30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hanya 3.008 Pelanggan PLN Melanggar

MEDAN- Dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Medan, PLN Cabang Medan, akan terus melakukan evaluasi serta Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini dikatakan Humas PLN Cabang Medan Jalan Listrik, Ade Budhi, Kamis (24/11) di ruangannya.

Ade Budhi mengaku memang ada beberapa penolakan saat dilakukan P2TL, namun pihaknya selalu menjalankan sesuai Peraturan Menteri (Permen), dimana dalam melakukan pemeriksaan tersebut mempunyai landasan hukum, Permin SDM No 7 tahun 2010 tentang pelaksanaan P2TL.

Kemudian surat Direksi PLN No 234 Dir 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik dan Permen Nomor 9 tahun 2011, tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik. “Jadi, kita melakukannya sesuai prosedur, bukan asal-asalan,” jelasnya.

Menurutnya, P2TL merupakan agenda rutin dengan pemeriksaan seperti kelayakan penyambungan instalasi listrik. Sejak Januari hingga November 2011, dari 527.000 pelanggan PLN di Kota Medan, hanya 3.008 atau sekitar 0,01 persen pelanggan yang ditemukan melakukan pelanggaran.

“P2TL ini dilakukan karena ada indikasi awal pelanggaran seperti ada kelainan sambungan kabel di rumah warga, ataupun menambah daya kuat arus listrik di rumahnya. Makanya kita buktikan dulu nantinya jika memang ada akan dievaluasi. Kita yakin, hanya sebagian kecil pelanggan yang melanggar,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, yang dirugikan bukan hanya PLN saja melainkan juga masyarakat. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas, yaitu arus dayanya dikembalikan ke seharusnya kemudian mereka harus mengganti rugi sebanyak kekurangan pembayaran.

“Memang belakangan, P2TL ini mendapat sorotan. Sebagian mengatakan P2TL seperti preman, masuk ke rumah warga tidak minta izin dan seenaknya saja memutus arus listrik. Tapi itu nggak benar. Saat P2TL, itu harus disaksikan pemilik rumahnya. Jika memang kita putus arus listriknya, itu karena ada barang bukti yang harus dibawa,” ujarnya.(mag-11)

MEDAN- Dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Medan, PLN Cabang Medan, akan terus melakukan evaluasi serta Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini dikatakan Humas PLN Cabang Medan Jalan Listrik, Ade Budhi, Kamis (24/11) di ruangannya.

Ade Budhi mengaku memang ada beberapa penolakan saat dilakukan P2TL, namun pihaknya selalu menjalankan sesuai Peraturan Menteri (Permen), dimana dalam melakukan pemeriksaan tersebut mempunyai landasan hukum, Permin SDM No 7 tahun 2010 tentang pelaksanaan P2TL.

Kemudian surat Direksi PLN No 234 Dir 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik dan Permen Nomor 9 tahun 2011, tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik. “Jadi, kita melakukannya sesuai prosedur, bukan asal-asalan,” jelasnya.

Menurutnya, P2TL merupakan agenda rutin dengan pemeriksaan seperti kelayakan penyambungan instalasi listrik. Sejak Januari hingga November 2011, dari 527.000 pelanggan PLN di Kota Medan, hanya 3.008 atau sekitar 0,01 persen pelanggan yang ditemukan melakukan pelanggaran.

“P2TL ini dilakukan karena ada indikasi awal pelanggaran seperti ada kelainan sambungan kabel di rumah warga, ataupun menambah daya kuat arus listrik di rumahnya. Makanya kita buktikan dulu nantinya jika memang ada akan dievaluasi. Kita yakin, hanya sebagian kecil pelanggan yang melanggar,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, yang dirugikan bukan hanya PLN saja melainkan juga masyarakat. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas, yaitu arus dayanya dikembalikan ke seharusnya kemudian mereka harus mengganti rugi sebanyak kekurangan pembayaran.

“Memang belakangan, P2TL ini mendapat sorotan. Sebagian mengatakan P2TL seperti preman, masuk ke rumah warga tidak minta izin dan seenaknya saja memutus arus listrik. Tapi itu nggak benar. Saat P2TL, itu harus disaksikan pemilik rumahnya. Jika memang kita putus arus listriknya, itu karena ada barang bukti yang harus dibawa,” ujarnya.(mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/