Home Blog Page 15261

Arifin Tuding KN Banyak Salah

SURABAYA – Keputusan Komite Normalisasi (KN) PSSI yang mementahkan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI diakui mengecewakan kubu Arifin Panigoro dan George Toisutta. Bahkan, Arifin menyebut KN sudah banyak menyalahi aturan.

“Mereka sudah banyak menyalahi aturan. Kalau orang sudah kepepet, jadi segala cara lah,” kata Arifin di Gelora 10 Nopember kemarin (15/5). Sayangnya, pengusaha nasional itu enggan berkomentar banyak ketika disinggung detil kesalahan KN.

Dia mengaku lupa karena kesalahan KN sudah sangat banyak. “Saking banyaknya saya gak hafal, tanya pada lawyer deh,” ujar bos Medco Group itu.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kelompok 78 yang mendukung Arifin dan George, menggugat FIFA ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court Arbitrase in Sport/CAS) di Lausanne, Swiss. Mereka menggunakan jasa pengacara Patrick Mbaya yang juga mantan hakim CAS.

Sayangnya, Arifin masih menyimpan rapat-rapat keterangan soal proses gugatan hingga kemarin. Dia hanya mengatakan bahwa proses gugatan tersebut berlangsung cepat. “Menurut berita-berita terakhir, prosesnya sangat cepat. Maju banget, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini hasilnya jelas,” katanya.

Dia meyakini bahwa hasil gugatan itu akan memberikan efek positif untuk jernihnya karut marut Kongres PSSI yang dijadwalkan 20 Mei mendatang. Oleh sebab itu, Arifin juga mengaku optimistis bisa melaju di kongres tersebut.
“Saya hanya bisa mengatakan bahwa dia (Mbaya) adalah orang yang kompeten. Banyak pengalaman, di dalam proses hukum bola ini,” tutur Arifin. Malahan, lanjut dia, Mbaya direncanakan hadir di Indonesia untuk memberikan penjelasan yang gamblang untuk meluruskan persoalan sepak bola nasional. (uan/jpnn)

Walau Krisis Pemain, Aspac Ngotot Sapu Bersih

JAKARTA-Dell Aspac Jakarta bertekad mencapai hasil terbaik pada turnamen basket internasional LA World Challenge di GOR Kertajaya Surabaya 17-21 Mei mendatang. Kondisi tim yang pincang, tidak membuat Aspac surut bertarung dalam turnamen peringatan ulang tahun ke-65 CLS itu.

Aspac memang tampil tidak dalam kondisi terbaiknya. Tiga pilar utama tim sedang menjalani pemusatan pelatihan nasional (pelatnas) proyeksi SEA Games XXVI. Mereka adalah center M. Isman Thoyib, shooting guard Xaverius Prawiro, dan forward Pringgo Regowo.

Terakhir point guard utama Aspac Mario Gerungan terpaksa ditinggal di Jakarta. Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena terkena demam berdarah. “Kami sekarang sedang krisis point guard,” kata Manajer Aspac Irawan “Kim Hong” Haryono saat dihubungi kemarin.
Aspac kemungkinan besar akan memainkan Fandi Andika Ramadhani sebagai starter. Dia akan diback-up oleh point guard cadangan Hendry Sudjana. Untunglah shooting guard Oki Wira Sanjaya siap bermain setelah terlempar dari timnas.

“Saya berada dalam kondisi yang fit. Saya termotivasi untuk bermain sebaik-baiknya. Terutama setelah (menjalani character building, Red) di Batujajar bersama timnas,” ujar Oki.

Meski krisis pemain Kim Hong tetap optimis terakit peluang timnya di turnamen ini. Apalagi, Aspac telah mengontrak pemain asal Amerika Serikat yang pernah bermain di Philippine Patriots, Anthony Johnson. Pemain yang sekarang berkair di klub St. Lucia itu akan diplot untuk bermain sebagai guard atau forward.
“Percuma kami mendatangkan pemain asing mahal-mahal kalau tidak juara. Kami yakin dengan pemain yang ada saat ini target itu bisa tercapai,” kata Kim Hong

Dia menilai datangnya Anthony di klubnya bakal membuat sisi pertahanan dan penyerangan semakin kuat. Kim Hong menyebut pemain bertinggi 197 cm itu jago dalam urusan rebound dan memiliki insting bagus untuk mencetak poin.
“Dia top skor di liga Basket Filipina, rata-rata poinnya 34 poin per-game, rebound-nya juga bagus, “diatas 10 rebound per-game,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Kim Hong, dia tidak ingin anak didiknya terlalu percaya diri. Pihaknya tetap menaruh waspada dengan tim-tim yang lain karena memang masih belum paham betul dengan karakter lawan yang akan dihadapi. “Mungkin tim asingnya ya kami harus waspada. Kalau dengan tim lokal yang tampil mungkin anak-anak sudah paham karakternya,” ungkap pria 53 tahun itu.

Sementara itu, pelatih Aspac Tjetjep Firmansyah mengatakan ingin menggabungkan kombinasi antara pemain muda dan pemain berpengalaman. Dengan begitu, lanjut Tjetjep, dalam National basketball League (NBL) Indonesia musim depan, timnya bakal semakin matang.

Tjetjep menegaskan bahwa manajemen ini Aspac mencapai target sapu bersih semua kemenangan. Dia mempersiapakan strategi tersendiri terutama untuk mengantisipasi permainan tim asing yakni Melaka Selection Malaysia, Gold Coast Scody All-Star Australia, maupun Sunlot Guang Tian Dui Tiongkok.(nur/aam/jpnn)

Dominasi Casey Stoner

Rossi Raih Podium Pertama

LE MANS – Pembalap Honda Casey Stoner mempertahankan dominasinya sejak free practice I MotoGP Prancis dengan menjadi juara yang berlangsung di Sirkuit Le Mans, Minggu (15/5) malam WIB. Sementara pembalap Ducati Valentino Rossi meraih podium pertamanya musim ini.

Stoner yang meraih start pertama sebenarnya sempat gagal mempertahankan posisinya saat balapan berlangsung. Rekan setimnya Dani Pedrosa sempat membayang-bayangi.

Tapi, Stoner terus mencetak fastest lap hingga akhirnya berhasil menyalip pembalap asal Spanyol itu.
Stoner terus mempertahankan jarak dengan Pedrosa, setidaknya hingga sampai sekitar 0,6 detik. Sedangkan Pedrosa mengalami nasib sial. Ketika bertarung dengan pembalap Gresini Honda Marco Simoncelli untuk mengambil alih posisi dua yang ditempati Pedrosa, ban keduanya bersentuhan yang mengakibatkan Pedrosa terpental dan menghantam trek.

Pedrosa tak mampu melanjutkan balapan. Ia berjalan sambil memegang bahu kanannya.
Kabar terakhir yang diertima Pedrosa Pedrosa kembali mengalami cedera. Kali ini di bahu kanannya. Insiden jatuhnya Pedrosa itu pun berdampak pada Simoncelli. Ia dianggap bersalah dan akhirnya harus menjalani hukuman drive-through penalty. Posisi Simoncelli merosot dan menjadi berkah bagi Rossi. The Doctor (sebutan Rossi) memacu motornya untuk melewati pembalap Yamaha Jorge Lorenzo. Namun tidak mudah. Mantan pembalap Yamaha itu terus dibayang-bayangi Lorenzo dan pembalap Repsol Honda Andrea Dovizioso. Rossi berhasil melewati Lorenzo namun tidak untuk Dovizioso. Tak lama setelahnya, Lorenzo kehilangan posisi setelah disalip oleh Andrea Dovizioso. Rossi dan Dovizioso bersaing untuk mendapatkan posisi kedua. Sedangkan Stoner sudah jauh meninggalkan keduanya denga berada di posisi terdepan.

Terjadilah duel antara Rossi dan Dovizioso. Seperti balapan di Portugal, Dovizioso kembali sukses memenangi duel dengan Rossi. Ia mengklaim finis di posisi dua dan jadilah Honda menempatkan dua pembalapnya mengakhiri balapan di dua posisi terdepan.

Namun demikian, kendati hanya finisi di posisi ketiga, Rossi boleh berpuas diri dulu karena ini adalah pertama kalinya dia mendapatkan podium musim ini. (net/jpnn)

Dipukul Karena tak Mau Cat Rambut

Gara-gara tak mau disuruh mengecat rambut, Zulfikar Harahap (24), warga Jalan Gurila, Medan Tembung, dipukuli oleh temannya sesama anak punk, Muklis dan Dona. Zulfikar dipukul di depan terminal Aksara,
Jalan Aksara, Sabtu (14/5) malam 23.30 WIB. Tak senang atas perlakuan kedua temannya itu, Zulfikar pun membuat pengaduan ke Polsekta Percut Seituan malam itu juga.

Menurut Zulfikar saat membuat pengaduan di SPK Mapolsekta Percut Sei Tuan, dia disuruh Muklis dan Dona untuk mengecatkan rambut mereka. Permintaan tersebut ditolak Zulfikar, karena Mukhlis dan Dona mau terima bersih alias gratis, tanpa keluar uang.

“Karena tidak mau saya cat, tiba-tiba keduanya memukul kepala saya dan muka saya,” ungkapnya. Akibatnya, Zulfikar mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.

“Kepala saya bocor dan muka saya bengkak-bengkak karena dipukul mereka. Mereka mau terima bersih tanpa ada keluar uang, siapa yang mau,” tambahnya saat ditanyai petugas SPK Polsekta Percut Seituan.
Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak SH mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan petugas ke lokasi. “Laporan korban belum ada saya terima. Tapi, anggota sudah diturunkan ke lokasi kejadian untuk menyelidiki kasus tersebut,” ungkap Maringan.(jon)

Rahudman Surati BPN Pusat

Sengketa Cadika

MEDAN- Upaya penyelamatan aset terus dilakukan Pemko Medan. Kali ini, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat terkait Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 din Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor yang diklaim sejumlah pihak.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat ditemui pada pembukaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Kota Medan di Lapangan Cadika, Sabtu (14/5). “Saya tidak ada konflik. Saya sudah membuat surat ke Kepala BPN Pusat sesuai dengan putusan MA bahwa aset ini adalah aset Pemko Medan. Kita upayakan terus. Kalau ada yang mengklaim memiliki aset ini, tentu Pemko Medan akan terus mengupayakan mempertahankan aset ini dengan prosedur hukum,” tegas Rahudman.

Adapun putusan MA RI yang telah memenangkan Pemko Medan antara lain; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.

Sebelumnya, ada tiga orang yang mengklaim Lapangan Cadika milik mereka yakni Abu Hasan, Poltak tampubolon dan Jamuda Tampubolon. Mereka menunjukkan bukti surat-surat yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jamuda Tampubolon berhasil memenangkan perkara ini. Diketahui, Jamuda Tampubolon selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 29 Agustus 2000. PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihak yang kalah, maka Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan keputusan ini, Jamuda Tampubolon merupakan pihak yang menang dan Pemko Medan adalah pihak yang kalah.(ari)

Bola Panas di Tangan Mendagri

Sudah enam bulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu definitif. Dengan kondisi seperti itu, secara tidak langsung membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengeluh.

Berikut komentar anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengenai hal itu, yang diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo.

Bagaimana Anda melihat masalah Sekda Provsu yang tak kunjung selesai?
Persoalannya adalah kearifan nasional. Saya pikir, masalah Sekda Provsu ini bola panasnya ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kita mengharapkan, bola panas itu jangan terlalu lama didiamkan begitu saja, harus terus digulirkan. Kalau ada masalah, lebih baik dijelaskan kepada Plt Gubsu, agar Plt Gubsu sebagai user bisa mengambil kebijakan.

Maksud Anda, kalau ada masalah apa?
Misalnya, kalau memang ketiga nama tersebut diragukan kebersihannya. Kemudian, kalau memang ada data-data yang belum valid dan beberapa hal lainnya. Artinya, dengan adanya komunikasi antara pusat yakni Mendagri dengan pemerintah daerah dalam hal ini Plt Gubsu, persoalan ini tidak perlu berlarut-larut. Dengan komunikasi itu, Plt Gubsu bisa mengambil kebijakan, apakah akan dikocok ulang atau tidak. Kalau seandainya tidak, saya pikir Plt Gubsu juga akan menerima keputusan dari Mendagri siapa yang lulus dari fit and profer test calon Sekda Provsu itu.

Apakah keberadaan Sekda Provsu itu memang sangat urgen?
Sebenarnya, ini masalah legalitas formal saja. Kalau terkendala, mana mungkin pemerintahan di Sumut ini bisa berlangsung selama enam bulan tanpa keberadaan Sekda Provsu definitif. Namun, dalam hal ini Sekda Provsu itu adalah pejabat karier tertinggi PNS di lingkungan Provinsi Sumut. Artinya, dengan definitifnya Sekda Provsu akan semakin memperlancar segala urusan yang ada.

Apakah memang ada masalah yang timbul karena Sekda Provsu masih Plt?
Secara prinsipil tidak ada. Seperti yang saya katakan tadi, kalau memang muncul masalah, mana mungkin sampai bertahan enam bulan. Hanya saja, memang dengan jabatan Sekda Provsu yang masih Plt, secara otomatis tugas dan wewenang dari Plt Sekda tersebut tidak secara keseluruhan.(*)

Tak Punya Izin dan Ganggu Lalulintas

Proyek Showroom Dihentikan Kapolsek dan Camat

MEDAN- Aktivitas penimbunan tanah di area pembangunan komplek ruko di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas, yang rencananya akan dijadikan showroom distributor kendaraan bermotor dihentikan Kapolsek Patumbak, Kompol Soni W Siregar bersama Camat Medan Amplas Edliati Siregar, Minggu sore (15/5).

Penghentian penimbunan itu dilakukan karena sudah mengganggu ketertiban umum, khususnya pengguna kendaraan yang melintas. Pasalnya, pekerja menutup setengah badan jalan dengan kursi tanpa kordinasi dengan pihak kepolisian sehingga mengakibatkan arus lalulintas macet total, karena para pengendara harus memperlambat laju kendaraannya.

Selain itu, tumpahan tanah dari truk dan tanah yang melekat di ban truk juga berserakan di badan jalan, mengakibatkan kepulan debu yang cukup tebal sehingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Tak hanya itu, warga sekitar juga merasa terganggu karena rumah mereka turut berdebu.

“Jalan bukan kami tutup, melainkan untuk membersihkan tumpahan tanah di badan jalan, semua itu dilakukan agar pekerja tidak tersenggol dengan mobil yang keluar masuk,” ujar Muhamad Adnin alias Denin yang ditugaskan oleh kepala proyek untuk meneken bon truk yang keluar masuk di lahan timbunan tersebut.

Sedangkan Kapolsek yang turun ke lokasi bersama anggotanya ditemani Camat Medan Amplas meminta kepada seluruh pekerja untuk berhenti bekerja. “Kita hentikan pekerjaan penimbunan ini, sampai selesai pengurusan izinnya. Setelah itu, baru kita buka izinnya. Sedangkan tumpahan tanah yang sudah menggangu ketertiban masyarakat, malam ini tumpahan tanah harus sudah bersih. Karena ini lintasan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, saya nanti yang akan kena marah,” ucap Soni di lokasi.

Dikatakan Soni W Siregar, pihaknya yang mengambil alih penyidikannya dan akan melanjutkan berkasnya yang diawali dari lokasi penimbunan. Setelah itu akan berkordinasi dengan instansi pemerintah untuk melakukan pengecekan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Diminta kepada kepala proyek untuk jangan diskriminasi, di sini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan yang mengakibatkan kemacetan,” cetusnya sembari memberi perintah kepada Petugas Satlantas melakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan terhadap dump truk pengangkut tanah.

Sementara, dari setiap pekerja yang dilakukan pemeriksaan identitasnya, sebagian merupakan warga sekitar dan sebagian lagi warga dari luar Sumatera. “Saya di sini cuma kerja Pak. Saya diberi perintah oleh PT Aneka Bangun Persada untuk bekerja,” kata Suhadi pekerja dari Garut, Jawa Barat.

Pantauan wartawan koran ini, di area proyek terdapat plank SIMB Nomor 645/506.K tanggal 11-3-2011 jenis bangunan showroom dan pagar jumlah lantai II, lokasi di Jalan SM raja, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas dipasang oleh kepala proyek di gudang dalam lokasi.

Camat Medan Amplas Edliati Siregar mengatakan, meski sudah memiliki SIMB, namun proyek penimbunan lahan itu belum ada izin dari Dinas Bina Marga Medan. “Jadi penimbunan akan dihentikan dulu. Sedangkan izin penimbunan harus ada syarat menimbun. Jadi kita lihat syarat tersebut,” pinta Edliati yang ditemani suaminya.
Lanjut Edliati, terkait dengan tumpahan tanah yang menggangu aktifitas pengguna jalan, pihaknya akan meminta kepada pihak proyek untuk membersihkan tumpahan tanah tersebut.(adl)

Ribuan Benda Kuno Ditemukan

Hasil Penelitian Situs Kota Cina di Medan Marelan

MEDAN- Penelitian dan ekskavasi (penggalian) arkeologi yang digelar selama tiga minggu di situs Kota Cina tepatnya di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan oleh Ecole francaise d’Extreme Orient (EFEO) Prancis, kembali menegaskan arti pentingnya Situs Kota Cina sebagai satu bandar perniagaan utama di Sumatera Timur pada abad ke-11.
Penelitian ini juga telah mempertegas kembali peranan Situs Kota Cina dalam segitiga arkeologi di Sumatera Utara yang menghubungkan Barus, Portibi dan Kota Cina sebagaimana yang ditegaskan Daniel Perret dalam bukunya, Kolonialisme dan Etnisitas.

Dr Daniel Perret di dampingi Ery Soedewo peneliti di Balai Arkeologi Medan mengatakan, selama tiga minggu ekskavasi berlangsung, mereka membuat enam petak ekskavasi di tiga titik yang berbeda dengan ukuran 5×5 meter dengan kedalaman 0,5 hingga 1,5 meter. “Hasilnya, ditemukan dalam jumlah besar seperti fragmen keramik, fragmen gerabah, koin Cina, manik-manik, tulang belulang, kerang, peleburan besi, bata kuno, batu pecahan arca serta yang sangat menarik adalah ditemukannya serpihan lempengan emas kuno,” terangnya, Sabtu (14/5).
Ery juga menyebutkan, satu minggu penelitian yang tersisa akan digunakan untuk menganalisis seluruh temuan-temuan ekskavasi.

Sementara itu, Kepala Pussis-Unimed Ichwan Azhari mengatakan, ekskavasi ini menunjukkan apresiasi dan perhatian dunia internasional yang begitu penting terhadap penyingkapan misteri sejarah dan arkeologi di Kota Cina yang memiliki peranan penting pada abad ke 11 hingga 15 di Sumatera Timur. “Hasil penelitian dan ekskavasi yang dipimpin Dr Daniel Perret ini secara perlahan akan mengungkap misteri kota kuno di utara Kota Medan yang situsnya kurang mendapat perhatian dari pemerintah Kota Medan,” jelasnya.

Penelitian dan ekskavasi ini didanai pemerintah Prancis melalui Lembaga Kajian Prancis untuk Asia (EFEO) yang dilaksanakan sejak 28 April 2011 dan dipimpin Dr Daniel Perret. Penelitian ini melibatkan 30 orang peneliti dan tenaga pembantu lapangan yang dilaksanakan secara kerjasama antara Pusat Arkeologi Nasional, Balai Arkeologi Medan, Pussis-Unimed dan Museum Kota Cina.

Di samping itu, Peneliti Pussis-Unimed Erond Damanik mengemukakan, hasil penelitian tersebut akan memperkuat hipotesis tentang peranan Kota Cina sebagai bandar perniagaan di Sumatera Timur pada abad 11 sebagaimana yang ditegaskan Dr Edwards McKinnon dalam disertasi doktoralnya di Cornell University Amerika Serikat yang telah melakukan penelitian di Situs Kota Cina sejak 1972-1977. “Atas dasar itu pula, kiranya Pemko Medan perlu mengambil tindakan berupa langkah-langkah penyelamatan situs Kota Cina sebelum seluruhnya tergerus masyarakat,” katanya.(saz)

Sekretaris OKP Sunggal Tewas Ditikam

MEDAN- Sekretaris organisasi kepemudaan (OKP) Ranting IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Riko Malau (23), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, tewas setelah lehernya ditikam pengawas kafe bernama Alpiansyah alias Pian (16), di New Citra Cafe Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, korban bersama rekan-rekannya, Jansen Han, Limbong, Ronald Ebed Nego dan Ginting, minum-minum di New Citra Kafe. Tiba-tiba, teman Riko Malau, Jansen Han terlibat cekcok dengan sesama temannya. Tersangka menarik Jansen Han ke parkiran dan menasehati agar tidak ribut.
Melihat Jansen Han ditarik Riko Malau dkk menyusul ke lokasi parkir. Suasana semakin memanas sehingga berbuntut cekcok. “Salah satu dari teman-teman korban ada yang bilang sama Pian (Alpiansyah), kau masih anak-anak, tidak usah ikut campur. Mentang-mentang pengawas, sok jago pula,” ungkap saksi mata menirukan ucapan teman Riko Malau.

Diduga, ucapan tersebut membuat Pian tersinggung dan langsung mencabut belati yang diselipkan di pinggangnya. Dengan membabi buta Pian menyabetkannya ke arah Jansen dkk. Sabetan tersebut berakhir ke arah Riko Malau dan tepat menancap di lehernya. Riko pun langsung terkapar di lokasi. Melihat temannya tewas, Jansen dkk menyerang Pian sehingga pahanya terluka.

Polisi yang mendengar ada ribut-ribut langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan situasi. Riko Malau langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang, untuk mendapat pertolongan. Tapi, nyawanya tidak tertolong lagi dan tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sedangkan, Pian dibawa ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan untuk mencegah aksi balas dendam rekan-rekan Riko.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Sony Nugroho M Tampubolon yang dikonfirmasi mengaku polisi masih melakukan penyidikan. Dugaan sementara, kejadian tersebut dilatarbelakangi cekcok yang coba dilerai tersangka. Namun, kata Soni, teman korban yang lainnya tak senang dan terjadi perkelahian.

“Mereka saling serang. Jadi, Pian ini kena tikam pahanya dan dibawa ke Rumah Sakit Brimob,” ujar Sony. (adl)

Inspektorat Siap Koordinasi dengan Kejatisu

Kasus Jembatan Timbang

MEDAN- Inspektorat mengaku siap berkoordinasi dengan Kejatisu terkait dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Sibolangit ke Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Razali S Sos.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Pemprovsu Nurdin Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/5).
“Kami siap kalau diminta Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkannya,” tegas Nurdin.
Namun sampai saat ini, Nurdin mengaku, kalau Inspektorat Pemprovsu belum melakukan pemeriksaan apapun terhadap Kadishub Sumut.

“Sampai Jum’at (13/5) lalu, saya belum menerima laporan dari bawahan saya. Apakah ada pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sumut atau belum. Tapi, memang sampai saat ini saya belum menerima laporan itu. Nanti akan saya cek,” katanya.

Lebih lanjut Nurdin menegaskan, pihaknya juga belum mendapat rekomendasi dari Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan. Karena, pada prinsipnya persoalan itu sudah ditangani Kejatisu.

“Seperti yang pernah saya katakan sebelumnya, persoalan ini sudah ditangani Kejatisu. Maka Kejatisu yang berhak melakukan pemeriksaan, terkait masalah hukumnya. Dan kita belum menerima rekomendasi dari Kejatisu kalau kita diminta untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.(ari)