25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14744

Uang Untuk Cak Imin Rp2 M

 Mudhari Kembali Mangkir dari KPK

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus bertindak tegas kepada Ali Mudhari. Sebab, pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama Acoz, Fauzi dan Sindu Malik itu mangkir dari panggilan KPK. Padahal, kemarin dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Masyarakat Transmigrasi Roosari Tyas Wardani, mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori serta dua pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenakertrans Djoko Sidik Pramono dan Harry Heryawan Saleh.
Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00. Namun, hingga sore hari Ali Mudhori belum juga menampakkan batang hidungnya. Padahal, kemarin adalah kali kedua pria yang disebut-sebut sebagai asisten pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar itu dipanggil KPK. “Dijadwal ada, tapi tidak tahu dia datang atau tidak,” ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Pemanggilan pertama dilakukan Jumat (9/9). Saat itu, dia juga tidak menghadiri panggilan institusi yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said tersebut. KPK sendiri berencana untuk melakukan pemanggilan lagi terhadap Ali Mudhori, namun instansi tersebut harus lebih tegas supaya panggilannya tidak di acuhkan.

Kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, Syafri Noer, wajar jika Ali tahu banyak masalah itu karena dia adalah orang dekat Muhaimin. Begitu juga dengan tiga nama lainnya yakni Sindu Malik, Acos dan Fauzi. Bahkan, Syafri percaya diri menyebut keempatnya berkantor di lantai dua Gedung Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.

Fakta tersebut membuat Syafri tidak percaya begitu saja ketika disebutkan bahwa kedekatan empat sekawan dengan Menakertrans sudah berakhir. Sebab, kliennya mengaku dipanggil Sindu Malik ke ruangan di P2KT secara langsung. Meski demikian, selain informasi keempatnya adalah staf khusus Muhaimin, Syafri mengaku tidak tahu banyak tentang empat orang itu.  Itulah mengapa, lanjut Syafri, anggaran dari Kemenakertrans langsung diajukan ke Kementrian Keuangan. Itulah yang membuat Komisi IX DPR meradang karena anggaran tersebut diduga langsung disampaikan pada empat orang tersebut seperti pengajuan dan sebesar Rp 500 miliar untuk Kemenakertrans.

Dia juga kembali menjelaskan jika uang Rp1,5 miliar di kardus durian yang diamankan KPK bakal diserahkan ke Fauzi. Setelah itu, kabarnya baru diserahkan kepada Muhaimin Iskandar sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Menakertrans.

Nah, rencana tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Versi Syafri, Fauzi batal datang untuk mengambil uang tersebut. Jadinya, kliennya (Dadong, red) dan I Nyoman Suisnaya bingung. Setelah itu, disepakati jika uang tersebut mereka pegang terlebih dahulu. “Bukan buat mereka, kalau seperti itu, kenapa diambil di kantor,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika sebenarnya yang akan diserahkan untuk THR adalah Rp 2 miliar. Uang Rp 1,5 miliar yang selama tertangkap oleh KPK dikatanya masih sebagian. Itulah kenapa KPK kembali menyita uang Rp 500 juta dari rekening Dharnawati. (dim/jpnn)

Kasus Korupsi Penyewaan Pesawat

Tersangka, Dirut Merpati Dicekal

JAKARTA- Mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan tak lagi bisa bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengenakan cekal (cegah dan tangkal) terhadap tersangka kasus korupsi di Merpati itu sejak kemarin (12/9).

“JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Situmorang, Red.) sudah menandatangani surat pencekalan tertanggal hari ini, 12 September,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin.
Noor mengatakan, surat pencekalan bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masa berlaku enam bulan. “Penyidik memandang tersangka perlu dicekal agar memudahkan proses penyidkan,” tegas mantan Kajati Gorontalo itu.

Hotasi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur keuangan Mepati Guntur Aradea. Mereka berdua dianggap bertanggung jawab dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) dari Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut negara diduga merugi Rp9 miliar. Noor mengatakan, pencekalan tersebut masih diberlakukan untuk Hotasi. Sedangkan Guntur, belum dicekal. Alasannya, belum ada permintaan dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menyidik kasus tersebut. “JAM Intel belum menerima permohonan cekal,” katanya.

Pihak Hotasi sendiri sebelumnya hendak mengajukan permohonan agar tidak dicekal. Alasannya, Hotasi harus bolak-balik ke luar negeri untuk urusan pekerjaan. Noor mempersilakan Hotasi mengajukan permohonan tersebut. “Upaya apapun dari tersangka kami hargai. Silakan ajukan,” katanya.

Hotasi merupakan direktur pada kurun 2002-2007. Sedangkan kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada 2006. Saat itu Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat.  Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati. (aga/iro/jpnn)

Dihantam Bus, 20 Tewas

MOJOKERTO- Pergantian nama bus Sumber Kencono (SK) menjadi Sumber Selamat ternyata belum mengubah image bus ini sebagai bus “celaka”. Kemarin misalnya, bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Jogjakarta terlibat kecelakaan maut dengan minibus Elf di tikungan Kenanten KM 51 by pass Surabaya-Mojokerto sekitar pukul 02.40.

Akibatnya, sebanyak 19 penumpang minibus tewas dan dua orang mengalami luka-luka. Sementara, di bus SK, hanya sopir yang tewas dalam insiden itu. Belasan penumpangnya mengalami luka-luka.

Dari informasi Radar Mojokerto (grup Sumut Pos) peristiwa dinihari itu berawal saat minibus jenis Elf yang mengangkut pekerja asal Kabupaten Nganjuk melaju dari arah Jombang. Ada 21 penumpang termasuk sopir.
Rencananya, rombongan itu akan bekerja di Kalimantan. Sebagian ada yang berasal dari Lohceret dan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan sebagian dari Rejoso, Kabupaten Bojonegoro. Kondisi sepi di raya by pass, membuat kendaraan yang lewat rata-rata melaju kencang. Tak terkecuali minibus nopol AG 7103 ML yang disopiri Didik Prayogo, asal Linujetis, Desa Warujayeng, Tanjung Anom, Nganjuk juga berkecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi kejadian, sopir minibus tiba-tiba mengambil jalur kanan. Dari informasi yang digali Radar Mojokerto, minibus tersebut berusaha menyalip mobil di depannya. Namun polisi belum bisa memastikan jika saat itu minibus berusaha menyalip kendaraan di depannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Prasetijo Utomo saat dikonfirmasi informasi itu membenarkan. Namun, untuk memastikan kebenarannya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami juga sudah mendengar adanya informasi itu. Tapi, masih kami dalami,” tandasnya.(fen/ron/yr)

Ratusan Warga Tanami Lahan Eks HGU PTPN2

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, ratusan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, kembali menanami lahan tersebut, Senin (12/9).

Dalam aksi tanam pohon itu, ratusan warga membekali diri dengan cangkul dan parang. Mereka langsung menguasai lahan dengan menanam pohon pisang, kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnnya di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
Menurut J Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sei Bingai Jaya (SBJ) mengatakan, mereka yang kembali menguasai lahan terdiri dari 3 kelompok tani di Pasar VI, 7 kelompok tani di Mencirim, satu kelompok di Namu Terasi dan satu kelompok di Purwo Binangun.

“Lahan yang diambil warga karena sudah habis HGU-nya, kurang lebih seluas 350 Ha. Sesaui dengan SK Gubsu nomor 73, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1994, surat BPN nomor 43 tahun 2002, yang menyatakan perkebunan Purwo Binangun 350 Ha, HGU-nyasudah tidak diperpanjang,” ujar J Tarigan, yang didampingi Sugimen dan Prayogi selaku pengurus Kelompok Tani.(dan)

Mantan Kabag Keuangan Langkat Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Bukit Lawang

MEDAN- Setelah menjalani proses persidangan selama beberap pekan, akhirnya terdakwa korupsi pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Taufik, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Erwin Mengatas Malau, 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta, Senin (12/9).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Taufik, telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin Mangatas saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam berkas putusannya Erwin Mangatas Malau mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Drs Taufik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

“Dari hasil keterangan 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi ini, juga berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Drs Taufik dengan sengaja memerintah Richard Tamil untuk mengerjakan pengerjaan pematangan lahan wisata Bukit Lawang banjir bandang Bahorok,” beber hakim didalam persidangan.

Bukan hanya memerintah Richard Tamil, terdakwa juga turut memerintahkan saksi Zulkarnain, untuk segera menyisipkan anggaran dengan sengaja secara fiktif, untuk pembayaran pokok utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang Bahorok sebesar Rp1,7 miliyar. “Utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang, bahorok ini, dilaksanakan tanpa adanya pembahasan yang dilakukan secara langsung dan tanpa adanya dokumen yang sah, untuk pembayaran proyek yang dikerjakan Richard Tamil,” tegas Hakim Ketua.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Erwin, dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, karena pengerjaan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Langkat.

“Proyek tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran APBD Kabupaten Langkat sehingga pengerjaannya tanpa  persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dewan,” tegas Malau.

Untuk itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti pada negera sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kepentingan negara,” vonis Malau.(rud)

PKL Kecam Rencana Relokasi

BINJAI- Adanya wacana untuk merelokasikan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran tanah lapang merdeka Binjai ke lahan eks Gedung Olah Raga (GOR), membuat ‘panas’ sejumlah pedagang. Pasalnya, kebijakan Wali Kota Binjai HM Idaham, dinilai sudah menyakiti hati warganya sendiri.

Menurut Budi (50), salah seorang PKL yang tinggal di Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, saat ini Wali Kota Binjai seakan tidak ada kebijakan lain selain menyakiti hati warganya.
“Kenapa selalu PKL yang diurusin, apa tidak ada pembangunan lain yang bisa dilakukan? Masak persoalan sepele seperti ini saja yang terus dibahas. Katanya menciptakan lapangan pekerjaan. Mana buktinya, sudah satu tahun lebih menjabat, tapi apapun tidak ada yang diciptakannya,” geram Budi.

Lebih jauh dikatakan Budi, jika Wali Kota Binjai ingin merelokasikan PKL ke lahan GOR lama, seharunya Wali Kota turun menemui warganya agar aspirasi warga dapat disampaikan. “Jangan setiap kebijakan dilaksanakan oleh bawahan, sementara dia (Wali Kota, Red) bersembunyi di balik meja,” tantang pedagang minuman mineral ini.
Bukan itu saja, Budi yang sudah 15 tahun berjualan di pinggiran tanah lapang merdeka ini, dengan tegas mengatakan, Wali Kota Binjai dipilih oleh rakyat dan dituntut untuk mensejahterakan rakyat.

“Apa semua kebijakan yang dilakukannya selama ini sudah baik? Kalau cerita peraturan, kami juga mau cerita peraturan. Coba kamu bayangkan, Dinas Pasar dan Kebersihan, setiap harinya mengutip Rp 1000 tanpa ada kupon resmi. Sementara, Sat Pol PP sibuk melakukan penggusuran, peraturan apa itu?, yang mana seharusnya kami ikuti,” ucapnya berang.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai T Syafiruddin, saat dikonfirmasi terkait wacana relokasi PKL membenarkan. “Iya, memang wacana itu ada. Sebab, lahan eks GOR itu akan dijadikan pusat jajanan. Tapi, ini masih wacana. Makanya belum kita sosialisasikan kepada para PKL. Sampai saat ini, wacana itu masih dalam pembahasan,” kata Syafiruddin. (dan)

Korban Penyiksaan Melapor ke Polisi

LANGKAT- Didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Hamidah (42) warga Desa pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, resmi membuat laporan pengaduan perihal penganiayaan yang dialami putranya Ardiansyah Putra alias Putra (14) ke Polres Langkat, Senin (12/9). Bukti pengaduan tersebut ditampung dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011 diterima Ka SPK Aiptu Deli Usman.

Sebelum pengaduanya diterima di SPK Polres, korban (Putra-red) dan ibunya serta pihak KPAID diarahkan ke Propam Polres, sebab menurut korban orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter. Oleh Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Syamsir Koto korban lalu dipertemukan dengan anggota (petugas) yang disebut Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Begitu dipertemukan, korban mengatakan bukan petugas ini yang waktu itu memukulinya dengan kabel rem.

“Bukan pak, bukan  bapak ini orangnya,” ujar korban yakin sambil memandang wajah Jhon Piter.  “Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter, jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter,” ungkap Syamsir Koto.

Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami ke bagian SPK Polres Langkat. “Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nantinya ditemukan adanya petugas yang melakukan penganiayaan, maka kasusnya akan kita tangani,” ujar Iptu Syamsir Koto.
Sekitar pukul 13.45 Wib, akhirnya korban didampingi ibu serta Wahyu Setiadi saudara angkat korban resmi membuat pengaduan.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika dikonfirmasi POSMETRO (grup Sumut Pos) diruang kerjanya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono, membantah perihal adanya penyetruman dilakukan anak buahnya di Polres. “Ah nggak betul itu ada penyetruman, dimana disetrum rupanya, sudah tidak ada lagi kekerasan sekarang ini,“ kata Kapolres.

Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin berharap agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. “Saya rasa polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu, sebab orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku telah kehilangan uang di rumahnya. Dari Ahmad bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya, sebab menurut korban, ketika penyiksaan terhadap dirinya, Ahmad menyaksikan. Oleh sebab itu, Polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang telah memborgol serta menyiksa korban ketika itu.” ujar Ernis.(wis/smg)

Mesin Pendingin PLTPB Terbakar

KARO- Ruangan dan mesin pendingin uap panas bumi,  milik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) PT Dizamatra Powerindo Sibayak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan  Merdeka terbakar, Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kemarin. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang diperoleh Sumut Pos dilapangan, asal api diduga dari  proses pengelasan di atas motor pendingin di lantai dua PLTB PT Dizamatra Powerindo Sibayak, yang merupakan rekanan yang berada satu lokasi dengan PT Pertamina Geothermal Sibayak.

Menurut saksi mata, api dengan cepat membakar gedung pendingin-teknik di bagian lantai dua, yang didalamnya banyak terisi bahan dari fiber. Api dapat dijinakkan pada pukul 13.30 WIB, setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran  Pemkab Karo diterjunkan guna membantu proses pemadaman.

Pantauan wartawan dilapangan, disekitar kawasan  PT Dizamatra Powerindo Sibayak dan PT Pertamina Geothermal Sibayak, dijaga ketat pihak kemanan dari TNI, Polri, dan security perusahaan. Sejumlah wartawan yang meliput peristiwa dilarang masuk oleh Satpam yang bertugas.

Kepada wartawan, Kapolsek Simpang Empat AKP Kandar  mengatakan, peristiwa kebakaran itu masih dalam penyelidikan. Sementara itu, sekitar 50 pekerja di PLTB enggan memberikan komentar. (wan)

e-KTP Resmi Digunakan 2012

TEBING TINGGI- Kartu Tanda Penduduk eletrik (e-KTP) akan resmi digunakan pada tahun 2012 di Kota Tebing Tinggi. Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kabid Pendataan Penduduk Catatan Sipil HM Fauzi Lubis mengatakan, untuk tahun 2011 ini, baru 167 Kabupaten/Kota se Indonesia yang akan melaksanakan program e-KTP.
“Kota Tebing Tinggi baru terjadwal melaksanakan e-KTP pada tahun 2012, berasamaan dengan 300 Kab/Kota lain,” jelas Fauzi Lubis, Senin (12/9).

Masih menurutnya, untuk di Kota Tebing Tinggi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih mengacu pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Nasional.

Keuntungan sistem e-KTP diungkapkan dia, proses kerja lebih praktis, keamanan data Negara dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) langsung terdata secara Nasional. “Persayaratan seperti biasa, namun ada sedikit kelainan di e-KTP, si pemohon KTP harus melakukan sidik jari, pas photo dan data yang tersimpan dalam chip,” jelas Fauzi. (mag-3)
Mengenai anggaran, Fauzi mengaku, belum mengetahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan dari pusat. “kami nggak tahu berapa anggarannya, kami hanya diminta untuk memberikan fasilitas tempat dan sebagai pelaksana saja, sementara untuk anggaran bukan kami yang mengelola,” terangnya.(mag-3)

F-PKS tak Akan Akui Pimpinan DPRD

LUBUK PAKAM- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengancam tidak akan mengakui kepemimpinan DPRD secara klolektif. Sikap ini dibuat karena permohonan pergantian pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi diajukan PKS tak kunjung direspon pimpinan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi-PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang Abdul Latif Khan, saat ditemui di ruang Fraksi PKS, Senin (12/9).

Lebih lanjut dikatakan dia, beberapa kali pihaknya menyurati pimpinan DPRD agar permohonan pergantian pimpinan yang berasal dari PKS dan Ketua Fraksi PKS segera direspon dengan adanya pergantian pimpinan. Bahkan, dalam permohonan itu, disebutkan alasan pergantian pimpinan serta Ketua Farksi. Sementara pergantian pimpinan merupakan hasil pembahasan yang mendalam ditingkat pimpinan partai.

“PKS mau mengajarkan pendidikan politik bahwa jabatan pimpinan bukanlah hal segalanya, tetapi jabatan merupakan amanah. Kemudian dengan adanya pergantian ini, PKS bakal memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan,” jelas Latif.

Meski saat ini telah ada perubahan pimpinan fraksi, bukan berarti pimpinan DPRD tidak diganti. Antara Pimpinan DPRD dan fraksi merupakan satu paket. Nah, saat ini yang sudah berganti pimpinan fraksi dari Saiful Tanjung ke Latif Khan. Sedangkan pimpinan Dwi Andi Syaputra yang akan digantikan Saiful Tanjung belum terealisasi.

Wakil Ketua DPRD Dwi Andi Syaputra menyatakan, dirinya kerab mendesak pimpinan DPRD lainnya untuk segera merespon permohonan yang diajukan F-PKS. “Saya sudah berkali-kali mengajak pimpinan lain, agar menanggapi permohonan F-PKS, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapannya,” kata Dwi.

Wakil ketua DPRD lainnya, Wagirin Arman menyatakan, pihaknya dengan segera akan merespon permohonan F-PKS. “Sabar, nanti kami akan rapat untuk membahas pergantian Wakil Ketua seperti yang diajukan.(btr)