31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 14875

Perbankan Islam Diminati Semua Kalangan

Pakar Keuangan Islam Universiti Sains Malaysia (USM) Dr Zakaria bin Bahari menegaskan, pemahaman umat Islam Indonesia tentang perbankan syariah masih lemah. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya  umat Islam Indonesia yang menggunakan perbankan konvensional.

“Sekitar 87 persen umat Islam Indonesia ternyata masih mempergunakan perbankan non muslim/konvensional,” ungkap Zakaria bin Bahari dalam diskusi publik di Pascasarjana Universitas Medan Area (UMA) Medan,  Rabu (27/7) lalu.

Diskusi publik tentang Pembangunan Keuangan Islam di Malaysia : Persoalan dan Tantangan dipandu Sekretaris MAP UMA Dr Warjio dan    dihadiri Direktur Pascasarjana UMA, Drs Heri Kusmanto, dosen dan mahasiswa di UMA.

Zakaria mengatakan, pandangan umat Islam tentang sistem keuangan Islam masih lemah disebabkan kurangnya sosialisasi pemahaman tentang sistem perbankan Islam. Hal lain karena adanya pemikiran dari umat Islam yang melihat perbankan konvensional lebih menguntungkan dari perbankan syariah.

Padahal masyarakat non muslim di Malaysia, kata dia, banyak memilih sistem perbankan Islam karena mereka melihat sistem keuangan Islam lebih transparan dan memberikan banyak keuntungan. “Hanya sekitar dua persen dari umat Islam di Malaysia yang masih mempergunakan perbankan konvensional,” ujarnya

Dr Zakarian menyatakan  non muslim di Malaysia meminati sistem keuangan Islam yang jauh dari riba itu  menyebabkan perbankan syariah berkembang pesat di Malaysia.

Ia mengakui pesat pertumbuhan perbankan Islam di Malaysia karena didukung pihak kerajaan, dan masyarakatnya. Kesadaran masyarakat Malaysia terhadap ajaran Islam, terutama menyangkut keuangan cukup tinggi.

Bahkan saat ini, lanjut dia, bank konvensional di Malaysia juga mendirikan perbankan syariah sama seperti di Indonesia, tapi kalau di Indonesia yang meminati kebanyakan umat non muslim.
Menurutnya, kondisi kurang diminati perbankan syariah oleh umat Islam di Indonesia,diperlukan kerja keras untuk merubah pemahaman tentang keuangan Islam/perbankan syariah  yang sebenarnya sangat menguntungkan. (*/sih)

Jumlah Korban Dua Badai Filipina Terus Bertambah

MANILA- Korban tewas akibat badai tropis Nock-ten dan topan Muifa di Filipina bertambah menjadi 70 orang. Di bawah ancaman badai lain di negara yang porak poranda dihantam hujan. Demikian diumumkan pejabat pemerintah, Selasa (2/8).

Sebelumnya, jumlah korban 54 orang, dan bertambah saat dua anak dilaporkan tewas oleh tanah longsor di sebuah tambang di pulau pusat Bohol Minggu, dan 14 korban dihantam badai Nock-ten, yang melanda bulan lalu.
Sebanyak 178 penumpang dan awak diselamatkan dari sebuah kapal terdaftar dari pusat pelabuhan Iloilo pada Minggu.

Dewan Manajemen dan Pengurangan Risiko Bencana Nasional Muifa, nama sebuah bunga di Cina, masih berada di lepas pantai di Laut Filipina timur pulau utama Luzon, tetapi menyebabkan hujan deras dan kasar di pesisir perairan. Pada Kamis sebuah perahu terguling di Teluk Manila, menyebabkan dua pekerja kolam di kapal tenggelam.

Nock-ten, yang melanda Luzon beberapa hari sebelumnya, menewaskan 66 orang dan 17 lainnya hilang, menurut jumlah korban dewan yang diperbarui. Kebanyakan sekolah-sekolah di Manila menyatakan Selasa sebagai hari libur sementara itu gangguan cuaca menjulang di atas pantai barat Luzon, dengan potensi berkembang menjadi sebuah badai, mendorong layanan cuaca negara untuk meramalkan hujan deras dan kemungkinan banjir. (bbs/jpnn)

Ribuan Wartawan BBC Mogok Massal

LONDON- Ribuan pekerja media kantor berita BBC Inggris menggelar aksi mogok massal selama 24 jam dimulai dari Senin (1/8). Akibatnya, program tayangan berita rutin BBC sempat terganggu penayangannya.

Serikat Jurnalisme Nasional (NUJ), sebuah serikat wartawan di Inggris mengatakan sebanyak 3.000 anggotanya di BBC mulai melakukan mogok massal Senin tengah malam waktu setempat. Mogok dilakukan sebagai bentuk protes atas rencana PHK 100 karyawan di Divisi Pengawasan dan Pelayanan Dunia, sebuah divisi yang mengawasi pemberitaan internasional.

Seperti dilansir dari laman Associated Press, pemotongan jumlah karyawan disebabkan rencana pengurangan anggaran hingga 16 persen dari pemerintah Inggris kepada divisi itu. Diperkirakan jumlah PHK masih terus bertambah pada beberapa pekan ke depan. (net/jpnn)

Masyarakat Diimbau Makmurkan Masjid selama Ramadan

Warga Perumahan Alam Patumbak Permai Gelar Isra Mikraj dan Punggahan

Warga komplek perumahan Alam Patumbak Permai di Dusun VI, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang memperingati isra mikraj yang dirangkai dengan punggahan menyambut Bulan Suci Ramadan 1432 Hijriyah di Masjid Al-Ikhlas, Sabtu (30/7) malam.

Menurut Ketua BKM Al-Ikhlas Ustadz Rusli SAg, peringatan isra mikraj ini merupakan program tahunan dari BKM dan hendaknya dapat memberi manfaat bagi umat Muslim dalam memakmurkan atau paling tidak meramaikan masjid pada salat lima waktu yang selama ini hanya lebih banyak diisi oleh anak-anak di bawah umur.

Turut memberi kata sambutan mewakili Kepala Desa Patumbak Kampung, Syahrial BA  yang dalam sambutannya meminta agar para orang tua dapat melarang anak-anak untuk bermaian petasan karena dapat menggangu ketenangan dan kekhusyukan selama menjalankan ibadah puasa.

Sementara koodinator pelaksana kegiatan Drs Hidayat Nasution SH menyebutkan, terselenggaranya kegiatan isra mikraj dan punggahan serta kegiatan lain yang dilaksanakan selama Ramadan seperti ceramah agama (kultum) sebelum shalat tarawih, peringatan Nuzulul Qur’an, buka bersama yang sekaligus memberi santunan kepada anak-anak yatim dan kaum duafa sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan lain-lain, tidak terlepas dari sumbangan para dermawan baik secara pribadi maupun lembaga serta warga muslim Kompleks Perumahan Alam Patumbak Permai.

Sedangkan Al Ustadz Muhammad Hasbi Al Mawardi Lubis dalam tausyiahnya meyebutkan, pelaksanaan ibadah kita sebagai umat Islam selama ini jika dikaitkan dengan makna perjalanan isra dan mikraj yang dialami Nabi Muhammad SAW, ditinjau dari sisi kualitas masih dalam tahapan isra atau perjalanan dari waktu ke waktu, tanpa ada suatu peningkatan atau mikraj dari segi kualitas ibadah yang dikejakan.

Selain itu, Hasbi juga mengemukakan beberapa hal tentang puasa dan salat yang bila ditinjau dari sunah nabi maupun Imam Mazhab (Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali) kurang tepat dalam pelaksanaan sehari-hari. Sebagai contoh, saat berbuka puasa seharusnya didahului dengan basmallah baru kemudian setelah puasa dibatalkan (dengan makan/minum) melafazkan Allahumma lakasumtu. Demikian juga lafaz niat Salat Tarawih (Qiyamullail) yang selama ini  lafasnya Assholatu., seharusnya Sholatu… atau Sholata..Hal-hal tersebut mungkin terlihat sepele, namun dapat mengurangi bahkan dapat membatalkan nilai pahala ibadah yang dilaksanakan.

Hadir dalam acara tersebut warga muslim Kompleks Alam Patumbak Permai dan masyarakat Kampung Lama dan sekitarnya serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat antara lain, Ustadz Marasakti Dalimunthe MAg, Drs H Ahmadsyah Nasution, Mayor TNI Masturi dan Drs H Hermanto Lubis MPd yang merupakan seorang tokoh pendidik di Kabupaten Deli Serdang. Acara yang berlangsung cukup meriah dalam suasana kekeluargaan, ditutup dengan makan malam bersama secara lesehan dan bersalam-salaman saling bermaf-maafan di antara sesama warga dan para undangan.(sih)

“Paket Sahur Kartu As” Bebas Ngobrol dan SMS Sepuasnya

Bulan Ramadhan banyak dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan silaturrahim, meski hanya dengan menelpon atau SMS an dengan sanak keluarga maupun rekan-rekan. Dan biasanya hal ini dilakukan juga diwaktu sahur. Memahami kebutuhan ini Telkomsel memberikan bonus bagi pengguna Kartu As melalui program Paket Sahur Sepuasnya yang berlaku bagi seluruh pengguna kartu As mulai tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan 26 Agustus 2011 

Hanya dengan biaya Rp.299,- pelanggan akan bebas ngobrol sepuasnya ke seluruh pelanggan Telkomsel di Indonesia, atau dapat mengirim SMS sepuasnya keseluruh operator. Paket ini dapat diaktifkan mulai pukul 00:00 WIB sampai dengan 04:30 WIB, setelah paket ini aktif,  pelanggan dapat menggunakan paket ini dari pukul 00:00 WIB sampai dengan  pukul 05:59 WIB.

Paket Sahur Sepuasnya terdiri dari dua pilihan yaitu, Ngobrol Sepuasnya dan SMS Sepuasnya. Untuk mengaktifkan paket  ini cukup menekan *100*8# lalu tekan OK/Yes, lalu pilih paket yang diinginkan (red – Ngobrol Sepuasnya atau SMS Sepuasnya). Selain itu pelanggan juga dapat mengaktifkan paket secara langsung hanya dengan menekan *100*44# lalu tekan OK/Yes untuk  Paket Ngobrol Sahur Sepuasnya sedangkan untuk Paket SMS Sahur Sepuasnya caranya tekan *100*45# lalu tekan OK/Yes.

Untuk mengaktifkan paket ini pastikan bahwa sisa pulsa yang dimiliki pelanggan sebesar Rp.3.000,- sebelum pembelian paket. Untuk mengecek sisa bonus yang dimiliki cukup menekan *889# lalu tekan OK /Yes, langsung dari ponselnya. Pelanggan juga dapat melakukan pengecekan transaksi terakhir penggunaan dengan mengakses *887# lalu tekan OK/Yes. Pelanggan yang bergabung di School Community tetap dapat menikmati paket sahur sepuasnya

GM Sales and Customer Service Telkomsel Regional Sumbagut – Filin Yulia mengatakan “Saat sahur, biasanya pelanggan tetap membutuhkan komunikasi untuk bersilaturrahim, untuk itulah paket ini sengaja kami siapkan buat pelanggan kartu As. Dengan memilih paket Ngobrol sepuasnya dan SMS sepuasnya, pelanggan kartu As tetap dapat menikmati tarif murah dan berkualitas saat mereka sahur”.

Dalam menjamin kenyamanan pengguna Kartu As Telkomsel telah menyiapkan jaringan berkualitas, didukung lebih dari 39.000 Base Transceiver Station (BTS) termasuk 8.600 Node B (BTS 3G) di seluruh Indonesia yang meng-cover sekitar 97 persen wilayah populasi Indonesia.

Telkomsel Online-kan 99 Masjid Se-Indonesia

Telkomsel menghadirkan inovasi teranyar dalam menyambut hadirnya Bulan Ramadhan 1432 H dengan meluncurkan Program Online Masjid Raya (OMR). Program ini menghubungkan jalur komunikasi 99 masjid besar di seluruh Indonesia, sekaligus membawa berbagai aktifitas syiar Islam ke dalam jaringan dakwah digital.

Program OMR Telkomsel bertujuan untuk mengelola alur informasi antar masjid melalui ranah digital. Dengan kemampuan dan kepeloporan di bidang komunikasi data pita lebar, Telkomsel menghidupkan fungsi dakwah Islami dalam bentuk media digital, melalui masjid sebagai pusat jaringan kegiatan umat Islam. OMR Telkomsel ini merupakan program Sinergi CSR (Corporate Social Responsibility) di lingkungan Telkom Group.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel Herfini Haryono menyatakan, “Melalui Program Online Masjid Raya, Telkomsel mendorong peningkatan pemahaman dan pengetahuan umat tentang informasi ke-Islaman. Selain itu, karena konten informasi dikelola secara mandiri oleh jaringan masjid, maka informasi yang disajikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah setempat.”

Jumlah masjid yang ditargetkan online melalui program ini mencapai 99 Masjid Raya dan Masjid Agung di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, program OMR akan diimplementasikan di Pulau Jawa, serta menyusul kemudian di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Dalam pelaksanaannya, Program OMR Telkomsel akan melibatkan Majelis Ta’lim Telkomsel (MTT) sebagai administrator sistem online serta Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) yang akan melakukan pemutakhiran (updating) konten informasi Islami di website www.onlinemasjidraya.com. Karena itu, pelatihan terhadap pengurus dan remaja masjid mengenai tata kelola informasi online juga termasuk dalam Program OMR.

Berbagai konten informasi yang akan dikelola tersebut antara lain; informasi internal masjid yang di antaranya meliputi jadwal shalat, jadwal khatib Jumat, jadwal kegiatan masjid, dan informasi internal penting lainnya. Tata kelola pemutakhiran (updating) dan pengunggahan (uploading) informasi internal ini dilakukan oleh pengurus dan remaja masjid setempat.

Konten informasi lainnya adalah syiar Islam secara luas, dalam bentuk artikel, foto, ataupun video dakwah. Sedangkan konten berikutnya berupa informasi terkini yang disampaikan melalui running text.

Aplikasi sistem OMR dapat digunakan sebagai media database yang dapat difungsikan sebagai pendataan secara real time mengenai jumlah anak yatim, fakir miskin, dan kaum dhuafa di sekitar lokasi masjid raya. Database yang akurat ini memudahkan lembaga amil zakat atau institusi lainnya dalam menyalurkan bantuan.

Seluruh konten informasi ini dapat disimak jamaah masjid melalui layar televisi yang diletakkan pada posisi strategis di dalam ruang utama setiap masjid raya. Program OMR ini tentunya akan semakin memudahkan jamaah dalam mendukung aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, termasuk mencari informasi terkini perihal pengetahuan ke-Islaman yang dibutuhkan.

“Program ini merupakan wujud komitmen Telkomsel dalam mendukung berbagai komponen masyarakat Indonesia secara konsisten dengan memberikan inovasi terbaik sesuai kebutuhan. Karena Telkomsel memang hadir untuk Indonesia, Telkomsel Paling Indonesia.” pungkas Herfini.

Masuk Kedokteran Bayar Rp238 Juta

USU Diduga Pungli Mahasiswa Asal Malaysia

MEDAN- Di kampus Universitas Sumatera Utara bukan hanya terindikasi kasus dugaan korupsi tentang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara. Tapi, penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran untuk warga negara Malaysia juga terindikasi dugaan permainan uang.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan ditemukan dugaan
penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) dan dugaan pemalsuan data yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi untuk warga negara Malaysia yang ingin belajar di USU.

”Berdasarkan hasil penelusuran yang kami (LIRA Medan, Red) lakukan, ditemukan adanya dugaan pengutipan liar (pungli) dilakukan oleh pihak Universitas Sumatera Utara bagi warga negara Malaysia yang ingin belajar di Fakultas Kedokteran,” terang Sekda LIRA Kota Medan, Ibeng Syafruddin Rani SH.

Didampingi Asisten I Lira Hasler Marbun AMD dan Kadis Kesra Lira Kota Medan Dharma Putra SE, ia menjabarkan bahwa dugaan pengutipan liar yang dilakukan pihak USU berkat adanya laporan seorang pemilik Klinik Sri Gokul, Dr SA Naidu, warga Jalan Watan 6 No 14 Taman Sri Watan 68000 Ampang Selangor Darul Ehsan Malaysia, kepada Lumbung Informasi Rakyat pada 21 Juli 2011 lalu.

”Dalam surat yang dilayangkan pemilik Klinik Sri Gokul ini, ia protes atas perlakuan 6 agen perwakilan Universitas Sumatera Utara yang menggelembungkan biaya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran USU bagi warga Malaysia. Agen USU mematok harga untuk Fakultas Kedokteran dari RM80.000 atau Rp230 juta (1 RM=Rp2.800, red) menjadi RM85.000 atau Rp238 juta. Sedangkan Fakultas Kedokteran Gigi dari RM70.000 atau Rp196 juta menjadi RM75.000 atau Rp210 juta,” ucap Ibeng.

Lebih lanjut dikatakan Ibeng, pengutipan di luar ketentuan itu disebabkan para agen tersebut diduga harus membayar pada pejabat di Universitas Sumatera Utara. Sehingga biaya yang seharusnya hanya RM67.000 atau Rp187.600.000 menjadi RM80.000 atau Rp230 juta untuk Fakultas Kedokteran sedangkan Fakultas Kedokteran Gigi dari RM57.000 atau Rp159.600.000 menjadi RM 70.000 atau Rp196 juta untuk tahun akademik 2010/2011. Pengutipan yang di luar dari ketentuan tersebut diduga disetujui oleh Rektor Universitas  Sumatera Utara Prof Dr dr Syahril Pasaribu, DTM& MSc (CTM), SpA (K).

”Bukan itu saja bagi pelajar warga negara Malaysia yang diterima di Fakultas Kedokteran (lulus SPMB), tahun 2010/2011, pelajar diwajibkan harus menyumbangkan laptop, komputer dan LCD masing-masing 1 unit per mahasiswa yang diterima untuk disumbangkan ke USU dengan alasan sebagai bentuk sumbangan pembangunan mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa USU,” jelas Ibeng.

Sumbangan laptop, komputer dan LCD juga bukan sembarangan mereknya. Merek barang tersebut ditentukan oleh pihak USU, kalau untuk notebook PC harus Intel Core i3-330 M Processor (2.13 Ghz, Chahe 3 MB), bukan itu saja, pelajar yang lulus juga diwajibkan untuk melunasi biaya adminitrasi sebesar RM750 atau Rp2.100.000 yang disetorkan pada agen yang ditunjuk USU.

”Jadi berdasarkan hasil survei kami di IPB dan ITB, bahwa kutipan tersebut tidak pernah diberlakukan oleh perguruan tinggi negeri di Indonesia, hanya USU yang memberlakukan hal seperti itu, makanya berdasarkan hasil perhitungan kami untuk biaya pendidikan di USU bagi warga negara Malaysia, memakan biaya lebih dari RM10.500 atau Rp29.400.000,” katanya.

Berdasarkan hasil ujian pelajar Malaysia yang mengikuti masuk pendidikan dokter dan pendidikan dokter gigi gelombang II di USU tahun 2010 maka pelajar Malaysia yang masuk di USU untuk pendidikan dokter 7 orang dan untuk pendidikan dokter gigi 4 orang di antaranya Lim Yu Xiang, Khairunnisa, Hazwani Izyan, Nor Shafarah Ramli.
Bukan hanya pungutan saja yang dilakukan, para agen USU juga diduga banyak memalsukan data-data bagi pelajar Malaysia, yang seharusnya tidak layak dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia, para agen ini juga dapat memalsukan dokumen. Seperti izin dari menteri pendidikan dan Duta Besar Malaysia, para agen ini dapat mengeluarkan dokumen sertifikat kedutaan luar negeri dan kementerian Diraja Malaysia yang dipalsukan oleh oknum, sehingga pelajar itu dapat kuliah di USU.

Salah seorang mahasiswa FK USU warga negara Malaysia bernama Saline dan Nallappen sudah menduduki semester IV. Untuk itu kedutaan besar dan menteri pendidikan Malaysia telah mengeluarkan pernyataan bahwa dokumen yang dimiliki Salini dan Nallappen itu adalah palsu.

” Untuk itu kami meminta bagi aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pungutan dan pemalsuan data bagi warga negara Malaysia yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum di USU bekerjasama dengan agen yang ditunjuk,” tegas Ibeng.

Terkait hal itu Dekan Fakultas Kedokteran USU Prof Gontar A Siregar mengungkapkan, untuk kuliah di FK USU terdapat dua jalur yakni program Internasional dan Twinning Program dengan Allianze College of Medical Sciences (ACMS) Malaysia. Ia menjelaskan, untuk program Internasional mandiri biaya kuliahnya Rp85 juta per tahun. “Untuk biaya pada awal perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Dana Kelengkapan Akademik (DKA) sebesar Rp5 juta, jadi biaya keseluruhan tahun pertama itu Rp90 juta,” katanya, Senin (1/8).

Sementara itu, untuk Twinning Program dengan ACMS biaya kuliah mahasiswa asal Malaysia per tahun yakni RM46.000 atau Rp128.800.000. Saat ditanyakan apakah benar ada pengutipan biaya kuliah di FK USU dengan jumlah RM85.000, Gontar menyatakan dengan tegas itu tidak benar. “Tidak ada itu, biaya kuliah sesuai yang saya jabarkan tadi,” ujarnya.

Bagaimana dengan kewajiban menyumbang satu unit laptop, komputer dan LCD, Gontar kembali menyatakan dengan tegas hal itu tidak benar. “Yang kita minta kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kita tak pernah meminta lebih untuk menguntungkan diri pribadi maupun institusi,” katanya. (saz/rud)

Dibatalkan Sepihak Penyelenggara Haji

Calhaj Asal Rantau Prapat Gagal Berangkat

MEDAN-Harapan pasangan suami istri Ahmad Syukur Siregar (56) dan Farida Hanum Nasution (54), yang sudah menunggu 4 tahun untuk menunaikan ibadah haji tahun ini kembali gagal. Pasalnya, nama istrinya Farida Hanum dinyatakan batal dari daftar keberangkatan calon jemaah haji asal Sumatera Utara tahun 2011. Ironisnya, pembatalan tersebut dinyatakan secara sepihak oleh penyelenggara haji tanpa diketahui oleh keluarga.
“Kami daftar haji pada tahun 2008 lalu di BRI Cabang Rantau Prapat dengan setoran awal ongkos naik haji (ONH) masing-masing Rp20 juta. Namun pada Mei 2011 lalu uang itu dikembalikan lagi ke rekening dan nama istri saya dinyatakan batal dari daftar keberangkatan yang dikeluarkan oleh Depag Pusat,” kata Ahmad Syukur Siregar, Senin (1/8).

Syukur juga mengatakan, dirinya dan istrinya sudah mendapatkan nomor urut dan nomor porsi haji dari Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama RI. “Saya nomor urut 0218 dengan nomor porsi 0200053875, sedangkan istri saya nomor urut 0219 dan nomor porsinya 0200053877. Tapi di kolom CCL LNS, istri saya dinyatakan batal. Sedangkan nomor saya aktif. Terus terang kami tak pernah membatalkan ini sebelumnya,” paparnya.
Syukur juga menunjukkan salinan asli nomor porsi istrinya yang diterima pada Mei 2008 lalu.

“Ini salinan asli nomor porsi istri saya yang dikeluarkan pada Mei 2008 oleh BRI Rantau Parapat saat pembayaran awal ONH. Masa yang aslinya saja masih sama kami, kok bisa dinyatakan batal. Setahu saya, pemberangkatan bisa dibatalkan kalau ada pernyataan keluarga yang membatalkan dan salinan asli porsi dikembalikan ke Depag setempat,” paparnya.
Merasa ada yang aneh dengan dibatalkannya nomor porsi istrinya tersebut, dia mempertanyakan kepada Depag Rantau Prapat. Anehnya, Depag Rantau Prapat sendiri tidak pernah membuat surat pembatalan atas nama istri Syukur.
“Ini dia lagi masalahnya, orang Depag di sana (Rantau Prapat, Red) tidak pernah membuat surat pembatalan keberangkatan istri saya. Bahkan Depag sana sudah mempertanyakan kepada Kanwil Depag Sumut, kenapa nama istri saya dibatalkan,” paparnya.

“KD 0206/41HJ00/3878/2010 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2010 oleh Kanwil Depag Sumut. Itulah nomor surat pembatalannya. Tapi orang Depag Rantau Prapat tak pernah mengeluarkan surat itu. Jadi ini saya membawa surat pengantar dari Depag Rantau Prapat yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan atas nama istri saya,” paparnya.

Dengan bemodalkan keyakinan dan surat itulah, saat ini keluarga yang berdomisili di Rantau Prapat datang ke Kota Medan untuk mempertanyakan permasalahan tersebut ke Kanwil Depag Sumut.

“Istri saya sakit gara-gara mikirkan masalah ini. Tapi saya yakin kami bakal berangkat. Kalau istri saya tak berangkat maka saya juga takkan berangkat,” pungkasnya.

Sementara itu Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) mengakui bahwa pembatalan sepihak terhadap calon jemaah haji atas nama Farida Hanum Nasution merupakan human error.
“Kita sudah menerima laporan, bahwa  peserta jemaah haji atas nama Farida Hanum Nasution binti Arjun Nasution, yang seyogyanya berangkat memenuhi porsi tahun ini (2011, Red), tapi dia mendapat informasi dari BRI Rantau Prapat, tempat dia menyetorkan setoran awalnya, bahwa nomor porsinya sudah batal,” kata Kakanwil Kemenag Provsu, Syariful Mahya Bandar, di kantornya di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (1/8).

Syariful juga mengaku, bahwa pihaknya maupun pihak kementrian agama Labuhan Batu, maupun pelapor sendiri, tidak pernah membuat surat permohonan pembatalan atas nama calon jemaah tersebut. Sehingga dirinya menduga bahwa pembatalan tersebut akibat human error.

“Kita sudah cek ketiganya, semuanya tidak pernah membuat laporan. Oleh karena itu, saya menganggap kondisinya human error dan kita akan segera berkoordinasi dengan pusat mengenai ini, dan mencari solusi agar hak pemulihan jamaah bisa kembali dan tahun ini tetap berangkat,” ujarnya.

Syariful juga mengklaim kalau kasus seperti yang dialami Farida tidak pernah terjadi sebelumnya.
“Saya sebelas tahun bekerja di sini, belum pernah terjadi kasus ini. Tapi kita mengupayakan untuk memulihkannya kembali,” katanya.(mag-7)

Tak Minta Bebas, Hanya Diringankan

Pekan Depan Syamsul Divonis

JAKARTA- Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin kembali nyeleneh. Jika biasanya para terdakwa kasus korupsi di pengadilan tipikor menyampaikan pledoi yang disiapkan secara tertulis, tidak demikian halnya dengan Syamsul.
Mantan Bupati Langkat itu dengan tutur kata spontan mengalir, menyampaikan isi hatinya kepada majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tanpa teks.

Secara lisan, dengan suara agak parau khas orang sakit, Syamsul pun tidak meminta vonis bebas. Ini juga keunikan, lantaran biasanya terdakwa minta dibebaskan.

“Saya tidak minta dibebaskan, karena sebagai pemimpin pasti harus ada beban tanggung jawab. Saya minta hukuman yang ringan. Saya sudah sakit. Dihukum, hukumlah, tapi yang sangat wajar,” ujar Syamsul, dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (1/8).

Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja, jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi.

Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini  tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya keberatan pasal 2 dikenakan kepada saya. Saya sudah sampaikan saya bertanggung jawab atas kelalaian saya,” ujar Syamsul, seraya menambahkan dirinya tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun.

Pria kelahiran 5 September 1952 itu berkali-kali menegaskan, dirinya bukanlah koruptor. Kepada stafnya di Pemkab Langkat, kata Syamsul, dia tak pernah memerintahkan pungli atau pun main proyek.

Syamsul juga mengklaim, hingga saat ini dirinya masih dihormati masyakarat Langkat. “Sampai dengan hari ini masyarakat Langkat masih menghormati saya. Mereka tak percaya saya korupsi,” ujar Syamsul, yang masuk ke Rutan Salemba, Jakarta, pada 22 Oktober 2010 itu. Bahkan, dia mengaku sejak dulu juga mendukung KPK. Dia mencontohkan, sesaat menjadi gubernur Sumut, dirinya ikut meneken fakta integritas antikorupsi.

Politisi senior Partai Golkar yang biasa dipanggil ‘Datuk’ itu kemarin datang ke pengadilan tipikor masih dengan kursi roda. Bahkan, di kepala bagian kiri dan belakang, masih tertempel kapas, pertanda dia masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo.  Dia masih didampingi dr Sutrisno, spesialis jantung dan penyakit dalam, dan satu perawat.
Sebelum menyampaikan pendapatnya, Syamsul diingatkan hakim Tjokorda agar tidak emosional.

Syamsul mendapat giliran menyampaikan pembelaannya, setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi yang sudah disiapkan, yang tebalnya 300-an halaman. Hanya saja, yang dibaca hanya poin-poin penting saja sebanyak 14 halaman.

Tim Kuasa hukum Syamsul meminta majelis hakim menyatakan Syamsul bebas. Alasannya, apa yang didakwakan jaksa lebih merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan pidana apalagi korupsi. Pengembalian uang Rp67 miliar ke kas Pemkab Langkat pun sudah dilakukan, berdasar saran Ketua BPK saat itu, Anwar Nasution. “Jika JPU memahami, maka tidak akan serta merta menuntut dan menyebut ada kerugian negara,” ujar Samsul Huda, kuasa hukum Syamsul, saat membacakan pledoi.

Kalau toh hakim punya pendapat lain, kata Huda, maka diminta untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara.
Menurut kuasa hukum Syamsul, materi tuntutan JPU terkait besarnya uang kerugian negara, masih sama dengan yang tecantum di dakwaan, yakni Rp98,7 miliar.  Padahal, kata anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, para saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.

“Perlu koreksi menyeluruh terkait jumlah kerugian negara, Yang Mulia. Jumlah kerugian negara masih menggunakan kondisi sebelum persidangan,” ujar Huda.

Menurut hitung-hitungan kuasa hukum Syamsul, kalau toh dinyatakan bersalah, maka uang yang harus dikembalikan hanya Rp30,6 miliar. “Karena itu yang dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya,” ujar Huda.

Namun, jika yang dijadikan rujukan hitungan adalah catatan Buyung Ritonga, uang yang harus dikembalikan Syamsul Rp51,3 miliar. Kuasa hukum Syamsul juga minta agar uang Rp67 miliar yang diserahkan ke kas Pemkab Langkat itu dikembalikan, setelah dipotong kewajiban pengembalian kerugian negara Rp30,6 miliar atau Rp51,3 miliar.  Rumah di kawasan Pejaten yang disita KPK, juga diminta untuk dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Syamsul dituntut 5 tahun penjara. JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti mewajibkan Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran dari Rp98,7 uang kerugian negara, yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar.

Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar. Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2011, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (sam)

Briptu Vico Harus Kembali Ditahan

Status Tahanan Kota Sejak 25 Juli

MEDAN- Kuasa hukum Dermawan Muhammad, A Surya Alasali mengatakan sudah mendatangi Kejari Medan untuk mempertanyakan penangguhan penahanan kepada tersangka Briptu Viko Panjaitan, tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service (CS) Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas yang ditangkap keluarga korban saat sedang asyik bermain game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan Kompleks  Asia Mega Mas, Sabtu (30/7) lalu.

Tapi, katanya, pihak Kejari Medan mengatakan tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahan sejak pemeriksaan dan penyeledikan di Mapolresta Medan.

Muchrijal Syahputra, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai kasus itu  terindikasi ada permainan.

”Saya meminta agar kejaksaan tidak melukai rasa keadilan yang diharapkan keluarga dan masyarakat dan harus kembali menangkap Vico,” ujar Muchrijal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menilai, penegak hukum tidak transparan dan terkesan berpihak kepada tersangka. Ketidaktransparanan itu terletak pada pengaburan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dan hal ini secara otomatis membuat rasa keadilan terhadap keluarga korban terbengkalai. Briptu Vico Panjaitan disangkakan pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara pasal mengenai pembunuhan harusnya pasal 338.

“Ada pengaburan atas persoalan ini. Seharusnya tersangka itu ditahan, tidak bisa diberikan kebebasan atau status tahanan kota. Dalam pasal yang disangkakan, tidak ada dikenakan tahanan kota. Harus mutlak tahanan. Sah-sah saja sudah ada mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya. Nah, hasil mediasi itu juga harus dipertanyakan apakah tertulis atau tidak,” tegas Nuriyono kepada Sumut Pos, Minggu (31/7).

Apakah ada indikasi permainan uang dalam kasus ini, sehingga Briptu Viko Panjaitan ditetapkan sebagai tahanan kota?
Terkait hal itu, Nuriyono SH tidak menjelaskan secara spesifik. Namun dia mengatakan, dalam kasus ini baik pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak memberlakukannya secara objektif, melainkan secara subjektif.

“Kasus ini berjalan secara berpihak kepada pelaku yang notebene merupakan anggota kepolisian. Yang dipertanyakan adalah kenapa bisa statusnya jadi tahanan kota, dan pasal yang disangkakan lebih ringan dari semestinya. Harusnya pasal yang dikenakan lebih tegas, dengan ditambah pasal-pasal lain yang menguatkan,” tandasnya.

Nuriyono juga mengkritisi institusi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Harusnya, kejaksaan jangan lemah dalam penegakan hukum meskipun yang bersangkutan adalah penegak hukum.

“Kejaksaan harus tegas, karena dalam hal ini akan memberi dampak yang nantinya akan membuat citra kejaksaan semakin tidak baik di mata masyarakat. Dalam hal ini, Kejatisu juga harus memantau proses ini,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat hukum yang berkantor di Law Office Nas and Partner Jalan Sutomo Nur Alam SH lebih mengedepankan proses pengadilannya.

“Mengenai ketetapan tahanan, baik itu tahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya adalah wewenang penyidik. Namun memang, sangat disesalkan kenapa bisa seperti itu. Apa tidak ada kekhawatiran bila bebas seperti itu, tersangka tidak akan melakukan hal yang sama. Terlepas dari itu, dalam upaya penegakan hukum finalisasinya adalah di pengadilan. Dalam pengadilan nantinya, harus dilakukan secara objektif dan jangan tebang pilih. Jangan karena pelaku adalah polisi kemudian proses hukumnya ditutup-tutupi, tiba-tiba sudah ada vonisnya. Masyarakat harus mengawal ini,” tukasnya.

Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue saat dikonfirmasi Sumut Pos mengungkapkan, proses harus dijalankan dengan hukum yang ada dan seadil-adilnya, sehingga penegakan hukum di Sumatera Utara bisa seadil-adilnya sesuai yang diinginkan keluarga korban.

“Kita juga bertemu keluarga korban dan keluarga tersangka untuk membicarakan hal di luar proses hukum. Maksud kita di sini bertemu dengan kedua belah pihak untuk memediasikan kedua keluarga ini. Jadi saya hanya berbicara hukum dengan pihak kepolisian tetapi sesama keluarga tidak terlalu banyak membicarakan masalah hukum,” ungkapnya.

“Saya melihatnya kalau jaksa benar memberikan penangguhan tahanan kepada tersangka Briptu Viko Panjaitan, namun hal tersebut tidak diberitahu kepada keluarga korban saya menilai keluarga korban wajar melakukan hal seperti itu. Waktu pertemuan sudah saya katakan dihadapan petinggi-tinggi Sumut, agar keluarga korban dikasih tahu sudah sampai mana proses hukumnya sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” sambung Syafruddin.

Kemarin (1/8), Briptu Viko Panjaitan diboyong ke RSU Bayangkara Medan, akibat luka-luka yang dialaminya. Dia dirawat di ruangan Tapanuli Selatan 10. Kondisinya terlihat terbaring lemah dengan posisi tangan diinfus. Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko dirujuk ke rumah sakit milik Polri itu sekitar pukul 19.00 WIB, setelah ia mengeluhkan penyakitnya kepada ibundanya Vera Simanjuntak dan sempat mual-mual disertai muntah. Melihat hal tersebut Vera Simanjuntak langsung membawanya ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit Vico kembali menjalani visum untuk mengetahui kondisi luka-luka luar maupun luka dalam yang dialaminya. Saat wartawan koran ini menanyakan langsung kepada ibunda Briptu Vico Panjaitan, Vera Simanjuntak mengatakan kalau anaknya mengeluhkan penyakit yang dialaminya. “Setelah kembali dari Polresta Medan, Vico mengeluhkan sakit mual-mual yang saya duga mungkin dianiaya keluarga korban. Saya langsung bawa ke rumah sakit,” tutur Vera.

Sementara itu Esron J Silaban, kuasa hukum Vico mengatakan, klainnya mengalami penganiayan saat ditangkap oleh keluarga korban. “Klain saya juga mengaku mendapat pukulan dari keluarga korban,” ujar Esron.
Saat ditanyai wartawan koran ini, apakah pihak keluarga Vico akan mempidanakan tindakan penganiayaan keluarga korban terhadap dirinya, semua itu akan diserahkan kepada Vico. “Kita sebagai kuasa hukum akan back up Vico,” tegasnya.

Sedangkan saat disinggung penangguhan tahan kota yang didapatkan Vico, Esron mengungkapkan kalau setelah berkasnya dilimpahkan Kejaksaan, maka pihak Kejaksaan yang memberikan penangguhan penahan kota dari tanggal 25 Juli sampai 13 Agustus. “Hal ini dikeluarkan pihak Kejari Medan karena dinilai Viko dianggap koperatif, tidak mau melarikan diri,” kata dia.

Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (1/8), menyayangkan adanya penangkapan yang dilakukan pihak keluarga korban.

MP Nainggolan juga turut menyayangkan, adanya sinyalemen aksi pemukulan terhadap Briptu Vico Panjaitan yang dilakukan pihak keluarga korban.

Menurutnya, hal itu tidak semestinya dilakukan karena proses hukum terhadap tindakan yang dilakukan Briptu Vico Panjaitan telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah P21, dan prosesnya sekarang telah di kejaksaan. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah ditahan di Polresta Medan. Kemudian setelah dilimpahkan, baru ada tahanan kota. Dan itu berdasarkan adanya mediasi antara pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku. Makanya, dipertanyakan kenapa ada sinyalemen pemukulan itu,” terangnya.
MP Nainggolan juga menuturkan, dalam persoalan ini juga pasal yang dikenakan kepada Briptu Vico Panjaitan juga bukan pembunuhan murni, namun pasal yang bersangkutan dengan kelalaian saat bertugas.
“Antara Briptu Vico dan korban itu sebenarnya teman baik, dan sering bercanda. Memang saat itu mungkin lagi naas, senjata yang sudah dikokang ternyata berisi peluru dan tanpa sengaja tertembak kepada korban. Mengenai pasal itu, yang memberikan adalah penyidik Polresta Medan,” bebernya lagi.
Seperti diberitakan, Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukum.
Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.
Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
Keberadaan Briptu Viko Panjaitan di rumah korban sempat menjadi tontonan warga sekitar. Seorang anggota keluarga sempat pingsan melihat Viko yang dikelilingi warga. Selanjutnya seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Medan. (ari/mag-7/saz).