Home Blog Page 14582

Dua Menlu Bertemu Bahas Patok

KUALA LUMPUR- Persoalan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dibicarakan oleh kedua Menteri Luar Negeri (Menlu) Negara tersebut. Keduanya terlibat pembicaraan serius dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation ke-11 di ballroom Sultan’s, Le Meridien Hotel, Kuala Lumpur, Selasa (11/10).

Kedua Menlu Negara itu, Marty Natalegawa berbicara dengan Menlu Malaysia, Anifah Aman. Pada pertemuan itu, duo Menlu membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) jika terjadi masalah perbatasan Indonesia-Malaysia. Selain itu,  menteri juga membahas rekrutmen pekerja Indonesia di Malaysia, termasuk pola penempatan TKI, pendidikan anak-anak TKI, serta kesejahteraan buruh migran.

Sehari sebelum pembicaraan tingkat menteri, pejabat tinggi negara melakukan pembicaraan yang harus dimatangkan dan ditandatangani dalam pertemuan.

Tak hanya itu, dalam pembahasan tersebut, Indonesia diwakili Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hamzah Thayeb. Adapun Malaysia diwakili Wakil Sekretaris Kementerian Luar Negeri Malaysia, Husni Zai Yaacob.

Marty menjelaskan pertemuan itu berfokus membahas perbatasan laut dan darat kedua negara.  Dalam hal perbatasan laut, posisi dasar masing-masing negara sudah semakin jelas. Sekarang tinggal dicari titik temunya.
“Kami sangat berkepentingan agar tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada kerusakan patok pastikan itu bukan dilakukan pihak manapun dan kerusakannya segera diperbaiki,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perbatasan atau de-elemitasi Indonesia-Malaysia didasarkan pada perjanjian penjajah Belanda dan Inggris. Penetapan koordinat-koordinatnya sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 1978. “Sekarang tugas kami memastikan patokan koordinat itu masih sempurna. Kalau ada kerusakan atau pemindahan, baik disengaja maupun tidak, harus segera dikembalikan seperti semula” tegasnya.

Marty juga menyebutkan untuk menguji patok perbatasan tetap di tempatnya semula, sekarang ini telah dibentuk tim survei khusus untuk mengawasinya di daerah Camar Bulan dan Tanjung Datu. (net/jpnn)

Antisipasi Banjir, Bangkok Butuh Tembok 10 Km

BANGKOK – Perdana Menteri (PM) Thailand, Yingluck Shinawatra mengakui banjir yang terjadi gagal diantisipasi oleh Pemerintah Kota Bang kok. Sebagai ibukota Thailand, ternyata pemerintah kota tidak siap menghadapi banjir. Untuk itu, perlu dibangun tembok anti banjir.

Demikian diberitakan Bangkok Post, Selasa (11/10). Sekarang ini, Pemko Bangkok harus berpacu dengan waktu menghadapi volume air yang terus bertambah.

Pemerintah Metropolitan Bangkok (BMA) mengatakan, pihaknya sudah mendirikan hampir 200 tempat penampungan bagi warga yang terkena imbas banjir. Diperkirakan, Bang kok membutuhkan tiga tembok anti banjir, guna menghalau air masuk ke kota itu.

Tembok anti banjir itu akan dibangun di wilayah pemukiman Muang Ake di Pathum Thani. Tembok serupa juga dibangung di Rangit Khlong 5 dan wilayah Taling Chan, yang berada tepat di belakang Universitas Mahidol.

Tembok itu nantinya akan memblokir air dari wilayah dataran yang lebih tinggi dan mengalihkannya melalui daerah pinggiran Bangkok di sebelah timur dan barat. Pengalihan itu membuat air langsung menuju ke laut.
PM Yingluck mengatakan tembok anti banjir di Muang Ake akan dibangun sepanjang 10 kilometer (Km). Sementara tembok yang berada di Rangsit Khlong 5 akan membutuhkan sekira 1,5 juta kantung pasir.

Karena pemerintah dikabarkan kehabisan kantung pasir, perdana menteri perempuan pertama Thailand juga mencari kemungkinan bahwa kantung tersebut akan dipasok oleh pihak swasta.

Banjir yang terjadi di Thailand sudah berlangsung hampir dua bulan lamanya. Bencana ini menyebabkan sekira 253 jiwa warga Negeri Gajah Putih tersebut dipastikan tewas. (net/jpnn)

Jurnalis Asing Sering Ditawari Ganja di Bali

DENPASAR- Media asing menyoroti penangkapan seorang remaja Australia karena kedapatan membawa ganja di Pulau Dewata. Sebelumnya situs berita Australia, News.com.au memberitakan seorang pria Australia mengaku dipaksa membeli narkoba saat berada di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Kini wartawan harian Inggris, The Daily Telegraph, mengisahkan pengalaman serupanya. Jurnalis asing itu bahkan menuliskan judul provokatif untuk artikelnya itu. “Bali arrest: Every corner in Kuta a drug store” demikian ditulisnya.
Jurnalis itu, Rosie Squires bercerita dirinya didekati beberapa pengedar narkoba saat berjalan kaki di Jalan Legian. “Anda ingin membeli HP?” ujar seorang pria lokal ke Squires. Jurnalis itu menjawab tidak, pria terus bertanya. “Kaos? Kaos? Kokain?” kata pria tersebut dilansir The Daily Telegraph, Selasa (11/10).

Pertanyaan pria itu meloncat dari kaos ke kokain mengagetkan Squires, sehingga wanita itu mengulang pertanyaan tersebut. “Kokain? Anda ingin kokain atau ganja?” kata pria itu lagi seperti dilansir The Daily Telegraph, Selasa (11/10).
Dikatakan Squires, pria itu adalah pria lokal pertama yang menawarkan narkotika padanya. Setelah itu, dirinya didekati tujuh kali dalam waktu sekitar setengah jam saat menyusuri Jalan Legian. Menurut Squires, para pengedar itu tidak menyebutkan harga, mereka cuma mengatakan: “ganja? ganja?” atau “grass? grass?”

Beberapa pengedar bahkan sempat membuntuti Squires hingga beberapa meter sebelum kemudian berhenti. Menurut Squires, bukan cuma dirinya yang didekati para pengedar narkotika itu. Hal yang sama dialami Brooke Clifford asal Sydney, Australia berlibur di Bali pekan lalu. “Saya telah ditawari narkotika berulang kali setiap hari sejak saya tiba,” kata wanita berumur 26 tahun itu. (net/jpnn)

Steve Jobs Meninggal Akibat Tumor

CALIFORNIA- Pendiri Apple Inc., Steve Jobs dinyatakan meninggal dunia setelah diketahui menderita gangguan pernafasan. Gangguan itu disebabkan tumor pada pankreas, yang muncul terkait penyakit kanker akut.
Demikian dilansir Reuters, Selasa (11/10). Penyebab kematian Jobs itu terungkap dari surat kematian yang diterbitkan pihak berwenang.  Jobs wafat pada 5 Oktober 2011 di usia 56 tahun di rumahnya, yang terletak di Kota Palo Alto, California, sekitar pukul tiga sore waktu setempat.

Di surat kematian Jobs disebutkan gangguan pernafasan,  yang muncul berkenaan dengan adanya tumor neuroendokrin pankreas metastatik. Tapi, pihak berwenang tak mengotopsi jenazah Jobs. Saat meninggal, Jobs ditemani istri dan keluarga terdekatnya.

seperti diketahui, Jobs dikenal sebagai wirausahawan cemerlang berkat inovasi produk komputer dan komunikasi, yaitu Macintosh, MacBook, iPhone, iPod, dan iPad. Dia berhasil membawa Apple Inc. menjadi perusahaan teknologi terkemuka di dunia.

Di sisi lain, Jobs bermasalah dengan gangguan kesehatan. Dia tidak mengungkapkan banyak atas penyakit yang dideritanya sejak menjalani perawatan kanker pankreas pada 2004. (net/jpnn)

Jagal Muslim Bosnia Sakit Pneumonia

DEN HAAG – Selama beberapa hari terakhir, Ratko Mladic harus meninggalkan selnya di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Yugoslavia (ICTY). Mantan kepala militer Serbia Bosnia itu menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit pneumonia (radang paru-paru). Berita kesehatan tokoh berpangkat kolonel jenderal itu baru dirilis kemarin (10/10).

Milos Sajic selaku pengacara Mladic mengatakan kondisi kliennya kini sudah semakin baik. “Tubuhnya mampu merespons dengan baik antibiotik dan obat yang diberikan oleh dokter,” kata anggota tim pembela Mladic tersebut. Dia mengaku mendapatkan kabar tentang kliennya dari para petinggi ICTY yang bertanggung jawab atas penahanan Mladic.
Bersamaan dengan itu, Jubir ICTY Nerma Jelacic juga memberikan keterangan kepada media terkait kondisi tokoh yang dijuluki Jagal Muslim Bosnia tersebut. “Kini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sejak sebelum dipindahkan kemari (ICTY), kondisi kesehatannya tidak prima,” ungkapnya tanpa memberitahu sejak kapan Mladic dirawat di rumah sakit. (afp/ap/hep/dwi/jpnn)

Mantan PM Ukraina Cantik Divonis 7 Tahun

KIEV- Majelis hakim Pengadilan Uk raina  menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Yulia Tymoshenko. Politisi cantik berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan ketika terlibat dalam pengadaan kontrak proyek gas antara Ukraina dan Rusia pada 2009.

“Pengadilan telah memutuskan Tymoshenko bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Hakim, Rodion Kireyev seperti dikutip Reuters, Senin (11/10).

Dia menyampaikan, Tymoshenko telah melampaui wewenang sebagai perdana menteri saat mengupayakan kontrak distribusi gas alam selama sepuluh tahun antara perusahaan milik negara, Naftogaz, dengan Rusia pada 2009. Menurut sebagian kalangan, kontrak itu justru menyebabkan Ukraina harus membayar gas lebih mahal. Akibatnya, Negara merugi sebesar sebesar 1,5 miliar hryvnias setara dengan 188 juta dolar AS atau Rp1.7 triliun.

Namun, Rusia membantah tuduhan yang dilontarkan pemerintahan Ukraina kini adanya kecurangan negosiasi kerja sama itu. Meski demikian, kedua negara itu tengah membicarakan kerja sama baru.

Tymoshenko tampaknya sudah menduga vonis tersebut. “Anda semua sudah tahu yang vonis itu tidak dijatuhkan oleh hakim Kireyev, tapi Presiden Yanukovich,” kata Tymoshenko.

Politisi populer itu mengaku tak akan mengubah arah perjuangannya. Bahkan, komitmennya untuk berjuang demi rakyat Ukraina terus berlanjut. “Vonis yang dijatuhkan, perjuangan saya akan terus berlanjut,” ucapnya didampingi suami dan anaknya selama sidang.

Uni Eropa (UE)  melalui Ketua Kebijakan Luar Negeri, Catherine Ashton mengaku menyesal terhadap vonis tujuh tahun penjara  untuk mantan PM Ukraina.  (bbs/jpnn)

Jupe Divonis 3 Bulan

JAKARTA- Julia Perez (Jupe) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik (Depe). Aktris seksi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan,” beber ketua majelis hakim S Donatus SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10).

Saat mendengarkan pembacaan vonis, Jupe terlihat terkejut. Pasalnya, dia sebelumnya sangat optimistis tidak bersalah dan akan lolos dari jerat hukuman.

Walau begitu, Jupe masih diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
Usai mendengar pembacaan vonis, Jupe belum akan mengajukan banding. Dia hendak berembuk terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.

“Upaya banding belum tahu. Kita akan pikir-pikir dahulu. Apabila rapat tim nanti memutuskan banding, kita akan banding dalam waktu dekat ini,” ujar pengacara Jupe, Kartika Yosodiningrat.

Jupe sendiri terlihat masih syok setelah pembacaan vonis. Aktris seksi itu tak mau berkomentar banyak. Dia yakin, semua hal buruk yang dialaminya sekarang akan berbuah manis di kemudian hari.(net/bbs)

Kejagung Bilang Tersangka, Polri Kukuh Belum

Status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari

JAKARTA-Dua institusi penegak hukum Indonesia berbeda pendapat terhadap status hukum Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Kejaksaan Agung menyebut stayus Abdul Hafiz sudah tersangka. Sedangkan Mabes Polri kukuh status Hafiz masih terlapor dan belum dijadikan tersangka.

Pernyataan pertama soal status ketua KPU muncul Senin (10/10) lalu dari mulut Wakil Jaksa Agung Darmono. Kemarin (11/10, Kejagung bahkan mengadakan jumpa pers khusus untuk menegaskan keterangan Darmono, Hafiz disebut sebagai tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Halmahera Barat.
“Saya pertegas bahwa benar Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP). Di dalam surat tersebut, tertera nama tersangka Profesor AHA (Abdul Hafiz Anshary),” ujar  Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad  di Gedung Bundar.

Noor mengatakan, surat dengan nomor SPDP.Nomor.B./81-DP/VII/2011/D it. Tipidum tertanggal 27 Juli 2011 itu ditandatangani Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso. “Jangan sampai nanti dikira Pak Darmono menyampaikan itu tidak punya bukti dasar,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini .

Atas dasar surat itu juga, Kejagung sudah membuat tim jaksa peneliti . “Jadi, prosesnya sudah berjalan. Bukan wacana tapi memang benar-benar ada (kasus),” kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Namun, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan Ketua KPU belum menjadi tersangka. Menurutnya, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Syukur Mandar, calon legislatif nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Kabupaten Halmahera Barat.

“Laporan itu karena penetapan KPU Pusat tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Halmahera Barat. Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka, karena saksi-saksi juga belum diperiksa,” kata Sutarman, saat dihubungi dari Jakarta. Sutarman sedang mengikuti acara kerjasama keamanan negara-negara ASEAN di Bali.

Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik langsung dibuatkan SPDP. Setelah itu, penyidik akan memeriksa barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi. Sejauh ini, polisi belum memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Hafiz sebagai tersangka.

Diminta tanggapan soal pernyataan itu, Noor mengatakan hal itu kewenangan Polri. Noor tidak ingin mencampuri kewenangan tersebut. Namun, ia berpendapat, penyidikan seharusnya sudah berjalan bila SPDP sudah ada. “Logikanya kalau sudah ada SPDP, penyidikan sudah berjalan. Tapi saya tidak ingin mencampuri,?katanya.

Ketrua KPU Abdul  Hafiz Anshari menduga menduga ada kesalahan tak sengaja yang dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. “Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia baru baca SPDP-nya,” kata Abdul Hafiz di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Meski begitu, Hafiz mengatakan Darmono tidak bermaksud macam-macam. Ia juga yakin Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. “Yang jelas saya belum sama sekali dipanggil. Sepucuk surat pun tidak ada,” katanya.
Kesimpangsiuran status tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga menimbulkan ‘kebingungan’ di kalangan politisi Senayan. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo termasuk yang mempertanyakannya. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pasti apakah pilkada Halmahera Barat termasuk kasus yang sudah dilaporkan ke Panja Mafia Pemilu.

‘’Saya tidak hafal persis. Makanya, saya agak terkejut. Ini kasus yang mana, kok tiba -tiba Hafidz (jadi tersangka, Red). Kami saja belum melakukan pemeriksaan. Berarti polisi lebih canggih dari panja,’’ kata Ganjar di  Jakarta, kemarin.
Ganjar menyampaikan target panja mafia pemilu memang tidak hanya membatasi pada persoalan kursi DPR. Tapi, juga kursi DPRD dan Pilkada. Pengusutan kasus surat MK hanya salah satu kasus yang terkait dengan kursi DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepolisian dan kejaksaan lebih berhati -hati. Terlebih bila substansi permasalahan ini terkait kebijakan KPU. Menurut Priyo, kalau sifatnya kebijakan jangan sampai dikriminalisasikan.
‘’Kalau seorang, apapun jabatan, ketua atau anggota KPU, sengaja memalsukan, itu boleh diusut, dtangkap, dipenjara. Tapi, kalau bersifat keputusan, melalui rapat yang sah, sejogjanya hati -hati. Jangan kesusu (terburu -buru, Red) menetapkan tersangka yang implikasinya bisa meluas,’’ kata Priyo.

Dia menyebut masalah ini memiliki derajat pemberitaan yang tinggi. Karena itu, Priyo berharap Polri dan Kejaksaan Agung benar -benar profesional dalam menangani masalah ini. ’’Sekarang saja sudah menimbulkan pertanyaan, mengapa yang diusut panja mafia pemilu (terkait surat palsu MK, Red) masih tenang -tenang saja. Kok ini menyalip di tikungan,’’ katanya. (rdl/pri/jpnn)

Polisi Belum Selidiki Pemilik Air Soft Gun

MEDAN-Senjata air soft gun milik Budi Santoso (35), tahanan yang mencoba kabur dari kantor Kejari Medan Senin (10/10), sudah diserahkan pihak Kejari ke Mapolresta Medan.

“Senjata milik tahanan yang mencoba kabur dari kantor Kejari Medan telah diserahkan kepada kita (polisi),” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Ronny Sidabutar, Selasa (11/10).

Ronny menjelaskan, saat ini Polresta Medan sedang menyelidiki asal senjata yang dimiliki Budi, yang ditangkap Poldasu akibat kasus pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Kami masih menyelidiki asal senjata yang dimiliki Budi,” ujar Ronny. Menurutnya, Budi saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta. ”Pemeriksaan kita lakukan di Rutan,” tandas Ronny.

Sementara Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku untuk mengungkap siapa pemilik senjata api tersebut gampang. Karena dari nomor register senjata bisa diketahui siapa pemilik senjata.
Menurut Nainggolan, terkait keterangan tersangka yang menyatakan kalau senjata tersebut diberikan tersangka yang ditahan di sel tahanan Polda Sumut sangat tidak masuk akal. Karena dari prosedur pengiriman tersangka ke Jaksa yang dilakukan pihak kepolisian pasti ketahuan apa yang dibawa tersangka.

“Tersangka sebelum kita kirim lebih dahulu melakukan cek kesehatan. Dari sini saja sudah ketahuan. Soalnya saat cek kesehatan baju ditanggalkan. Jadi dimana dia mau menyimpan senjata tersebut,” terang MP Nainggolan.

Lebih lanjut Nainggolan menjelaskan, kejadian itu bukan kelalaian mereka lagi. Karena, menurutnya, sebelumnya tersangka dibawa pengawal anggota reskrim ke Kejatisu. Oleh Kejatisu, tersangka diminta diserahkan ke Kejari Medan.
“Polisi sudah menyerahkan tersangka ke Kejari Medan dari jam 2 siang. Kejadiannya kan jam 17.00 WIB. sangat gampang untuk mengetahui senjata tersebut dari mana, tapi kita belum ada menerima laporan, jadi gimana mau menyelidiki,” terang MP Nainggolan. (mag-7/mag-5)

Giliran Karyawan Toko Diancam

MEDAN-Seorang pria berusia 45 tahun Eli Jaya, warga Jalan Perdamean, Padang Bulan Medan diamankan polisi, karena mengancam seorang karyawan toko dengan menggunakan senjata jenis air soft gun jenis bareta, terhadap seorang karyawati sebuah  toko yang berada di kawasan Pusat Pasar, Jalan MT Haryono Medan, Senin (10/10).

Eli Jaya ditangkap ketika sedang menunggu anaknya pulang sekolah persis di depan Medan Mal. Dari tangan Eli Jaya polisi menyita 1 pucuk senjata air soft gun jenis bareta sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Roni Sidabutar saat dikonfirmasi  Sumut Pos mengatakan, Eli J aya diamankan petugas berdasarkan laporan dari Widya Anggraini (18), warga Jalan Panglima Denai Medan yang melapor ke Mapolresta Medan karena diancam dengan menggunakan senjata air soft gun.
Menurut Ronny, senjata yang dimiliki EJ ternyata tidak memiliki izin. Menurutnya, Eli Jaya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pengancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Eli Jaya  membantah menodongkan senjata ke arah Widya. Eli Jaya mengatakan dirinya hanya memarahi Widya karena menduga pernah mencuri sebuah keset kaki di toko miliknya di kawasan Pusat Pasar Medan.
”Saya hanya memarahi dan tidak melakukan penodongan. Senjata saya hanya saya simpan di pinggang saja tanpa dikeluarkan, apalagi ditodong kepada orang lain,” ujar ayah empat anak itu.

Pria yang sehari-hari berjualan di kawasan Pusat Pasar itu juga mengaku membeli senjata air soft gun tersebut dari seseorang seharga Rp4.800.000 dan baru dibayarnya sebesar Rp2.000.000. (mag-7)