ucap Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSCM Prof Dr dr Bambang Supriyatno Sp.A(K) kemarin.

Bambang menjelaskan, selama dalam perawatan dan persiapan operasi, tim dokter menemukan telah terjadi penyatuan jaringan otak. Penyatuan ini juga diikuti penyatuan sistem cairan serta pembuluh darahnya. Dengan kondisi ini, tim dokter melakukan operasi besar untuk memisahkan Dahira dan Syakira.

Upaya pertama yang dilakukan dalam operasi ini adalah memisahkan jaringan otak dan kulit kepala. Selanjutnya, dilakukan penutupan bagian kepala yang terbuka dengan sisa kulit yang ada di lokasi pembedahan. Sementara itu jika masih ada bagian kepala yang mengaga karena tidak terjangkau, akan ditutup dengan kulit bagian paha masing-masing bayi.

Menurut Bambang, saking kompleksnya kelainan dan tindakan bedah yang harus dilakukan pada bayi Dahira dan Syakira maka berpotensi terjadi penyulit-penyulit yang dapat memperberat keadaan.

“Bahkan penyulit-penyulit ini bisa berakibat kematian,” katanya. Sesaat sebelum dioperasi, masing-masing bayi berbobot 2.852 gram dengan keadaan stabil.

Bambang menjelaskan, setelah mendengarkan skema operasi dan risiko yang akan dihadapi, kedua orangtua Dahira dan Syakira kompak memutuskan agar dilakukan operasi sesuai dengan rencana. Dia menuturkan, operasi yang memakan hingga 20 jam ini bukan tindakan terakhir. Setelah dioperasi, akan diikuti serangkaian tindakan medis dan pembedaan lainnya.

Selama operasi, Bambang menjelaskan ada risiko terjadi pendarahan. Seandaianya operasi berjalan lancar, risiko saat bayi dalam perawatan adalah terjadi pendarahan dan infeksi. Dari risiko ini, bayi dimungkinkan besar akan mengalami gangguan tumbuh kembang.

Kasus kelainan yang dialami Dahira dan Syakira ini dalam dunia kedokteran sering disebut kraniopagus. Kelainan ini merupakan jenis kembar siam yang jarang ditemukan. Bambang memperkirakan, kasus ini terjadi pada 1 bayi dalam 2,5 juta kelahiran hidup.
Edi Utomo sendiri enggan berkomentar banyak terkait tindakan operasi yang akan dilalui buah hatinya. Dia hanya meminta doa supaya operasi berjalan lancar. “Semoga selamat, sukses, dan lancar,” ucap perantau asal Purwodadi, Jawa Tengah itu. (wan/agm)

Ultah Makan Malam Sederhana

Kate Middleton

Duchess of Cambridge merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30, Senin (9/1). Ini adalah pertama kalinya, Kate merayakan ulang tahun setelah resmi menjadi bagian dari keluarga Kerajaan Inggris.

Namun, Kate memilih untuk merayakannya secara sederhana. Hanya menggelar makan malam pribadi.
“Kate mengadakan acara makan malam dengan keluarga dan teman-temannya. Makan malam diadakan di kediaman pribadi di salah satu ruang di kediaman mereka, Kensinton Palace,” ungkap salah satu staf istana, kemarin.

Kate sangat senang karena berkumpul dengan orang-orang yang dicintainya. Semua makanan dimasak secara spesial oleh koki favorit istri Pangeran William itu.

Namun, banyak pemerhati prihatin Kate belum juga hamil. Usianya yang kini memasuki kepala tiga membuat Kate praktis merombak tradisi para putri di Istana Inggris yang melahirkan anak pada usia sebelum 30 tahun.

Sebagian besar dari para perempuan senior dalam keluarga Kerajaan Inggris sudah menjadi ibu pada usia 20-an tahun. Ratu Elizabeth II memang melahirkan dua dari empat anaknya pada usia 30-an tahun.

Namun, Putri Anne, putri pertama Ratu Elizabeth, menikah pada usia 23 tahun dan melahirkan empat tahun kemudian. Putri Diana bahkan melahirkan Pangeran William pada usia 21 tahun. (net/rm/jpnn)

Ibu-ibu dan Puluhan Pemuda Bentrok

MEDAN DELI- Puluhan ibu-ibu di Jalan Platina I, Lingkungan  IX, Kelurahan Titipapan, Medan Deli bentrok dengan puluhan pemuda yang hendak merobohkan tembok seng di lahan seluas 4 hektar.  Aksi saling dorong untuk merubuhkan tembok akhirnya berhasil rubuh, Rabu (11/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Puluhan ibu-ibu yang terlibat aksi itu mencibir bahwa aksi puluhan pemuda tersebut murni atas perintah seorang mafia tanah, yang menyerobot tanah milik warga di Jalan Platina I. “Kami sudah puluhan tahun hidup disini, berapa kalian dibayar mafia itu, kalian tak tahu apa – apa dengan tanah ini, ini tanah kami,” jerit seorang ibu sambil menarik pria yang mencoba merubuhkan tembok seng yang telah dipagari masyarakat.

Di tengah aksi pembongkaran itu, seorang perwira TNI AL mengaku tidak terima terhadap apa yang dilakukan oleh puluhan pemuda tersebut, yang merobohkan pagar seng lahan rumah orang tuanya. “Jangan seng ini dibongkar ya, ini tanah kami, kalau yang lain suka kalian, bisa kalian dibilangi,” teriak perwira berpangkat satu balok emas sambil mendorong pemuda yang mau melakukan pembongkaran.

Permintaan perwira itu tak digubris oleh para pemuda tersebut, akhirnya perubuhan dan pembongkaran pagar yang berlangsung selama satu jam berhasil dilakukan puluhan pemuda. Namun, puluhan ibu-ibu tetap tak terima lahan seluas 4 hektar diambil seorang pengusaha yang disebut-sebut Mukijo.

“Ingat ya, ini tanah ada sejarahnya dari orang tua kami, jangan diambil seng kami, dasar maling kalian semua,” teriak ibu-ibu kepada puluhan pemuda.

Seorang perwakilan masyarakat, Edi Purwanto mengatakan, awalnya tanah itu adalah hak dari masyarakat penggarap yang diberikan kepada 11 kepala keluarga (KK) dengan surat suguhan yang diberikan pada tahun 1943.

Camat Medan Deli, Yusdarlina membantah ada mengeluarkan SK camat tentang tanah tersebut. (ril/smg)
“Kita tidak ada keluarkan SK tentang tanah tersebut, tapi yang jelas sejarah tanah itu adalah milik Polda yang telah dibayarinya terhadap 11 KK dengan ganti rugi, kemudian pihak Mukijo melakukan gugatan di Mahkamah Agung atas tanah itu, akhirnya menang pada tahun 1994 dan terjadi perdamaian pihak Mukijo dengan Polda, jadi kita tidak ada mengeluarkan surat tapi hanya melihat dasar bukti atas tanah itu untuk proses sertifikat,” terangnya.muncul dalam 4 bulan belakangan mengklaim lahan itu adalah lahannya. Pasalnya, pada tahun 1963 Mukijo selaku pengacara memenangkan lahan di belakang tanah 4 hektar tersebut dengan status tanah landerform yang dipercayakan seorang pengusaha etnis tionghoa.

Disinggung apakah masyarakat memiliki hak sah atas tanah itu, dia menjelaskan, surat yang mereka miliki atas dasar penggarap yaitu surat suguhan.  “Warga tak punya hak sah atas tanah, tapi kami punya bukti sesuai sejarah dari orang tua,” sebutnya.

Terpisah, Edi Susanto selaku pihak pembeli lahan dari Mukijo mengaku, mereka memiliki surat bukti atas hak tanah itu dengan SK camat yang dibelinya dengan Mukijo pada tahun 2011.

Camat Medan Deli, Yusdarlina membantah ada mengeluarkan SK camat tentang tanah tersebut. “Kita tidak ada keluarkan SK tentang tanah tersebut, tapi yang jelas sejarah tanah itu adalah milik Polda yang telah dibayarinya terhadap 11 KK dengan ganti rugi, kemudian pihak Mukijo melakukan gugatan di Mahkamah Agung atas tanah itu, akhirnya menang pada tahun 1994 dan terjadi perdamaian pihak Mukijo dengan Polda, jadi kita tidak ada mengeluarkan surat tapi hanya melihat dasar bukti atas tanah itu untuk proses sertifikat,” terangnya.

10 Staf Bendahara Biro Umum Diperiksa Poldasu

Dua Instansi di Pemprovsu Diduga Korupsi Miliaran Rupiah

MEDAN-Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut semakin serius mengungkap dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu. Hingga, Rabu (11/1) sudah ada 10 staf Biro Umum Pemprovsu yang diperiksa terkait dugaan korupsi di instansi tersebut.

Berdasarkan 10 nama yang sudah diminta keterangannya, pihak Polda Sumut belum bisa mengambil keterangan Bendahara Biro Umum, Amin. Disebut-sebut, Amin sangat mengetahui jelas tentang pemanfaatan anggaran di Biro Umum.

Terkait belum adanya pemeriksaan terhadap bendahara Di Biro Umum tersebut,  Amin terkesan membohongi Tim Penyidik ketika dihubung pihak penyidik, hal itu di dengar langsung Sumut Pos dan empat staf Biro Umum. “Kamis janji datang, tak datang, terus Jumat bilang datang habis salat Jumat, juga tak datang, ini sudah hari Rabu,”  begitu sepenggal kata-kata penyidik via Hand Phone yang didengar Sumut Pos.

Amatan Sumut Pos, di ruang penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) tampak tiga orang laki-laki dan seorang wanita berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang dimintai keterangannya. Setelah keempat PNS itu diperiksa.

Kasubdit Tipikor Polda Sumut Kompol Yuda membenarkan adanya staf  Biro Umum Pemprovsu yang datang untuk dimintai keterangan, “Iya tadi (kemarin, Red) ada dimintai keterangan, tapi masih klarifikasi. Ini kan proses masih lidik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan telah mengklarifikasi 10 staf di Biro Umum Provinsi. Ini tindak lanjut dari proses lidik adanya dugaan korupsi anggaran rutin di Biro Umum Provinsi.

Terpisah, masih di Pemprovsu juga ditemukan dugaan korupsi miliaran rupiah. Bila Poldasu sudah menangani kasus korupsi di Biro Umum Pemprovsu, di instansi lainnya di Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut mulai menguap dugaan korupsi tersebut.

Diketahui ada beberapa anggaran proyek di Dinas Sosial Sumut yang diselewengkan, seperti pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Sumut dan APBN tahun 2011 senilai miliaran rupiah ini. Seperti beberapa paket sudah kena finalti, tapi tetap dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa ada tindakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Sumut, Haykal Amal.

Berdasarkan informasi, Minggu (10/1), pembayaran dana proyek dikeluarkan melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk proyek fisik yang belum selesai dikerjakan. Bahkan, info yang didapat pengerjaan proyek fisik, rehab ruang kantor, pembangunan pagar, pembuatan flatpon ruangan Dinas Sosial Sumut, tidak sesuai bestek.

Begitu juga pembangunan 10 unit rumah dinas, pagar, rumah jaga, dan lantai keramik di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Barisan Jalan Sisingamangara Medan terindikasi adanya kecurangan dalam pengadaan alat-alat bangunan.

Tak hanya itu, masih ada beberapa pembangunan pagar gapura pintu masuk di Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut, dengan nilai pekerjaan Rp220 juta. Tapi, hingga kini  belum selesai dikerjakan.

Begitu juga pembangunan pot bunga, yang anggarannya diduga diselewengkan, karena pot bunga yang diajukan untuk dibangun sebanyak 16 unit, hanya dibangun 14 unit. Bahkan pembangunan fisik bangunan di 12 UPT di Dinas Sosial Sumut dengan nilai anggaran masing-masing anggaran Rp500 juta diindikasikan adanya mark up proyek.
Menjawab prihal tersebut, Sumut Pos hendak menemui langsung kepala dinas di instansi tersebut, namun terhenti oleh seorang staf di depan ruangan Kadis Sosial Sumut Robertson Tambunan, saat ditanya?  staf itu menyebut Robert sedang rapat.

Saat ditunggui di samping mobilnya ternyata Robertson  ganti mobil lain.  (mag-5/ari)
BK merah yakni, Toyota Vios BK 9911 YY. Sekitar setengah jam menunggu, akhirnya Robertson Tambunan keluar. Tapi, Robertson bertukar mobil dengan menumpangi Mobil Daihatsu Xenia BK 1958 GV dengan dua orang berpakaian PNS meninggalkan gedung Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Sumut di Jalan Asrama, Medan.(mag-5/ari)

Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus

Penetapan Tersangka Zulkarnaen Damanik Syarat Pesanan

MEDAN-  Tim Kuasa hukum mantan Bupati Simalungun, Drs H Zulkarnaen Damanik meminta agar kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Bupati Simalungun diambil alih Poldasu karena dinilai penanganan yang dilakukan Polres Simalungun tidak obyektif.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati Simalungun, Sarles Gultom SH MH, Sarbudin Panjaitan SH MH dan Marolop Sinaga SH dari kantor Advokat Sarles Gultom SH MH, beberapa waktu lalu.
Sarles menyebutkan, penetapan status Drs H Zulkarnaen Damanik sebagai tersangka sangat tendensius, diduga ada syarat pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Zulkarnaen selaku mantan Bupati Simalungun. “Untuk menghindari ketidak obyektifan Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan korupsi, kami meminta kepada Kapoldasu, Irjen  Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Simalungun dan selanjutnya ditangani Polda Sumut,” katanya.

Permohonan agar penyelidikan perkara dugaan korupsi Drs H Zulkarnaen Damanik MM agar diambil alih Poldasu sudah disampaikan melalui surat No. 01/P/S,S,M/I/2012 tanggal 11 Januari 2012. Selain kepada Kapoldasu, surat permohonan disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Drs Sadono Budi NugrohoSH, Irwasda Kombes Pol Drs Monang Manullang SH MM dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Prasodjo S SH dengan tembusan Kapolri Jenderal Pol Drs Timor Pradopo SH.

“Pemohon secara hukum tidak dapat menerima ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, karena pemohon telah menjalankan tugas selaku Bupati Simalungun berdasarkan peraturan dan pemohon tidak pernah melakukan korupsi, sehingga pemohon berharap agar perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pemohon dilakukan penyelidikan secara komprehensif dan professional, sebelum  ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Kuasa hukum mengatakan, Dit Reskrimsus menyampaikan surat undangan pada 10 Januari kepada pemohon agar menghadiri gelar perkara 13 Januari 2012. Secara bersamaan Polres Simalungun mengeluarkan surat panggilan kedua. (mag-5)