24 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 14619

Tak Ada Hakim, Banding Syamsul Terhambat

JAKARTA- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Syamsul Arifin. Pihak PT DKI belum bisa memastikan kapan kiranya perkara Syamsul ini diputuskan. Pihak PT DKI mengeluhkan minimnya jumlah hakim yang bisa mempengaruhi lamanya pengambilan putusan.

Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, saat ini jumlah hakim karir di PT DKI yang biasa menangani perkara banding perkara korupsi, tinggal dua orang hakim. “Sebenarnya ada tiga, tapi yang satu pun segera dimutasi ke Papua,” ujar Ahmad Sobari kepada koran ini di kantornya, kemarin (12/9).

Lantas, bagaimana dengan nasib perkara Syamsul? Sobari belum bisa memastikan. Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin belum ada putusan. Dia juga belum memastikan siapa hakim yang menangani perkara Syamsul itu. “Ya itu tadi, jumlah hakimnya minim. Hakim karirnya tinggal dua, sedang hakim ad hoc ada lima,” ungkapnya. (sam)

BNP2TKI Amankan 79 TKI

JAKARTA- Upaya bersih-bersih perusahaan pengerah TKI nakal oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) kembali berlanjut. Kemarin, anak buah Jumhur Hidayat mengamankan 79 TKI yang tidak kunjung diberangkatkan di penampungan PT Citra Putra Indarab di Duren Sawit, Jakarta.

Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Kombes Pol Yunarlim Munir menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan para TKI itu sudah tiga bulan berada di penampungan. “Mereka tidak diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja,” tambah perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Yunarlim menuturkan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak BNP2TKI menerima laporan dari keluarga salah satu calon TKI yang tidak kunjung diberangkatkan itu. Dia menerangkan, 52 TKI yang berhasil diamankan kemarin meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Mereka diantaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sebelum dipulangkan, mereka didata dulu di penampungan BNP2TKI. Sisanya sejumlah 27 TKI tetap meminta tinggal di penampungan perusahaan itu dan siap menunggu diberangkatkan.

Yunarlim menuturkan, sejak pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI di Saudi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), pemerintah melarang pengiriman TKI oleh perusahaan pengerah TKI manapun. (wan/jpnn)

Harimau Sumatera Lahirkan 3 Bayi

MEDAN- Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) melahirkan tiga bayi di Taman Margasatwa Medan (TMM), Sumatera Utara (Sumut). Kehadiran bayi harimau ini menambah koleksi harimau di sana menjadi tujuh ekor.
Kepala Urusan Kesehatan Hewan TMM, Sucitrawan menyatakan, ketiga bayi harimau lahir dari induk bernama Manis yang berusia 12 tahun. Sejauh ini kondisi ketiga bayi tersebut dalam keadaan baik.

“Jenis kelaminnya masih belum diketahui, karena masih berada dalam pengawasan induknya. Nanti kalau sudah agak besar baru kita periksa lanjut, sekarang ini lebih bersama induknya, jangan diganggu dulu,” ujar Sucitrawan kepada wartawan, di TMM, Simalingkar B, Medan, Senin (12/9).

Ketiga bayi itu lahir pada 24 Juli 2011 dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB di ruang preventif TMM. Induk jantannya bernama Anhar. Anhar merupakan harimau yang lahir di TMM 13 tahun silam. Sementara si Manis merupakan hasil tangkapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

“Saat dibawa kemari, si Manis sudah dalam usia dewasa,” kata Sucitrawan.
Bagi si Manis ini, ketiga bayinya ini merupakan anak ketiga, keempat dan kelima. Dua tahun lalu dia juga melahirkan dua ekor bayi, namun dari induk jantan yang lain. Sampai saat ini, kedua bayi yang tersebut masih belum diberi nama.(net/jpnn)

Uang Untuk Cak Imin Rp2 M

 Mudhari Kembali Mangkir dari KPK

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus bertindak tegas kepada Ali Mudhari. Sebab, pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama Acoz, Fauzi dan Sindu Malik itu mangkir dari panggilan KPK. Padahal, kemarin dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Masyarakat Transmigrasi Roosari Tyas Wardani, mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori serta dua pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenakertrans Djoko Sidik Pramono dan Harry Heryawan Saleh.
Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00. Namun, hingga sore hari Ali Mudhori belum juga menampakkan batang hidungnya. Padahal, kemarin adalah kali kedua pria yang disebut-sebut sebagai asisten pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar itu dipanggil KPK. “Dijadwal ada, tapi tidak tahu dia datang atau tidak,” ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Pemanggilan pertama dilakukan Jumat (9/9). Saat itu, dia juga tidak menghadiri panggilan institusi yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said tersebut. KPK sendiri berencana untuk melakukan pemanggilan lagi terhadap Ali Mudhori, namun instansi tersebut harus lebih tegas supaya panggilannya tidak di acuhkan.

Kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, Syafri Noer, wajar jika Ali tahu banyak masalah itu karena dia adalah orang dekat Muhaimin. Begitu juga dengan tiga nama lainnya yakni Sindu Malik, Acos dan Fauzi. Bahkan, Syafri percaya diri menyebut keempatnya berkantor di lantai dua Gedung Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.

Fakta tersebut membuat Syafri tidak percaya begitu saja ketika disebutkan bahwa kedekatan empat sekawan dengan Menakertrans sudah berakhir. Sebab, kliennya mengaku dipanggil Sindu Malik ke ruangan di P2KT secara langsung. Meski demikian, selain informasi keempatnya adalah staf khusus Muhaimin, Syafri mengaku tidak tahu banyak tentang empat orang itu.  Itulah mengapa, lanjut Syafri, anggaran dari Kemenakertrans langsung diajukan ke Kementrian Keuangan. Itulah yang membuat Komisi IX DPR meradang karena anggaran tersebut diduga langsung disampaikan pada empat orang tersebut seperti pengajuan dan sebesar Rp 500 miliar untuk Kemenakertrans.

Dia juga kembali menjelaskan jika uang Rp1,5 miliar di kardus durian yang diamankan KPK bakal diserahkan ke Fauzi. Setelah itu, kabarnya baru diserahkan kepada Muhaimin Iskandar sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Menakertrans.

Nah, rencana tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Versi Syafri, Fauzi batal datang untuk mengambil uang tersebut. Jadinya, kliennya (Dadong, red) dan I Nyoman Suisnaya bingung. Setelah itu, disepakati jika uang tersebut mereka pegang terlebih dahulu. “Bukan buat mereka, kalau seperti itu, kenapa diambil di kantor,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika sebenarnya yang akan diserahkan untuk THR adalah Rp 2 miliar. Uang Rp 1,5 miliar yang selama tertangkap oleh KPK dikatanya masih sebagian. Itulah kenapa KPK kembali menyita uang Rp 500 juta dari rekening Dharnawati. (dim/jpnn)

Kasus Korupsi Penyewaan Pesawat

Tersangka, Dirut Merpati Dicekal

JAKARTA- Mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan tak lagi bisa bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengenakan cekal (cegah dan tangkal) terhadap tersangka kasus korupsi di Merpati itu sejak kemarin (12/9).

“JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Situmorang, Red.) sudah menandatangani surat pencekalan tertanggal hari ini, 12 September,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin.
Noor mengatakan, surat pencekalan bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masa berlaku enam bulan. “Penyidik memandang tersangka perlu dicekal agar memudahkan proses penyidkan,” tegas mantan Kajati Gorontalo itu.

Hotasi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur keuangan Mepati Guntur Aradea. Mereka berdua dianggap bertanggung jawab dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) dari Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut negara diduga merugi Rp9 miliar. Noor mengatakan, pencekalan tersebut masih diberlakukan untuk Hotasi. Sedangkan Guntur, belum dicekal. Alasannya, belum ada permintaan dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menyidik kasus tersebut. “JAM Intel belum menerima permohonan cekal,” katanya.

Pihak Hotasi sendiri sebelumnya hendak mengajukan permohonan agar tidak dicekal. Alasannya, Hotasi harus bolak-balik ke luar negeri untuk urusan pekerjaan. Noor mempersilakan Hotasi mengajukan permohonan tersebut. “Upaya apapun dari tersangka kami hargai. Silakan ajukan,” katanya.

Hotasi merupakan direktur pada kurun 2002-2007. Sedangkan kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada 2006. Saat itu Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat.  Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati. (aga/iro/jpnn)

Dihantam Bus, 20 Tewas

MOJOKERTO- Pergantian nama bus Sumber Kencono (SK) menjadi Sumber Selamat ternyata belum mengubah image bus ini sebagai bus “celaka”. Kemarin misalnya, bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Jogjakarta terlibat kecelakaan maut dengan minibus Elf di tikungan Kenanten KM 51 by pass Surabaya-Mojokerto sekitar pukul 02.40.

Akibatnya, sebanyak 19 penumpang minibus tewas dan dua orang mengalami luka-luka. Sementara, di bus SK, hanya sopir yang tewas dalam insiden itu. Belasan penumpangnya mengalami luka-luka.

Dari informasi Radar Mojokerto (grup Sumut Pos) peristiwa dinihari itu berawal saat minibus jenis Elf yang mengangkut pekerja asal Kabupaten Nganjuk melaju dari arah Jombang. Ada 21 penumpang termasuk sopir.
Rencananya, rombongan itu akan bekerja di Kalimantan. Sebagian ada yang berasal dari Lohceret dan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan sebagian dari Rejoso, Kabupaten Bojonegoro. Kondisi sepi di raya by pass, membuat kendaraan yang lewat rata-rata melaju kencang. Tak terkecuali minibus nopol AG 7103 ML yang disopiri Didik Prayogo, asal Linujetis, Desa Warujayeng, Tanjung Anom, Nganjuk juga berkecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi kejadian, sopir minibus tiba-tiba mengambil jalur kanan. Dari informasi yang digali Radar Mojokerto, minibus tersebut berusaha menyalip mobil di depannya. Namun polisi belum bisa memastikan jika saat itu minibus berusaha menyalip kendaraan di depannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Prasetijo Utomo saat dikonfirmasi informasi itu membenarkan. Namun, untuk memastikan kebenarannya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami juga sudah mendengar adanya informasi itu. Tapi, masih kami dalami,” tandasnya.(fen/ron/yr)

Ratusan Warga Tanami Lahan Eks HGU PTPN2

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, ratusan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, kembali menanami lahan tersebut, Senin (12/9).

Dalam aksi tanam pohon itu, ratusan warga membekali diri dengan cangkul dan parang. Mereka langsung menguasai lahan dengan menanam pohon pisang, kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnnya di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
Menurut J Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sei Bingai Jaya (SBJ) mengatakan, mereka yang kembali menguasai lahan terdiri dari 3 kelompok tani di Pasar VI, 7 kelompok tani di Mencirim, satu kelompok di Namu Terasi dan satu kelompok di Purwo Binangun.

“Lahan yang diambil warga karena sudah habis HGU-nya, kurang lebih seluas 350 Ha. Sesaui dengan SK Gubsu nomor 73, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1994, surat BPN nomor 43 tahun 2002, yang menyatakan perkebunan Purwo Binangun 350 Ha, HGU-nyasudah tidak diperpanjang,” ujar J Tarigan, yang didampingi Sugimen dan Prayogi selaku pengurus Kelompok Tani.(dan)

Mantan Kabag Keuangan Langkat Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Bukit Lawang

MEDAN- Setelah menjalani proses persidangan selama beberap pekan, akhirnya terdakwa korupsi pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Taufik, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Erwin Mengatas Malau, 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta, Senin (12/9).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Taufik, telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin Mangatas saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam berkas putusannya Erwin Mangatas Malau mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Drs Taufik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

“Dari hasil keterangan 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi ini, juga berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Drs Taufik dengan sengaja memerintah Richard Tamil untuk mengerjakan pengerjaan pematangan lahan wisata Bukit Lawang banjir bandang Bahorok,” beber hakim didalam persidangan.

Bukan hanya memerintah Richard Tamil, terdakwa juga turut memerintahkan saksi Zulkarnain, untuk segera menyisipkan anggaran dengan sengaja secara fiktif, untuk pembayaran pokok utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang Bahorok sebesar Rp1,7 miliyar. “Utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang, bahorok ini, dilaksanakan tanpa adanya pembahasan yang dilakukan secara langsung dan tanpa adanya dokumen yang sah, untuk pembayaran proyek yang dikerjakan Richard Tamil,” tegas Hakim Ketua.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Erwin, dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, karena pengerjaan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Langkat.

“Proyek tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran APBD Kabupaten Langkat sehingga pengerjaannya tanpa  persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dewan,” tegas Malau.

Untuk itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti pada negera sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kepentingan negara,” vonis Malau.(rud)

PKL Kecam Rencana Relokasi

BINJAI- Adanya wacana untuk merelokasikan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran tanah lapang merdeka Binjai ke lahan eks Gedung Olah Raga (GOR), membuat ‘panas’ sejumlah pedagang. Pasalnya, kebijakan Wali Kota Binjai HM Idaham, dinilai sudah menyakiti hati warganya sendiri.

Menurut Budi (50), salah seorang PKL yang tinggal di Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, saat ini Wali Kota Binjai seakan tidak ada kebijakan lain selain menyakiti hati warganya.
“Kenapa selalu PKL yang diurusin, apa tidak ada pembangunan lain yang bisa dilakukan? Masak persoalan sepele seperti ini saja yang terus dibahas. Katanya menciptakan lapangan pekerjaan. Mana buktinya, sudah satu tahun lebih menjabat, tapi apapun tidak ada yang diciptakannya,” geram Budi.

Lebih jauh dikatakan Budi, jika Wali Kota Binjai ingin merelokasikan PKL ke lahan GOR lama, seharunya Wali Kota turun menemui warganya agar aspirasi warga dapat disampaikan. “Jangan setiap kebijakan dilaksanakan oleh bawahan, sementara dia (Wali Kota, Red) bersembunyi di balik meja,” tantang pedagang minuman mineral ini.
Bukan itu saja, Budi yang sudah 15 tahun berjualan di pinggiran tanah lapang merdeka ini, dengan tegas mengatakan, Wali Kota Binjai dipilih oleh rakyat dan dituntut untuk mensejahterakan rakyat.

“Apa semua kebijakan yang dilakukannya selama ini sudah baik? Kalau cerita peraturan, kami juga mau cerita peraturan. Coba kamu bayangkan, Dinas Pasar dan Kebersihan, setiap harinya mengutip Rp 1000 tanpa ada kupon resmi. Sementara, Sat Pol PP sibuk melakukan penggusuran, peraturan apa itu?, yang mana seharusnya kami ikuti,” ucapnya berang.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai T Syafiruddin, saat dikonfirmasi terkait wacana relokasi PKL membenarkan. “Iya, memang wacana itu ada. Sebab, lahan eks GOR itu akan dijadikan pusat jajanan. Tapi, ini masih wacana. Makanya belum kita sosialisasikan kepada para PKL. Sampai saat ini, wacana itu masih dalam pembahasan,” kata Syafiruddin. (dan)

Korban Penyiksaan Melapor ke Polisi

LANGKAT- Didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Hamidah (42) warga Desa pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, resmi membuat laporan pengaduan perihal penganiayaan yang dialami putranya Ardiansyah Putra alias Putra (14) ke Polres Langkat, Senin (12/9). Bukti pengaduan tersebut ditampung dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011 diterima Ka SPK Aiptu Deli Usman.

Sebelum pengaduanya diterima di SPK Polres, korban (Putra-red) dan ibunya serta pihak KPAID diarahkan ke Propam Polres, sebab menurut korban orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter. Oleh Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Syamsir Koto korban lalu dipertemukan dengan anggota (petugas) yang disebut Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Begitu dipertemukan, korban mengatakan bukan petugas ini yang waktu itu memukulinya dengan kabel rem.

“Bukan pak, bukan  bapak ini orangnya,” ujar korban yakin sambil memandang wajah Jhon Piter.  “Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter, jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter,” ungkap Syamsir Koto.

Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami ke bagian SPK Polres Langkat. “Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nantinya ditemukan adanya petugas yang melakukan penganiayaan, maka kasusnya akan kita tangani,” ujar Iptu Syamsir Koto.
Sekitar pukul 13.45 Wib, akhirnya korban didampingi ibu serta Wahyu Setiadi saudara angkat korban resmi membuat pengaduan.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika dikonfirmasi POSMETRO (grup Sumut Pos) diruang kerjanya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono, membantah perihal adanya penyetruman dilakukan anak buahnya di Polres. “Ah nggak betul itu ada penyetruman, dimana disetrum rupanya, sudah tidak ada lagi kekerasan sekarang ini,“ kata Kapolres.

Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin berharap agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. “Saya rasa polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu, sebab orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku telah kehilangan uang di rumahnya. Dari Ahmad bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya, sebab menurut korban, ketika penyiksaan terhadap dirinya, Ahmad menyaksikan. Oleh sebab itu, Polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang telah memborgol serta menyiksa korban ketika itu.” ujar Ernis.(wis/smg)