24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Berkas Monza Dikembalikan Jaksa

TEBING TINGGI- Tak kunjung diterimanya berkas penangkapan 51 bal pakaian bekas (monza) tanpa dokumen oleh pihak Kejari (Kejari) Tebing Tinggi, membuat Kapolres Tebing Tinggi gerah.

“Pihak Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara 51 bal monza yang kita tangkap 17 Agustus 2011 lalu dengan alasan berkas tidak lengkap (P19),” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Haryanto Watratan melalui Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, Selasa (4/10).

Ngemat juga menjelaskan, dalam berkas itu, pihak Kejari Tebing Tinggi Deli menyatakan, polisi tidak ada wewenang dan salah menerapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, karena yang berhak menyidik perkara ini adalah pihak Yuridiksi tindak pidana Kepabeanan, sehingga pihak kepolisian harus mengembalikan 51 bal monza dan satu truk BK 8832 YH kepada pemiliknya. “Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas kepada kita 22 Septembar 2011 lalu,” ucapnya.
“Memang penangkapan dilakuakn pihak kepolisian, tapi harus dilimpahkan ke pihak yang berhak (Kepabeanan, Red),” kata Zulfan staf Pidsus Kejari Tebing. (mag-3)

TEBING TINGGI- Tak kunjung diterimanya berkas penangkapan 51 bal pakaian bekas (monza) tanpa dokumen oleh pihak Kejari (Kejari) Tebing Tinggi, membuat Kapolres Tebing Tinggi gerah.

“Pihak Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara 51 bal monza yang kita tangkap 17 Agustus 2011 lalu dengan alasan berkas tidak lengkap (P19),” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Haryanto Watratan melalui Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, Selasa (4/10).

Ngemat juga menjelaskan, dalam berkas itu, pihak Kejari Tebing Tinggi Deli menyatakan, polisi tidak ada wewenang dan salah menerapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, karena yang berhak menyidik perkara ini adalah pihak Yuridiksi tindak pidana Kepabeanan, sehingga pihak kepolisian harus mengembalikan 51 bal monza dan satu truk BK 8832 YH kepada pemiliknya. “Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas kepada kita 22 Septembar 2011 lalu,” ucapnya.
“Memang penangkapan dilakuakn pihak kepolisian, tapi harus dilimpahkan ke pihak yang berhak (Kepabeanan, Red),” kata Zulfan staf Pidsus Kejari Tebing. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/