Home Blog Page 15293

Kadishubsu Diperiksa Lagi

  • Kasus Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit
  • Bantah Terima Aliran Dana Rp300 Juta

MEDAN-Diam-diam Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Razali sudah diperiksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera, beberapa waktu lalu. Rizaldi diperiksa sebagai saksi atas tertangkap tangannya tiga oknum PNS Dishub Sumut yang melakukan pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit beberapa waktu lalu.

“Kita memeriksa Kadis Dinas Perhubungan Sumut Razali, bukan terkait aliran dana Rp300 juta per bulan yang katanya diterimanya. Namun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi atas tertangkap tangannya tiga oknum pegawai Dishub Sumut yang melakukan pungli,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Erbindo Saragih SH, Selasa (10/5).

Menurut Erbindo, pihaknya belum ada menerima laporan dari Inspektorat Perhubungan Darat, bahwa Razali menerima aliran dana sebesar Rp300 juta yang diduga berasal dari pungutan liar di jembatan timbang.
“Dia kita periksa sebagai saksi. Memang dalam pemeriksaan tersebut kita juga menyinggung soal menerima aliran dana sebesar Rp300 juta. Namun dia tidak mengakui kalau dia menerima aliran dana tersebut,” ucap Erbindo Saragih.

Dikatakan Erbindo lagi, sejauh ini pihak kejaksaan meminta sejumlah keterangan-keterangan secara tertulis. Untuk mencari buktinya, saat ini Kejatisu sedah mencarinya. “Sejauh ini kita meminta keterangan secara tulisan saja. Nah, untuk buktinya nanti dulu soalnya kita juga akan mencari bukti itu. Apabila kita temukan bukti-bukti yang mengarah keterlibat yang ersangkutan, baik bukti lain ataupun bukti berupa kwitansi maka kita akan panggil kembali yang bersangkutan,” tegas Erindo Saragih.

Sementara itu dalam kasus pungli di jembatan timbangan Sibolangit, Kejatisu sudah memeriksa 16 orang diantaranya dua pejabat Dishub Sumut, yakni Wakil Kepala Jembatan Timbang, Maju Tarigan dan Bendahara Penerimaan, Reti Meliana dan Kadishub, Razali. Pemeriksaan ketiga pejabat dan saksi lainnya untuk mencari tahu aliran dana yang dikutip tiga oknum pegawai jembatan timbang Sibolangit. Sebab, ketiganya yang telah berstatus tersangka itu menyebutkan aliran uang tersebut.

Ketiga oknum pengawai Dishub yang bertugas di jembatan timbang Sibolangit itu adalah Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora. Ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang suap dari para supir truk.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, perbuatan tersangka termasuk korupsi. Tim Kejaksaan juga menyita Rp16,4 juta serta uang hasil retribusi sesuai yang tertera dalam buku registrasi senilai Rp1,2 juta. Sebelum melakukan penyergapan, tim intelijen Kejati Sumut lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa hari. (rud)

Tak Sekadar Lowongan, Juga Karir

Hari pertama (10/5) even pembukaan lowongan kerja yang digelar oleh jobforcareer.com di Tiara Hotel Convention Hall berlangsung serius dan padat. Pasalnya, hingga pukul 17.00 WIB acara tersebut selesai didapat data pengunjung yang mencapai sedikitnya 2.000-an orang.

Even yang bekerjasama dengan 35 perusahaan berskala nasional maupun multinasional ini ditargetkan akan mencapai 5.000 pengunjung pada hari terakhir (hari ini, Red).

“Even yang selama ini kami gelar tak pernah lebih dari dua hari. Karena ini bukan ajang gambler. Mereka mau kerja, siapkan data dan diri. Datang hari ini atau besok. Itu harga mati, tidak ada undur-undur waktu, jadi kita harus punya komitmen ‘Punya Pekerjaan Itu Harus’,” tegas Yanuar Budiman atau yang akrab disapa Ryan, penanggungjawab jobforcareer.com, Selasa (10/5).

Menurut Ryan, even ini merupakan even yang diselenggarakan dalam membantu pemerintah menurunkan tingkat pengangguran yang semakin hari semakin meningkat. “Tak hanya itu, kita juga membantu pelamar kerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan sesuai yang diharapkannya tanpa harus masuk dari kantor yang satu ke kenator yang lain mengantarkan lamaran pekerjaannya,” terangnya.

Karena, Ryan juga menjelaskan, pada jobforcareer.com ini pelamar kerja bisa langsung mendapatkan keputusan dari pihak perusahaan, dan langsung interview. “Jadi di perusahaan nanti tinggal tes wawancara tentang kesiapan kerja saja,” katanya.

Ryan juga menjelaskan, even ini juga mempermudah perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dalam merekrut pekerja. Karena jika memenuhi kualifikasi, perusahaan bisa merekomendasikan untuk melakukan interview langsung terhadap pelamar.

Menurut pengamatan Ryan, jika dipersentasekan, setiap 300 curriculum vitae yang diterima perusahaan, minimal 20 persen bakalan dipanggil atau bahkan diterima. Ryan menceritakan, even seperti ini telah digelar sejak 2004 silam. Namun, pada waktu itu namanya masih ‘Job Festival’. Dan pada 2008 barulah dirubah menjadi ‘Job for Career’.

Nama tersebut juga dirubah bukan tanpa alasan. Ryan menjelaskan, jika di homebase jobforcareer.com yang berada di Istora Senayan Jakarta, biasanya even tersebut diadakan hingga pukul 20.00 WIB. “Dengan begitu, bukan hanya yang menaganggur saja yang bisa melamar atau mencari pekerjaan. Tapi yang sudah bekerja juga bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Itulah yang kami maksudkan dengan tak hanya menyediakan lowongan pekerjaan, tapi juga karir,” papar Ryan seraya menambahkan, jika even di daerah biasanya hanya hingga pukul 17.00 WIB.

Ada keunikan tersendiri dari jobforcareer.com ini, karena pada April 2011 lalu, jobforcareer.com melaunching card member yang bisa didapat secara gratis melalui mendaftarkan diri melalui admin di website. Fasilitas yang didapat dari card member ini seperti asuransi kecelakaan hingga Rp15 juta, diskon makan hingga 20 persen di beberapa restauran dan pada even berikutnya tak perlu melakukan pembayaran untuk masuk ke kompleks even jobforcareer.
Nur Cahaya, seorang pelamar yang berasal dari alumni Fakultas Sastra USU mengatakan, merasa terbantu dengan adanya even seperti ini. Namun, kali ini perusahaan yang ada tak mendukung dengan latarbelakang keilmuan yang dimilikinya. “Jenis lamaran kerjanya kurang banyak macamnya, terlalu banyak yang di finansial, jadi kurang masuk kalau untuk jurusan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Tika Lestari, alumni Fakultas Ekonomi USU 2006 menjelaskan, perusahaan yang ada tak sesuai keinginan. “Perusahaannya banyak yang vendor, jadi masih outsourching gitu,” katanya.

Di kesempatan berbeda HRD PT Arta Boga Cemerlang OT Group, Omeri Maruhawa mengatakan, selama mengikuti even seperti ini selalu tak mendapatkan hasil yang memuaskan. “Selama tiga kali ikut even seperti ini, selalu tak cocok, kadang dapat pelamar yang cocok kualifikasi tapi akhirnya mereka tak mau bergabung. Banyak juga yang langsung ingin jadi manager, padahal perusahaan ini perlu merintis prestasi dulu dari setiap stafnya,” jelasnya.
Lain yang dikatakan Head Learning and Development Mobile 8 Tbk, Ilhami. Ia menjelaskan, selama 2 kali mengikuti even serupa, pihaknya merasa sangat terbantu dalam perekrutan karyawan. “Kadang dari seluruh pelamar bisa mencapai 70 persen yang lulus. Berarti kualifikasinya memang pas. Kami juga mendapatkan tujuan yang kami cari,” ujarnya. (saz)

Franklin Gantikan Suryo Agung

JAKARTA- Tim atletik Indonesia akan menguji kekuatan dengan negara peserta SEA Games 2011 November mendatang lebih dini. Pasalnya, Tim merah putih mendapatkan undangan untuk tampil dalam kejuaraan atletik Grand Prix Asia pada 22, 26, dan 29 Mei mendatang di Tiongkok.

Kesempatan baik itu didapat karena dalam kejuaraan yang khusus melombakan nomor lari tersebut, hanya pelari-pelari terbaik Asia yang mendapatkan undangan untuk bertanding.

“Kami mendapatkan undangan jauh-jauh hari karena memenuhi syarat dan memiliki pelari di top level Asia, Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengirim” kata Sekjen PB PASI Tigor Tanjung, kemarin (10/5).

Indonesia sendiri dalam kejuaraan yang digelar di tiga kota di Tiongkok ini memastikan bakal mengirim tujuh pelari. Tiga diantaranya akan tampil di dua nomor sekaligus yakni perorangan dan estafet. Mereka adalah Franklin Ramses Burumi (lari 100 meter dan estafet 4x 100 putra), Serafi Anelis (lari 100 meter dan estafet 4x 100 meter putri, dan Dedeh Erawati (lari gawang 100 meter dan estafet 4x 100 meter putri).

Partner mereka di estafet adalah M. Fadlin, Farrel Octaviandi, Edi Ardiansyah (estafet 4×100 meter putra), Nurul Imaniar dan Tri Setyo Utami (estafet 4x 100 meter putri).

Nah, terpilihnya Franklin untuk turun di nomor perorangan adalah sebagai pengganti pelari utama sebelumnya, Suryo Agung Wibowo. Kebijakan itu diambil oleh tim pelatnas pasca keputusan Suryo mundur dari tim SEA Games 2011 sejak 4 Mei lalu.

“Meski bukan tujuan utama, mereka harus bisa tampil maksimal. Minimal untuk mengukur kekuatan dengan negara-negara lain yang akan jadi lawan di SEA Games nanti,” ujar lalaki berkacamata tersebut.

Pernyataan Tigor tersebut juga dibenarkan oleh pelatih nomor lari Eni Nuraini. Dia menyebut jika Negara-negara Asia tenggara yang selama ini menjadi pesaing Indonesia seperti Thailand dan Malaysia juga akan melakukan hal yang sama.

“Ini menjadi ajang ujian pertama bagi Franklin, Dedeh maupun yang lainnya. Tidak perlu takut menunjukkan penampilan terbaiknya. Kami harus mengukurlah lebih baik siapa persiapan Indonesia dengan Negara sesama Asia Tenggara, kalau kurang langsung evaluasi,” terang pelatih berkerudung tersebut.
“Mereka ini komposisi terbaik. Ini kesempatan mereka untuk mengukur kekuatan Apalagi Tiongkok, Jepang dan Negara Timur Tengah pasti turun, persaiangannya pasti ketat. Anak-anak akan bersaing dengan sekuat tenaga” tutur Eni. (aam/jpnn)

Saya Nggak Nyangka Dapat Honda Beat

Debora Siringoringo, Pemenang Undian  Gebyar Pembaca Sumut Pos Berhadiah

MEDAN-Debora Siringoringo dan sang ibu Dorkas Silaban tepat pukul 10.00 WIB, Selasa (10/5), mendatangi Gedung Graha Pena Medan, Kantor Sumut Pos di Jalan Sisingamangaraja Medan. Debora merupakan pemenang satu unit Honda Beat dari Undian Gebyar Pembaca Sumut Pos 2011. Debora dan keluarganya merupakan pelanggan setia Harian Sumut Pos sejak Desember 2009 lalu.

Mahasiswa Jurusan Sosiologi USU stambuk 2010 ini tak menyangka saat melihat pengumuman yang dicantumkan pada Harian Sumut Pos Halaman 2 terbitan Selasa (10/5). “Senang sekali saya melihat kenyataan itu, nggak nyangka nama saya tercantum di pengumuman itu,” ujar Debora sambil tersenyum.

Perjuangan keluarga Siringoringo ini memang dilakoni semua anggota keluarga. Menurut sulung dari 4 bersaudara ini, yang menggunting kupon undiannya adalah sang bapak yang bernama Maringan Siringoringo. “Yang gunting kupon bapak, yang mengisi datannya aku. Kata bapak buat atas namaku saja,” terang Debora semangat.
Tapi, untuk pengirimannya, Debora mengaku disampaikan melalui loper koran yang setiap hari mengantarkan koran ke rumah mereka. “Saya juga berterimakasih kepada loper koran kami yang telah jujur mengantarkan kupon-kupon undian tersebut ke Kantor Harian Sumut Pos. Kalau tidak, mana mungkin saya memenangkan Honda Beat ini,” tuturnya.

Ibu Debora, Dorkas Silaban, mengaku koran Sumut Pos di rumah mereka jadi rebutan. Karena ketiga adik Debora adalah laki-laki, dan mereka selalu mencari berita olahraga khususnya bola kaki. “Kalau koran sudah sampai di rumah, pasti mereka langsung menanya, mana koran olahraganya mak,” ujarnya menirukan perkataan anak-anaknya.

Sementara itu, Debora sendiri lebih sering membaca rubrik-rubrik khusus perempuan dan halaman ekspresi. Karena menurutnya lebih cocok untuk dibaca para remaja seumuran dengannya. Sedangkan sang bapak, sering membaca yang lebih berat-berat seperti berita head line dan permasalahan-permasalahan yang sedang hangat di Kota Medan.
Sejak dimulai undian Gebyar Pembaca Sumut Pos 2011 pada Februari 2011 lalu, keluarga Debora memperkirakan telah mengirimkan kupon hingga ratusan ke Sumut Pos. “Kami sekeluarga sangat berterimakasih kepada Sumut Pos.

Bukan hanya karena hadiah yang kami terima, tapi informasi yang selama ini kami dapatkan setiap hari yang memberikan pengetahuan lebih bagi kami sekeluarga. Tapi jika Sumut Pos lebih sering mengadakan undian seperti ini dan hadiahnya semakin menarik, pastinya pembaca setia Sumut Pos akan terus bertambah. Terima kasih Sumut Pos,” katanya sambil tersenyum lebar. (saz)

Sinar Sakti Medan Siap tampil di Piala Nike Tingkat Nasional

MEDAN- Sekolah sepak bola (SSB) Sinar Sakti Medan siap mengikuti babak penyisihan turnamen sepak bola Piala Nike Zona Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 13-15 Mei 2011 nanti.

Kesiapan SSB Sinar Sakti Medan ditunjukkan dengan kseriusan menggembleng pemainnya setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 15.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB di Lapangan sepak bola Dan Intel Jalan Beringin Gaperta Medan.
Menurut Sekretaris SSB Sinar sakti Asrul Sani Batubara, para pemain kini digenjot pelatih Yufan Hasibuan SH. Lewat polesan Yufan, manajemen SSB Sinar Skati medan beraharap anak didiknya mampu meraih prestasi maksimal saat berlaga di Jakarta nanti.

Mengenai target yang diusung pihaknya, Asrul mengatakan setidaknya SSB Sinar Sakti mampu lolos dari babak penyisihan. “Kita optimis anak-anak mampu melakukannya,” bilang Asrul. (omi)

42.120 Siswa SD Sederajat Ikut UN

MEDAN- 42.120 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dan swasta se-Kota Medan, mengikuti Ujian Nasional (UN), yang dimulai, kemarin (10/5) dan berlangsung selama tiga hari hingga, Kamis (12/5) besok.

Untuk jumlah sekolah sebanyak 823 sekolah, terdiri dari 693 sekolah dan 77 sekolah yang tergabung. Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 37 sekolah dan yang bergabung 9 sekolah. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 5 sekolah. Ruang kelas yang dipergunakan sebanyak 2.489 ruangan, sementara jumlah pengawas sebanyak 4.978 pengawas.

Materi ujian hari pertama yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika dan hari ketiga adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Muatan UN untuk tingkat SD sederajat terdiri dari 75 persen materi ujian dari provinsi dan 25 persen dari pusat.

Bagi siswa yang tidak bisa hadir atau absen dikarenakan sakit atau alasan tertentu, bisa mengikuti ujian susulan yang dilaksanakan mulai Rabu (18/5) hingga Jumat (20/5) pekan depan.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap meninjau pelaksanaan UN di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060884 Jalan Gajah Medan, yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Abdul Gani, Selasa (10/5).
Abdul Gani sendiri menjelaskan, untuk siswa yang mengikuti ujian di SD yang dipimpinnya tersebut sebanyak 111 siswa.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Medan juga turut melakukan tinjauan pelaksanaan UN tingkat SD di beberapa titik. salah satunya di SDN 067098 Kecamatan Medan Timur. Menurut pengakuan Kepala Sekolah, Dermina Silaban yang menerima kunjungan anggota dewan tersebut, ada siswa yang awalnya tidak hadir karena tidak mengetahui adanya UN. Ketika dijemput ke rumahnya, ternyata orang tua siswa yang bersangkutan juga tidak tahu bahwa hari itu ada pelaksanaan UN.

“Padahal sudah dua minggu ini kita memasang spanduk pemberitahuan pelaksanaan UN di depan sekolah,” terang Dermina.

Dermina juga mengakui bahwa pihaknya tidak ada melakukan sosialisasi khusus kepada orangtua tentang UN, hanya sebatas melalui spanduk pemberitahuan.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simare-mare menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena dapat dipastikan, siswa tersebut tidak melakukan persiapan dalam menghadapi UN.

Di Kecamatan yang sama, anggota Komisi B DPRD Medan juga memantau pelaksanaan UN di SDN 060879 dan SDN 060868. Dari pantauan tersebut, secara umum dipastikan pelaksanaan UN hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia berjalan tenang dan lancar. Dimana tepat pukul 06.00 WIB, naskah soal dan Lembaran Khusus Jawaban (LKJ) sampai di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Timur yang kantornya satu lokasi dengan SDN 060879, SDN 060868 dan SDN 067098. Begitu juga tidak ditemukan adanya kekurangan naskah soal maupun LKJ, dan tim pengawas UN bertugas dengan baik.

“Pengawas yang bertugas lengkap dan sejauh ini tidak ada kekurangan naskah soal dan LKJ, termasuk kita tidak melihat adanya penggunaan soal ujian foto kopi seperti saat UN SMP dan SMA yang lalu,” ujar Roma yang didampingi sejumlah anggota Komisi B lainnya.(ari)

Gaji Susulan tak Dibayar

087768037xxx
Kepada Bapak Wali Kota Binjai dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, gaji susulan CPNS 2010 untuk bulan 5 tahun 2010 tidak dapat dikeluarkan. Menurut Bagian Keuangan Pemko Binjai tidak dapat dikeluarkan karena sedang ada pemeriksaan BPK Provinsi Sumut, apakah kedatangan BPK tersebut mengganggu kinerja aparatur negara? Mohon penjelasannya.

Dibayarkan Segera

Terimakasih pertanyaan, saya sampaikan seharusnya bila sudah menjadi hak CPNS maka segera dibayarkan, dan dibuat tanda bukti pembayarannya. Sebab, setahu saya tidak ada aturan yang dilanggar apabila APBD digunakan untuk membayar gaji  CPNS.  Kemudian, tak ada juga aturan yang menyatakan adanya pemeriksaan BPK, gaji bisa ditunda. Persoalan ini segera diselesaikan, apabila memang benar tersebndat segera dibayarkan, karena BPK juga pasti memakluminya.

Timbas Tarigan
Wakil Wali Kota Binjai

Kami tak Mengganggu

Masalah membayarkan atau tidak mengeluarkan untuk pembayaran gaji susulan CPNS, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan BPK Provinsi Sumut. Karena BPK bekerja dengan petunjuk teknis dan prosedural yang dimiliki, sedangkan aparatur di Pemko Binjai juga memiliki proseduralnya. Jadi, kami tidak ada mengganggu kinerja dari aparatur Pemko Binjai.
Perlu kami sampaikan, memang sampai saat ini tim kami sedang bekerja memeriksa laporan keuangan Pemko Binjai tahun 2010.

Mikael Togatorop
Kepala Sub Bagian Hukum/Humas BPK RI Perwakilan Sumut

Urus KK dan KTP Mahal

08566354xxx

Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP mahal. Kami sudah bosan mengeluhkan masalah ini, memasa ngurus KK saja mahalnya minta ampun, gara-gara tak punya uang untuk ngurus KK, tak dapat Medan sehat. Alasan kepling kami karena tak ada KK. Pak Wali Kota coba lihat warga anda di Jalan Pasti Timur banyak yang tak dapat Medan Sehat karena Kami tak ada KK habis ngurusnya mahal mana katanya mau mensejahtrakan rakyat?

Sebut Wilayah Pengurusan

Terimakasih informasinya, kami sampaikan untuk persoalan mahalnya biaya mengurus KTP dan KK, mohon disebutkan dan siapa yang memungutnya. Kami dari Pemko Medan memberikan pelayanan gratis untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan.

Pengurusan KTP dan KK sekarang ini dilakukan di kantor camat, sehingga sangat penting bagi kami agar warga menyebutkan wilayah tepatnya agar bisa dicek dan ditinda lanjuti.

Khairul Buchari
Plt Kepala Bagian Humas Pemko Medan

Lomba Mendongeng

MEDAN- Pimpinan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Plus Mas Raden melalui konsultannya Drs Amrin SH mengatakan, lomba dongeng yang digelar TBM Plus Mas Raden, beberapa waktu lalu merupakan rangka untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional sekaligus menumbuhkan minat baca di kalangan masyarakat.
“Kelak saat anak memasuki jenjang pendidikan SD, dia sudah tidak asing lagi dengan buku, walaupun si anak belum bisa membaca,” kata Amrin.

Selain itu, lomba dongeng ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anak-anak cerdas dan berprestasi terutama anak-anak usia dini (PAUD), serta menanamkan nilai-nilai sikap mulia yang terkandung dalam muatan sikap yang dapat diajarkan dengan hati jujur, ikhlas, cerdas, disiplin, dan bertanggungjawab melalui pendidikan karakter akhlak mulia yang berpusat pada hati.

Amrin berharap anak-anak yang mengikuti proses pendidikan karakter akan dapat menghasilkan generasi bangsa yang berhati jujur, cerdas, disiplin, bertanggungjawab, mandiri, profesional dan ikhlas berbuat yang terbaik untuk dirinya dan orang lain.

Lomba dongen, kata Amrin merupakan kerjasama antarlembaga TBM Plus Mas Raden dengan tokoh masyarakat sebagai salah satu dewan juri (M Rasyid), dewan juri dari SKB Medan Dra Yuslinar, Dra Enni Frida, Manik, serta sekretaris panitia Farida Hafni Siregar dari penilik PLS Dinas Pendidikan Kota Medan. Acara berlangsung di TBM Plus Mas Raden Jalan Karya Jaya Medan.

Peserta lomba mendongen diikuti 21 orang dari PAUD yang ada di Kota Medan diantaranya, PAUD Novia, PAUD Ajar Abadi, PAUD Tunas Harapan, PAUD Barokah dan PAUD Generasi Bangsa Madani.

Acara itu juga langsung dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs H Hasan Basri MM. Dalam sambutannya, dia mengatakan lomba dongeng perlu digalakkan di lingkungan pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD). (dra)

Pemko Kalah Soal Cadika

MEDAN- Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thoriq kepada Sumut Pos menjelaskan, Lapangan Cadika itu berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Namun, saat ini memang ada yang mengklaim lahan tersebut.

“Itu memang HPL Pemko Medan. Tapi ada yang mengklaim, dan saat ini tengah dalam sengketa,” ujar M Thoriqn
Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Muhammad Husni menceritakan, kronologis sengketa lahan tersebut yakni ada beberapa orang, Abu Hasan, Poltak Tampubolon dan Jamuda Tampubolon mengakui, tanah tersebut sebagai milik mereka dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Abu Hasan ini, selaku pimpinan Yayasan Pahlawanku pada tanggal 13 Oktober 1998 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan Hak Pengelolaan menggarap terdaftar dengan registrasi No 466/Pdt G/1998/PN MDN. Dimana putusan perkara tersebut tanggal 15 Juli 1999 dengan amar putusan sebagai berikut; menyatakan eksepsi dari tergugat-tergugat tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi tergugat-tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan PN Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 21 Maret 2000 No 471/Pdt/1999/PT Mdn.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, membuat Abu Hasan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung RI dengan putusannya No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 menolak permohonan kasasi dari Abu Hasan. Selanjutnya, Abu Hasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 dan dalam amar putusannya, Mahkamah Agung No 268 PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 berbunyi, “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Abu Hasan, pimpinan Yayasan pahlawanku (Yaspaku), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Hayat SH dkk.”

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menag dan putusan Mahkamah Agung RI No 268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, telah berkekuatan hukum.

Sedangkan itu, Poltak Tampubolon pada tanggal 25 Januari 2000 mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah No.23472/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terdaftar pada Reg No 22/Pdt/G/2000/PN-Mdn tgl 20 Januari 2000.
Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya tanggal 27 September 2000 menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada di pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 28 September 2000 dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No. 95/PDT/2001/PT. MDN yang amar putusannya; menerima permohonan banding dari Terlawan II/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Tanggal 27 september 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN-Mdn.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pada tingkat kasasi ini, dengan putusan No.1461 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya; mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikota Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.95/Pdt/2001PT.Mdn.jo putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 27 September 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang.

Selanjutnya, Poltak Tampubolon mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1461 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusan Mahkamah Agung No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Poltak Tampubolon. Tersebut”.

Sementara itu, Jamuda Tampubolon dengan objek yang sama yakni, Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mahsyur telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara No.23/Pdt.G/2000/PN-Mdn, gugatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.

PN Medan dalam amar putusannya Tanggal 27 September 2000 sebagai berikut : dalam eksepsi menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.
Atas putusan PN Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada pada pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No.96/PDT/2001/PT.MDN yang dalam amar putusannya sama dengan putusan dalam perkara No.22/Pdt.G/2002/PN-Mdn.

Atas putuasan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahakmah Agung RI.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar putusan No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya sebagai berikut; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikotamadya Medan Tingkat II dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.96/Pdt/2001/PT.Mdn.jo Putuasan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 September 2000 No.23/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko medan berada pada pihak yang menang.

Jamuda Tampubolon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1462 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusannya Mahkamah Agung No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Jamuda Tampubolon tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang dan putusan Mahkamah Agung RI No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrcaht).

Jamuda Tampubolon, selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Tanggal 29 Agustus 2000.

PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihal yang kalah, mala Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berkenaan dengan hal itu, dengan berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan Pemko Medan pada Tingkat Kasasi dan peninjauan Kembali (PK) dan juga telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing ; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.(ari)