25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14518

Mantan Direktur Polmed Mangkir

MEDAN- Mantan Direktur Politeknik Medan (Polmed) Zulkifli Lubis tak hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu, Rabu (26/10). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Tahun Aanggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 miliar.
Kasub Dit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu AKBP Verdi H Kalele SH Sik yang dikonfirmasi menjelaskan, tim penyidik Tipikor Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan untuk Zulkifli Lubis, mantan Direktur Polmed.

“Zulkifli Lubis seharusnya datang hari ini (kemarin, Red). Namun, ia memberitahukan kalau dia tak bisa hadir karena sedang pendidikan di Malaysia,” jelas Verdi.(mag-5)

Orang Kurang Waras Temukan Senpi Milik Perampok

MEDAN- Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver diduga milik kawanan perampok, ditemukan Rusdi (30), pemuda kurang waras, tak jauh dari SPBU, Rabu (26/10) pagi pukul 10.00 WIB. Dia langsung mengacung-acungkan senjata api tersebut ke atas, membuat warga yang melihatnya ketakutan.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, akhirnya warga mengamankan Rusdi dan mengambil dua pucuk senpi rakitan tersebut beserta 11 butir peluru. Setelah mengamankan senpi itu, warga melaporkannya ke petugas Polresta Medan.

Kesat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi menjelaskan, penemuan dua pucuk senpi ini terkait aksi perampokan terhadap seorang korban M saat melintas di Jalan Perhubungan Lau Dendang. Selain itu, Yoris mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk memburu pemilik senpi ini.(mag-7)

Sewa Penembak Bayaran Asing, Pelaku Harus Dihukum Mati

Pengusaha Kapal Dibunuh

MEDAN- Pembunuh pengusaha ikan Kho Wie To dan istrinya, Dora pada akhir Maret lalu melibatkan pembunuh bayaran asing. Dengan adanya bukti itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Praktisi hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku eksekusi dan otak pelaku.

Demikian dikemukan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis SH dan sejumlah praktisi lainnya di Medan, Selasa (25/10) usai sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi di PN Medan.

Menurut dia, pembunuhan terhadap suami-istri itu tergolong sadis dan keji. Korban harus meregang nyawa lantaran tindakan pembunuh bayaran asing. “Kami tidak ingin rendahnya hukuman, bila hukumannya tak hukuman mati bisa membuat tumbuh suburnya pembunuh bayaran asing di negeri ini,” katanya.

Permintaan disampaikan, praktisi hukum Jhonson Simangunsong SH dan  J Simanjuntak SH. Keduanya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati dengan hukum maksimal. “Ini momentum bagi aparat hukum, hukuman itu tidak bisa dipermainkan atau ditawar-tawar,” ujar kedua praktisi hukum tersebut.

Dalam sidang itu, JPU Herbeth Hutapea menuding motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Kho Wie To alias Awi).

Terdakwa berselisih lantaran masalah kapal milik warga Malaysia, yang ditangkap Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal itu dititipkan di gudang milik Sarwo Pranoto. Tapi, ketika Sun An mengurus mengeluarkan kapal milik warga Malaysia, ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang. (rud)

Korban Tewas 366 Orang, Turki Masih Tolak Bantuan

Van-Jumlah korban tewas karena gempa yang menggun cang Provinsi Van di Turki bagian timur telah meningkat menjadi 366 orang. Sedang jumlah warga yang terluka mencapai 1.301 jiwa.

Data resmi ini dikeluarkan kementerian Administrasi Bencana dan Darurat Turki, Selasa (25/10), seperti dilaporkan NTV Turki. Selain itu, ratusan lagi diyakini masih terkubur di bawah reruntuhan.

Gempa berkekuatan 7,2 SR menghantam provinsi timur Vann pada hari Minggu (23/10) siang. Daerah yang terkena dampak terburuk gempa yaitu Ercis, sebuah kota berpenduduk 75.000 orang.

Turki hingga kini masih menolak bantuan dari negara-negara lain. Bantuan asing saat ini belum diperlukan. Sejauh ini 26 pesawat dan ratusan kendaraan pembawa bahan bantuan dikirim ke daerah yang terkena bencana. Lebih dari 3.000 personil dikerahkan untuk mencari dan menyelamatkan korban di reruntuk bangunan dan lebih dari 100 ambulans dikerahkan ke wilayah terkena gempa.

Bayi Usia Dua Minggu Berhasil Diselamatkan

Sementara itu, Tim penyelamat Turki berhasil menyelamatkan seorang bayi berusia dua minggu dan ibunya dari timbunan puing-puing gempa. Nenek bayi itu juga berhasil diselamatkan namun ayahnya masih belum ditemukan.
Bayi yang bernama Azra Karaduman tersebut mampu bertahan hidup selama 48 jam dan beberapa jam kemudian ibunya, Semiha, ditemukan. Seorang petugas penyelamat mengatakan kepada BBC bahwa bayi yang berhasil diselamatkan itu meningkatkan semangat mereka. “Ketika saya lelah, saya teringat putri saya yang berusia empat tahun dan saya mengatakan pada diri saya tidak boleh berhenti. Saya turun lagi,” tuturnya.

Sedangkan para korban yang berada di jalan kini harus berjuang melawan udara dingin menusuk kulit dengan hanya berbekal selimut tebal dan makanan bantuan. Beberapa di antara mereka turut membantu mencari korban yang masih belum ditemukan.

“Gempa membuat hidup kami jadi seperti di neraka. Kami berada di luar, udaranya sangat dingin, dan tak ada tenda untuk tempat berteduh,” kata Emin Kayram, salah seorang korban. “Rasanya seperti kiamat,” kata Mesut Ozan Yilmaz, korban luka yang sempat terkubur hidup-hidup selama 32 jam.
Pencarian korban saat ini berkonsentrasi di Kota Ersic yang paling parah terdampak gempa. Para korban masih takut kembali ke rumah karena khawatir masih akan ada gempa susulan lagi. (bbs/jpnn)

20 Daerah di Sumut Haram Rekrut CPNS

Nasib 67 Ribu Honorer Terkatung-katung

JAKARTA- Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS belum jelas kapan akan diterbitkan. Bahkan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak berani memberikan kepastian soal itu.

Kemarin (25/10) kebelumjelasan hal itu semakin mengemuka setelah Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek tidak berani memberikan jawaban kapan PP itu terbit. Padahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.

Reydonnyzar Moenek beralasan urusan itu lebih merupakan kewenangan Kemenpan-RB. Sementara, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, saat dihubungi Sumut Pos kemarin, belum sempat memberikan pernyataan lantaran sedang menerima tamu.

“Nanti kalau sudah selesai terima tamu, saya kasih tahu ya,” ujarnya. Hanya saja, hingga kemarin petang janji itu tidak direalisasikan Reydonnyzar menjelaskan, terlepas kapan tenaga honorer itu akan diangkat, pemerintah pusat berkomitmen moratorium penerimaan CPNS diterapkan secara tegas. Penerimaan CPNS dengan formasi terbatas yang dimulai tahun depan, hanya boleh dilakukan oleh Pemda dengan belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD-nya. Sedang bagi yang belanja pegawainya diatas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS.
“Bagi 129 pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen, tidak akan ada formasi CPNS. Stop,” tegas Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada Sumut Pos di ruang kerjanya.

Dari 129 pemda itu, 20 kabupaten/kota berasal dari Sumut. Khusus di Sumut, alokasi belanja pegawai di APBD 2011, tertinggi adalah Kabupaten Simalungun, yakni Rp756,304 miliar, atau mencapai 71,95 persen dari APBD-nya. Disusul Kota Padangsidimpuan dengan belanja pegawai Rp297, 595 miliar atau 69,89 persen.

Untuk Kota Medan, belanja pegawainya cukup tinggi, yakni Rp1,535 triliun. Namun, angka ini persentasenya ‘hanya’ mencapai 52,38 persen dari total APBD 2011, (lengkapnya lihat grafis). Sedang kabupaten/kota yang belanja pegawainya di bawah 50 persen, antara lain Kota Sibolga sebesar Rp194,842 miliar (48 persen), Labuhanbatu Utara Rp246,043 miliar (49,73 persen), dan Nias Selatan 47,25 persen.
Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorer. Padahal, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer. “Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak,” ujar Donny.

Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai,” terang Donny, yang juga pakar pengelolaan keuangan itu.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai Menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan ‘abdi negara’ itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur  moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya.  Sedang Pemprov Sumut belanja pegawainya 50,69 persen.

Sebelumnya kepada Sumut Pos, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu Nurdin Lubis menuturkan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sejauh ini belum ada surat resmi atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Pemprovsu, untuk menjalankan rencana tersebut. “Itu berdasarkan rapat di Kemenpan beberapa waktu lalu, yang mengatakan Bulan Oktober ini. Tapi, sampai saat ini belum ada surat resmi yang kita terima. Kita masih menunggu itu. Kalau sudah kita terima, akan segera dilaksanakan,” terangnya.

Sependapat dengan Nurdin, Pemkab Deli Serdang meski masih kekurangan PNS khusus tenaga pendidikan dan medis, tidak ada mengajukan permohonan peneriman CPNS untuk formasi tahun 2011. “Pengajuan formasi sudah diajukan beberapa tahun silam. Jadi Pemkab Deli Serdang sifatnya menunggu dari Kementerian Aparatur Negara (Menpan) apakah penerimaan CPNS dibuka atau tidak,” bilang Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang, Joni Ritawan, Jumat (14/10) lalu.

Pun, Pemko Tebingtinggi. Penerimaan CPNS untuk wilayah Pemerintahan Kota Tebingtinggi tahun 2011-2012 dipastikan tidak ada. “Penghentian sementara ( Moratorium) sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres), penerimaan CPNS dihentikan sampai tanggal 31 Desember 2012,” jelas Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Irham Taufik.
Dilanjutkan Wakil Wali Kota, bahwa ada kemungkinan pada 2015 akan ada penerimaan CPNS kembali. “ Itupun dalam waktu yang tak ditentukan, kita di daerah menunggu petunjuk Pemerintah Pusat,” terang Irham.

Sementara di Binjai, penerimaan CPNS di Kota Binjai, untuk formasi 2012 mendatang, tampaknya belum dapat dipastikan. Setidaknya hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Bahrain. Dia menyebutkan, di Kota Binjai penerimaan CPNS tahun 2012 masih menunggu penghitungan seluruh jumlah PNS di Kabupaten/Kota. “Sebelum ada petunjuk dari Menpan, kita belum dapat memastikan. Apakah di Binjai ini ada atau tidak penerimaan CPNS,” ucap Bahrain.

Mirip dengan Binjai, Pemkab Langkat juga masih dalam tahapan pengkajian verifikasi kebutuhan penerimaan CPNS. Namun demikian, aturan main diberlakukan pemerintah tetap dikedepankan. “Kalau untuk sekarang ini, kita masih belum tahu apakah akan ada penerimaan CPNS sebagaimana dimaksud. Makanya, kita tidak dapat memberikan estimasi waktu sampai kapan diketahuinya ada atau tidak penerimaan CPNS. Namun, seperti kita sebutkan tadi semua aturan main diberlakukan akan dituruti,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal di Stabat, kemarin. (sam/ari/btr/mag-3/dan/mag-4)

Puncak Haji 5 November

MADINAH-Puncak haji yang ditandai dengan wukuf di Arafah, diperkirakan jatuh Sabtu, 5 November 2011 (9 Dzulhijjah 1432 H). dengan demikian, Idul Adha jatuh pada Minggu, 6 November.

Demikian perhitungan Idul Adha yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kemarin (25/10).
“Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1432) jatuh pada hari Sabtu Pahing 5 November 2011. Idul Adha (10 Dzulhijjah 1432) jatuh pada hari Minggu Pon 6 November 2011,” ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tardid Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam rilisnya.

Perhitungan Idul Adha Muhammadiyah ini sama dengan ummul quro di Arab Saudi. Hingga Selasa (24/10)n
belum ada perubahan terhadap kalender tersebut. Pemerintah Indonesia menjadikan kalender itu sebagai dasar perjalanan haji 1432 H terkait dengan operasi pemberangkatan, masa tinggal dan pemulangan jamaah haji.
“Wukuf di Arafah diperkirakan hari Sabtu. Kalau berubah menjadi hari Jumat (4 November), maka akan menjadi haji akbar. Bila haji akbar, akan repot. Karena orang Arab yang tidak berniat haji akan keluar semua untuk berhaji,” tutur Kasatop Armina Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1432 H, Letkol Abu Haris, di Daker Madinah dalam suatu kesempatan.

Sementara itu, sejumlah ormas maupun ahli astronomi juga telah mengumumkan periode datangnya Idul Adha. Ahli meteorologi Kuwait, Adel al-Saadoun seperti dilansir kantor berita KUNA, menyebutkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh 28 Oktober, wukuf jatuh 5 November, dan Idul Adha 6 November.

Empat Jamaah Meninggal

Hingga saat ini ada empat jamaah calhaj Embarkasi Medan yang telah meninggal dunia. Yakni pada kloter II dan III asal Padangsidempuan dan Medan. Tiga diantaranya meninggal di Arab Saudi dan satu di RS Haji Medan.
Nama keempat jamaah haji tersebut tak diketahui. Menurut informasi dari Humas Asrama Haji Embarkasi Medan hanya diketahui nomor manifesnya saja. Seperti manifes 329 beralamat di Jalan Bakti PU Ujung Padangsidempuan Selatan, usia 69 tahun, meninggal akibat radang paru-paru di RS Haji Medan pada 4 Okteber 2011 lalu dan dikebumikan di Mandailing Natal.

Manifes 265 dengan alamat Pintu Langit Jae Padangsidempuan Batuna Kota, usia 67 tahun meninggal karena Myocard Infark di Mekkah pada 15 Oktober 2011 lalu dan dikebumikan di Kota Syara Manifes 413 yang beralamat di Jalan Garu IV No 149 Harjosari I Medan Amplas, usia 75 tahun meninggal di Kota Mekkah pada 21 Oktober 2011 lalu yang juga dimakamkan di Kota Syara.

Manifes 333 Jalan Makmur Gang Maduma Sitamiang Baru Padangsidempuan Selatan, usia 44 tahun meninggal di Arab Saudi. Tapi belum diketahui penyebab pasti dan akan dikebumikan dimana.

Menurut Humas Badan Pengelola Asrama Haji (BPAH) Asrama Haji Medan Sazli Nasution, keempat jamaah calhaj yang wafat itu akan mendapatkan masing-masing Rp34 juta dari Asuransi Bringin Life Syariah. Untuk itu, Sazli meminta kepada pihak keluarga agar melihat jadwal pemulangan jamaah haji agar mendapatkan persyaratannya. “Syarat yang utama yaitu Certificate of Death (COD) atau sertifikat kematian untuk mengurus asuransinya. Ini dibawa oleh dokter dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dari dokter mana jamaah wafat,” paparnya Selasa (25/10).

Persyaratan yang lainnya keterangan ahli waris dan bukti pelunasan biaya haji dan lainnya yang dapat ditanyakan pihak keluarga kebagian haji, zakat dan wakaf di kemenag Sumut. “Juga di kantor kemenag tempat jamaah berdomisili. Diharapakn pihak keluarga untuk mengurus secepatnya,” ujar Sazli.

Begitu juga mengenai bagasi jamaah calhaj, dapat diambil pada waktu pemulangan jamaah sesuai kloternya dan akan diserahkan oleh Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) kepada pihak keluarga.

Mengenai evaluasi haji tahun ini, Sazli menerangkan Kemenag Sumut mengusulkan kepada Pemprovsu agar mengucurkan dana dalam APBD untuk jamaah Sumut. Sebagai perbandingannya seperti DKI Jakarta yang memberikan bantuan untuk konsumsi dan transportasi. “APBD juga mendukung tugas PPIH di Ahmed,” terang Sazli. (bbs/saz)

Baru 18 Tahun, Siap Bersaing dengan Senior Seumuran Kakeknya

Mentari Baumann, Caleg Termuda di Pemilu Swiss yang Keturunan Indonesia

Pemilu Swiss untuk memilih 200 anggota parlemen dihelat Minggu lalu (23/10).  Di antara ribuan calon anggota legislatif (caleg) di sana, ada nama Mentari Baumann. Yang menarik, dia adalah caleg termuda dan keturunan Indonesia.

SUPRIANTO, Bern

PENAMPILAN dan gayanya khas para remaja. Raut muka dan mimiknya saat ngobrol juga memperlihatkan bahwa umurnya baru belasan tahun. Cuek dan tanpa beban. Namun, kalau sudah bicara politik, ekspresinya yang masih sering terlihat kekanak-kanakan itu pun berubah, mendadak serius dan menggebu.

Dialah Mentari Baumann, gadis kelahiran Swiss, 22 Agustus 1993. Umurnya memang baru 18 tahun 2 bulan. Meski bisa dibilang masih bau kencur, kalau sudah urusan politik, dia seolah tak mau kalah oleh para seniornya yang pantas menjadi bapak dan kakeknya.

“Sorry to keep you waiting. Sebab, saya juga baru memilih surat suara. Tentu saya memilih nama saya sendiri,” katanya sembari tersenyum kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) yang menunggunya di rumah makan Rosengarten, Bern. “Laugh or cry, hasil pemilu saya terima dengan senang hati. Kalau saya tidak dipilih, pasti pemilih melihat karena saya masih muda dan masih banyak kesempatan,” sambungnya.

Menjelang pemilu Swiss, nama Mentari memang pernah menjadi bahan pembicaraan di negara yang berbatasan dengan Prancis, Jerman, dan Italia tersebut, terutama di kanton Bern, yang notabene merupakan ibu kota Swiss. Setidaknya, itu terjadi setelah koran Berner Zeitung meng-upload video hasil wawancara dengan Mentari di edisi online-nya meski hanya berdurasi 60 detik. Maklum, Mentari adalah calon anggota parlemen yang diajukan oleh partainya dari wilayah Bern (semacam daerah pemilihan). Sebab, Mentari berdomisili di Bern.

Di surat suara, nama Mentari tertulis sebagai caleg bernomor urut 17 dari Partai Jungfreisinnige Sudost (Jf-So). Jf-So adalah under bow di bidang kepemudaan dari salah satu partai penguasa di pemerintahan Swiss, yakni FDP (Partai Liberal Radikal) yang sekarang memiliki 31 wakil di parlemen. “Kans saya untuk terpilih memang tidak besar. Sebab, di wilayah Bern saja, total ada  662 calon anggota parlemen,” paparnya.

Sulung di antara dua bersaudara anak pasangan Hams Baumann (Swiss) dan Rita Baumann (Flores) yang pernah berlibur ke Indonesia itu mengatakan, sebelum mengenal politik, dirinya memang tertarik di bidang kepemimpinan (leadership).

Bakat tersebut muncul ketika dia menginjak kelas 2 sekundarschule atau setingkat SMP. Saat itu dia mencalonkan diri menjadi ketua organisasi pelajar di sekolahnya (semacam OSIS) dan akhirnya terpilih. Nah, kala itu, jelas gadis yang suka menggerai rambutnya tersebut, salah seorang guru SMP-nya sering bercerita tentang kepemimpinan dan perpolitikan. “Dari situ, saya mulai tertarik terhadap politik dan baca banyak buku politik. Sampai papa dan mama bingung, apakah saya mampu jadi ketua,” ujarnya.

Mentari menuturkan, pengalaman di organisasi level sekolah tersebut membuatnya belajar mandiri. Karena itu, selepas sekolah setingkat SMP, dia memutuskan tidak mau membebani orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah setingkat SMA. Lalu, diputuskan dia melanjutkan pendidikan ke sekolah kejuruan “dengan hanya masuk sekolah dua hari dan praktik kerja tiga hari di Departemen Luar Negeri Swiss.

Dari situ, selain bisa bersekolah gratis, setiap bulan dia mendapat gaji Fr 1.300 atau sekitar Rp13 juta. Uang tersebut, selain bisa diberikan kepada ibunya dengan alasan sebagai uang ganti makan di rumah, dimanfaatkan untuk menyalurkan hobinya sebagai aktivis pemuda dan kegemaran berorganisasi. Hingga akhirnya, Mentari dilamar organisasi kepemudaan FPD, salah satu partai penguasa di pemerintahan Swiss.

Menurut gadis yang bisa menari Bali dan suka baju batik tersebut, sejak aktif di partai, dirinya memang sangat berminat menjadi caleg. Namun, sebenarnya, targetnya bukan Pemilu 2011. Tetapi, minimal Pemilu 2015 (pemilu Swiss dihelat empat tahun sekali).

Namun, beberapa hari sebelum pencalegan, dia kaget ketika tiba-tiba ditelepon salah seorang petinggi partainya. Dia diberi tahu bahwa namanya sudah layak dimasukkan menjadi caleg. “Katanya, saya sudah layak sebagai representasi anak muda. Akhirnya, saya terima saja karena tidak mungkin menolak keinginan partai. Saya juga berpikir bahwa saya menjadi calon anggota parlemen termuda karena umur saya baru 18 tahun,” ungkap dia.

Menurut aturan Komisi Pemilihan Swiss, seorang caleg minimal berumur 18 tahun dengan alasan batas usia sudah dewasa. Namun, faktanya, selama ini jarang ada caleg yang berumur 18 tahun. Rata-rata, yang sudah resmi menjadi caleg minimal berusia 20 tahun.

Setelah resmi menjadi caleg pun, Mentari mengatakan melakukan berbagai persiapan menjelang pemilu. Tentu saja soal kampanye untuk mendulang suara. Namun, karena aturan kampanye di Swiss menyatakan tidak ada pengerahan massa, Mentari hanya mengikuti jadwal kampanye partainya, yang sekadar melakukan dialog dan pemasangan foto. Itu pun, terang dia, dirinya hanya bertugas membuat konsep-konsep tentang pelayanan publik di Swiss tanpa harus memaparkannya secara langsung kepada para calon pemilih.

Lantas, apa yang melatarbelakangi keinginannya menjadi anggota parlemen? Penyuka masakan pedas tersebut menjelaskan, bagi dirinya, banyak anggota parlemen sekarang yang sudah tua dan konservatif. Bukan itu saja. Mereka juga cenderung anti pemikiran dan masukan anak muda. Bahkan, yang menyakitkan, ide-ide anak muda Swiss seperti dia dan beberapa kelompok aktivis kepemudaan lain sering dianggap sebagai sampah yang tak perlu dilihat.

“Padahal, kami berpikir panjang. Misalnya, kebijakan Schengen yang memperbolehkan pekerja dari luar Swiss bekerja di sini,” ujarnya. Akibatnya, banyak pekerja dari Jerman, Prancis, dan Italia yang mau dibayar murah di Swiss. Nanti, semakin lama, banyak karyawan dari luar. “Juga, yang terancam kan anak-anak muda. Sebab, perusahaan tentu memilih yang mau digaji kecil. Padahal, asuransi di Swiss sekarang tiap tahun naik terus,” paparnya, bersemangat.
Dengan dasar itulah, Mentari tetap bertekad sampai kapan pun akan berusaha menjadi anggota parlemen. Karena kengototan tersebut, dia beberapa kali ditawari partai lain untuk memperkuat kelompok pemuda partai yang menawarinya. Namun, dia menyatakan tetap loyal dengan partainya saat ini.

“Saya cukup menjadi anggota parlemen saja. Bukan menjadi pemerintah, apalagi presiden. Sebab, tujuh orang yang duduk di pemerintahan itu tetap dikendalikan parlemen dari partai masing-masing. Mereka tinggal menyetujui saja aturan-aturan. Yang membuat aturan tetap parlemen. Karena itu, saya hanya ingin duduk di parlemen,” ungkapnya.
Kengototan dan kegigihan Mentari terjun di dunia politik tersebut juga dibenarkan oleh ibunya, Rita. Sebagai orangtua, dia menyatakan tetap mendukung keinginan anak sulungnya tersebut. Meski begitu, dia tetap mewanti-wanti Mentari agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas organisasi maupun politik.

“Saya sudah bilang sebelumnya, fondasi kamu harus kuat. Harus dari bawah, jangan langsung naik ke atas biar fondasinya tidak rapuh. Lha kok tiba-tiba dia sudah menjadi calon anggota parlemen. Tapi, kalah pun, saya tetap bangga. Sebab, jalan dia masih sangat panjang,” ujar Rita, yang tinggal di Swiss sejak September 1992.

Kampanye dan pemilu di Swiss berlangsung tanpa hiruk pikuk, berbeda dengan yang umumnya terjadi di negara lain, termasuk Indonesia. Seperti yang disaksikan oleh Jawa Pos di beberapa TPS (tempat pemungutan suara), warga dengan santai dan tertib memberikan suara untuk calon anggota parlemen. Pemerintahan yang menganut sistem demokrasi langsung federal parlementer membuat atmosfer persaingan partai maupun calon anggota parlemen tidak begitu terasa.

Pemilu di Swiss yang berlangsung empat tahun sekali hanya memilih 200 anggota parlemen untuk menjadi dewan nasional. Juga, memilih dewan negara yang terdiri atas 46 anggota yang mewakili 26 kanton. Berikutnya, anggota parlemen tersebut memilih tujuh orang di antara mereka sesuai dengan kesepakatan untuk dijadikan anggota kabinet atau menteri. Nah, tujuh orang itulah yang secara bergiliran menjadi presiden dan wakil presiden sesuai dengan kesepakatan. Bukan berarti presiden dan wakil presiden lebih tinggi daripada yang lain. Tetapi, sifatnya hanya mewakili, terutama untuk keperluan hubungan luar negeri. (*)

Penahanan JR Saragih Disuarakan

Izin Presiden Dianggap Memperlambat Proses Hukum

MEDAN-Tak henti-hentinya desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Penahanan orang nomor satu di Pemkab Simalungun itu pun mulai disuarakan.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) Heru Herman. LSM SAB merupakan pihak yang melaporkan JR Saragih ke KPK,  terkait adanya dugaan JR Saragih berkolusi dengan Ketua DPRD  Simalungun, Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun beberapa 28 September 2011 lalu.
“Benar, kami akan aksi di depan Kantor KPK dan meminta agar KPK segera menahan JR Saragih,” tegas Heru Herman, Selasa (25/10).

Herman menambahkan untuk aksi yang akan mereka gelar pada Kamis (27/10) mendatang, mereka akan menurunkan massa sebanyak 250 sampai 300 orang. Massa ini merupakan gabungan berbagai LSM lainnya.
Sementara itu, analis politik asal Universitas Medan Area (UMA) Dadang Darmawan Msi, mengungkapkan soal JR Saragih ini bukan barang baru di Indonesia. “Kita ketahui, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Januari 2011 lalu, ada 155 kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah di Indonesia.

Dan terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi oleh kepala daerah, jika dibandingkan dengan data lembaga survey independent per Maret 2011 lalu, dimana ada 175 kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi dari 550 kepala daerah di Indonesia. 17 diantaranya adalah gubernur. Dan persoalan-persoalan ini, tidak serta merta terselesaikan oleh KPK. Termasuk pula dugaan korupsi oleh Bupati Simalungun JR saragih. Dari itu, ditarik kesimpulan KPK berjalan lamban dalam penegakan supremasi hokum khususnya kasus-kasus korupsi,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Selasa (25/10).
Jadi dalam upaya pemeriksaan terhadap bupati Simalungun, Dadang menambahkan, yang terpenting adalah penegakan hukum dan proses hukum terhadap JR Saragih tersebut berjalan, baru sejurus dengan itu surat izin ke presiden bisa dilakukan. “Secara sistemik, surat izin dari presiden memperlambat proses itu. Kalau ingin reformasi terutama dalam penegakan hukum, memberi sekat atau izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka proses hukumnya akan lebih cepat. Jadi, tidak berlarut-larut,” bebernya.

Jika mendahulukan surat izin pemeriksaan dari presiden, ada dua kemungkian yang bisa saja terjadi, pertama adalah dikhawatirkan terjadi lobi-lobi antara kelembagaan penegak hukum dengan yang bersangkutan dan kedua juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

Apakah relevan bila masyarakat, khususnya masyarakat Simalungun meminta JR Saragih mundur, dengan dasar banyak kasus-kasus yang dihadapinya? Terkait hal itu, Dadang Darmawan menyatakan, sangat relevan bila masyarakat melakukan menuntut hal itu. “Saya pikir, itu relevan. Karena efek atau dampak yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut juga besar, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka panjang, citra pemerintahan di Pemkab Simalungun akan terus menurun. Dan untuk pelayanan publik yang ada, juga tidak akan terintegrasi dengan baik. Belum lagi dampak-dampak negaif lainnya,” pungkasnya. (ari)

Dewan Dukung Pencopotan Kajatisu

MEDAN-Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni Masyarif dicopot dan diganti mendapat apresiasi dan dukungan dari anggota dewan. Satu diantaranya adalah anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, yang terkenal vokal.

“Kita tidak bisa berasumsi dengan desakan-desakan sejumlah elemen tersebut.

Tapi, kita punya mekanisme tersendiri untuk melakukan pengawasan penegakan hukum di Sumut, khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani Kejatisu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu diakui banyak persoalan tipikor yang belum ada penyelesaian. Saat itu, kita meminta agar Kejatisu untuk serius menangani masalah kasus-kasus korupsi, seperti korupsi kepala daerah, kemudian penanganan masalah HGU PTPN II. Tiga bulan mendatang, kita telah merencanakan pertemuan kembali, dan akan kita tagih hal itu. Seandainya, tidak terjadi peningkatan penanganan kasus-kasus korupsi tersebut, maka bisa jadi Komisi A DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi pergantian atau pencopotan Kajatisu ke Kejagung,” tegas politisi senior PDIP ini, kepada Sumut Pos, Selasa  (25/10).

“Persoalan kinerja aparat di Kejatisu, tetap bermuara pada atasannya. Dan pimpinannya itu adalah Kajatisu. Jadi, pimpinannya lah yang harus bertanggung jawab,” tambah Syamsul Hilal.

Dukungan yang sama terhadap desakan pencopotan Kajatisu juga dikemukakan Analis Politik Sumatera Utara asal Universitas Medan Area, Dadang Darmawan Msi.

Dikatakan analis politik muda ini, desakan pencopotan atau dengan kata lain evaluasi terhadap Kajatisu adalah cukup layak. “Jika tolok ukurnya kinerja, saya pikir itu sah-sah saja. Karena faktanya, banyak kasus yang tak terselesaikan. Dalam RDP di DPRD Sumut, Kajatisu mengakui itu. Dalam hal ini, Kajatisu berani mengambil sikap terbuka seperti itu,” urainya.

Berkaitan dengan penegakan hukum, lanjut Dadang, pada prinsipnya bukan penanganan kasus-kasus korupsi di Kejatisu saja yang mandek, melainkan hal yang sama juga terjadi di institusi kejaksaan di daerah-daerah di Sumatera Utara.
Maka dari itu, kata Dadang, hal yang sangat elegan dan bisa jadi memang semestinya, sambungnya, adalah kasus-kasus yang ditangani Kejatisu diserahkan ke KPK.
“Penanganan kasus, khususnya korupsi tidak hanya di Kejatisu, tapi terjadi juga di institusi kejaksaan di semua daerah di Sumut. Ini harusnya menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), untuk mengambil sikap,” tukasnya.
Soal kinerja Kejatisu, pengamat hukum Sumatera Utara Julheri Sinaga SH Mhum pun buka suara. Dia lebih mempertanyakan keputusan Kejatisu yang melepaskan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan 7 gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara.
“Tidak ada alasan Kejatisu melepaskan dua tersangka pelaku dugaan korupsi dengan berdalih pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.Penetapan tahanan kota bagi pelaku korupsi tidak mendasar. Dengan alasan apa,” urai Julheri Sinaga, kemarin.
Bagi Julheri, keputusan Kejatisu ini cukup mengherankan. “ Kalau kemarin Kejatisu sangat menggebu-gebu melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi 7 pembangunan gedung SKPD. Seingat saya penangkapan yang dilakukan Kejatisu secara paksa tepatnya pada 19 Agustus lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri. Namun, kenapa pihak Kejatisu berbalik arah dengan melakukan pemberian tahanan kota bagi pelaku,” ucap Julheri Sinaga.
Julheri Sinaga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kejatisu pada dua tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambangan Pemkab Batubara Irwansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrial Lafau, sangat bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. “Diharapkan Kejagung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kajatisu AK Basuni Masyarif karena dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” tegas Julheri Sinaga.
Julheri Sinaga juga meminta agar Jamwas Kejagung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap personel Kejatisu yang terindakasi dan disinyalir menerima sesuatu dari tersangka, sehingga kedua tersangka bisa menghirup udara segar.
Sementara itu sebelumnya Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus), Jufri SH membenarkan pihaknya telah mengalihkan tahanan tersangkan menjadi tahanan kota.
Langkah tersebut diambil karena kedua tersangka berjanji akan memberikan seluruh barang bukti yang diperlukan oleh penyidik Pidsus. “Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan menyerahkan semuanya,” jelas Jufri.
Dalam pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dari total pembiayaan Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2009. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah empat kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan tugas dinas.
Harusnya AK Basyuni Mendesak Polisi
Terkait kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu beberapa waktu lalu, yang disinyalir menelan kerugian sebesar Rp10 miliar, semestinya AK Basyuni dalam konteks ini sebagai korban, meminta dan mendesak agar kasus tersebut segera terungkap.
Karena, dengan tidak terungkapnya kasus tersebut akan secara otomatis memberi citra negatif pada pribadi dari Kajatisu. “Harusnya Kajatisu mendesak kepolisian daerah, untuk segera mengungkap ini. Agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, yang akhirnya menjadi rumor. Dengan pengungkapan itu, maka nantinya akan menjadi jawaban riil dan nyata seberapa besar kerugian yang diderita,” ungkap Dadang Darnawan.
Seandainya benar, sambung Dadang, memang bukan mustahil nominal kerugian tersebut nantinya akan tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, seandainya memang tidak terbukti jumlah kerugian yang diderita, setelah kasus tersebut diungkap, maka secara langsung dan tidak langsung polemik yang terus berkembang itu akan berakhir, dan pastinya citra Kajatisu tidak lagi negatif.
“Maka dari itu, tidak ada kata lain adalah pengungkapan kasus ini. Polisi harus profesional, begitupun Kajatisu. Ini sudah menjadi konsumsi publik. Jadi harus segera dibuktikan. Jika benar kerugian seperti itu, tidak menutup kemungkinan ekses yang akan dihadapi Kajatisu akan tercium oleh KPK. Tapi, itu konsekuensi dan untuk menegakkan hukum. Artinya, polisi harus melakukan penegakan hukum yang sebenar-benarnya,” tukasnya lagi.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Syamsul Hilal menyatakan, pembuktian atas kerugian yang diderita Kajatisu dalam kasus pencurian di rumahnya, tidak lain dan tidak bukan terletak pada fungsi kepolisian. “Harusnya, Kajatisu meminta kepolisian mengungkap ini. Jangan malah menutup-nutupi. Kalau menutup-nutupi, berarti benar nominalnya sebesar itu (Rp10 miliar, Red). Jadi, sangat tidak salah bila akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan kepemilikan harta sebesar itu sementara masa jabatannya baru beberapa bulan,” tegas anggota DPRD Sumut yang selalu mengenakan kopiah hitam tersebut.(ari/rud)

Butuh Yang Menantang

Febby Febiola

Cukup banyak selebriti tanah air yang melebarkan sayapnya dengan berbisnis. Alasannya tentu saja investasi dan berjaga-jaga kalau nanti tidak laku lagi. Tetapi, Febby Febiola ternyata belum mau melakukan itu.

Febby masih setia menekuni akting. Dia pun belum bosan berakting. Jadi, itu dulu yang akan ditekuni.  “Apa ya? Ya itu tadi. Saya belum bosan akting.

Sampai sekarang saya belum pernah dapat peran yang menantang banget. Kalau misalnya ada nih, disuruh botakin rambut juga saya mau,” ucapnya.

Karena itu, sampai sekarang Febby belum berniat menjajal bisnis. “Kalau masalah usaha lain, belum kepikiran sih. Terkadang ingin ikut bisnis juga, tapi belum sempat. Waktunya juga susah,” imbuhnya.

Febby membocorkan, dirinya sebenarnya beberapa kali menjajaki rencana bisnis. Tapi, masih banyak kekhawatiran dalam dirinya. “Jangan-jangan bukan untung, malah rugi,” katanya. Mungkin karena itu pula, akhirnya penjajakan tidak berlanjut. Kalaupun berbisnis, dia ingin mendapat partner yang cocok.

Ketika ditanya bisnis dalam bidang apa yang pernah dijajaki, perempuan cantik itu bilang bermacam-macam. Dia tidak memilih satu bidang saja. “Pada dasarnya, apa saja yang menghasilkan uang, ayo aja. Yang pasti harus halal, lho,” ucapnya lantas tersenyum. (jan/c13/dos/jpnn)