Home Blog Page 1496

Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Pemohon Minta Penyidikan Ken Admiral Dilanjutkan

PRAPID: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan prapid anak AKBP Achiruddin, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, kembali berlanjut di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Beragendakan pembacaan permohonan, kali ini termohon I Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak dan termohon II Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, diwakili oleh Briptu Indra Prasetya.

“Termohon III (Kasatreskrim Polrestabes Medan) bukan saudara? Ini sudah panggilan ketiga lho,” tanya hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.

Akhirnya setelah didesak hakim, Briptu Indra bersedia menjadi kuasa Kasatreskrim Polrestabes Medan. Hakim pun melanjutkan kepada pemohon untuk membacakan permohonan prapid.

Dalam permohonannya, ada empat poin pemohon prapid yang diajukan pemohon. Dimana poin keempat merupakan permohonan perbaikan.

“Memerintahkan termohon I, II dan III untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022,” ujar pemohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, hakim menunda sidang hingga Selasa (13/6/2023), dengan agenda saksi-saksi.

Diluar persidangan, Abdul Salam Karim selaku tim kuasa hukum Aditya Hasibuan mengatakan, dalam permohonan yang telah dibacakan tadi terkait adanya sprindik (surat perintah penyidikan) dari Polrestabes Medan.

“Ada sprindik, berarti sudah cukup bukti. Kenapa Polda Sumut menyatakan belum cukup bukti, pada hal sama-sama polisi republik Indonesia, Polrestabes-Polda Sumut. Yang mana yang betul? Jadi kita ujilah di prapradilan ini,” tegasnya.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan selaku pemohon terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut. (man/ram)

Tipu Korban Rp622 Juta, Putra Martono Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Putra Martono, terdakwa kasus penipuan menjalani persidangan di PN Medan. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putra Martono alias David Putra terdakwa kasus penipuan Rp622 juta, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/2023).

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (man/ram)

Pemko Medan Berupaya Stabilkan Harga Ayam Potong

CEK: Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah, Senin (12/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketersediaan produksi dan harga pakan diyakini menjadi salah satu penyebab naiknya harga ayam potong di sejumlah pasar. Hal tersebut terungkap pada rapat yang digelar di kantor PUD Pasar Medan, Senin (12/6/2023).

Rapat dihadiri Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dan jajaran direksi, Dirut PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Harisandi Syafril Harahap, Kabid KSKPG Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Robert Napitupulu dan Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhori.

Pada rapat tersebut, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, menjelaskan bahwa harga ayam hidup yang dibeli pedagang berkisar Rp28 ribu. Hanya saja, masyarakat kebanyakan memesan ayam yang sudah dipotong dan dibersihkan atau dikenal dengan sebutan ‘ayam meja’.

“Ayam hidup yang awalnya memiliki berat 1 kg, setelah dipotong dan dibersihkan beratnya menyusut. Rata-rata susut 4 ons sampai 5 ons. Nah, susut berat itulah yang kemudian dihitung oleh pedagang dan membuat harga menjadi naik,” ucap Suwarno.

Sementara itu, Dirut PUD RPH, Harisandi mengemukakan agar dilakukan pendataan dari hulu, yakni mulai peternak ayam ras untuk mengetahui ketersediaan pasokan ayam potong. Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai kenaikan harga pakan ayam yang diyakini memicu naiknya harga ayam.

Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Bukhari, menjelaskan telah menemui sejumlah perusahaan penyalur ayam.

Dari pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa dari kandang ayam dijual Rp26 ribuan. Mengenai harga ayam potong di pasar mencapai Rp40 ribuan, pihak perusahaan tidak bisa menanggung hal tersebut.

“Kemungkinan rantai dari kandang ke pasar ini yang diperkirakan menjadi penyebab naiknya harga,” ujarnya.

Selepas diskusi yang juga diikuti kepala pasar sejajaran PUD Pasar Medan, Kabag Perekonomian didampingi Dirut PUD Pasar, Dirut PUD RPH dan Dirops PUD Pasar mengecek langsung harga ayam di basement Pasar Petisah.

Diungkapkan Kabag Perekonomian, Regen, pengecekan sebagai upaya menstabilkan harga ayam potong yang mulai naik. Dari pengecekan yang telah dilakukan, nantinya akan diadakan rapat dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perusahaan distributor ayam potong.

“Supaya kita mengetahui apakah kenaikan ini karena biaya produksi yang meningkat atau apakah pasokan yang terbatas. Karena kita tidak ingin kenaikan harga ayam potong menjadi penyebab inflasi,” pungkas Regen. (map/ram)

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Deretan Program Berkelanjutan MIND ID

PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 yakni “Beat Plastic Pollution”. Tema ini menjadi semacam alarm bagi kita gotong royong mengatasi masalah polusi plastik.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 menunjukkan bahwa dibutuhkan peran bersama untuk mengatasi masalah plastik yang semakin krusial. Seluruh sektor dari mulai pemerintah, bisnis, ataupun individu bahu membahu memulai meminimalisir penggunaan plastik untuk mengurangi
polusi plastik.

MIND ID ikut juga terlibat langsung dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. BUMN Holding Industri Pertambangan ini melakukan berbagai upaya dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. Beberapa upaya berhasil dilakukan MIND ID dalam upaya melakukan pelestarian lingkungan hidup di antaranya melalui berbagai anggota grup MIND ID. Di antaranya, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., yang melakukan program penanaman 4,99 juta pohon di atas area seluas 4.541 hektar di kawasan pascatambang, wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir.

Kemudian, PT Bukit Asam (PTBA) Tbk., yang konsisten melakukan upaya konsevasi terumbu karang di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain itu, perusahaan tambang batu bara tersebut pun melakukan reklamasi di lahan seluas 2.146,83 hektar sepanjang 2022.

Ada pula PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sukses menanam pohon sebanyak 2,6 juta mangrove di lahan seluas 450 hektar. Selanjutnya, ada PT Inalum yang sukses melakukan penanaman lebih dari
616 ribu bibit pohon sepanjang 2022.
Terakhir, upaya pelestarian lingkungan hidup dilakukan anggota MIND ID, PT Timah Tbk., yang melakukan penanaman 18.100 pohon mangrove di beberapa wilayah operasional tersebar di Kabupaten Bangka-Belitung. PT Timah pun melakukan pengembangan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang dijadikan wilayah destinasi wisata di Pulau Bangka.

Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengatakan, peran MIND ID dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sudah berada pada tataran praksis, di mana beberapa program peduli lingkungan melalui berbagai skema sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di bawah naungan MIND ID.

“Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Internasional kita terus berupaya memberikan contoh sebagai holding pertambangan yang mengedepankan keberlanjutan dan ramah lingkungan,” kata Heri Yusuf, Selasa (6/6/2023).

Heri mengatakan kepedulian MIND ID terhadap isu lingkungan hidup dibuktikan melalui upaya nyata dalam menjalankan program berkelanjutan seperti melakukan penanaman pohon, reklamasi, dan yang lainnya.

Selain itu, MIND ID pun terus mendorong seluruh anggota perusahaannya untuk bergerak dan mengisiasi transisi energi di setiap operasinalnya. Ada tiga pilar utama dekarbonisasi yang diterapkan MIND ID, meliputi avoid (menghindari), reduce (mengurangi), dan mitigate (memitigasi).

“Pilar itu menjadi bagian dari upaya MIND ID menyukseskan program penurunan karbon hingga mencapai target Net Zero Emissions pada 2060 mendatang,” ujar Heri.

MIND ID berhasil terpilih sebagai salah satu peserta dengan booth terbaik di helatan Indonesia GREEN (Indogreen) Forestry Environment Expo 2023, di Jogja Expo Center (JEC), pada awal Maret 2023, lalu. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK).
BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID bersama dengan anggotanya yakni PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), PT Timah Tbk selama pameran
berlangsung menunjukkan komitmen untuk menjalankan setiap praktik penambangan sesuai dengan prinsip good mining practice, mengedepankan pertambangan berkelanjutan.

Tidak hanya berkelanjutan pada sisi operasional bisnis, namun juga ekosistem alamnya. Selain itu, grup MIND ID juga turut mendukung program perubahan iklim melalui transisi energi yang menjadi
salah satu jalan untuk mengurangi emisi karbon. (rel/dek)

Teks
PENANAMAN: PT. ANTAM Tbk melakukan program penanaman pohon di wilayah aliran sungai (DAS) dan area pesisir. (IST)

Asnawaty Laia Minta Kasatreskrim Polres Nisel dan Kanit IV PPA serta Penyidik Pembantu Diperiksa

WAWANCARA: Aniswaty Laia sebagai korban penganiayaan oleh MW dan sekaligus pelapor Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu saat diwawancarai, Senin (12/6/2023)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Asnawaty Laia warga Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagai korban (pelapor) beserta keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk memeriksa Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu.

Hal ini dikarenakan laporan Asnawaty Laia pada bulan Januari yang lalu terkait pelaku penganiaya berinisial MW masih mandek. Sedangkan MW hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kelurahan Telukdalam Nias Selatan.

“Pada hari Senin, (5/6) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait lalai dalam penyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Asnawaty Laia pada konferensi pers di kediaman di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Asnawaty Laia menceritakan kronologis, yaitu hari Kamis (5/1/2023) salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Jumat, (6/1/2023) Asnawaty Laia (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya lagi yaitu sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW, hingga terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Dalam hal ini saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.

Asnawaty Laia membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap korban Asnawaty Laia dan begitu pula dengan terduga pelaku berinisial MW. Sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada korban, yang mana terkesan didalam SP2HP seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.

“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti. Sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.

“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023”, ungkapnya.

Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.

Ketika wartawan Sumutpos.co meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya menerima karena sudah dilaporkan ke propam. Dirinya menegaskan, bahwa semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.

AKP Freddy Siagian juga mengeaskan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara.

“Lagian saya masih di Medan sekarang,” tutupnya. (mag-8/ram)

Bobby Minta Dukungan DPRD Medan untuk Naikkan Gaji Kepling di Tahun Depan

RAPAT: Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/06/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution, meminta izin kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Medan terkait usulannya untuk menaikkan honor Kepala Lingkungan (Kepling) sesuai UMK.

Hal ini disampaikan Bobby seusai penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/06/2023).

Pertimbangannya, kata Bobby, melihat beban kerja Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan beberapa waktu terakhir dan tantangan kerja beberapa waktu ke depan.

“Kami Pemerintah Kota Medan atas persetujuan DPRD dengan kolaborasi Pemko dan DPRD Medan mengusulkan penyesuaian honor untuk Para Kepala Lingkungan agar dapat disesuaikan dengan UMK 2023 yang bisa diterapkan pada 2024 nantinya,” ucap Bobby.

Usulan Bobby tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari DPRD Medan. Dalam rapat paripurna tersebut, para pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Medan tampak menyambut usulan yang disampaikan Bobby dengan tepuk tangan yang meriah. Hal itu pun juga dilakukan para OPD di lingkungan Pemko Medan.

Atas usulan ini, Bobby berharap agar menjadi penyemangat bagi Kepala Lingkungan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Tentunya kita harapkan kedepannya hal ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus mengusulkan kenaikkan honor Kepling (Kepala Lingkungan) di Kota Medan.

“Kita akan usulkan kenaikan gaji kepling kepada Pemko Medan. Kita siap memperjuangkannya,” kata Robi Barus.

Menurut Robi, kenaikkan honor Kepling sangat wajar, mengingat kinerja Kepling tidak mengenal waktu. Selain jam kerja yang tidak mengenal waktu, kata Robi, Kepling juga merupakan perangkat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kerja Kepling itu tanpa waktu, saya bersama Fraksi PDIP DPRD Medan akan mengusulkan kenaikan honor kepala lingkungan kepada Pemko Medan. Kita berharap, kesejahteraan para kepling di Kota Medan bisa meningkat,” pungkasnya. (map/ram)

Sandiaga: Saya Ikhlas Gabung PPP

Sandiaga Salahuddin Uno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tidak lama lagi bakal resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sandiaga pun mengaku ikhlas jika tidak diusung PPP menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Saya ikhlas, saya bergabung ini karena ada kesepakatan dari perjuangan ke depan,” kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Sandiaga menyerahkan keputusan untuk dia ikut maju sebagai cawapres dalam Pilpres kepada pimpinan partai dan koalisi. “Nanti keputusannya apa tentunya menjadi wewenang pimpinan partai politik dan gabungan partai politik,” ujarnya.

“Kesepakatannya nanti akan dituangkan dan diumumkan tanggal 14,” imbuh dia.

Sandiaga juga menanggapi perihal namanya yang diusulkan PPP untuk menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Mantan politikus Gerindra itu sekali lagi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pimpinan partai.

“Itu murni adalah wewenang dan domain dari Pak Mardiono sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan,” ungkap Sandiaga.

Saat ditanya apakah dirinya siap menjadi cawapres, Sandiaga tidak menjawab gamblang. Sandiaga malah menjelaskan bahwa dirinya memiliki pemikiran untuk mempercepat pembangunan Indonesia.

“Tadi yang saya sampaikan bahwa saya mengusung sebuah pemikiran dalam mempercepat pembangunan kita dan rel arah pembangunan kita sudah tepat, ada satu PR yang sangat besar adalah bagaimana mengupayakan bonus demografi kita yang 70 persen usia produktif ini dikonversikan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja, sehingga target Indonesia maju di 20245 Indonesia Emas itu sudah tercapai,” papar dia. (jpc/dtk/azw)

Evaluasi Kerja Sama Pemkab Dairi-HRNS, Minat Tanam Kopi Meningkat

PAPARAN: Tim HRNS dan OPD Pemkab Dairi memberikan paparan evaluasi progres kerja sama antara Pemkab Dairi dan HRNS, belum lama ini.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pasca menjalin kerja sama antara Pemkab Dairi dengan Hanns R Neumann Stiftung (HRNS), para petani kopi, khususnya di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul, pemahaman budidaya dan minat tanam kopi meningkat.

Hal itu terungkap saat Rapat Evaluasi Target dan Realisasi serta Perpanjangan Kerja Sama antara Pemkab Dairi-HRNS, diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), akhir pekan lalu di Sidikalang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Dairi, Anggara Sinurat mengatakan, pertemuan itu membahas progres yang telah dicapai, evaluasi target dan realisasi, serta perpanjangan kerja sama.

“Pemaparan yang disampaikan tim dalam pertemuan itu, sejak masuknya HRNS ke Dairi, khususnya Kecamatan Parbuluan dan Sumbul, semakin banyak petani kembali menanam dan merawat kopi dengan metode baru, yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan sosial saat ini,” ungkap Anggara, Minggu (11/6).

Selain itu, sejak masuknya HRNS ke Kabupaten Dairi pada 2022 lalu, petani semakin memahami tentang pola bertani yang baik dan ramah lingkungan untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen.

Jon Verry Sitanggang, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, pun membenarkan hasil pemaparan tersebut. Menurutnya, sejak mendapat pelatihan dari HRNS, pengetahuan petani semakin meningkat dan terdapat perbaikan kualitas produksi.

“Petani senang dengan kedatangan HRNS di Dairi. Karena selain mengajarkan teori, mereka juga memberikan praktik langsung. Jadi banyak petani yang semakin produktif dan semangat merawat tanaman mereka,” jelas Jon.

Hal sama juga disampaikan Koordinator PPL Kecamatan Parbuluan, Sahat Sibarani. Sejak adanya pelatihan dari HRNS, tidak hanya orang tua, pemuda pun tertarik bertani dan aktif mengikuti pelatihan yang diadakan HRNS.

Berdasarkan hasil paparan dan pernyataan yang diberikan berbagai pihak. Disepakati, kerja sama Pemkab Dairi dan HRNS akan diperpanjang, dengan harapan semakin banyak petani di Kabupaten Dairi yang merasakan manfaatnya.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti OPD terkait, untuk kemudian diadakan penandatanganan kembali antara Bupati Dairi dengan pihak HRNS,” pungkas Anggara. (rud/saz)

Ketua DPRD Dukung PPATK dan KPK Periksa LHKPN Kepala BPKPD Humbahas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Humbanghasundutan (Humbahas), Ramses Lumbangaol, mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbahas, John Harry.

Hal itu disampaikan Ramses di Gedung DPRD Humbahas, Senin (12/6). Menurut Politisi PDIP tersebut, perlu dilakukan penyelidikan atas sumber harta kekayaan Kepala BPKPD Humbahas yang memiliki aset milik sendiri. Dengan metode penelusuran aset ke penghasilan.

Sebab, sangat diragukan harta kekayaan John mencapai miliaran rupiah, dengan mengklaim milik sendiri. Padahal, dia hanya bergaji Rp5 jutaan.

“Jika didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN, tidak mungkin seorang ASN bisa memiliki harta segitu banyak,” ungkap Ramses.

Sedangkan, jika John mengeklaim kekayaannya berasal dari warisan, PPATK harus menelusuri latar belakang orangtuanya.

“Jika didalilkan menerima hibah dari orang tua, harus ditelusuri seberapa kaya orangtuanya. Bisa saja orangtuanya juga bekerja sebagai ASN, atau pengusaha,” imbuhnya.

Untuk itu, dia berharap, dengan metode penelusuran tersebut, maka akan terlihat apakah ada kejanggalan atau tidak. Jika ada kejanggalan, maka dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum, karena kedudukan dan jabatan.

“Apabila dalam penyelidikan tersebut diketahui ada kejanggalan-kejanggalan, maka tidak perlu ragu, PPATK langsung menyampaikan ke KPK untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna menelusuri kejanggalan-kejanggalan harta kekayaan ASN tersebut,” tegas Ramses.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKPD Kabupaten Humbahas John Harry, kini tengah menjadi sorotan publik.

Mulanya, dia menjadi viral setelah dilaporkan Ketua DPRD Humbahas atas dugaan deposito APBD. Dan kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp22 miliar, yang tidak tertampung pada Tahun Anggaran 2022 ke pihak Kejati Sumut dan Polda Sumut.

Tak hanya itu, John memiliki harta kekayaan miliaran rupiah dan punya 12 aset tanah dan bangunan. Padahal, John hanya bergaji Rp5 jutaan. Berdasarkan data dari e-LHKPN KPK, John sudah 5 kali melaporkan harta kekayaannya. (des/saz)

Didapat dari Oknum Kopassus, Pecatan Polisi Diduga Jual Senpi Rakitan Ilegal

TANYA: Hakim Anggota, Wira Indra Bangsa, saat bertanya kepada saksi Nurdian Permana, mengenai jenis senjata, apakah api atau airsoft gun di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (12/6) - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pecatan polisi, Rahmasyah Hasibuan, yang kini tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika, menjalani sidang dengan berkas lain, yakni penjualan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal.

Sidang berjalan secara daring dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Syahfitri Harahap, menghadirkan 4 saksi. Adapun mereka, yakni 2 Anggota Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, atas nama Nurdian Permana dan Frans Cameron Manurung. Dan 2 orang lainnya, yakni Iswan Rofli (pegawai Bapas Medan) dan Joni Surbakti (mantan kepala desa di Sei Bingai, Langkat).

“Awalnya ada seorang masyarakat melaporkan kepada kami Subbid Paminal, karena curiga senjata api yang dibelinya. Saat dilihat memang benar senjata api bukan organik, tapi (penjualan) black market,” ungkap Nurdian.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa mendapatkan senjata api jenis revolver dan FN dari Arnold, seorang Anggota Kopassus. Surbakti membeli sepucuk senpi jenis revolver dari terdakwa.

“Bukan hanya Joni Surbakti saja yang beli. Setahu saya, tidak boleh anggota polisi menjual senjata. Prosesnya, sepengetahuan saya, harus ada izin dari Baintelkam untuk senjata, dan seleksinya melalui ujian. Dia (terdakwa) memperoleh senjata api dari Arnold, Anggota Kopassus,” jelas saksi.

Menurut saksi, Joni membeli dan melaporkan kecurigaan terkait senpinya pada tahun yang sama, 2020. Senpi yang dibeli Joni, baru beberapa bulan saja di tangannya.

“Kalau airsoft gun, tidak ada izin untuk penjual dan pemakai, karena digunakan sebagai alat untuk latihan. Dari hasil pengecekan secara awam, ilegal senjatanya, karena di situ ditunjuk dari surat Perbakin,” tutur saksi.

Dia mengatakan, kartu Perbakin banyak disita dari terdakwa saat diamankan. Juga ada beberapa pucuk senpi lain jenis pistol. Namun, senpi tersebut tidak ada dihadirkan dalam ruang sidang. Hanya sepucuk senjata yang diduga airsoft gun jenis revolver.

Mengenai kartu Perbakin, lanjut saksi, dibuatkan oleh Arnold.

“Kalau izin secara pasti tidak tahu, tapi menyerahkan senjata api kepada Surbakti itu ilegal. Kartu Perbakin dibuatkan oleh Arnold, juga dengan mengirimkan data. Yang bersangkutan enggak bisa menjelaskan siapa (Arnold) tapi mengatakan Anggota Kopassus. Beliau (terdakwa) kenal dengan Arnold saat di Cijantung, waktu latihan menembak,” jelas saksi.

Saksi lain, Iswan Rofli kenal dengan terdakwa saat bertugas di Lapas Lubukpakam. Iswan dihadirkan sebagai saksi, karena pernah membeli senjata airsoft gun jenis FN kepada terdakwa.

“Saya terbawa karena pas lagi mengurus izin. Saya enggak kroscek (mengenai senjata), karena anggota polisi. Senjata enggak saya bawa-bawa, di rumah saja, dan sudah diserahkan kepada penyidik,” ujarnya, seraya menyebutkan, beli senjata jenis airsoft gun untuk latihan, olahraga.

Saksi terakhir, pelapor sekaligus mantan kepala desa, Joni Surbakti menyatakan, niatannya membeli senpi karena pernah mendapat penganiayaan berupa pembacokan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada 2019. Pembacokan yang dialaminya terjadi di depan kantor desa. Joni mengaku, niatnya mau mencari senpi yang resmi, bukan ilegal.

Singkat cerita, saksi kenal dengan terdakwa melalui kawannya, marga Simare-mare, dan bertemu di Kota Binjai. Kepada saksi, terdakwa mengaku, tugas di Seksi Propam Polrestabes Medan.

“Aku langsung ditawari 3 senjata untuk dipilih dan di atas meja diletakkan. Karena polisi saya yakin,” kata Joni.

Menurut Joni, pembayaran dilakukan secara bertahap. Saksi membayar pembelian senpi seharga Rp65 juta, dengan 3 kali bayar secara transfer ke rekening atas nama terdakwa langsung. Namun kecurigaan saksi muncul saat terdakwa membuatnya keanggotaan Perbakin.

“Hari ini saya kirim data dan foto, besok langsung siap Kartu Perbakin. Makanya saya hubungi adik saya, Zulfan,” tuturnya.

Atas keterangannya kepada Zulfan, kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda Sumut, hingga akhirnya terdakwa diamankan. Saksi mengungkapkan kekecewaannya kepada terdakwa. Pasalnya, saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai saudara. Joni tak menyangka kalau dia telah dibohongi oleh terdakwa dengan pembelian senpi secara ilegal.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun warna hitam, merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senpi dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya, yakni sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam, diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta. Senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan, dengan harga Rp40 juta. Senpi jenis pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879, seharga Rp25 juta. Senpi jenis pistol Nomor EM-1580026. Dan airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242, seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Amunisi.

“Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah incrath putusannya,” pungkas JPU. (ted/saz)