Home Blog Page 1462

Bank Muamalat Terima Pembayaran Sertifikasi Halal

SALAMAN: Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Suhendar (kiri) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (kanan) bersalaman saat penandatanganan perjanjian kerja sama pembayaran sertifikasi halal di Jakarta, Senin (19/6/2023).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer baru.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI,” ujarnya.

Untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).

Suhendar menambahkan bahwa pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran. Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan dimana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.

Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90% transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pionir bank syariah di Tanah Air ini juga telah meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN. Di antaranya Digital Customer On Board dimana calon nasabah Bank Muamalat dapat membuka rekening baru melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Sebagai informasi, BPJPH adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH. Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH. Juga, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH

BPJPH memulai layanan sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Sejak saat itu, pengajuan sertifikat halal dilaksanakan secara satu pintu di BPJPH.

Penerbitan sertifikat halal juga hanya dilakukan oleh BPJPH. Semenjak berdirinya, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya percepatan sertifikasi halal untuk menyambut kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia yang akan diberlakukan secara bertahap. Penahapan pertama pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut akan dimulai pada Oktober 2024 yang dikenakan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Sejalan dengan semangat Undang Undang Cipta Kerja, salah satu program percepatan sertifikasi halal BPJPH juga menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Tahun 2023 ini, melalui Program Sehati BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK. Selain menyediakan fasilitas gratis, Sehati juga memberikan bagi UMK kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal melalui mekanisme sertifikasi halal self declare, di mana pelaku UMK dibantu dan dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Mumpung kuota Sehati ini masih tersedia, BPJPH mendorong pelaku UMK untuk bersegera memanfaatkan program ini supaya produknya dapat bersertifikat halal. (rel/ram)

Bawa 2 Kg Sabu, 2 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Selasa (20/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan divonis masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).

Majelis hakim diketuai As’sad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil. (man/ram)

Daihatsu Gelar Workshop Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada

BERSAMA: Para narasumber berfoto bersama pada acara Daihatsu Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (17/6/2023).

YOGYAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejalan dengan tagline Daihatsu Sahabatku, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) selalu berusaha untuk dekat dan menjadi sahabat bagi masyarakat Indonesia. Salah satu usaha ini diwujudkan dengan komitmennya dalam berpatisipasi aktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat sekitar melalui penyelenggaraan acara Daihatsu Goes to Campus (DGTC) 2023 yang diselenggarakan perdana di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada pada Sabtu, 17 Juni 2023, pukul 09:00–17:00 WIB.

Program ini terbuka dan dapat dinikmati oleh masyarakat, khususnya para mahasiswa. Melalui tema Amazing Career Starts Here, program ini bertujuan memberikan edukasi tentang cara mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja. Sehingga, diharapkan dapat menambah pengalaman dan membuka wawasan peserta para mahasiswa agar lebih siap memasuki dunia kerja, serta memilih karir yang tepat sesuai minat dan bakat untuk masa depan lebih baik.

“Program ini merupakan komitmen Daihatsu dalam mencerdaskan bangsa melalui Goes To Campus dengan memberikan edukasi dan gambaran dunia kerja kepada para mahasiswa. Kami berharap, program ini dapat menambah pengetahuan para generasi muda dan membantu mereka memilih karir sesuai impian demi masa depan yang lebih baik, karena mereka adalah harapan dan masa depan bangsa.” ujar Rudy Ardiman, Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor.

Pada acara ini, terdapat tiga aktivitas utama, yaitu Seminar tentang persiapan karir bagi mahasiswa, mulai dari tips dan trik bagaimana membuat resume atau CV yang baik, wawancara, hingga pentingnya meningkatkan soft skill yang sering kali diperlukan dalam dunia kerja, seperti jiwa kepemimpinan, etos kerja, serta manajemen waktu.

Acara DGTC 2023 ini juga menghadirkan pembicara yang diisi oleh berbagai kalangan professional, seperti tim Human Resource oleh Daihatsu, ditambah Samuel Ray yang berprofesi content creator HR Professional & Career. Selain itu, Daihatsu juga menghadirkan Bang Ogut yang biasa dikenal sebagai Creatorpreneur, yang aktif membagikan pengalamannya dalam menghasilkan cuan dari media sosial, mulai dari pembuatan konten, hingga digital marketing.

Acara ini juga menyajikan berbagai aktivitas interaktif, serta fasilitas test drive yang yang dapat dinikmati para mahasiswa untuk merasakan serunya berkendara dengan mobil Daihatsu, ditambah fasilitas SIM keliling yang berlaku juga untuk masyarakat umum. Kompetisi dan hiburan juga turut meramaikan acara ini, salah satunya kompetisi band yang menantang peserta dalam melakukan aransemen ulang jingle Daihatsu semenarik mungkin dan membawakan lagu tersebut menurut versi mereka sendiri saat event berlangsung dengan hadiah menarik.

Selain di Yogyakarta, program Daihatsu Goes To Campus 2023, juga akan kunjungi beberapa universitas lainnya, seperti Universitas Indonesia di Depok pada 22 Juni 2023 dan Institut Teknologi Bandung pada 24 Agustus 2023. (rel/ram)

Tak Mampu Hadirkan Saksi, Hakim Tolak Permohanan Prapid Anak AKBP Achiruddin

PUTUSAN: Hakim tinggal Pintau Uli Tarigan membacakan putusan prapid anak AKBP Achiruddin di PN Medan, Selasa (20/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” tegas hakim, dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.

Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. “Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon. Dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.

Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (man/ram)

Polres Langkat Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu

BUKTI: Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan mesin incinerator - Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memusnahkan 115 kilogram daun ganja kering dan 20 kilogram sabu di halaman mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (20/6/2023). Pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur BNN, kejaksaan hingga pengadilan negeri setempat.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNK Langkat. Sementara seratusan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kabag Ops Polres Langkat, AKP Syahrial Sirait menjelaskan, barang bukti tersebut atas pengungkapan 3 kasus dan mengamankan 5 orang secara terpisah. Baik itu dari waktu maupun lokasi penangkapannya.

Pertama, 10 kilogram ganja diamankan dari tersangka Sofyan Syahreza (26) di Gang Toba, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, pada Kamis (23/2/2023) lalu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Sirait didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto.

Kasus kedua, tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan M Zulfan (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (21/3/2023). Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 bungkus teh cina yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” katanya.

Terakhir, polisi mengamankan Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Kota Langsa di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kamis (30/3/2023). Dari keduanya, polisi menyita 105 bal ganja kering.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara. Kini, kelima pelaku sudah ditahan di Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted/ram)

12 Ribu Hektare Lahan Jagung di Karo Terdampak Kemarau, Hasil Produksi Bakal Menurun

Akibat kemarau panjang hasil produksi jagung asal Tanah Karo diprediksi bakal menurun. Penurunan produktifitas tentunya berpengaruh terhadap produksi jagung nasional. (istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak besar terhadap hasil produksi jagung nasional. Dataran tinggi sentra penghasil jagung terbesar di Sumut ini, telah lebih sebulan kekeringan.

Hasil survei lapangan Komunitas Petani Jagung Indonesia (KPJI) Kabupaten Karo, diperhitungkan lahan yang terdampak kemarau sejak bulan Mei 2023 mencapai 12.000 hektare. Jumlah tersebut meliputi enam kecamatan sentra penghasil jagung yang ada di wilayah Karo.

“Kecamatan yang terdampak terluas ada dua, yaitu Kecamatan Tiga Binanga seluas 5.513 hektar dan Mardinding sekitar 4.000 hektar. Sisanya lahan jagung di Kecamatan Lau Baleng, Juhar, Munte, dan Kutabuluh” ujar Sekretaris KPJI Karo, Sapta Sebayang kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Yang paling terdampak adalah jagung musim tanam bulan Maret 2023 lalu. Kondisi sekarang menurut Sapta Sebayang, apabila dalam kurun waktu sepekan kedepan tidak hujan, akan terjadi penurunan produksi sebanyak 50 persen. Bahkan bisa mencapai 70 persen, jika kemarau berkepanjangan hingga 2-3 pekan mendatang.

Data yang diperoleh wartawan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo, luas pertaman jagung Kabupaten Karo tahun 2022 seluas 103.648 Ha. Meliputi Kecamatan Munte 12.777 Ha, Kutabuluh 11.319 Ha, Tiga Binanga 22.799 Ha, Lau Baleng 17.483 Ha, Mardingding 18.692 Ha, dan Kecamatan Juhar seluas 9.778 Ha.

Tahun 2023 hingga Bulan Mei, luas pertanaman jagung di Kabupaten Karo seluas 56.128 Ha. Meliputi Kecamatan Munte seluas 7.825 Ha, Kutabuluh 5.325 Ha, Tiga Binanga 12.102 Ha, Lau Baleng 9.946 Ha, Mardingding seluas 11.605 Ha, dan Kecamatan Juhar seluas 3.727 Ha.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-Karo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Tanah Karo berkontribusi sebanyak 39 persen total pasokan kebutuhan jagung Sumatera Utara. Perihal penurunan produksi akibat kemarau panjang, pihaknya belum dapat merinci secara detail. (adz)

PD Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai Dilantik

Para pengurus Wanita PUI Sumut foto bersama Pengurus Daerah PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai yang baru saja dilantik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wanita Persatuan Umat Islam (PUI) Sumatera Utara, melantik Pengurus Daerah (PD) Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai massa bakti 2023-2028 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (20/6). Pelantikan ini dipimpin langsung Ketua Wanita PUI Sumut Ade Mirawati SE SPd.

Dalam sambutannya, Ade Mirawati mengatakan, pada 4 Juni 2022 lalu kepengurusan wanita PUI Sumut dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin. “Dan sekarang, kita kembali lagi ke sini untuk melantik Pengurus Daerah Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai,” katanya.

Sedangkan Suyanti SH, selaku ketua panitia pelantikan berharap, ke depannya seluruh PD Wanita PUI dapat dilantik semuanya. “Untuk hari ini, kita baru melantik PD Wanita PUI Kota Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai,” ujarnya. Menurut Suyanti, kehadiran Wanita PUI Sumatera Utara konsern pada pembentukan keluarga, wanita dan anak anak secara Islami.

Pelantikan kali ini juga dihadiri DR Ahmad Darwis MA (Pembina Wanita PUI Sumut), Sutias Handayani (Dewan Pertimbangan) dan Ustad Syahru Idrus (Ketua PUI Kota Medan). Setelah pelantikan, digelar sekolah digital bertajuk “Gadget Sehat” bersama Prof DR dr Ridha Dharmajaya SpBS (K) Founder Gadget Sehat yang dipandu oleh Ustad Syahrul Idrus. (adz)

Tindak Tegas Pelaku Jerat Satwa Liar Yang Dilindungi

Kepala Nasional Batang Gadis, Teguh Setiawan ketika memaparkan satu kasus jerat satwa liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis saat diskusi 'Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan' di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi jerat satwa liar di kawasan hutan juga taman nasional saat ini semakin mengkhawatirkan mengancam ekosistem dan juga konflik atau interaksi negatif yang ditimbulkan. Perlu edukasi, penyadaran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional hingga tindakan tegas terhadap para pelaku jerat satwa liar tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan pada diskusi ‘Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan’ yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6).

“Pelaku akan ditindak tegas sesuai Pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi, menangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp100 juta,” ungkap Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL, Palber Turnip yang hadir sebagai narasumber.

Turut hadir narasumber lainnya, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Teguh Setiawan, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo dan Direktur STFJ, Rahmad Suryadi. Turnip menyebutkan, masyarakat harus paham atas dampak aksi jerat, walau pun yang menjadi target adalah babi hutan. Hewan yang juga disebut celeng ini menjadi salah satu buruan Harimau Sumatera (Panthera tigris).

“Karena babi hutan itu merupakan bagian dari ekosistem yang berasal dari taman nasional. Kalau babi hutan yang menjadi mangsa harimau habis, maka konflik harimau memangsa ternak warga akan semakin meningkat,” sebut Turnip.

Katanya, seharusnya masyarakat sekitar kawasan TNGL bisa menerima kehadiran satwa liar dengan tidak memasang jerat sebagai penghalang yang malah mengancam kehidupan satwa tersebut.

“Masyarakat harus bisa menerima kehadiran satwa liar ini di kawasan kelola mereka, dengan tidak memasang jerat tetapi barrier yang merupakan pembatas tanaman atau perkebunan warga agar tidak terganggu,” ujar Turnip.

Soal penegakan hukum, Turnip menjelaskan, tahun ini pihaknya menangkap pelaku yang melakukan jerat di batas kawasan TNGL. Pelaku memasang lebih dari 100 jerat, yang menjerat sepasang Beruang Madu di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kasus ini sudah dalam tahap persidangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan oknum yang masuk ke dalam kawasan mencoba mengambil satwa liar.

“Ini sedang dalam proses dan kita tetap pada prinsip semua sama di hadapan hukum siapa pun jika tertangkap tangan kita akan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis, Teguh Setiawan mengatakan, tahun ini satu kasus jerat satwa liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis terjadi pada Mei yang menjerat harimau sumatera yang menyebabkan kematian. Paska kejadian itu, pihaknya rutin mengelar operasi jerat dan mengedukasi masyarakat serta berupaya membangkitkan nilai luhur masyarakat untuk menjaga satwa liar.

“Kita kembalikan rasa saling menghormati antara kita manusia dengan satwa liar yang memang tinggal di lokasi tersebut. Harus bisa sama-sama hadir dan tidak saling menganggu. Ini yang penting dibangkitkan kembali nilai-nilai luhur, jangan sampai luntur,” ungkapnya.

Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, yang utama dalam hal Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan ini adalah faktor pendorong pelaku melakukan aksi tersebut.

“Jerat salah satu ancaman. Jerat teknologi paling sederhana, murah, mudah tapi mematikan. Persoalannya bukan soal jerat, tapi faktor pendorong kenapa orang melakukan penjeratan,” ujarnya.

Panut memaparkan, menilik dari negara Asia Tenggara, aksi jerat dilakukan karena permintaan pasar. Dimana, negara-negara seperti Laos, Kamboja dan Vietnam ‘menghalalkan’ jerat satwa liar untuk dikonsumsi.

Kebutuhan makan daging satwa liar ini juga atas pemikiran menjadi sumber protein. Jerat juga sengaja digunakan untuk mendapatkan satwa liar yang menjadi target karena adanya permintaan.

“Di Asia Tenggara, makan daging satwa liar itu utama dan jerat dilakukan mencapai 12 juta jerat. Negara Laos, vietnam, Kamboja sebanyak 7 persen daging di restoran berasal dari satwa liar. Ini menjadi dorongan,” jelas Panut.

Diskusi ini turut dihadiri Program Manager WCS IP, Tarmizi, Founder Voice of Forest, Bambang Saswanda Harahap, Wildlife Whisper Sumatera, Badar Johan, Arisa juga dari WWS, Inji Warrior, Mahdiyah dan sejumlah jurnalis lingkungan.

Diskusi ini diharapkan menjadi pembelajaran dan penyadartahuan tentang fakta ancaman yang terjadi pada satwa yang dilindungi.(rel/tri)

Dinas SDABMBK Diminta Tagih Uang Proyek, Lampu Pocong Pengembalian Masih Rp2,8 Miliar

Seorang warga melintasi troroar di jalan sudirman medan, selasa (9/5/2023). Warga melintasi trotoar dengan di hiasi lampu jalan yang di anggap gagal oleh pemerintah - Refinaldi Setiawan/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski batas waktu pengembalian uang tinggal 18 hari, 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu jalan atau yang akrab disebut lampu pocong belum juga menyelesaikan pengembalian uang tersebut. Hingga Senin (19/6), total uang yang telah dikembalikan baru Rp2,8 Miliar.

“Kemarin kan Rp2,1 miliar, ini sudah ada penambahan menjadi Rp2,8 miliar. Semua uang yang dikembalikan itu merupakan dari 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan,” ucap Willy, Senin (19/6).

Dijelaskan Willy, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penagihan secara masif kepada seluruh perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu.

“Yang jelas semua perusahaan sudah ada melakukan pembayaran, meski dengan dicicil. Kita juga terus berkomunikasi degan semua perusahaan itu untuk segera melakukan pengembalian,” ujarnya.

Saat disinggung bagaimana sikap Dinas SDABMBK bila sampai waktu yang ditentukan, yakni 7 Juli 2023 perusahaan-perusahaan itu tidak juga mengembalikan uang, Willy mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Medan terlebih dahulu.

“Untuk teknisnya kita akan menunggu dari Inspektrorat dahulu, apakah akan ada perpanjangan waktu untuk pembayaran atau langsung dilaporkan ke Kejari Medan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditentukan ya,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengaku bahwa dirinya yakin Pemko Medan akan bisa merealisasikan apa yang telah dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita yakin pengembalian uang itu akan segera terealisasi,” katanya.

Meski begitu, Politisi PKS ini tetap meminta Dinas SDABMBK agar sigap dan bergerak cepat (gercep) dalam menyahuti keinginan Wali Kota Medan tersebut.

“Kita harap SDABMBK untuk segera mengumpulkan pimpinan 7 perusahan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu dan mencari solusi yang terbaik. Semua masyarakat Kota Medan tentu berharap uang sebesar 21 Milyar yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan itu bisa dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (map/ila)