26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 15119

Upah di Swalayan Rp500 Ribu

083199666xxx

Kepada Yth Sumut Pos, saat ini kami ingin mengetahui aturan kerja, karena telah terjadi perbudakan karyawan di swalayan SS satu swalayan yang memiliki cabang di mana-mana dan diwaralabakan juga. Para pekerja hanya diupah Rp500 ribu  per bulan.

Jika karyawan bekerja terlalu lama misalnya 1 tahun untuk menghindari pemecatan, sehingga tidak menimbulkan polemik dibuat sistem pemindahan karyawan dari tempat awal ke tempat lain sehingga karyawan tidak betah dan keluar sendiri dan setiap swalayannya ditargetkan mendapatkan nilai transaksi Rp2 juta,  seperti saya karena tidak tahan dipindah akhirnya keluar.

Kami Teruskan

Terimakasih pertanyaannya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini untuk membuat laporan tertulis ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Cq Wali Kota Medan.

Dengan adanya bukti laporan itu, maka Pemko Medan melalui instansi tersebut bisa bertindak. Karena tanpa ada laporan tertulis, maka pihak Pemko Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan ataupun mengambil kebijakan.

Khairul Buchari
Kabag Humas Pemko Medan

Laporkan Tertulis

Masalah pekerja ada di peraturan yang mengatur tentang jam kerja dan upah. Maka, setiap perusahaan harus mematuhi undang-undang tersebut. Bila perusahan tidak mematuhi peraturan sanksi maksimal bisa dicabut izin operasionalnya. Kami harap setiap perusahaan bisa mematuhi aturan tersebut.

Sebenarnya mudah, sebagai negara hukum. Bagi pelapor sebaiknya membuat laporan tertulis ke Komisi B DPRD Medan agar ditindak lanjuti. Terutama dalam hal waktu kerja dan upah pekerja yang tak sesuai dengan UMK di Kota Medan. Karena UMK di Kota Medan sebesar Rp1.197.000.

Kami ingatkan kepada warga, bahwasannya tanpa laporan tertulis ke Komisi B DPRD Medan, kami akan kesulitan menindak lanjutinya. Sebab DPRD bisa menindaklanjuti persoalan apabila ada warga yang melaporkan secara tertulis.

Salman Alfarisi
Anggota DPRD Medan

Bengkel Buat Polusi

081265003xxx
Kepada ibu Camat Medan Deli, tolong tindak ulah oknum pengusaha bengkel bubut yang berlokasi belakang kantor Camat Medan Deli, usaha itu disinyalir tidak memiliki izin usaha dan kami warga disekitarnya merasa terganggu akibat polusi udara dari usaha bengkel bubutnya menyebabkan kain dijemuran kotor bintik-bintik hitam.

Ditindak Lanjuti
Terimakasih laporannya, kami teruskan persoalan ini ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Karena intansi tersebut yang berwenang untuk persoalan lingkungan yang ada di Kota Medan. Selanjutnya, kami juga akan menyampaikan informasi ini ke camat untuk memastikan izin dan tingkat polusi udara agar segera di mediasi kepada pengusahanya.

Karena persoalan lingkungan merupakan hal yang penting untuk segera ditindak lanjuti. Apalagi sampai menyebabkan tingkat polusi yang tinggi, namun hal itu semua tentu akan dicari solusi yang tepat dan bijaksana.

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

Kepling Pungli KTP

081265003xxx

Kepada Camat Medan Deli, tolong ditindak tegas oknum kepling VII Kelurahan Mabar,  Kecamatan Medan Deli. Oknum tersebut pungut biaya pengurusan KTP Rp150.000 dan kartu keluarga (KK) Rp200.000 kalau mau cepat selesai.

Kami Cek
Terimakasih informasinya, terlebih dahulu kami sampaikan kepada palapor melalui SMS ini. Sebaiknya sebutkan siapa oknum yang melaporkan tersebut, selanjutnya kami akan mengecek tentang kebenaran informasinya. Karena sesuai di dalam perda di Kota Medan untuk mengurus KTP dan KK gratis.

M Sofyan
Kabag Pemerintahan Pemko Medan

Penipuan Surat Prona

08197284xxx
Saya Buara Pranata Ginting di Medan Helvetia ditujukan kepada Camat Medan Helvetia.   Isi pesan kembali saya laporkan kepada bapak Kepala Lingkungan (Kepling) IV , untuk kali ke 2 terbukti melakukan dugaan penipuan dalam pengurusan surat prona dari tahun 2007 sampai sekarang belum siap.

Padahal uang jutaan sudah diserahkan, kembali saya adukan kepada bapak camat, kalau tidak bisa diselesaikan biar saya yang adukan ke Wali Kota, jangan cuma menunggu tapi jemput bola. Saya siap menghadap membawa barang bukti, buat Sumut Pos mohon sekali segera dinaikkan aduan saya terima kasih semoga jaya selalu.

Keplingnya Kami Panggil
Terimakasih informasinya, saya akan tindak lanjuti laporan ini. terlebih dahulu, saya akan memanggil kepling yang telah disebutkan untuk dicari tahu apa penyebab terlambatnya penyelesaian prona. Selanjutnya, diputuskan apa kebijakan yang layaknya diambil. Tapi, pada intinya kami akan berupaya mencari solusi yang terbaik sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat tanahnya.

H M Reza Hanafi
Camat Medan Helvetia

Raih Penghargaan dari Pemerintah Thailand

Sebagai kampus tertua nomor dua di Medan, Universitas Alwasliyah (UNIVA) mampu menunjukkan kapasitas sebagai kampus yang terkenal dalam pengembangan kerja sama dengan berbagai kampus lainnya.

Satu bentuk paling membanggakan yang pernah diraih UNIVA Medan adalah saat menerima penghargaan dari Pemerintah Thailand atas peran dan prakarsanya dalam mengembangkan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi Islam di kawasan Asia Tenggara.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Perdana Menteri Thailand Abhisit Vejjajiva dalam forum Konferensi Internasional “Roles of Islamic Studies” di Universitas Sonkla Thailand di Bangkok pada 22 Desember 2010 lalu.
Dekan Fakultas Ekonomi, Drs Ahcmad Adib MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6) mengatakan, dalam kesempatan itu penghargaan diterima UNIVA langsung oleh Rektor Universitas Alwashliyah Prof Dr Syahrin Harahap MA.

“Bapak rektor, Syahrin Harahap menerima penghargaan tersebut dalam kapasitasnya selaku Ketua Forum Kerja Sama Pengajian Tinggi Islam Asia Tenggara atau “South East Asian Forum for Islamic Higher Education,” ujarnya.
Selain UNIVA, Pemerintah Thailand juga menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah rektor perguruan tinggi Islam, di antaranya Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Universitas Ankara Turki, Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia dan Universitas Sudan.

Penghargaan ini juga menurut Achmad semakin menambah keyakinan bagi manajemen kampus untuk lebih meningkatkan kualitas universitas untuk lebih baik di masa berikutnya.
Selain itu, UNIVA juga memberikan bentuk apresiasi yang tinggi terhadap mahasiswa berprestasi, salah satunya dengan berbagai beasiswa baik dari universitas maupun beasiswa yang diberikan pemerintah. “Setiap mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maka kita akan berikan beasiswa untuk meringankan biaya kuliahnya,” pungkas Achmad. (uma)

SD Sutomo 1 Medan Raih Segudang Prestasi

Segudang prestasi akademik berhasil diraih siswa SD Sutomo 1 Medan. Tidak hanya jago kandang, sekolah yang beralamat di Jalan Jambi Medan ini juga mampu berkibar di berbagai even skala nasional dan internasional.
Diantara prestasi tingkat nasional dan internasional yang pernah diraih adalah medali emas Bidang Matematika dalam even OSN 2010. Ini diraih Bella Godiva, siswa kelas VI.

Kemudian medali perak bidang IPA dalam even yang sama, tahun 2009 atas nama Jaswin. Lalu meraih silver awards dan honor roll dalam even American Mathematics Competition (AMC) 8 di Tanggerang.
Ini diraih siswa kelas V atas nama Jeff Ivanos Gana, serta ratusan medali lainnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SD Sutomo 1 Medan Drs Zulkarnain saat ditemui mengakui, keberhasilan siswa ini tak lain berkat keseriusan siswa didiknya dalam mengikuti pola pendidikan yang disampaikan guru.
Selain itu tingkat persaingan yang tinggi di lingkungan sekolah menambah motivasi anak-anak untuk selalu memacu semangat untuk terus belajar.

“Untuk mendukungnya pihak sekolah juga memberikan  bimbingan khusus bagi siswa yang berminat. Selain itu kita juga menerapkan kegiatan ekstrakurikuler sesuai hobi siswa,” ungkapnya.

Penerapan ini menurut Zulkarnaian, sangat efektif dan berkelanjutan hingga ke tahun pendidikan berikutnya.
Bahkan kini SD Sutomo 1 juga tengah mempersiapkan keempat muridnya untuk mengikuti final Olimpiade Sains Kuark (OSK) yang akan diikuti Juni Fransisca OW (2A), Thalia Sebastian (4D), Andre Putra S (5C), dan Hubert (6A).
“Dari lima murid SD yang mewakili Medan dalam Final OSK 2011, keempat murid merupakan perwakilan sekolah kita dalam tiga level ataupun sesuai kelas yang diikuti,” terangnya.

Keberhasilan dalam even OSK sendiri menurutnya merupakan prestasi tahunan yang selalu ditorehkan anak-anak SD Sutomo 1 dalam skala nasional.

Tentu saja keberhasilan tersebut lanjut Zulkarnaen, tidak hanya sepenuhnya karena peranan sekolah saja, namun juga peran orang tua yang sangat mendukung minat dan bakat anaknya.

“Semoga saja dalam final OSK nanti kita mampu meraih prestasi yang lebih membanggakan daripada tahun-tahun  sebelumnya,” ujar Zulkarnaen sembari menutup pertemuan. (uma)

TKI Dipancung di Arab Saudi

JAKARTA- Seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi (54) meregang nyawa di tangan algojo pemerintah Arab Saudi Sabtu lalu (18/6). Ruyati dijatuhi hukuman pancung setelah ia divonis bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid majikannya.

Ironisnya, hukuman pancung itu dilakukan hanya empat hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang perlindungan pemerintah terhadap TKI di luar negeri, di sidang ILO (International Labour Organization) ke-100, 14 Juni lalu. Dalam pidatonya SBY bertutur tentang perlindungan TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kasus pembunuhan yang akhirnya menjerat Ruyati sebagai tervonis itu dimulai pada 10 Januari 2010. Ruyati, dituduh membunuh majikannya dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Persidangan perdana kasus pembunuhan tersebut digelar pada Mei 2010. Selanjutnya, sidang pembacaan vonis digelar pada Mei 2011.

Hakim pengadilan setempat menjatuhkan hukuman qisas kepada Ruyati sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuat. Ruyati dijatuhi vonis hukuman mati karena dia telah membunuh. Sebenarnya, Ruyati bisa mendapatkan pengampunan.

Syaratnya, ia memperoleh ampunan dari keluarga yang telah ia bunuh. Sayang, hingga pembacaan vonis, pihak keluarga belum mau memafkan Ruyati.

Ruyati sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi sebanyak dua kali. Pada September 2008 lalu, dia berangkat lagi ke Arab Saudi menggunakan jasa Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Dana Graha Utama
Sejatinya, pada waktu itu secara syarat administrasi Ruyati sudah tidak bisa bekerja sebagai TKI. Tapi, oleh pihak PPTKIS, keterangan umur dalam paspor Ruyati dimudakan sembilan tahun. Sejatinya ia lahir pada 7 Juli 1957 kemudian dirubah menjadi 12 Juli 1968.

Dalam laporannya ke Migrant Care, Een Nuraeni, anak sulung Ruyati, mengatakan jika pada awal-awal bekerja ibunya tidak pernah mengeluh. Gaji sering dikirim setelah dirapel beberapa bulan.
Tapi akhirnya muncul keluhan jika pembayaran gaji kerap telat hingga tujuh bulan. “Kalaupun mau bayar gaji, harus direbut dulu,” aku perempuan 36 tahun itu.

Selain itu, Een juga mengatakan ibunya kerap dipukuli majikannya. Sejak penghujung Desember 2009, komunikasi Ruyati dengan keluarga di Bekasi terputus. Kabar Ruyati tersangkut pidana pembunuhan dan terancam hukuman pancung sampai juga ke keluarga. Pihak keluarga diwakili Een melapor ke pemirintah. Mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia juga melapor kasus ini ke Migrant Care.
Een mengatakan mendapatkan kabar kematian ibunya akibat divonis pancung kemarin (19/6). “Kabar itu resmi, diberitahukan Kementerian Luar Negeri,” tandasnya.

Een mengatakan, pihak keluarga berharap jenazah Ruyati bisa dimakamkan di kampung halaman. Untuk proses ini, Een menyerahkan ke Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku cukup terpukul dengan eksekusi yang dijatuhkan kepada Ruyati. Dia menilai, kasus ini merupakan keteledoran diplomasi antara pemerintah RI dengan Arab Saudi. “Keteledoran ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Kasus yang dialami Ruyati menodai pidato Presiden SBY di sidang ILO (International Labour Organization) ke-100 (14/6). Anis menuturkan, saat itu, dalam pidatonya SBY bertutur tentang perlindungan TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Rekaman Migrant Care, isi pidato itu diantaranya, Presiden SBY menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan teradap TKI yang bekerja sebagai PRT sudah berjalan. Bahkan, sudah tersedia institusi lengkap dengan regulasinya. “Tentu pidato ini saat itu menyejukkan dan menjanjikan,” paparnya.

Anis menilai pidato SBY terkesan bualan. “Kasus ini semakin menunjukkan diplomasi luar negeri Indonesia tumpul,” ucap Anis.

Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus yang menimpa Ruyati ini lebih cenderung persoalan pidana. “Dibanding perselisihan perburuhan,” tandasnya. Meskipun ia tidak menampik jika Ruyati kerap dianiaya majikannya. Perlakuan itu, diduga menjadi motif Ruyati membunuh majikannya.

Jumhur juga meminta masyarakat supaya tidak mengkaitkan kasus ini kepada pidato Presiden SBY di Sidang ILO. Sebab, dalam masalah ketenagakerjaan pemerintah benar telah melakukan perbaikan. “Termasuk juga di Arab Saudi,” paparnya.

Perbaikan tersebut meliputan proses perekrutan, pelatihan, hingga penempatan. Dia juga mengatakan, pihak RI dan Arab Saudi akan meneken MoU perlindungan TKI tahun ini. Tapi, untuk sementara ia belum bisa menjabarkan poin-poin yang bakal diteken dalam MoU tersebut.

Jumhur juga tidak mau disebut jika pihaknya tidak mengadakan perlidungan dan pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa Ruyati. Sebelum dieksekusi, Konsulat Jendral RI di Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati. Caranya, dengan meminta bantuan Lajnatul Afwu atau lembaga pemaafan untuk membebaskan Ruyati dari ancaman hukuman mati.

Sayang, Lajnatul Afwu tidak berhasil mendesak keluarga korban majikan Ruyati untuk mengeluarkan pernyataan pemberian maaf. “Keluarga korban bersikeras tetap tidak mau memaafkan,” papar Jumhur.

Di sisi lain. permintaan pihak keluarga untuk mengupayakan pemulangan jenazah Ruyati ke tanah air, sepertinya bakal menemui dinding tebal. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tatang Budie Utama Razak menjelaskan permintaan tersebut terbentur aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Pada kasus yang menimpa Ruyati ini, Tatang mengatakan jika pemerintah Arab Saudi sudah menegaskan jenazah warga asing yang divonis hukuman mati harus dikubur di Arab Saudi. “Kondisi memang seperti ini. Langsung dimakamkan,” tutur Tatang.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mendesak Pemerintah menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja sektor informal. “Pemerintah harus membenahi persoalan TKI di sektor hulu maupun hilir,” kata Mahfidz dalam pesan singkatnya.

Mahfudz menyatakan, dua negara penyerap TKI terbesar, Malaysia dan Arab Saudi, selama ini tidak mau membuat nota kesepakatan G to G atau antar pemerintah. Kasus tenaga kerja yang dihukum pancung ini menggambarkan kompleksitas permasalahan terkait tenaga kerja Indonesia. “Seharusnya jika tidak ada kesepakatan G to G, pengiriman TKI dihentikan,” tegasnya.

Persoalan yang menonjol di sisi hilir adalah diplomasi dan perlindungan TKI yang masih lemah. Sementara di sisi hulu, ada permasalahan pada lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan. Lembaga pemerintah terkait selama ini tidak pernah menjadikan isu tersebut sebagai agenda utama. “Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri, harus dievaluasi,” ujar Mahfudz. (wan/bay/jpnn)

TKI Dipancung di Arab Saudi

Nama TKI    : Ruyati binti Satubi (54 tahun)
Alamat    : Kampung Serengseng Jaya RT 01 RW 01 Desa Sakadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Berangkat    : September 2008 melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama, Jalan Persatuan Guru, Gambir, Jakarta Utara. Dia berangkat setelah data kelahiran paspor dirubah. Dari 7 Juli 1957 diganti menjadi 12 Juli 1968.

Kronologi Hukuman Pancung

31 Desember 2009:
Terakhir kali Ruyati menghubungi keluarga di Bekasi dengan menggunakan nomor HP 00996656227696. Kepada keluarga dia mengeluh majikannya susah mencairkan gaji. Gaji tujuh bulan sempat menunggak. Selain itu juga keluhan sering dipukuli majikannya yang bernama Khairiya Hamid binti Mijlid.

10 Januari 2010
Ruyati menjadi tersangka kasus pembunuhan. Dia dituduh membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.

Mei 2010
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Ruyati. Dia terancam hukuman qisas atau hukumam sesuai dengan yang diperbuat. Karena Ruyati tersandung pembunuhan, maka dia diancam hukuman dibunuh.

Maret 2011
Migrant Care melaporkan kasus yang dialami Ruyati dan beberapa TKI lainnya yang terancam hukuman mati kepada pemerintah Indonesia.

Mei 2011
Sidang Ruyati kembali digelar dengan agenda vonis. Hakim menjatuhkan vonis Ruyati dengan hukuman di pancung. Hukuman itu tidak berubah karena pihak keluarga korban tidak mau memaafkan Ruyati.

Sabtu 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi oleh algojo di Kota Makkah. Pemerintah setempat berencana langsung menguburkan jenazah Ruyati di Arab Saudi.

Minggu 10 Juni 2011
Keluarga yang diwakili anak sulung Ruyati yang bernama Een Nuraeni (36) memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.

Sumber: Diolah dari Migrant Care

Nenas Seperti Ular, Kipas, Berbuah 3 dan 10

Di kebun milik Reni Siregar ada nenas menyerupai ular yang tengah meliuk-liukkan tubuh, ada yang seperti kipas, ada juga yang berbuah sampai 10 buah dalam satu batang pohon. Ada nenas jumbo dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Pemandangan tak lazim terlihat di kebun nenas yang ditanam di dua petak lahan yang masing-masing berukuran 30 X 30 meter dan 30 X 20 meter. Nenas tak biasa itu milik Reni Siregar (73), warga Jalan Bougenville 2 No 7B, Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Selayang.

Kebun nenas itu dikelola Reni sejak 5 tahun lalu. Menurut ibu 7 orang putra-putri yang ditemui Sumut Pos di kediamannya, Minggu (19/6), munculnya buah-buah nenas berbentuk tak biasa tersebut terjadi sejak dua tahun lalu. Bahkan, salah satu nenas yang di dalam satu pohonnya memiliki tiga buah, memiliki satu kisah tersendiri.

“Ini tanah orang. Karena didiamkan begitu saja, saya permisi sama Kepling untuk mengelolanya sekitar 5 tahun lalu. Baru dua tahun belakangan ini, ada saja buah yang aneh-aneh,” ungkap Reni Siregar kepada Sumut Pos.

Tahun lalu, ada tiga pohon yang berbuah tak biasa. Ada yang bentuk seperti kipas, ada yang seperti ular naga dan ada yang berbuah 10 di satu pohonnya. Sekarang, ada buah yang seperti kipas, ular, ada yang berbuah tiga di satu pohon dan ada yang seperti sisir dan juga tak ada buahnya tapi tumbuh daunnya seperti rambut, panjang-panjang. “Kalau yang buahnya tiga itu, saya sempat mimpi. Saya lagi duduk-duduk di ladang, terus ada 3 anak-anak yang datang. Ternyata nggak lama, buahnya jadi tiga,” jelas Reni.

Untuk buah nenas yang pohonnya berbuah 10 sempat hendak dibeli oleh salah seorang warga Medan, namun sayangnya tidak jadi karena warga tersebut keburu pindah ke Jakarta.

Nah, nenas-nenas hasil dari ladang tersebut pernah dibawa salah seorang kerabat kepala daerah di Binjai untuk dipamerkan. “Tahun lalu, ada saudara kepala daerah Binjai yang membawa nenas kami ke pameran. Katanya nenas milik kami ini besar, sehat dan yang pasti manis meskipun dari luarnya tampak belum matang atau menguning. Karena ini memang jenis nenas yang hijau,” ungkap Erna Siagian, salah seorang putri Rina Siregar yang turut mendampingi.

Kedua wanita ini sadar, buah tersebut menjadi aneh karena kelainan genetik. Meski demikian, mereka tidak ambil pusing, toh tidak berbahaya dan menghasilkan uang pula. Hasil budidaya itu dijual di kedai atau supermarket-supermarket dekat rumah mereka. Jadi, Rina dan Erna tidak menjualnya ke pasar-pasar tradisional seperti Pasar Simpang Limun atau Pusat Pasar.

“Nggak sampai ke pasar sana, dekat-dekat aja ke kedai dan supermarket dekat rumah. Ada juga yang datang langsung,” kata Rina dan Erna.

Untuk harga jual nenas per buahnya, menurut Rina, dihargai Rp8 ribu. Harga jual di kedai atau supermarket dekat rumah mereka sekitar Rp9 ribu sampai Rp10 ribu.
“Harga tolak kami Rp8 ribu, kalau di kedai atau supermarket sekitar Rp9 ribu sampai Rp10 ribu. Kalau nenas jumbo, mau saya jual Rp15 ribu. Tapi apa nggak kemahalan itu ya?,” ungkap Rina Siregar sembari bertanya kepada Sumut Pos.(ari)

Pengamat: Gatot Balas Dendam

Pelengseran Para Pejabat Eselon III

MEDAN-Pergantian pejabat eselon tiga yang dilakukan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho banyak menuai pro dan kontra. Pengamat pemerintahan Sumut Wara Sinuhaji melihat pergantian tersebut terkesan aneh. “Ada kesan saenake dewe (sesuka hati). Karena sistem yang dilakukannya tak melalui Baperjakat. Lantas, apa guna Baperjakat?” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat Syamsul masih menjabat hubungan mereka memang terlihat ‘disharmoni.’

Pergantian eselon dua yang dilakukan Syamsul juga terkesan otoriter. “Kita ketahui sendiri, pergantian yang banyak dilakukan Syamsul terdengar harus ‘main duit.’ Untuk mengisi kepala dinas harus bayar miliaran. Dan saat itu Syamsul juga terkesan tak peduli kepada Gatot. Jadi saat ini muncul pula kesan Gatot balas dendam,” kata Wara.
Ia juga menjelaskan, pergantian pejabat-pejabat yang dilakukan PLt Gubsu saat ini menimbulkan kesan adanya pergantian gerbong yang dulunya diisi orang-orang Syamsul, dan sudah saatnya digantikan oleh orang-orang yang ada di gerbong Plt Gubsu.

Wara menegaskan kembali, pejabat birokrasi sangat berbeda dengan pejabat politik. “Pergantian-pergantian yang dilakukannya memang membuat para PNS tak nyaman bekerja. Pejabat birokrasi ini merupakan pejabat yang merintis karir. Tak bisa dengan sekejap langsung menduduki jabatan strategis. Orang yang menempati jabatannya masing-masing tentunya harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Jangan begitu lah…” kata Wara.
Pemerhati politik ini lantas mengingatkan kembali kalau sebelum menjadi pejabat, Gatot dulunya seorang dosen. “Bagaimana kalau saat itu ia juga mengalami hal yang sama dilakukan oleh pimpinannya? Tentunya hal tersebut akan menyakitkan,” kata Wara.

Menurut Wara, PLt Gubsu saat ini adalah orang yang bersih. Namun, berkat ligkungan sekitarnya PLt Gubsu acapkali yang harus menerima akibatnya. “Jadi, akan lebih baik lagi jika setiap pelantikan pejabat diawasi Kejatisu atau KPK. Karena tak sedikit pelantikan yang banyak dilakukan di Sumut ini mengandung KKN,” jelasnya.

Sementara Pengamat pemerintahan lainnya, Ahmad Taufan Damanik, meminta semua pihak memberikan ruang bagi Gatot dalam bekerja. “Penggantian pejabat hak prerogatif seorang Plt Gubsu. Saya malah aneh melihat apa yang ingin dilakukan DPRD Sumut untuk memanggil Plt Gubsu. Mengapa mereka mencampuri hingga sejauh itu. Yang terpenting adalah pergantian ini tentunya akan menghasilkan sesuatu hal, apakah menjadi lebih buruk atau menjadi lebih baik,” terangnya.

Jika hasil pergantian pejabat ini saat dievaluasi nantinya menjadikan birokrasi di Pemprovsu semakin buruk, baru DPRD Sumut bisa memanggil Plt Gubsu untuk melakukan hak interplasinya. “Jika saat ini dipanggil, tentunya PLt Gubsu akan mejawab dengan mudah, itu hak prerogatif saya, katanya, habis perkara. Nah, DPRD Sumut juga harusnya bisa menjaga diri, jika nantinya dilakukan pemanggilan kepada PLt Gubsu saat ini, kemudian orang-orang yang menggantikannya ternyata bisa bekerja lebih maksimal dan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, maka DPRD Sumut sendiri yang akan malu kan?” ujarnya.

DPRD Sumut juga harusnya tak begitu mencurigai hal ini. “Seharusnya yang patut dicurigai adalah saat Syamsul bisa melantik pejabat-pejabat dari dalam penjara. Tapi orang yang segar bugar di sini dan sehat pikirannya, malah diprotes berlebihan. Kita harus memberikan kesempatan kepadanya. Minimal tiga bulan barulah DPRD Sumut mengevaluasi. Jika kinerja menurun, barulah bisa PLt Gubsu disalahkan,” terang Taufan.

PNS memang memiliki ‘kontrak’ bekerja untuk bisa ditempatkan oleh pimpinannya dimana saja. “Tapi kembali lagi, apa yang di Indonesia ini tak diributkan orang. Ya, kita tunggu sajalah tiga bulan kinerja orang-orang tersebut,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Chaidir Ritonga, melihat pergantian-pergantian pejabat yang dilakukan Gatot bukan merupakan satu masalah. “Selama hal tersebut sudah melalui Baperjakat atau melalui pertimbangan kompetensi dan kapasitas pejabat untuk melaksanakan tupoksi jabatannya,” terangnya.

Ia mengakui penggantian pejabat tersebut memang wewenang Plt Gubsu. “Kalau saya menilainya dari Silpa yang salama ini sangat besar tiap tahunnya, hal ini yang menjadi dasar PLt Gubsu melakukan penggantian pejabat. Tentunya jika Silpa ini lebih sedikit atau dengan kata lain anggaran bisa diserap sepenuhnya maka akan bisa dinikmati masyarakat banyak secara langsung,” jelas Chaidir.

Menurutnya pula, idealnya setiap pergantian pejabat yang dilakukan harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali. “Evaluasi ini bisa bertahap dan dibahas per kategori. Seperti tata laksana, pelaksanaan program anggaran dan membuat fakta integritas. Ini tentunya akan menghasilkan SDM yang mumpuni di Pemprovsu nantinya,” kata Chaidir.

Yang paling pentingnya lagi, Plt Gubsu harus pula menyikapi atau menjawab isu atau  informasi yang belum bisa dikonfirmasi yang dinilai berbau nepotisme, balas dendam, premordialisme dan gratifikasi itu dengan sebaik-baiknya. “Ada asap karena ada api. Jadi kalau bisa Plt Gubsu harus menghilangkan ‘asap’ karena memang tak ada ‘api.’ Kita juga melihat selama ini gratifikasi sudah terlalu ramai dibicarakan. Tapi tak bisa dilihat wujud dan bentuknya, ini yang harus diatasi,” harapnya. (saz)

Kirim Petisi ke SBY Tanyakan Izin Rahudman

JAKARTA-Elemen masyarakat antikorupsi di Sumut, khususnya Medan, disarankan untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan izin pemeriksaan untuk Walikota Medan Rahudman Harahap yang sudah menjadi tersangka perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005. Desakan ke SBY harus dikirim dalam bentuk petisi.

Saran tersebut disampaikan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Ray Rangkuty. “Kawan-kawan gerakan antikorupsi di Sumut saya sarankan agar membuat petisi ke presiden. Harus dipertanyakan langsung ke presiden, serius nggak memberantas korupsi atau sekadar basa-basi. Apa memberantas korupsi hanya untuk yang bukan Demokrat atau yang berafiliasi ke Demokrat? Buat lah petisi itu, nanti kita bantu dari Jakarta,” ujar Ray Rangkuty kepada Sumut Pos Jakarta, kemarin (19/6).

Ray mengatakan, warga Sumut jangan mau dipimpin oleh walikota yang menjadi tersangka kasus korupsi. Bukan semata membuat malu warga Medan, namun dampaknya bagi roda pemerintahan juga sangat signifikan. “Seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi, bagaimana dia bisa mengawasi anak buahnya agar mengelola keuangan daerah secara bersih? Saya juga malu,” ujar Ray, aktivis kelahiran Madina itu.

“Makanya, masyarakat antikorupsi harus berbondong-bondong membuat surat petisi ke presiden,” saran Ray. Petisi itu juga harus diteken sebanyak-banyaknya warga Medan.

Dia juga menyayangkan sikap Kejati Sumut yang hanya berdalih belum ada izin dari presiden. Padahal, sesuai ketentuan, jika sudah lewat 60 hari, ada tidaknya izin, proses hukum harus tetap jalan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruptions Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan agar elemen-elemen antikorupsi tidak berharap banyak izin pemeriksaan terhadap Rahudman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa keluar. Alasannya, SBY sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, tidak akan mau kepala daerah yang dulu diusungnya, menjadi pesakitan.

“Tidak hanya di Medan. Di banyak daerah, masalah izin itu dimanfaatkan betul oleh penguasa agar kasus-kasus yang menyeret kadernya, tidak berlanjut,” ujar Emerson Yuntho kepada koran ini di Jakarta, Jumat (17/6). (sam)