27 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 15323

Saya Nggak Nyangka Dapat Honda Beat

Debora Siringoringo, Pemenang Undian  Gebyar Pembaca Sumut Pos Berhadiah

MEDAN-Debora Siringoringo dan sang ibu Dorkas Silaban tepat pukul 10.00 WIB, Selasa (10/5), mendatangi Gedung Graha Pena Medan, Kantor Sumut Pos di Jalan Sisingamangaraja Medan. Debora merupakan pemenang satu unit Honda Beat dari Undian Gebyar Pembaca Sumut Pos 2011. Debora dan keluarganya merupakan pelanggan setia Harian Sumut Pos sejak Desember 2009 lalu.

Mahasiswa Jurusan Sosiologi USU stambuk 2010 ini tak menyangka saat melihat pengumuman yang dicantumkan pada Harian Sumut Pos Halaman 2 terbitan Selasa (10/5). “Senang sekali saya melihat kenyataan itu, nggak nyangka nama saya tercantum di pengumuman itu,” ujar Debora sambil tersenyum.

Perjuangan keluarga Siringoringo ini memang dilakoni semua anggota keluarga. Menurut sulung dari 4 bersaudara ini, yang menggunting kupon undiannya adalah sang bapak yang bernama Maringan Siringoringo. “Yang gunting kupon bapak, yang mengisi datannya aku. Kata bapak buat atas namaku saja,” terang Debora semangat.
Tapi, untuk pengirimannya, Debora mengaku disampaikan melalui loper koran yang setiap hari mengantarkan koran ke rumah mereka. “Saya juga berterimakasih kepada loper koran kami yang telah jujur mengantarkan kupon-kupon undian tersebut ke Kantor Harian Sumut Pos. Kalau tidak, mana mungkin saya memenangkan Honda Beat ini,” tuturnya.

Ibu Debora, Dorkas Silaban, mengaku koran Sumut Pos di rumah mereka jadi rebutan. Karena ketiga adik Debora adalah laki-laki, dan mereka selalu mencari berita olahraga khususnya bola kaki. “Kalau koran sudah sampai di rumah, pasti mereka langsung menanya, mana koran olahraganya mak,” ujarnya menirukan perkataan anak-anaknya.

Sementara itu, Debora sendiri lebih sering membaca rubrik-rubrik khusus perempuan dan halaman ekspresi. Karena menurutnya lebih cocok untuk dibaca para remaja seumuran dengannya. Sedangkan sang bapak, sering membaca yang lebih berat-berat seperti berita head line dan permasalahan-permasalahan yang sedang hangat di Kota Medan.
Sejak dimulai undian Gebyar Pembaca Sumut Pos 2011 pada Februari 2011 lalu, keluarga Debora memperkirakan telah mengirimkan kupon hingga ratusan ke Sumut Pos. “Kami sekeluarga sangat berterimakasih kepada Sumut Pos.

Bukan hanya karena hadiah yang kami terima, tapi informasi yang selama ini kami dapatkan setiap hari yang memberikan pengetahuan lebih bagi kami sekeluarga. Tapi jika Sumut Pos lebih sering mengadakan undian seperti ini dan hadiahnya semakin menarik, pastinya pembaca setia Sumut Pos akan terus bertambah. Terima kasih Sumut Pos,” katanya sambil tersenyum lebar. (saz)

Sinar Sakti Medan Siap tampil di Piala Nike Tingkat Nasional

MEDAN- Sekolah sepak bola (SSB) Sinar Sakti Medan siap mengikuti babak penyisihan turnamen sepak bola Piala Nike Zona Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 13-15 Mei 2011 nanti.

Kesiapan SSB Sinar Sakti Medan ditunjukkan dengan kseriusan menggembleng pemainnya setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 15.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB di Lapangan sepak bola Dan Intel Jalan Beringin Gaperta Medan.
Menurut Sekretaris SSB Sinar sakti Asrul Sani Batubara, para pemain kini digenjot pelatih Yufan Hasibuan SH. Lewat polesan Yufan, manajemen SSB Sinar Skati medan beraharap anak didiknya mampu meraih prestasi maksimal saat berlaga di Jakarta nanti.

Mengenai target yang diusung pihaknya, Asrul mengatakan setidaknya SSB Sinar Sakti mampu lolos dari babak penyisihan. “Kita optimis anak-anak mampu melakukannya,” bilang Asrul. (omi)

42.120 Siswa SD Sederajat Ikut UN

MEDAN- 42.120 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dan swasta se-Kota Medan, mengikuti Ujian Nasional (UN), yang dimulai, kemarin (10/5) dan berlangsung selama tiga hari hingga, Kamis (12/5) besok.

Untuk jumlah sekolah sebanyak 823 sekolah, terdiri dari 693 sekolah dan 77 sekolah yang tergabung. Untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 37 sekolah dan yang bergabung 9 sekolah. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 5 sekolah. Ruang kelas yang dipergunakan sebanyak 2.489 ruangan, sementara jumlah pengawas sebanyak 4.978 pengawas.

Materi ujian hari pertama yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika dan hari ketiga adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Muatan UN untuk tingkat SD sederajat terdiri dari 75 persen materi ujian dari provinsi dan 25 persen dari pusat.

Bagi siswa yang tidak bisa hadir atau absen dikarenakan sakit atau alasan tertentu, bisa mengikuti ujian susulan yang dilaksanakan mulai Rabu (18/5) hingga Jumat (20/5) pekan depan.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap meninjau pelaksanaan UN di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060884 Jalan Gajah Medan, yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Abdul Gani, Selasa (10/5).
Abdul Gani sendiri menjelaskan, untuk siswa yang mengikuti ujian di SD yang dipimpinnya tersebut sebanyak 111 siswa.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Medan juga turut melakukan tinjauan pelaksanaan UN tingkat SD di beberapa titik. salah satunya di SDN 067098 Kecamatan Medan Timur. Menurut pengakuan Kepala Sekolah, Dermina Silaban yang menerima kunjungan anggota dewan tersebut, ada siswa yang awalnya tidak hadir karena tidak mengetahui adanya UN. Ketika dijemput ke rumahnya, ternyata orang tua siswa yang bersangkutan juga tidak tahu bahwa hari itu ada pelaksanaan UN.

“Padahal sudah dua minggu ini kita memasang spanduk pemberitahuan pelaksanaan UN di depan sekolah,” terang Dermina.

Dermina juga mengakui bahwa pihaknya tidak ada melakukan sosialisasi khusus kepada orangtua tentang UN, hanya sebatas melalui spanduk pemberitahuan.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simare-mare menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena dapat dipastikan, siswa tersebut tidak melakukan persiapan dalam menghadapi UN.

Di Kecamatan yang sama, anggota Komisi B DPRD Medan juga memantau pelaksanaan UN di SDN 060879 dan SDN 060868. Dari pantauan tersebut, secara umum dipastikan pelaksanaan UN hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia berjalan tenang dan lancar. Dimana tepat pukul 06.00 WIB, naskah soal dan Lembaran Khusus Jawaban (LKJ) sampai di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Timur yang kantornya satu lokasi dengan SDN 060879, SDN 060868 dan SDN 067098. Begitu juga tidak ditemukan adanya kekurangan naskah soal maupun LKJ, dan tim pengawas UN bertugas dengan baik.

“Pengawas yang bertugas lengkap dan sejauh ini tidak ada kekurangan naskah soal dan LKJ, termasuk kita tidak melihat adanya penggunaan soal ujian foto kopi seperti saat UN SMP dan SMA yang lalu,” ujar Roma yang didampingi sejumlah anggota Komisi B lainnya.(ari)

Gaji Susulan tak Dibayar

087768037xxx
Kepada Bapak Wali Kota Binjai dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, gaji susulan CPNS 2010 untuk bulan 5 tahun 2010 tidak dapat dikeluarkan. Menurut Bagian Keuangan Pemko Binjai tidak dapat dikeluarkan karena sedang ada pemeriksaan BPK Provinsi Sumut, apakah kedatangan BPK tersebut mengganggu kinerja aparatur negara? Mohon penjelasannya.

Dibayarkan Segera

Terimakasih pertanyaan, saya sampaikan seharusnya bila sudah menjadi hak CPNS maka segera dibayarkan, dan dibuat tanda bukti pembayarannya. Sebab, setahu saya tidak ada aturan yang dilanggar apabila APBD digunakan untuk membayar gaji  CPNS.  Kemudian, tak ada juga aturan yang menyatakan adanya pemeriksaan BPK, gaji bisa ditunda. Persoalan ini segera diselesaikan, apabila memang benar tersebndat segera dibayarkan, karena BPK juga pasti memakluminya.

Timbas Tarigan
Wakil Wali Kota Binjai

Kami tak Mengganggu

Masalah membayarkan atau tidak mengeluarkan untuk pembayaran gaji susulan CPNS, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan BPK Provinsi Sumut. Karena BPK bekerja dengan petunjuk teknis dan prosedural yang dimiliki, sedangkan aparatur di Pemko Binjai juga memiliki proseduralnya. Jadi, kami tidak ada mengganggu kinerja dari aparatur Pemko Binjai.
Perlu kami sampaikan, memang sampai saat ini tim kami sedang bekerja memeriksa laporan keuangan Pemko Binjai tahun 2010.

Mikael Togatorop
Kepala Sub Bagian Hukum/Humas BPK RI Perwakilan Sumut

Urus KK dan KTP Mahal

08566354xxx

Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP mahal. Kami sudah bosan mengeluhkan masalah ini, memasa ngurus KK saja mahalnya minta ampun, gara-gara tak punya uang untuk ngurus KK, tak dapat Medan sehat. Alasan kepling kami karena tak ada KK. Pak Wali Kota coba lihat warga anda di Jalan Pasti Timur banyak yang tak dapat Medan Sehat karena Kami tak ada KK habis ngurusnya mahal mana katanya mau mensejahtrakan rakyat?

Sebut Wilayah Pengurusan

Terimakasih informasinya, kami sampaikan untuk persoalan mahalnya biaya mengurus KTP dan KK, mohon disebutkan dan siapa yang memungutnya. Kami dari Pemko Medan memberikan pelayanan gratis untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan.

Pengurusan KTP dan KK sekarang ini dilakukan di kantor camat, sehingga sangat penting bagi kami agar warga menyebutkan wilayah tepatnya agar bisa dicek dan ditinda lanjuti.

Khairul Buchari
Plt Kepala Bagian Humas Pemko Medan

Lomba Mendongeng

MEDAN- Pimpinan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Plus Mas Raden melalui konsultannya Drs Amrin SH mengatakan, lomba dongeng yang digelar TBM Plus Mas Raden, beberapa waktu lalu merupakan rangka untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional sekaligus menumbuhkan minat baca di kalangan masyarakat.
“Kelak saat anak memasuki jenjang pendidikan SD, dia sudah tidak asing lagi dengan buku, walaupun si anak belum bisa membaca,” kata Amrin.

Selain itu, lomba dongeng ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anak-anak cerdas dan berprestasi terutama anak-anak usia dini (PAUD), serta menanamkan nilai-nilai sikap mulia yang terkandung dalam muatan sikap yang dapat diajarkan dengan hati jujur, ikhlas, cerdas, disiplin, dan bertanggungjawab melalui pendidikan karakter akhlak mulia yang berpusat pada hati.

Amrin berharap anak-anak yang mengikuti proses pendidikan karakter akan dapat menghasilkan generasi bangsa yang berhati jujur, cerdas, disiplin, bertanggungjawab, mandiri, profesional dan ikhlas berbuat yang terbaik untuk dirinya dan orang lain.

Lomba dongen, kata Amrin merupakan kerjasama antarlembaga TBM Plus Mas Raden dengan tokoh masyarakat sebagai salah satu dewan juri (M Rasyid), dewan juri dari SKB Medan Dra Yuslinar, Dra Enni Frida, Manik, serta sekretaris panitia Farida Hafni Siregar dari penilik PLS Dinas Pendidikan Kota Medan. Acara berlangsung di TBM Plus Mas Raden Jalan Karya Jaya Medan.

Peserta lomba mendongen diikuti 21 orang dari PAUD yang ada di Kota Medan diantaranya, PAUD Novia, PAUD Ajar Abadi, PAUD Tunas Harapan, PAUD Barokah dan PAUD Generasi Bangsa Madani.

Acara itu juga langsung dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs H Hasan Basri MM. Dalam sambutannya, dia mengatakan lomba dongeng perlu digalakkan di lingkungan pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD). (dra)

Pemko Kalah Soal Cadika

MEDAN- Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thoriq kepada Sumut Pos menjelaskan, Lapangan Cadika itu berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Namun, saat ini memang ada yang mengklaim lahan tersebut.

“Itu memang HPL Pemko Medan. Tapi ada yang mengklaim, dan saat ini tengah dalam sengketa,” ujar M Thoriqn
Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Muhammad Husni menceritakan, kronologis sengketa lahan tersebut yakni ada beberapa orang, Abu Hasan, Poltak Tampubolon dan Jamuda Tampubolon mengakui, tanah tersebut sebagai milik mereka dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Abu Hasan ini, selaku pimpinan Yayasan Pahlawanku pada tanggal 13 Oktober 1998 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan Hak Pengelolaan menggarap terdaftar dengan registrasi No 466/Pdt G/1998/PN MDN. Dimana putusan perkara tersebut tanggal 15 Juli 1999 dengan amar putusan sebagai berikut; menyatakan eksepsi dari tergugat-tergugat tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi tergugat-tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan PN Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 21 Maret 2000 No 471/Pdt/1999/PT Mdn.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, membuat Abu Hasan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung RI dengan putusannya No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 menolak permohonan kasasi dari Abu Hasan. Selanjutnya, Abu Hasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 dan dalam amar putusannya, Mahkamah Agung No 268 PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 berbunyi, “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Abu Hasan, pimpinan Yayasan pahlawanku (Yaspaku), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Hayat SH dkk.”

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menag dan putusan Mahkamah Agung RI No 268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, telah berkekuatan hukum.

Sedangkan itu, Poltak Tampubolon pada tanggal 25 Januari 2000 mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah No.23472/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terdaftar pada Reg No 22/Pdt/G/2000/PN-Mdn tgl 20 Januari 2000.
Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya tanggal 27 September 2000 menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada di pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 28 September 2000 dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No. 95/PDT/2001/PT. MDN yang amar putusannya; menerima permohonan banding dari Terlawan II/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Tanggal 27 september 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN-Mdn.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pada tingkat kasasi ini, dengan putusan No.1461 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya; mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikota Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.95/Pdt/2001PT.Mdn.jo putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 27 September 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang.

Selanjutnya, Poltak Tampubolon mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1461 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusan Mahkamah Agung No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Poltak Tampubolon. Tersebut”.

Sementara itu, Jamuda Tampubolon dengan objek yang sama yakni, Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mahsyur telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara No.23/Pdt.G/2000/PN-Mdn, gugatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.

PN Medan dalam amar putusannya Tanggal 27 September 2000 sebagai berikut : dalam eksepsi menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.
Atas putusan PN Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada pada pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No.96/PDT/2001/PT.MDN yang dalam amar putusannya sama dengan putusan dalam perkara No.22/Pdt.G/2002/PN-Mdn.

Atas putuasan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahakmah Agung RI.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar putusan No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya sebagai berikut; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikotamadya Medan Tingkat II dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.96/Pdt/2001/PT.Mdn.jo Putuasan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 September 2000 No.23/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko medan berada pada pihak yang menang.

Jamuda Tampubolon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1462 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusannya Mahkamah Agung No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Jamuda Tampubolon tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang dan putusan Mahkamah Agung RI No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrcaht).

Jamuda Tampubolon, selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Tanggal 29 Agustus 2000.

PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihal yang kalah, mala Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berkenaan dengan hal itu, dengan berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan Pemko Medan pada Tingkat Kasasi dan peninjauan Kembali (PK) dan juga telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing ; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.(ari)

Menggugah Siswa Mencintai Sejarah

Mengenal Situs Kota Cina Lewat Visual

Cerita masa lalu atau yang disebut sejarah selain memiliki kisah yang menarik juga mengandung nilai pendidikan yang sangat berharga. Namun perkembangan dinamika yang tidak diantisipasi cenderung menjauhkan generasi muda dari sejarah itu sendiri.

INDRA JULI, Medan

Tak dapat dipungkiri bagaimana metode pendidikan yang diterapkan saat ini sudah sangat usang. Hal itu membuat beberapa bidang studi sosial seperti mata pelajaran sejarah pun jadi menjemukan. Tak heran bila tak sedikit siswa yang kurang berminat terhadap mata pelajaran ini. Tentu saja fenomena ini mengundang kekhawatiran mengingat berhubungan dengan kelangsungan bangsa Indonesia.

Hal itu pun menjadi perhatian Museum Kota Cina Medan Marelan di Keluarahan Payah Pasir Kecamatan Medan Marelan yang turut meramaikan pameran pendidikan di Pusat Perbelanjaan Medan Fair Plaza. Di salah satu stand, Museum Kota China coba mengenalkan satu metode pembelajaran sejarah secara visualisasi. Tidak seperti metode belajar terdahulu, siswa diajak mengenal sejarah dengan mempraktikkan langsung.

“Dengan pengenalan visual seperti ini, siswa akan lebih tertarik untuk mempelajari sejarah. Makanya kita coba dengan pengenalan pembuatan keramik abad 12 hingga 14 yang menunjukkan keberadaan Kota Cina itu sendiri,” tutur penanggungjawab stand, Dini Wariastuti kepada Sumut Pos, Kamis (5/5).

Sehubungan dengan itu, Museum Kota Cina menggelar lomba pembuatan keramik dari abad 12 untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sumatera Utara. Di stand itu turut dipajangkan berbagai bentuk keramik dari abad 12 hingga 14 dalam berbagai ukuran. Pada spanduk yang dipasang juga dapat dilihat berbagai temuan dari situ Kota China baik prasasti, patung, maupun benda bersejarah lainnya.

Untuk lomba, panitia sudah menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan seperti tanah liat yang didatangkan dari daerah Hinai Kabupaten Langkat dan roda putar. Tiap sekolah akan diwakili oleh dua siswa yang bertugas membuat dua set dari tiga jenis keramik abad 12 berukuran kecil yang diwajibkan.

Ketiga jenis keramik yang diperlombakan memiliki perbedaan dari lebar leher dari yang kecil, besar, dan menjulang. Masing-masing peserta memiliki waktu selama 2 jam 30 menit untuk menyelesaikan pembuatan keramik. Hal ini membuat para siswa dapat fokus memberikan yang terbaik pada karyanya. Pemenang perlombaan akan diumumkan pada penutupan kegiatan sekaligus penyerahan hadiah dari panitia.

“Penilaian akan dilakukan oleh para juri yang merupakan pakar keramik dari Universitas Negeri Medan (Unimed). Yang paling menyerupai motif pada abad 12 akan menjadi pemenang. Kita sudah siapkan hadiah bagi pemenang dan cenderamata bagi asal sekolah peserta,” jelas Dini yang juga mahasiswi Pendidikan Sejarah Unimed ini.

Hingga hari ketiga pameran, sudah tercatat dua sekolah yang mengirimkan wakilnya yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan SMK Al Washliyah Negeri IV Medan. Jumat (6/5) ini, SMK Negeri 1 Tanjung Morawa akan mengirimkan wakilnya. “Karena ini kali pertama kita gelar di publik, peserta sengaja kita pilih dari lokasi penghasil keramik. Selama ini kegiatan seperti ini kita laksanakan di Museum Kota Cina dimana pihak sekolah yang datang,” tambahnya.
Harapan itu pun tampaknya mulai terwujud. Seperti yang diakui Muhammad Khairul dan Egi Aprianto siswi kelas 1 yang mewakili SMK Al Washliyah Negeri IV Medan. Dari kegiatan tersebut dirinya memiliki wawasan baru mengenai keramik itu sendiri. “Sebenarnya saya kerja buat keramik juga di dekat rumah. Tapi selama ini saya tidak begitu tahu sejarah keramik ini seperti bentuk keramik abad 12 dan abad 14 yang mencerminkan keberadaan Kota Cina,” ucap M Khairul yang menyelesaikan tugasnya dengan catatan waktu 10 menit.

Museum Kota Cina sendiri memiliki program pengenalan sejarah Kota Cina sebagai bandar internasional di Kota Medan pada abad 12-14. Di situ kita dapat melihat ribuan fragmen keramik dari Cina mulai dari Dinasti song (abad 12) sampai Dinasti Qing (abad 17), juga keramik Siam, Vietnam, Timur Tengah, India, dan keramik lokal. Di situ kita juga dapat melihat proses eskavasi (penggalian) arkeologis dan praktek repro pembuatan keramik dan tembikar kuno.

Ada pun koleksi Museum Kota Cina berupa ribuan fragmen keramik China, Vietnam, Timur Tengah, India dan Siam. Tiga replika arca Budha dan Hindu, puluhan kepingan uang kuno, bongkah besi bekas industri, batu bata kuno, tulang-belulang, kerang dan sampah dapur kuno, batu penanda, tiang rumah kuno, dan temuan-temuan arkeologis dari situs Benteng Putri Hijau, situs Pulau Kampai, situs Pantai Boga, dan situs Kota Rantang, Hamparan Perak. (*)

Bongkar Pajak Liar

08566291xxx

Kami mohon kepada Pemko Medan bongkar pajak liar Jalan Meranti Medan,  karena buat bau, macet dan kalau hujan banjir.

Kami Tertibkan

Terimakasih, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini, laporannya akan kami tindak lanjuti dan segera kami tertibkan. Karena, pasar meranti sudah di pindahkan ke pasar khandak di Jalan Idris Gang Khandak. Apabila masih ditemukan berdagang di tempat yang telah dipindahkan, kami pindahkan segera.

Kriswan
Kepala Sat Pol PP
Kota Medan

15 Unit Kapal Sitaan Batal Dilelang

Negara Rugi Rp15 Miliar

Sebanyak 15 unit kapal sitaan kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal, Red) di Belawan rusak. Akibatnya negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), AK Basuni M saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang berada di Jalan di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Selasa (10/5).

Kehadiran AK Basuni yang disambut Kacabjari Belawan, Ranu Subroto, dan Kepala PSDKP Belawan, Mukhtar Api. Selanjutnya, Basuni diajak meninjau 15 unit kapal yang diletakkan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 10 kapal, di depan gudang Sarwo sebanyak 2 unit kapal dan di Lantamal I sebanyak 3 unit kapal.
Pada saat meninjau 10 kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan juga 2 kapal di depan gudang sarwo, keadaan kapal tampak mengalami kerusakan. Bahkan ada satu unit kapal yang badannya sudah tenggelam setengah badan. Selain itu, peralatan kapal seperti mesin-mesinya pun sudah tidak ada.

AK Basuni M mengatakan, kehadirannya ke Belawan sebenarnya hendak melihat kondisi kapal hasil tangkapan illegal fishing. Peninjauan ini juga sebagai bagian untuk melakukan lelang terhadap 15 unit kapal tersebut. Lelang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan pada September 2010. “Kita harus melihat dulu secara fisik barang yang akan dilelang,”ujarnya.

Setelah melakukan peninjauan ke lapangan,  dia mengatakan kondisi fisik ke 15 unit kapal sangat memprihatinkan, keadaanya sudah tidak layak lagi untuk dilelang.

“Kalau sudah begini kondisinya mana laku lagi untuk dilelang, akibatnya ini berdampak kepada kerugian aset negara mencapai Rp15 miliar, apabila per kapalnya dijual dengan harga Rp1 miliar,”sebutnya.

Sebenarnya, sebutnya sejak dini kejaksaan harus cepat mengusulkan untuk dilakukan pelelangan dalam rangka mengamankan aset Negara. Hanya saja, akibat terbenturnya proses pengadilan, hal tersebut menunjukkan prosedur hukum yang seperti ini berdampak kepada akhirnya aset Negara tidak terselamatkan.

“Pengawasan yang kurang merupakan penyebab aset Negara ini tidak bisa terselamatkan, kapal yang dititipkan di gudang ikan di Gabion Belawan saja bisa dicuri mesinnya. Pemilik gudang sendiri diancam pelakunya,” imbuhnya.
Dalam penyelamatan aset Negara, paparnya sebenarnya ada alternatif yakni boleh melanggar hukum, artinya memang ada pasal yang mengatur bahwa proses pelelangan harus melewati masa inkrah terlebih dahulu, tapi pada pasal 45, dibenarkan untuk melanggar hukum dalam upaya pengamanan aset Negara. Semesetinya, dari penyidik dan penuntut umum berupaya untuk mengamankan aset dengan meminta persetujuan pelelangan tersebut. Namun itu tergangtung kepada hakimnya.

“Biasanya hakim tidak mau. Apabila menunggu sampai proses inkrah hasilnya nol. Kalau begini jadinya, dilelang pun siapa yang mau, kita melihat dalam kondisi demikian dikasih pun mikir dua kali, dan di sini dalam hal ini tidak ada yang bisa disalahkan,”tambahnya. (mag-11)