29 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 14330

1.422 Sepeda Motor Ditindak Selama Operasi Zebra

TEBING TINGGI- Mapolres Tebing Tinggi berhasil menindak 1.422 jenis kenderaan sepeda motor dalam Operasi Zebra 2011, yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 28 November hingga 11 Desember 2011 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Kami melihat penindakan terhadap pengendara sepeda motor  dan roda empat di jalan raya masih banyak melakukan kesalahan, selama digelar operasi zebra ada peningkatan kesalahan mencapai 664 persen. Biasanya, penindakan hanya 91 kasus dan terguran secara persuasip sebanyak 318 kasus,” ucap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik didampingi Waka Polres Kompol Safwan Khayat Mhum dan Kasat Lantas AKP Juliani Prihatini, Selasa (13/12).
Dia menyebutkan, kebanyakan pengguna jalan raya roda dua ditindak karena kebanyakan dari mereka tidak menghidupkan lampu utama di siang hari (light on) dan tidak memakai helm SNI. “Lihgt on sebanyak 539 kasus, tidak memakai helm sebanyak 537 kasus, selebihnya melanggar rambu dan marka jalan serta kelengkapan surat-surat kenderaan,” paparnya.

Sedangkan kasus roda empat, Andi Rian menyebutkan kebanyakan melakukan pelanggaran tentang safety belt (sabuk keselamatan) dan surat-surat kenderaan. Menyikapi adanya peningkatan tersebut, pihak Mapolres Tebing Tinggi akan mengerahkan dua per tiga kekuatan untuk tetap melakukan penertiban di jam-jam padat lalulintas. “Saat pagi dan sore hari tetap diturunkan personel di titik-titik persimpangan,” katanya.

Sementara untuk angka kecelakaan selama operasi zebra tersebut, diakuinya terjadi penurunan sebesar 40,4 persen. Sebelum digelarnya operasi zebra terjadi kecelakaan lalulintas sebanyak delapan kasus kematian dan kini tinggal tiga kasus kematian lakalantas saja. Untuk kerugian  materil hanya 32 persen. Untuk tetap menjalankan kegiatan penertiban lalulintas dijalan raya terhadap pengguna roda dua dan empat, pihak Polres Tebing Tinggi akan mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Usai memberikan komentarnya, Andi Rian Djajadi Sik bersama Safwan Khayat serta Juliani Prihatini langsung melihat hasil penindakan petugas di lapangan terhadap kenderaan roda dua dan hasil sitaan knalpot blong di Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi.  (mag-3)

RE Siahaan Makin Tersudut

MEDAN- Mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan makin tersudut atas keterangan mantan bawahannya yakni mantan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Pematangsiantar Tioria Napitupulu. Di depan majelis hakim Tioria mengaku mencairkan cek senilai Rp1,5 miliar dari anggaran rehabilitasi rutin Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2007.

“Tanggal 27 Maret 2007, saya ditelepon ajudan wali kota bernama Junaidi Saragih agar datang ke rumah dinas dan membawa buku cek. Di rumah dinas, saya mendengar pak wali kota sedang berbicara ditelepon dan sepertinya dengan Kadis PU. Selesai berbicara, pak wali kota minta dibuatkan cek karena pak wali kota akan berangkat ke Jakarta,” beber Tioria di depan majelis hakim saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi APBD Pematangsiantar senilai Rp10,51 miliar atas terdakwa mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan, Selasa (13/12), di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia membeberkan ketika diminta membuatkan cek tersebut, dia mengaku kepada terdakwa bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas PU belum ada. Namun, soal SP2D itu terdakwa meminta saksi agar berkoordinasi dengan Kadis PU Bonatua Lubis.

“Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak Dinas PU dan dikatakan agar saya meneken cek terlebih dahulu sedangkan SP2D menyusul. Setelah itu cek senilai Rp1,5 miliar itu  ditandatangani pak wali kota dan saya,” katanya.
Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, lanjutnya SP2D dari Dinas PU diantar ke kantornya, tapi hanya senilai Rp1,250 miliar. “Saya sempat marah saat itu, karena saya sudah menandatangani cek senilai Rp1,5 miliar,”ujarnya.
Meski begitu, bebernya sekira pukul 16.00, dia mencairkan cek itu ke Bank Sumut Cabang Pematangsiantar.

alu, uang tersebut dijemput ajudan wali kota bernama Bayu.  “Besoknya saya laporkan ke pak wali kota bahwa cek yang dicairkan tidak sesuai dengan SP2D, jadi harus dikembalikan Rp250 juta ke kas daerah. Uang tersebut kemudian dikembalikan tunai oleh pak wali kota dan saya setorkan kembali ke Bank Sumut pada 2 April 2007,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tioria mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp300 juta oleh Johny Arifin Siahaan, bendahara Dinas PU, untuk diserahkan ke terdakwa. “Dihari itu juga saya serahkan ke pak wali kota di rumah dinas. Bungkusan yang dikatakan Johny Siahaan berisi uang Rp300 juta itu saya letakkan di atas meja setelah saya lapor ke pak wali kota,” katanya.

Dia mengungkapkan, dirinya pernah dititipkan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Kabag Sosial Rispani Sidauruk, untuk disimpan dibrankasnya. Namun, uang tersebut diambil kembali Rispani pada malam harinya. “Uang dititipkan menjelang maghrib, dan sekitar pukul 21.00  atau 22.00 diambil kembali. Rispani bilang uang itu dibagi-bagikan ke DPRD untuk pembahasan APBD,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, Suhartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Saluran Irigasi pada Dinas PU tahun 2007, mengaku hanya menerima dana sebesar 40 persen dari pagu yang dianggarkan untuk pemeliharaan rutin saluran irigasi tahun 2007 sebesar Rp1,482 miliar.

“Kami hanya menerima sekitar Rp590 juta dari anggaran sebesar Rp1,482 miliar,” jelasnya.
Saksi mengatakan, dalam pertemuan di ruang kerja Kadis PU Bonatua Lubis yang dihadiri bendahara dan seluruh PPK di Dinas PU termasuk dirinya, Kadis PU menyampaikan anggaran yang bisa digunakan hanya 40 persen. Saat itu, menurut saksi, dia sempat protes karena tidak mungkin melakukan pekerjaan pemeliharaan irigasi dengan dana sebesar itu.

“Tapi, pak Kadis bilang kita mau bilang apa, tetap saja pekerjaan harus dikerjakan,” ucapnya. (rud)

Yantupin Gelar Sosialisasi IMB

PAKPAK BHARAT- Kantor Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal (Yantupin) menggelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, camat dan kepala desa. Kegiatan itu digelar di Gedung Serbaguna Salak, Pakpak Bharat, Selasa (13/12).

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan nara sumber dari Dinas Bina Marga Pemprovsu, Daud Harahap SE. Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan tujuan dilaksanakan sosialisasi sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat seputar pentingnya pengurusan IMB, dan selanjutnya berkolerasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masyarakat harus paham pentingnya IMB dalam pendirian bangunan, sesuai ketentuan dan maksud penataan kontruksi gedung dan pengendalian lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, setelah adanya IMB perlu adanya pengawasan dari instansi terkait, sehingga kepentingan umum dapat terlindungi.

Dia menyatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) No 29/2011 tentang IMB, agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadan Perbub dimaksud, yang nantinya dituangkan di Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Kantor Yantupin Pakpak Bharat, Jannes Berutu SE mengatakanberupaya maksimal memberikan sosialisasi perizinan IMB. (mag-14)

Jalan ke Kualanamu Rusak, Massa Tuntut Perbaikan

LUBUK PAKAM- Puluhan warga dari kecamatan Beringin Deli Serdang yang mengatas namakan Forum Komunikasi Himpunan Pemuda Deli Serdang (FKHPDS)  menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang, Selasa (13/12). Massa menuntur perbaikan jalan menuju proyek pembangunan Bandara Kualanamu yang hancur akibat dilintasi truk pengangkut material pembangunan bandara.

Massa mendatangi kantor pemerintahan tersebut dengan menumpangi becak bermotor (Betor) serta sepeda motor yang membawa poster dan mengenakan ikat kepala berwarna hijau. Aksi tersebut dikoordinir Ketua FKHPDS Indra Silaban SH dan Imran Nasution.

Dalam orasinya, Indra menyampaikan pembangunan bandara yang menjadi harapan masyarakat untuk membawa perubahan ke arah perbaikan taraf hidup, faktanya berbeda. Pengelola pembangunan proyek bandara Kualanamu  malah merusak Jalan Besar Beringin-Pantai Labu sepanjang 9 km . Bahkan dampaknya sampai menganggu mental dan fisik warga.

Menanggapi itu,  Bupati Deli Serdang di wakili Asisten I Pemerintahan Syafrullah didampigi Pl Kadishub, KasatPol PP dan Camat Beringin kepada perwakilan pengunjuk rasa berjanji menindak lanjuti tuntutan warga dengan berkordinasi dengan instansi terkait. (btr)

Proyek DAK dan BDB Dikjar Dipungli 20 Persen

LANGKAT- Dugaan pungutan liar (pungli) pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2010 terus menyeruak, akibatnya Inspektorat berang karena merasa dikibuli. Namun, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat hingga kini bungkam.

“Wah, bagaimana itu kenapa Inspektorat tidak ada menerima laporan ya. Kalau memang begitu, terimakasih informasinya kami akan sikapi dan segera memberikan sanksi jika memang terbukti nantinya,” kata Kepala Inspektorat, Sedar Sembiring saat dihubungi, Selasa (13/12).

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pihak ketiga, praktik pungli pelaksanaan proyek DAK dan BDB diperkirakan mencapai 20 persen. Pungli itu langsung dilakukan oknum seorang kepala sekolah SMAN di Pangkalan Brandan berinitial S. Kegiatan pungli itu dilakukan S diduga atas persetujuan Kadis Dikjar, Syamsumarno.

Informasi lainnya, S oknum disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Kadis Dikjar Syamsumarno membebankan kepada rekanan proyek terlibat dalam DAK maupun BDB dengan beberapa item seperti uang setoran mencapai 16,5 persen, diikuti dana penawaran mencapai 2,5 persen, bagian PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) 1 persen dan bagian teknik 0,5 persen.

“Kalau sudah ada informasi ini, kami segera melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal mengaku sudah memberikan atau menginformasikan kepada pejabat dinas terkait tentang adanya dugaan-dugaan dimaksud guna segera mengklarifikasi. Namun, Dikjar tak memberikan jawaban guna dibagikan ke humas untuk disampaikan kepada publik melalui peran wartawan.

“Pemkab Langkat sangat menghargai informasi dari wartawan, makanya kami mencoba meneruskan ke Dikjar, tapi instansi tersebut belum ada klarifikasi mengenai hal itu ,” ungkapnya. (mag-4)

PLN Tolak Putusan BPSK

MEDAN- Persoalan antara PLN Medan dan Hotel Griya tampaknya makin meruncing. Menyusul putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan gugatan Hotel Griya. Tapi, PLN beranggapan BPSK tak punya wewenang memberi putusan. Sebab, Hotel Griya bukanlah konsumen akhir yang dapat ditangani oleh BPSK.

“BPSK tak punya wewenang memberi putusan, karena Hotel Griya bukan konsumen akhir melainkan konsumen antara. Hotel itu menyewakan kamar dan menerima uang dari orang atas usahanya. Sedangkan BPSK dibentuk untuk menangani konsumen akhir,’’ kata Manejer PLN cabang Medan Wahyu Bintoro kepada wartawan di Kantor PLN, Jalan Listrik, Medan, Selasa (13/12).

Dia mengakui belum menerima salinan putusan BPSK, namun Wahyu menegaskan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan mengajukan keberatan ke PN setelah menerima salinan dari putusan BPSK. Kami masih mengetahui putusan itu dari media,’’ ujarnya didampingi Humas PLN Medan Ade Budhi.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan memasang aliran listrik ke Griya Hotel sebelum pihak kepolisian mengusut tuntas masalah pengrusakan kunci gardu milik PLN, yang dilakukan pihak Hotel Griya. Karena kasus perusakan tersebut dilapor petugas PLN ke Polsek Helvetia.

“Apapun yang terjadi nanti, keputusan di PN Medan, PLN tetap komitmen tak akan menghidupkan listrik di Hotel Griya sebelum polisi bisa membuktikan siapa yang membuka gembok gardu milik PLN. Selama saya manajer di PLN Medan, saya tak akan memasang listrik Hotel Griya,’’ tegasnya.

Dia menyatakan kecewaan atas kinerja aparat hukum yang kurang serius menanggapi pengaduan pihaknya. Berbagai penyalahgunaan ketentuan pemakaian listrik dan perusakan aset milik PLN telah dilaporkan ke kepolisian, tapi kurang ditanggapi pihak kepolisian. “Contohnya kasus Paya Pasir, sampai sekarang tak terselesaikan. Begitu juga laporan kami terhadap penyalahgunaan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, Ketua DPRD Langkat. Sampai sekarang tak jelas. Lucunya negeri ini, ada apa semuanya?” bebernya.

Wahyu menyampaikan pihaknya selalu mengedepankan perdata terhadap kasus pencurian listrik ketimbang pidananya. “Seandainya ada yang dipenjara atas kasus pencurian listrik, mungkin akan memberi efek jera bagi semua konsumen,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara PLN Cabang Medan dengan konsumen pelanggan listrik (Hotel Griya) dimenangkan konsumen, dalam persidangan yang digelar di Kantor BPSK, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (8/12). Amar putusan BPSK bernomor No : 50/Pen/BPSK/2011 yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu, mengabulkan pengaduan konsumen,  menghukum PT PLN Persero Cabang Medan untuk menyambung  kembali pemasangan KWH Meter dan aliran tenaga listrik dalam keadaan baik, selanjutnya PT PLN selaku pelaku usaha diminta merehabilitasi nama konsumen (Robert Hutahean) .

Wahyu mengatakan, Hotel Griya pada 25 Agustus 2011 mengakui kesalahan dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH), isinya harus membayar tagihan sebesar Rp1,062 miliar dengan cicilan per bulan sekitar Rp65 juta selama 16 kali. (ila)

Setubuhi Perawat, Oknum Polisi Dipolisikan

Mendengar Cerita Perawan Gagal Menikah

Janji sehidup semati menjadi suami-istri membuat Itanawati (23) rela disetubuhi seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinitial FLS. Tapi, janji itu hanya tinggal janji diakibatkan Bripda FLS berpaling ke lain hati.

Ditemui Sumut Pos, wanita berrambut lurus dan berkulit putih, sambil bersalaman mengaku bernama Itanawati. Dia mengaku, baru saja menyelesaikan pendidikan Diploma-3 di Akademi Keperawatan (Akper) di Tanah Karo. Ketika itulah, niatannya sudah bulat akan melangsungkan pernikahan dengan pria idamannya, Bripda FLS. Harapannya menyisahkan cerita pahit.

Dia menuturkan, pertemuannya dengan Bripda FLS terjadi di depan Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. Ketika itu, secara tak sengaja dia beristirahat usai menyiapkan berkas- berkas foto copy untuk kepentingan wisudanya di Juli 2011 lalu.

“Kami berkenalan dan saling bertukar nomor Hp. Setelah berhubungan via selular,  empat hari pasca perkenalan, keduanya lantas bertemu. Bripda FLS lalu membawa Itanawati ke rumah kostnya, Jalan Veteran, Gang Bakti, Kabanjahe,” kenangnya.

Di rumah kos Bripda FLS yang berada di sekitar Mapolres Tanah Karo, Ita sapaan akrabnya dikenalkan dengan seorang pria yang katanya adik FLS. Lantas, seusai keduanya terlibat pembicaraan. Waktu telah menujukkan Pukul 15.30 WIB, dan Ita meminta agar Bripda FLS mengantarkannya pulang ke asrama.

Tapi permohonan itu ditolak FLS, dengan alasan kalau sepeda motor miliknya sedang dipakai adiknya. FLS balik memohon agar Ita tetap berada di rumah kosnya sampai beberapa  saat. Tanpa menaruh curiga Ita menyepakati hal tersebut. Tidak lama berselang Ita hendak buang air kecil ke kamar mandi.

Namun, tanpa disadari Bripda FLS telah mengikuti dari belakang dan langsung menyergap tubuh Ita.  Tanpa mampu berbuat banyak akhirnya Ita pasrah menghadapi keadaan. Usai dari kamar mandi, Ita meminta FLS bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Saat itu Bripda FLS memberikan jawaban meyakinkan, hubungan kami berlanjut. Persetubuhan dengan FLS kembali terjadi tiga hari setelahnya, dan beberapa pekan berikutnya, kami sepakat tinggal serumah di komplek Merga Silima, Kabanjahe bersama keluarga FLS (bukan keluarga kandung, red),” sebutnya.

Ternyata, janji Bripda FLS untuk menikahi Ita hanya sebatas janji di bibir saja. Pasalnya, hingga Ita resmi diwisuda dari satu Akper di Tanah Karo tersebut. Bripda FLS tak kunjung melamarnya untuk dijadikan sebagai istri. Yang ada, Ita sering mendapatkan perlakuan kasar.

Bahkan, ketika Bripda FLS pindah ke Polsek Tiga Binanga pertemuan keduanya semakin jarang. Akibatnya kemesraan antara keduanya pupus.

Melihat gelagat Bripda FLS hendak meninggalkan Ita akibat telah memiliki pacar baru, akhirnya Ita membuat laporan ke Mapolres Tanah Karo sesuai dengan No STLP/05/XII/2011/SI Propam tentang kedisplinan Kepolisian RI Tahun 2002.

“Saya sepertinya akan ditinggalkan dan Bripda FLS saya ketahui sudah punya wanita lain, sedangkan saat ditanya mengenai pernikahan selalu saja kasar ke saya,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ig Agung Prasetyoko SH MH mengatakan tidak akan pilih bulu dalam melakukan tindakan, bila ditemui adanya pelanggaran baik itu etik maupun pidana pihaknya tetap menanganinya sesuai prosedur, termasuk membawa ke peradilan umum. “Kami akan periksa terlapor sesuai prosedur, jika ditemukan pelanggaran kami akan tindak lanjutnya ke peradilan umum,” katanya.   (wan)

Warga Protes Penembokan Lahan

Sengketa Tanah di Jalan Jati

MEDAN- Setelah dilakukan eksekusi lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, pihak penggugat mulai melakukan pemagaran di areal lahan seluas 70.506,45 meter per segi itu. Namun, pemagaran itu kembali mendapat perlawanan dari warga, Selasa (13/12).

Warga yang mengaku bermarga Tambunan melakukan perlawanan karena dia tidak terima rumah yang telah lama mereka tempati dipagari tembok oleh pihak yang dimenangkan Pengadilan Negeri Medan.

“Kemenangan mereka cacat hukum, karena kami mempunyai sertifikat yang sah dikeluarkan BPN Medan,” teriak Tambunan.

Karena kecewa dengan penembokan itu, Tambunan langsung menghancurkan pagar beton di depan rumah mereka yang telah dibangun pihak yang menang. Setelah menghancurkan pagar beton tersebut, keluarga Tambunan langsung melapor ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan(TRTB) yang diterima Kasi Pengaduan dan Penindakan Bonar P.

Saat dikonfirmasi, Marice Siahaan istri Tambunan melalui kuasa hukumnya Effendy Tambunan SH MM mengatakan, pihaknya mendatangi Dinas TRTB, Selasa (13/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan pembangunan pagar atau tembok yang dilakukan pihak penggugat.

Effendy menyebutkan, sampai saat ini yang berhak mendapatkan SIM B hanya yang mempunyai sertifikat sajan
Namun apabila bangunan tembok tersebut tidak mempunyai SIM B, TRTB berjanji akan melakukan pembongkaran. “Besok (hari ini, Red)) Dinas TRTB akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tembok tersebut,” ucap Effendi Tambunan.(gus)

DPRD Medan Minta Harapan Square Stanvas

MEDAN- Komisi C dan D DPRD Medan meminta Pemko Medan menghentikan sementara (stanvas) pembangunan Harapan Square. Sebab, masih terjadi penolakan yang dilakukan dari warga setempat. Bahkan, pembangunan juga dinilai menutup jalan akses ke rumah warga.

Hal itu terungkap ketika Ketua Komisi C Jumadi bersama anggotanya, Dianto MS dan Ketua Komisi D Parlaungan Simangungsong bersama anggotanya Ahmad Arief melakukan peninjauan pembangunan Harapan Square di Jalan Samanhudi, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (13/12) siang.

“Kita meminta pembangunan ini dihentikan dulu. Sebab dalam aturannya tidak ada bangunan permanen yang dibangun tanpa izin. Untuk itulah sekarang kita mencari solusi yang terbaik. Kita ingin semua masyarakat nyaman,” kata Jumadi di lokasi.

Senada dengan itu, Parlaungan Simangunsong juga menyatakan dengan tegas kalau pembangunan Harapan Square ini dihentikan dulu. “Kita minta pembangunan ini dihentikan, karena tidak ada izin membangunnya. Setelah dihentikan, nanti kita akan memanggil Dinas TRTB, camat juga lurah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Parlaungan.

Pembangunan Harapan Square juga ditolak langsung oleh wargan setempat. Seperti Vinsen Chandra, penjaga aset lahan yang berada di persimpangan Jalan Samanhudi dan Jalan Haji Misbah milik Sugiharto Liem, menyebutkan kalau pembangunan Harapan Square sama sekali tidak ada sosialisasi dari Pemko Medan. Pembangunan Harapan Square ini mengganggu lahan sekitar 2.000 m2 milik Sugiharto Liem yang direncanakan akan dijadikan kantor.

“Kami keberatan dibangun lapak pedagang di depan lahan kami, karena akan mengganggu kantor kami. Lihatlah, sekarang tidak ada lagi jalan akses untuk keluar dan masuk, baik dari samping Jalan Samanhudi dan Jalan Haji Misbah, semuanya sudah dibangun lapak pedagang,” terang Vinsen.

Lanjut Vinsen, Pemko Medan harus segera membongkar pembangunan lapak pedagang di areal sekitar lahan miliknya. “Kami minta Pemko segera membongkarnya, sebab pembangunan ini juga dilakukan tanpa ada sosialisasi kepada warga dari Lurah ataupun Camat. Kalau tetap dibiarkan berdiri, maka kami akan menuntut Pemko Medan ke pengadilan,” tegas Vinsen.

Selain Vinsen, warga yang menolak pembangunan Harapan Square ini adalah Amru Daulay, Lintong Siahaan juga Tambunan. “Kami menolak pembangunan ini secara tegas karena dengan adanya lapak di sekitar tempat tinggal kami sama sekali membuat kawasan ini tidak asri. Sebab, dulu kawasan ini sangat asri tidak ada keributan,” jelas Lintong.
Sementara, pantauan wartawan koran ini dilokasi pembangunan Harapan Square terus berlanjut setelah anggota dewan meninggalkan lokasi. Para pekerja tidak mengindahkan larangan dari anggota dewan untuk menghetikan pembangunan Harapan Square.(adl)

Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat

Kekerasan seksual pada anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, dari Januari hingga Oktober 2011 ada sekitar 128 kasus yang ditangani. Namun kasus yang mendominasi dan terus mengalami peningkatan yaitu kekerasan seksual dengan 38 kasus.

Untuk mengetahui seperti apa perkembangan kasusnya, berikut wawancara wartawan Sumut Pos Farida Noris Ritonga dengan Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut Muslim Harahap di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Apa saja jenis laporan yang diterima KPAID Sumut?
KPAID Sumut menerima banyak laporan seperti penelantaran anak 10 kasus, penganiayaan 10 kasus, hak kuasa asuh 28 kasus, anak berkonflik dengan hukum 19 kasus, perampasan hak kuasa asuh 5 kasus, kekerasan seksual pada anak 38 kasus, hak pendidikan anak 3 kasus, korban kecelakaan 1 kasus, incest 2 kasus, perlakuan salah terhadap anak 2 kasus, anak hilang 1 kasus, bayi tertukar 2 kasus, dugaan trafiking 1 kasus, anak nakal 1 kasus, trafiking 2 kasus, pemalsuan identitas anak 1 kasus, penculikan 2 kasus. Jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya dan yang paling mendominasi tetap tindak kekerasan seksual pada anak.

Apa faktor pemicu dari tingginya kasus kekerasan seksual pada anak?
Faktor pemicunya bervariasi, di antaranya faktor lingkungan dan faktor pola asuh keluarga sendiri. Tapi faktor informasi seperti televisi, internet dan media massa adalah faktor penyumbang tingginya angka kekerasan seksual pada anak karena lebih mudah diakses, apalagi berkaitan dengan pornografi. Kasus yang kita tangani sekitar 60 persennya pelaku kekerasan seksual pada anak karena terinspirasi video porno. Ini akan menunjang seseorang untuk melakukan tindakan ke arah seksualitas yang condong mengarah kepada kekerasan, seperti pencabulan dan pemerkosaan.

Jika seorang anak mengalami kekerasan seksual seperti apa pengaruhnya?
Banyak sekali pengaruh buruk yang ditimbulkan dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual ini. Pada anak yang masih kecil menjadi mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan. Pada remaja, mungkin secara tidak diduga menyulut api, mencuri, melarikan diri dari rumah, menarik diri dan menjadi pasif, menjadi agresif dengan teman kelompoknya, prestasi belajar menurun, terlibat kejahatan, penyalahgunaan obat atau alkohol dan sebagainya. Tentunya jika tidak didampingi dan dimotifasi, maka perkembangan si anak ini akan sangat mengkhawatirkan dan mempunyai dampak buruk bagi masa depannya.

Melihat banyaknya laporan yang masuk ke KPAID Sumut, langkah apa yang dilakukan dalam penyelesaiannya?
Korban dan keluarganya melapor ke KPAID Sumut karena merasa pesimis dengan penyelesaian di kepolisian. Jadi kita mendampingi korban hingga kasusnya sampai ke persidangan hingga sipelaku dihukum seberat-beratnya dan terselesaikan dengan tuntas. Selain itu, kita harapkan putusan keadilan sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak, makanya terus kita monitoring. Karena ada juga pelaku yang berusaha mencari usaha berdamai sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Kita juga memberikan perlindungan seperti rehabilitasi kesehatan dan memotifasi karena biasanya korban mengalami trauma.

Apa kendala yang dihadapi?
Banyak kendala yang dihadapi seperti proses pembuktian dilapangan dan mencari saksinya. Kan nggak logis, kekerasan seksual ada seseorang yang melihatnya. Jika memang ada saksinya, maka kekerasan seksual itu nggak terjadi. Di kepolisian, asaz praduga tak bersalah paling dikedepankan. Sulit mencari pengakuan dari tersangka.  Selain itu, korbannya banyak yang dari luar kota. Jauhnya lokasi dan susah menjangkaunya serta terkadang kurang tercover. Fasilitas kita juga sangat minim. Saat ini saja, ada kasus pencabulan dan melarikan anak dibawah umur yang melibatkan anggota DPRD Sergai dan  kasusnya berjalan cukup lama. Untuk pembuktian kita masih kesulitan. Tapi saat ini masih kita usahakan penyelesaiannya dan mendampingi korban membuat laporan ke Poldasu. (mag-11)