Home Blog Page 1495

Medan Sunggal Antisipasi Banjir, Normalisasi Drainase & Posko Siaga Sampah Liar

BERSIHKAN: Pihak Kecamatan Medan Sunggal saat membersihkan drainase di salah satu kelurahannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi frekuensi hujan yang tinggi belakangan ini, Kecamatan Medan Sunggal menyikapinya dengan masif menormalisasi drainase yang ada di wilayahnya, terutama kawasan yang rentan terjadinya banjir maupun titik genangan air.

Selain mampu menampung debit air hujan, normalisasi yang dilakukan dapat membuat drainase berfungsi dengan baik untuk mengalirkan air.

“Alhamdulillah, sepanjang Mei hingga 8 Juni 2023, kita sudah menormalisasi drainase sepanjang 8.613 meter. Selain menyikapi frekuensi yang tinggi belakangan ini, normalisasi drainase yang kita lakukan ini juga sebagai upaya mendukung penanganan banjir yang menjadi salah satu program prioritas Pak Wali Kota,” kata Camat Medan Sunggal T Chairuniza.

Dikatakan Chairuniza, normalisasi drainase dilakukan di sejumlah titik yang rentan terjadi banjir dan genangan air di 6 kelurahan di wilayah Medan Sunggal, yakni Kelurahan Sunggal, Kelurahan Babura Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kelurahan Lalang, Kelurahan Simpang Tanjung dan Kelurahan Lalang.

“Normalisasi drainase dilakukan dengan melibatkan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Kecamatan Medan Sunggal. Jika ditemukan kendala dalam melakukan normalisasi seperti harus memburuhkan alat berat, kita langsung berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan,” jelasnya.

Selain normalisasi drainase, Chairuniza juga mengungkapkan, pihaknya terus masif mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, terutama ke dalam drainase karena dampaknya dapat menyebabkan penyumbatan sehingga memicu terjadinya banjir.

“Di samping itu kita juga membuat posko siaga antisipasi sampah liar di setiap kelurahan. Masing-masing posko terdiri dari 5-6 orang, mereka bertugas warga buang sampah sembarangan, terutama dalam drainase,” paparnya.

Apabila ada kedapatan yang buang sampah sembarangan, kata Chairuniza, maka warga yng bersangkutan akan dibawa ke kantor kelurahan untuk dilakukan mediasi.

“Selain itu warga yang bersangkutan diberi pengetahuan dan pemahamanan akan bahaya buang sampah sembarangan,” pungkasnya seraya berharap agar nomalisasi drainase dan kehadiran posko antisipasi sampah liar dapat meminimalisir terjadinya banjir dan genangan air. (map/ila)

Dinas SDABMBK Kota Medan Telah Rehabilitasi Jalan, 37.416,50 Meter di 16 Kecamatan

BETON JALAN: Pekerja saat melakukan pembetonan jalan di salah satu kecamatan di Kota Medan. Dinas SDABMBK Kota Medan sejak Januari sampai Mei Juni 2023, telah melakukan rehabilitasi (perbaikan) jalan sepanjang 37.416,50 meter.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sejak Januari sampai Mei Juni 2023, telah melakukan rehabilitasi (perbaikan) jalan sepanjang 37.416,50 meter

“Rehabilitasi jalan sepanjang 37.416,50 meter ini telah kita lakukan di 16 kecamatan di Kota Medan mulai Januari sampai Mei 2023. Dimana, lebar jalan yang direhabilitasi bervariasi mulai 3 -18 meter,” ucap Kadis SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting, Senin (12/6).

Adapun 16 kecamatan tersebut, kata Topan, yakni Kecamatan Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Deli, Medan Denai, Medan Helvetia, Medan Johor, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Polonia, Medan Tembung, serta Medan Tuntungan.

Dikatakan Topan, selain rehabilitasi jalan, Dinas SDABMBK juga melakukan rekonstruksi jalan, yakni perubahan jalan dari aspal menjadi beton di 8 kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Medan Deli, Medan Denai, Medan Helvetia, Medan Marelan, Medan Johor, Medan Labuhan, Medan Selayang, serta Medan Timur.

“Rekonstruksi jalan yang paling banyak kita lakukan di Kecamatan Medan Marelan sebanyak 7 titik. Menyusul ada 16 titik jalan lagi yang akan direkonstruksi,” ujarnya.

Tidak itu saja, sambung Topan, Dinas SDABMBK juga melakukan pelebaran jalan menambah lajur di Jalan Eka Sama (Medan Johor) dengan panjang 454 meter dan lebar 8,50 meter.

“Saat ini pengerjaannya telah selesai dilakukan. Kita juga melakukan pelebaran jalan menambah jalur di Jalan Kapiten Purba (Medan Tuntungan) dengan panjang 473 meter dan lebar 10 meter, progressnya baru 5 persen,” katanya.

Guna menjaga kualitas jalan, lanjut Topan, Dinas SDABMBK telah melakukan pemeliharaan berkala di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sutrisno (Medan Area), Jalan Medan Area Selatan Gg Puri (Medan Area), Jalan Tembakau Deli (Medan Barat), Jalan Kelapa Sawit (Medan Barat), Jalan Danau Tondano (Medan Barat), Jalan Karya Cilincing (Medan Barat), Jalan S Parman  (Medan Petisah), Jalan Merbau (Medan Petisah), Jalan Mistar (Medan Petisah), Jalan Dame (Medan Petisah) dan  Jalan Sejati (Medan Polonia).

Kemudian, lanjut Topan, Jalan Sejati Baru (Medan Polonia), Jalan Antariksa (Medan Polonia), Jalan Sei Belutu (Medan Selayang), Jalan Kapten Jamil Lubis (Medan Tembung), Jalan Fraksi (Medan Timur), Jalan Prajurit (Medan Timur), Jalan Kalpataru (Medan Helvetia), Jalan Restu (Medan Helvetia), Jalan Sei Batugingging (Medan Baru), Jalan Sei Tuntung Baru (Medan Baru), Jalan Sei Martebing (Me-dan Baru), Jalan Mojopahit (Medan Baru), Jalan Sei Tuan (Medan Baru), Jalan Marelan Tengah serta (Medan Marelan).

Kemudian, Jalan Sudirman (Medan Baru), Jalan Kapten Muslim (Medan Helvetia), Jalan Garu VI (Medan Amplas), Jalan Bunga Ncole XXI (Medan Tuntungan), Jalan Bunga Ncole XXIII (Medan Tuntungan), Jalan Stella I (Me-dan Tuntungan), Jalan Pinang Mas (Medan Sunggal), Jalan Sei bengawan (Medan Sunggal), Jalan Sepakat dan Jalan Sei Kapuas (Me-dan Sunggal).

Selanjutnya, Jalan Karyawan (Medan Sunggal), Jalan Bunga Turi (Medan Tuntungan), Jalan Eka Suka (Medan Johor), Jalan Eka Rosa (Medan Johor), Jalan Pasar 2 (Medan Selayang), Jalan Bunga Sedap Malam VIII (Medan Selayang) dan Jalan Bunga Sedap Malam.

“Sesuai instruksi Pak Wali, kita juga akan memastikan setiap pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan kualitas,” pungkasnya. (map/ila)

Berbobot 300 Kg, Pemeriksaan Fajri Ditanggung BPJS Kesehatan

SUMUTPOS.CO – Muhammad Fajri, warga Tangerang berusia 26 tahun menderita obesitas parah. Dirinya berbobot 300 Kg. Dengan bobot 300 Kg, proses evakuasi Fajri terbilang sangat dramatis. Tim evakuasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menggunakan alat bantu berupa forklift dimana alat ini biasanya digunakan untuk memindahkan material industri.

Tim evakuasi dari rumah sakit harus dibantu oleh petugas pemadam kebakaran setempat untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapat perawatan lebih intensif.

Politikus sekaligus pengacara Indonesia, Arsul Sani berharap agar fajri bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik untuk mengatasi obesitas yang dideritanya.
“Semoga Fajri memperoleh pelayanan kesehatan yg baik untuk atasi obesitas tak normalnya. Tim Dokter RSCM Periksa Menyeluruh Kondisi Fajri Pasien Obesitas,” tulisnya dikutip dari Jawa Pos, Selasa (13/5/2023).

Pengobatan yang akan dijalani oleh Fajri seluruhnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah potret Fajri viral di media sosial, Fajri akhirnya dievakuasi pertama kali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Proses evakuasi itu membutuhkan waktu hingga 2 jam hingga Fajri berhasil dikeluarkan dari rumahnya. Dengan keadaan tubuhnya yang kelebihan berat badan, Fajri disinyalir kemungkinan menderita infeksi di dalam tubuhnya.

Awalnya UPT BPBD Ciledug mendapat laporan dari warga sekitar agar bisa mengevakuasi pemuda malang itu dari rumahnya. Hambatan lainnya yang juga dilalui oleh petugas adalah susahnya akses ke lokasi Fajri. (jpc/ram)

Dituding Pungli Soal Tarif Parkir, PT FSB Minta Perda Direvisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir di Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan. RDP digelar bersama pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) yang mengaku sebagai pengelola lahan parkir, namun belakangan diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Dalam RDP tersebut, Komisi IV merekomendasikan pembahasan untuk dilakukan di Komisi III. Sebab, Komisi III merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pajak parkir.

Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan pimpinan rapat oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST MH (Gerindra) yang didampingi Rudiawan Sitorus (PKS) dan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) di ruang komisi IV gedung dewan, Senin (12/6/2023) sore.

Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, Dinas Bapenda Medan, dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.

Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan meminta perlindungan dari PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes Medan terkait dengan dugaan pungli. Atas dasar itu, Komisi IV menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan bahwa dengan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungli, maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB.

“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap berjalan dengan azas praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad, menyampaikan pihaknya mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, pihaknya meminta supaya kasus yang melibatkan mereka dapat segera dihentikan.

Kepada Kapolrestabes Medan, melalui DPRD Medan, PT FSB meminta agar proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB dapat segera dihentikan. Menurut Fandi, proses hukum yang berjalan saat ini tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 sampai dengan Rp 3000.

“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi. Kepada Bapenda Kota Medan sebagai OPD yang bertanggungjawab atas Pajak Parkir, Komisi IV meminta agar tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan.
(map/ram)

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Penggugat Ditantang Hadirkan Saksi dari Keluarga

SUMPAH: Saksi dari penggugat, Rohana saat diambil sumpahnya di Ruang Sidang Cakra PN Binjai - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata perebutan hak warisan keluarga Demak Tampobolon berjalan alot terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

Sajsi, P Rohana yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan, Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara mengaku tidak banyak mengetahui tentang keluarga Demak Tampubolon. Bahkan saat ditanya tentang Demak yang menikah lagi, saksi menjawab tidak tahu.

“Saya tahu karena pindah ke sini, sudah menggendong Rospita yang masih kecil. Dan saya juga saat itu masih kecil,” kata saksi.

Disoal siapa saja adik-beradik Demak, saksi menjawab tidak tahu.

“Rospita (bukan anak kandung) menikah, saya tahu, saya ada diundang, tapi pestanya di Medan, cuma saya enggak datang,” kata saksi.

Dengan Rospita Mangiring Tampubolon, saksi mengaku juga tidak begitu dekat. Karenanya, saksi dari penggugat ini dinilai tidak berharga.

“Waktu meninggal dunia, Pak Demak bukan di Binjai dikebumikan. Saya tidak tahu ada penambalan gelar, yang saya tahunya pak Tampubolon,” kata saksi.

Sidang berjalan sedikit panas lantaran Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberi bukti surat tambahan. Mendengar itu, Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir memberikan tanggapannya.

“Kemarin dalam sidang sebelumnya, enggak bisa saya memberi surat pembuktian. Tapi kenapa dari pihak penggugat diberikan lagi. Di mana hukum acara yang begini, jangan diktator seperti ini. Saya belum pernah ketemu hakim seperti ini,” ujar Djonggi.

Oleh Hakim Ketua pun memberikan penjelasan. “Kami beri kesempatan untuk penggugat dan tergugat sekali lagi bukti surat. Senin (19/6/2023), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menunjukkan bukti tambahan,” ujar Muchtar sembari mengetuk palu tiga kali menutup sidang.

Sementara, PH Tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir didampingi Glann Simorangkir menantang penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon. Menurut dia, keluarga dari Demak Tampubolon tentu mengetahui bahwa Dinar boru Siahaan yang sudah meninggal dunia, saat itu tengah hamil mengandung anak yang kini bernama Rospita Mangiring Tampubolon.

Namun nyatanya, Almarhumah Dinar memang tidak mengandung anak. Karena itu, Demak Tampubolon yang kini sudah meninggal dunia juga menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung.

Artinya, Rospita Mangiring Tampubolon memang bukan anak dari hasil pernikahan Demak dengan Dinar. “Maka dari itu, yang tahu Ibu Dinar hamil tentu keluarganya, bukan orang lain. Masih ada saudara kandung Pak Demak di sini, panggil dong itu, biar dia bersaksi,” ujar Djonggi usai sidang saat diwawancarai.

Menurut dia, masih ada saudara kandung Almarhum Demak Tampubolon yang masih hidup di Binjai. “Yang perempuan, adik kandung Pak Demak masih ada. Kakak kandung juga ada di Tangga Batu, kakak iparnya kandung itu yang masih hidup,” seru Djonggi.

“Lalu anak-anak daripada abangnya, adiknya, ada semua. Bahkan kakak kandung, abang kandung dari si Mangiring pun ada, saya sudah wawancara semua. Kenapa enggak itu yang dipanggil, ada di Medan ini beberapa orang,” sambung dia.

Bagi Doktor Hukum ini, penggugat menghadirkan saksi yang tidak bernilai dan tak berharga. Karenanya, dia menantang agar penggugat menghadirkan saksi dari keluarga Demak Tampubolon.

“Yang jelas dia tidak mampu menghadirkan (saksi dari keluarga). Kenapa? Berarti takut dia, takut terbuka dia. Bahkan tadi saya sudah buka buku tanah di BPN, itu berubah nama si anu ke nama si anu. Kenapa harus berubah ke nama dia (Rospita), si Demak udah mati. Kalau pun dia anak kandung, juga tidak bisa, harus sama-sama kalau bicara hukum waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Seorang Wanita Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa ke Propam Poldasu

MENANGIS: Novita Febriani Br Nainggolan, managis histeris ditetapkan tersangka dugaan pencurian sepeda motor oleh Polsek Tanjungmorawa, Selasa (13/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjungmorawa, ke Propam Polda Sumut.

Selain penyidik, wanita berkulit putih itu juga melaporkan Iptu OJ Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidak berpihakan kepada saya,” kata Novita sembari menangis histeris, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.

“Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya,” ujarnya.

Namun, alangkah terkejutnya dirinya ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah diantarnya ke Polsek Tanjungmorawa.

“Tetapi saya tetap jadi tersangka. Yang saya pikirkan sekarang, kalau saya ditangkap, bagaimana nasib mamak saya. Saya ini anak tunggal, bagaimana nanti nasib mamak saya pak, mamak saya juga tinggal seorang diri,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih berobat di dukun patah.

Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil. “Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya kinerja penyidik Polsek Tanjungmorawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.

“Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita undang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu,” katanya.

Kemudian, katanya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti pihaknya sudah melakukan penyitaan. “Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu OJ Samosir. Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjungmorawa tanpa ada paksaan.

“Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa,” sebutnya.

Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami,” pungkasnya. (man/ram)

Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Pemohon Minta Penyidikan Ken Admiral Dilanjutkan

PRAPID: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan prapid anak AKBP Achiruddin, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, kembali berlanjut di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Beragendakan pembacaan permohonan, kali ini termohon I Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak dan termohon II Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, diwakili oleh Briptu Indra Prasetya.

“Termohon III (Kasatreskrim Polrestabes Medan) bukan saudara? Ini sudah panggilan ketiga lho,” tanya hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.

Akhirnya setelah didesak hakim, Briptu Indra bersedia menjadi kuasa Kasatreskrim Polrestabes Medan. Hakim pun melanjutkan kepada pemohon untuk membacakan permohonan prapid.

Dalam permohonannya, ada empat poin pemohon prapid yang diajukan pemohon. Dimana poin keempat merupakan permohonan perbaikan.

“Memerintahkan termohon I, II dan III untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022,” ujar pemohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, hakim menunda sidang hingga Selasa (13/6/2023), dengan agenda saksi-saksi.

Diluar persidangan, Abdul Salam Karim selaku tim kuasa hukum Aditya Hasibuan mengatakan, dalam permohonan yang telah dibacakan tadi terkait adanya sprindik (surat perintah penyidikan) dari Polrestabes Medan.

“Ada sprindik, berarti sudah cukup bukti. Kenapa Polda Sumut menyatakan belum cukup bukti, pada hal sama-sama polisi republik Indonesia, Polrestabes-Polda Sumut. Yang mana yang betul? Jadi kita ujilah di prapradilan ini,” tegasnya.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan selaku pemohon terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut. (man/ram)

Tipu Korban Rp622 Juta, Putra Martono Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Putra Martono, terdakwa kasus penipuan menjalani persidangan di PN Medan. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putra Martono alias David Putra terdakwa kasus penipuan Rp622 juta, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (man/ram)

Pemko Medan Berupaya Stabilkan Harga Ayam Potong

CEK: Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketersediaan produksi dan harga pakan diyakini menjadi salah satu penyebab naiknya harga ayam potong di sejumlah pasar. Hal tersebut terungkap pada rapat yang digelar di kantor PUD Pasar Medan, Senin (12/6/2023).

Rapat dihadiri Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dan jajaran direksi, Dirut PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Harisandi Syafril Harahap, Kabid KSKPG Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Robert Napitupulu dan Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhori.

Pada rapat tersebut, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, menjelaskan bahwa harga ayam hidup yang dibeli pedagang berkisar Rp28 ribu. Hanya saja, masyarakat kebanyakan memesan ayam yang sudah dipotong dan dibersihkan atau dikenal dengan sebutan ‘ayam meja’.

“Ayam hidup yang awalnya memiliki berat 1 kg, setelah dipotong dan dibersihkan beratnya menyusut. Rata-rata susut 4 ons sampai 5 ons. Nah, susut berat itulah yang kemudian dihitung oleh pedagang dan membuat harga menjadi naik,” ucap Suwarno.

Sementara itu, Dirut PUD RPH, Harisandi mengemukakan agar dilakukan pendataan dari hulu, yakni mulai peternak ayam ras untuk mengetahui ketersediaan pasokan ayam potong. Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai kenaikan harga pakan ayam yang diyakini memicu naiknya harga ayam.

Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhari, menjelaskan telah menemui sejumlah perusahaan penyalur ayam.

Dari pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa dari kandang ayam dijual Rp26 ribuan. Mengenai harga ayam potong di pasar mencapai Rp40 ribuan, pihak perusahaan tidak bisa menanggung hal tersebut.

“Kemungkinan rantai dari kandang ke pasar ini yang diperkirakan menjadi penyebab naiknya harga,” ujarnya.

Selepas diskusi yang juga diikuti kepala pasar sejajaran PUD Pasar Medan, Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah.

Diungkapkan Kabag Perekonomian, Regen, pengecekan sebagai upaya menstabilkan harga ayam potong yang mulai naik. Dari pengecekan yang telah dilakukan, nantinya akan diadakan rapat dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perusahaan distributor ayam potong.

“Supaya kita mengetahui apakah kenaikan ini karena biaya produksi yang meningkat atau apakah pasokan yang terbatas. Karena kita tidak ingin kenaikan harga ayam potong menjadi penyebab inflasi,” pungkas Regen. (map/ram)

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Deretan Program Berkelanjutan MIND ID

PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 yakni “Beat Plastic Pollution”. Tema ini menjadi semacam alarm bagi kita gotong royong mengatasi masalah polusi plastik.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 menunjukkan bahwa dibutuhkan peran bersama untuk mengatasi masalah plastik yang semakin krusial. Seluruh sektor dari mulai pemerintah, bisnis, ataupun individu bahu membahu memulai meminimalisir penggunaan plastik untuk mengurangi
polusi plastik.

MIND ID ikut juga terlibat langsung dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. BUMN Holding Industri Pertambangan ini melakukan berbagai upaya dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. Beberapa upaya berhasil dilakukan MIND ID dalam upaya melakukan pelestarian lingkungan hidup di antaranya melalui berbagai anggota grup MIND ID. Di antaranya, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., yang melakukan program penanaman 4,99 juta pohon di atas area seluas 4.541 hektar di kawasan pascatambang, wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir.

Kemudian, PT Bukit Asam (PTBA) Tbk., yang konsisten melakukan upaya konsevasi terumbu karang di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain itu, perusahaan tambang batu bara tersebut pun melakukan reklamasi di lahan seluas 2.146,83 hektar sepanjang 2022.

Ada pula PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sukses menanam pohon sebanyak 2,6 juta mangrove di lahan seluas 450 hektar. Selanjutnya, ada PT Inalum yang sukses melakukan penanaman lebih dari
616 ribu bibit pohon sepanjang 2022.
Terakhir, upaya pelestarian lingkungan hidup dilakukan anggota MIND ID, PT Timah Tbk., yang melakukan penanaman 18.100 pohon mangrove di beberapa wilayah operasional tersebar di Kabupaten Bangka-Belitung. PT Timah pun melakukan pengembangan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang dijadikan wilayah destinasi wisata di Pulau Bangka.

Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengatakan, peran MIND ID dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sudah berada pada tataran praksis, di mana beberapa program peduli lingkungan melalui berbagai skema sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di bawah naungan MIND ID.

“Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Internasional kita terus berupaya memberikan contoh sebagai holding pertambangan yang mengedepankan keberlanjutan dan ramah lingkungan,” kata Heri Yusuf, Selasa (6/6/2023).

Heri mengatakan kepedulian MIND ID terhadap isu lingkungan hidup dibuktikan melalui upaya nyata dalam menjalankan program berkelanjutan seperti melakukan penanaman pohon, reklamasi, dan yang lainnya.

Selain itu, MIND ID pun terus mendorong seluruh anggota perusahaannya untuk bergerak dan mengisiasi transisi energi di setiap operasinalnya. Ada tiga pilar utama dekarbonisasi yang diterapkan MIND ID, meliputi avoid (menghindari), reduce (mengurangi), dan mitigate (memitigasi).

“Pilar itu menjadi bagian dari upaya MIND ID menyukseskan program penurunan karbon hingga mencapai target Net Zero Emissions pada 2060 mendatang,” ujar Heri.

MIND ID berhasil terpilih sebagai salah satu peserta dengan booth terbaik di helatan Indonesia GREEN (Indogreen) Forestry Environment Expo 2023, di Jogja Expo Center (JEC), pada awal Maret 2023, lalu. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK).
BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID bersama dengan anggotanya yakni PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), PT Timah Tbk selama pameran
berlangsung menunjukkan komitmen untuk menjalankan setiap praktik penambangan sesuai dengan prinsip good mining practice, mengedepankan pertambangan berkelanjutan.

Tidak hanya berkelanjutan pada sisi operasional bisnis, namun juga ekosistem alamnya. Selain itu, grup MIND ID juga turut mendukung program perubahan iklim melalui transisi energi yang menjadi
salah satu jalan untuk mengurangi emisi karbon. (rel/dek)

Teks
PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)