28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 15117

Mobil Dilarikan

TEBING TINGGI – Selamat Hariadi (43) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Tebing Tinggi, mengadukan MS (28) warga Jalan Darat , Kota Tebing Tinggi ke Mapolres Tebing Tinggi, terkait penggelapan mobil Toyota Vios BK 52 KT, Senin (20/6) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam laporannya, korban menerangkan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (3/5) lalu sekira pukul 08.30 WIB. Kala itu, korban menerima telepon dari MS (28) hendak merental mobil selama dua hari dengan biaya sewa Rp250 ribu per harinya.

Kemudian, korban menyuruh anaknya Joko (26) dan Junaidi (27) mengantarkan mobil kepada pelaku. Sesampai di rumah pelaku, MS memberi panjar Rp100 ribu kepada anak korban. Setelah mobil diserahkan, pelaku tak kunjung mengantarkan mobil hingga saat ini.  “MS sudah dua kali merental mobil dari saya, pertama tidak ada masalah, tapi yang kedua kali ini, malah dibawa kabur,” kata Selamat.

Dikatakannya, MS merental mobilnya untuk mengantar sejumlah orang ke Pekan Baru sebagai pembuat keramik gipsun di sana. Ketika ditanya kepada istri pelaku, malah istrinya menjawab tidak tahu.

“Belakangan terdengar kabar, mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Binjai, karena usahanya merugi.  Setelah ditunggu selama sebulan lebih, hingga kini belum ada kabar keberadaan mobil tersebut,” kesal Selamat.
Tak ingin mobilnya hilang begitu saja, dia pun melaporkan persoalan ini ke Mapolres Tebing Tinggi sesuai dengan surat laporan, LP/458/VI/2011/SPKT TT.  Kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp 120 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono ketika dikonfirmasi mengaku, langsung mengintruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. (mag-3)

Atas Nama Subsidi

Pasokan Solar untuk 14 SPBU Dihentikan

Soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi begitu banyak menimbulkan cerita. Kisah penyaluran yang tak tepat sasaran
menjadi cerita klasik yang tak juga terselesaikan. Terbaru, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
ditengarai  kelebihan kuota BBM bersubsidi.

Ya, Pertamina telah memberi skorsing kepada SPBU di Sumatera Utara karena melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Setidaknya 14 SPBU di Sumut, dihentikan pasokan solar oleh Pertamina sejak tanggal 17 Juni lalu.

Hal itu didasarkan karena menjual BBM bersubsidi dengan jerigen atau drum tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait. Menurut Humas Pertamina Regional I Fitri Erika, hal itu juga dilakukan karena adanya komplain masyarakat yang kesulitan memperoleh solar dan premium. Padahal, pihaknya berupaya agar penyaluran BBM tepat sasaran. Karena itu, Pertamina menginstruksikan SPBU untuk tidak melayani permintaan pembelian masyarakat yang menggunakan jerigen tanpa surat verifikasi dari dinas terkait.

Selain itu, Pertamina Regional Sumut terus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU. “Sidak ini bertujuan untuk menjaga BBM bersubsidi agar tidak over kuota dan tetap tepat sasaran. Pertamina mengimbau, masyarakat untuk bersedia melaporkan apabila terjadi indikasi penyalahgunaan dalam hal penyaluran bersubsidi kepada Pertamina,” ujar Fitri Erika kepada Sumut Pos ketika melakukan sidak di SPBU Pertamina Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (20/6).

Pertamina pun telah tegas menginstruksikan semua SPBU di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) untuk tidak melayani pembelian BBM masyarakat yang menggunakan mobil dengan cara melansir sampai berkali-kali ke SPBU dalam satu hari. “Nah, dari hasil sidak para petugas kami ke seluruh SPBU di banyak daerah di Sumatera Utara, termasuk di kawasan Jalinsum, ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen tapi tanpa surat verifikasi dari dinas terkait. Ini membuat kami memberikan sanksi tegas kepada mereka,” kata dia.

Untuk jenis premium, lanjut Fitri Erika, kuota yang telah ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 548,655 kiloliter. Realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 585,613 kiloliter. Sedangkan untuk jenis solar, kuota yang ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 417,211 kiloliter. Sementara realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 435,862 kiloliter.

“Dari angka tersebut terlihat ada kelebihan kuota sebesar 6,7 persen untuk premium dan 4,5 persen untuk solar,” terang Fitri lagi.

“Pertamina telah berusaha keras untuk menyimbangkan penyaluran (solar dan premium -red)  sesuai dengan kuota (yang ditetapkan pemerintah), agar hingga 31 Desember (semua permintaan masyarakat) terpenuhi. Untuk itu, Pertamina menyalurkan sesuai dengan angka rata-rata harian yang ada di setiap SPBU,” tambahnya.
Terkait dengan itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi meminta, pihak Pertamina tidak boleh diskriminasi dalam memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran. “Sanksi yang diberikan Pertamina harus tegas, karena pelanggaran yang dilakukan SPBU nakal sangat merugikan konsumen,” katanya.

Sanksi yang tegas tidak hanya membuat efek jera pada pelaku usaha SPBU agar kasus serupa tidak ada, namun juga pelayanan kepada konsumen akan kebutuhan premiun ataupun solar tidak terganggu.
”Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat merugikan konsumen. Jadi Pertamina harus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas agar kasus serupa tidak berulang lagi,” tegasnya. (ari/bbs)

SPBU yang Diberi Pembinaan

  1. SPBU 14.214.246 Aek Natas Rantau Parapat, Labuhan Batu
  2. SPBU 14.214.230 Desa Aek Kota Batu, Labuhan Batu
  3. SPBU 14.201.121 Jalan Sempakata, Medan
  4. SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya, Simalungun
  5. SPBU 14.207.182 Desa Pekan Selesai, Langkat
  6. SPBU 14.211.237 Desa Padang Mas/Kabanjahe, Karo
  7. SPBU 14.221.241 Desa Kampung Dalam Kabanjahe, Karo
  8. SPBU 14.214.280 Jalan SM Raja/ Bakaran Batu, Labuhan Batu
  9. SPBU 14.202.149 Jalan Karya Jasa, Medan
  10. SPBU 14.213.264 Kelurahan Sirantau, Asahan
  11. SPBU 14.212.252 Jalan Raya Sei Renggas Kisaran, Asahan
  12. SPBU 14.225.331 Jalan Padang Sidempuan 132, Sibuluan 1, Sibolga
  13. SPBU 14.203.163 Jalan Besar Tanjung Morawa, Deli Serdang
  14. SPBU 142.031.138 Hamparan Perak, Deli Serdang

*Batas Waktu Pembinaan Bervariasi antara 14 hingga 21 Hari.

Strategi Pertamina Pemasaran Region 1 agar Penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran

  1. Mengimbau kepada kendaraan pribadi, khususnya keluaran terbaru dan mobil mewah yang ingin mengisi BBM bersubsidi untuk beralih ke Pertamax (bagi SPBU yang memiliki dispenser Pertamax).
  2. Mewaspadai Mobil Pick Up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya, dengan cara mengisi BBM sesuai kewajaran.
  3. Tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam 1 hari telah melakukan beberapa kali pengisian BBM bersubsidi (melansir).
  4. Melarang pengisian dengan jerigen, kecuali untuk usaha kecil yang dilengkapi surat rekomendasi dan camat di lokasi SPBU berada. Ada pun untuk usaha kecil, pengisian dibatasi 40 liter per hari atau sekitar dua jerigen.

Kader Gerindra Minta Ramses Dicopot

MEDAN- Sekitar pukul 12.00 WIB, seratusan massa yang merupakan simpatisan Partai Gerindra Sumut, tergabung dalam Front Penyelamat Partai Gerindra (FPP Gerindra) Sumut mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumut di Jalan Raya Menteng No 239 Medan, Senin (20/6).

Aksi tersebut menuntut agar Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ramses Simbolon segera dicopot dari jabatannyan Pasalnya, Ramses Simbolon dinilai bukan kader asli Partai Gerindra.

“Kami dari Front Penyelamat Partai Gerindra Sumatera Utara tidak ingin melihat partai yang telah kami perjuangkan, terpecah belah dan hancur di usia yang relatif muda. Untuk itu, kami minta kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, untuk mencopot Ramses Simbolon sebagai Ketua DPD Gerindra Sumut,” kata Zulham Effendi selaku koordinator aksi.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara massa Front Penyelamat Partai Gerindra dengan perwakilan DPD Partai Gerindra Sumut, yakni Wakil Ketua Bidang UKK Partai Gerindra, Asra Yuda Bangun.

Ketegangan itu disebabkan, massa FPP Gerindra tersebut memaksa masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu langsung dengan Ramses Simbolon.

Namun, belum lagi massa masuk ke dalam kantor, ternyata telah dihadang puluhan barisan petugas kepolisian setempat. Massa tetap berupaya melawan dengan cara hendak menyegel kantor tersebut. Namun akhirnya, perwakilan DPD Partai Gerindra Sumut, yakni Wakil Ketua Bidang UKK Partai Gerindra, Asra Yuda Bangun mengajak massa untuk berdialog. Akhirnya setelah berdialog, massa pun meninggalkan kantor tersebut. “Bila aspirasi kami tidak terepenuhi, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak,” tegas Zulham.(ari)

Hukum Polisi yang Main-mainkan Senjata

Kelalaian personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital Briptu Vico Panjaitan dalam menggunakan senjata api laras panjang jenis SSI V2, yang menewaskan seorang cleaning service BRI Cabang Putri Hijau, mengundang perhatian banyak pihak, termasuk kalangan anggota dewan. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan Juliandi Siregar meminta aparat penegak hukum dapat melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. Berikut petikan wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution dengan Juliandi Siregar, kemarin.

Bagaimana Abang menanggapi kasus tertembaknya pegawai cleaning service BRI Cabang Putri Hijau?
Sebagaimana kita ketahui, proses hukumnya sudah berjalan. Jadi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Seharusnya, personel Polri mengejar prestasi agar bisa dikatakan profesional, bukan bermain-main dengan senjata yang bisa menghilangkan nyawa orang lain. Jadi, sudah tergambar kalau personel tersebut kurang profesional, karena senjata bukan untuk main-main.

Untuk Proses hukumnya bagaimana?

Proses hukum pidananya harus berjalan. Sedangkan untuk saksi kode etik Polri juga harus diberikan kepada personel tersebut. Agar kasus ini jangan terulang lagi, untuk pihak keluarga korban jangan mudah untuk diajak berdamai dengan iming-iming sesuatu atau lainnya. Ini dimaksudkan agar proses hukum dapat berjalan dan dipelaku dijatuhkan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya. Tapi, itupun berpulang kepada keluarga korban. Tapi kalau menurut saya, lebih baik si pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus penembakan ini mungkin menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian yang memegang senjata. Bagaimana menurut Anda?

Ya, saya sepakat. Seorang personel Polri bila ingin mendapatkan senjata api harus melalui tes dan sesuai prosedur. Untuk itu, diharapkan pengawasan terhadap personel yang menggunakan senjata api diperketat. Jika ada personel yang suka memamerkan senjata api miliknya, harus diberi teguran keras. Ini dimaksudkan agar jangan main-main dengan senjata api. Jadi, gunakan senjata itu untuk yang bermanfaat, jangan senjata itu hanya untuk dipamerkan kepada warga sipil. Karena ini dapat berdampak negatif. Misalnya, ketika warga melihat seorang penjahat yang membawa senjata api, bisa saja masyarakat beranggapan kalau itu adalah anggota Polri yang sedang dalam penyamaran.

Menurut Anda, sudah seperti apa kinerja aparat kepolisian saat ini?

Saya melihat, sudah ada perkembangan. Sudah mulai baik. Pengungkapan kasus yang ditangani juga sudah cepat. Tapi ada juga kasus-kasus lama yang belum terungkap. Untuk itu, kita berharap aparat kepolisian dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam melindungi dan melayani masyarakat serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman. (*)

Pemko Tunggak Raskin Rp1,2 M

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunggak pembayaran beras miskin (raskin) kepada Perum Bulog Sub Divre Medan senilai Rp1,2 miliar lebih. Tunggakan ini terhitung sejak Mei 2011 lalu.

Hal itu terungkap saat Komisi C DPRD Kota Medan yang dipimpin Sekretaris Komisi Dianto MS, Wakil Ketua Hasyim SE dan anggota A Hie, Kuat Surbakti, Jhoni Nadeak, Ferdinan Lumban Tobing dan Herry Zulkarnain melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Perum Bulog Sub Divre Medan di Jalan Sisimangaraja.

Senin (20/6).

Rombongan Komisi C DPRD Medan mengaku kaget ketika mendengar penjelasan Plt Kasub Bulog Divre Medan Pangadilan Lubis, bahwa Pemko Medan hingga kini menunggak pembayaran raskin sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Menurut Pangadilan, tunggakan pembayaran raskin tersebut dikarenakan Pemko Medan dalam proses pembayaran dan penyalurannya tidak menggunakan sistem cash and carry, piutang dengan sistem berjalan. “Jika Pemko Medan pembayarannya menggunakan sistem cash and carry seperti yang dilakukan Pemkab Langkat, mungkin tunggkan itu tidak akan terjadi,” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk stok dan penyaluran hingga Juni di Bulog Sub divre Medan sebanyak 114.719.356,21 kg dan jumlah penyaluran sekitar 7.517.925 kg. Dan untuk harga, harga raskin 1.600 per kilogram.

Sedangkan untuk tunggakan senilai 1,2 miliar tersebut, Pangadilan menuturkan dari Mei hingga Juni 2011, Kecamatan Medan Polonia penunggak pembayaran raskin terbesar yakni senilai Rp3 juta rupiah.

Mendengar itu, anggota Komisi C DPRD Medan Herry Zulkarnain mengaku heran. “Loh, kok bisa menunggak? Padahal masyarakat membayar tunai sebelum mendapatkan raskin, dimana ini nyangkutnya?” kata Herry Zulkarnain.
Herry mensinyalir ada permainan di tingkat kelurahan maupun di kecamatan, apalagi sistem pembayaran yang langsung dilakukan pihak kecamatan atau kelurahan. Apalagi menurutnya, tunggakan itu bisa dimanfaatkan untuk pembelian raskin lagi.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Ferdinand Lumban Tobing mendesak Pemko Medan, khususnya Kecamatan Medan Polonia untuk segera melunasi tunggakan pembayaran raskin tersebut.(adl)

Tak Bisa Pulang karena tak Punya Uang

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu nasib yang dialami Juliana (38), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Gang Tapian Nauli, Lorong XI, Titi Kuning.

Pada Senin (9/5) lalu, dia di tikam suaminya sendiri dan terpaksa mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan AH Nasution. Namun setelah sembuh, dia tak diizinkan pulang karena tak sanggup membayar biaya perobatan selama di rumah sakit tersebut.

Menurut Juliana, sudah sebulan lebih dia dirawat di RSU Mitra Sejati. Dia mengalami luka tusukan di dana dan ketiak. Saat dia dibawa ke RSU Mitra Sejati, dalam keadaan pingsan. “Saya dibawa warga ke RS Mitra Sejati dengan kondisi tidak sadarkan diri. Kalau suami saya, Johan, sudah ditangkap polisi. Saat saya tiba disini, saya langsung dioperasi dan biaya operasinya Rp18.600.000 tapi saya tidak sanggup bayarnya karena saya orang susah,” pungkasnya.

Bahkan, sangkin lamanya dia diopname di rumah sakit tersebut, Juliana pun dikeluarkan dari pekerjaannya. “Bosan juga sih di rumah sakit ini. Tapi harus bagaimana lagi, saya belum ada uang untuk membayarnya. Yang membayar biaya saya sehari-hari selama di rumah sakit ini Yayasan Budha Suci. Kemarin sudah ada terkumpul uang sedikit agar bisa dicicil namun tidak jadi karena uangnya dipakai kakak saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirut RSU Mitra Sejati dr Frans Singh tidak ada di tempat saat ditemui. “Bapak sedang tidak di tempat. Kalau ada perlu, silahkan lapor kepada kepala security saja,” kata seorang resepsionis yang tak mau menyebutkan namanya.

Kepala Sekuriti RSU Mitra Sejati, Supardi saat ditemui mengatakan Humas RS Mitra Sejati juga tidak ada di tempat. “Dirut lagi di luar dan sudah empat hari. Humas pun tidak ada di tempat. Nanti kalau beliau tiba saya hubungi Anda,” tuturnya di depan pusat informasi.(jon)

Kalau Dipungli, Lapor ke Komisi B

MEDAN- Para kepala sekolah negeri baik SMP maupun SMA diminta untuk tidak melakukan pungutan apapun dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011-2012.

Pasalnya, Pemko Medan telah menganggarkan biaya penerimaan siswa baru dalam APBD Kota Medan 2011.
Karenanya, bagi para siswa dan orangtua siswa yang dibebani biaya, diminta segera melapor ke Komisi B DPRD Kota Medan agar segera ditindaklanjuti.

“Bila ada sekolah negeri yang membebankan biaya pada penerimaan siswa baru, segera laporkan ke Komisi B, pasti akan kita pertanyakan kepada pihak sekolahn tersebut. Selain itu, akan kita lanjutkan kepada Kepala Dinas Pendidikannya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Dikatakannya, untuk program pendaftaran sekolah gratis di Kota Medan sudah lama direncanakan. Tapi sayangnya, kata Roma, masih saja terjadi pungutan-pungutan tak resmi yang dilakukan pihak sekolah terhadap calon siswa baru.
Roma juga menjelaskan, Komisi B telah merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan agar menerapkan pendaftaran gratis bagi calon siswa baru berdasarkan hasil UN murni. “Sedangkan pengawasannya, Komisi B akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah dan meminta data base daya tampung sekolah negeri baik tingkat SMP maupun SMA se-Kota Medan,” ungkap politisi PDIP ini.

Ditambahkannya, bila ada sekolah yang menerima siswa tidak berdasarkan hasil UN, akan diberi sanksi, karena telah melanggar aturan. “Akan kita awasi dengan semaksimal mungkin. Apabila memang terbukti melanggar, Kita (Komisi B, Red) akan memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk sanksi akan kita minta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas,” katanya.(adl)

Bangunan Koki Sunda akan Dibongkar Lagi

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berencana melakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro, Medan Polonia. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, ternyata mereka masih melanjutkan pembangunan.

“Akan kita bongkar lagi bangunan Koki Sunda sesuai jadwal. Karena diketahui, proyek pembangunan Koki Sunda itu tidak memiliki izin,” kata Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (20/6).

Namun, Syampurno tak mengatakan kapan pembongkaran tersebut dilakukan. “Akan dicek lagi, kemudian dijadwalkan. Karena setiap harinya kita terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah. Jadi sabar dulu ya,” pintanya.

Sementara itu, beredar kabar, Pemko Medan telah menerima setoran sebesar Rp7 miliar agar pembangunan Koki Sunda tersebut tetap berjalan. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Syampurno, dia membantahnyan “Nggak ada itu. Kalau itu, saya tidak tahu. Yang saya tahu, saya membongkar karena tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D DPRD Kota Medan Deni Ilham Panggabean mendesak Dinas TRTB untuk serius menindak bangunan bermasalah, termasuk bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro. “Dinas TRTB jangan main-main. DPRD mendorong TRTB untuk melakukan pembongkaran. TRTB harus tegas, karena masyarakat menginginkan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Sedangkan mengenai kabar adanya setoran Rp7 miliar ke Pemko Medan, Deni Ilham mengatakan, kabar tersebut harus diusut dan dibuktikan. “Kita tidak bisa mengangkat itu, karena indikasi. Jadi bila ada yang melihat kebenarannya, harus bisa dibuktikan. Baru bisa dikritisi DPRD,” kata Deni.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dengan adanya pembiaran dari Dinas TRTB terhadap pembangunan Koki Sunda berarti ada orang kuat yang membekinginya. “Ujian untuk TRTB itu, berarti ada orang yang kuat mengelilinginya. Sedangkan untuk pembangunannya dibongkarlah karena sudah menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas TRTB telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan Koki Sunda yang melanggar jalur hijau, Selasa (14/6) lalu. Sebelum pembongkaran, Dinas TRTB terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan untuk melakukan menghentikan pembangunan. Karena tak diindahkan, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran.(adl)

Cucu Saya Trauma…

Diimingi Cokelat, Bocah Kelas I SD Diculik dan Dicabuli

MEDAN- Seorang bocah berusia tujuh tahun, sebut saja Bunga, warga Kelurahan Gelugur Darat II, Medan Timur, diculik dan dicabuli seorang pria tak dikenal, Senin (20/6). Bunga diculik dari sekolahnya di SD Negeri 060871, Jalan Pendidikan Medan Timur, saat pulang sekolah sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan koran ini, saat itu korban yang masih duduk di kelas 1 SD ini, didatangi seorang pemuda dengan ciri-ciri rambut ikal, kulit putuh dan tinggi sekitar 160 Cm mengenakan T-Shirt warna putih dan celana pendek warna hitam. Lantas, pemuda tersebut mengajak anak kedua dari pasangan Zulkifli (34) dan Atik (31) ini untuk menemui ibunya. Menurut pria tak dikenal ini, ibu Bunga sedang menemani temannya di rumah sakit karena mengalami kecelakaan. Pria itupun membujuk Bunga sembari memberi cokelat.

Dengan polos, Bunga menuruti ajakan pemuda tersebut dan pergi mengendarai sepeda motor Vega R warna hitam. Dengan berseragam sekolah lengkap, Bunga pun dibawa ke kawasan Jalan Pancing Medan. Lantas Bunga dibawa ke sebuah pondok yang di sekitarnya ditumbuhi semak. Namun, Bunga tidak mengetahui secara pasti lokasi tersebut. Di sanalah Bunga dicabuli pria tersebut.

“Abang itu membuka rok sekolah saya, kemudian alat kelamin saya ditaburi susu coklat dan dijilatinya,” ujar Bunga polos kepada wartawan di rumahnya yang berukuran 10×5 meter berdinding papan.

Setelah puas menjalankan aksinya, Bunga pun diantar pemuda tersebut sampai di Jalan Bukit Barisan sembari mengancam agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, sesampainya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bapak dan neneknya. Bagai petir di siang bolong, bapak dan neneknya kaget bukan kepalang mendengar cerita Bunga.

“Saya sangat terkejut mendengar cerita cucu saya itu. Saya sedih, tega benar dia melakukan hal tersebut kepada cucu saya yang tidak tahu apa-apa,” ujar Syamsinar (61), nenek korban.

Menurut Syamsinar, saat pulang ke rumah, cucunya itu langsung memeluknya. “Dia merasa ketakutan atas kejadian itu, dia trauma. Ini baru pertama kali dialaminya,” ungkap Syamsinar sedih. Atas kejadian itu, pihak keluarga akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sementara Zulfikli, bapak Bunga mengaku geram atas perbuatan pemuda tak bermoral tersebut. “Ini akan saya lapor ke polisi. Saya ingin sekali menghakimi dia, bejat sekali yang diperbuatnya kepada anak saya,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Timur Kompol Patar Silalahi membenarkan kejadian ini. “Saya tadi berencana ke rumahnya, namun belum ketemu juga alamatnya,” ujarnya. Selanjutnya, ia mengatakan petugas kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang menimpa korban.

Sementara itu, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Pelindungan Anak Daerah Sumut (KPAID), Muslim Harahap mengecam perbuatan biadab pelaku yang tega meculik dan mencabuli anak usia 7 tahun tersebut. “Kalau ini terbukti, kita akan mendampingi korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Kecaman senada juga disampaikan Pengamat Kriminologi dan Hukum Pidana Umum Fakultas Hukum UMSU Nursarini Simatupang kepada Sumut Pos. “Perbuatan itu sangat kejam. Apa pelaku tidak berpikir, setelah perbuatannya dampak apa yang ditimbulkan kepada anak tersebut? Dampak yang dialami anak tersebut bisa berefek pada psikologisnya. Anak itu akan dihatui perbuatan pelaku dan dia akan mengalami trauma,” ungkapnya.

Karenanya, dia mendesak polisi agar secepatnya menangkap pelaku dan dihukum seadil-adilnya. Nursaini juga menyarankan kepada orangtua yang mempunyai anak agar selalu waspada, karena siapa yang bisa menjamin kalau anak kita tidak menjadi korban kejahatan. “Hindari anak kontak langsung dengan orang yang tidak dikenal maupun yang dikenal, jangan langsung percaya walaupun diiming-imingi apa pun,” pungkasnya.(mag-7)

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Master Plan Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menepati janjinya, melimpahkan empat dari enam tersangka dugaan korupsi anggaran Rancangan Umum Tata Ruang Kota Medan (RUTRK) senilai Rp4,3 miliar ke Kejatisu. Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menuturkan, pelimpahan tersebut, dikarenakan penyidik Subdit III Polda Sumut telah melengkapi barang bukti dan keterangan sesuai permintaan petunjuk Kejaksaan.

“Iya, empat tersangkanya sudah kita limpahkan ke Kejatisu,” ungkap Verdy di Mapoldasu, Senin (20/6). Keempat tersangka itu diketahui antara lain, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Medan Ir Harmes Joni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dan Pengguna Anggaran (PA). Tersangka kedua, Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua rekanann
proyek Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (penyedia jasa) dan Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

Dijelaskan Verdy, pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Awalnya, rencana pelimpahan keempat tersangka beserta berkas dan barang buktinya seharusnya pada Kamis (16/6) lalu. Namun, karena kedatangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maka pelimpahan tersebut ditunda.
“Seharusnya memang Kamis lalu. Tapi, karena hal nonteknis, akibatnya penyerahan dilakukan pekan depannya. Hari ini jadinya pelimpahannya,” jelas Verdy.

Mengenai dua tersangka lainnya yakni, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku Direktur PT Assaka Alif Enggenering, sampai saat ini berkasnya masih dalam tahap melangkapi.

Terkait kasus itu, Penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender dan dua saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.
Kepala humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Namun, saat ditanya nama-nama tersangkanya, Edi enggan menyebutkannya. “Benar tadi diserahkan tersangkanya. Tapi saya tidak tahu persis nama-namanya,” katanya.

Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar, dan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini sendiri terjadi sejak tahun 2006. Dan terungkap setelah adanya laporan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ke Markas Besar (Mabes) Polri. Namun, karena lokasi berada di Medan, akhirnya dilimpahkan ke Poldasu.(ari)