Home Blog Page 14774

Perempuan Saudi Boleh Berpolitik

RIYADH-Raja Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud dari Arab Saudi menuai pujian. Minggu (26/9),  penguasa monarkhi yang berusia 87 tahun itu menerbitkan dekrit yang sejak lama dinantikan kaum hawa di negara itu. Untuk pertama kali, Abdullah mengizinkan perempuan Saudi untuk menggunakan hak politik mereka dalam pemilu lokal mulai 2015.

Seluruh perempuan Saudi menyambut kebijakan tersebut. Apalagi, dalam dekrit itu disebutkan perempuan boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan begitu, hak politik kaum hawa Saudi untuk memilih dan dipilih dalam pemilu akhirnya diakui. Kendati demikian, mereka tetap tidak diizinkan menjadi menteri atau menyetir mobil sendiri.
“Mulai periode akan datang, kaum perempuan akan punya kesempatan untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah, sesuai syariah Islam. Selain itu, mereka juga akan memiliki hak untuk dipilih menjadi anggota Majelis Syura,” papar Abdullah dalam pidato di hadapan lembaga itu, seperti ditayangkan stasiun televisi nasional Minggu lalu.

Sebagai lembaga konsultatif, Majelis Syura punya kewenangan terbatas. Salah satu di antaranya adalah mengusulkan rancangan undang-undang kepada raja. (ap/afp/hep/dwi/jpnn)

Wanita Dibui Akibat Bercinta dengan Anjing

LONDON- Seorang wanita berusia 45 tahun di Canterbury, Inggris, didakwa atas aktivitas seksualnya yang menyimpang dengan seekor anjing. Jika terbukti bersalah, wanita itu terancam hukuman penjara hingga 16 bulan.

Dilansir dari laman Daily Mail, Senin (26/9) wanita bernama Tracy Woolridge ini ditangkap setelah foto seksualnya dengan anjing ditemukan di kediamannya. Selain dengan seekor anjing, Woolridge didakwa atas aktivitas seksualnya dengan anak di bawah umur.

Awalnya, wanita ini membantah dirinya adalah seorang pedofil, namun akhirnya mengakui hal tersebut dan bersedia dihukum. Hakim Adele Williams mengatakan Woolridge terancam hukuman penjara selama 16 bulan atas dakwaan tersebut.

Seorang wanita lainnya, Gary Underhill (35), ditahan karena membantu Woolridge melakukan tindakan bejatnya. Di rumah Underhill, ditemukan 200 foto porno yang melibatkan anak-anak dan binatang. Akibat tindakan ini didakwa atas tujuh gugatan kepemilikan benda-benda ilegal.

Hubungan seksual dengan binatang disebut dengan nama zoophilia, jika melibatkan kekerasan maka disebut bestiality. Di Inggris, tindakan dan penyebaran foto seksual dengan hewan dianggap melanggar hukum. Negara lainnya yang melarang tindakan ini adalah Kanada, Belanda, 32 negara bagian di Amerika Serikat (AS), Australia, Selandia Baru, Turki dan Ghana. (bbs/jpnn)

Perusahaan Pemilik Kapal Terancam Sanksi

KM Marina Nusantara Terbakar di Perairan Sungai Barito

JAKARTA-Terbakarnya KM Marina Nusantara di Perairan Sungai Barito, Kalimantan Selatan yang menelan 3 korban jiwa mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Instansi yang dipimpin oleh Freddy Numberi ini menegaskan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran kapal tersebut.

“Kita pastikan KNKT akan turun secepatnya untuk melakukan investigasi. Kecelakaan ini harus diketahui penyebabnya karena ada korban jiwa yang meninggal,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada Radar Banjarmasin (grup Sumut Pos) di Jakarta, Senin (26/9).

Terkait evaluasi dari Kemenhub mengenai kejadian tersebut, Bambang menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan mengacu kepada hasil investigasi yang dilakukan KNKT. Hasil investigasi lembaga independen tersebut juga akan dipadukan dengan keterangan Syahbandar dan Adpel.

“Evaluasi pasti akan kita lakukan kalau ada kejadian. Di situ juga ada pemeriksaan oleh Syahbandar dan KNKT juga akan turun. Mereka akan mengecek secara administrasi dan kalau memang terbukti pemilik kapal dalam hal ini PT Prima Vista (pemilik Kapal, Red) melanggar ketentuan ada sanksi administrasi dan sanksi tegas lainnya,” katanya.
Mengenai santunan bagi korban meninggal dan biaya perawatan bagi korban yang selamat, Bambang menegaskan hal tersebut dijamin oleh perusahaan melalui asuransi yang dibayar oleh penumpang. “Sesuai ketentuan ada asuransi dan jaminan,” ucapnya.

Kapal Motor (KM) Marina Nusantara jurusan Surabaya-Banjarmasin, Senin (26/9) pagi, terbakar di Sungai Barito, Kalimantan Selatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya terluka dalam insiden itu. Sebelum terbakar, kapal yang mengangkut 500 penumpang itu bertabrakan dengan kapal tongkang pengangkut batubara. (tas/jpnn)

Anas Belum Diundang

SBY tak Libatkan Demokrat Bahas Reshuffle Kabinet

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta fungsionaris partainya maupun pimpinan dan fungsionaris partai anggota koalisi pendukung pemerintah untuk tidak berspekulasi tentang reshuffle kabinet.
Pasalnya, kata Anas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum mengundang pimpinan maupun fungsionaris DPP Partai Demokrat untuk membahas format reshuffle.

“Terus-terang saya tidak bisa bicara banyak tentang reshuffle kabinet, karena setahu saya belum ada pembicaraan tentang reshuffle dengan ketua-ketua partai politik, termasuk saya,” kata Anas usai menyaksikan latihan tim Tunas Garuda di lnternational Sport Center, Ciputat, Tangerang Selatan, kemarin (26/9).

Anas memastikan, formulasi reshuffle kabinet hingga kini hanya diketahui Presiden SBY dan Wapres Boediono, dengan demikian belum ada komunikasi politik dengan ketua-ketua umum partai, apalagi dengan fungsionaris partai.
“Walaupun tidak ada kewajiban bagi presiden untuk berbicara dengan ketua umum partai, namun saya yakin pada waktunya, presiden akan melakukan komunikasi politik dengan ketua-ketua umum partai,” terang mantan ketua umum Pengurus Besar HMI ini.

Selama belum ada komunikasi politik dengan ketua umum partai, Anas meminta agar kabar-kabar yang berseliweran tentang formulasi kabinet, maupun nama-nama menteri yang akan di-reshuffle, tidak dipercaya seratus persen.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menegaskan bahwa Presiden SBY akan menggunakan kesempatan reshuffle pada tahun ketiga pemerintahan ini untuk mengurangi porsi anggota kabinet yang merepresentasikan partai politik. Mubarok bahkan mengatakan kalau presiden akan membersihkan nama-nama ketua umum partai dari daftar anggota kabinet.

Anas menegaskan, reshuffle adalah momentum untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, sehingga tidak perlu ada dikotomi antara menteri profesional maupun menteri yang merepresentasikan partai politik. “Ini untuk peningkatan kinerja kabinet, bukan alat politik,” tuturnya. (noe/jpnn)

Bandara Wamena Terbakar, Kerugian Capai Rp9 M

WAMENA-Masyarakat Kota Wamena dikejutkan dengan terbakarnya terminal Bandara Wamena Senin sekitar pukul 02.30 WIT dini hari. Tak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut, namun kerugian ditaksir miliaran rupiah. Pasalnya selain gedung  terminal keberangkatan dan kedatangan, sejumlah kantin dan peralatan perkantoran rata dengan tanah.
Dari informasi,  sumber api berasal dari salah satu kantin di samping kantor karantina yang terletak di depan pintu kedatangan penumpang dengan kondisi bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat merambat dan menghanguskan seluruh isi gedung.  Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Jayawijaya tidak bisa berbuat banyak.

Kapolres Jayawijaya AKBP I Gede Sumerta Jaya SIk saat dikonfirmasi membenarkan adanya musibah kebarakaran. “Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIT Senin (26/9), api diperkirakan berasal dari ruang karantina,” jelasnya kepada Cendrawasi Pos (grup Sumut Pos).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan penyebabnya, karena masih dalam penyelidikan. “Hasil sementara tidak ada korban jiwa, kerugian diparkirakan mencapai 9 miliar rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bandara (Kabandara) Wamena Thomas Alva Edison mengungkapkan, aktivitas penerbangan. “untuk sementara waktu keberangkatan dan kedatangan penumpangan melalui pintu KP3 Udara,” ujarnya. (lmn/ro/jpnn)

Pilih Tenis daripada Golf

Albertina Ho

Pola hidup sederhana tampaknya menjadi pilihan Hakim Albertina Ho. Ya, hakim top yang memimpin sidang Cirus Sinaga dan dan pernah menanganai kasus Gayus Tambunan ini ternyata lebih memilih tenis dibangding golf. Bahkan, dia adalah pengguna angkot yang aktif.

“Seperti azas peradilan, tenis itu relatif murah, sederhana dan cepat. Beli raket 1 buah, bisa bertahun-tahun. Kalau golf, stiknya saja berat, saya tidak punya. Mainnya jauh,” ujar Albertina, belum lama ini.

Kalau soal angkot, sudah menjadi rahasia umum di PN Jaksel kalau Albertina kerap menggunakan angkot. Jika kebetulan dia membawa mobil, bisa dipastikan dia berencana pergi ke tempat yang agak jauh.

“Kalau nanti pindah ke Sungailiat (Bangka-Belitung), naik angkot kenapa nggak,” ucapnya.
Ya, dalam satu bulan ini, Albertina sedang menunggu proses pindah dari PN Jakarta Selatan ke PN Sungailiat, Bangka-Belitung. Publik banyak yang menyayangkan kepindahan Albertina. Karena selain di PN Jaksel, Albertina juga bertugas di pengadilan Tipikor Jakarta.(net/jpnn)

Kasus Buyung Ritonga Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak keberatan terdakwa dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 Rp98,7 miliar, Buyung Ritonga terhadap dakwaan Penuntut Umum, Senin (26/9).
Majelis hakim diketuai Sugiyanto dalam amar putusannya berpendapat, keberatan Buyung terhadap surat dakwaan jaksa yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya (eksepsi) telah masuk pada pokok perkara. “Keberatan terdakwa telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan,” kata Sugiyanto.

Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara korupsi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Surat dakwaan jaksa telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai KUHAP,”katanya.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. “Sidang akan kita gelar setiap Selasa dan Kamis,” kata Sugiyanto.

Sementara itu terdakwa Buyung Ritonga merasa kecawa atas penolakan eksepsi yang dilakukan kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. “Kecewa eksepsi kita ditolak. Karena dalam perkara ini saya hanya menjalankan perintah dari bupati (Syamsul Arifin, Red). Atas permintaan bupati itulah saya mengeluarkan anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan bupati. Namun permintaan pengeluaran itu sudah saya catat berdasarkan pengeluarkan kas Pemkab Langkat,” ujar Buyung Ritonga. (rud)

Eksepsi Hari Sabarno Ditolak Jaksa

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hari Sabarno. Keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di 22 provinsi Indonesia senilai Rp1,2 miliar, itu dianggap sudah masuk inti perkara yang didakwaan yang akan dibuktikan di persidangan.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo itu akan memberikan putusan sela. “Meminta majelis hakim menolak keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan menetapkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa di persidangan tetap dilanjutkan,” pinta Ketut Sumedana, JPU KPK kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam siding lanjutan mantan Menteri Dalam Negeri di era Presiden Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Dalam uraiannya, Sumedana membantah semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Hari Sabarno. Salah satunya terkait keberatan JPU yang dinilai tidak bisa menjelaskan dengan detail apa peranan Hari dalam perkara itu. Apakah sebagai pelaku bersama-sama atau turut serta. “Penuntut umum tidak perlu menguraikan dengan detail dengan alasan keefektifan surat dakwaan dalam dakwaan,” tangkisnya.

Usai sidang, Hari Sabarno mengatakan tak mempersoalkan penolakan keberatannya itu. Yang terpenting, katanya, ada putusan majelis hakim kelak. “Ya sudah mekanismenya seperti itu. Saya tidak pasrah kok,” tangkisnya sambil pergi. (ers/jpnn)

Kejatisu Susun Dakwaan Tersangka BNI

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan terhadap 5 tersangka kredit Rp129 miliar BNI tanpa SOP.

“Keempat tersangkanya akan dipisah menurun peran masing-masing. Sementara itu untuk berkas dakwaan tersangka Boy Hermansyah belum karena yang bersangkutan masih kita cari,” beber Jufri Nasution SH pada wartawan Senin (26/9) di Jalan AH Nasution Medan.

Keempat tersangka, sambung Jufri dikenakan undang-undang perbankan, penyalahgunaan jabatan dan lainnya. “Saat ini kita sudah melakukan penyusunan berkas.Walaupun tersangka belum kita tahan, namun kita akan mintai keterangan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka,” beber Jufri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ditemukannya kerugian negera dan menetapkan tersangka baru, atas perkara kredit senilai Rp129 miliar tanpa SOP yang disalurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Dari hasil gelar ekspos yang dilakukan secara internal (Kejatisu) kemarin, maka hasil akan dibawa ke Kejagung RI, guna digelar ekspos secara bersama-sama, untuk melakukan penghitungan kerugian negera juga penetapan tersangka baru. (rud)

Andhika Salahkan Malinda

JAKARTA-Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawab. Terdakwa pencucian uang dan pemalsuan identitas itu menganggap dirinya tak tahu-menahu dan justru balik menuding istri sirinya itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

“Terdakwa tidak mengetahui uang yang diberikan oleh Malinda dari mana. Dia juga tidak tahu kalau gaji Malinda Rp 60 juta,” kata pengacara Andhika, Devi Waluyo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) kemarin (26/9).

Andhika kembali menghadiri sidang. Dia masih tampil parlente kendati duduk di kursi pesakitan. Lelaki 22 tahun itu mengenakan celana hitam legam dipadu kemeja putih. Andhika kembali membisu saat ditanya wartawan.
Devi mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kabur. Sebab, Andhika dalam dakwaan pencucian uang yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) hanya turut serta. Namun, asal pidana yang dilakukan Malinda tidak dijelaskan. (aga/jpnn)