24 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 14358

Ramai-ramai Urus SIM, Calo pun Berkeliaran

MEDAN- Maraknya razia kendaraan bermotor yang digelar Polresta Medan sepekan belakangan ini, membuat warga Medan beramai- ramai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, kondisi ini dimanfaatkan para calo mengambil keuntungan dari para calon pengurus SIM. Menurut pengakuan Mega (19), warga yang mengurus SIM di Kantor Satlantas Polresta Medan, cukup banyak calo menawarkan jasanya untuk mengurus SIM. Namun, tawaran para calo tersebut ditampiknya. “Saya tidak mau mengurus SIM melalui calo. Lebih baik mengurus sendiri,” katanya. Namun, dia mengaku kecewa dengan palayanan yang diberikan pihak Satlantas Polresta Medan. Pasalnya, seharusnya pendaftaran mengurus SIM tutup pukul 12.00 WIB, namun baru pukul 10.00 WIB, pendaftaran sudah ditutup. “Saya kesal, kenapa pendaftaran tadi cepat ditutup. Padahal kan jadwalnya pukul 12.00 WIB, tapi baru pukul 10.00 WIB sudah ditutup,” kesalnya.

Sementara pantauan wartawan Sumut Pos, para calo banyak berkeliaran di luar kantor Sat Lantas Polresta Medan dan bekerja sama dengan petugas. Seperti penuturan DRS (30), seorang calo yang ditemui wartawan koran ini, dia mengurus SIM para calon pemohon SIM dengan meminta tolong kepada petugas kenalannya yang berada di dalam untuk mempercepat proses pengurusan SIM miliknya. “Saya minta kepada rekan saya yang didalam untuk mempercepat prosesnya. Tinggal saya SMS kan saja namanya,” pungkasnya. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Reg Ident SIM Sat Lantas Polresta Medan AKP Sri Pinem, dia dengan tegas membantahnya. “Tidak dibenarkan petugas melakukan kerjasama dengan para calo dan tidak benar adanya calo yang bekerja sama denga petugas kita yang ada di lapangan dalam hal membuat dan mengurus SIM. Tolong beritahukan siapa calonya itu,” katanya, Sabtu (26/11) siang.

Lebih lanjut, Sri Pinem menegaskan, jika ada anggotanya yang terbukti melakukan kerjasama dengan para calo akan diberikan sanksi tegas. “Jika anda melihat orangnya, tolong beritahukan kepada saya biar dia kita tindak tegas,” kata Sri. Disinggung mengenai pendaftaran yang tutup pukul 10.00 WIB, dia mengatakan, hal tersebut hanya berlaku pada hari Jumat dan hal itu juga disebabkan banyaknya masyarakat yang mengurus SIM karena maraknya razia yang digelar Satlantas Polresta Medan. “Jumat kita tutup pendaftaran sampai pukul 10.00 WIB karena yang mendaftar sangat banyak. Mereka mengurus SIM karena maraknya raziadanpemeriksaankelengkapansurat- surat termasuk SIM sudah diperketat agar yang mengendarai kendaraan itu benar-benar orang yang layak mengendarai,” terangnya.(jon)

Gugatan Masjid Al Iklhas Legal

MEDAN- Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al Ikhlash Jalan Timor Medan yang melakukan gugatan di PTUN Medan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut dikatakan HMK Aldian Pinem SH MH dan Hamdhani Harahap SH Mhum selaku kuasa hukum para penggugat, Sabtu (26/11). “Keterangan para saksi dari Fakultas Hukum USU DR Hasyim Purba dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Drs H Asro SH MAg memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan (legal standing) ke pengadilan,” ucap Aldian Pinem. Lebih lanjut dikatakan Aldian Pinem, para penggugat menyampaikan konklusi perkara Nomor 59/G/ 2011/PTUN-Mdn di Jalan Listrik Medan atas perkara tentang perubuhan Mesjid Al Ikhlash.

“Tenggang waktu diketahuinya objek perkara a quo yaitu sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Dephan RI di Jakarta seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada 23 Maret 2011 dengan adanya plang pengumuman yang dipasang tergugatintervensi II (Menteri Pertahanan RI),” beber Aldian lagi. Lebih lanjut dikatakannya, gugutan yang mereka lakukan dikuatkannya dengan beberapa saksi fakta pada persidangan 6 Oktober 2011 Afrian Efendi yang menerangkan pemasangan plang dengan kayu di depan pagar Mesjid Al Ikhlash. “Perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan yang menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum,” tegas Pinem. Sebab, pengakuan tergugat di persidangan, masjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan buktibukti yang telah diajukan.

Itu kesalahan fatal menerbitkan sertifikat hak pakai yang telah melanggar atau bertentangan dengan PP Nomor 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 9/1999. Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Di samping itu, perbuatan tergugat jugatelahmelanggarUURINo.28/1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi. “Dikatakan cacat hukum karena terdapat Masjid Al Ikhlas yang semestinya tidak termasuk dalam bagian tanah di sertifikat tersebut yang telah melanggar pasal 6 UU RI No.5/1960, PP No. 24/1997 junto pasal 4 ayat 1 Permen Agraria No. 9/1999 serta PP No. 40/ 1996 terhadap ruislag yang telah dilakukan Kodam I/BB bersama PT Ganda Reksa Mulia.(rud)

Komisi B DPRD Medan Pertanyakan Dana TPP

MEDAN- Komisi B DPRD Kota Medan akan mempertanyakan pencairan dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari Pemko Medan tahun 2010 yang hingga kini belum disalurkan kepada pegawai RSUD dr Pirngadi Medan. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Medan Kahiruddin Salim kepada wartawan Sumut Pos, Sabtu (26/11).

“Komisi B akan mempertanyakan hal tersebut satu per satu termasuk itu ke Kepala Keuangan dan Bendahara RSU Pirngadi Medan. Dana tersebut harus diberikan dan jangan ditahan, karena itu hak para pegawai. Dana itukan bantuan pemko, buat apa ditahan-tahan,” kata Khairuddin Salim. Menurutnya, dana insentif TPP yang diberikan berdasarkan jabatan dan golongan itu sangat dibutuhkan para pegawai rumah sakit milik Pemko Medan itu. “Jadi harus dipertanyakan, kemana perginya dana bantuan Pemko Medan itu,” katanya.

Karenanya, dia mendesak Dirut RSU Pirngadi Medan Dewi Syahnan harus memperhatikan keluhan dari pegawainya secara serius dan memberikan apa yang menjadi hak pegawainya itu. “Intinya, kita akan pertanyakan hal ini kepada Pemko Medan dan RSU Pirngadi Medan. Setelah semua clear, dirut juga akan kita panggil, kenapa insentif para pegawai sering terlambat,” tuturnya.(jon)

Medan tak Punya Master Plan Drainase

MEDAN- Hujan deras disertai petir yang melanda Kota Medan, mengakibatkan sejumlah ruas jalan protokol digenangi air setinggi 50 Cm, Sabtu (26/11). Ruas jalan protokol yang digenang air diantaranya Jalan HM Yamin, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Jalan AR Hakim, Jalan Stasiun, Jalan Karatau, Jalan Sutomo Ujung, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letda Sujono dan Brigjen Katamso.

Akibat genangan air tersebut, ruas-ruas jalan tersebut menjadi macet karena pengemudi memperlambat laju kenderaannya dan ada juga sejumlah kenderaan bermotor yang mogok akibat banjir. Menyikapi kondisi ini, Pemerhati Transportasi dan Tata Ruang dari Fakultas Teknik Sipil USU Filiyanti Bangun mengatakan, seharusnya Pemko Medan segera melakukan pemetaan ulang terhadap drainase. Harus dilihat dari segi titik rendah permukaan tanah dengan permukaan laut, sehingga tingkat ketinggi permukaan tanah bisa diketahui.

Bukan malah melakukan pelebaran dan pengerokkan drainase. “Sudah seharusnya pemko memilikimasterplandrainaseKotaMedan, sehinggadrainase yang diinginkan bisa tercapai dan Kota Medan tidak kebanjiran lagi saat turun hujan,” ungkapnya.(gus)

Ditangkap, Pengedar Sabu Gagal Kawin

TEBING TINGGI- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap Aidil Putra Marpaung alias Memeng (24), warga Jalan Rao, Tebing Tinggi, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di depan Bank Mestika Jalan Sudirman, Tebing Tinggi, Jumat (25/11). Akibatnya, dia terancam batal menikah dengan gadis pujaan hatinya Br Sihombing, asal Kota Pematangsiantar yang bakal digelar pertengahan Desember mendatang.

“Pesta perkawinanku pada Desember nanti bisa terancam batal. Pasti dia (br Sihombing) sangat menyesal aku tersangkut kasus narkoba,” ucap Aidil di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (26/11) siang. Menurutnya, calon istrinya itu sudah mengetahui penangkapan dirinya.

“Mungkin mereka malu dengan pristiwa ini. Saya pasrah jika pesta perkawinan itu gagal, tapi saya berharap bakal istri saya tetap menunggu saya usai bebas nanti,” harapnya. Aidil Dia ditangkap saat melakukan transaksi kepada pembeli di depan Bank Mestika, Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi. Barang bukti yang diamankan, empat paket sabusabu seberat 1 gram seharga Rp1.250.000, satu buah pirex kaca, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa nomor polisi dan uang hasil penjualan sebanyak Rp350.000.(mag-3)

Benahi Terminal, Baru Lakukan Penertiban

MEDAN- Penertiban terminal liar yang digelar tim gabungan Polresta Medan, Dishub Medan, Satpol PP Kota Medan dan TNI sepekan terakhir mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar Ilhamsyah. Menurutnya, penertiban terminal liar tersebut tidak boleh dilakukan sebelum fasilitas dan infrastruktur di Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris diperbaiki. “Terminalnya dulu dibenahi baru bisa dilakukan penertiban. Belum tentu terminal atau pool liar tersebut yang membuat kemacetan. Pahami dulu pokok pemasalahannya dan jangan asal ambil sikap.

Pemko Medan harus terlebih dahulu melakukan pembenahan
terminal, baru melakukan penertiban,” kata Ilhamsyah, Sabtu (26/11) siang. Ilham mengaku tidak setuju dan menyayangkan kebijakan Pemko Medan dan Polresta Medan dalam menertibkan terminal liar, karena sampai saat ini kondisi terminal masih saja semraut dan tidak tertata rapi. “Harus dipahami dulu kenapa mereka tidak mau masuk ke Terminal Amplas. Dishub juga harus bertanggung jawab akan hal ini, karena Dishub lah yang mengeluarkan izin trayek dan lain sebagainya. Jangan jadikan penertiban terminal atau pool-pool liar ini untuk menutupi kinerja Dishub yang buruk itu. Intinya, saya tidak setuju dengan penertiban terminal liar jika Pemko Medan tidak menata ulang dan memberikantempatyanglayakbagi mereka,” tegas politisi Golkar ini.

Hal senada juga diucapkan J Nainggolan (45), dan B Situmorang (44), supir angkutan umum antar kota. Dijelaskannya, mereka tidak setuju dengan penertiban terminal atau pool-pool yang dianggap liar tersebut. Diterangkan J Nainggolan, jika penertiban dilakukan dan semua dipindahkan ke dalam Terminal Amplas, maka tindak kriminalitas akan menjadi banyak dan kenyamanan penumpang pun menjadi terganggu. “Kami tidak setuju dengan penertiban pool yang dianggap liar ini. Justru dengan begini, semua penumpang aman dan nyaman, jauh dari tindakan kriminal” katanya.( jon)

Ribuan TKI Mulai Serbu Malaysia

Keran Moratorium Dibuka Desember

BOGOR – Gembok moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dibuka Desember depan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan, ada seratus lebih perusahaan pengerah tenaga kerja yang sudah ancang-ancang mengirim TKI ke negeri jiran. Ditemui usai acara media breafing di Bogor Jumat malam lalu (25/11), Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman menuturkan, memang benar jika moratorium pengiriman TKI non-formal ke Malaysia dicabut bulan depan.

Meskipun begitu, Reyna mengatakan tidak bisa serta merta TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga langsung bisa dikirim bulan depan juga. “Kami masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan sesuai perjanjian Indonesia- Malaysia,” kata Reyna. Seperti diketahui, selama moratorium dijalankan, dua negara saling berembuk untuk mencari formulasi baru perlindungan TKI di Malaysia. Diantara ketetapan yang telah diputuskan adalah, pemberian jatah libur sehari dalam sepekan. Ketentuan selanjutnya adalah, pemberlakuan gaji minal sebesar 700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,9 juta. Selain itu, paspor juga wajib dipegang sendiri oleh para TKI. Reyna mengatakan, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua bulan lebih sebelum pengiriman pertama TKI ke Malaysia pasca moratorium.

Dengan perhitungan waktu tersebut, Reyna memperkirakan penempatan pertama TKI di Malaysia pada pertengahan Februari tahun depan. Persiapan pertama yang bakal digenjot oleh Kemenakertrans adalah koordinasi dengan KBRI di Malaysia. Koordinasi ini diantaranya digunakan untuk legalisasi job order atau surat permintaan TKI oleh perusahaan pengerah atau calon majikan di Malaysia. Selama moratorium diberlakukan, diperkirakan ada setengah juta lebih job order yang tertahan. Setelah dilegalisasi KBRI di Malaysia, lembaran job order tadi lantas disalurkan ke Kemenakertrans. Selanjutnya, job order yang jumlahnya diprediksi ratusan ribu itu bakal disebar ke seluruh dinas tenaga kerja kabupaten atau kota. “Terutama di daerah kantong TKI,” katanya. Seperti di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Proses selanjutnya, calon TKI bisa mendapatkan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Reyna menuturkan, proses penting yang harus dilakukan sebelum perusahaan pengerah mengirim TKI ke Malaysia adalah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat). Dia menegaskan, seluruh cacalon TKI yang akan dikirim wajib mengantongi sertifikat sudah mengikuti diklat selama 200 jam. Saat ini, Reyna memperkirakan ada sekitar 117 perusahaan pengerah yang sudah siap menjalankan diklat calon TKI ke Malaysia.

Dari seluruh perusahaan pengerah tadi, Reyna mengatakan hanya ada seratus perusahaan yang memiliki balai diklat. Total kapasitas balai diklat tadi diperkirakan hanya 50 ribu orang. “Kalau sesuai aturan, ya jumlah tadi yang berangkat dulu. Nanti ada gelombang pemberangkatan lagi,” kata dia. Imbas dari moratorium ini menurut Reyna cukup mencolok. Dia membandingkan dengan kondisi sebelum moratorium dulu, sekali gelombang pemberangkatan TKI bisa sampai 300 ribu hingga 400 ribu TKI. Reyna berharap, dengan pengetatan aturan lama diklat dan penetapan hari libur serta gaji minimal, bisa menekan persoalan TKI yang selama ini terjadi di Malaysia. (wan/jpnn)

NBA Mulai 25 Desember

NEW YORK – Titik terang mulai terlihat dari penyelenggaraan NBA musim 2011- 2012. Pihak NBA, pemilik klub dan perwakilan pemain mencapai kesepakatan tentatif usai pertemuan yang berlangsung Jumat (25/11) waktu setempat di New York. Perkiraan awal menunjukkan musim baru NBA bisa dimulai bersamaan dengan Hari Natal mendatang. Kesepakatan tersebut terjadi tepat pada hari ke-148 lockout. Pertemuan tersebut adalah yang ke-25 antara ketiga pihak.

Hampir seluruh figur kunci dari negosiasi hadir di pertemuan yang digelar di kantor hukum Weil Gotshal & Manges yang terletak di Manhattan. Setelah 16 jam melakukan negosiasi marathon, pemilik klub dan para pemain mencapai kesepakatan tentatif. Perkembangan ini cukup menggembirakan untuk mengakhiri perselisihan yang membuat kompetisi NBA urung bergulir. Kabar ini disebarkan awak CBS, Ken Berger yang mengklaim mengetahuinya dari salah seorang negosiator.

“Kesepakatan tentatif telah tercapai, menurut salah seorang negosiator,” tulis Ken di akun twitter-nya. Tak berapa lama kemudian kabar lain menyusul yang berasal dari Howard Beck reporter New York Times. “Deal terlaksana”NBA sudah kembali,” ungkapnya. Lebih lanjut dia menyatakan sejumlah detil kesepakatan dalam item, B-list seperti tes doping, D-League dan lainnya masih perlu dinegosiasikan. Namun, informasi lebih meyakinkan baru datang pada Sabtu (26/11) waktu setempat. Informasi dirilis sendiri oleh CommissionerNBA David Stern pada pukul 3.40 dinihari.

“Kami telah mencapai kesepakatan tentatif, itu adalah subjek dari berbagai persetujuan dan intrik yang kompleks. Tapi kami optimistis bahwa semuanya akan berlalu dan musim NBA dimulai 25 Desember, Hari Natal dengan tiga pertandingan,” kata Stern.

Dalam negosiasi kali ini, Stern didampingi deputinya Adam Silver. Kunci kesepakatan adalah kesediaan perwakilan para pemain NBA untuk menurunkan persentase pembagian pendapatannya. Mereka bersedia pembagian 50-50 antara pemain dan pemilik klub. Jika musim jadi berlangsung pada 25 Desember, maka tiap tim bakal menjalani 66 pertandingan di musim reguler.

Bukan 82 game seperti di musim-musim sebelumnya. Seharusnya, musim ini sudah dilangsungkan 1 November. Tiga pertandingan dijadwalkan akan digelar pada Hari Natal dan masih mungkin terjadi perubahan. Boston Celtics akan menjamu New York Knicks pada pagi hari. Selanjutnya, juara bertahan Dallas Mavericks menjamu Miami Heat dilanjutkan dengan pertarungan Los Angeles lakers melawan Chicago Bulls.(ady/jpnn)

Musim 2011 Terburuk

MONZA – Valentino Rossi menyebut musim 2011 sebagai yang terburuk untuknya. Bertekad bangkit musim depan, Rossi secara bergurau pun menyebut harapan itu juga akan ia lontarkan ke Sinterklas. Musim debutnya bersama Ducati di 2011 dijalani Rossi dengan mengecewakan.

Di akhir musim, peraih tujuh gelar juara dunia kelas primer itu hanya bisa menempati posisi tujuh klasemen dengan capaian terbaik finis di posisi ketiga. Hasil yang ia tuai tersebut sekaligus membuat Rossi untuk kali pertama dalam kariernya harus menyudahi musim tanpa satu kemenangan pun. Akan tetapi, musim 2011 sudah berakhir dan kini musim 2012 menanti untuk dijalani. Juga telah menunggu tantangan baru berupa perubahan kapasitas motor menjadi 1.000cc.

“Itu mungkin, sebenarnya bukan mungkin lagi melainkan sudah pasti, musim terburuk dalam karierku,” aku Rossi dalam acara Monza Rally Show, seperti dikutip La Gazetta dello Sport. “(Musim depan) Kami akan memiliki motor yang benarbenar berbeda.

Aku ingin melihat sejauh mana kemajuannya pada bulan Februari. Semoga kami akan jadi lebih cepat dan lebih kompetitif,” harapnya. Mendapat sebuah pertanyaan bernada canda, Rossi lantas menanggapi dengan ceplosan sersan, alias seriussantai. “Apa yang aku inginkan sebagai kado dari Sinterklas? Musim 2012 yang kompetitif,” ceplos Rossi.(net/jpnn)

22 Kopi Kandung Obat Berbahaya

JAKARTA – Pecandu kopi harus waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan merek dagang kopi kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis Tadalafil dan Sildenafil. Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya ada 22 merek kopi dalam kemasan yang mengandung BKO jenis Tadalafil dan Sildenafil. “Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter,” ujarnya. Menurut Kustantinah, kedua jenis obat ini mempunya efek terapi untuk pengobatan disfungsi ereksi. Tapi, obat-obatan tadi hanya digunakan untuk mengobati orang sakit.

Tidak untuk dikonsumsi orang sehat. Pada prinsipnya, lanjut Kustantinah, seluruh produk pangan, termasukkopi dalam kemasan, dilarang dicampur dengan BKO. Tadalafil dan Sildenafil jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi sampai berlebihan, bisa mengakibatkan efek samping yang berbahaya. Efek obat-obatan yang masuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala. Selain itu juga mengakibatkan muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infrak mycard (kelainan jantung), nyeri dada, hingga palpitasi (denyut jantung cepat). Efek yang tidak kalah berbahaya adalah pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen. “Bahkan dapat menyebabkan kematian,” tandas Kustantinah. Menurut dia, konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah disedu itu mengandung bahan kimia obat atau tidak. Sebab, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui laboratorium. (wan/nw)