26 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 14586

Penahanan JR Saragih Disuarakan

Izin Presiden Dianggap Memperlambat Proses Hukum

MEDAN-Tak henti-hentinya desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Penahanan orang nomor satu di Pemkab Simalungun itu pun mulai disuarakan.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) Heru Herman. LSM SAB merupakan pihak yang melaporkan JR Saragih ke KPK,  terkait adanya dugaan JR Saragih berkolusi dengan Ketua DPRD  Simalungun, Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun beberapa 28 September 2011 lalu.
“Benar, kami akan aksi di depan Kantor KPK dan meminta agar KPK segera menahan JR Saragih,” tegas Heru Herman, Selasa (25/10).

Herman menambahkan untuk aksi yang akan mereka gelar pada Kamis (27/10) mendatang, mereka akan menurunkan massa sebanyak 250 sampai 300 orang. Massa ini merupakan gabungan berbagai LSM lainnya.
Sementara itu, analis politik asal Universitas Medan Area (UMA) Dadang Darmawan Msi, mengungkapkan soal JR Saragih ini bukan barang baru di Indonesia. “Kita ketahui, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Januari 2011 lalu, ada 155 kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah di Indonesia.

Dan terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi oleh kepala daerah, jika dibandingkan dengan data lembaga survey independent per Maret 2011 lalu, dimana ada 175 kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi dari 550 kepala daerah di Indonesia. 17 diantaranya adalah gubernur. Dan persoalan-persoalan ini, tidak serta merta terselesaikan oleh KPK. Termasuk pula dugaan korupsi oleh Bupati Simalungun JR saragih. Dari itu, ditarik kesimpulan KPK berjalan lamban dalam penegakan supremasi hokum khususnya kasus-kasus korupsi,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Selasa (25/10).
Jadi dalam upaya pemeriksaan terhadap bupati Simalungun, Dadang menambahkan, yang terpenting adalah penegakan hukum dan proses hukum terhadap JR Saragih tersebut berjalan, baru sejurus dengan itu surat izin ke presiden bisa dilakukan. “Secara sistemik, surat izin dari presiden memperlambat proses itu. Kalau ingin reformasi terutama dalam penegakan hukum, memberi sekat atau izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka proses hukumnya akan lebih cepat. Jadi, tidak berlarut-larut,” bebernya.

Jika mendahulukan surat izin pemeriksaan dari presiden, ada dua kemungkian yang bisa saja terjadi, pertama adalah dikhawatirkan terjadi lobi-lobi antara kelembagaan penegak hukum dengan yang bersangkutan dan kedua juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

Apakah relevan bila masyarakat, khususnya masyarakat Simalungun meminta JR Saragih mundur, dengan dasar banyak kasus-kasus yang dihadapinya? Terkait hal itu, Dadang Darmawan menyatakan, sangat relevan bila masyarakat melakukan menuntut hal itu. “Saya pikir, itu relevan. Karena efek atau dampak yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut juga besar, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka panjang, citra pemerintahan di Pemkab Simalungun akan terus menurun. Dan untuk pelayanan publik yang ada, juga tidak akan terintegrasi dengan baik. Belum lagi dampak-dampak negaif lainnya,” pungkasnya. (ari)

Dewan Dukung Pencopotan Kajatisu

MEDAN-Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni Masyarif dicopot dan diganti mendapat apresiasi dan dukungan dari anggota dewan. Satu diantaranya adalah anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, yang terkenal vokal.

“Kita tidak bisa berasumsi dengan desakan-desakan sejumlah elemen tersebut.

Tapi, kita punya mekanisme tersendiri untuk melakukan pengawasan penegakan hukum di Sumut, khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani Kejatisu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu diakui banyak persoalan tipikor yang belum ada penyelesaian. Saat itu, kita meminta agar Kejatisu untuk serius menangani masalah kasus-kasus korupsi, seperti korupsi kepala daerah, kemudian penanganan masalah HGU PTPN II. Tiga bulan mendatang, kita telah merencanakan pertemuan kembali, dan akan kita tagih hal itu. Seandainya, tidak terjadi peningkatan penanganan kasus-kasus korupsi tersebut, maka bisa jadi Komisi A DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi pergantian atau pencopotan Kajatisu ke Kejagung,” tegas politisi senior PDIP ini, kepada Sumut Pos, Selasa  (25/10).

“Persoalan kinerja aparat di Kejatisu, tetap bermuara pada atasannya. Dan pimpinannya itu adalah Kajatisu. Jadi, pimpinannya lah yang harus bertanggung jawab,” tambah Syamsul Hilal.

Dukungan yang sama terhadap desakan pencopotan Kajatisu juga dikemukakan Analis Politik Sumatera Utara asal Universitas Medan Area, Dadang Darmawan Msi.

Dikatakan analis politik muda ini, desakan pencopotan atau dengan kata lain evaluasi terhadap Kajatisu adalah cukup layak. “Jika tolok ukurnya kinerja, saya pikir itu sah-sah saja. Karena faktanya, banyak kasus yang tak terselesaikan. Dalam RDP di DPRD Sumut, Kajatisu mengakui itu. Dalam hal ini, Kajatisu berani mengambil sikap terbuka seperti itu,” urainya.

Berkaitan dengan penegakan hukum, lanjut Dadang, pada prinsipnya bukan penanganan kasus-kasus korupsi di Kejatisu saja yang mandek, melainkan hal yang sama juga terjadi di institusi kejaksaan di daerah-daerah di Sumatera Utara.
Maka dari itu, kata Dadang, hal yang sangat elegan dan bisa jadi memang semestinya, sambungnya, adalah kasus-kasus yang ditangani Kejatisu diserahkan ke KPK.
“Penanganan kasus, khususnya korupsi tidak hanya di Kejatisu, tapi terjadi juga di institusi kejaksaan di semua daerah di Sumut. Ini harusnya menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), untuk mengambil sikap,” tukasnya.
Soal kinerja Kejatisu, pengamat hukum Sumatera Utara Julheri Sinaga SH Mhum pun buka suara. Dia lebih mempertanyakan keputusan Kejatisu yang melepaskan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan 7 gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara.
“Tidak ada alasan Kejatisu melepaskan dua tersangka pelaku dugaan korupsi dengan berdalih pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.Penetapan tahanan kota bagi pelaku korupsi tidak mendasar. Dengan alasan apa,” urai Julheri Sinaga, kemarin.
Bagi Julheri, keputusan Kejatisu ini cukup mengherankan. “ Kalau kemarin Kejatisu sangat menggebu-gebu melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi 7 pembangunan gedung SKPD. Seingat saya penangkapan yang dilakukan Kejatisu secara paksa tepatnya pada 19 Agustus lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri. Namun, kenapa pihak Kejatisu berbalik arah dengan melakukan pemberian tahanan kota bagi pelaku,” ucap Julheri Sinaga.
Julheri Sinaga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kejatisu pada dua tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambangan Pemkab Batubara Irwansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrial Lafau, sangat bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. “Diharapkan Kejagung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kajatisu AK Basuni Masyarif karena dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” tegas Julheri Sinaga.
Julheri Sinaga juga meminta agar Jamwas Kejagung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap personel Kejatisu yang terindakasi dan disinyalir menerima sesuatu dari tersangka, sehingga kedua tersangka bisa menghirup udara segar.
Sementara itu sebelumnya Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus), Jufri SH membenarkan pihaknya telah mengalihkan tahanan tersangkan menjadi tahanan kota.
Langkah tersebut diambil karena kedua tersangka berjanji akan memberikan seluruh barang bukti yang diperlukan oleh penyidik Pidsus. “Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan menyerahkan semuanya,” jelas Jufri.
Dalam pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dari total pembiayaan Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2009. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah empat kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan tugas dinas.
Harusnya AK Basyuni Mendesak Polisi
Terkait kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu beberapa waktu lalu, yang disinyalir menelan kerugian sebesar Rp10 miliar, semestinya AK Basyuni dalam konteks ini sebagai korban, meminta dan mendesak agar kasus tersebut segera terungkap.
Karena, dengan tidak terungkapnya kasus tersebut akan secara otomatis memberi citra negatif pada pribadi dari Kajatisu. “Harusnya Kajatisu mendesak kepolisian daerah, untuk segera mengungkap ini. Agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, yang akhirnya menjadi rumor. Dengan pengungkapan itu, maka nantinya akan menjadi jawaban riil dan nyata seberapa besar kerugian yang diderita,” ungkap Dadang Darnawan.
Seandainya benar, sambung Dadang, memang bukan mustahil nominal kerugian tersebut nantinya akan tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, seandainya memang tidak terbukti jumlah kerugian yang diderita, setelah kasus tersebut diungkap, maka secara langsung dan tidak langsung polemik yang terus berkembang itu akan berakhir, dan pastinya citra Kajatisu tidak lagi negatif.
“Maka dari itu, tidak ada kata lain adalah pengungkapan kasus ini. Polisi harus profesional, begitupun Kajatisu. Ini sudah menjadi konsumsi publik. Jadi harus segera dibuktikan. Jika benar kerugian seperti itu, tidak menutup kemungkinan ekses yang akan dihadapi Kajatisu akan tercium oleh KPK. Tapi, itu konsekuensi dan untuk menegakkan hukum. Artinya, polisi harus melakukan penegakan hukum yang sebenar-benarnya,” tukasnya lagi.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Syamsul Hilal menyatakan, pembuktian atas kerugian yang diderita Kajatisu dalam kasus pencurian di rumahnya, tidak lain dan tidak bukan terletak pada fungsi kepolisian. “Harusnya, Kajatisu meminta kepolisian mengungkap ini. Jangan malah menutup-nutupi. Kalau menutup-nutupi, berarti benar nominalnya sebesar itu (Rp10 miliar, Red). Jadi, sangat tidak salah bila akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan kepemilikan harta sebesar itu sementara masa jabatannya baru beberapa bulan,” tegas anggota DPRD Sumut yang selalu mengenakan kopiah hitam tersebut.(ari/rud)

Butuh Yang Menantang

Febby Febiola

Cukup banyak selebriti tanah air yang melebarkan sayapnya dengan berbisnis. Alasannya tentu saja investasi dan berjaga-jaga kalau nanti tidak laku lagi. Tetapi, Febby Febiola ternyata belum mau melakukan itu.

Febby masih setia menekuni akting. Dia pun belum bosan berakting. Jadi, itu dulu yang akan ditekuni.  “Apa ya? Ya itu tadi. Saya belum bosan akting.

Sampai sekarang saya belum pernah dapat peran yang menantang banget. Kalau misalnya ada nih, disuruh botakin rambut juga saya mau,” ucapnya.

Karena itu, sampai sekarang Febby belum berniat menjajal bisnis. “Kalau masalah usaha lain, belum kepikiran sih. Terkadang ingin ikut bisnis juga, tapi belum sempat. Waktunya juga susah,” imbuhnya.

Febby membocorkan, dirinya sebenarnya beberapa kali menjajaki rencana bisnis. Tapi, masih banyak kekhawatiran dalam dirinya. “Jangan-jangan bukan untung, malah rugi,” katanya. Mungkin karena itu pula, akhirnya penjajakan tidak berlanjut. Kalaupun berbisnis, dia ingin mendapat partner yang cocok.

Ketika ditanya bisnis dalam bidang apa yang pernah dijajaki, perempuan cantik itu bilang bermacam-macam. Dia tidak memilih satu bidang saja. “Pada dasarnya, apa saja yang menghasilkan uang, ayo aja. Yang pasti harus halal, lho,” ucapnya lantas tersenyum. (jan/c13/dos/jpnn)

Jenazah Kadhafi Disembunyikan di Gurun

Sebelum Wafat, Disodomi Pakai Pedang

MISRATA- Setelah jenazah mantan pemimpin Libya, Kolonel Muammar Kadhafi dan putranya Mutassim membusuk. Akhirnya, kedua jenazah itu dimakam kan di lokasi gu run yang namanya dirahasiakan, Selasa (25/10) waktu setempat. Disinyalir, jenazah Kadhafi itu disembunyikan di gurun.

Demikian disampaikan juru bicara Dewan Peralihan Nasional Libya, Guma al-Gamaty kepada BBC, Selasa (25/10). Namun, dia tak merinci nama guru pasir tempat dimakamkannya pemimpin Libya, Muamar Kadhafi dan anaknya.
Hal senada juga disampaikan seorang pejabat senior Dewan Peralihan Nasional Libya, bahwa pemakaman Kadhafi dan putranya, Mutassim, dimakamkan di tempat rahasia. Hal itu sudah sesuai kesepakatan.

Dia menambahkan beberapa sanak keluarga Kadhafi dan para pejabat menghadiri pemakaman. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi mengenai pemakaman mantan pemimpin Libya yang digulingkan itu.

Sementara itu, Salem al-Mohandes, seorang satuan satuan pengamanan di gudang daging tempat di simpannya jenazah Kadhafi dan putranya mengatakan kepada televisi Al-Jazeera, kedua jenazah tersebut telah diambil, Senin (24/10) malam. “Tugas kami sudah selesai,” katanya. “Jenazah Kadhafi diambil Dewan Militer Misrata, dan dibawa ke tempat yang dirahasiakan,” tuturnya.

Dia menegaskan, para pejabat Dewan Transisi Nasional menginginkan pemakaman rahasia. Sedangkan pihak keluarga menginginkan Kadhafi dan putranya dikebumikan di luar Sirte, kota kelahirannya.

Munculnya perbedaan itu,sempat terjadi silang pendapat mengenai apa yang harus dilakukan terhadap jenazah mantan pemimpin Libya yang telah berkuasa selama 42 tahun, karena jenazah membusuk maka hari Senin kemarin publik tidak diizinkan melihat jenazah itu lagi.

Tewasnya Kadhafi hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan seputar bagaimana dia menemui ajalnya. Sebelumnya, Omran al-Oweib, nama komandan pasukan pemberontak, berterus terang Kadhafi yang sudah cedera diseret dari sebuah pipa saluran drainase tempatnya berlindung di Sirte. Namun, baru berjalan sekitar 10 langkah, Kadhafi tersungkur akibat tertembak. Omran menyatakan sulit mengidentifikasi orang yang menembak Kadhafi hingga tewas. ”Saya tidak melihat siapa yang menembak atau senjata apa yang membunuh Kadhafi,” ujar Oweib.

Bahkan, sesaat sebelum ditembak mati di tangan milisi Dewan Transisi Nasional (NTC) Libya, mantan penguasa Libya Muammar Kadhafi diduga disodomi dengan alat seperti pisau atau sejenis perkakas. Hal itu tampak dalam video ponsel yang didapatkan secara ekslusif oleh GlobalPost, kemudian dianalisis frame per frame, seperti dilansir GlobalPost, Selasa (25/10). Video itu sepanjang 3 menit 55 detik.

Adegan yang tertangkap video ponsel itu, sesaat setelah Kadhafi ditangkap dari pipa pembuangan, kemudian ada seseorang yang mencoba memasukkan alat ke bokong Kadhafi. Ekspresi muka Kadhafi tampak kesakitan hingga beberapa saat kemudian Kadhafi terlihat diseret dengan telanjang dada yang berlumuran darah, di dada dan kepala.

Analisis frame per frame video itu menangkap dengan jelas, tentara pemberontak mencoba memasukkan benda seperti tongkat atau pisau ke bagian dubur Kadhafi yang mengenakan celana krem. Alat apa tepatnya yang digunakan, masih menjadi pertanyaan besar.

Koresponden GlobalPost, Tracey Shelton mengatakan alat itu kemungkinan adalah pisau dari ujung senjata api, yang dikenal orang Libya sebagai Bicketti atau nama dagangnya Becker Knife and Tool yang populer disebut BKT.
Video ini membuat kelompok HAM dan dunia internasional meminta diadakan penyelidikan formal atas bagaimana mantan pemimpin Libya itu dibunuh. Menurut Konvensi Jenewa, bagaimana pun, kekerasan terhadap tahanan dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan.

Terpisah, Juru bicara Navi Pillay, Rupert Colville, menggambarkan rekaman video yang memperlihatkan pemimpin Libya itu masih hidup saat pertama kali ditangkap, namun sangat mengganggu. Alasan itulah, diperlukan rincian lebih banyak untuk memastikan tewasnya  dalam pertarungan atau dieksekusi setelah ditangkap. “Dua rekaman video telepon genggam yang muncul, yang satu dia masih hidup dan yang satu lagi sudah meninggal,” ujarnya.

Colville menambahkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan dilarang berdasarkan hukum internasional, apapun situasinya. Tersangka kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan sekalipun seperti Muammar Kadhafi  harus dibawa ke pengadilan.

Bagaimanapun PBB mengaku bahwa warga Libia menderita di bawah pemerintahan otoriter Kolonel Gaddafi selama 42 tahun. Pernyataan yang dikeluarkan Komisi Hak Asasi Manusia PBB ini mencerminkan bukan hanya kegelisahan atas brutalitas di balik kematian Kolonel Kadhafi,  namun kekecewaan atas hilangnya peluang untuk membawanya ke pengadilan terbuka.(bbc/net/rtr/bbs/jpnn)

Banjir Besar Mengancam, Thailand Libur Lima Hari

BANGKOK- Terendamnya lima kawasan Industri di sebagian besar wilayah Thailand, berakibat dihentikan operasinya karena terendam banjir. Akibatnya, sekitar 700 ribu karyawan harus di rumahkan. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Thailand mengumumkan hari libur selama lima hari akibat akan datangnya air lebih besar hingga ke pusat kota Bangkok.

Sejumlah perusahaan yang menghentikan operasionalnya itu, dua di antaranya adalah produsen mobil dari Jepang, Toyota dan Honda serta dua pabrik pembuat perangkat keras komputer, Western Digital dan Sony Corp and Nikon Corp.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Thailand Pemerintah Thailand, Selasa (25/10) mengumumkan hari libur khusus di bagian-bagian negara yang terkena banjir, pada 27-31 Oktober. Musibah banjir di negara itu telah menghancurkan provinsi-provinsi di bagian tengah dan sekarang mengancam ibu kota, Bangkok.

Menteri Kepariwisataan, Chumphol Silpa-archa, mengatakan kepada wartawan setelah rapat kabinet bahwa akan ada hari libur di 21 provinsi termasuk Bangkok berkaitan dengan banjir.

Alasan diumumkannya hari libur itu, lantaran adanya pengumuman Bangkok Metropolitan Authority (BMA), Minggu (23/10) malam waktu setempat. Instansi itu menyatakan air dalam jumlah berlimpah akan membanjiri Bangkok, yang berada di dataran rendah. Tak hanya itu banjir juga mengancam enam kabupaten di kota itu, termasuk daerah di sebelah utara pusat kota. (bbs/jpnn)

Dua Eskavator Malaysia Langgar Tapal Batas

SAMBAS- Dua alat berat jenis eskavator milik perusahaan sawit Ladang Dapak Pasir Tengah Malaysia ditangkap warga Dusung Aping, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (11/10) sekitar pukul 12.30.

“Dua alat berat itu sedang membuat parit hingga merusak lebih kurang 500 meter kebun saya. Aktivitas perusahaan tersebut masuk wilayah Indonesia dan menggusur patok perbatasan D 333 dan D 334 sehingga hilang,” kata Bahtiar, pemilik kebun yang dirusak perusahaan Malaysia kepada Equator (Group JPNN), Minggu (23/10).

Kedua alat berat itu beraktivitas membuat parit perkebunan sawit di perbatasan patok D 233-D 334 masuk Indonesia, merusak kebun warga dan membuang limbah ke Indonesia.

Kapten Inf Suirwan, Komandan Kompi (Danki) Libas Pamtas Sajingan Besar, bersama Letda Inf Herry Prabowo, meninjau lokasi pengerjaan alat berat perusahaan sawit Malaysia. “Dari lokasi ditemukan pengerukan parit yang masuk di wilayah Indonesia,“ katanya. (edo/jpnn)

Konflik Papua, AS Minta RI Selidiki Tuntas

JAKARTA- Amerika Serikat (AS) meminta gejolak di Papua diatasi melalui penyelidikan menyeluruh dan berkeadilan. Selain mendukung upaya-upaya dialogis, AS berharap pemerintah Indonesia bisa menerapkan langkah hati-hati terkait masalah di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Menteri Luar Negeri AS Bidang Asia Timur dan Pasifik, Kurt Campbell dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa  (25/10).  Campbell menyatakan AS turut memberi perhatian atas perkembangan yang terjadi di Papua, yang dalam beberapa pekan terakhir dilanda aksi kekerasan dan penembakan misterius.

“Kami menyadari isu yang sangat luar biasa sensitif. AS menaruh perhatian sangat bijak sembari tetap memandang Indonesia sebagai mitra penting, tapi kami sangat berharap bisa melihat isu di Papua dapat ditangani secara efektif dan dengan bertanggungjawab,” kata Campbell.

Dia mengatakan, setiap ada tuduhan atau insiden, seharusnya diadakan penyelidikan menyeluruh dan bisa memenuhi rasa keadilan. Sekaligus berharap, seperti yang disaksikan dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah bisa menerapkan langkah ekstra hati-hati menjamin keselamatan bagi semua orang yang tinggal dan bekerja di Papua. (net/jpnn)

TKW Segera Dihukum Mati di Cina

BANYUMAS-  Seorang tenaga Kerja Wanita (TKW), Ari Ani Hidayah  (37) asal Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas tengah menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina. Namun, pihak pemerintah tak ada reaksi untuk menyelamatkan wanita asal Banyumas itu.

Demikian terungkap saat kedua orang tuanya mengadu ke anggota Komisi D DPRD Banyumas, Selasa (25/10). Kepada DPRD Banyumas, orang tuanya menyebut, anaknya  menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina. Sudah setahun kasusnya berjalan, namun belum ada respon yang berarti dari pemerintah untuk menyelamatkan satu pahlawan devisa itu.

“Surat dari Kementerian Luar Negeri sudah kami terima satu tahun lalu, tapi hingga kini kabar tentang anak saya masih tidak jelas,” kata ayah Ani, Tusiman (55).

Tusiman mengatakan, pihaknya pernah melapor ke Kepolisian Resor Banyumas perihal nasib anaknya satu tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang serius terkait penanganan kasus tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri yang diterima Tusiman, Ani ditangkap polisi Cina karena kedapatan membawa 594 gram heroin di Haikou, Hainan, Cina, pada 17 Juni 2010. “Dia hanya korban fitnah, koper yang ternyata berisi heroin itu milik temannya,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Sardi Susanto, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Satgas TKI untuk menyelamatkan nyawa Ani. (net/jpnn)

Alien di Hutan Amazon

AMAZON – Sebuah video menampilkan penampakan alien di hutan Amazon. Video yang diambil oleh dua wisatawan asal Inggris tersebut, telah diunggah ke Youtube.

Di dalam video yang telah dilihat sekitar 130 ribu orang tersebut, sesosok mahluk alien kecil tampak berdiri di samping sebuah pohon di hutan Amazon. Demikian dilaporkan The Sun, seperti dikutip Orange.co.uk, Selasa (25/10).
Dalam tiga hari terakhir, video ini telah diunggah lebih dari 130 ribu orang. Video didapatkan seorang paranormal, yang berprofesi sebagai penulis, Michael Cohen, dari dua wisatawan Inggris yang mengunjungi wilayah Mamaus di hutan Amazon.

Cohen, juga memiliki situs paranormal allnewsweb.com mengatakan, “Ini adalah rekaman yang sangat kuat bahwa akan sulit untuk dipungkiri,” katanya.

Menurut dia, video itu diambil dari sebuah daerah yang terkenal dijadikan sebagai kegiatan intens UFO. Ini agak jelas menunjukkan bahwa alien tertarik di daerah ini karena keragaman biologisnya.
Video itu juga dilaporkan telah dibeli seorang produser Hollywood untuk kemudian di-film-kan. (net/jpnn)

Dihukum 5 Tahun, Cirus Banding

JAKARTA-Upaya Jaksa (non aktif) Cirus Sinaga yang menghalang-halangi penyidikan tersangka penggelapan pajak Gayus Tambunan harus dibayar mahal. Kemarin (25/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat kepadanya. Yakni, hukuman lima tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

“Memutuskan dan menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Albertina. Selain kurungan, jaksa bagian intelijen di Kejagung itu juga dikenai denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, Cirus terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim yakin bahwa Cirus terbukti telah menghalang-halangi penyidikan karena saat saat menyusun surat penuntutan Cirus menambah secara sepihak, pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Padahal saat penyidikan, para penyidik Mabes Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Itu dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Ada beberpa hal yang meringankan dan memberatkan yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memvonis Cirus. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatannya tidak sejalan dengan upaya negara menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan intensif. Majelis hakim kemarin juga menjelaskan mengapa vonis yang diberikan kepada Cirus setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Albertina, Cirus tidak seorang diri melakukan perbuatannya.

Menjalankan tugas sebagai seorang jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Namun dia bertanggung jawab kepada atasannya. “Atasan terdakwa juga harus bertanggung jawab dan melakukan koreksi,” imbuh hakim yang tak lama lagi akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat Bangka Belitung.

Pihak Cirus pun langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. “Tentu saja kami akan banding,” kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus.

Palmer menerangkan salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan banding adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Gayus yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Kasasi yang diajukan kejaksaan dikabulkan MA. “Berarti kan dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah,” ujar Palmer.
Situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomor register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus “kabul” pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.

Bagaimana tanggapan korps Cirus terhadap vonis terhadap putusan tersebut? Jaksa Agung Basrief Arief memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menanggapi vonis tersebut. Terutama, yang berkaitan dengan karis Cirus sebagai jaksa. “Akan kami lihat putusan lengkapnya. Apalagi, ada upaya hukum yang dialanjutkan,” katanya.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini status Cirus masih non aktif. Peningkatan status menjadi diberhentikan atau apa menurutnya bisa dilakukan kalau seluruh upaya hukumnya selesai. “Kalau belum inkraacht (mempunyai kekuatan hukum tetap, Red), tidak bisa menjadi landasan untuk memberhentikan,” imbuh Wakil Jaksa Agung Darmono. (kuh/dim/jpnn)