Home Blog Page 14852

Ratusan Warga Tanami Lahan Eks HGU PTPN2

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, ratusan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, kembali menanami lahan tersebut, Senin (12/9).

Dalam aksi tanam pohon itu, ratusan warga membekali diri dengan cangkul dan parang. Mereka langsung menguasai lahan dengan menanam pohon pisang, kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnnya di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
Menurut J Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sei Bingai Jaya (SBJ) mengatakan, mereka yang kembali menguasai lahan terdiri dari 3 kelompok tani di Pasar VI, 7 kelompok tani di Mencirim, satu kelompok di Namu Terasi dan satu kelompok di Purwo Binangun.

“Lahan yang diambil warga karena sudah habis HGU-nya, kurang lebih seluas 350 Ha. Sesaui dengan SK Gubsu nomor 73, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1994, surat BPN nomor 43 tahun 2002, yang menyatakan perkebunan Purwo Binangun 350 Ha, HGU-nyasudah tidak diperpanjang,” ujar J Tarigan, yang didampingi Sugimen dan Prayogi selaku pengurus Kelompok Tani.(dan)

Mantan Kabag Keuangan Langkat Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Bukit Lawang

MEDAN- Setelah menjalani proses persidangan selama beberap pekan, akhirnya terdakwa korupsi pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Taufik, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Erwin Mengatas Malau, 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta, Senin (12/9).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Taufik, telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin Mangatas saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam berkas putusannya Erwin Mangatas Malau mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Drs Taufik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

“Dari hasil keterangan 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi ini, juga berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Drs Taufik dengan sengaja memerintah Richard Tamil untuk mengerjakan pengerjaan pematangan lahan wisata Bukit Lawang banjir bandang Bahorok,” beber hakim didalam persidangan.

Bukan hanya memerintah Richard Tamil, terdakwa juga turut memerintahkan saksi Zulkarnain, untuk segera menyisipkan anggaran dengan sengaja secara fiktif, untuk pembayaran pokok utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang Bahorok sebesar Rp1,7 miliyar. “Utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang, bahorok ini, dilaksanakan tanpa adanya pembahasan yang dilakukan secara langsung dan tanpa adanya dokumen yang sah, untuk pembayaran proyek yang dikerjakan Richard Tamil,” tegas Hakim Ketua.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Erwin, dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, karena pengerjaan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Langkat.

“Proyek tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran APBD Kabupaten Langkat sehingga pengerjaannya tanpa  persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dewan,” tegas Malau.

Untuk itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti pada negera sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kepentingan negara,” vonis Malau.(rud)

PKL Kecam Rencana Relokasi

BINJAI- Adanya wacana untuk merelokasikan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran tanah lapang merdeka Binjai ke lahan eks Gedung Olah Raga (GOR), membuat ‘panas’ sejumlah pedagang. Pasalnya, kebijakan Wali Kota Binjai HM Idaham, dinilai sudah menyakiti hati warganya sendiri.

Menurut Budi (50), salah seorang PKL yang tinggal di Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, saat ini Wali Kota Binjai seakan tidak ada kebijakan lain selain menyakiti hati warganya.
“Kenapa selalu PKL yang diurusin, apa tidak ada pembangunan lain yang bisa dilakukan? Masak persoalan sepele seperti ini saja yang terus dibahas. Katanya menciptakan lapangan pekerjaan. Mana buktinya, sudah satu tahun lebih menjabat, tapi apapun tidak ada yang diciptakannya,” geram Budi.

Lebih jauh dikatakan Budi, jika Wali Kota Binjai ingin merelokasikan PKL ke lahan GOR lama, seharunya Wali Kota turun menemui warganya agar aspirasi warga dapat disampaikan. “Jangan setiap kebijakan dilaksanakan oleh bawahan, sementara dia (Wali Kota, Red) bersembunyi di balik meja,” tantang pedagang minuman mineral ini.
Bukan itu saja, Budi yang sudah 15 tahun berjualan di pinggiran tanah lapang merdeka ini, dengan tegas mengatakan, Wali Kota Binjai dipilih oleh rakyat dan dituntut untuk mensejahterakan rakyat.

“Apa semua kebijakan yang dilakukannya selama ini sudah baik? Kalau cerita peraturan, kami juga mau cerita peraturan. Coba kamu bayangkan, Dinas Pasar dan Kebersihan, setiap harinya mengutip Rp 1000 tanpa ada kupon resmi. Sementara, Sat Pol PP sibuk melakukan penggusuran, peraturan apa itu?, yang mana seharusnya kami ikuti,” ucapnya berang.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai T Syafiruddin, saat dikonfirmasi terkait wacana relokasi PKL membenarkan. “Iya, memang wacana itu ada. Sebab, lahan eks GOR itu akan dijadikan pusat jajanan. Tapi, ini masih wacana. Makanya belum kita sosialisasikan kepada para PKL. Sampai saat ini, wacana itu masih dalam pembahasan,” kata Syafiruddin. (dan)

Korban Penyiksaan Melapor ke Polisi

LANGKAT- Didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Hamidah (42) warga Desa pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, resmi membuat laporan pengaduan perihal penganiayaan yang dialami putranya Ardiansyah Putra alias Putra (14) ke Polres Langkat, Senin (12/9). Bukti pengaduan tersebut ditampung dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011 diterima Ka SPK Aiptu Deli Usman.

Sebelum pengaduanya diterima di SPK Polres, korban (Putra-red) dan ibunya serta pihak KPAID diarahkan ke Propam Polres, sebab menurut korban orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter. Oleh Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Syamsir Koto korban lalu dipertemukan dengan anggota (petugas) yang disebut Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Begitu dipertemukan, korban mengatakan bukan petugas ini yang waktu itu memukulinya dengan kabel rem.

“Bukan pak, bukan  bapak ini orangnya,” ujar korban yakin sambil memandang wajah Jhon Piter.  “Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter, jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter,” ungkap Syamsir Koto.

Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami ke bagian SPK Polres Langkat. “Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nantinya ditemukan adanya petugas yang melakukan penganiayaan, maka kasusnya akan kita tangani,” ujar Iptu Syamsir Koto.
Sekitar pukul 13.45 Wib, akhirnya korban didampingi ibu serta Wahyu Setiadi saudara angkat korban resmi membuat pengaduan.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika dikonfirmasi POSMETRO (grup Sumut Pos) diruang kerjanya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono, membantah perihal adanya penyetruman dilakukan anak buahnya di Polres. “Ah nggak betul itu ada penyetruman, dimana disetrum rupanya, sudah tidak ada lagi kekerasan sekarang ini,“ kata Kapolres.

Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin berharap agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. “Saya rasa polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu, sebab orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku telah kehilangan uang di rumahnya. Dari Ahmad bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya, sebab menurut korban, ketika penyiksaan terhadap dirinya, Ahmad menyaksikan. Oleh sebab itu, Polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang telah memborgol serta menyiksa korban ketika itu.” ujar Ernis.(wis/smg)

Mesin Pendingin PLTPB Terbakar

KARO- Ruangan dan mesin pendingin uap panas bumi,  milik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) PT Dizamatra Powerindo Sibayak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan  Merdeka terbakar, Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kemarin. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang diperoleh Sumut Pos dilapangan, asal api diduga dari  proses pengelasan di atas motor pendingin di lantai dua PLTB PT Dizamatra Powerindo Sibayak, yang merupakan rekanan yang berada satu lokasi dengan PT Pertamina Geothermal Sibayak.

Menurut saksi mata, api dengan cepat membakar gedung pendingin-teknik di bagian lantai dua, yang didalamnya banyak terisi bahan dari fiber. Api dapat dijinakkan pada pukul 13.30 WIB, setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran  Pemkab Karo diterjunkan guna membantu proses pemadaman.

Pantauan wartawan dilapangan, disekitar kawasan  PT Dizamatra Powerindo Sibayak dan PT Pertamina Geothermal Sibayak, dijaga ketat pihak kemanan dari TNI, Polri, dan security perusahaan. Sejumlah wartawan yang meliput peristiwa dilarang masuk oleh Satpam yang bertugas.

Kepada wartawan, Kapolsek Simpang Empat AKP Kandar  mengatakan, peristiwa kebakaran itu masih dalam penyelidikan. Sementara itu, sekitar 50 pekerja di PLTB enggan memberikan komentar. (wan)

e-KTP Resmi Digunakan 2012

TEBING TINGGI- Kartu Tanda Penduduk eletrik (e-KTP) akan resmi digunakan pada tahun 2012 di Kota Tebing Tinggi. Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kabid Pendataan Penduduk Catatan Sipil HM Fauzi Lubis mengatakan, untuk tahun 2011 ini, baru 167 Kabupaten/Kota se Indonesia yang akan melaksanakan program e-KTP.
“Kota Tebing Tinggi baru terjadwal melaksanakan e-KTP pada tahun 2012, berasamaan dengan 300 Kab/Kota lain,” jelas Fauzi Lubis, Senin (12/9).

Masih menurutnya, untuk di Kota Tebing Tinggi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih mengacu pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Nasional.

Keuntungan sistem e-KTP diungkapkan dia, proses kerja lebih praktis, keamanan data Negara dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) langsung terdata secara Nasional. “Persayaratan seperti biasa, namun ada sedikit kelainan di e-KTP, si pemohon KTP harus melakukan sidik jari, pas photo dan data yang tersimpan dalam chip,” jelas Fauzi. (mag-3)
Mengenai anggaran, Fauzi mengaku, belum mengetahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan dari pusat. “kami nggak tahu berapa anggarannya, kami hanya diminta untuk memberikan fasilitas tempat dan sebagai pelaksana saja, sementara untuk anggaran bukan kami yang mengelola,” terangnya.(mag-3)

F-PKS tak Akan Akui Pimpinan DPRD

LUBUK PAKAM- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengancam tidak akan mengakui kepemimpinan DPRD secara klolektif. Sikap ini dibuat karena permohonan pergantian pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi diajukan PKS tak kunjung direspon pimpinan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi-PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang Abdul Latif Khan, saat ditemui di ruang Fraksi PKS, Senin (12/9).

Lebih lanjut dikatakan dia, beberapa kali pihaknya menyurati pimpinan DPRD agar permohonan pergantian pimpinan yang berasal dari PKS dan Ketua Fraksi PKS segera direspon dengan adanya pergantian pimpinan. Bahkan, dalam permohonan itu, disebutkan alasan pergantian pimpinan serta Ketua Farksi. Sementara pergantian pimpinan merupakan hasil pembahasan yang mendalam ditingkat pimpinan partai.

“PKS mau mengajarkan pendidikan politik bahwa jabatan pimpinan bukanlah hal segalanya, tetapi jabatan merupakan amanah. Kemudian dengan adanya pergantian ini, PKS bakal memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan,” jelas Latif.

Meski saat ini telah ada perubahan pimpinan fraksi, bukan berarti pimpinan DPRD tidak diganti. Antara Pimpinan DPRD dan fraksi merupakan satu paket. Nah, saat ini yang sudah berganti pimpinan fraksi dari Saiful Tanjung ke Latif Khan. Sedangkan pimpinan Dwi Andi Syaputra yang akan digantikan Saiful Tanjung belum terealisasi.

Wakil Ketua DPRD Dwi Andi Syaputra menyatakan, dirinya kerab mendesak pimpinan DPRD lainnya untuk segera merespon permohonan yang diajukan F-PKS. “Saya sudah berkali-kali mengajak pimpinan lain, agar menanggapi permohonan F-PKS, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapannya,” kata Dwi.

Wakil ketua DPRD lainnya, Wagirin Arman menyatakan, pihaknya dengan segera akan merespon permohonan F-PKS. “Sabar, nanti kami akan rapat untuk membahas pergantian Wakil Ketua seperti yang diajukan.(btr)

Kinerja SKPD Turun, Ngogesa Geram

LANGKAT- Minimnya kepedulian dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuat Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu, berang terutama dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, dia siap mengambil sikap keras terhadap keadaan itu.

“Saya menilai kepedulian dan tanggung jawab masih perlu dibenahi dan ada kesan kinerja SKPD jalan di tempat, beberapa diantaranya boleh dikatakan menurun,” kata Ngogesa di rapat khusus terkait evaluasi program kegiatan SKPD di rumah dinas, Senin (12/9).

Kekecewaan yang diperuntukkan Ngogesa terhadap kinerja Kepala SKPD, terutama instansi berkaitan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirasakan semakin tak tertutupi setelah dalam kurun waktu 2,5 tahun memimpin Langkat.

Masih menurut dia, sungguhpun prestasi nasional diraih namun bukan berarti harus puas dan merasa sudah cukup maksimal melaksanakan tugas karena pada beberapa bagian harus dilakukan pembenahan.

Di antara kekecewaan yang dimunculkan yakni rendahnya realisasi PAD 2011, pasalnya hingga kini baru mencapai 46,14 % dari target semestinya dicapai bulan Agustus adalah 64 %. Pun demikian halnya dengan pasar yang semrawut sekaligus minimnya realisasi target Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diduga sangkin berangnya, Ngogesa mensinyalir adanya unsur pembiaran terhadap kebiasaan kurang tepat dalam pengelolaan dan efektivitas perolehan PAD sehingga tidak sebanding dengan potensi dimiliki. Begitu pula halnya dengan kekurang tanggapan terhadap keluhan masyarakat, tidak peduli akan tanggung jawab kerja instansi masing-masing, melaksanakan tugas atau kerja sebatas melepas rodi tidak ada inisiatif, serta saling melempar tanggung jawab bila terjadi atau timbulnya sesuatu permasalahan.

Dari beberapa penuturan itu, Ngogesa yang didampingi wakilnya Budiono, Sekda Surya Djahisa menegaskan, mewarning akan terus memberikan evaluasi penilaian dan bila ternyata sudah diingatkan Kepala SKPD tidak juga mau berubah maka (SKPD) dinilai tidak mampu mengikuti kebijakan dirumuskan, maka perlu dilakukan penyegaran.
Begitu pula halnya dengan Camat, diinstruksikan dia untuk punya rasa tanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban dan keindahan di wilayah masing-masing. Contohnya menurut Ngogesa, masih ada gapura pintu masuk kecamatan warnanya memudar, juga tidak beraturannya tata letak plang kantor di instansi pemerintah maupun sekolah-sekolah.

“Kepada camat yang peduli kenyamanan daerahnya diberikan penghargaan, nah jika sebaliknya maka diambil tindakan terhadap camat yang tak punya tanggung jawab akan wilayahnya,” warning Ngogesa kepada peserta rapat yang turut dihadiri seluruh pejabat Pemkab diantaranya Staf Ahli Bupati, Asisten dan seluruh SKPD. (mag-4)

Alat Berat Rp2 Miliar Gindo Kecewa Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi

MEDAN- Mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan akhirnya angkat bicara atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat. Dia mengaku kecewa atas penetapan tersangka tersebut, karena dirinya tak dipanggil dalam gelar perkara tersebut.

“Seharusnya saya dipanggil dan mengetahui gelar perkara itu. Kenapa saya tidak dipanggil? Sementara saya yang dituding-tuding korupsi. Dan lagi, tiba-tiba saya sudah ditetapkan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon selulernya, Senin (12/9).Dijelaskannya, dalam persoalan pengadaan alat berat tersebut, tidak ada uang negara yang dikorupsi. Semuanya berjalan sesuai aturan yang ada.

“Dalam pengadaan-pengadaan alat berat, ketika itu dibeli kan harus satu paketn
Tapi, kenapa Tipikor Poldasu melakukan analisis dengan cara dipisah-pisah. Saya ketahui pula, dalam audit BPKP awal tidak ada ditemukan kerugian negara. Namun, tiba-tiba tim auditor BPKP menyatakan ada kerugian negara. Namun ketika saya minta hasil auditnya, auditor BPKP mengatakan belum siap. Kenapa kok belum siap, bisa dinyatakan ada kerugian negara,” tandasnya.

Dibeberkannya, dalam mekanisme pencairan dana barang dan jasa Dinas Bina Marga Kota Medan APBD/PAPBD 2009, segala sesuatunya telah berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Dijabarkannya, ada tujuh tahapan yang dilakukan dalam pengadaan alat berat tersebut yakni, pertama, surat pengajuan dari kontraktor. Kedua, berita acara penerimaan barang. Berita acara pekerjaan selesai 100 persen, jika konstruksi, gambar kosntruksi 0 persen, 50 persen, 100 persen. Surat pernyataan pengawas lapangan, PPTK, KPA, Konsultan (jika ada) bahwa pekerjaan sudah selesai 100 persen. Ketiga, berita acara setuju pembayaran oleh KPA dan kontraktor. Keempat, surat pengantar SPP-LS dari bendahara dinas ke PPK SKPD Dinas Bina Marga Medan. Kelima, surat permintaan pembayaran (SPP) oleh PPTK, bendahara dinas, diketahui oleh KPA. Keenam, SPM harus oleh Pengguna Anggaran (PA)/kepala SKPD sesuai Permendagri No 13/2006 Pasal 10 Huruf h. Ketujuh, Surat Perintah Pencairann Dana (SP2D) oleh Kabag Keuangan Pemko Medan.

“Nah, saya di posisi keenam, karena semua pejabat terkait telah menyetujui. Sementara saya, saat itu selaku pimpinan ketika semua sudah setuju, maka mesti saya tandatangani. Karena sudah sesuai proses yang ada,” terangnya lagi.
Terkait berbagai kasus tersebut, Gindo juga sempat membeberkan, pada Senin (12/9) sekira pukul 13.20 WIB, dirinya ditelepon seseorang melalui nomor ponsel 081264747xxx. Orang tersebut mengaku bernama Verdy Kalele yang merupakan Kasat Tipikor Polda Sumut dan meminta Gindo untuk ke kantor Dit Reskrimsus Polda Sumut guna menemui Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Bukan sekali itu saja, sebelum dirinya diperiksa Tipikor Polda Sumut pada Selasa (23/8) lalu, dan beberapa hari sebelum dirinya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat berat tersebut, Kamis (25/9) lalu, juga dengan nomor yang sama dan nama yang sama meminta dirinya untuk datang ke Tipikor Polda Sumut.
“Ada beberapa kali ditelepon untuk ke Polda. Tapi saya tidak datang, karena tidak pakai surat resmi. Saya akan hadir jika dipanggil berdasarkan surat resmi,” tukasnya.

Menyangkut oknum yang mencatut nama Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, wartawan koran ini mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut, tapi tidak diangkat. Namun, beberapa saat kemudian, nomor tersebut mengirimkan pesan singkat ke ponsel wartawan koran ini dengan bunyi, “Maaf ini siapa?,”.

Mendapat pesan itu, wartawan Sumut Pos langsung menguhubungi nomor tersebut. Saat diangkat, terdengar suara seorang lelaki dan langsung menanyakan identitas wartawan koran ini.

Sebelum memberitahu identitas, wartawan koran ini kembali menanyakan identitas orang tersebut. Mendapat pertanyaan itu, ponsel tersebut langsung dimatikannya.

Tak puas dengan itu, wartawan Sumut Pos kembali menghubungi nomor ponsel tersebut. Kali ini, orang tersebut mau menyebutkan identitasnya. “Ya, saya Verdy Kalele,” kata orang tersebut, dan langsung mematikan handphonenya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, dia membantahnya. “Tidak ada nomor HP saya itu. Nomor saya cuma ini. Saya maklum, pasti ada saja orang yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Lebih lanjut Verdy mengatakan, dalam upaya pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kasus-kasus yang ditangani Tipikor Poldasu, pihaknya tidak pernah menghubungi yang bersangkutan atau yang akan diperiksa dengan cara yang tidak formal.

“Kita tidak mungkin menguhubungi orang yang kita periksa dengan cara seperti itu. Kita selalu mempersiapkan surat pemanggilan. Dan untuk kasus ini, yang bersangkutan juga akan kita panggil dan kita periksa pada pekan-pekan depan,” cetusnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Gindo dalam kasus pengadaan alat berat, dimana dalam gelar perkara yang dilakukan tidak melibatkan atau memanggil Gindo, Verdy menyatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan merupakan gelar perkara internal Tipikor Polda Sumut. “Ya, tidak mungkin diberitahukan kepada yang bersangkutan. Karena itu kan internal,” katanya.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. “Itu kan intern, jadi tidak masalah kalau tidak memanggil yang bersangkutan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH yang dimintai pendapatnya mengenai hal itu menyatakan, terlapor dalam hal ini Gindo, baru bisa dipanggil atau dilibatkan dalam gelar perkara tersebut bila, pihak yang menangani atau pihak pelapor tidak bisa menambah barang bukti.

“Kehadiran pelapor dalam gelar perkara, bila dianggap kurang bukti. Dalam kondisi tertentu, pelapor tidak bisa membuktikan atau menambah bukti tambahan, maka bisa memanggil terlapor,” katanya.(ari)

Bonus Pulsa Hingga 200 Persen dengan Paket Kartu As BonbAStis

Telkomsel menghadirkan paket Kartu As BonbAStis, di mana pelanggan dapat menikmati bonus pulsa hingga 200 persen. Bonus bisa diperoleh setelah pelanggan melakukan panggilan telpon ke sesama pengguna Telkomsel (kartuHALO, simPATI, dan Kartu As) atau SMS ke semua operator hingga nilai tertentu di seluruh Indonesia. 

Bonus ini sangat mudah didapat, karena pelanggan Kartu As hanya perlu melakukan panggilan telpon ke sesama pengguna Telkomsel dan mengirimkan SMS ke semua operator seperti biasa hingga akumulasi nilai tertentu mulai pukul 00.00 hingga 17.00 setiap harinya. Penggunaan telpon dan SMS dengan total akumulasi Rp 500 – Rp 1.000 akan mendapatkan bonus pulsa 100 persen dari pemakaian. Untuk akumulasi pemakaian lebih dari Rp 1.000 – Rp 5.000 akan mendapat bonus pulsa 150 persen. Sedangkan pelanggan yang menelpon dan SMS dengan total akumulasi lebih dari Rp 5.000 akan meraih bonus pulsa 200 persen. Bonus akan diterima pelanggan pada keesokan harinya (H+1) pukul 00.00 dan dapat digunakan hingga pukul 11.00 di hari yang sama.

Menurut VP Product Marketing Telkomsel Lindayanti Harjono, “Paket BonbAStis merupakan bentuk persembahan kami bagi pelanggan Kartu As yang memiliki intensitas tinggi dalam melakukan panggilan telpon dan gemar ber-SMS. Tidak hanya mendapatkan bonus pulsa, namun pelanggan Kartu As juga bisa nelpon dan SMS dengan nyaman sepanjang hari ke seluruh pelanggan Telkomsel se-Indonesia.”

Untuk menikmati Paket BonbAstis, pelanggan Kartu As cukup mengakses *100#. Setelah melakukan aktivasi paket, pelanggan berkesempatan mendapatkan bonus pulsa untuk nelpon sepuasnya ke lebih dari 103 juta pelanggan Telkomsel dan SMS ke semua operator di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk mengecek saldo bonus pakai, pelanggan dapat mengakses menu *889# langsung dari ponselnya.

Selain bonus pulsa, pelanggan Kartu As juga tetap bisa menikmati promo Kartu As nelpon Rp 0, gratis ribuan SMS, serta gratis facebook dan chatting. Telkomsel juga menyediakan akses *100# bagi pelanggan Kartu As yang ingin menikmati paket murah lainnya. Pelanggan Kartu As juga dapat menikmati berbagai layanan inovatif Telkomsel seperti: Mobile Wallet T-Cash, Mobile Broadband Telkomsel Flash, Layanan 3G, Mobile Banking, BlackBerry, Telkomsel Call Me 808 (komunikasi tetap terjalin walau kehabisan pulsa), serta Telkomsel Pelindung Dataku sebagai back-up data penting pelanggan.