25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14369

Warga Jalan Jati Blokir Jalan

MEDAN-Ratusan warga Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur berjaga-jaga di ruas jalan dengan melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan ban bekas, untuk menghalangi masuknya alat berat dan juru sita Pengadilan Medan (PN) Medan, Kamis (24/11) sekitar Pukul 08.00 WIB.

Saat melakukan pemblokiran setiap warga menggunakan pita warna hijau muda di tangan sebelah kanan sebagai simbol perlawanan. Mereka memriksa setiap warga luar yang tidak dikenal yang ingin masuk ke kawasan Jalan Jati. Aksi itu untuk melawan menghadang rencana esekusi yang dilakukan PN Medan terhadap lahan seluas 70.506,45 m2, Kamis (24/11).

Salah seorang pemilik tanah yang akan dieksekusi, Pendeta Bunsui Tigor STh kepada Sumut Pos mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk perlawanan dan mempertahankan hak-hak warga yang direbut oleh orang yang bukan pemilik tanah tersebut.

“Meski mereka (PN) tetap ngotot untuk melaksanakan eksekusi di tanah kami. Kami akan tetap pertahankan meskipun sampai titik darah kami yang terakhir, makanya kami melakukan pemblokiran,” kata Bunsui.

Menurutnya, sejak tahun 1989 tanah yang menjadi lahan yayasan itu sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan dengan nomor 391dan tahun 1996. Tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat hak milik nomor 407.
“Jadi jelas tanah yang akan dieksekusi seluas 70.506,45 m2 dalam perkara No 113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.”ungkapnya.

Bunsui menjelaskan dari bedah kasus yang dilakukan, amar putusan perkara No 113/Pdt.G/2006/PN Medan, fakta yang terungkap penggugat atau pemohon eksekusi Abdul Kiram dkk, telah menjual tanah objek perkara hanya seluas 45.959,65 m2 kepada tergugat atau termohon eksekusi Ruslim Lugianto.

“Ini sudah jelas kalau mereka tetap melakukan eksekusi terhadap tanah kami sudah menyalahi aturan, karena luas tanah tidak sesuai dengan amar putusan perkara, maka kami siap untuk mempertahankannya hingga nafas kami yang terakhir,”tegas Pendeta Bunsui.

Bunsui mengatakan dalam kasus sengketa tanah melihat ada permainan mafia tanah dan mafia hukum. “Saya melihat ada permainan mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus ini,” ungkapnya.

Massa Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Perlindungan Tanah Rakyat (Gempita) juga melakukan orasi di Jalan Jati sebagi bentuk dukungan dan perlawanan terhadap peradilan hukum, yang tidak berpihak  kepada hak-hak masyarakat. Dalam aksinya Gempita menyebutkan, tindakan ini merupakan perbuatan para mafia tanah, sudah seharusnya penegak hukum dan pemerintah melindungi rakyat. (gus)

Pusat Kucurkan Rp8 Miliar Untuk Ganti Rugi

Fly Over Simpang Pos Mulai Dikerjakan

MEDAN-Pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk mempercepat proses ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos. Direncanakan sebelum akhir tahun ini proses ganti rugi telah selesai dan awal tahun 2012 peletakan batu pertama pembangunan sudah bisa dilakukan.
“Kucuran dana dari pemerintah pusat sudah ada, mungkin besok (hari ini, Red) dana itu sudah bisa digunakan untuk proses ganti rugi terhadap 21 persil lagi oleh tim apresial,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Kamis (24/11).

Dijelaskan Syaiful, hingga saat ini masih terdapat 21 persil lagi lahan yang belum diganti rugi oleh tim apresial. Dari 21 persil itu, 10 persil merupakan bangunan dan 11 persil lagi merupakan tanah kosong.  “Saat ini yang dominan belum diganti rugi itu adalah tanah kosong, karena tinggal 21 persil lagi. 10 merupakan bangunan dan selebihnya itu tanah kosong,” kata Syaiful.

Dikatakannya, dari 21 persil lagi yang belum diganti rugi oleh tim apresial karena masih kesulitan untuk menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut.

“Saat ini kan yang sulit itu menemukan ahli waris pemilik tanah tersebut. Ada yang ahli warisnya tidak berada di sini, ada yang di Jakarta. Tapi rata-rata saya yakin mereka mau menerima untuk diganti rugi,” terang Syaiful.(adl)

Gratis, Dipenuhi 100 Stand

Pameran UMKM di Lapangan Gajah Mada Medan

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap diwakili Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membuka pameran promosi produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Lapangan Gajah Mada di Jalan Karakatau Medan, Kamis (24/11). “Pemko Medan memberikan apresiasi kepada koperasi dan UMKM yang telah teruji dan terbukti mampu menopang pertumbuhan ekonomi Kota Medan dan menampung para tenaga kerja,’’kata Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Qamarul Fatah, Dinas Perindag Medan, Syahrizal mengaku, semangat dan kegigihan pelaku UMKM dalam menghadapi krisis dan serbuan produk impor di Sumut khususnya  Medan sudah teruji. Agar pelaku UMKM tetap eksis mengembangkan produknya baik secara kuantitas dan kualitas, Pemko  terus membantu koperasi dan UMKM dalam mengembangkan pasarnya.

Menurut Dzulmi Eldin, kelangsungan UMKM harus terus dilanjutkan agar berbagai sub sektor yang berhubungan dengan home industri bergerak.  Sehingga peranan Pemko Medan dalam mendukung kelancaran dan kelangsungan UMKM terus dilakukan dengan berbagai program pembinaan dan pameran untuk promosi.

Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Qamarul Fatah menambahkan pameran promosi produk UMKM 2011 Medan ini diikuti 120 peserta dari koperasi, UMKM, kewirausahaan dan sebagainya dengan menampilkan aneka produk kerajinan, furniture, sepatu, konveksi, makanan, minuman, kaligrafi, aksesoris dan sebagainya.

Sebanyak 120 peserta pelaku UMKM ini, sambung Qamarul mengisi 100 stand yang disediakan dalam pameran yang dilangsungkan 24-27 November mendatang. Pameran dibuka gratis untuk umum ini juga diramaikan dengan kehadiran warung informasi masyarakat Indonesia dan Telkom yang membantu pelaku koperasi dan UMKM  memasarkan produknya melalui jaringan online.(red)

28 Penjudi Dikandangkan Polisi

MEDAN-Satuan Reskrim Unit Judisila Polresta Medan mengungkap 12 kasus perjudian dan mengandangkan 28 tersangka dari berbagai tempat di Kota Medan, Rabu (23/11). Dari 12 kasus, 8 kasus judi togel dengan 12 orang tersangka dan 4 kasus judi kartu dengan 16 tersangka. Total barang bukti uang tunai Rp946.000, kertas togel, handphone, karu joker dan kartu domino.

Ke-28 tersangka masing-masing Sabar B Barimbing (47), Marahasian Simbolon (50), Suwarli (42), Agustina (38). Ganesa (41), Ida (29), Indra Permana (34), Rahmad Purba (43), Syamsul Nasution (52), Efendi Harahap (31), dan Abdul Hakim (25), Hamda Nur Manik (39), Baktiar Nasution (48), Saharuddin Siregar (43), Junaidi (45), Chairil Anwar (47), Syamsudin Rambe (40), Suber Lubis (50), Aulan R Marbun (46), M Saleh Pulungan (35), Leo Dumongi (46), Luhut Simbolon (57), Tjong Tek (47), Sodi (43), Parli Simanjuntak (45), Syaifuddin Karo (49), Rudi Efni (52) dan Ismed Ginting (45).

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP) M Yoris Marzuki melalui Kanit Judisila AKP Hartono ketika dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan penangkapan ini. “Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini,” kata Hartono. Seluruh tersangka terancam kurungan pidana 5 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHPidana. (gus)

Hanya 3.008 Pelanggan PLN Melanggar

MEDAN- Dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Medan, PLN Cabang Medan, akan terus melakukan evaluasi serta Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini dikatakan Humas PLN Cabang Medan Jalan Listrik, Ade Budhi, Kamis (24/11) di ruangannya.

Ade Budhi mengaku memang ada beberapa penolakan saat dilakukan P2TL, namun pihaknya selalu menjalankan sesuai Peraturan Menteri (Permen), dimana dalam melakukan pemeriksaan tersebut mempunyai landasan hukum, Permin SDM No 7 tahun 2010 tentang pelaksanaan P2TL.

Kemudian surat Direksi PLN No 234 Dir 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik dan Permen Nomor 9 tahun 2011, tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik. “Jadi, kita melakukannya sesuai prosedur, bukan asal-asalan,” jelasnya.

Menurutnya, P2TL merupakan agenda rutin dengan pemeriksaan seperti kelayakan penyambungan instalasi listrik. Sejak Januari hingga November 2011, dari 527.000 pelanggan PLN di Kota Medan, hanya 3.008 atau sekitar 0,01 persen pelanggan yang ditemukan melakukan pelanggaran.

“P2TL ini dilakukan karena ada indikasi awal pelanggaran seperti ada kelainan sambungan kabel di rumah warga, ataupun menambah daya kuat arus listrik di rumahnya. Makanya kita buktikan dulu nantinya jika memang ada akan dievaluasi. Kita yakin, hanya sebagian kecil pelanggan yang melanggar,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, yang dirugikan bukan hanya PLN saja melainkan juga masyarakat. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas, yaitu arus dayanya dikembalikan ke seharusnya kemudian mereka harus mengganti rugi sebanyak kekurangan pembayaran.

“Memang belakangan, P2TL ini mendapat sorotan. Sebagian mengatakan P2TL seperti preman, masuk ke rumah warga tidak minta izin dan seenaknya saja memutus arus listrik. Tapi itu nggak benar. Saat P2TL, itu harus disaksikan pemilik rumahnya. Jika memang kita putus arus listriknya, itu karena ada barang bukti yang harus dibawa,” ujarnya.(mag-11)

Nabi Muhammad SAW Sosok Entrepreneur Global

Modal Kejujuran dan Rasa Kemanusiaan

Pasar global ekspor-impor pada abad keenam Masehi telah terpresentasikan oleh wilayah Arab, Persia, Syam, India, dan Cina. Dengan infrastruktur yang serba sederhana, para pelakunya telah menciptakan mekanisme bisnis, yang di antaranya merupakan cikal bisnis era sekarang.

Sebelum menjadi rasul, Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam (SAW) sudah terlibat dalam kegiatan bisnis mancanegara. Jiwa entrepreneurshipnya tidak sesederhana yang dipikirkan sebagian orang, yang mengasosiasikannya dengan seorang pedagang dari pinggiran yang membawa serta menjual barang di perkotaan. Sebagai anak yatim piatu, ia telah ditempa untuk tumbuh sebagai sosok wiraswastawa mendiri.

Yang dikunjunginya justru banyak wilayah, tidak sekedar Syam, negeri yang meliputi Libanon, Yordania, dan Suriah. Hanya penulis belum tahu, perjalanannya ke arah tenggara sampai di mana. Yang pasti, ia pun menjual produk Cina.
Pada usia 17 tahun ia diserahi tugas penuh untuk mengurusi bisnis pamannya, bersamaan persaingan ekonomi secara global sangat tajam, terutama para pengusaha yang sudah profesional. Inilah yang dianggap masa tersulit sampai tiga tahun ke depan.

Secara bertahap Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan pola bisnis yang luhur, jujur, dan bersih. Ia benar-benar menjadikan kepercayaan dan pelayanan sebagai modal esensial.
Ia bisnismen tangguh dalam menghadapi mekanisme pasar regional. Ia menjemput bola, memperluas jaringan, menyeleksi produk terbaru, mencari mitra strategis, khususnya di daerah yang sarat dengan perdagangan dan perindustrian.

Salah satu kunci keberhasilan bisnis Nabi Muhammad SAW adalah tidak menetapkan margin keuntungan terlalu besar. Sehingga bagaimana puin ketatnya persaingan bisa di atasi.

Otomatis hal itu membuka mata para konsumen mengejarnya. Sikap maklum akan margin ketuntungan yang diperoleh Nabi Muhammad SAW membuat mereka melakukan transaksi dengan tulus-ikhlas. Walaupun belum menjadi rasul, namun sudah menerapkan ajaran Islam, yakni saling rela antara pembeli dan penjual.

Kunci lainnya pada kemampuannya di bidang leadership (memimpin) dan manajemen, dua hal yang harus tertanam pada diri seorang bisnisme. Bukan hanya keterampilan memimpin dan mengatur orang lain, juga diri sendiri.
Niatnya tidak untuk memperkaya diri, tetapi membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan berbagai etika yang tinggi. Sehingga setiap transaksi berlangsung suka sama suka, tidak ada yang merasa dikadali maupun mengkadalin.
Dengan kata lain, penjual maupun pembeli tidak kecewa.
Sering kita lihat sekarang transaksi berlangsung fair. Masing-masing mengakuinya sesuai dengan hukum dagang. Tetapi hati kecil salah satu pihak merasa dirugikan.

Memegang amanah dan menepati janji. Itu kunci sukses lainnya lagi. Setiap  orang yang bertransaksi bisnis dengannya selalu memperoleh kepuasan yang luar biasa. Maka tidak heran bila ia banyak hartawan di Mekkah yang menanamkan investasi.

Sering kita lihat pada era sekarang, para pedagang memanfaatkan keawaman, kelemahan, dan kepanikan pembeli untuk menaikan harga. Mereka berkeyakinan, posisi tawarnya di atas angin, sehingga kemungkinannya sangat kecil untuk sampai tidak dibeli.

Tetapi Nabi Muhammad SAW, juga para sahabatnya, selalu berusaha untuk menghindari perilaku tersebut. Bisnisnya benar-benar dilandasi kehormatan, kemuliaan, dan persahabatan, tidak sekedar perputaran uang dan barang. Sehingga setiap keuntungannya yang diperoleh dengan kemuliaan hati akan memperoleh kemuliaan manfaat.
Slogan “pembeli adalah raja” memang dipraktekkan olehnya. Artinya, memberi kesempatan bagi pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.

Dari semua itu, tidak heranlah bila ia memperoleh predikat Al Amin, orang yang sangat dipercaya, termasuk dari orang-orang yang beraawalan kepercayaan. Bagaimana pun bencinya segmen yang terakhir terhadapnya, tetapi ketika berada di ruang bisnis, mereka suka tidak suka akan menjatuhkan pilihan pelayanan dan kepercayaan terbaik pada diri Nabi Muhammad SAW.

Memang ia sering menjadi bahan perbincangan bernada positif di kalangan para pembeli. Semakin lama resonansinya semakin meluas. Ini membuat mereka ketika berinisiatif membeli barang, prioritas pertama ke tempat jualan Nabi Muhammad SAW.

Beliau mulai mengurangi kegiatan bisnisnya ketika mencapai usia 37 tahun. Sejak ia lebih banyak merenungkan upaya rehabilitasi sosial masyarakat sekitarnya di mana mereka sudah benar-benar masuk dalam jurang kejahiliahan. Renungan ini berlangsung sampai ia memperoleh wahyu pertama pada 17 Ramadhan di Gua Hira.
Walaupun kulturnya berbeda dengan sekarang, namun berbagai esensi bisnisnya bisa kita aplikasikan pakai sampai sekarang.

Bila keteladanan tersebut ditransformasikan ke dalam jual-beli di tanah air sekarang, serta dipraktekkan oleh para pelakunya, yakinlah, tidak akan ditemukan kasus seperti beberapa contoh berikut ini :
Pemilik toko sepatu mengatakan, “Untuk merek ini, tidak ada yang lebih murah daripada harga di sini”. Padahal ada. Ia sendiri tahu tempatnya. Hanya beberapa puluh meter dari sana.

Seorang sales keliling mengaku hanya memperoleh untung lima persen kepada pemilik rumah yang ia tawari barang. Padahal sebenarnya lebih dari itu.

Seorang montir mendramatisir komputer, seolah-olah kerusakannya lebih parah dan lebih komplek, agar si pemilik mau membeli suku cadang baru yang sudah tersedia padanya. Padahal ia tahu benar, masih ada celah untuk memperbaikinya tanpa mengganti komponen.

Produsen obat mengambil keuntungan sampai sepuluh kali lipat. Ia memanfaatkan fakta, hanya perusahaann seperti miliknyalah yang bisa merumuskan, meracik, serta memproduksinya.

Pembuat serta penjual roti eceran mengatakan, “Wah, tidak tahu”, kepada salah seorang pelanggannya yang menanyakan alamat pabrik tepung roti. Padahal tahu betul. Kebohongan ini dilakukan karena mencurigainya akan membuat roti sendiri, yang dikhawatirkan bisa mengurangi pendapatannya.

Pemilik modal membeli bahan pokok sebanyak mungkin, yang kemudian ditimbun. Pada saat paceklik, ia mempermainkan harga, karena merasa mempunyai posisi tawar lebih tinggi.

Memang sih apa enaknya mengambil keuntungan bisnis yang bermuatan “akal bulus” dan “tipu muslihat”? Malah beresiko bagi munculnya erosi legitimasi. Soalnya kalau sampai sang mitra bisnis merasa telah dikadalin, sedikit-banyak akan membuatnya berpikir dua kali untuk melakukan transaksi jual-beli pada kesempatan berikutnya.
Entah berapa banyak bisnis omset tinggi terhenti di tengah jalan karena salah satu pihak melakukan intrik mengambil keuntungan sendiri sambil merugikan pihak lain. Ironisnya lagi ini terjadi pula dalam lingkungan keluarga, sebuah komunitas yang seharuanya menciptakan sinergi kuat.

Sungguh indah bila transaksi jual-beli berlangsung dalam suasana transparan, “suka sama suka”, dan persahabatan. Penjual tidak menghargakan harga seenak perut. Pembeli tidak menekan harga serendah mungkin.
Sayangnya pribadi Nabi Muhammad SAW di bidang bisnis belum populer di tanah air. Memang ada sejarah perniagaannya bersama paman ketika ia masih kecil. Tetapi tampak hanya sekilas.

Padahal banyak inspirasi yang bisa diambil kegiatan bisnisnya untuk kemudian diiplementasinya dalam kehidupan bisnis sehari-sehari. Hendaknya hal itu menjadi perhatian para : ulama, pengusaha, sampai guru. Semoga demikian. (*)
Penulis/Pengirim: Nasrullah Idris Bidang Studi : Reformasi Sains
Matematika Teknologi

Kampus Bersih dari Kekerasan, Narkoba dan Kriminal Lainnya

UHN Tanda Tangani MoU Dengan Polda Sumut

MEDAN – Guna menciptakan mahasiswa yang lebih berprestasi, perguruan tinggi dituntut meningkatkan kualitas pengajar termasuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan didalam kampus sendiri. Menyadari hal itu,  Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Sumut. Penandatanganan dilakukan di Open Stage UHN Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (23/11).

Dalam kata sambutannyanya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Amat Sastro dihadapan ribuan mahasiswa mengatakan agar mahasiswa lebih bersungguh-sungguh lagi dalam mengikuti proses belajar mengajar dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. “Kepada adek-adek mahasiswa diminta agar lebih mengedepankan pendidikan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum,” katanya dihadapan mahasiswa.

Kepada wartawan, Irjen Pol Wisnu Amat Sastro mengatakan, kampus selaku tempat digodoknya kaum-kaum intelektual dan generasi muda diharapkan menjadi tempat yang nyaman layaknya rumah sendiri. “Polda Sumut bersama dengan Univiversitas HKBP Nommensen membuat MoU bahwa kampus bersih dan murni dari kekerasan, narkoba, perbuatan kriminal dan lain-lainnya. Mohon dukungan dari kawan-kawan pers karena ini merupakan hal yang positif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu Amat Sastro menuturkan, dengan adanya MoU ini, kedepannya terjalin kerja sama yang baik dengan mahasiswa karena polisi yang merupakan penganyom masyarakat bisa lebih dekat kepada masyarakat termasuk  mahasiswa. “Memang benar otoritas kampus di tangan rektor tapi kalau menyangkut Kamtibmas, polisi berkenan dan bisa masuk untuk melakukan pengamanan agar kampus bisa lebih nyaman lagi. Kami juga menginginkan agar generasi-generasi muda bisa bersaing dinegara luas karena itu menyangkut nama baik bangsa juga,” terangnya.

Disinggung mengenai otoritas kampus disaat ada kerusuhan, Wisnu menambahkan, itu merupakan salah satu isi dari MoU tersebut. “Salah satu isinya, polisi diizinkan memberantas segala bentuk kejahatan dan perbuatan kriminal didalam kampus seperti peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Saya sendiri sangat bangga dan senang dengan hal seperti ini karena polisi bisa lebih dekat dengan mahasiswa,” tegasnya.

Hal senada juga diucapkan Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Ir Jongkers Tampubolon MSC. Diterangkan Jongkers Tampubolon, dengan adanya MoU ini, Universitas HKBP Nommensen bisa selangkah lebih maju. Terkait dengan pemberantasan narkoba, jelas Jongkers, jika polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat tapi pihak universitas bisa membuktikannya maka mahasiswa tersebut akan diberikan sangsi yang tegas.

“Kita juga sudah melakukan pembenahan dan jika ada mahasiswa yang terbukti memakai, melenting dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan kita keluarkan dari kampus. Kita tidak ingin kenyaman dan proses belajar mengajar didalam kampus menjadi terganggu dan apabila ada keributan didalam kampus maka pihak kepolisian berhak melakukan pengaman,” tuturnya.

Dalam acara tersebut Kapolda Sumut  menerima  cinderemata ulos. Tidak hanya itu, Kapolda juga bernyanyi lagu bersama dengan mahasiswa diatas panggung dengan membawakan lagu kesukaannya “Uju Ni Ngolukon”. Kapolda Sumut juga berfoto bersama dengan para mahasiswa. Acara tersebut juga dihadiri Kapolsekta Patumbak, Kompol SW Siregar selaku Alumni Universitas HKBP Nommensen Medan. (jon)

Silaturahmi Dapat Memanjangkan Umur

Kunjungan Kapolres Tebing Tinggi ke MUI

TEBING TINGGI- Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi di Jalan Pendidikan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (22/11) pagi. Kunjungan dalam rangka silaturahmi itu merupakan yang pertama sejak Andi Rian menjabat sebagai Kapolres Tebing Tinggi dua pekan lalu.
Dalam kanjungan itu Kapolres didampingi Kasat Bimas Polres Tebing Tinggi AKP Nurul Ain. Mereka disambut langsung oleh Ketua MUI Kota Tebing Tinggi Drs Ahmad Dalil Harahap.

AKBP Andi Rian Djajadi mengakui kunjungannya tersebut demi mempererat tali silaturahmi antara tokoh agama. Kegiatan itu dianggap sebagai ibadah yang sangat agung, mudah dan membawa berkah.
“Silaturahmi merupakan kebutuhan yang dituntut fitrah manusia, karena dapat menyempurnakan rasa cinta dan interaksi sosial antar-umat manusia,” tutur Andi.

Selain itu lanjut Andi, silaturahmi merupakan dalil dan tanda kedermawanan serta ketinggian akhlak seseorang.
Ke depannya mantan Kasubdit II Direktorat Narkoba Poldasu ini berharap Kepolisian Polres Tebing Tinggi tetap menjaga serta terus membina tali silaturhami dengan MUI demi terjalinnya hubungan yang harmonis dan kekondusifan kota lemang itu.
Dalam kesempatan itu, Andi yang juga mantan Kasat Narkoba Poltabes (sekarang Polresta) Medan meminta peran MUI dalam mengawasi anggotanya.

“Bila melihat anggota saya yang nakal, tolong MUI menegurnya, setiap masukan yang diberikan kepad kami itu sangat berarti bagi saya, demi terciptanya suasana Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini,” serunya.
Ketua MUI Kota Tebing Tinggi, Drs Ahmad Dalil Harahap menyambut niat baik Kapolres Tebing Tinggi itu. Menurut Ahmad Dalil kunjungan Andi Rian menjadi contoh bagi yang lainnya demi membangun kota Tebing Tinggi yang aman dan tentram.

Ahmad Dalil menilai kegiatan silaturhami termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan umat Islam. “Orang yang memutuskan tali silaturahmi akan mendapat laknat dan azab dari Allah,” katanya.

Sesuai firman Allah dalam Al-Quran surat Muhammad, 47: 22-23, artinya; “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka, dan dibutakanNya penglihatan mereka.” Ditambahkannya, firman Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisaa 4: 1, artinya; “ Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Ahmad Dalil menyarankan sepatutnyalah kita bersemangat memanjangkan umurmu dengan bersilaturahim.”Ketahuilah, barangsiapa yang menyambungnya, niscaya Allah  akan berhubungan dengannya, dan barangsiapa memutuskannya, maka Allah pun akan memutuskan hubungan dengannya,” urai Ahmad Dalil Harahap. (mag-3)

Menhut Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Terkait Proyek Penanaman Hutan Bakau

Medan – Anggota  DPRD Sumut  Dra. Ristiawati meminta  Menteri  Kehutanan untuk lebih peka dengan persoalan rakyat kecil ketimbang proyek, seperti yang terjadi di sepanjang pantai Kabupaten Langkat, Sumut, dimana ribuan petani nelayan daerah itu saat ini kehilangan mata pencarian karena  lahannya  digusur petugas BKSDA untuk proyek penanaman hutan Bakau.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan persoalan baru di Sumut. Penanaman hutan bakau memang baik, tetapi jangan sampai proyek ini justru menimbulkan persoalan baru di daerah ini, karena ribuan petani nelayan yang menggantungkan hidup disitu kini kehilangan mata pencarian karena tambaknya digusur  petugas BKSDA,” kata Ristiawati usai melaksanakan kegiatan Reses di daerah pemilihannya di Kabupaten Langkat, pekan lalu.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menyesalkan demi melaksanakan proyek tersebut, Menteri Kehutanan membuat MOU (Nota kesepahaman) dengan Mabes TNI untuk mengamankannya. “Jangan hadapkan TNI dengan rakyat untuk mengamankan proyek miliaran rupiah ini, padahal di sini ribuan nelayan menggantungkan hidup dari hasil bertambak alam disana,” kata Ristawati yang juga anggota Komisi-B DPRD Sumut ini.

Dikatakannya, selama berpuluh tahun nelayan disana sudah mengusahakan lahan tambak dengan sistem  alam, sehingga tidak merusak ekosistem hutan bakau, bahkan mereka ikut melestarikan hutan bakau disana, sebagai sumber makanan bagi tambak budidaya ikan/udang mereka.

Lahan tambak yang sudah diusahai puluhan tahun itu bahkan telah memiliki alas hak berupa surat Camat, surat Bupati maupun surat keterangan dari Kepala Desa. “Kenapa baru sekarang ketika proyek ini berjalan, tambak-tambak itu justru dihancurkan dengan menjebol pintu-pintu air milik petani. Kalau memang tidak boleh dijadikan tambak, kenapa tidak dari duhulu dilarang, dan kenapa sampai Camat maupun Bupati mengeluarkan surat tanah bagi mereka, tapi baru sekarang diakui lahan tersebut sebagai Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA), lalu apa arti kekuatan hukum surat yang dikeluarkan Pemda Langkat itu,” katanya. Anehnya, jika kepada rakyat kecil seperti petani nelayan petugas BKSDA mengusur lahan tambak mereka, tetapi kepada pengusaha yang telah mengalih fungsikan lahan hutan bakau menjadi  perkebunan kelapa sawat, justru dengan mudahnya dikeluarkan izinnya.

Karena itu, Ristiawati yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, khawatir ke depan proyek ini bukan sekedar penanaman hutan bakau saja, tetapi dibalik itu ada agenda tersembunyi yang memungkinkan pengusaha masuk untuk menguasai lahan, terbukti sudah ribuan hektar lahan bakau di Langkat, Sumut, sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Menurut mantan wartawan Kantor Berita ANTARA ini, sebagai bagian dari pemerintah, Menteri Kehutanan, seharusnya mendukung program pemerintahan SBY dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dengan meningkatkan ketahanan pangan, termasuk diantaranya dari hasil budidaya hasil tambak dan laut, sekaligus memperluas lapangan kerja dan program pengentasan kemiskinan.

“Kalau cara-cara pendekatan kepada rakyat dilakukan dengan kekerasan, tanpa memberi  jalan keluar bagi rakyat sebagai korban proyek, saya khawatir akan menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah. Karena hilangnya sumber mata pencarian ribuan petani nelayan di Langkat ini berpotensi meningkatkan kerawanan ekonomi dan sosial di Sumut, dan dampaknya juga bisa mengganggu kondusifitas keamanan nasional,” katanya.(*/rel/sih)

Sinyal KPK ke Bupati Simalungun

JAKARTA-Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menyebut ada bupati dan ketua DPRD di Sumut yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi APBD, masih menjadi teka-teki. Namun, kalangan jurnalis yang biasa meliput di gedung KPK meyakini bahwa pejabat yang dimaksud Busyro adalah Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon.

Pasalnya, para jurnalis di KPK sudah tahu ada perkara dugaan korupsi APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada akhir September 2011. Terlebih, jarang ada perkara yang melibatkan ‘paket’ bupati dan ketua DPRD-nya. Sedang pernyataan Busyro gamblang menyebut bupati dan DPRD.

Dari internal KPK sendiri, belum ada yang menyebut secara rinci identitas bupati yang dimaksud. Wakil Ketua KPK Haryono Umar berkilah, tidak ingat nama-nama pejabat yang akan naik statusnya menjadi tersangka.
“Lupa persisnya, karena kan banyak sekali laporan yang masuk ke KPK,” ujar Haryono Umar kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (22/11).

Apakah kasus Simalungun sudah masuk tahap penyelidikan? Kok Busyro menyebut bupati akan jadi tersangka? Dipancing pertanyaan seperti itu, pimpinan KPK yang dekat dengan kalangan wartawan itu pun tetap tak mau blak-blakan. “Wah, lupa saya,” kilahnya lagi.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka . “Di Sumatera Utara. Untuk kasus (korupsi) APBD,” katanya singkat. Usai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum.

Sebelumnya, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan Nomor Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Hasil penelusuran Sumut Pos, selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Simalungun, JR Saragih, bupati aktif yang beberapa kali didemo terkait tudingan terkait korupsi adalah Bupati Deliserdang, Amri Tambunan. Meski demikian, kasus dugaan korupsi 7 SKPD di Pemkab Deli Serdang ini hanya sempat menjadi perhatian Kejati Sumut, bukan KPK. Selain Amri Tambunan dan JR Saragih, belum ada bupati aktif lainnya yang diduga melakukan korupsi dan ditangani pihak berwajib.(sam)